1786 K/PDT/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1786 K/PDT/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
Tolak
PUTUSAN
Nomor 1786 K/PDT/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ELA NURLELA Direktur C.V. ILLONA MUNIQ, berkedudukan di Jalan Kapten Hanafiah Nomor 53 Subang;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
melawan
PT KERETA API INDONESIA, berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Kota Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada: H.M. Noor Yaman, S.H., dan kawan, Advokat pada Kantor Hukum Manggala, beralamat di Komplek Surapati Core Blok J Nomor 10, Jalan P.H.H. Mustofa Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Maret 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah mengadakan perjanjian kerjasama berdasarkan Perjanjian Nomor M2/HK/PUSLOG/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pengadaan Wesel R.54 Sudut 1:12 untuk Pembangunan Emplasemen Baru dan Longsiding Menunjang Angkutan Batubara 9,1 juta ton di Divre III Sumatera Selatan;
Bahwa di dalam perjanjian tersebut telah diatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Surat Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 menyebutkan:
(1) Apabila dikemudian hari ada perubahan atau perbaikan atas perjanjian ini, maka perubahan ini akan mengikat para pihak sepanjang dibuat tertullis dalam bentuk addendum dan ditandatangani oleh para pihak;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka bila para pihak mengajukan usulan dan usulan disepakati maka usulan tersebut harus dituangkan ke dalam bentuk addendum yang ditandatangani oleh masing-masing pihak;
Bahwa terhadap Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 Penggugat dengan Tergugat tersebut telah dilakukan perubahan dan perbaikan yang dibuat dalam bentuk addendum berdasarkan Addendum Atas Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 pada tanggal 4 Oktober 2010 dan addendum ke-2 Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 pada tanggal 31 Maret 2011 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Surat Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 sehingga perubahan dan perbaikan tersebut mengikat Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 jo. Addendum Atas Perjanjian Nomor l42/HK/Puslog/ 2010 tanggal 23 Juni 2010 pada tanggal 4 Oktober 2010 dan Addendum ke-2 Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/ 2010 tanggal 23 Juni 2010 pada tanggal 31 Maret 2011 yang mengatur masalah denda menyebutkan:
(1) Apabila terjadi keterlambatan penyerahan barang di site PT Kereta Api Indonesia (Persero) baik sebagian atau seluruh barang yang harus diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), maka atas keterlambatan penyerahan tersebut akan dikenakan denda keterlambatan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebesar 2/1000 (dua per seribu) untuk setiap hari kalender keterlambatan dihitung dan seluruh niiai CIF Perjanjian sebelum dikenakan Ppn dengan batasan maksimal 5% dan akan diperhitungkan/dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero), kecuali apabila keterlambatan tersebut disebabkan karena force majeure yang disetujui Pihak Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 tersebut, maka bila Penggugat mengalami keterlambatan dalam melaksanakan perjanjian, maka Penggugat akan dikenakan denda keterlambatan yaitu sebesar 2/1000 per hari dan maksimalnya adalah sebesar 5% dari nilai perjanjian yaitu Euro 1,416,485.00 (satu juta empat ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh lima euro);
8. Bahwa dalam perjalanannya ternyata Penggugat mengalami keterlambatan dalam melaksanakan perjanjian sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 11 tersebut Penggugat dikenakan denda keterlambatan yaitu 2/1000 per hari dan maksimalnya adalah sebesar 5% dari nilai Perjanjian Euro 1.416.485,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh lima euro);
9. Bahwa ternyata atas keterlambatan Penggugat tersebut, Penggugat telah dikenakan denda keterlambatan oleh Tergugat sebesar 12% yaitu 5% sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan 7% lagi sebagai Denda keterlambatan tambahan sehingga seluruhnya menjadi 12% x Euro 1.416.485,00 = Euro 169.978,20;
Bahwa seharusnya Tergugat melakukan pemotongan denda Keterlambatan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 yaitu 5% x Euro 1.416.485,00 = Euro 70.824.25,-;
Sehingga dengan adanya penambahan denda keterlambatan tersebut ada selisih sebesar Euro 169.978,20 - Euro 70.824,25,- = Euro 99.153.95,-;
10. Bahwa pengenaan Denda Tambahan Keterlambatan sebesar 7% atau senilai Euro 99.153,95,- oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut tidak berdasar dan beralasan hukum karena hanya didasarkan kepada Surat Pernyataan dari Penggugat tertanggal 28 Juni 2011;
11. Bahwa Surat Pernyataan Penggugat tertanggal 28 Juni 2011 dibuat karena adanya tekanan dan paksaan dari Tergugat padahal keterlambatan Penggugat dalam melaksanakan perjanjian tidak semata-mata karena kesalahan Penggugat akan tetapi juga disebabkan karena antara lain:
Terlambatnya data dari Tim Inspeksi dari Tergugat;
• Perlunya waktu approval gambar wesel karena tidak dipersyaratkan dalam RKS karena yang dipersyaratkan hanya locking divice;
• Terlambatnya jawaban klarifikasi dari Pihak Tim Inspeksi Tergugat;
• Adanya penahanan bantalin kayu di Pelabuhan Hamburg oleh Pihak Pemerintah karena adanya larangan penggunaan creosot dalam bahan pengawet bantalan kayu padahal Penggugat tidak mengetahui penggunaan creosot dalam bahan pengawet bantalan kayu tersebut;
12. Bahwa Penggugat sudah sering meminta kepada Tergugat agar tidak dikenakan denda tambahan sebesar 7% sebag ai ternyata dari:
Notulen rapat tertanggal 21 September 2011;
Surat dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 23 September 2011;
Surat dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 30 September 2011
Notulen Rapat tertanggal 4 Oktober 2011;
13. Bahwa terhadap permintaan Penggugat tersebut tidak dihiraukan dan bahkan hingga selesainya perjanjian Tergugat tetap melaksanakan pemotongan denda keterlambatan menjadi sebesar 12% yaitu:
• Denda keterlambatan sebesar 5% sebagaimana diatur dalam Pasal 11; dan
• Denda Tambahan sebesar 7%;
sebagaimana terbukti dari keputusan dari Tergugat yang tertuang dalam Notulen Rapat tertanggal 22 Desember 2011 dan bukti pembayaran yang dlkeluarkan oleh Tergugat kepada Bank BNI dan kemudian Bank BNI memberitahukannya kepada Abond InternationalPte LtdSingapore sebagai tempat pernbayaran;
14. Bahwa di dalam rapat tertanggal 22 Desember 2011 tersebut telah disimpulkan secara sepihak bahwa Tergugat tidak akan mengurangi denda yang sudah dikenakan kepada pihak Penggugat yaitu sebesar 12% tersebut;
15. Bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat yang tetap melaksanakan pemotongan denda tambahan keterlambatan sebesar 7% atau senilai Euro 99.153,99 (sembilan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tiga koma sembilan puluh sembilan euro) tersebut tidak berdasar hukum dan sangat bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 jo. Addendum Atas Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggai 23 Juni 2010 pada tanggal 4 Oktober 2010 dan Addendum Ke-2 Perjanjian Nomor 1427 HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 pada tanggal 31 Maret 2011 karena dalam Pasal 11 ditentukan bahwa maksimal denda keterlambatan hanya sebesar 5% dari jumlah nilai perjanjian bukan sebesar 12%;
16. Bahwa bila pengenaan denda tambahan sebesar 7% tersebut didasarkan kepada Surat Pernyataan Penggugat tertanggal 28 Juni 2011, maka tindakan atau perbuatan Tergugat mengenakan denda tambahan sebesar 7% tersebut juga sudah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (1) Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 jo. Addendum Atas Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 pada tanggal 4 Oktober 2010 dan Addendum Ke-2 Perjanjian Nomor 142/HK/ PUSLOG/2010 tanggai 23 Juni 2010 pada tanggal 31 Maret 2011;
17. Bahwa berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) menentukan bahwa untuk sah dan mengikatnya suatu perubahan atau perbaikan perjanjian haruslah dibuat tertulis dalam bentuk addendum yang ditandatangani oleh masing-masing pihak, sedangkan Surat Pernyataan Penggugat tertanggal 28 Juni 2011 tidak dituangkan ke dalam bentuk addendum, sehingga Surat Pernyataan Penggugat tertanggal 28 Juni 2011 tidak sah dan tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengenakan denda tambahan sebesar 7%;
18. Bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat yang melaksanakan pemotongan denda tambahan keterlambatan sebesar 7% tersebut juga bertentangan dengan hasil rapat tertanggal 4 Oktober 2011 sebagaimana tertuang dalam Notulen Rapat tanggal 4 Oktober 2011 karena pada bagian kesimpulan butir 2 disebutkan bahwa terkait dengan proses keberatan atas Denda Tambahan Keterlambatan 7% akan dilakukan pembicaraan oleh para pihak sampai didapat keputusan yang mengikat;
19. Bahwa ternyata antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah diadakan pembicaraan lebih lanjut dan bahkan hasil pembicaraan yang tertuang dalam Notulen Rapat tanggal 22 Desember 2011, Tergugat telah menyatakan tidak akan mengurangi denda yang telah dipotongnya;
20. Bahwa dengan demikiah terbukti tindakan atau perbuatan Tergugat yang melaksanakan pemotongan Denda Tambahan Keterlambatan sebesar 7% dari nilai perjanjian sudah bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 22 Ayat 1 Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 jo. Addendum Atas Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/ 2010 tanggal 23 Juni 2010 pada tanggal 4 Oktober 2010 dan Addendum Ke-2 Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 pada tanggal 31 Maret 2011 jo. Hasil Rapat yang tertuang dalam Notulen Rapat tertanggal 4 Oktober 2011, sehingga tindakan atau perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan atau tindakan sewenang-wenang yang dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
21. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan "tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut"
Dengan demikian, terhadap Tergugat dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat;
22. Bahwa akibat tindakan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu:
a. Kerugian nyata-nyata berupa adanya pemotongan tambahan yang dilakukan Tergugat berupa denda tambahan keterlambatan sebesar 7% x 1.416.485,00 = Euro 99.153,95,-
b. Kerugian atas keuntungan yang diharapkan karena tidak dapat dipergunakannya uang tersebut untiik usaha yang bila diperhitungkan dengan bunga bank sebesar 3% per bulan dari Euro 99.153,95,-, yaitu 3% x Euro 99.153,95,- terhitung sejak dipotongnya uang tersebut pada saat pencairan L/C yaitu sejak bulan November 2011 hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
23. Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka sangat berdasar hukum untuk menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat berupa:
a. Mengembalikan uang yang seharusnya milik Penggugat sebagai akibat adanya denda tambahan keterlambatan sebesar 7% x 1.416.485.00 = Euro 99.153,99,-
b. Mengganti kerugian berupa keuntungan yang diharapkan karena tidak dapat dipergunakannya uang tersebut yang bila diperhitungkan dengan bunga bank sebesar 3% per bulan yaitu 3% x Euro 99.153.95,- terhitung sejak bulan November 2011 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
24. Bahwa gugatan ini didasarkan kepada bukti-bukti yang otentik sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, oleh karenanya sangat berdasar untuk menyatakan putusan dalam perkara ini, dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
25. Bahwa sangat berdasar untuk menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Tergugat semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat berupa:
a. Kerugian nyata-nyata berupa adanya pemotongan tambahan atas adanya denda tambahan keterlambatan sebesar 7% x 1.416.485,00-Euro 99,153,99,-;
b. Kerugian atas keuntungan yang diharapkan karena tidak dapat dipergunakannya uang tersebut yang diperhitungkan dengan bunga bank sebesar 3% per bulan yaitu 3% x Euro 99.153,95,-terhitung sejak bulan November 2011 hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum, lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini;
A t a u:
Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Eksepsi Obscuur Libel.
- Bahwa gugatan Penggugat dipaksakan, tidak jelas, kabur (obscuur libel) karena apa yang menjadi dasar dari gugatan Penggugat sudah jelas berdasarkan apa yang telah dibuat dan disepakati oleh Penggugat sendiri;
- Bahwa kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati oleh Penggugat sendiri yaitu Surat Pernyataan tertanggal 28 Juni 2011;
- Bahwa Surat Pernyataan tanggal 28 Juni 2011, secara tegas maupun secara diam-diam diakui oleh Penggugat dalam gugatannya;
- Bahwa aspek yuridis dan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat sudah jelas dan berdasar pada ketentuan yang telah disepakati bersama tersebut di atas;
- Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat dapat dikatakan gugatan yang kabur/samar atau dipaksakan sehingga gugatannya tidak sempurna, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/Sip/1970, tanggal 21 November 1970, gugatan yang tidak sempurna harus dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Eksepsi Lain-Lain:
- Bahwa Tergugat membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuaii atas hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam eksepsi ini;
- Bahwa gugatan Penggugat mengenai perbuatan melawan hukum atas sanksi denda tambahan sebesar 7% tidak berdasar, hal tersebut sudah jelas berdasarkan Surat Pernyataan Penggugat tanggal 28 Juni 2011 yang telah disepakati bersama;
- Bahwa sesuai Pasal 1320 jo. 1338 jo. 1339 KUH Perdata, Surat Pernyataan Penggugat tanggal 28 Juni 2011 telah diakui oleh Penggugat dalam gugatannya baik secara tegas maupun secara diam-diam:
Bahwa, mengenai persetujuan atau kesepakatan diam-diam, dapat merujuk pula pada Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagat berikut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 K/Pdt/1998 tanggal 18 Desember 2000 yang memiliki pertimbangan hukum bahwa perjanjian diam-diam membawa akibat yuridis bahwa perjanjian tersebut berlaku sebagai hukum diantara para pihak;
Bahwa dengan adanya kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, dimana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam (silence agreement);
Bahwa Surat Pernyataan tertanggal 28 Juni 2011 sudah cukup menjadi dasar penagihan Tergugat kepada Penggugat sesuai isi dari kesepakatan tersebut;
Bahwa gugatan Penggugat dapat dikatakan dengan tanpa adanya sengketa hukum yang melandasi gugatan tersebut, dengan kata lain antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terjadi sengketa hukum, karena semua tindakan hukum yang telah dilakukan dalam suatu perjanjian tersebut adalah sudah berdasar hukum pula;
- Bahwa oleh karena sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijkverklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 503/Pdt.G/2012/PN.Bdg. tanggal 26 Juni 2013 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan Putusan Nomor 430/Pdt/2013/PT.Bdg. tanggal 6 Januari 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 4 Maret 2014 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 Maret 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 08/Pdt/KS/2014/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 Maret 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding pada tanggal 19 Maret 2014;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 1 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keberatan dalam memori kasasi ini didasarkan kepada Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yaitu: “salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku”;
Keberatan Pertama:
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Tingkat Banding pada halaman 4 dan 5 dalam butir 1 yang mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya tidak mengemukakan hal-hal baru yang patut dipertimbangkan secara khusus, karena sekalipun dengan kalimat dan redaksi yang berbeda akan tetapi mengandung pengertian yang sama, semua alasan yang dikemukakan dalam memori banding tersebut pada dasarnya sudah dipertimbangkan secara lengkap oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut sudah melanggar ketentuan hukum karena Judex Facti tidak menerapkan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan bahwa :
“Menimbang, Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya tidak mengemukakan hal-hal baru yang patut dipertimbangkan secara khusus, karena sekalipun dengan kalimat dan redaksi yang berbeda akan tetapi mengandung pengertian yang sama, semua alasan yang dikemukakan dalam memori banding tersebut pada dasarnya sudah dipertimbangkan secara lengkap oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Bahwa menurut hukum acara jo. ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 9 K/Sip/1972 tanggal 19 Agustus 1972 mengatur bahwa dalam pemeriksaan ulangan/banding adalah untuk memeriksa kembali perkara secara keseluruhan baik gugatan, jawaban, bukti-bukti, putusan maupun keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding, bukan untuk mencari hal-hal baru sebagaimana pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Banding.
Bahwa oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Banding yang mempertimbangkan bahwa semua alasan yang dikemukakan dalam memori banding tersebut pada dasarnya sudah dipertimbangkan secara lengkap oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dikarenakan Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru yang perlu untuk dipertimbangkan secara khusus, sehingga pertimbangan Hakim Tingkat Banding terbukti sudah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 9 K/Sip/1972 tanggal 19 Agustus 1972 oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti haruslah dibatalkan;
Keberatan Kedua:
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat sangat keberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Hakim Tingkat Banding halaman 4 butir 2 jo. putusan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya halaman 24 alinea keempat sampai dengan halaman 25 yang mempertimbangkan sebagai berikut:
Pertimbangan hukum Hakim Tingkat Banding
“Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai keabsahan Surat Pernyataan Penggugat tanggal 28 Juni 2011 dapat dibenarkan dan sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Surat Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 karena Surat Pernyataan tersebut didasarkan pada alasan yang sah (sebab yang halal), yaitu hasil rapat tanggal 27 Juni 2011 yang dituangkan dalam Notulen Rapat tanggal 27 Juni 2011, …. dst”;
Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang dibenarkan oleh Hakim Tingkat Banding yaitu:
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan keabsahan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Penggugat tanggal 28 Juni 2011 (vide bukti P-5/bukti T-5)”.
“Menimbang, bahwa bukti P-5 yang identik dengan bukti T-5 adalah berupa Surat Pernyataan Sepihak dari Penggugat, akan tetapi Surat Pernyataan tersebut adalah merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan rapat tanggal 27 Juni 2011 mengenai perubahan keterlambatan pekerjaan pengadaan wesel atas perjanjian Nomor 142/HK/PUSLOG/2010 tanggal 23 Juni 2010, yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat menyatakan bahwa:
“Penggugat akan menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan pengadaan wesel R 54 Sudut 1 : 12 untuk Pembangunan Emplasemen Baru dan Longisiding untuk menunjang Angkutan Batubara 9,1 juta ton di Divre III Sumatera Selatan dengan Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 201, paling lambat tanggal 30 Juli 2011”
“Apabila jadwal penyerahan barang tersebut di atas tidak dapat dipenuhi/ dilaksanakan, maka terhitung sejak tanggal 31 Juli 2011, Penggugat bersedia untuk menerima sanksi denda tambahan sebesar 2% (dua persen) per hari kalender tanpa batas waktu;
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Perjanjian Nomor 142/HK/ Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 bahwa untuk sah dan mengikatnya suatu perubahan atau perbaikan perjanjian, haruslah dibuat tertulis dalam bentuk addendum yang ditandatangani oleh masing-masing pihak, sedangkan Surat Pernyataan Penggugat tertanggal 28 Juni 2011 tidak dituangkan kedalam bentuk addendum, sehingga Surat Pernyataan Penggugat tertanggal 28 Juni 2011 tidak sah dan tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengenakan denda tambahan sebesar 7%”
“Menimbang, bahwa walaupun bukti P-5 yang identik dengan bukti T-5 tersebut merupakan pernyataan sepihak dari Penggugat, akan tetapi surat pernyataan tersebut adalah merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan rapat tanggal 27 Juni 2011 mengenai pembahasan keterlambatan pekerjaan pengadaan wesel atas Perjanjian Nomor 142/HK/PUSLOG/2010 tanggal 23 Juni 2010 yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, dan berdasarkan bukti P-9 yang identik dengan bukti T-8, permohonan CV Illona Muniq (Penggugat) untuk dibuatkan addendum atas denda keterlambatan penyerahan barang selama 35 hari sebesar 2/1000 x 35 hari = 70/1000 (7%) dari nilai kontrak tidak dapat diterima oleh Tergugat karena waktunya sudah tidak relevan”;
“Menimbang, bahwa Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan: untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;”
“Menimbang, bahwa dari ke-4 (empat) syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata tersebut, jika dikaitkan dengan Surat Pernyataan Penggugat tertanggal 28 Juni 2011, maka dapat disimpulkan bahwa peryataan Penggugat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan antara Penggugat dan Tergugat dalam rapat tanggal 27 Juni 2011 mengenai pembahasan keterlambatan pekerjaan pengadaan wesel atas Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat”
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut diatas ternyata sudah salah dan keliru dalam menerapkan hukum sehingga haruslah dibatalkan dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Pasal 11 Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 jo. Addendum Atas Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 pada tanggal 4 Oktober 2010 dan Addendum Ke-2 Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 pada tanggal 31 Maret 2011 mengatur masalah denda menyebutkan:
Apabila terjadi keterlambatan penyerahan barang di site PT Kereta Api Indonesia (Persero) baik sebagian atau seluruh barang yang harus diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), maka atas keterlambatan penyerahan tersebut akan dikenakan denda keterlambatan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebesar 2/1000 (dua perseribu) untuk setiap hari kalender keterlambatan dihitung dari seluruh nilai CIP Perjanjian sebelum dikenakan PPn dengan batasan maksimal 5% dan akan diperhitungkan/dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (persero), kecuali apabila keterlambatan tersebut disebabkan karena force majeure yang disetujui pihak pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
Bahwa dari ketentuan tersebut dengan tegas disebutkan bahwa bila terjadi keterlambatan penyerahan barang, maka Pemohon Kasasi/Pembanding/ semula Penggugat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2/1000 (dua perseribu) untuk setiap hari kalender keterlambatan dihitung dari seluruh nilai CIP Perjanjian sebelum dikenakan Ppn dengan batasan maksimal 5%, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat dikenakan denda maksimal atau sampai setinggi-tingginya sebesar 5%;
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Surat Perjanjian Nomor 142/HK/PUSLOG/2010 tanggal 23 Juni 2010 menyebutkan:
Apabila dikemudian hari ada perubahan atau perbaikan atas perjanjian ini, maka perubahan ini akan mengikat para pihak sepanjang dibuat tertulis dalam bentuk addendum dan ditandatangani oleh para pihak;
Bahwa dari ketentuan Pasal 22 Ayat (1) tersebut, maka dengan tegas ditentukan bahwa perubahan atau perbaikan atas perjanjian harus dibuat dengan tertulis dalam bentuk addendum;
Bahwa hasil rapat tertanggal 27 Juni 2011 bertujuan untuk merubah Pasal 11 Surat Perjanjian Nomor 142/HK/PUSLOG/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang denda akibat adanya keterlambatan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) tersebut di atas maka agar perubahan tersebut sah dan mengikat harus dibuat tertulis dalam bentuk addendum;
Bahwa ternyata dan terbukti bahwa perubahan tersebut hanya dibuat tertulis dalam bentuk surat pernyataan sepihak, tidak dalam bentuk addendum sebagaimana ditentukan Pasal 22 Ayat (1), dengan demikian perubahan tersebut tidak sah dan tidak mengikat, sehingga hasil keputusan rapat tertanggal 27 Juni 2011 dan surat pernyataan sepihak tertanggal 28 Juli 2011, tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk pengenaan denda keterlambatan tambahan;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti yang mempertimbangkan bahwa bahwa Surat Pernyataan tertanggal 28 Juni 2011 sebagai tindak lanjut dari rapat tertanggal 27 Juni 2011, sudah bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Surat Perjanjian Nomor 142/HK/ PUSLOG/2010 tanggal 23 Juni 2010, oleh karena itu pertimbangan hukum Judex Facti haruslah dibatalkan;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang mempertimbangkan Surat Pernyataan tertanggal 28 Juni 2011 tidak bertentangan Pasal 11 dan Pasal 22 Surat Perjanjian Nomor 142/HK/PUSLOG/2010 tanggal 23 Juni 2010 terbukti tidak berdasarkan kepada bukti-bukti yang telah dibuktikan dalam persidangan dan bertentangan dengan alat bukti yaitu:
-
Bukti P - 6
: Notulen Rapat tertanggal 21 September 2011 mengenai Pembahasan Tagihan Kontrak Nomor 142/HK/PUSLOG/ 2010 Tanggal 23 Juni 2010. Bukti P - 9
: Notulen Rapat tertanggal 4 Oktober 2011. Butki P -12
: Surat dari Tergugat kepada Penggugat tanggal 7 Nopember 2011 Perihal: Penyelesaian Perhitungan Denda.
yang membuktikan bahwa antara Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat dengan Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat akan membahas lebih lanjut atas denda tambahan sebesar 2% tersebut;
Bahwa dari Bukti P-12 tersebut, membuktikan bahwa Termohon Kasasi/ Terbanding/semula Tergugat menyadari bahwa adanya denda tambahan sebesar 2% tersebut bertentangan dengan Pasal 11 dan Pasal 22 Surat Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010, sehingga antara Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat dengan Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat akan diadakan pertemuan untuk membahas denda tambahan, dengan demikian terbukti pertimbangan hukum Judex Facti terbukti sudah salah dalam menilai alat bukti sehingga keliru dalam memberikan pertimbangan hukum, oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti tersebut haruslah dibatalkan.
Keberatan Ketiga:
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat sangat keberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan Hakim Tingkat Banding halaman 5 angka 3 jo. pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya halaman 25 alinea terakhir sampai dengan halaman 26 yang mempertimbangkan sebagai berikut:
Pertimbangan hukum Hakim Tingkat Banding.
Bahwa dalil Penggugat yang mengatakan bahwa Surat Pernyataan tanggal 28 Juni 2010 dibuat karena ada tekanan atau paksaan dari Tergugat tidak dapat dibuktikan dipersidangan, sebab sebagaimana terlihat dalam berita acara persidangan, kedua orang saksi Penggugat yaitu Harjo Nisman dan Andi Husein Makkah sama sekali tidak pernah memberikan keterangan adanya paksaan atau tekanan dari Tergugat mengenai pembuatan Surat Pernyataan tanggal 28 Juni 2010”;
Pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Pertama yang dibenarkan oleh Hakim Tingkat Pertama yaitu:
“Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa surat pernyataan Penggugat tanggal 28 Juni 2011 dibuat karena adanya tekanan dan paksaan dari Tergugat kepada Penggugat, sehingga pengenaan denda tambahan keterlambatan sebesar 7% atau senilai Euro 99.153,95 tidak berdasar dan tidak beralasan hukum”.
“Menimbang, bahwa atas dalil Penggugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa walaupun Surat Pernyataan Penggugat tanggal 28 Juni 2011 hanya merupakan pernyataan sepihak, akan tetapi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat, Majelis tidak menemukan adanya tekanan dan paksaan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dalam membuat Surat Pernyataan tersebut, oleh karenanya Surat Pernyataan Penggugat tanggal 28 Juni 2011 (vide bukti P-5/T-5) mempunyai nilai pembuktian yang sempurna”;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengenakan denda tambahan keterlambatan kepada Penggugat sebesar 7 % dari nilai kontrak yaitu sebesar 7% X Euro 1.416.485,00 = Euro 99.153,95 tidak terbukti menurut hukum, karenanya tuntutan pokok Penggugat tentang hal tersebut pada petitum angka 3 haruslah ditolak”;
Bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut di atas ternyata sudah salah dan keliru dalam menerapkan hukum sehingga haruslah dibatalkan dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti mempertimbangkan bahwa Judex Facti“ … tidak menemukan adanya tekanan dan paksaan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dalam membuat Surat Pernyataan Penggugat tanggal 28 Juni 2011, oleh karenanya Surat Pernyataan Penggugat tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan secara sempit pengertian tekanan atau paksaan yang didasarkan hanya kepada keterangan saksi Harjo Nisman dan saksi Andi Husein Makkah tanpa didukung oleh alat bukti lainnya, padahal pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya pada halaman 23 alinea pertama telah mempertimbangkan bahwa pengertian perbuatan melawan hukum telah mengalami perkembangan dalam praktek yaitu suatu perbuatan aktif atau perbuatan pasif yang melanggar hak subyektif orang lain;
Bahwa saksi Harjo Nisman dan saksi Andi Husein Makkah adalah karyawan dari Tergugat yang masih aktif sehingga sudah pasti tidak akan memberitahukan hal yang sesungguhnya untuk itu Pemohon Kasasi/ Pembanding/semula Penggugat keberatan terhadap saksi-saksi tersebut diajukan sebagai saksi di persidangan, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti salah atau keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya;
Bahwa keterangan saksi Harjo Nisman yang termuat pada halaman 19 dalam putusan hakim tingkat pertama menerangkan:
Bahwa pada saat rapat, PT KAI meminta CV ILLONA MUNIQ untuk meminta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan dan bersedia dikenai sanksi denda sebesar 2 %o (dua per mil) sejak keterlambatan terhitung sejak tanggal 31 Juli 2011 sampai tidak ada batas waktu;
Dan saksi Andi Husein Makkah yang menerangkan:
Bahwa pembayaran denda langsung dipotong dari pembayaran nilai kontrak.
Bahwa dari keterangan saksi Harjo Nisman dan saksi Andi Husein Makkah dihubungkan dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama pada halaman 23 tersebut di atas, maka pihak yang aktif dalam perkara ini adalah Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat dan bila dilihat dari kedudukan maka pihak yang kedudukannya berada di atas atau pihak yang kuat adalah Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (1) Surat Perjanjian Nomor 142/HK/Puslog/2010 tanggal 23 Juni 2010 dikaitkan dengan keterangan saksi Harjo Nisman dan dihubungkan pula dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut di atas, maka terbukti tindakan Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat mengenakan denda tambahan sebesar 7%, sudah melanggar hak subyektif Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat sehingga sudah memenuhi tindakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama pada halaman 23 tersebut di atas maka tekanan atau paksaan dari Termohon Kasasi Terbanding/semula Tergugat dalam pembuatan surat pernyataan tertanggal 28 Juni 2011 tidak hanya dilihat dari tekanan fisik saja akan tetapi dari perkembangan ekonomi sekarang ini, maka tekanan ekonomi lebih efektif dibandingkan dengan tekanan fisik;
Bahwa sebagaimana keterangan dari saksi Harjo Nisman tersebut diatas, maka yang meminta untuk dibuat surat pernyataan adalah dari PT KAI (Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat) dimana draf surat pernyataan dibuat oleh PT KAI (Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat);
Bahwa hal ini sudah membuktikan adanya tekanan dari Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat karena bila Pemohon Kasasi/ Pembanding/semula Penggugat tidak mau membuat, maka Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat akan memutus kontrak, sedangkan Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar yaitu pembelian barang dari pihak buyer/penjual dan barang yang dibeli tersebut adalah barang import, bukan barang yang ada di Indonesia;
Bahwa sistem hubungan hukum antara Pemohon Kasasi/ Pembanding/semula Penggugat dengan Termohon Kasasi/ Terbanding/ semula Terbanding yaitu pembayaran baru akan diberikan Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat setelah barang diterima dan dilakukan pengujian, sehingga biaya-biaya pembelian barang dan biaya survey ke luar negeri menjadi tanggungan dari Pemohon Kasasi/ Pembanding/semula Penggugat dan biaya-biaya tersebut bukan biaya yang sedikit;
Bahwa mengingat akan kerugian yang akan dialami Pemohon Kasasi/ Pembanding/semula Penggugat, maka dengan terpaksa Pemohon Kasasi/ Pembanding/semula Penggugat mengikuti kehendak Termohon Kasasi/ Terbanding/semula Tergugat, hal ini sudah cukup membuktikan adanya tekanan dari Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat yaitu tekanan faktor ekonomi, karena Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat sebagai penguasa dan pihak yang belum mengeluarkan biaya sedikitpun menjadi pihak yang berada di atas atau pihak yang kuat sedangkan Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat menjadi pihak yang berada dibawah atau pihak yang lemah karena telah mengeluarkan biaya-biaya yang cukup besar;
Bahwa terhadap Surat Pernyataan tertanggal 28 Juni 2011 tersebut, karena telah disadari sangat merugikan Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat, maka Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Penggugat berdasarkan surat bukti P-6, bukti P-7, bukti P-8 dan P-9 telah meminta untuk meninjau kembali denda tambahan sebesar 7% tersebut, akan tetapi tidak ditanggapi Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat, selaku pihak yang kuat dan tetap melaksanakan pemotongan denda tambahan sebesar 7%, sesuai dengan keterangan saksi Andi Husein Makkah yang menerangkan:
Bahwa pembayaran denda langsung dipotong dari pembayaran nilai kontrak;
Bahwa dengan demikian terbukti tindakan dari Termohon Kasasi/ Terbanding/semula Tergugat yang langsung mengenakan denda tambahan dan langsung mengambil dengan memotongnya sudah bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) dan pembuatan Surat Pernyataan tertanggal 28 Juni 2011 dibawah tekanan dari Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat, sehingga tindakan Termohon Kasasi/Terbanding/semula Tergugat adalah tindakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti yang mempertimbangkan tidak adanya bukti tekanan haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan dan keberatan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat dan benar menerapkan hukum karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ELA NURLELA Direktur C.V. ILLONA MUNIQ tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding ditolak dan Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ELA NURLELA Direktur C.V ILLONA MUNIQ tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 oleh Prof.Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., dan Dr.H. Habiburahman, M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Eko Budi Supriyanto, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota: Ketua Majelis:
ttd. ttd.
Dr.H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.,
ttd.
Dr.H. Habiburahman, M.Hum.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
Materai ……………………:Rp6.000,00 ttd.
Redaksi …………………...:Rp5.000,00 Eko Budi Supriyanto, S.H.,M.H.,
Administrasi Kasasi … :Rp489.000,00
Jumlah:Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.Pri Pambudi Teguh, S.H.,M.H.,
NIP : 19610313 198803 1 003