19/PDT/2013/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 19/PDT/2013/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Graha Niaga Jl Jend Sudirman Kav.58 Keb. Baru
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pelawan/Pembanding ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Desember 2012 Nomor 154/PDT.G/2012/PN.TNG sekedar mengenai pertimbangan tentang eksepsinya yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi Pelawan ; DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menyatakan Eksepsi Diskualifikasi (Gemis Aanhoedanigheid) dari Terlawan I dapat diterima ; - Menyatakan Pelawan tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak untuk mengajukan gugatan perlawanan ini ; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan Rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Pelawan dalam konpensi/Terlawan dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 19/PDT/2013/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ---------------------------------------------------------------------------
THONG TJIT SAN, dahulu bertempat tinggal di Jln. Kota Bamru Rt. 4 Rw. 4 No. 18 Jakarta Barat, sekarang beralamat di Simpruk di Poris Blok B.9 No. 9 Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. EMIL MA’RUF, SH, 2. A. HELLENA STELLA R, SH, 3. JAMAL ABDUL NASIR, SH. Advokat/Penasehat Hukum, beralamat di Jatisari Permai II Blok F-26 Perum Wisma Permai Pepelegi Waru-Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 2012, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PELAWAN ;
L A W A N
1. PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk, berkedudukan di Jln. Prof. DR. Soepomo, SH. No. 47 Tebet Barat Pancoran-Jakarta Selatan, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Sabungan Parapat, SE, SH. 2. Adnan Hizaji, SH. 3. Ir. ALI Yunus, SH, Advokat/Penasehat Hukum pada kantor Law Office Parapat & Partners, beralamat di Jln. Raya Batavia, Blok LC 9, No. 8, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Februari 2013, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERLAWAN I ; ---
2. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TANGERANG, beralamat di Komplek Ruko Daan Mogot Arcadia Blok B. 17, Jl. Raya Daan Mogot Km. 21.5 Tangerang, selanjutnya disebut sebaga TERBANDING II semula TERLAWAN II ;
3. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA IV, berkedudukan di Jln. Prapatan No. 10 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERLAWAN III ; ----------------------
4. SANDY WIJAYA (THONG ASAN), beralamat di Jln. Taman Golf Boulevard Blok HG-5 No. 15 Kelurahan Porisplawad, Kecamatan Cipondoh – Kotamadya Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERLAWAN IV ; ----------
5. PT. NOBEL GRAHA AUUCTION, berkedudukan di GEDUNG LINA lantai 5 Ruang 503 A Jl. HR. Rasuna Said Kav. B. 7 Kuningan Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERLAWAN ; -----------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ---------------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 19 / PEN / PDT / 2013 / PT.BTN. tanggal 19 Maret 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ; ---------
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ---
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.TNG. tanggal 03 Desember 2012 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Dalam Provisi
Menolak tuntutan Provisi Pelawan ; ----------------------------------------------------
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Terlawan I dan Terlawan II dapat diterima ; ---------------
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan/perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ; --------------
Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan/perlawanan Pelawan Rekonpensi tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi/Rekonpensi
Menghukum Pelawan dalam Konpensi/Terlawan dalam Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.241.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Putusan tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan pada tanggal 18 Desember 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2012 Kuasa HukumPembanding semula Pelawan telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Terbanding I semula Terlawan I, Terbanding II semula Terlawan II, Terbanding IV semula Terlawan IV, Terbanding III semula Terlawan III, dan Turut Terbanding semula Turut Terlawan masing-masing pada tanggal 28 Februari 2013, 21 Januari 2013, 28 Januari 2013 dan 30 Januari 2013; ------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan tidak mengajukan Memori banding ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing sesuai Relaas Pemberitahuan tertanggal 30 Januari 2013, 31 Januari 2013, 01 Februari 2013 dan 05 Februari 2013 ; --------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mencermati dengan seksama pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan dalam putusannya, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut perlu diperbaiki khususnya mengenai pertimbangan dalam mempertimbangan eksepsi Terlawan I dan Terlawan II sebagai berikut dibawah ini : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa dalam menanggapi gugatan perlawanan Pelawan, pihak Terlawan I dan Terlawan II telah mengajukan jawaban yang mana dalam jawabannya tersebut baik Terlawan I maupun Terlawan II telah mengajukan eksepsi terhadap gugatan perlawanan Pelawan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa eksepsi dalam konteks hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat dan ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat formalitas gugatan yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima, dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (Verweer ten principale) ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud dari diajukannya eksepsi tersebut diatas maka berdasarkan ketentuan Pasal 136 HIR maka eksepsi yang diajukan bukan mengenai kewenangan mengadili maka eksepsi tersebut harus diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pemeriksaan pokok perkaranya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terlawan I telah mengajukan eksepsinya dengan alasan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Eksepsi Diskualifikasi (Gemis Aanhoedanigheid) ; --------------------------------
Eksepsi Gugatan Perlawanan Obscuur Libel (Kabur) ; ---------------------------
Eksepsi Gugatan Perlawanan Error In Persona ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa Terlawan II mengajukan eksepsinya dengan alasan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Eksepsi Persona Standi In Judicio ; ---------------------------------------------------
Eksepsi Obscuur Libel ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca alasan eksepsi yang diajukan baik oleh Terlawan I maupun Terlawan II diatas ternyata alasan eksepsinya bukanlah mengenai masalah kewenangan mengadili peradilan sehingga oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR maka eksepsi tersebut akan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pemeriksaan pokok perkaranya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan Terlawan I lebih dahulu yaitu mengenai : ------------------------------------------------------------------
Eksepsi Diskualifikasi (Gemis Aanhoedanigheid)
Menimbang, bahwa dalam Eksepsi Diskualifikasi ini Terlawan I mendasarkan alasan eksepsinya terhadap adanya fakta bahwa Pelawan tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan perlawanan oleh karena Pelawan tidak mempunyai hubungan hukum dengan Terlawan I, adapun hubungan hukum yang terjadi antara Terlawan I dengan Terlawan IV adalah masalah pelaksanaan lelang terhadap harta jaminan dari Terlawan IV ; ------------------------
Menimbang, bahwa Pelawan menanggapi alasan eksepsi tersebut dengan menyatakan bahwa harta jaminan yang akan dilelang adalah merupakan modal usaha Terlawan IV yang berasal dari harta orang tua pelawan bernama Thong Akai (alm) dan Lie Amuk yang belum dibagi waris dan Pelawan adalah salah seorang ahli waris sehingga olah karenanya Pelawan mempunyai hak untuk mempertahankan haknya tersebut ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas terbukti bahwa Pelawan dan Terlawan IV sama-sama mempunyai kedudukan sebagai ahli waris dari kedua orang tuanya Thong Akai (alm) dan Lie Amuk ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perlawanan ini terdapat fakta bahwa antara Terlawan I dengan Terlawan IV terikat dalam suatu Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 6 Maret 2008 jo. Perubahan Ke-1 dan Pernyataan Kembali Akta Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 6 Maret 2008, tertanggal 6 Maret 2009 jo. Perubahan ke-2 dan Pernyataan Kembali Akta Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 6 Maret 2008, tertanggal 24 Juni 2009 ; -----------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengatur bahwa “ Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya “ ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata mengatur bahwa “ Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya “ ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) dan Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata diatas maka Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 6 Maret 2008 jo. Perubahan Ke-1 dan Pernyataan Kembali Akta Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 6 Maret 2008, tertanggal 6 Maret 2009 jo. Perubahan ke-2 dan Pernyataan Kembali Akta Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 6 Maret 2008, tertanggal 24 Juni 2009 hanya mengikat Terlawan I dan Terlawan IV sebagai pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa di pihak lain Pelawan tidak mempunyai hubungan hukum dengan Terlawan I maupun dengan Terlawan IV dalam kaitan dengan adanya Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 6 Maret 2008 tersebut ; -----------------
Menimbang, bahwa hubungan hukum Pelawan dengan Terlawan IV adalah dalam kaitan dengan harta waris dari kedua orang tuanya bernama Thong Akai (alm) dan Lie Amuk yang belum dibagi waris dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Perjanjian Kredit antara Terlawan I dengan Terlawan IV ;
Menimbang, bahwa oleh karena terbukti bahwa Pelawan tidak ada hubungan hukum baik dengan Terlawan I maupun dengan Terlawan IV dalam kaitan pelaksanaan lelang harta jaminan Terlawan IV dalam perkara in casu maka alasan eksepsi Terlawan I beralasan hukum dan eksepsinya tersebut dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Terlawan I diatas dapat diterima maka kedudukan Pelawan dalam kaitan dengan gugatan perlawanan ini harus dinyatakan tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak untuk mengajukan gugatan perlawanan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan diterimanya alasan eksepsi Terlawan I tersebut diatas maka alasan eksepsi selebihnya baik yang diajukan Terlawan I maupun oleh Terlawan II tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh karena dengan dinyatakannya Pelawan tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak untuk mengajukan gugatan perlawanan maka hal itu berlaku pula terhadap Terlawan II; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan majelis Pengadilan Negeri selebihnya sudah tepat dan benar dan karenanya diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan TInggi dalam pertimbangannya dalam memutus perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-perttimbangan hukum diatas maka amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Desember 2012 Nomor : 154/PDT.G/2012/PN.TNG perlu diperbaiki sekedar mengenai pertimbangan eksepsinya sebagaimana disebutkan dibawah ini ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pelawan/Pembanding tetap sebagai pihak yang kalah maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; -----------------------------------------------------
Mengingat Pasal 1338 ayat (1), 1340 ayat (1) KUHPerdata, HIR serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara ini ; ---------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pelawan/Pembanding ; --------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Desember 2012 Nomor 154/PDT.G/2012/PN.TNG sekedar mengenai pertimbangan tentang eksepsinya yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi Pelawan ; -----------------------------------------------------
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Diskualifikasi (Gemis Aanhoedanigheid) dari Terlawan I dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Pelawan tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak untuk mengajukan gugatan perlawanan ini ; --------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ; ---------------
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Pelawan dalam konpensi/Terlawan dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 11 April 2013 oleh kami : TUSANI DJAPRI, SH. sebagai Ketua Majelis LIEF SOFIJULLAH, SH. M.Hum. dan TJAHJONO, SH. M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 19 / PEN / PDT / 2013 / PT.BTN. tanggal 19 Maret 2013 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan LINDA BIRSYE, SH. MH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri pihak yang berperkara ; -------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA TTD LIEF SOFIJULLAH, SH. M.Hum | KETUA MAJELIS TTD TUSANI DJAPRI, SH |
| TTD TJAHJONO, SH. M.Hum | PANITERA PENGGANTI TTD LINDA BIRSYE, SH. MH. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai …………………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………………………………… Rp. 5.000,-
Administrasi …………………………………… Rp. 139.000,-
J u m l a h …………………………………..….Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)