426/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 426/Pdt/2014/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 18 Juni 2014 nomor 413 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum kepada Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 426 / PDT / 2014 / PT SMG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dalam perkara antara :
TOTONG SALYA,
Alamat Jalan Gunung Sawo Nomor 3 Semarang, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : KEMAS YUSTIAR, SH, NURJANAH, SH., GUNAWAN B.Y. WOERJANTO, SH, dan MASROKIMIN, SH dari Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAWA TENGAH yang beralamat di Jalan Kangguru Raya Nomor 9 Gayamsari Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. LBHTJ.14.06/083/Pdt.Bdng tertanggal 27 Juni 2014 ;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat ;
M e l a w a n :
PT. KERETA API INDONESIA ( PT.KAI ),
Pesero yang berkantor pusat di Bandung ;
Dalam hal ini diwakili oleh EDI SUKMORO, selaku Direktur Pengelolaan Aset non Produksi berdasarkan keputusan Menteri BUMN No. SK-04/MBU/2013, dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : HK-214/VII/40/KA-2014, tertanggal 18 Juli 2014 Kepada WAWAN ARIYANTO Executive Vice President PT. Kereta Api Indonesia ( Pesero ) DAOP IV Semarang, yang kemudian memberi Kuasa Subtitusi kepada : AFRIZAL, SH. Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Advokat / Pengacara “ AFRIZAL, SH. & REKAN ” beralamat di Jl Pegandan I No 25 Perumnas Sampangan, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 21 Juli 2014 ;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 1 Desember 2014 Nomor 426 / Pdt / 2014 / PT SMG tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatannya tertanggal 08 November 2013, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Kereta Api Indonesia (Persero) yang dahulu di kenal dengan nama Perumka / Djawatan Kereta Api (DKA) sekarang menjadi PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero berkantor Pusat di Kota Bandung dan juga berkantor di beberapa kota di Indonesia yang di antaranya di Semarang yaitu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang Jawa Tengah selanjutnya disebut PT. KAI (Persero) ;
Bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (DAOP) 4 Semarang mempunyai beberapa asset yang di antaranya rumah dinas yang terletak JI. Gunung Sawo No.3 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang Sebagaimana ternyata dalam peta Grondkaart dengan batas-batas sebagai berikut ;
Timur : Rumah Dinas milik PT.KAI di Jl. Gunung Sawo No.5
Semarang.
Barat : Rumah Dinas milik PT.KAI di Jl. Gunung Sawo No. I
Semarang.
Selatan : Tanah kosong berbukit milik PT. KAI Persero
Utara : Jalan Gunung Sawo Semarang.
3. Bahwa rumah dinas, tersebut ditempati/didiami Tergugat sejak bulan Juli 1973 sesuai surat penetapan penunjukan rumah dinas No. 15561/SK/73 tertanggal 27 Juli 10*73 dikeluarkan oleh Kepala Eksploitasi Tengah di Semarang untuk mendapatkan fasilitas, atau memperoleh ijin untuk mendiami rumah dinas Perumka / DKA Semarang dan sampai gugatan ini di ajukan Tergugat tersebut masih menempati/menguasainya;
4. Bahwa didalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di DKA atau PJKA atau kemudian berdasarkan PP No 57 Tahun 1990 menjadi Perumka mengenai pengaturan penggunaan atau pemakaian Rumah Dinas, DKA / PJKA / Perumka seperti diatur dalam :
Surat Keperjanka Nomor : KA/tJM/08075/SK/89 tanggal 21 Februari 1989 tentang Penetapan jenis Jabatan-jabatan yang jabatannya wajib menempati rumah Dinas / rumah Jabatan ;
Surat Edaran Direksi Perumka Nomor : 2/93 tanggal 24 Nopember 1993 perihal Pengosongan rumah Dinas
Antara lain ditentukan :
a. Bahwa yang menempati fasilitas atau memperoleh ijin untuk mendiami rumah Dinas dengan kewajiban membayar sewa adalah Pegawai / Pejabat DKA /PJKA/ Perumka yang masih dalam dinas aktif ;
b. Bahwa pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada DKA/ PJKA / Perumka untuk dapat mendiami / menghuni rumah Dinas tersebut ;
c. Bahwa pegawai yang bersangkutan yang telah disetujui untuk mendiami / menghuni rumah Dinas tersebut harus taat pada syarat – syarat yang telah ditentukan / berlaku di DKA / PJKA / Perumka, yang dituangkan dengan Surat Penunjukan Rumah (SPR) berikut lampiran – lampirannya.
d. Bahwa penghuni rumah Dinas berakhir apabila :
Yang bersangkutan Tidak Lagi sebagai Pegawai Negeri DKA / PJKA / Perumka ;
Atau karena yang bersangkutan dipindahkan ketempat lain
Atau yang bersangkutan meninggal dunia ;
e. Bahwa terhitung sejak berakhirnya penghunian rumah Dinas tersebut yang bersangkutan atau ahli warisnya dalam tempo 3 (tiga) bulan harus mengosongkan dan menyerahkannya kembali kepada DKA / PJKA / Perumka ;
5. Bahwa setelah Tergugat pensiun tahun 1999 maka dengan sendirinya sudah tidak berhak lagi untuk mendiami / menempati / mengusai rumah dinas Perumka, / DKA dan Tergugat wajib untuk menyerahkan / mengembalikan atau, mengosongkan rumah dinas dan menyerahkan kepada Penggugat (Perumka/DKA/PT.KAI) namun Tergugat Tetap bersikeras ingin tetap menempati serta menguasai rumah dinas tersebut ;
6. Bahwa sedangkan Rumah Dinas tersebut akan di pergunakan yang semestinya untuk tempat tinggal sementara, Pejabat-Pejabat Perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang yang masih Aktif, namun Tergugat tidak mau menyerahkan rumah dinas tersebut ke Perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ;
7. Bahwa kenyataannya sejak tahun 1973 sampai dengan Gugatan ini diajukan, Tergugat beserta ahli warisnya masih menempati serta menguasai rumah dinas tersebut padahal Tergugat saat ini telah Non aktif sebagai Pegawai PT.KAI (Persero) maka sudah sepantasnyalah apabila Tergugat/ahli warisnya beserta penghuni lainya tidak berhak lagi untuk menduduki / menghuni / mendiami serta menguasai rumah dinas di JI. Gunung Sawo No.3 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direksi Perumka Nomor : 2/93 tanggal 24 Nopember 1993 huruf d No. I dimana telah diberikannya toleransi batas waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pensiun harus sudah mengosongkan dan mengembalikan/menyerahkan rumah dinas tersebut kepada i.c Penggugat ;
8. Bahwa dengan demikian Tergugat di dalam menduduki / menghuni / mendiami Rumah Dinas milik PERUMKA sekarang PT. KAI (Persero) DAOP 4 Semarang di Jl. Gunung Sawo No. 3 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang nyata-nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan pihak Penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata ;
Menurut putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 kriteria Perbuatan Melawan Hukurn yaitu ;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain;
Perbuatan yang melanggar tata kesusilaan yang baik;
Perbuatan yang bertentangan dengan azas - azas kepatutan, ketelitian dan kehati - hatian yang seharusnya;
9. Bahwa Penggugat telah berulangkali melakukan pendekatan terhadap Tergugat dengan mengadakan pertemuan secara damai dan kekeluargaan namun tidak dicapai suatu kesepakatan, bahkan Penggugat terpaksa harus memberikan teguran namun Tergugat tetap bersikukuh untuk menguasai Rumah Dinas tersebut ;
10. Bahwa Penggugat telah berulangkali memberikan Teguran ataupun melakukan Musyawarah kepada Tergugat, namun Musyawarah tersebut tidak pernah tercapai kesepakatan, sehingga Penggugat merasa sangat dirugikan karena sejak bulan Juni 2009 Tergugat sudah tidak pernah lagi sama sekali mambayar sewa kepada PT. KAI (persero), sedangkan tarif sewa rumah dinas PT. KAI (persero) mulai Januari 2009 sampai gugatan ini di ajukan mengalami perubahan yaitu :
Mulai bulan Januari 2009 harga tariff sewa rumah dinas PT. KAI setiap bulannya menjadi Rp. 281.000,- (duaratus delapan puluh satu ribu rupiah) ,
Mulai bulan Januari 2010 harga tariff sewa rumah dinas PT. KAI setiap bulannya menjadi Rp. 322.160,- (tiga ratus dua puluh dua ribu seratus enampuluh rupiah),
Mulai bulan Januari 2011 harga tariff sewa rumah dinas PT. KAI setiap bulannya menjadi Rp. 365.250,‑
Mulai bulan Januari 2012 harga tariff sewa rumah dinas PT. KAI setiap bulannya menjadi Rp. 410.700,‑
Mulai bulan Januari 2013 harga tariff sewa rumah dinas PT. KAI setiap bulannya menjadi Rp. 462.650,-
sehingga kerugian Penggugat adalah sbb ;
Sewa yang di bayar oleh Tergugat pada tahun 2009 mulai Januari s/d Mei Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan tariff baru mulai Januari 2009 harga sewa rumah dinas Penggugat Rp. 281.000,- jadi kekurangan Tergugat membayar sewa rumah dinas dari bulan Januari S/D Mei sebesar @ Rp. 251.000,- x 5 bulan : 1.255.000,- serta yang belum di bayar sama sekali oleh tergugat dari bulan Juni s/d Desember 2009 @ Rp. 281.000,- x 7 bulan: Rp. 1.967.000,- jadi kerugian yang di derita Penggugat pada tahun 2009 adalah Rp. 1.255.000 + 1.967.000 Rp. 3.222.000 (tiga juta duaratus dua puluh dua ribu rupiah).
Sewa yang belum di bayar Tergugat pada tahun 2010 @ Rp. 322.160,- x 12 bulan = Rp. 3.865.900,
Sewa yang belum di bayar Tergugat pada tahun 2011 @ Rp.365.250,- x 12 bulan =; Rp. 4.383.000,-
Sewa yang belum di bayar Tergugat Tahun 2012 @ Rp. 410.700,- x 12 bulan = Rp. 4.928.400,-
Sewa yang belum di bayar Tergugat tahun 2013 @ Rp. 462.650,- x 12 Bulan = Rp. 5.551.800,-
Jadi kerugian penggugat yang di timbulkan oleh Tergugat, sampai gugatan ini di ajukan adalah sebesar :
Kerugian Penggugat pada tahun 2009 Rp. 3.222.000,-
Kerugian Penggugat pada tahun 2010 Rp. 3.865.900,-
Kerugian Penggugat pada tahun 2011 Rp. 4.383.000,-
Kerugian Penggugat pada. tahun 2012 Rp. 4.928.400.-
Kerugian Penggugat pada tahun 2013 Rp. 5.551.800,-
Total kerugian Penggugat sampai gugatan diajukan adalah Rp. 21.951.100.- (dua puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus, rupiah)
Bahwa PT. KAI (persero) Daop 4 Semarang juga merasa dirugikan karena pendapatan / keuntungan yang seharusnya di peroleh Negara (PT. KAI Daop 4 Semarang ) namun dengan adanya hal ini Negara (PT. KAI Daop 4 Semarang) sangatlah di rugikan Sehingga perbuatan Tergugat ini juga dapat merugikan Keuangan Negara seperti apa yang di maksud dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 ;
Bahwa untuk menjamin gugatan ini tidak sia sia, dimana Penggugat secara Matereiil sudah dan akan terus mengalami kerugian, karena itu dengan mendasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya, maka berdasarkan perhitungan Penggugat sudah selayaknya Tergugat mengganti kerugian Rp. 21.951.100.- (dua puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin dan agar rumah dinar Perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut di atas tidak di pindah tangankan kepada pihak lain, maka Penggugat mohon diletakkan sita jaminan (CB) terhadap Rumah Dinas Perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 4 Semarang JI. Gunung Sawo No.3 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang beserta segala sesuatu yang berada didalamnya dengan batas-batas ;
Timur : Rumah Dinas milik PT.KAI di JI. Gunung Sawo No.5
Semarang.
Barat : Rumah Dinas milik PT.KAI di JI. Gunung Sawo No. I
Semarang.
Selatan : Tanah kosong berbukit milik PT.KAI Persero
Utara : Jalan Gunung Sawo Semarang.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 180 ayat 2 sub a HIR yaitu adanya akta Autentik atau tulisan tangan (handschrift) yang menurut Undang-undang merupakan kekuatan bukti ix pets Grondkaart yang terletak di JI. Gunung Sawo No. 3 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, yang dikeluarkan oleh dahulu Pemerintahan Belanda, Penggugat mohon agar putusan Pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) maupun Verzet ;
Berdasarkan alasan alasan yang terurai sebagaimana tersebut diatas, maka kiranya Penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, yang memeriksa perkara ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Rumah Dinas PERUMKA atau sekarang PT. KAI (Persero) DAOP 4 Semarang di Jl. Gunung Sawo No. 3 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang adalah sah milik Penggugat ;
Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan (CB) yang telah diletakkan dalam perkara ini terhadap Rumah Dinas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 4 Semarang yang terletak di Jl. Gunung Sawo No. 3 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmumgkur , Kota Semarang beserta segala sesuatu yang berada didalamnya dengan batas-batas
Timur : Rumah Dinas milik PT.KAI di Jl. Gunung Sawo No.5
Semarang.
Barat : Rumah Dinas milik PT.KAI di JI.Gunung Sawo No. I
Semarang.
Selatan : Tanah kosong berbukit milik PT. KAI Persero
Utara : Jalan Gunung Sawo Semarang.
Menghukum. Tergugat atau siapapun yang di beri kuasa oleh Tergugat untuk segera mengosongkan Rumah Dinas PERUMKA atau PT. KAI (Persero) DAOP 4 Semarang yang terletak di JI. Gunung Sawo No. 3 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang dengan tanpa syarat, jika perlu dalam melaksanakan pengosongan Rumah Dinas tersebut dengan bantuan alas Negara yaitu Kepolisian ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sampai gugatan ini diajukan sebesar Rp. 21.951.100.- (dua puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus rupiah) ;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya Banding, Kasasi atau Verzet ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul selama proses perkara ini berlangsung ;
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) sesuai dengan perasaan Keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam Masyarakat.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut di atas, pihak Tergugat mengajukan jawabannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Prematur
Gugatan Penggugat prematur, karena Penggugat belum memperoleh Surat kuasa dari pemilik obyek sengketa, yakni DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, oleh karena itu gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Penggugat Tidak Memillikii Kapasitas Sebagai Pemilik Rumah Negara
Sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.204/ UM.104/Phb-85 tertanggal 24 Oktober 1985 telah memutuskan untuk menjual +15.000 (lima betas ribu) unit Rumah Negara eks Rumah Dinas Kereta Api yang dihuni oleh pensiunan / janda / duda / anak pensiunan Perusahaan Kereta Api ( termasuk Rumah Negara yang dihuni Tergugat).
Bahwa oleh karena itu pula, 15.000 ( lima betas ribu ) unit Rumah Negara eks Rumah Dinas Kereta Api yang dihuni oleh pensiunan / janda / duda / anak pensiunan Perusahaan Kereta Api ( termasuk Rumah Negara yang dihuni Tergugat ) tidak lagi termasuk kekayaan PT. KAI, dan itu terbukti bahwa untuk penetapan tarip sewa terhadap rumah negara tersebut telah menjadi kewenangan Menteri KIMPRASWIL, jadi PT. KAI tidak memiliki kewenangan lagi.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang termuat dalam bab Eksepsi mohon dianggap tertuang dan terbaca kembali pada bab Pokok Perkara.
Bahwa Tergugat menolak semua dalil-dalil Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Tergugat.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam gugatannya angka 2 karena, aset yang terletak di Jl. Gunung Sawo No. 3 yang saat ini dihuni oleh Tergugat adalah rumah negara milik Departemen Perhubungan/PJKA, yang tidak termasuk yang dialihkan menjadi modal/kekayaan/aset PT. KAI, maka tanpa surat kuasa atau perintah dari Menteri Perhubungan Penggugat tidak berhak untuk mengusir Tergugat.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat angka 4, karena Penggugat, yaitu PT. KAI yang asetnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan, tidaklah sama dengan PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API ( PJKA ) maupun PERUSAHAAN UMUM KERETA API ( PERUMKA ) yang sahamnya 100 % milik Negara, bahkan meskipun berdasarkan PP No. 57 Tahun 1990, PJKA berubah menjadi Perumka, kemudian berdasarkan PP 19 Tahun 1998 berubah lagi menjadi PT. KAI, tapi kedua peraturan tersebut jelas menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak termasuk aset-aset berupa rumah Negara.
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat angka 5, 6, 7 dan 8, karena meskipun tahun 1999 Tergugat telah pensiun, tapi Penggugat tetap membayar sewanya pada Negara melalui Penggugat, bahkan pada tahun 1985 sebelum Penggugat ( PT. KAI ) dilahirkan, DEPARTEMEN PERHUBUNGAN selaku pemilik rumah Negara yang saat ini dihuni Tergugat, memberi kesempatan Tergugat untuk membeli rumah yang dihuninya itu, dengan SK MENHUB no. KM 204/UM104/Pbb-85 tertanggal 24 Oktober 1985, namun proses pembelian itu gagal karena pada waktu itu Penggugat tidak mendaftarkan rumah Negara yang dihuni Tergugat, sehingga proses belum bisa dilaksanakan, dengan demikian terbukti bahwa Penggugatlah yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Tergugat.
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat angka 9, 10 karena selama ini Penggugat tidak pernah melakukan pendekatan pada Tergugat, adapun Tergugat tidak membayar uang sewa sebesar yang dikehendaki Penggugat, karena Tergugat telah membayar sewa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni KEPMENKIMPRASWIL No. 373/KPTS/2001 Tentang Sewa Rumah Negara, jadi bukan Penggugat yang berhak menentukan besaran sewa.
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat angka 12, 13 dan 14, karena Penggugat bukan pemilik rumah Negara yang dihuni Tergugat, Penggugat bahkan pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH Perdata, yang akibatnya menimbulkan kerugian bagi Tergugat.
DALAM REKONPENSI
Bahwa apa yang tertuang dalam bab EKSEPSI dan dalam bab POKOK PERKARA mohon dianggap termuat dan terbaca kembali dalam ban REKONPENSI dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa dalam bab Rekonpensi ini yang semula Tergugat dalam bab Pokok Perkara sekarang disebut Penggugat Rekonpensi ( disingkat Penggugat R) dan Penggugat dalam bab Pokok Perkara, dalam bab Rekonpensi ini disebut Tergugat Rekonpensi ( disingkat Tergugat R ).
Bahwa Penggugat R adalah mantan karyawan Perusahaan Jawatan Kereta Api ( PJKA ) yang berdasarkan PP No. 57 Tahun 1990 telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api ( Perurnka ) kemudian berdasarkan PP 19 Tahun 1998 berubah menjadi PT. Kereta Api ( Persero ).
Bahwa pada tahun 1973 ketika Penggugat R masih aktif bekerja di PJKA Penggugat R memperoleh hak menempati rumah negara J1. Gunung Sawo No. 3 Semarang dengan SPR No. 15561/SK/73, yang diterbitkan oleh Kepala Eksploitasi Tengah Perusahaan Jawatan Kereta Api yang merupakan BUMN di bawah pembinaan Depertemen Perhubungan yang sahamnya 100 % milik Negara.
Bahwa pada tanggal 30 Juli 1980, guna memberi kesempatan para karyawan yang telah mengabdi pada negara, Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Keputusan No. KM. 193/UM. 104/Phb.80 tentang Ketentuan-ketentuan Pengalihan Rumah Negeri ke golongan III Dan Penjualan Rumah-rumah Badan Usaha Milik Negara di Lingkungan Departemen Perhubungan kemudian dirubah dengan Surat Keputusan No. KM.204/UM.104/Phb-85 tertanggal 24 Oktober 1985, Tentang Syarat-syarat Pengalihan Rumah Negeri ke golongan III dan Permohonan Membeli Rumah Dinas BUMN di lingkungan Departemen Perhubungan.
Bahwa terhadap tawaran Menteri Perhubungan tersebut, karena Penggugat R telah memenuhi syarat tersebut, maka Penggugat R mengajukan Surat Permohonan Pembelian Rumah Negara yang dihuninya, dengan Surat kolektif yang dibuat Sdr. Bedjo/Forsos yang mewakili 370 penghuni rumah Negara termasuk Penggugat R, Tanggal 30 Juni 2009, No. 01//VI/SM.1/09 dan Surat tanggal 31 Agustus 2009 No. 02/VIII/SM.1/09, yang ditujukan pada Ditjen Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
Bahwa atas perrmohonan pembelian tersebut, Sdr. Bedjo ( ketua Forsos ) yang mewakili 370 penghuni rumah Negara termasuk Penggugat R, mendapatkan jawaban dari Ditjen Cipta Karya, Departemen perhubungan dengan Surat No. HK.02.03-cb/1033, tertanggal 15 September 2009, yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan pembelian tidak dapat diproses, karena rumah Negara yang akan dibeli belum didaftarkan dalam buku register Gedung dan Rumah Negara Ditjen Cipta Karya.
Bahwa padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara, Pasal 13 menyatakan :
(1) Setiap Rumah Negara Wajib didaftarkan
(2) Pendaftaran Rumah Negara sebagaimana dimaksud ayat C1) dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan kepada Menteri
Bahwa perbuatan Tergugat R dengan tidak mendaftarkan rumah negara yang berada pada lingkungannya termasuk rumah negara yang dihuni Penggugat R adalah perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH Perdata yang telah menimbulkan kerugian material dan immateriil pada diri Penggugat R.
Kerugian mareriil karena Penggugat R tetap harus membayar sewa sejak gagalnya permohonan membeli rumah negara, yaitu terhitung sejak tahun 2009 hingga TAHUN 2013, sebesar Rp 30.000,-/bulan, sejak bulan Maret 2009 sampai Desember 2013 = 57 bulan, maka kerugian material Penggugat R = Rp 30.000,- x 57 = Rp 1.710.000,- ( Satu Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ).
11.Kerugian immateriil Penggugat R kehilangan kesempatan memiliki rumah sendiri, padahal Penggugat R sudah tua dan sudah purna tugas, sehingga sulit untuk memperoleh dana yang cukup untuk membeli rumah yang layak. Kerugian immateriil ini tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi kalau harus dinilai dengan uang jugs besarnya Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ).
12.Bahwa karena terbukti kerugian material dan immateriil yang diderita Penggugat R akibat perbuatan Tergugat R maka sudah semestinya Tergugat R dihukum untuk membayar kerugian material dan immateriil yang diderita Penggugat R sebesar Rp 10.000.000.000,- + Rp 1.710.000,- = Rp 10.001.710.000,-. ( Sepuluh Milyar Satu Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus.
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas Tergugat dalam pokok perkara/Penggugat Rekonpensi agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI ;
Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
DALAM REKONPENSI ;
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH Perdata ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 10.001.710.000,- ( Sepuluh Milyar Satu Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya perkara ini ;
ATAU;
Memberi putusan lain seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 18 Juni 2014 nomor 413 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Rumah Dinas PERUMKA atau sekarang PT. KAI (Pesero) DAOP IV Semarang yang terletak di Jl. Gunung Sawo No. 3 Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang adalah sah milik Penggugat ;
Menghukum Tergugat atau siapapun yang diberi kuasa oleh Tergugat untuk segera mengosongkan Rumah Dinas PERUMKA atau PT. KAI (Pesero) DAOP IV Semarang, yang terletak di Jl. Gunung Sawo No. 3, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang dengan tanpa syarat, jika perlu dalam pengosongan Rumah Dinas tersebut dengan bantuan alat negara yaitu Kepolisian
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan berjumlah sebesar Rp. 311.000.- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan perkara nomor 413 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. tersebut, Kuasa Pembanding / Tergugat telah mengajukan permohonan banding tanggal 01 Juli 2014 No. 413 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. jo No 59 / Pdt.U / 2014 / PN. Smg. dan selanjutnya telah diberitahukan kepada Terbanding / Penggugat dengan relasnya bertanggal 16 Juli 2014 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding / Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 28 Agustus 2014 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding / Penggugat dengan relasnya bertanggal 22 September 2014 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding Kuasa Pembanding / Tergugat, Kuasa Terbanding / Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 September 2014, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding / Tergugat dengan relasnya bertanggal 09 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding (inzage) kepada :
Kuasa Pembanding / Tergugat tanggal 09 Oktober 2014 Nomor 413 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. jo No 59 / Pdt.U / 2014 / PN. Smg.;
Kuasa Terbanding / Penggugat tanggal 29 September 2014 Nomor 413 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. jo No 59 / Pdt.U / 2014 / PN. Smg.;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya mengajukan alasan banding yang antara lain menyatakan bahwa yudex factie (Pengadilan Negeri Semarang) tidak cermat dan telah salah dalam memberikan pertimbangan hukumnya baik dalam menilai alat bukti maupun menerapkan prinsip hukum yang dipergunakan sehingga mengakibatkan salah pula dalam penerapan hukumnya :
Menimbang, bahwa Terbanding semula Pengggugat dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa keberatan pemohon banding adalah merupakan keberatan yang tidak mendasar yang sifatnya penafsiran dari pemohon banding saja, karena justru judex faktie (Pengadilan Negeri Semarang) telah sesuai / tepat dan bertindak benar yang dapat dilihat dari pertimbangan hukumnya yang mendasarkan pada bukti dan saksi yang diajukan oleh para pihak ; :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah mempelajari secara saksama Memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding, ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dalam persidangan, dimana hal tersebut semua itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 18 Juni 2014 nomor 413 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding yang dimohonkan banding tersebut, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 18 Juni 2014 nomor 413 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang nomor 20 tahun 1947 dan Peraturan - peraturan hukum lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 18 Juni 2014 nomor 413 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum kepada Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 oleh kami Drs. SUYUD HADIWINATA, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis Hakim, SOEKOSANTOSO, SH.MH. dan ZAINAL ARIFIN, SH.MM. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta didampingi SRI HARYATI, SH. Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi Semarang, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Ketua Majelis,
Ttd.
Drs. SUYUD HADIWINATA, SH.MH.
Hakim Anggota,
Ttd. Ttd.
SOEKOSANTOSO, SH.MH. ZAINAL ARIFIN, SH.MM.
Panitera Pengganti,
Ttd.
SRI HARYATI, SH.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;