253/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 253/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Graha Niaga Jl Jend Sudirman Kav.58 Keb. Baru
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Semarang tanggal 30 Januari 2013 nomor 147 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum kepada Pembanding / semula Tergugat untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 253 / Pdt / 2013 / PT. Smg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara perdata secara Majelis dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 11 Juli 2013 nomor 253 / Pdt / 2013 / PT. Smg. dalam sidangnya telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara :
Ny. SRI WINARNI (Pengusaha) ;
Bertempat tinggal di Ling Gandekan, RT. 01 RW. 06, Kelurahan / Desa Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada TUKINU, S.Hum., MEDIJANTO SUHARSONO, SH. dan BURHAM PRANAWA, SH.MH. semuanya Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di jalan Gajah Raya No. 155 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2013 ;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding / Tergugat ;
M e l a w a n :
PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. ;
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 58, Jakarta Selatan 12190 ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama :
H.D. DJUNAEDI, SH.Sp.N,;
ANDREAS HARYANTO, SH.CN.;
ENDANG ERNIAWATI, SH.;
AGUS PRIYONGGOJATI, SH.;
SUGENG HARYADI, SH.
Semuanya Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum D. DJUNAEDI, SH. & Rekan - Advocates - Legal Consultants, yang berkantor di Jl. Pattimura No 6 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktober 2011 ;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding / Penggugat ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut :
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Semarang tanggal 30 Januari 2013 nomor 147 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang terhadap harta benda milik Tergugat berupa :
1. Tanah dengan sertifikat Hak Milik No. 1683 / Mangunsari, sesuai dengan surat ukur / GS No. 160 / 1976, tanggal 10-3-1976, seluas 1398 M2, tercatat atas nama : SRI WINARNI (Tergugat) berikut bangunan yang berdiri dan tertanam diatasnya, yang terletak di Desa Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang ;
2. Tanah dengan sertifikat Hak Milik No. 1684 / Mangunsari, sesuai dengan surat ukur / GS No. 159 / 1976, tanggal 10-3-1976, seluas 885 M2, tercatat atas nama : SRI WINARNI (Tergugat) berikut bangunan yang berdiri dan tertanam diatasnya, yang terletak di Desa Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat masih mempunyai sisa utang kepada Penggugat sebesar Rp. 4.247.397.891,- (empat milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 4.247.397.891,- (empat milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) ;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.767.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Membaca, Relas pemberitahuan isi putusan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang bertanggal 8 Pebruari 2013 yang menerangkan bahwa kepada Kuasa Tergugat telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Semarang tanggal 30 Januari 2013 nomor 147 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. ;
Membaca, Relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang bertanggal 14 Maret 2013 yang menerangkan bahwa adanya permohonan banding tersebut diatas telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Terbanding / Penggugat ;
Membaca, memori banding dari Kuasa Pembanding / Tergugat bertanggal 14 Maret 2013 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 14 Maret 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Terbanding / Penggugat dengan relasnya bertanggal 14 Maret 2013 ;
Membaca, kontra memori banding dari Kuasa Terbanding / Penggugat bertanggal 15 April 2013 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 16 April 2013 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Pembanding / Tergugat dengan relasnya bertanggal 29 April 2013 ;
Membaca, Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang masing-masing bertanggal 29 April 2013 dan 23 April 2013 yang menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Semarang sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Tergugat masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding / Tergugat dalam memori bandingnya menyatakan keberatan antara lain :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam eksepsi tidak tepat dan layak dianulir ;
Bahwa menurut hukum perjanjian dapat berakhir karena dibatalkan oleh Undang-undang melalui putusan Pengadilan disepakati oleh para pihak dan telah dilaksanakan maka menurut hukum dalam mengajukan gugatan tidak dibenarkan dengan merujuk perjanjian tersebut ;
Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding dalam kontra memori bandingnya menyatakan keberatannya yang antara lain :
Bahwa keberatan Pembanding mengenai eksepsi tidak tepat adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum ;
Bahwa dalam perjanjian telah diatur tentang hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya adalah mendasarkan pada alat-alat bukti yang terungkap dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah mempelajari secara saksama Memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding dalam perkara ini, ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dalam persidangan, dimana hal tersebut semua telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Semarang tanggal 30 Januari 2013
nomor 147 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. dan memori banding dari Pembanding serta kontra memori banding dari Terbanding, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam tingkat banding sehingga putusan Pengadilan Semarang tanggal 30 Januari 2013 nomor 147 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding / Tergugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang - undang dan Peraturan - peraturan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Semarang tanggal 30 Januari 2013 nomor 147 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum kepada Pembanding / semula Tergugat untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 oleh kami H. BACHTIAR AMS., S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis Hakim, H. DJOHAN AFANDI, S.H.M.H. dan H. SUMANTO, S.H.MHum. masing -
masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut
dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu HADI PITONO, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara.
Ketua Majelis,
Ttd.
H. BACHTIAR AMS., S.H.
Hakim Anggota,
Ttd. Ttd.
H. DJOHAN AFANDI, S.H.M.H. H. SUMANTO, S.H.MHum.
Panitera Pengganti,
Ttd.
HADI PITONO, S.H.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )