3105 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3105 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Cipinang Cempedak 1 Kompleks Blok B33
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INPAR SAKA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 3105 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. INPAR SAKA, berkedudukan di Kedoya Elok Plaza DE 11, Jalan Panjang, Kedoya, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh SUGIHONO SUBENO, selaku Direktur Utama memberi kuasa kepeda An An Syiviana, S.H., MBL dan Gunawan, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum “AN AN SYIVIANA, S.H., MBL & Rekan, berkedudukan di Wisma An An II Jalan Pondok Bambu Asri Raya Nomor 4, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Mei 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
M e l a w a n
PT. BANK CIMB NIAGA Tbk, berkedudukan di Jakarta, Graha Niaga Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 58 Jakarta;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/ Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa dalam Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/JKT/08 tanggal 10 Juli 2008 yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini, terdapat domisili pilihan yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus gugatan dalam perkara ini :
Bahwa dalam Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/JKT/08 tanggal 10 Juli 2008, Tergugat telah berjanji dan mengikatkan diri kepada Penggugat untuk memberikan fasilitas kredit masing-masing :
• Pinjaman Transaksi Khusus I (PTK-I) sebesar Rp150.000.000. 000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
• Pinjaman Transaksi Khusus II (PTK-I I) sebesar Rp20.000.000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah);
Perjanjian Kredit ini diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak 10 Juli 2008 dan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2008;
2. Bahwa fasilitas kredit ini dipergunakan untuk keperluan :
• PTK-I untuk pembiayaan pembelian dengan cara impor atas gas turbine dan peralatannya untuk proyek PLTG Lot. II – Medan milik PLN;
• PTK-2 untuk pembiayaan pembayaran pajak yang timbul atas pembelian mesin gas turbine proyek PLTG Lot II – Medan;
3. Bahwa Penggugat telah memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/ JKT/08 maupun persyaratan lainnya yang diminta Tergugat, yaitu :
• Para Direksi dan Komisaris serta Pemegang Saham Penggugat telah mengikatkan diri sebagai penanggung, yang tertuang dalam akta masing-masing :
a. Akta Surat Penanggungan Nomor 14 tanggal 10 Juli 2008;
b. Akta Surat Penanggungan Nomor 15 tanggal 10 Juli 2008;
c. Akta Surat Penanggungan Nomor 18 tanggal 17 Juli 2008;
d. Akta Surat Penanggungan Nomor 19 tanggal 19 Juli 2008;
Kesemua Akta Surat Penanggungan ini dibuat oleh dan ditandatangani di hadapan Putut Mahendara, SH, Notaris di Jakarta;
• Menandatangani Akta Kuasa Pencairan Klaim Asuransi Nomor 17 tanggal 16 Juli 2008, yang dibuat oleh dan ditandatangani di hadapan Putut Mahendara, S.H., Notaris di Jakarta;
• Membayar Nomor Go Fee atau Provisi sebesar 1% secara sekaligus dimuka senilai Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
• Menandatangani Kontrak dan telah memberangkatkan tema verifikasi dari PT. Sucofindo sebagai QS Coy yang disyaratkan oleh Tergugat;
• Dan menandatangani dokumen terkait lainnya;
4. Bahwa khusus terhadap Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diterbitkan PT. PLN melalui Bank BRI berikut revisinya, persyaratan ini juga telah dipenuhi oleh Penggugat;
5. Bahwa Penggugat telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan Tergugat, dan karenanya Penggugat berhak atas pencairan kredit tersebut di atas;
Akan tetapi sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian kredit di atas, Penggugat tidak dapat mencairkan fasilitas kredit tersebut tanpa alasan yang jelas dan sah, sebagaimana telah diperjanjikan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/JKT/08;
6. Bahwa Penggugat telah berkali-kali meminta konfirmasi kepada Tergugat mengenai kepastian pencairan Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/JKT/08 di atas, akan tetapi telah diabaikan oleh Tergugat.
Penggugat juga telah beberapa kali mengingatkan/somasi Tergugat akan kewajibannya mencairkan kredit itu, berikut kerugian akibat tidak dicairkannya kredit itu, akan tetapi tetap saja tidak mendapat tanggapan yang memuaskan dari Tergugat. Padahal sejak dari awal Penggugat telah memberitahukan/menyampaikan kepada Tergugat, bahwa Penggugat dalam posisi sangat membutuhkan kredit ini, karena terhitung dari tanggal 8 Januari 2008, Penggugat telah dikenakan denda/penalty keterlambatan oleh PT. PLN atas proyek PLTG. Lot II – Medan;
7. Bahwa dengan tidak dapat dicairkannya kredit tersebut tanpa alasan yang jelas, padahal Penggugat telah memenuhi semua persyaratan yang diajukan Tergugat, berakibat pada lebih terhambatnya pekerjaan pengadaan barang mesin turbine gas untuk proyek PLTG Lot II – Medan;
Penggugat selaku pengusaha merasa sangat dipermalukan terutama di hadapan klien Penggugat yaitu PT. PLN, seolah-olah Penggugat tidak mampu bekerja dengan benar dan bukan perusahaan yang dapat dipercaya;
Keadaan ini dapat dibuktikan antara lain dengan dikenakannya denda/penalty oleh PT. PLN atas pekerjaan pengadaan mesin gas turbine tersebut, denda/penalty atas keterlambatan dari PT. PLN ini adalah sebesar Rp176.530.319,00 (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) per hari; Disamping itu. Penggugat kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pekerjaan pengadaan barang/mesin gas turbine untuk PLTG Lot II Medan, dimana keuntungan yang diperoleh ini sebesar 10% dari nilai kontrak pengadaan barang/mesin itu, yang nilai kontraknya sebesar Rp311.320.750.997,00 (tiga ratus sebelas miliar tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
8. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut di atas merupakan perbuatan ingkar janji/wansprestasi sebab sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/JKT/08 tanggal 10 Juli 2008, Tergugat telah berjanji dan mengikatkan diri untuk memberi kredit kepada Penggugat. Akan tetapi tanpa alasan yang sah dan jelas, Tergugat tidak menepati janji untuk memberikan kredit itu dan sampai dengan berakhirnya tenggang waktu perjanjian kredit itu, fasilitas kredit itu tidak dapat dicairkan. Penggugat telah beberapa kali menegur Tergugat berkaitan dengan pencairan dana ini, tetapi tidak mendapat tanggapan dari Tergugat;
9. Bahwa perbuatan ingkat janji/wanprestasi yang dilakukan Tergugat ini telah merugikan Pengugat dan kerugian yang diderita Penggugat dapat dirincikan sebagai berikut:
a. Kerugian Materil:
Kehilangan keuntungan sebagai akibat tidak dapat dicairkannya/kredit dari Tergugat yaitu sebesar 10% dari nilai kontrak pengadaan barang/mesin atau 10% X Rp311.320.750.997,00 = Rp31.132.075.099,700,00;
Kerugian akibat denda keterlambatan yang dikenakan PT. PLN sebesar Rp176.530.319,00 per hari, terhitung sejak penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/JKT/ 08 tanggal 10 Juli 2008 sampai dengan didapatnya kreditur baru (PT. WIKA) pada tanggal 19 Agustus 2008 (Akta Nomor 18 tanggal 19 Agustus 2008) atau sama dengan 41 hari x Rp176.530.319,00 = Rp7.237.743.079,00;
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk PT. Sucofindo sebagai QS Coy seperti yang dipersyaratkan Tergugat sebesar:
Kontrak sebesar Rp287.558.000,00;
Perjalanan ke NTS - China, uang saku, fiscai dan tiket perjalanan ke Paya Pasir, Medan, penginapan dan biaya akomodasi lainnya sebesar Rp100.000.000,00
Biaya yang telah dikeluarkan untuk perubahan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) sebesar Rp63.799.418,00;
Biaya yang telah dikeluarkan untuk perpanjangan Bank Garansi sebesar Rp413.766.848,00;
Kerugian akibat selisih biaya yang timbul dari pembatalan kredit terdiri dari:
Biaya Funding dari pihak lain
Rp14.305.000.000,00;
Bila menggunakan kredit
Bank Niaga i.c Tergugat terdiri:
Biaya privisi Rp1.700.000.000,00;
Biaya Notaris
dan Adm Rp 50.500.000,00;
Bunga 2 bulan
(11,5%) Rp 3.258.333.333,00;
Total Rp 5.008.833.333,00;
Selisih sebesar Rp 9.296.166.667,00;
Biaya notaris sebesar Rp50.500.000,00;
Biaya mengurus perkara ini di pengadilan, termasuk biaya pengacara sebesar Rp200.000.000,00;
Kerugian Moril:
Kerugian moril akibat tercemarnya nama baik Penggugat, terutama dimata relasi Penggugat, yaitu PT. PLN sebagai pemilik proyek PLTG Lot II - Medan, nilai kerugian ini sulit diperinci, tetapi mencapai atau setara dengan Rp50.000.000.000,00;
Jumlah kerugian materil dan moril ini adalah sebesar Rp98.781.609.111,700,00 (sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus sembilan ribu seratus sebelas koma tujuh ratus rupiah);
10. Bahwa untuk mencegah tuntutan ganti rugi ini bersifat illusoir, maka perlu diletakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat, yang rinciannya menyusul;
11. Bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti-buki yang bersifat otentik dan karenanya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat naik banding, kasasi ataupun verzet;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat seperti tersebut di atas, sah dan berharga;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp98.781.609.111,700,00 (sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus sembilan ribu seratus sebelas koma tujuh ratus rupiah), pembayaran ini harus dilakukan seketika dan sekaligus selambat-lambatnya 8 hari setelah putusan dalam perkara ini;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat naik banding, kasasi ataupun verzet;
6. Biaya perkara menurut hukum;
Atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan Rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Bahwa gugatan Penggugat melanggar kompetensi relatif bahwa asas hukum yang berlaku dalam hukum acara perdata adalah gugatan harus dan wajib diajukan pada domisili hukum/tempat tinggal/alamat Tergugat (actor sequitor forum rei) sesuai dengan Pasal 118 HIR ayati dan selama domisili hukum/tempat tinggal/alamat Tergugat diketahui secara jelas maka pengecualian-pengecualian lainnya tidak dapat dipergunakan;
Bahwa kedudukan hukum dari Tergugat berada di Graha Niaga Lt. 6, Jalan Jendral Sudirman Kaveling 58, Jakarta Selatan, bukan di Jakarta Pusat. Sehingga sudah jelas bahwa seharusnya Penggugat mengajukan gugatan in-casu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa oleh karena itu jelas dan tegas gugatan Penggugat telah melanggar kompetensi relative yang memberi konsekuensi yuridis gugatan patut untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa karena gugatan telah melanggar kompetensi relative, maka sudah selayaknya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, dan bersama ini pula Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk dapat kiranya berkenan memberikan putusan sela terlebih dahulu atas perkara In-casu;
Gugatan Rekonvensi :
1. Bahwa selama tenggang waktu Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/JKT/08 tertanggal 10 Juli 2008, Penggugat Rekonvensi telah menyiapkan dana stand by/alokasi dana persiapan pencairan kredit sebesar Rp150.000.000.000,00 dan Rp 20.000.000.000,00 = Rp170.000.000.000,00;
2. Bahwa Surat Tergugat Rekonvensi Nomor IS/SP-BN/080926-150 tertanggal 26 September 2008, perihal Pencairan Perjanjian Kredit Nomor 162 /CBG/JKT/08, yang intinya yang intinya bahwa PT. Inpar Saka minta pengembalian dana negofee sebesar Rp1.700.000.000,00 sebagai akibat PT. Inpar Saka tidak dapat tidak dapat memenuhi SKBDN milik PT. PLN yang diminta Tergugat Rekonvensi;
3. Bahwa kemudian dengan Surat Tergugat Rekonvensi Nomor IS/SP-BN/081007-152 tertanggal 07 Oktober 2008, perihal Pengembalian Dana PT. Inpar Saka, yang intinya bahwa PT. Inpar Saka minta pengembalian dana negofee sebesar Rp1.700.000.000,00 sebagai akibat PT. Inpar Saka tidak dapat tidak dapat memenuhi SKBDN milik PT. PLN yang diminta Penggugat Rekonvensi;
4. Bahwa kemudian Penggugat Rekonvensi melalui Surat Nomor 1078/RJ/CBG-l/IX/08 tertanggal 07 Oktober 2008, Penggugat Rekonvensi akan mengembalikan negofee/uang keseriusan kepada Tergugat Rekonvensi dalam pengajuan kredit sebesar Rp1.700.000.000,00 pada tanggal 09 Oktober 2008;
5. Bahwa kemudian Penggugat Rekonvensi mengembalikan negofee/uang keseriusan tersebut kepada Tergugat Rekonvensi sebesar Rp1.700.000.000,00;
6. Bahwa menurut Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/JKT/08 tertanggal 10 Juli 2008, tenggang wairtu pelaksanaan kredit adalah tiga bulan, sehingga dengan demikian berakhirnya perjanjian tersebut adalah 08 Oktober 2008;
7. Bahwa surat dari Tergugat Rekonvensi mengenai permintaan pengembalian uang keseriusan sebesar Rp1.700.000.000,00 dimana surat tersebut tertanggal 26 September 2008 dan tertanggal 07 Oktober 2008;
8. Bahwa pada tanggal tersebut pada butir 7 ternyata masih dalam waktu tenggang pelaksanaan kredit, yang baru akan berakhir pada tanggal 08 Oktober 2008;
9. Bahwa pada masa tenggang tersebut, seharusnya Tergugat Rekonvensi melengkapi seluruh syarat-syarat yang diminta Penggugat Rekonvensi bukan malah sebaliknya meminta pengembalian uang keseriusan dari Penggugat Rekonvensi;
10. Bahwa dengan dimintanya uang keseriusan dari Penggugat Rekonvensi berarti Tergugat Rekonvensi telah membatalkan Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/JKT/08 tertanggal 10 Juli 2008 yang baru akan berakhir pada tanggal 08 Oktober 2008;
11. Bahwa dengan dibatalkannya perjanjian kredit oleh Tergugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi telah kehilangan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp170.000.000.000,00 x (12%/pertahun) selama 3 bulan = Rp 5.100.000.000,00;
12. Bahwa dengan dibatalkannya perjanjian kredit oleh Tergugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi telah nyata-nyata kehilangan uang provisi atau uang keseriusan yang seharusnya diterima Tergugat sebesar Rp1.700.000.000,00;
13. Bahwa untuk menjamin pembayaran keuntungan yang diharapkan dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, maka perlu diletakkan sita jaminan atas harta kekayaan yang dimiliki Tergugat Rekonvensi, yang rinciannya menyusul;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat Rekonvensi telah beritikad tidak baik kepada Penggugat Rekonvensi;
3. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat Rekonvensi telah membatalkan sendiri Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/JKT/08 tertanggal 10 Juli 2008;
4. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi telah kehilangan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp5.100.000.000,00 ditambah kehilangan uang keseriusan sebesar Rp1.700.000.000,00 = Rp6.800.000.000,00;
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar keuntungan yang diharapkan sebesar Rp6.800.000.000,00 ditambah bunga 12% pertahun kepada Penggugat Rekonvensi sampai dengan hutang dibayar lunas;
6. Menyatakan secara hukum sah dan berharga atas sita jaminan atas harta kekayaan yang dimiliki Tergugat Rekonvensi;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun Tergugat melakukan upaya hukum banding maupun kasasi;
8. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Tergugat Rekonvensi;
Atau apabila yang terhormat Bapak/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya";
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 160/PDT.G/2010/PN.JKT.PST tanggal 27 September 2010 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Konvensi :
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi-Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 177/PDT/2011/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 1 Mei 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Mei 2012 diajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 68/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.JKT.PST jo Nomor 160/PDT.G/2010/ PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 9 Mei 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbandig pada tanggal 16 Juli 2012;
Kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 Juli 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
I. Dasar Hukum Kasasi
1. Bahwa Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5/2004 menyatakan alasan Kasasi adalah :
• Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
• Salah menerapkan atau melanggar hukun yang berlaku;
• Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
2. Bahwa Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14/1985, jo. Undang-Undang Nomor 5/2004 menyatakan :
Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama";
Berarti dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan dan bila mengadili sendiri, Mahkamah Agung berwenang mempertimbangkan dan menilai alat-alat bukti yang diajukan dalam peradilan sebelumnya (peradilan tingkat pertama);
3. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi tidak memberikan alasan yang terperinci mengapa Pengadilan Tinggi menyetujui dan mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri, padahal jurisprudensi menyatakan "Tiap bagian putusan pengadilan harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang bersangkutan (putusan Mahkamah Agung Nomor 51K/Sip/1972);
Oleh karena Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri, maka dalam Memori Kasasi ini akan dibahas mengenai pertimbangan hukum Pengadilan Negeri (Judex Facti);
II. Penerapan hukum yang keliru menyangkut Keabsahan perjanjian kredit Nomor 162/CBG/JKT/08;
4. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Judex Facti menyatakan : berdasarkan dalil-dalil Penggugat i.c Penggugat Kasasi dan Tergugat i.c Tergugat Kasasi serta bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi, dapat disimpulkan adanya fakta hukum bahwa antara Penggugat ic Penggugat Kasasi dan Tergugat i.c Tergugat Kasasi telah terikat dalam Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/JKT/08 tertanggal 10 Juli 2008 tentang pemberian fasilitas kredit dari Tergugat i.c Tergugat Kasasi kepada Penggugat ic Penggugat Kasasi, masing-masing : Pinjaman Transaksi Khusus I (PTK-I) sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) dan Pinjaman Transaksi Khusus II (PTK-II) sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), yang dipergunakan untuk pembiayaan pembelian dengan cara import mesin gas turbine dan peralatannya pada proyek PLTG Lot II Medan milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN);
5. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti di atas, dapat ditanggapi sebagai berikut:
• Berdasarkan fakta hukum di atas, terbukti telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat Kasasi dan Tergugat Kasasi, dimana Tergugat Kasasi telah berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat Kasasi sebesar masing-masing : PTK-I sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) dan PTK-II sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
• Sesuai dengan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, seharusnya suatu Bank sebelum melakukan penandatanganan Akta Kredit, terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap calon nasabah; Bila calon nasabah itu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, baru permohonan kredit itu dikabulkan dan dilegalisir dengan menandatangani Perjanjian Kredit. Dengan penandatanganan Perjanjian Kredit ini, kedua belah pihak, baik Bank maupun nasabah terikat pada perjanjian tersebut;
Berarti sebelum Perjanjian Kredit ditandatangani, telah dilakukan verifikasi terhadap calon nasabah dan calon nasabah yang telah memenuhi syarat, baru dikabulkan Permohonan Kreditnya (vide Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/ 10/PBI/2002 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah);
• Dengan demikian tidak ada alasan lagi untuk tidak mencairkan dana fasilitas kredit itu setelah ditandatanganinya Perjanjian Kredit, sebab sebelumnya telah dilakukan verifikasi terhadap nasabah dan telah memenuhi persyaratan untuk menerima kredit;
• Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kredit Nomor 162/CBG/JKT/08 seperti tersebut d ia tas, tidak ada alasan lagi dan sudah seharusnya fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat Kasasi kepada Penggugat Kasasi untuk dapat dicairkan. Akan tetapi tanpa alasan yang sah dan jelas, bahkan terkesan dengan alasan yang dicari-cari, fasilitas kredit itu tidak pernah dapat dicairkan oleh Penggugat Kasasi sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kredit itu.
• Akan tetapi Judex Facti telah tidak cermat dan kurang memberikan pertimbangan hukum menyangkut pencairan fasilitas kredit ini, khususnya menyangkut penerapan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2002 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Oleh karena itu, putusan Judex Facti ini digolongkan pada penerapan hukum yang keliru terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2002;
III. Penerapan Hukum Yang Keliru Mengenai Persyaratan Pencairan Dana Kredit.
6. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyatakan seolah-olah Penggugat Kasasi belum memenuhi persyaratan dalam Perjanjian Kredit Nomor 162 yang tercantum pada Pasal 4 Perjanjian, sehingga dana kredit itu belum dapat dicairkan;
Dalam pertimbangan hukumnya, Judex Facti menyatakan syarat-syarat yang dimaksud adalah:
Asli bukti-bukti kepemilikan barang-barang yang dijaminkan.
Semua perjanjian jaminan telah ditandatangani dan dalam bentuk dan isi yang disetujui oleh Bank;
Asli SKBDN;
Hasil verifikasi Jasa Penilai Independent;
Hasil verifikasi dari PLN sebelum GTG dimuat di kapal;
Dana hasil penarikan akan ditransfer langsung ke supplier/ vendor;
Menempatkan dana di Bank sebesar kewajiban bunga selama jangka waktu fasilitas;
Tersedia dana di Bank sebesar porsi self-financing yang dibutuhkan untuk melunasi sisa pembelian GTG;
Tersedia full set bill of leading. Copy invoice dari debitur kepada PLN;
Laporan dari Sucofindo bahwa sesuai pesanan PLN telah tiba di proyek;
Dana langsung ditransfer ke rekening pajak;
7. Bahwa Penggugat Kasasi sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti seperti tersebut di atas, dengan alasan hukum sebagai berikut:
• Pertimbangan hukum Judex Facti di atas terkesan hanya mengambil alih dalil Tergugat Kasasi di dalam jawabannya dalam perkara ini, dan tidak mempertimbangkan secara seksama dan teliti terhadap bukti-bukti yang diajukan Penggugat Kasasi, baik bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi-saksi
• Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tidak merinci secara jelas persyaratan yang mana dari sekian syarat-syarat pada Pasal 4 perjanjian ini yang belum dipenuhi oleh Penggugat Kasasi.
Akibat pertimbangan hukum Judex Facti ini sangat membingungkan/kabur dan cenderung menyesatkan sebab akan menimbulkan penafsiran yang tidak benar terhadap pelaksanaan dan pemenuhan atas persyaratan-persyaratan ini;
Penafsiran yang tidak benar ini berakibat pada penerapan hukum yang keliru, akan diuraikan dibawah ini;
8. Bahwa bukti-bukti (tertulis) dan keterangan saksi-saksi masing-masing : Mangapul H. Silalahi dan Edward Mangadar Tebing, telah dapat dibuktikan persyaratan-persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi Penggugat Kasasi, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
• Berdasarkan Akta Penanggungan Nomor 14, 15, 18 dan 19 - vide bukti P3 s/d P6, terbukti pemberian kredit ini telah dicover dengan jaminan pribadi dari si penanggung/avails;
• Jaminan pembayaran kembali kredit di atas juga dijamin oleh asuransi, dimana dengan Akta Nomor 17 - vide bukti P2, Tergugat Kasasi telah diberikan Kuasa Pencairan Klaim Asuransi;
• Mesin Gas Turbine yang akan dibeli dari dana kredit ini juga merupakan Jaminan atas pemberian kredit di atas;
• Jaminan-jaminan di atas telah dibuat dalam bentuk Akta Nomortaris dimana Tergugat Kasasi bertindak sebagai salah satu pihak dalam Akta tersebut Berarti bentuk dan isi jaminan-jaminan ini telah mendapat persetujuan dari Tergugat Kasasi;
9. Bahwa terhadap persyaratan verifikasi dari Penilai Independent, atas permintaan dari Tergugat Kasasi, telah dipergunakan Jasa PT. Sucofindo (bukti P9A, jo bukti P10). PT. Sucofindo sebagai surveyer yang ditunjuk dan atas permintaan Tergugat Kasasi telah melakukan tugasnya dan telah menyerahkan laporan inspeksi. Laporan Inspeksi ini telah diserahkan dan diterima oleh Tergugat Kasasi - vide bukti Pl 1, P12 dan P18;
Mengenai survey yang dilakukan pihak PT. PLN, berdasarkan keterangan saksi Mangapul H. Silalahi selaku (Mandan) Ketua Tim Take Force dan saksi Edward Mangandar Tobing selaku Anggota Tim itu, tim ini telah berkunjung dan melihat kesiapan, termasuk kesiapan fisik mesin gas turbine ke tempat pembuatan/pabrik mesin itu di China;
10. Bahwa persyaratan pembayaran No Go Fee dan Provisi sebesar 1% secara sekaligus dimuka sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), juga telah dipenuhi oleh Penggugat Kasasi, hal mana dapat dibuktikan berdasarkan bukti P17.
11. Bahwa ada persyaratan yang pemenuhannya sangat tergantung dari pencairan dana yang dilakukan Tergugat Kasasi. Tanpa pencairan dana itu, mustahil persyaratan itu akan terpenuhi, seperti : copy invoice dana debitur kepada PLN, baru dapat dipenuhi bila pembelian barang/mesin gas turbine sudah dilakukan dan di serah terimakan kepada PT. PLN, padahal untuk membeli mesin gas turbine ini dipergunakan dana yang seharusnya dicairkan sesuai Perjanjian Kredit Nomor 162. Akan tetapi dana tersebut tidak pernah dicairkan sehingga tidak mungkin dapat membeli barang/mesin itu dan karenanya pula tidak mungkin untuk mendapatkan invoice itu. Demikian pun halnya dengan asli bukti-bukti kepemilikan barang yang dijaminkan, bagaimana mungkin ada bukti aslinya kalau barang (mesin gas turbine) belum dibeli akibat tidak cairnya dana dari Tergugat Kasasi;
12. Bahwa persyaratan : dana hasil penarikan akan ditransfer langsung ke supplier/vendor, full set bill of leading, dana langsung ditransfer ke rekening pajak, tersedia dana di Bank sebesar porsi self financing yang dibutuhkan untuk pelunasan sisa pembayaran GTG, persyaratan-persyaratan ini baru dapat dilaksanakan apabila pencairan dana dari Tergugat Kasasi dapat dilakukan. Kenyatannya dana tersebut tidak pernah dapat dicairkan;
13. Bahwa terhadap persyaratan yang tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya pencairan dana dari Tergugat Kasasi, yang berarti kedudukan hukum antara Penggugat Kasasi dan Tergugat Kasasi tidak seimbang dalam Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 162, mohon dipertimbangkan Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3642K/Pdt/2001 yang intinya menyatakan : "dalam azas kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendak";
Dalam konteks ini, terhadap persyaratan-persyaratan yang tidak mungkin dilaksanakan bila dana dari Tergugat Kasasi tidak dapat dicairkan, maka persyaratan tersebut seharusnya dianulir dan dianggap tidak ada;
14. Bahwa khusus mengenai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dipermasalahkan Tergugat Kasasi dalam Jawabannya, keberadaan SKBDN ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
• SKBDN ini merupakan janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon yang mengikat Bank pembuka untuk melakukan Pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri);
• SKBDN ini telah diterbikan olek Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan telah disampaikan kepada Tergugat Kasasi. Oleh Tergugat Kasasi beberapa persyaratan dalam SKBDN ini diminta dirumah/direvisi (vide Bukti P22/baru dan Bukti P19 A, B dan C);
• Dalam pertemuan antara Penggugat Kasasi dan Tergugat Kasasi yang dihadiri oleh PT. PLN, telah disepakati untuk melakukan perubahan persyaratan dalam SKBDN ini, khususnya persyaratan tenggang waktu pencaitan dana. Hasil pertemuan ini dapat dibuktikan dengan Bukti P13 A dan P13 B berupa Berita Acara Rapat;
• Perubahan tenggang waktu pencairan dana telah disepakati terutama oleh pihak PT. PLN, akan dicairkan dalam waktu 3 (tiga) hari, padahal untuk prosedur yang umum/baku, pencairan ini baru dapat dilakukan jauh lebih lama dari tenggang waktu di atas;
• Pertemuan-pertemuan ini dihadiri juga oleh pihak PT. PLN dan yang hadir dari pihak PT. PLN adalah Saksi-saksi Mangapul H. Silalahi dan Edward Mangandar Tobing selaku Ketua dan Anggota Tim Take Force pengadaan mesin gas turbine ini;
• Dalam kesaksiannya, saksi-saksi ini membenarkan bahwa tenggang waktu pencairan dana disepakati dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari. Khusus untuk saksi Mangapul H. Silalahi, keterangannya juga dapat dilihat pada Bukti P21 dalam bentuk Akta Notaris Nomor 17;
• Dengan demikian, persyaratan SKBDN ini telah dipenuhi, dengan diterbitkan SKBDN ini oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan persyaratannya telah direvisi/dirubah atas permintaan dan sesuai dengan kehendak Tergugat Kasasi;
IV. Penerapan Hukum Yang Keliru Mengenai Wanprestasi:
15. Bahwa berdasarkan fakta hukum dia tas, terbukti bahwasannya Pembanding telah memenuhi seluruh persyaratan dalam Perjanjian Kredit Nomor 162 dan karenanya pula adalah kewajiban dari Tergugat Kasasi untuk mencairkan dana kredit itu;
Akan tetapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kredit Nomor 162, tanpa alasan yang sah dan jelas, Penggugat Kasasi tidak dapat mencairkan dana itu;
16. Bahwa Penggugat Kasasi telah beberapa kali memperingatkan kepada Tergugat Kasasi untuk mencairkan dana itu karena dana itu sangat diperlukan untuk pengadaan mesin gas turbine untuk proyek Lot II Medan, dalam rangka menanggulangi ketersediaan tenaga listrik untuk masyarakat;
Akan tetapi tidak mendapat tanggapan positif dari Tergugat Kasasi dan dana itu tetap tidak dapat dicairkan (vide Bukti P15 s/d P17);
Dengan demikian terbukti, Tergugat Kasasi telah melanggar ingkar
janji/wanprestasi;
17. Bahwa Judex Facti telah keliru memberikan pertimbangan hukum dengan menyatakan seolah-olah Tergugat Kasasi tidak melakukan ingkar janji/wanprestasi, padahal Tergugat Kasasi telah melanggar atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan dana/kredit sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 162 (vide Pasal 1234 KUHPerdata);
V. Penerapan Hukum Yang Keliru Terhadap Ganti Rugi;
18. Bahwa sebagai akibat dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat Kasasi, pengadaan mesin gas turbine untuk keperluan pembangkit listrik proyek Lot II Medan menjadi terhambat;
19. Bahwa akibat lanjut keterlambatan ini, Penggugat Kasasi dikenakan denda/penalty oleh pihak PT. PLN sesuai dengan Bukti P7 dan hal ini dibenarkan dan dikuatkan oleh keterangan saksi Mangapul H. Silalahi dan Edward Mangandar Tobing;
Denda/penalty keterlambatan ini mencapai Rp176.530.319,00 (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) untuk setiap hari keterlambatan
20. Bahwa Tergugat Kasasi sudah mengetahui akan adanya denda ini sejak dari awal Permohonan Kredit, sebab Penggugat Kasasi telah menginformasikan kepada Tergugat Kasasi bahwa Penggugat Kasasi dalam posisi yang sangat membutuhkan dana ini, karena dari tanggal 8 Januari 2008, Penggugat Kasasi telah dikenakan denda keterlambatan itu.
21. Bahwa Penggugat Kasasi juga telah beberapa kali memberitahukan dan menegor Tergugat Kasasi akan kerugian yang diderita Penggugat Kasasi ini, terutama tapi tidak terbatas pada denda/penalty di atas - vide Bukti P8 dan P9, akan tetapi tidak mendapat tanggapan semestinya dari Tergugat Kasasi;
Kerugian yang telah di derita Pembanding telah diperinci dalam Gugatan dan mencapai jumlah keseluruhan sebesar Rp98.781.609.111,70 (sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus sembilan ribu seratus sebelas ribu koma tujuh puluh rupiah);
22.Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan kerugian yang telah dialami Penggugat Kasasi, padahal bukti-bukti yang sah dan otentik menunjukan adanya kerugian itu, khususnya adanya denda/penalty keterlambatan pengadaan mesin gas turbine itu, baik dari keterangan saksi-saksi maupun dari bukti P7. Dalam keadaan yang demikian ini menunjukan bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru berkaitan dengan tuntutan ganti rugi.
VI. Lain - Lain
23. Bahwa terkesan adanya itikad tidak baik dari Tergugat Kasasi yang dengan berbagai upaya untuk tidak mencairkan dana di atas, yang berakibat pada terhambatnya pengadaan mesin gas turbine di atas;
Sebenarnya dan seharusnya tidak ada alasan untuk menghambat proyek ini, sebab proyek ini dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dalam menanggulangi kekurangan tenaga listrik;
Buktinya setelah mendapat penyandang dana baru (investor), proyek ini berjalan lancar dan telah di serah terimakan kepada PT. PLN dan sampai saat ini berfungsi dengan baik, sesuai dengan Bukti P20 dan keteranga saksi-saksi Mangapul H. Silalahi dan Edward Mangandar Tobing. Pembayaran kembali dana kepada pihak investor baru berjalan lancar dan tidak mngalami hambatan;
24. Bahwa Penggugat Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum/putusan Judex Facti pada bagian eksepsi dan gugatan rekonpensi karena telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;
VII. Kesimpulan
25. Bahwa dari fakta hukum di atas menunjukkan bahwasanya Judex Facti telah keliru menerapkan hukum sehingga telah terpenuhi alasan kasasi seperti yang dimaksud Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5/2004 dan bersesuaian dengan Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14/1985, jo Undang-Undang Nomor 5/2004. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti tidak dapat dipertahankan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke I s/d VII :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 9 Mei 2012 dan jawaban memori tanggal 26 Juli 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan Judex Facti telah tepat dan benar, lagipula alasan tersebut mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INPAR SAKA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. H. Djafni Djamal, S.H., M.H., dan H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
Ttd./ H. Djafni Djamal, S.H., M.H., Ttd.
Ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum., Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti;
M e t e r a i Rp 6.000,00 Ttd.
R e d a k s i Rp 5.000,00 Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H.,
Administrasi kasasi Rp489.000,00 +
Jumlah.…………............ Rp500.000,00