MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Menolak esepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan Tanah dan Bangunan Obyek Sengketa yang terletak di : Jalan Mawar XIII, Nomor : 9, RT/RW 002/015, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, dengan luas tanah 156,2 M2 dan luas bangunan dinas 72 M2 dengan batas – batas : Batas Utara : Jalan Mawar XIII Batas Barat : Rumah Perusahaan Jalan Mawar XIII / 55 A Batas Selatan : Rumah Perusahaan Jalan Mawar XI / 36 A Batas Timur : Rumah Perusahaan Jalan Mawar XIII / 59 A (dahulu di tempati oleh TERGUGAT REKONVENSI I) Jalan Mawar XV, Nomor : 14, RT/RW 001/015, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, dengan luas tanah 165 M2 dan luas bangunan dinas 36 M2 dengan batas – batas : Batas Utara : Rumah Perusahaan Jalan Mawar XVII / 133 A Batas Barat : Rumah Perusahaan Jalan Mawar XV / 76 A Batas Selatan : Jalan Mawar XV Batas Timur : Rumah Perusahaan Jalan Mawar XV / 78 A (dahulu di tempati oleh TERGUGAT REKONVENSI II dan TERGUGAT REKONVENSI V) Jalan Mawar XV, Nomor 12, RT/RW 001/015, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, dengan luas tanah 150 M2 dan luas bangunan dinas 90 M2 dengan batas – batas : Batas Utara : Rumah Perusahaan Jalan Mawar XVII / 118 A Batas Barat : Rumah Perusahaan Jalan Mawar XV / 77 A Batas Selatan : Jalan Mawar XV Batas Timur : Rumah Perusahaan Jalan Mawar XV / 79 A (dahulu di tempati oleh TERGUGAT REKONVENSI III) Jalan Mawar XIII, Nomor 18, RT/RW 001/015, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, dengan luas tanah 260 M2 dan luas bangunan dinas 114 M2 dengan batas – batas : Batas Utara : Rumah Perusahaan Jalan Mawar XVII / 106 A Batas Barat : Rumah Perusahaan Jalan Mawar XIII/132 A Batas Selatan : Jalan Mawar XIII Batas Timur : Rumah Perusahaan Jalan Mawar XIII / 101 A (dahulu di tempati oleh TERGUGAT REKONVENSI IV) Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 676 / Kelurahan Jember Lor, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, tanggal 2 April 2020. seluas 27.550 m2 yang terletak di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, nama Pemegang Hak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan tercatat dalam daftar aset/aktiva tetap PT. KAI (Persero) Nomor 0901.00127 adalah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ; Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pihak yang berhak untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan atas obyek sengketa; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 2.380.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)