381/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 381/Pdt/2015/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; DALAM EKSEPSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor. 08/Pdt.G/2014/PN Pkl yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor. 08/Pdt.G/2014/PN Pkl yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor : 381/Pdt/2015/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. KERETA API INDONESIA (Persero), yang berkedudukan di Bandung dengan alamat Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Kota Bandung, yang diwakili oleh IGNASIUS JONAN selaku Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dalam hal ini diwakili oleh : AgungFatahillah, S.H., Fenno Faryanto Faisal, S.H., Bakhtiar Yusuf, S.H., Devi Rismayanto, S.H., Adi Nurdianto, S.H., Ramadhana Heldi Santoso, S.H., Para Advokat dan Adisten Advokat pada Carond Law Office beralamat di Jl. Jambu No.52 Pejaten, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.214/X/23/KA-2014 tanggal 24 Oktober 2014;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
Lawan :
FRANSISCUS UTOYO WIRASMO, berkedudukan di Jl. Kintamani No. 21 Kota Pekalongan; Dalam hal ini diwakili oleh M.Sokheh Supriyono, S.H.,M.H. dan H. Arif N,S.,S.H.,M.H. para advokat yang beralamat di Kantor Advokat M. SOKHEH SUPRIYONO, S.H.,M.H Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum di Jl. Supriyadi Benteng No. 9 Tirto Pekalongan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor. 002/XI/Pdt/2014 tanggal 15 Nopember 2014;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;
Dan
AHMAD MURTOPO, bertempat tinggal di Desa Sidorejo Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Subah, Kabupaten Batang;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 8 September 2015 Nomor 381/Pdt/2015/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 13 Pebruari 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan dibawah register perkara Nomor : 08/Pdt.G/2014/PN.Pkl. tertanggal 13 Pebruari 2014 mengemukakan hal- hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 4 Maret 2012 sekira pukul 15.30 WIB telah terjadi kecelakaan antara KBM Truck Nissan Nomor Polisi: G-1762-BA milik TERGUGAT I yang dikemudikan oleh TERGUGAT II dengan Kereta Api Kaligung No.KA.261 milik PENGGUGAT yang terjadi di perlintasan kereta api di Jl. M. Sarengat, Kelurahan Kasepuhan, Kabupaten Batang;
Bahwa atas kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, TERGUGAT II dijatuhi hukuman pidana penjara 4 (empat) bulan dan denda Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Majelis Hakim Pidana pada Pengadilan Negeri Batang yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (Vide: Putusan Nomor: 123/Pid.Sus/2012/PN.Btg.);
Bahwa perbuatan melawan hukumnya TERGUGAT II sebagai akibat ketidak hati-hatiannya dalam mengemudikan KBM adalah bertentangan dengan kewajiban hukum TERGUGAT II untuk selalu bertindak hati-hati dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya;
Bahwa kelalaian yang telah dilakukan TERGUGAT II sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah menyebabkan kerugian materil terhadap PENGGUGAT, yaitu kerugian :
Bagian Angkutan : Rp. 107.650.000,- (seratus tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bagian Sarana : Rp. 730.303.100,- (tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus tiga ribu seratus rupiah);
Bagian jalan dan jembatan : Rp. 35.558.381,- (tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah);
Bagian sinyal & telekomunikasi : Rp. 11.355.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 884.866.481 (delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa kelalaian dalam mengemudikan KBM yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh TERGUGAT II, telah menciptakan terhentinya pelayanan sehingga konsumen penumpang kereta api kecewa sehingga merusak kredibilitas PENGGUGAT sebagai operator angkutan massal kereta api di mata masyarakat umum. Oleh sebab itu, maka atas semua kesusahan, rasa malu, kerugian serta perbuatan yang tidak menyenangkan, yang telah dialami PENGGUGAT, dan apabila dinilai dengan nominal maka jumlah kerugian immateriil adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Berdasarkan Putusan Nomor: 123/Pid.Sus/2012/PN.Btg. yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa TERGUGAT II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa berdasarkan Amar Putusan Pidana terhadap diri TERGUGAT IV di atas, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Batang memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Truk Nissan No. Pol. G-1762-BA;
1 (satu) lembar STNK KBM Truk Nissan No. Pol. G-1762-BA;
1 (satu) lembar blanko tilang perhubungan dengan nomor seri A061065 dengan barang bukti buku KIR;
dikembalikan kepada FRANSISCUS (TERGUGAT I) melalui Terdakwa (TERGUGAT II);
Bahwa sehubungan dengan perkara di atas, kemudian PENGGUGAT mengirim surat pengajuan klaim ganti rugi kepada pihak CV. Mekar Jaya X-Trans, tetapi yang menjawab surat klaim ganti rugi justru datang dari TERGUGAT I berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 10 Juli 2013 yang ditandatangani sendiri oleh TERGUGAT I bahwa TERGUGAT I sanggup membayar ganti rugi Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Berdasarkan butir 9 di atas, nyata terbukti bahwa TERGUGAT I adalah pemilik dari KBM Truk Nissan No. Pol. G-1762-BA yang dikemudikan oleh TERGUGAT II selaku pekerja oleh karena itu TERGUGAT I selaku majikan wajib turut bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya di dalam melakukan pekerjaan;
Bahwa atas kerugian PENGGUGAT yang ditimbulkan oleh TERGUGAT II pada saat melaksanakan tugas yang diberikan oleh TERGUGAT I, maka adalah wajar bila semua kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dibebankan/ditanggungkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT II;
Bahwa perbuatan melawan hukumnya TERGUGAT II adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa TERGUGAT II adalah sopir/pegawai dari TERGUGAT I, maka sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1367 KUHPerdata maka TERGUGAT I ikut bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh TERGUGAT II ;
Pasal 1367 KUH Perdata: “Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Bahwa guna menghindari dan mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar lagi yang akan diderita PENGGUGAT akibat dari perbuatan yang
telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT sekaligus demi menjaga wibawa, citra penegakan hukum yang berkeadilan, serta untuk menjamin agar Gugatan ini tidak ilusionir, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta bergerak dan tidak bergerak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan perincian sebagai berikut :
Tanah dan bangunan serta peralatan/perlengkapan yang ada di dalamnya milik TERGUGAT I yang terletak di Jl. Kintamani No. 21 Kota Pekalongan;
Tanah dan bangunan serta peralatan/perlengkapan yang ada di dalamnya yang dimiliki TERGUGAT I yang terletak di Jl. DR. Cipto No. 65 Kota Pekalongan;
Tanah dan bangunan yang dimiliki TERGUGAT II yang terletak di Ds. Sidorejo RT. 001/RW. 008, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang;
Bahwa agar PARA TERGUGAT segera membayar semua kewajibannya, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari karena keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan semua kewajiban PARA TERGUGAT terpenuhi ;
Bahwa oleh karena Gugatan ini berdasarkan pada bukti-bukti yang otentik, maka PENGGUGAT mohon agar Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (uit voorbaar bij vooraad);
Bahwa berdasarkan hal terurai di atas, maka PENGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan melalui Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, agar berkenan menjatuhkan Putusan, sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA.
PRIMAIR :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I selaku pemilik KBM Truk Nissan Nomor Polisi G-1762-BA dan selaku majikan TERGUGAT II, turut bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh TERGUGAT II selaku bawahannya/pekerjanya;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.884.866.481,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan perincian :
Kerugian Materiil : Rp. 884.866.481 (delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).
Kerugian Immateriil : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
Tanah dan bangunan serta peralatan/perlengkapan yang ada di dalamnya milik TERGUGAT I yang terletak di Jl. Kintamani No. 21 Kota Pekalongan;
Tanah dan bangunan serta peralatan/perlengkapan yang ada di dalamnya yang dimiliki TERGUGAT I yang terletak di Jl. DR. Cipto No. 65 Kota Pekalongan;
Tanah dan bangunan yang dimiliki TERGUGAT II yang terletak di Ds. Sidorejo RT. 001/RW. 008, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari karena keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan semua kewajiban PARA TERGUGAT terpenuhi;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
A t a u : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan asas peradilan yang baik. (Ex Ae Quo et Bono ).
Menimbang, bahwa atas surat gugatan tersebut, Tergugat I telah mengajukan jawabannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN ERROR IN PERSONAL.
Bahwa dalam surat Gugatan Penggugat dalam posita gugatan angka 1 s/d 7 dengan jelas Penggugat mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT II, bukan TERGUGAT I;
Bahwa dalam Petitum Gugatan angka 2, juga dengan jelas disebutkan bahwa Penggugat meminta agar Perbuatan TERGUGAT II yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT adalah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum ;
Bahwa akan tetapi dalam PETITUM angka 3, Penggugat menuntut kepada TERGUGAT I, selaku pemilik KBM Truk Nisan No.Pol : G - 1762 BA agar turut bertanggungjawab dan selanjutnya menuntut TERGUGAT I, agar ikut membayar ganti rugi secara tanggung renteng ;
Bahwa Penggugat tidak konsisten dengan dalil gugatannya karena di satu sisi dengan Jelas Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat II sebagai Pihak yang melakukan Perbuatan melawan Hukum, akan tetapi disisi lain Penggugat menuntut Tergugat I, dan memposisikan Tergugat I justru sebagai pihak Utama yang harus bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan ganti rugi;
Bahwa Rumusan Pasal 1365 KUH Perdata dengan jelas disebutkan : "tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugiaan kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Bahwa Gugatan Penggugat sebagai mana tersebut di atas adalah salah alamat atau ERROR IN PERSONAL, karena TERGUGAT I, bukan sebagai Pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain ;
Bahwa dengan demikian maka gugatan yang ditujukan kepada TERGUGAT I adalah ERROR IN PERSONAL ( terjadi kekeliruan atau salah orang) ;
PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA AQUO YANG BERWENANG MENGADILI ADALAH PENGADILAN NEGERI BATANG;
Bahwa dalam Posita gugatan angka 1 ; 2 ; 6 dan 7 Penggugat dengan jelas mengemukakan dalil gugatan yang pada pokoknya peristiwa kecelakaan yang dijadikan sebagai dasar telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum adalah terjadi di perlintasan kereta api di jl M. Sarengat kelurahan Kasepuhan Kabupaten Batang, dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Batang ;
Bahwa selanjutnya alamat AHMAD MURTOPO (TERGUGAT II) sebagai pihak yang oleh Penggugat didalilkan sebagai pihak yang melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( PMH ) dalam surat gugatan hal 2 dengan jelas disebutkan alamatnya : di Desa Sidorejo, Rt.OOl, Rw.008, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 118 (1) HIR, maka seharusnya gugatan diajukan di daerah hukum tempat tinggal Tergugat (woonplaats) atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal yang sebenarnya (werkelijf) ;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili Perkara aquo akan tetapi yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Batang, dan oleh karenanya maka Tergugat I mohon agar Gugatan Penggugat agar dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang sudah tercantum dalam eksepsi mohon secara mutatis mutandis tercantum kembali dalam pokok perkara ini ;
Bahwa TERGUGAT I dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban ini ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 1 s/d 7 tidak ada kaitannya dengan TERGUGAT I, sehingga dengan diikutkannya TERGUGAT I dalam perkara ini adalah salah alamat atau ERROR IN PERSONAL ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita angka 8 adalah tidak benar, akan tetapi pada saat itu TERGUGAT I dengan itikat baik akan memfasilitasi membantu menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan jalan akan membantu mencarikan pinjaman uang dari pihak ke III (bank) untuk TERGUGAT II yang kondisi ekonominya tidak mampu agar tidak dituntut oleh Penggugat;
Bahwa dalil gugatan Posita angka 9 adalah TIDAK BENAR, karena antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II tidak ada hubungan kerja sebagai BURUH DAN MAJIKAN, akan tetapi TERGUGAT I adalah Pemilik Mobil Truk yang menyewakan (Rental), sedangkan TERGUGAT II adalah pihak yang menyewa, yang mana uang sewa yang harus di bayar oleh TERGUGAT II kepada TERGUGAT I adalah Rp. 300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH ) PERHARI ;
Bahwa sedangkan kegiatan TERGUGAT II mengangkut barang apapun dengan menggunakan Mobil Truck milik TERGUGAT I adalah diluar tanggungjawab dan TIDAK dalam pengawasan dari TERGUGAT I;
Bahwa Dalil gugatan Penggugat angka 10 s/d 15 tidak benar dan sengaja merekayasa fakta agar dapat menarik dan melibatkan TERGUGAT I dalam perkara aquo dan dengan TEGAS TERGUGAT I MENOLAK dalil-dalil gugatan tersebut;
Bahwa Pertanggungjawaban dalam perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata dirumuskan dalam Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan bahwa seseorang tidak hanya bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap perbuatan yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada dalam pengawasannya.
Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata menentukan secara limitatif siapa-siapa yang bertanggungjawab terhadap perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, yaitu.
Tanggungjawab orang tua dan wali terhadap anak yang belum dewasa (Pasal 1367 ayat (2).
Tanggungjawab majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili suatu urusan (Pasal 1367 ayat (3);
Tanggungjawab guru sekolah dan kepala tukang terhadap murid dan tukang-tukangnya (Pasal 1367 ayat (4).
Bahwa oleh karena antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II tidak ada hubungan kerja sebagai BURUH DAN MAJIKAN, akan tetapi TERGUGAT I adalah Pemilik Mobil Truk yang menyewakan (Rental), sedangkan TERGUGAT II adalah pihak yang menyewa, maka TERGUGAT I tidak bisa dilibatkan dan dimintakan pertanggungjawaban ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT II, dan oleh karenanya maka gugatan penggugat yang melibatkan atau menarik TERGUGAT I, dalam tuntutan ganti rugi HARUSLAH DITOLAK SECARA KESELURUHAN ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan Tidak berwenang mengadili perkara aquo ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara ;
Atau : Memberikan putusan yang adil dan bijaksana.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pekalongan telah menjatuhkan putusan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor 08/Pdt.G/2014/PN Pkl yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat I dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya Rp. 961.000,- (Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 08/Pdt.G/2014/PN Pkl tanggal 4 Nopember 2014 yang dibuat oleh Dwi Retno Widowati, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan yang menerangkan bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 08/Pdt.G/2014/PN Pkl tanggal 22 Oktober 2014 dan telah diberitahukan kepada :
Terbanding semula Tergugat I pada tanggal 14 Nopember 2014;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 24 Nopember 2014 (melalui Pengadilan Negeri Batang) ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 9 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 9 Januari 2015 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada :
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 26 Januari 2015,
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 22 Januari 2015 (melalui Pengadilan Negeri Batang);
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding 02 Pebruari 2015 yang diterima di Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 02 Pebruari 2015 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada :
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 9 Maret 2015 (melalui Pengadilan Negeri Batang)
Pembanding semula Penggugat pada tanggal 27 Maret 2015 (melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 16 Maret 2015 telah memberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II tanggal 19 Maret 2015 (melalui Pengadilan Negeri Batang), dan tanggal 21 April 2015 kepada Pembanding semula Penggugat (melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa perkara Nomor. 08/Pdt.G/2014/PN Pkl telah diputus pada tanggal 22 Oktober 2014 dan permohonan pemeriksaan ditingkat banding diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 4 Nopember 2014 ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan untuk pemeriksaan ditingkat banding diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori banding yang berisi alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri yang pada pokoknya :
Pengadilan Negeri Pekalongan telah salah dalam menerapkan hukum, juga telah ceroboh dalam memeriksa dan meneliti bukti-bukti, bahkan beberapa bukti yang penting dari Pembanding semula Penggugat sama sekali tidak dipertimbangkan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tersebut harus dibatalkan ;
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara hanya mendasarkan putusannya pada keterangan 2 (dua) orang saksi dari pihak Tergugat I semula Terbanding I sebagaimana dinyatakan dalam putusannya “Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksi dari Tergugat I yaitu : IBNU MAULANA dan SUNADI yang menerangkan bahwa Tergugat I adalah pemilik mobil truck yang disewakan, sedangkan Tergugat II adalah pihak yang menyewa, sehingga tidak termasuk dalam ketentuan pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata”, (vide putusan halaman 23 paragraf 5) ;
Jelas bahwa pertimbangan maupun amar putusan Pengadilan Negeri Pekalongan adalah salah dan harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri, mengabulkan gugatan seluruhnya ;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori banding yang pada pokoknya bahwa pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor. 08/Pdt.G/2014/PN Pkl adalah sudah tepat dan benar karena antara Tergugat I (Terbanding I) dan Tergugat II (Terbanding II) tidak ada hubungan kerja sebagai buruh dan majikan, akan tetapi Tergugat I adalah pemilik mobil truk yang disewakan (rental), sedangkan Tergugat II adalah pihak yang menyewa, yang mana uang sewa yang harus dibayar oleh Tergugat II kepada Tergugat I adalah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perhari dan hubungan sewa menyewa tersebut hanya beberapa kali saja, tidak rutin;
Mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang berkenan untuk memutuskan : menolak permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor. 08/Pdt.G/2014/PN Pkl tertanggal 22 Oktober 2014 serta menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara nomor. 08/Pdt.G/2014/PN Pkl, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor. 08/Pdt.G/2014/PN Pkl dan telah pula membaca dan memperhatikan Memori banding serta Kontra Memori banding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa surat gugatan Pembanding semula Penggugat adalah seperti yang terurai dalam surat gugatan tanggal 13 Pebruari 2014 tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan tersebut Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan eksepsi tentang 2 (dua) hal yaitu :
1. Gugatan Error in Personal ;
2. Kompetensi Relatif ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi gugatan Error in Personal tersebut, Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan oleh karena eksepsi tersebut mengenai dasar gugatan sehingga sudah menyangkut pokok perkara oleh karenanya terhadap eksepsi tersebut dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara, sedangkan terhadap eksepsi Kompetensi Relatif, Pengadilan Tingkat Pertama melalui putusan Sela tertanggal 7 Juli 2014 Nomor 08/Pdt.G/2014/PN Pkl yang amarnya :
Menolak Eksepsi Tergugat I ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 08/Pdt.G./2014/PN.Pkl. ;
Memerintahkan kepada para pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara Nomor : 08/Pdt.G./2014/PN.Pkl. ;
Menangguhkan biaya dalam perkara ini hingga putusan akhir ;
Dengan dasar pertimbangan gugatan diajukan ditempat tinggal atau tempat kediaman Tergugat (pasal 118 HIR);
Menimbang, bahwa atas pertimbangan hukum dan kesimpulan, Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana tersebut diatas tadi, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam Eksepsi adalah sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor. 08/Pdt.G/2014/PN Pkl dalam Eksepsi dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa dalil-dalil pokok gugatan Pembanding semula Penggugat pada pokoknya :
Bahwa Terbanding II semula Tergugat II sebagai sopir melalui putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor. 123/Pid.Sus/2012/PN Btg tanggal 9 Juli 2012 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan “ sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (2) UU Nomor. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Bahwa kelalaian yang telah dilakukan Terbanding II semula Tergugat II sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah menyebabkan
kerugian materiil maupun kerugian Immateriil bagi Pembanding semula Penggugat ;
Bahwa atas kerugian Penggugat/Pembanding yang ditimbulkan oleh Tergugat II/Terbanding II sehingga sopir pada saat melaksanakan tugas yang diberikan oleh Tergugat I/Terbanding I sebagai pemilik mobil, maka adalah wajar bila semua kerugian yang diderita oleh Penggugat/Pembanding dibebankan/ditanggung oleh Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II secara tanggung renteng atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II/Terbanding II sebagaimana diatur dalam pasal 1365 dan pasal 1367 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima, dengan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa Pembanding semula Penggugat yang melibatkan atau menarik Terbanding I/Tergugat I dalam tuntutan ganti rugi adalah Error in personal karena Terbanding I semula Tergugat I bukanlah pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan Pembanding semula Penggugat melalui alat bukti yang diajukan dipersidangan tidak dapat membuktikan tentang hubungan hukum antara Terbanding I semula Tergugat I sebagai Pemilik mobil dengan Terbanding II semula Tergugat II sebagai sopir adalah hubungan antara bawahan dan atasan atau antara majikan dan buruhnya yang sedang menjalankan tugas, bahkan Terbanding I semula Tergugat I melalui saksi-saksinya lebih berhasil membuktikan bahwa hubungan antara Terbanding I semula Tergugat I dengan Terbanding II semula Tergugat II adalah hubungan sewa menyewa mobil dengan pembayaran setoran perhari Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka dengan digugatnya Terbanding I semula Tergugat I juga bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan Terbanding II semula Tergugat II adalah Error In Personal sebagaimana yang dikemukakan oleh Terbanding I semula Tergugat I didalam eksepsi terhadap surat gugatan Pembanding semula Penggugat dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermati turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor.
08/Pdt.G/2014/PN Pkl, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang mengabulkan Eksepsi Terbanding I semula Tergugat I tentang gugatan Error In Personal, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima tersebut telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam pokok perkara dan oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding, sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor. 08/Pdt.G/2014/PN Pkl dalam pokok perkara dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karena itu harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena gugatan Pembanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka Pembanding semula Penggugat adalah sebagai pihak yang kalah maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, dan HIR dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor. 08/Pdt.G/2014/PN Pkl yang dimohonkan banding tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor. 08/Pdt.G/2014/PN Pkl yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari Rabu, tanggal 11 Nopember 2015 oleh kami, Ridwan S. Damanik,S.H. sebagai Hakim Ketua, Tjaroko Imam Widodadi, S.H. dan Subeki, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 381/PDT/2015/PT SMG tanggal 9 September 2015 putusan tersebut pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Afiah, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Semarang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota: Ttd. Tjaroko Imam Widodadi, S.H. Ttd. Subeki, S.H. | Hakim Ketua Ttd. Ridwan S. Damanik,S.H. |
Panitera Pengganti Ttd. Afiah, S.H. | |
Perincian biaya:
-
-
1. Materai
2. Redaksi
3. Pemberkasan
Jumlah
Rp
Rp
Rp
Rp
6.000,00
5.000,00
138.000,00
150.000,00
-
(seratus lima puluh ribu rupiah)