904 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PEMERINTAH DAERAH CIAMIS CQ. BUPATI CIAMIS, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 904 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PEMERINTAH DAERAH CIAMIS CQ. BUPATI CIAMIS, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 16 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa, Deni Wahyu Hidayat, SH, (Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Ciamis ) dan kawan kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n
PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Bandung, berkantor pusat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 01 Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof. Willa Chandrawilla Supriadi, SH. dan kawan., Para Advokat, pada Kantor Hukum Wila Supriadi & Rekan, beralamat di Jalan Setrasari Kulon Nomor 6 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Januarit 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
d a n
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIAMIS, berkedudukan di Jalan Drs. H. Soejoed Nomor 14 Kabupaten Ciamis dalam hal ini diwakili kuasanya Nana Suryana,SH dan kawan kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2012;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Ciamis pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah seluas + 15.447 m2 (lima belas ribu empat ratus empat puluh tujuh meter persegi) dahulu yang dikenal dengan Emplasemen Stasiun Pananjung (Pangandaran) yang terletak dahulu dikenal dengan Jalan Bulak Laut RT 002 RW 002 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, sekarang dikenal dengan Jalan Pantai Barat RT 005 RW 004 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Selokan/Jl. Kalenbuaya
Sebelah Timur : Jl. Kalenbuaya
Sebelah Selatan : Jl. Pasanggrahan
Sebelah Barat : Jl. Pantai Barat
yang mana bidang tanah milik Penggugat tersebut merupakan bagian dari bidang tanah yang dimaksud dalam Grondkaart No. 22 A tanggal 01 Mei 1917 (selanjutnya disebut tanah objek perkara) yang diperoleh Penggugat dari Perusahaan Kereta Api Pemerintah Belanda/Staats Spoorwagen/SS sejak jaman kemerdekaan Republik Indonesia;
Bahwa kemudian Tergugat menyewa tanah objek perkara milik Penggugat (dahulu bernama Djawatan Kereta Api) yang dituangkan dalam Surat Tanda Sewa Menjewa Dipergunakan untuk Bangunan2 Sederhana Nomor 1020 tanggal 16 September 1959 yang dipergunakan untuk didirikan bangunan pesanggrahan oleh Tergugat (dahulu bernama Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Tjiamis);
Akan tetapi setelah Tergugat memperoleh hak sewa dari Penggugat, Tergugat justru secara tanpa hak mengajukan permohonan hak guna usaha atas tanah objek perkara kepada turut Tergugat (dahulu bernama Panitia Landreform Daerah Tingkat II Tjiamis) melalui surat Nomor C.110/8/VII/64 tanggal 8 Djanuari 1964 perihal Minta Hak Guna Usaha atas Tana DKA di Panandjung;
Bahwa kemudian atas permohonan Tergugat tersebut, Turut Tergugat mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980 tanggal 25 Januari 1980 atas nama Tergugat;
Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dan 4 diatas, antara Penggugat dan Tergugat telah diadakan pertemuan dan hubungan surat menyurat, akan tetapi dalam surat Nomor 593.3/696-Pum.Um.2 tertanggal 15 Mei 2012 Tergugat tetap menyatakan bahwa tanah objek perkara adalah milik Tergugat;
Bahwa tindakan Tergugat yang mengajukan permohonan hak atas tanah objek perkara yang kemudian terbit sertifikat hak pakai atas nama Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 BW, karena Penggugat tidak pernah melepaskan hak atas tanah objek perkara kepada Tergugat, mengingat untuk melepaskan tanah Negara harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesai yang mana hal ini diatur oleh Undang-Undang Perbendaharaan Negara (ICW) yang termuat dalam Staatsblad Nomor 1925 Nomor 448;
Bahwa atas tindakan Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian karena tidak dapat memanfaatkan tanah objek perkara yang apabila dinilai dengan uang, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp926.820.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Penggugat khawatir Tergugat telah mengalihkan atau menyewakan tanah objek perkara kepada pihak lain, maka sewajarnyalah Penggugat mengajukan permohonan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan sita jaminan atas sebidang tanah seluas + 15.447 m2 (lima belas ribu empat ratus empat puluh tujuh meter persegi) dahulu yang dikenal dengan Emplasemen Stasiun Pananjung (Pangandaran) yang terletak dahulu dikenal dengan Jalan Bulak Laut RT 002 RW 002 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, sekarang dikenal dengan Jalan Pantai Barat RT 005 RW 004 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Selokan/Jalan Kalen buaya
Sebelah Timur : Jalan Kalenbuaya
Sebelah Selatan : Jalan Pasanggrahan
Sebelah Barat : Jalan Pantai Barat
Bahwa sebagai jaminan gugatan ini tidak sia-sia, maka sewajarnyalah Penggugat mengajukan permohonan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat;
Bahwa dalam mengajukan gugatan ini Penggugat mempergunakan alat-alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR/191 RBg, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa Turut Tergugat harus dihukum pula untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 HIR, Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Dalam Provisi:
Bahwa Penggugat merasa khawatir bahwa Tergugat telah menyewakan tanah objek perkara a quo kepada pihak lain, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus terlebih dahulu tuntutan provisionil ini, yaitu menyatakan tanah objek perkara berada dalam keadaan status quo dengan memasang plang di lokasi tanah tersebut dan oleh karenanya Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan hukum apapun sampai putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Ciamis, supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menyatakan tanah objek perkara berada dalam keadaan status quo dengan memerintahkan jurusita Pengadilan Negeri Ciamis untuk memasang plang di lokasi tanah tersebut;
Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas tanah objek perkara sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum sebidang tanah seluas + 15.447 m2 (lima belas ribu empat ratus empat puluh tujuh meter persegi) dahulu yang dikenal dengan Emplasemen Stasiun Pananjung (Pangandaran) yang terletak dahulu dikenal dengan Jalan Bulak Laut RT 002 RW 002 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, sekarang dikenal dengan Jalan Pantai Barat RT 005 RW 004 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Selokan/Jalan Kalenbuaya
Sebelah timur : Jalan Kalenbuaya
Sebelah selatan : Jalan Pasanggrahan
Sebelah barat : Jalan Pantai Barat
Adalah milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar mengalami kerugian sebesar Rp926.820.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980 tanggal 25 Januari 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ciamis (Tergugat) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan menurut hukum alas hak atas tanah yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980 tanggal 25 Januari 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ciamis oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, yaitu sebidang tanah seluas + 15.447 m2 (lima belas ribu empat ratus empat puluh tujuh meter persegi) dahulu yang dikenal dengan Emplasemen Stasiun Pananjung (Pangandaran) yang terletak dahulu dikenal dengan Jalan Bulak Laut RT 002 RW 002 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, sekarang dikenal dengan Jalan Pantai Barat RT 005 RW 004 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Selokan/Jalan Kalenbuaya
Sebelah timur : Jalaln Kalenbuaya
Sebelah selatan : Jalan Pasanggrahan
Sebelah barat : Jalan Pantai Barat
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui dan dinyatakan secara tegas dan bulat oleh Tergugat dalam persidangan perkara ini;
Bahwa gugatan Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam gugatannya adalah gelap/samar-samar/kabur (obscuur libel) karena berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Reglement op de Burgerlijke Recht Vordening (RV) dijelaskan bahwa suatu gugatan harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain harus memuat fakta-fakta dan dalil-dalil konkret mengenai adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan (middelen van de eis) atau yang dikenal dengan fundamentum petendi, tetapi apabila gugatan Penggugat dicermati dan diteliti secara seksama maka diketahui bahwa tanah yang terletak di Jalan Pantai Barat RT 005/RW 004 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis yang merupakan obyek sengketa dalam gugatan Penggugat tidak memuat fakta-fakta, dalil-dalil konkret mengenai hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat karena:
2.1. Bahwa secara de facto Penggugat telah mengetahui dan tidak pernah mempermasalahkan objek sengketa yang tidak dipergunakan lagi sebagai bangunan pesanggrahan (dahulu bernama Dewan Pemerintah Daeran Swatantra Tingkat II Tjiamis tetapi diubah menjadi Hotel Pananjung);
2.2. Bahwa karena obyek sengketa adalah berupa tanah maka harus jelas bukti konkret kepemilikan hak atas tanah yang otentik dan sah menurut hukum;
2.3. Bahwa dalil-dalil Penggugat atas luasan objek sengketa tidak cermat atau kabur atau error in objecto karena Penggugat dalam posita gugatannya menyatakan bahwa luas tanah yang menjadi objek gugatan adalah 15.447 m2, sementara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1980 tanggal 25 Januari 1980, tanah yang menjadi objek sengketa luasnya 15.037 m2. Dengan demikian jelas bahwa dalam hal ini gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formal gugatan dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Pada saat sidang pertama Ketua Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengubah gugatannya namun Penggugat menyatakan tidak akan mengubah gugatan. Atas dasar tersebut diatas maka Tergugat berkesimpulan Penggugat telah salah dalam menunjukkan tanah yang menjadi objek sengketa, sehingga mohon kiranya Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat diabaikan dan ditolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat adalah error in subjecto, karena jika dicermati secara seksama dalil-dalil Penggugat adalah mempermasalahkan penerbitan sertifikat yang merupakan produk Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dalam posita gugatan dan petitumnya. Dengan demikian jelas bahwa yang semestinya menjadi Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis yang dalam perkara Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms oleh Penggugat diajukan sebagai Turut Tergugat. Karena Tergugat memperoleh Sertifikat Hak Pakai Tanah Nomor 02 Tahun 1980 tanggal 25 Januari 1980 tersebut dari Kepala Subdit Agraria Kabupaten Dati II Ciamis;
Bahwa terbitnya Sertifikat Nomor 02 Tahun 1980 tanggal 25 Januari 1980 adalah sesuai serta berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Barat Nomor 224/Dit.Pht/H.P/1979 dalam hal ini gugatan Penggugat adalah cacat/plurium litis consortium, dimana pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap. Mohon kiranya Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena Penggugat seharusnya menyertakan Gubernur Jawa Barat sebagai pihak Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka gugatan Penggugat adalah tidak cermat, tidak lengkap dan salah alamat, oleh karenanya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menolak atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena gugatan Penggugat jelas tidak memenuhi syarat formal gugatan;
Menimbang, terhadap gugatan tersebut, Turut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui dan dinyatakan dengan tegas dan bulat oleh Turut Tergugat dalam persidangan perkara ini;
Bahwa terbitnya Sertifikat Nomor 02 Thaun 1980 tanggal 25 Januari 1980 adalah sesuai serta berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Barat Nomor 224/Dit.Pht/H.P/1979, dalam hal ini gugatan Penggugat adalah cacat/plurium litis consortium, dimana pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap. Mohon kiranya Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena Penggugat seharusnya menyertakan Gubernur Jawa Barat sebagai pihak Tergugat;
Bahwa dalil-dalil Penggugat atas luasan objek sengketa tidak cermat atau kabur atau error in objecto karena Penggugat dalam posita gugatannya menyatakan bahwa luas tanah obyek gugatan adalah 15.447 m2, sementara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1980 tanggal 25 Januari 1980, tanah yang menjadi objek sengketa luasnya 15.037 m2. Dengan demikian jelas bahwa dalam hal ini gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formal gugatan dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Pada saat sidang pertama Ketua Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengubah gugatannya namun Penggugat menyatakan tidak akan mengubah gugatan. Atas dasar tersebut diatas maka Turut Tergugat berkesimpulan Penggugat telah salah dalam menunjukkan tanah yang menjadi objek sengketa, sehingga mohon kiranya Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat diabaikan dan ditolak atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka gugatan Penggugat adalah tidak cermat, tidak lengkap dan salah alamat, oleh karenanya Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menolak atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena gugatan Penggugat jelas tidak memenuhi syarat formal gugatan;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Ciamis telah menjatuhkan putusan, yaitu Putusan Nomor 13/PDT.G/2012/PN.CMS, tanggal 4 Juni 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menolak provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG. tanggal 5 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 4 Juni 2013, Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms., yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Provisi:
1. Menyatakan tanah objek perkara berada dalam keadaan status quo dan memerintahkan jurusita Pengadilan Negeri Ciamis untuk memasang plang dilokasi tanah tersebut;
2. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas tanah objek perkara sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Dalam Eksepsi:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis tangal 4 Juni 2013, Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms., yang dimohonkan banding ;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah seluas + 15.447 m2 (lima belas ribu empat ratus empat puluh tujuh meter persegi) dahulu yang dikenal dengan Emplasemen Stasiun Pananjung (Pangandaran) yang terletak dahulu dikenal dengan Jalan Bulak Laut RT 002 RW 002 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, sekarang dikenal dengan Jalan Pantai Barat RT 005 RW 004 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Selokan/Jalan Kalenbuaya
Sebelah Timur : Jalan Kalenbuaya
Sebelah Selatan : Jalan Pasanggrahan
Sebelah Barat : Jalan Pantai Barat
Adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar mengalami kerugian sebesar Rp926.820.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
5. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980 tanggal 25 Januari 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ciamis (Tergugat) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan menurut hukum alas hak atas tanah yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980 tanggal 25 Januari 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ciamis oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, yaitu sebidang tanah seluas + 15.447 m2 (lima belas ribu empat ratus empat puluh tujuh meter persegi) dahulu yang dikenal dengan Emplasemen Stasiun Pananjung (Pangandaran) yang terletak dahulu dikenal dengan Jalan Bulak Laut RT 002 RW 002 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, sekarang dikenal dengan Jalan Pantai Barat RT 005 RW 004 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Selokan/Jalan Kalenbuaya
Sebelah Timur : Jalan Kalenbuaya
Sebelah Selatan : Jalan Pasanggrahan
Sebelah Barat : Jalan Pantai Barat
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat;
11. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;
12. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara;
13. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 30 Desember 2013 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2014, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 10 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ciamis, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Januari 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 25 Januari 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis pada tanggal 6 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa pihak Pemohon Kasasi semula pihak Pembanding/Tergugat sangat keberatan dan menolak seluruh pertimbangan hukum (ratio
decidendi) serta persangkaan-persangkaan Majelis Hakim Tinggi Majelis Hakim, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG, tertanggal 5 Desember 2013, karena baik pertimbangan hukum dan amar putusannya mengandung kekeliruan dalarn Penerapan hukumnya sehingga menyebabkan terjadinya keputusan yang keliru, tidak adil dan merugikan Pemohon Kasasi. Maka dari itu Pemohon Kasasi keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut di atas karena sangat bertentangan rasa keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku;
2. Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung Pemohon Kasasi/ Pembanding semula Tergugat merasa dirugikan, karena Majelis Hakim Tinggi Bandung sama sekali tidak mempertimbangkan memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung sangat menguntungkan Terbanding semula Penggugat, karena dalam Putusan Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG, tertanggal 5 Desember 2013, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat. Hal ini jelas bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata audio et alterampartem di mana Hakim harus mendengar pendapat dari kedua belah pihak, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Sudah jelas bahwa yang mengajukan banding adalah Pihak Pembanding semula Tergugat maka jelas yang seharusnya yang menjadi titik berat dalam memberikan pertimbangan hukum pada banding adalah memori banding dari Pembanding, bukan kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat;
3. Bahwa Majelis Hakim Tinggi telah melakukan kesalahan fatal dalam
memberikan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 381/Pdt/2013/PT.BDG, tertanggal 5 Desember 2013, pada halaman 7 yang berbunyi: “Menimbang bahwa
Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal berkaitan dengan
pokok perkara dalam surat gugatan Terbanding semula Tergugat sebagai
berikut. Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas,
Pembanding semula Tergugat mempertanyakan kecakapan, ketelitian
dan kelayakan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, karena
jelas yang mengajukan gugatan adalah Terbanding semula Penggugat,
bukan Terbanding semula Tergugat. Tergugat adalah Bupati Ciamis dan
Penggugat adalah PT. Kereta Api Indonesia. Bahwa atas Kesalahan
tersebut, maka mohon kiranya agar Majelis Hakim Agung membatalkan
dan menyatakan tidak sah Putusan Nomor 381/Pdt/2013/PT.BDG,
tertanggal 5 Desember 2013;
4. Bahwa Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat mempertanyakan
objektifitas keilmuan dan konsistensi Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Bandung, karena dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG, tertanggal 5 Desember 2013, halaman
13 yang berbunyi: “Mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1947, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta pasal-pasal dari peraturan lain yang bersangkutan”. Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat menolak dengan tegas pernyataan tersebut. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura adalah mengatur putusan-putusari Pengadilan Negeri di Jawa dan Madura tentang perkara perdata, yang tidak ternyata, bahwa besarnya harga gugat ialah seratus rupiah atau kurang, oleh salah satu dari pihak-pihak: (partijen) yang berkepentingan dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum, masing-masing. Majelis Hakim Tinggi tentunya seharusnya memahami bahwa walaupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura belum dicabut, namun penggunaan undang-undang tersebut tentu sudah tidak ada relevansinya sama sekali dengan gugatan Perkara Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG, tertanggal 5 Desember 2013 jo. Putusan
Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms, tertanggal 4
Juni 2013. Pada saat ini sudah tidak ada lagi dikotomi peradilan kedaerahan sebagaimana dimaksud oleh Majelis Hakim. Saat ini hanya
dikenal peradilan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Majelis Hakim Tinggi
juga juga masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1951,
padahal jelas bahwa UUDS 1951 sudah tidak berlaku lagi. Atas hal
tersebut di atas Pemohon Kasasi menolak dengan tegas putusan
Pengadilan Tinggi Bandung karena Pemohon Kasasi semula Pembanding
menganggap Majelis Hakim yang memutus perkara ini tidak memiliki
integritas, inkonsisten dan telah keliru dalam pemahaman hukum,
sehingga patut kiranya Putusan Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG, tertanggal 5 Desember 2013, untuk dibatalkan;
5. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung pihak Pemohon
Kasasi semula Pembanding/Tergugat menilai Majelis Hakim kurang cukup dalam memberikan pertimbangan hukumnya (onvoldoendo gemotiveerd) atas memori kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat sebagaimana yang tertuang dalam berkas Putusan Pengadilan Perkara Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg, tertanggal 5 Desember 2013. Akibatnya Majelis Hakim tidak dapat memberikan putusan dalam pokok perkara secara adil dan objektif yang tentunya bertentangan dengan asas hukum proses peradilan yang bersifat tuntas, cepat, murah dan sederhana serta berkekuatan hukum dan berkepastian hukum. Dengan demikian patut kiranya putusan tersebut untuk dibatalkan sebagaimana tertuang di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor RI dalam putusannya Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang menyatakan bahwa: "Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoendo gemotiveerd) harus dibatalkan;
6. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung salah dan keliru dalam
memberikan pertimbangan hukum serta penerapan hukumnya
sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 381/PDT/2013/PT.
BDG, tertanggal 5 Desember 2013, jauh dari rasa keadilan dan tidak
mengandung asas kepastian hukum. Sangat jelas dan nyata Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG, tertanggal 5
Desember 2013, hanya mengabulkan petitum. dari Termohon Kasasi
semula Terbanding/Penggugat, tanpa mempertimbangkan sedikitpun
argumen dari pihak Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat sebagaimana tertuang dalam bukti-bukti, fakta hukum dan keterangan
saksi dan saksi ahli yang telah diperiksa pada Pengadilan Tingkat Pertama. Bahwa sebagaimana salinan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Majelis Hakim Tinggi hanya memperhatikan argumen Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat, tanpa memberikan pertimbangan hukum
sedikitpun pada argumen Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat.
Sehingga jelas Majelis Hakim Tinggi Bandung tidak objektif dalam
memeriksa Perkara Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms, tertanggal 4 Juni 2013
jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG,
tertanggal 5 Desember 2013;
7. Pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG,
tertanggal 5 Desember 2013, halaman 13, Majelis Hakim Tinggi menyatakan: “Menimbang bahwa berdasarkari uraian di atas, maka Pengadilan Tinggi berpendapai, bahwa Terbanding semula Penggugat telah
berhasil membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya dan oleh karenanya
gugatan Terbanding semula Penggugat haruslah dikabulkan untuk
seluruhnya. Terhadap pertimbangan Hakim tersebut, Pemohon Kasasi
semula Pembanding/Tergugat menolak dan menyatakan bahwa Majelis Hakim telah bertindak tidak adil karena sedikitpun Majelis Hakim tidak
mempertimbangkan dan mengulas memori banding Pemohon Kasasi
semula Pembanding/Tergugat. Apabila dibaca dengan seksama, kontra
memori banding Penggugat/Terbanding isi keseluruhannya adalah gugatan
awal dari Penggugat tanpa ada bukti baru yang bisa membuktikan bahwa
objek gugatan adalah milik PT. Kereta Api Indonesia. Dengan demikian,
mohon Majelis Hakim Agung menyatakan batal Putusan Pengadilan
Tinggi Bandung Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG, tertanggal 5 Desember 2013, dan menyatakan sah Sertiftkat Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980 atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis;
8. Bahwa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1975
Nomor 951 K/SIP/1973, menyatakan "Pemeriksaari tingkat banding yang
seolah-olah seperti di tingkat kasasi yang hanya memperhatikan apa
yang diajukan oleh Pembanding, adalah salah seharusnya pemeriksaan
banding mengulangi pemeriksaan keseluruhanruja, baik mengenai fakta
maupun penerapan hukum. Oleh karenanya Peradilan Judex Facti,
khususnya Pengadilan Tinggi Bandung mempunyai kewenangan untuk
memeriksa kembali fakta-fakta dan penerapan hukumnya, namun pada
kenyataanya, jelas bahwa Majelis Hakim hanya memperhatikan tanpa
memeriksa ulang baik mengenai fakta maupun penerapan hukum. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG, tertanggal 5 Desember 2013, Majelis Hakim mengabaikan seluruh bukti-bukti dan fakta hukum yang dihadirkan pada Pengadilan Tingkat Pertama. Majelis Hakim Tinggi hanya mempertimbangkan petitum dari Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat tanpa memberikan pertimbangan atas jawaban maupun argumen dari Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat sehingga berakibat pada kesalahan dalam amar putusan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG, tertanggal 5 Desember 2013. Atas hal tersebut, maka jelas dan nyata sekali Putusan Pengadilan Tinggi Bandung adalah keliru dan salah karena tidak objektif serta cenderung berpihak pada salah satu pihak. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung tangga 19 Oktober 1975 Nomor 951 K/SIP/1973;
9. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah mengabulkan
gugatan provisi Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat
sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi (halaman 5 dari
17 halaman, Putusan Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg.).Terhadan hal tersebut, Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengabulkan gugatan provisi Termohon Kasasi tidak disertai dengan pertimbangan hukum yang jelas dan pasti sehingga pertimbangan hukumnya tidak berdasarkan asas kepastian hukum. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1070 K/Sip/1972, tanggal 7 Mei 1973 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1738 K/Sip/1976, tertanggal 5 Juni 1978, menyatakan bahwa tuntutan provisionil yang tercantum dalam Pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalari dan seharusnya putusan mengenai provisi hanya berupa larangan untuk meneruskan bangunan yang dilakukan. Sedangkan jelas bahwa pada saat PT. Kereta Api Indonesia rnengajukan gugatan, objyek gugatan hanya berupa tanah dan bekas bangunan Hotel Pananjung Sari yang telah rusak akibat bencana tsunami tanpa ada aktifitas pembangunan apapun di atasnya;
Dengan demikian jelas dan nyata sekali bahwa amar putusan Pengadilan
Tinggi Bandung yang mengabulkan gugatan provisi Termohon Kasasi
semula Terbanding/Penggugat adalah keliru sama sekali karena tidak
disertai dengan pertimbangan hukum dan bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung. Dalam gugatannya pun Termohon
Kasasi sernula Terbanding/Penggugat dalam gugatan provisi nya tidak
disertai dengan fundamentum petendi dan petitumnya dengan jelas;
10. Bahwa berdasarkan asas manfaat maka terhadap objek gugatan apabila
dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis, maka akan memberikan
manfaat yang besar dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak serta
peningkatan PAD bagi Pemerintah Daerah. Maka layak dan patut bila
Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980, tanggal 25 Januari 1980,
atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ciamis adalah sah.
Karena dari proses dan penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan berdasar asas-asas pemerintahan
umum yang baik;
11. Bahwa Majelis Hakim Tinggi dalam pertimbangan hukum sebagaimana
tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung (halaman 5 dan
halaman 11 dari 17 halaman, Putusan Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg) ,
mendalilkan bahwa Pembanding telah melanggar hasil rumusan rapat
kerja Badan Pertanahan Nasional "sebagaimana ditegaskan dalam Surat Kepala Badan Pertanahan Nasioanal, tertanggal 29 Oktober 1992, Nomor 570.32-3596-DIII, sebagaimana dipertimbangkan di atas yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat antara lain menyatakan, bahwa mengenai tanah Perumka dapat saudara pedomani Rumusan Hasil Rapat Kerja Badan Pertanahan Nasional Tahun 1991 butir 24 huruf b, angka 2 menyatakan bahwa terhadap tanah-tanah Perumka yang ada grondkaartnya tetapi secara fisik dikuasai oleh pihak lain maka tidak akan diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain selama persetujuan Menteri Keuangan belum diperoleh". Terhadap pertimbangan Hakim tersebut, Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat berpendapat bahwa Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya karena jelas bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980, telah terbit sejak tanggal 25 Januari 1980, atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ciamis, karena tanah yang menjadi objek sengketa telah dinyatakan tanah Negara bebas berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Sub Direktorat Agraria. Sehingga jelas rumusan rapat kerja BPN jauh setelah terbitnya sertifikat hak pakai tersebut, artinya adalah rumusan rapat kerja itu diberlakukan terhadap tanah-tanah
PJKA yang dikuasai oleh pihak lain pada saat itu;
12. Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding semula Tergugat dengan tegas
menyatakan bahwa Termohon Kasasi/Terbanding semula Penggugat
telah lalai clan menelantarkan objek sengketa karena sejak terbitnya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas
Tanah Tanah Konversi Hak-Hak Barat yang mengatur batasan
pendaftaran tanah sampai tanggal 24 September 1980 agar terhadap
tanah-tanah eks Belanda dikonversi menjadi tanah Negara. Namun
pada kenyataanya hingga batas waktu yang telah ditetapkan, terhadap
objek sengketa tersebut, PT. Kereta Api Indonesia tidak pernah
mendaftarkan tanah yang diakuinya untuk dikonversi menjadi hak
milik atau hak pengelolaan;
13. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah mengabulkan
eksepsi Termohon Kasasi semula Terbanding/Tergugat sebagaimana
tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung (halaman 5 dan
Halaman 6 dari 17 halaman, Putusan Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg).
Terhadap amar putusan tersebut, Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Tergugat berpendapat bahwa Majelis Hakim tidak bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini karena pertimbangan hukumnya sangat dangkal karena tanpa disertai alasan-alasan dan sumber hukum yang dapat memberikan pemahaman baru, sehingga pada akhirnya amar putusannya mengandung cacat formil dan bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata. Bahwa berdasarkan Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu
dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”; Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungan jawab Hakim dari pada putusanya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif. Dengan demikian jelas karena amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak disertai alasan dan sumber hukum dalam memutus Perkara Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg, maka Pemohon Kasasi berpendapat bahwa Amar Putusan Perkara Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg agar ditolak dan dibatalkan karena tidak mengandung asas kepastian hukum;
14. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Perkara Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg (halaman 7 dan halaman 8 dari 17 halaman, Putusan Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg) yang menyatakan “Menimbang, bahwa karena dalil Terbanding semula Penggugat dibantah/disangkal baik oleh Pembanding semula Tergugat maupun oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat, maka kepada pihak Terbanding semula Penggugat wajib untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya”. Pemohon Kasasi berpendapat bahwa hal tersebut sangat
bertentangan dengan Asas-Asas Hukum Perdata, karena berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta Hakim dan Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum;
15. Bahwa Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat berpendapat
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam memberikan
pertimbangan hukumnya (halaman 9 dari 17 halaman, Putusan Nomor
381/Pdt/2013/PT.Bdg), tidak bertindak objektif dalam memeriksa Perkara Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg. Karena dalam memberikan pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti dari Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dari Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat. Bahwa terhadap petitum pada angka 2 sebagaimana dimaksud dalam gugatan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat, Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat telah menjelaskan secara jelas, nyata dan disertai dengan bukti-bukti dan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, yang dituangkan dalam jawaban, duplik, daftar alat bukti dan kesimpulan dari Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat, yang kemudian dikuatkan dengan keterangan dari saksi ahli. Oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak memeriksa perkara secara utuh dan keseluruhan, maka pada akhirnya amar putusannya pun tidak memenuhi rasa keadilan dan jauh dari nilai objektifitas;
16. Bahwa sekali lagi Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat tegaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam memberikan pertimbangan hukumnya benar-benar sangat keliru dalam penerapan hukum dan Pemohon Kasasi berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa Perkara Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg, dalam memeriksa perkara dan memberikan pertimbangan hukumnya tidak adil, tidak secara utuh dan menyeluruh yang pada akhirnya berakibat pada kesalahan dalam memberikan amar putusannya. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg, tertanggal 5 Desember 2013, sebagaimana tertuang dalam halaman 10, 11, 12, dan 13 dari 17 halaman, Putusan Nomor 381/Pdt/2013/jPT.Bdg, seluruh pertimbangan Hakim hanya berdasarkan petitum dari Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat. Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaaan Kehakiman yang menegaskan bahwa (Hakim dan Hakim
Konstitusi wajib menggaIi, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan
rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta Hakim dan Hakim
Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”;
17. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Bandung yang memeriksa perkara Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg, tertanggal 5 Desember 2013, selaku Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Tergugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa perkara ini putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat serta menolak dan membatalkan seluruh amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung Perkara Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg, tertanggal 5 Desember 2013, dengan pertimbangan sebagai berikut:
17.1. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa Perkara
Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg, tertanggal 5 Desember 2013, tidak
memeriksa secara utuh dan menyeluruh dan dalam memberikan
pertimbangan hukumnya Majelis Hakim hanya mempertimbangkan
petitum atau gugatan dari Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat, tentunya hal tersebut bertentangan dengan
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1975
Nomor 951 K/SIP/1973, menyatakan "Pemeriksaan Tingkat Banding
yang seolah-olah seperti di Tingkat Kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh Pembanding, adalah salah seharusnya pemeriksaan banding mengulangi pemeriksaan keseluruhannya, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum". Hal tersebut pada akhirnya berdampak pada kesalahan dalam memberikan amar putusan pada perkara ini;
17.2. Bahwa gugatan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat
dalam Perkara Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms dapat dinyatakan
daluarsa, karena apabila Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat merasa keberatan dengan terbitnya Surat Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980, tanggal 25 Januari 1980, oleh Turut Tergugat, maka berdasarkan ketentuan 1967 BW menyebutkan "segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tidak dapatlah dimajukan terhadapnya suatu tangkisan yang didasarkan pada itikadnya yang buruk". Sedangkan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat baru mengajukan gugatan pada tahun 2012, jauh melebihi jangka waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan perundang-undangan, yaitu 32 (tiga puluh dua) tahun setelah diterbitkannya sertifikat hak pakai atas nama Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat oleh Turut Tergugat;
Sehingga jelas bahwa dalam hal ini Tertmohon Kasasi semula
Terbanding/Penggugat memiliki motivasi untuk mencari keuntungan semata dalam mengajukan gugatan ini;
17.3. Bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria maka semua hak
atas tanah yang tunduk pada Hukum Adat dan Hukum Barat,
termasuk tanah-tanah yang sekarang dikuasai oleh PT. Kereta
Api (Persero) dikonversi ke dalam sistem hukum yang sesuai
dengan UUPA dan merupakan aset tanah Negara. Sehingga jelas
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, grondkaart Nomor 22A,
tanggal 01 Mei 1917, adalah tidak sah karena tidak dapat dijadikan
alas hak oleh Penggugat sebagai dasar kepemilikan atas tanah
yang menjadi objek sengketa, oleh karenanya jelas gugatan yang
diajukan Penggugat mengandung cacat hukum. Maka sesuai
dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 6 K/Sip/1973,
tanggal 21 Agustus 1973, yang inti amar putusannya adalah
gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar
gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak Penggugat atas
tanah sengketa tidak jelas serta Yurisprudensi Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 480 K/Sip/1975 tanggal 02 Juli 1974 yang
menyebutkan bahwa harus menyebutkan dengan jelas dan tegas
surat bukti dan nama pemegang hak;
17.4. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
tentang Pendaftaran Tanah, maka PT. KAI (Persero) tidak lagi
berkedudukan sebagai pihak yang mempunyai kepentingan atas tanah
objek sengketa, karena sesuai sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
tentang Pendaftaran Tanah, yang intinya menyatakan bahwa dalam hal mengumumkan pembukuan hak atas tanah, Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah mengumumkan di kantor Kepala Desa dan Kantor
Asisten Wedana selama 2 (dua) bulan berturut-turut dan jika dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan tersebut tidak ada pihak yang mengajukan
keberatan, maka hak atas tanah itu dibukukan oleh Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah dalam daftar buku tanah yang bersangkutan. Jika
ada yang mengajukan keberatan, Kepala Kantor Pendaftaran Tanah
menunda pembukuannya sampai ada keputusan Hakim yang
membenarkan hak pemohon atas tanah itu;
17.5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah yang merupakan Pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, menyatakan sertifikat
merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang
termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut
sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak
yang bersangkutan dan dalam hal atas suatu bidang tanah sudah
diterbitkari sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum
yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik, dan secara
nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak
atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut
apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat
itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang
sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan
ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai
penguasaan tanah atau penerbitan, sertifikat tersebut. Berdasarkan
uraian tersebut di atas maka gugatan Termohon Kasasi semula
Terbanding/Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard) karena daluarsa;
17.6. Bahwa Pendaftaran tanah bersifat kelembagaan (dahulu ada lembaga adat) dan publikatif, sehingga terpenuhi azas konstitutif dan publisitas, dengan demikian pendaftaran tanah bersifat pula erga omnes yang berarti mengikat publik maka dengan demikian berlaku pula Hukum Publik dan Hukum Administrasi Negara serta wajib dipatuhi oleh setiap warga negara. Oleh karenanya apabila terjadi persengketaan/ perbuatan melawan hukum yang melanggar azas legalitas (melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar azas- azas Umum Pemerintahan yang baik/AAUPB) maka menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk membatalkannya. Dengan demikian jelas dan nyata bahwa pertimbangan hakim sebagaimana dimaksud pada halaman 10 Putusan Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg yang berbunyi: “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka terbuktilah Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Terbanding semula selaku pemilik tanah objek perkara telah mengajukan permohonan hak guna usaha dan hak pakai kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat atas atas tanah objek sengketa tersebut; Oleh karenanya petitum pada angka 3 surat gugatan Terbanding semula Penggugat supaya Pembanding semula Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah keliru dan salah dalam penerapan hukumnya. Jelas dan nyata bahwa jika telah terjadi persengketaarr/perbuatan melawan hukum yang melanggar azas legalitas (melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar Azas- azas Umurn
Pemerintahan yang baik/AAUPB), maka hal tersebut adalah
kompetensi yuridiksi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara;
17.7. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah salah dalam
penerapan hukum tentang perbuatan melawan hukum sehingga
pertimbangan hukumnya pun sangat dangkal dan bertentangan
dengan asas kepastian hukum. perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 BW adalah bila mana terjadi
pelanggaran yaitu berupa penguasaan tanpa izin terhadap sebidang
tanah yang nyata-nyata dan sah sesuai ketentuan hukum yang
berlaku adalah hak seseorang, sehingga menimbulkan kerugian
bagi pemegang hak tanah tersebut;
17.8. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Bandung yan memeriksa perkara Nomor 381/Pdt/2013/PT.
Bdg, tertanggal 5 Desember 2013, sebagaimana dimaksud pada
halaman 11 dari 17 Halaman adalah sangat keliru dan asal-asalan
karena pertimbangan hukumnya tidak disertai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti terperinci yang dapat menjelaskan bentuk dan besaran kerugian yang dialami oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat. Tentunya ini bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 588 K/Sip/1983, tanggal 28 Mei 1984, menyatakan "Tuntutan Penggugat mengenai gani rugi karena tidak disertai dengan bukti-bukti harus ditolak dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 51 K/Sip/1974, tanggal 29 Mei 1975, yang menyatakan "Dalam hal adanya tuntutan ganti rugi harus dibuktikan";
17.9. Bahwa pertirnbangan hukurn Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Bandung yang memeriksa Perkara Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg,
tertanggal 5 Desember 2013, yang mengabulkan petitum 7 dan 10
Terrnohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat sebagaimana
tertuang pada halaman 12 dan halaman 13 Putusan Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg, agar dilakukan permohonan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sita jaminan serta dwangsom kepada
Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat tanpa disertai dengan
alasan-alasan dari pada tuntutan (middelen van den eis) dan dasar-
dasar pertimbangan hukumnya yang dinyatakan dalam posita
gugatan adalah sangat keliru dan bertentangan dengan Pasal 50
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara menyatakan bahwa sita terhadap milik Negara dilarang,
dengan demikian berarti bahwa Pengadilan Negeri dilarang
melakukan sita eksekusi, dalam rangka untuk memenuhi suatu
putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
18. Bahwa berdasarkan Constatering Raport, Senin, 5 Desember 1977, yang
ditandatangani oleh:
Moh. Djamhari selaku Kepala Sub Direktorat Agraria Kab. DT. II Ciamis;
R.M. Wiratanuningrat selaku Kepala Sub Direktorat Pemerintahan Kabupaten DT. II Ciamis;
Suyazid, BA selaku Camat Pangandaran;
Selamet selaku Kepala Desa Pananjung;
Endang Sudrajat, BA selaku Kepala Seksi pengurusan Hak-hak Tanah Subdit. Agraria Kabupaten DT. II Ciamis;
adalah panitia sebagaimana termaksud dalam Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor SK.96/1971 tanggal 29 September 1971 jo. Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 142/DJA/1973. Dinyatakan bahwa pada Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten Ciamis maupun pada pihak PJKA sendiri tidak terdapat bukti mengenai pemilikan/ penguasaan atas tanah atau bidang-bidang tanah oleh PJKA. Maka jelas proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1980 atas nama Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
19. Bahwa permohonan hak pakai atas objek sengketa oleh Pemohon Kasasi
semula Pembanding/Tergugat sudah mengacu dan sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1960 tentang Perusahaan Negara sebagaimana bukti T-7;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, sebagaimana bukti T-8;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara,
sebagaimana Bukti T-9;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran
Tanah, sebagaimana bukti T-13;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, sebagaimana bukti T-14;
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan
Konversi Hak Atas Tanah Penguasaan Negara, sebagaimana bukti T-15;
Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran
Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, sebagaimana Bukti T-16;
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok
Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Tanah
Konversi Hak-Hak Barat, sebagaimana bukti T-17;
l. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Barat Nomor 224/Dit.Pht/H.P/1979 tentang Pemberian Izin Hak Pakai kepada Pemerintah Daerah Tk. II Kabupaten Ciamis, sebagaimana bukti T-6;
Sehingga dengan demikian jelas bahwa Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980
adalah sah menurut hukum dan Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat yang baru mengajukan gugatan pada tanggal 15 Agustus 2012 sebagaimana gugatan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat pada Pengadilan Negeri Ciamis dengan Register Perkara Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms adalah daluarsa. Bahwa di dalam ketentuan 1967 BW juga mengatur tentang daluarsa "segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya 30 (tiga putuh) tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tidak dapatlah dimajukan terhadapnya suatu tangkisan yang didasarkan pada itikadnya yang buruk". Serta sebagaimana Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum. Perdata Buku Keempat Pembuktian dan Lewat Waktu BAB. VII Lewat Waktu menyatakan "Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya. Maka dengan demikian nyata dan jelas bahwa Majelis Hakim didalam putusannya menolak gugatan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat seluruhnya;
20. Bahwa pada saat proses pembuktian, Termohon Kasasi semula
Terbanding/Penggugat memperlihatkan asli dan menyerahkan fotokopi
atas Grondkaart dimaksud (sebagaimana bukti P.I) dan setelah Pihak Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat menelitinya di persidangan, hanya ditemukan satu buah tanda tangan di pojok kanan bawah yang bertuliskan "de chef van de aanleg der lijn B/Pi.". yang diterjemahkan oleh ahli Prof. Dr. Djoko Marihandono yang artinya adalah Kepala Seksi Jalur Banjar-Parigi dan di sebelah pojok kiri bawah tertulis "de Resident der Preanger...." yang oleh ahli Prof. Dr. Djoko Marihandono diterjernahkan Residen Priangan (tanpa tanda tangan) sehingga jelas dan tidak terbantahkan lagi bukti P.1 tidak memenuhi legalitas untuk menjadi tanda bukti hak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena bukti P.1 tersebut tidak ada pengesahan dari Kepala Kantor Kadaster dan Residen setempat. Jadi jelas untuk memenuhi legalitas, suatu grondkaart atau peta tanah untuk menjadi surat bukti hak bagi badan hukum staats spoorwegen pada waktu itu harus disahkan oleh Kepala Kantor Kadaster dan Residen dimana peta tanah tersebut berada. Sedangkan di dalam bukti P.1 hanya ditemukan satu buah tanda tangan yang mana tanda tangan tersebut menurut
keterangan ahli yang diajukan Termohon Kasasi semula terbanding atas
nama Prof. Dr. Djoko Marihandono adalah tanda tangan Kepala Seksi Jalur
Banjar Parigi. Di samping itu di dalam bukti P.1 tidak ditemukan bentuk cap
atau stempel dari instansi yang mengeluarkan Grondkaart tersebut,
sedangkan seperti diketahui tata administrasi pada masa Pemerintahan
Hindia Belanda adalah sangat rapi dan sistematis. Dengan demikian
Grondkaart Nomor 22A (bukti P.1) tidaklah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Ordonansi Nomor 259 tanggal 11 Mei 1927, maka Grondkaart tersebut tidak memenuhi legalitas sebagai tanda bukti hak atas kepemilikan tanah. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 6 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1973, yang inti amar putusannya adalah gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempuma, dalam hal ini brena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas serta Yurisprudensi Mahkamab Agung Republik
Indonesia Nomor 480 K/Sip/1975 tanggal 02 Juli 1974 yang menyebutkan
bahwa harus menyebutkan dengan jelas dan tegas surat bukti dan nama
pemegang hak;
21. Bahwa terhadap bukti P-1 berupa Grondkaart Nomor 22A, 1 Mei 1917,
Tergugat menolak dengan tegas dalil Termohon Kasasi semula
Terbanding/Penggugat yang menyatakan bahwa Grondkaart Nomor 22A
merupakan bukti kepemilikan PT. KAI (Persero) atas tanah yang menjadi
objek sengketa dalam perkara perdata ini. Bahwa di dalam hak-hak barat tidak pernah dikenal hak grondkaart melainkan hanya dikenal hak
eigendom, hak opstaal dan hak erfacht sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1961 tentang Penguasaan Tanah-
Tanah Negara yang kemudian hak-hak Barat tersebut dikonversi menjadi
hak milik, hak pakai, hak guna usaha sebagaimana diatur di dalarn
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dengan demikian jelas bukti P-1 pihak Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, maka grondkaart bukanlah merupakan bukti alas hak atas suatu objek tanah melainkan hanya merupakan peta skala tertentu yang merupakan petunjuk batas terhadap suatu objek tanah. Hal tersebut diatur pula sebagaimana bunyi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang menyatakan dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya, maka terhadap badan
hukum yang dimaksud daIam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini berlaku segala macam hukum Indonesia. Bahwa Pemohon
Kasasi semula Pembanding/Tergugat berpendapat bahwa grondkaart
Nomor 22 A Tahun 1917, yang dimiliki pihak Termohon Kasasi semula
Terbanding/pihak Penggugat seharusnya disertai dengan bukti kepemilikan
yang berlaku pada saat itu dan di tandatangani oleh Kepala Kadastral, hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh PT. KAI Medan dalam hal kepemilikan
tanah yang terletak di Kelurahan Gang Buntu Medan, di mana tanah hak
barat tersebut didasarkan ex eigendom verponding Nomor 33 dan ex eigendom verponding Nomor 9, sehingga kedua ex eigendom tersebut dapat dijadikan alas hak oleh PT. KAI (Harian Nasional Kompas, Kamis, Tanggal 11 April 2013, halaman 10, tentang Pengumuman dan Peringatan Kuasa Hukum PT. KAI) selama tanah hak eigendom tersebut diajukan untuk dikonversi menjadi hak atas tanah sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
22. Bahwa pelaksanaan konversi tersebut ada beberapa prinsip yang
mendasarinya, yaitu prinsip nasionalitas, dalam UUPA Pasal 9
menyebutkan hanya Warga Negara Indonesia saja yang boleh mempunyai
hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. Badan-
badan hukum Indonesia juga mempunyai hak-hak atas tanah, tetapi
untuk mempunyai hak milik hanya badan-badan hukum yang ditunjuk
oleh PP Nomor 38 Tahun 1968, Pengakuan hak-hak tanah terdahulu, yang artinya adalah bahwa ketentuan konversi di Indonesia mengarnbil sikap
yang human atas masalah hak-hak atas tanah dengan tetap diakuinya hak-
hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA, yaitu hak-hak yang pernah
tunduk pada Hukum Barat maupun pada Hukum Adat yang kesemuanya
akan masuk melalui lembaga konversi ke dalam sistem dari UUPA,
penyesuaian kepada ketentuan konversi, yang artinya bahwa sesuai Pasal 2 dari ketentuan konversi maupun Surat Keputusan Menteri Agraria dan
edaran-edaran yang diterbitkan, maka hak-hak tanah yang pernah tunduk
pada hukum barat dan hukum adat harus disesuaikan dengan hak-hak
yang diatur oleh UUPA dan status quo hak-hak tanah terdahulu, bahwa
dengan berlakunya UUPA dan PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah, maka tidak mungkin lagi diterbitkan hak-hak baru atas
tanah yang tunduk pada Hukum Barat. Maka dengan demikian jelas bahwa
setelah melihat ketentuan-ketentuan konversi UUPA dan aturan
pelaksanaannya, maka terhadap hak-hak atas tanah bekas hak barat dapat
menjadi tanah Negara, karena terkena ketentuan azas nasionalitas atau
karena tidak dikonversi menjadi hak menurut UUPA dan dikonversi menjadi
hak yang diatur menurut UUPA, seperti hak milik, hak guna usaha, hak
guna bangunan dan hak pakai dan menurut UUPA diktum kedua Pasal I,
III dan V, hak-hak atas tanah asal konversi Hak Barat akan berakhir masa
berlakunya selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980 dan karenanya
sejak saat itu menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang
dituangkan didalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Barat;
23. Bahwa grondkaart adalah produk era kolonial Belanda yang berlaku
sebelum Indonesia merdeka, untuk dapat diakui dan memberikan
kepastian hukum, maka setelah berlakunya UUPA harus dilakukan
pendaftaran oleh instansi yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan
pendapat Ahli Prof. Dr. Djoko Marihandono yang menyatakan bahwa
grondkaart merupakan bukti kepemilikan yang sah dari dulu sampai
sekarang, namun menjadi masalah karena menurut peraturan semua
tanah harus disertifikatkan. Sehingga menurut pendapat ahli, langkah
yang harus dilakukan oleh PT KAI adalah menyesuaikan kepemilikan
aset -aset yang ada dengan peraturan yang berlaku saat ini. Ahli Morini
Basuki, SH di persidangan juga menerangkan bahwa grondkaart
hanyalah sebuah gambar peta dan bukan bukti kepemilikan tanah. Bagi
pemegang grondkaart yang menginginkan status atas tanahnya dapat dimintakan dengan mendaftarkannya. Grondkaart tidak bisa disamakan
dengan metbrief, karena metbrief harus dibuat oleh instansi yang
berwenang. Hal tersebut tentunya sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UUPA
menyebutkan untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah
diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia
menurut ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah;
24. Bahwa berdasarkan Bukti T-4, jelas dan nyata sekali, terbitnya Sertifikat
Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1980, tanggal 25 Januari 1980, tidaklah terbit
secara serta merta, namun berdasarkan pertimbangan Angka 3c Surat
Direktorat Jenderal Agraria kepada Perusahaan Djawatan Kereta Api di
Bandung, tertanggal 27 Agustus 1975, Nomor BA.O/397/8-75, dan
berdasarkan pertimbangan diatas telah dibayar sejumlah uang kepada
Kas Negara. sebagai bentuk ganti rugi dan iuran kepada Yayasan
Dana Landreform. Sehingga jelas bahwa proses penerbitan Sertifikat
Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1980, tanggal 25 Januari 1980, atas nama
Pemerintah Kabupaten Ciamis adalah sah dan sesuai ketentuan;
25. Menimbang bahwa tanah-tanah yang masuk dalarn grondkaart tidak serta
merta dikonversi menjadi tanah hak pakai atau hak pengelolaan dibawah
penguasaan pemegang grondkaart. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan
Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan
Hak Pengelolaan dalam Pasal 1 menyatakan "selain hak milik, hak guna
usaha dan hak guna bangunan, maka harus pula didaftarkari menurut
ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahuri 1961 yaitu : a) semua hak pakai termasuk: yang diperoleh departemen-departemen,
direktorat-direktorat dan daerah-daerah swatantra sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahuri 1965, b) semua hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965. Ahli Morini Basuki, SH. di persidangan berpendapat bahwa setelah berlakunya UUPA masih banyak tanah-tanah hak barat yang belum dikonversi dan didaftarkan menurut UUPA, karena itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, yang intinya adalah tanah-tanah yang belum didaftarkan diberi tenggang waktu paling Iambat tanggal 24 September 1980. Berlakunya UUPA maka secara otomatis mencabut beberapa peraturan mengenai hukum tanah yang berlaku pada saat itu dan terhadap seluruh tanah hak-hak barat menjadi tanah negara. Dengan demikian, siapapun yang ingin menguasai dan memanfaatkan tanah harus mendaftarkan dengan mengajukan permohonan hak, seandainya sampai tidak diurus, maka tanahnya menjadi tanah negara sebagai penguasa serta pemilik tanah tersebut, demik:ian pula kepada pihak PT. KAI apabila ingin menguasai tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, maka harus mendaftarkan dengan mengajukan permohonan hak. Lebih Janjut ahli Morini Basuki menerangkan kalau dengan berlakunya UUPA, bagi pemegang hak-hak barat (eigendom, opstaal atau erpacht) dan masih membutuhkan haknya, diberi kesempatan hingga tanggal 24 September 1980 untuk mendaftarkan haknya agar memiliki bukti hak kepemilikan yang kuat. Konsekuensi bagi suatu badan tidak mendaftarkan tanah yang dikuasainya sampai dengan batas waktu tanggal 24 September 1980 maka haknya menjadi hapus. Bagi instansi yang memiliki gambar peta atas sebidang tanah seperti grondkaart atau hanya memiliki surat ukur saja, namun tidak dilanjutkan dengan mendaftarkan guna permohonan haknya (agar diterbitkan sertifikat), maka surat ukur atau gambar peta yang dimiliki menjadi tidak ada gunanya. Sehingga kalau masih memungkinkan, PT KAI pemegang grondkaart atas tanah-tanah yang dikuasainya, mengapa tidak mengajukan permohonan haknya, sehingga atas grondkaart-grondkaart yang dimilikinya dapat diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang telah diamanatkan sejak diundangkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang menyatakan dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini serta peraturan. pelaksanaannya, maka terhadap badan hukum yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini berlaku segala macam hukum Indonesia, yang kemudian lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 berikut semua peraturan pelaksanaannya. Apakah itu tidak cukup untuk dijadikan landasan bagi. Hakim dalam memutus perkara?;
26. Bahwa terhadap alat bukti tambahan yang diajukan oleh Termohon
Kasasi semula Terbanding/Penggugat dalam persidangan, Pemohon
Kasasi semula Pembanding/Tergugat berpendapat bahwa bukti P-12, P-13, P-14, P-15 tidak ada kaitannya sarna sekali dengan perkara perdata
ini, sehingga patut kiranya untuk ditolak;
27. Bahwa terhadap kesaksian 2 (dua) Saksi Ahli yang diajukan oleh
Terbanding semula Penggugat dan telah disumpah di muka persidangan,
yaitu Prof. DR. Djoko Marihandono dan I Made Gunawan, SH masing-
masing berprofesi sebagai Guru Besar Sejarah Universitas Indonesia dan
Pensiunan BPN Pusat, Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat
berpendapat bahwa keduanya sebagai seorang ahli tidak dapat
menjelaskan duduk perkara perdata antara PT. Kereta Api Indonesia dan Bupati Ciamis, sehingga dari kesaksian kedua ahli tersebut tidak diperoleh kepastian hukum perihal grondkaart yang dijadikan alas hak
oleh Terbanding semula Penggugat. Bahkan terhadap Pernyataan Ahli I Made Gunawan yang menyatakan grondkaart merupakan alas hak dan
tidak ada batasan waktu konversi terhadap tanah hak barat, Pemohon
Kasasi semula Pembanding/Tergugat berpendapat bahwa pernyataan
tersebut sangat menyesatkan dan bertentangan sekali dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
28. Bahwa sesuai dengan dasar dan alasan sebagaimana telah diuraikan
diatas, Pemohon Kasasi semula Pernbanding/Penggugat menilai Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung kurang cermat dan keliru dalam
memberikan pertimbangan hukumnya sehingga salah dalam memberikan
putusan dalam Perkara Register Nomor 381/Pdt/2013/PT.Bdg, tertanggal 5 Desember 2013, yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum di antara pihak-pihak yang berperkara dan tidak menganut asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti sudah tepat dan benar, tidak salah menerapkan hukum, karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;
Kecuali mengenai tuntutan provisi perlu diperbaiki karena syarat untuk mengabulkan provisi sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR tidak terpenuhi oleh tuntutan provisi tersebut, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Pemerintah Daerah Ciamis cq. Bupati Ciamis, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG. tanggal 5 Desember 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms. tanggal 4 Juni 2013 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana di bahwa ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat ditolak, maka Pemohon Kasasi/Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PEMERINTAH DAERAH CIAMIS CQ. BUPATI CIAMIS, tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 381/PDT/2013/PT.BDG. tanggal 5 Desember 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Cms. tanggal 4 Juni 2013 sehingga amar selengapknya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah seluas + 15.447 m2 (lima belas ribu empat ratus empat puluh tujuh meter persegi) dahulu yang dikenal dengan Emplasemen Stasiun Pananjung (Pangandaran) yang terletak dahulu dikenal dengan Jalan Bulak Laut RT 002 RW 002 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, sekarang dikenal dengan Jalan Pantai Barat RT 005 RW 004 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Selokan/Jalan Kalenbuaya
Sebelah Timur : Jalan Kalenbuaya
Sebelah Selatan : Jalan Pasanggrahan
Sebelah Barat : Jalan Pantai Barat
adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar mengalami kerugian sebesar Rp926.820.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
5. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980 tanggal 25 Januari 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ciamis (Tergugat) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan menurut hukum alas hak atas tanah yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 Tahun 1980 tanggal 25 Januari 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ciamis oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, yaitu sebidang tanah seluas + 15.447 m2 (lima belas ribu empat ratus empat puluh tujuh meter persegi) dahulu yang dikenal dengan Emplasemen Stasiun Pananjung (Pangandaran) yang terletak dahulu dikenal dengan Jalan Bulak Laut RT 002 RW 002 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, sekarang dikenal dengan Jalan Pantai Barat RT 005 RW 004 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Selokan/Jalan Kalenbuaya
Sebelah Timur : Jalan Kalenbuaya
Sebelah Selatan : Jalan Pasanggrahan
Sebelah Barat : Jalan Pantai Barat
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat;
11. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 3 September 2014 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Habiburrahman, M.Hum, dan Dr. Zahrul Rabain, SH.,MH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Ninil Eva Yustina, SH.,M.Hum. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd. ttd.
Dr. Habiburrahman, M.Hum. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH.
ttd.
Dr. Zahrul Rabain, SH.,MH
Panitera Pengganti
ttd.
Ninil Eva Yustina, SH., M.Hum.
Biaya Kasasi:
Meterai …………….. Rp. 6.000,-
Redaksi …………….. Rp. 5.000,.-
Administrasi Kasasi … Rp. 489.000,-
J u m l a h …………… Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
NIP. 196103131988031003