472/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 472/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 49/Pdt.G/2013/PN.Smg. tanggal 31 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 472 / Pdt / 2013 / PT.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara : -------------------------------------------
Tn. DJASWADI, beralamat di Jalan Veteran No.18 Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang ; ------------------------------------------------------------
Dalam hal ini di wakili oleh Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Agustus 2013, yaitu : GUNAWAN B.Y. WOERJANTO, SH., JOKO SUWARNO, S.Ag., NURJANAH, SH., KEMAS YUSTIAR, SH. dan EKO SARIRO HADI, SH. Team Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah yang beralamat Jl. Kanguru Raya No.11 Gayamsari Semarang ; ---------------------------------------------
Selanjutnya disebut PEMBANDING / TERGUGAT ; ------
M E L A W A N
PT KERETA API INDONESIA (PT. KAI) Persero. -------------------------
Beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Bandung. Dalam hal ini diwakili oleh : Edi Sukmoro selaku Direktur PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : SK-04/MBU/2013 tanggal 11 Januari 2013, memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.214/IX/48/KA-2013 tanggal 25 September 2013 kepada Totok Suryono selaku Kepala Daerah Operasi 4 Semarang, yang kemudian memberikan Surat Kuasa Substitusi kepada Agus Nasri, SH dan Afrizal, SH. kesemuanya Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Advokat/Pengacara “ AGUS NASRI, SH & Rekan “ beralamat di Jl. Pusponjolo Selatan No.357 Semarang tertanggal 26 September 2013 ; ----------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / PENGGUGAT ; ------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca : ------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 13 Desember 2013 No.472/Pdt/2013/PT.Smg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ----------------------------------------------
Berkas perkara Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Juli 2013, No. 49/Pdt.G./2013/PN.Smg. dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Juli 2013, Nomor 49/Pdt.G/2013/PN.Smg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------
Menolak seluruh eksepsi Tergugat ; ---------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Rumah Dinas PERUMKA atau sekarang PT. KAI (Persero) DAOP IV Semarang di Jl. Veteran No.18 Semarang adalah sah milik Penggugat ; --------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan atau Rumah Dinas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terletak di Jl. Veteran No.18, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang dahulu dikenal Desa / Kelurahan Bendungan, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Semarang dalam keadaan kosong atau siapapun yang mendapatkan hak darinya kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan Alat Negara Kepolisian ; --------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; -------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2013 Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Juli 2013 Nomor 49/Pdt.G/2013/PN.Smg. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; ----------------------------
Membaca Relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding / Penggugat ; -----------------------------------------------
Membaca Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara No. 49/Pdt.G/2013/PN.Smg. jo. No.64/Pdt.U/2013/PN.Smg yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberitahukan kepada pihak Kuasa hukum Pembanding / Tergugat dan kepada pihak Kuasa Hukum Terbanding / Penggugat masing-masing pada tanggal 13 September 2013 untuk mempelajari berkas perkara dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak pemberitahuan ini diterima sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi ; ------------------------------------------------
Membaca, Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat tertanggal 13 Nopember 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada pihak Terbanding / Penggugat pada tanggal 14 Nopember 2013 ;-----------------------------------------
Membaca, Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding / Penggugat tertanggal 28 Nopember 2013 dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada pihak Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat pada tanggal 03 Desember 2013 ;---------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang–Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara berserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Juli 2013 Nomor 49/Pdt.G/2013/PN.Smg, dan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat, serta Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding / Penggugat, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Juli 2013 Nomor 49/Pdt.G/2013/PN.Smg. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding / Tergugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya perkara dikedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ; ---------------------------------------------------------
Mengingat akan Undang–Undang dan peraturan yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ; ----------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 49/Pdt.G/2013/PN.Smg. tanggal 31 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Semarang pada hari : SELASA tanggal 11 MARET 2014, oleh HARDJONO C., SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Ketua Majelis, SOEKOSANTOSO, SH.MH. dan ZAINAL ARIFIN, SH.MM. masing - masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan AINI ZULFAH, SH. Panitera Pengganti Pengadilan
Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara. --------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, ttd. ttd. SOEKOSANTOSO, SH.MH. HARDJONO C., SH.MH. | |
ttd. ZAINAL ARIFIN, SH.MM. | |
Panitera Pengganti, ttd. AINI ZULFAH, SH. Biaya Perkara : 1. Meterai putusan : Rp. 6.000,- 2. Redaksi putusan : Rp. 5.000,- 3. Biaya pemberkasan : Rp. 139.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). | |
Jumlah : Rp. 150.000,-