398/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 398/Pdt/2014/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
MENGADILI :  Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding ;  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 10 Juli 2014 No.52/Pdt.G/2014/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ;  Menghukum Para Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR :398/PDT/2014/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara - perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : -----------------------------------------------------------------------------------------------
SUSILA, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di jl. Noroyono No.24, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;----------
MUHAMAD SHOKHEP, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.50, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------------------------------------------------------------------------
SUMARWAN, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.46, Rt. 1, Rw. 2, Kel.Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
SUKANDAR, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.32 Rt. 1, Rw 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
ARIS RIYANA, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl.Noroyono No.34, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec.Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
TASIMI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.36, Rt. 1, Rw.2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-----------
DJUARI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.38, Rt. 1, Rw.2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-----------
JUNAEDI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.42, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang;------
MOH.SYARIFUDDIN, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.44, Rt. 1, Rw 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-----------------------------------------------------------------------
RAHAYUMI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Nororoyono No.44, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
SUPARNO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.22, Rt. 1, Rw 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
LILI DEVINASARI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.22, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
DODON DIBYANTORO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.24A, Rt. 1, Rw 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------------------------------------------------------------------------
DJAMILAH, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.26, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara Kota Semarang ;------
JOKO ARISTIYANTO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.10, Rt. 1, Rw 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------------------------------------------------------------------------
RUSDI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.16, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang;--------------
SUGENG, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.18, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
UNTUNG SAMAN, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.14, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
MUHAMAD DAWUD, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl.Noroyono No.10, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------------------------------------------------------------------------
TASAN, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.8, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang;--------------
MANISIH, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl.Noroyono No.4, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;----------
WIJI UTOMO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl.Noroyono No.2, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
SURYADI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.48, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
HARTONO/ PENGHO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.52, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------------------------------------------------------------------------
SUMIRAH, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.20, Rt. 1, RW. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-----
SITI NGAISAH, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.60, Rt. 1, Rw 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------------------------------------------------------------------------------
CISKA ARIESTA, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.28, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
SRI HARTATIK, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.30, Rt 1, Rw 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
SUDJONO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.62, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
SUPARMI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.66, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
SAMAUN, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.54, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
SURATNO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.56, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
M. SANTOSO R, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.58, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
SLAMET RIYADI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.70, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------------------------------------------------------------------------------
ENDANG WALUYANI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.68, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------------------------------------------------------------------------
SOEKARNO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl.Noroyono No.74, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
SUTRISNO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.72, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
ZAENAL ARIFIN, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.74, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
ZAENAL ARIFIN, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.82, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
SUKRO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No. 76, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;----------
KUATIN, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.78, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;----------
NADI SURIYANTO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.80, Rt. 1, Rw 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
SISWANTO DIHARJO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.64, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------------------------------------------------------------------------
ATMO MULYONO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.42, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
PARI PURNOMO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.36D, Rt. 1, Rw. 1, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
DJUPRIJADI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No. 36D, Rt. 1, Rw. 1, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
KASMALI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.13, Rt. 1 Rw. 1, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
TARNO, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.36C, Rt. 1, Rw. 1, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;----------
WARSINI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.36E, Rt 1, Rw. 1, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
SUPARDI, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.36E, Rt. 1, Rw. 1, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;------
NUR KOMARIAH, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.36, Rt. 1, Rw. 1, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang ;-------------------------------------------------------------------------------
TRI HARYONO, SS, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jl. Noroyono No.40, Rt. 1, Rw. 2, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang; -------------------------------------------------------------------------------
Para pihak tersebut diatas telah memberikan surat kuasa khusus kepada: H. ACHMAD SULCHAN, SH, MH. ; Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum “LAW FIRM MITRA KEADILAN”, yang beralamat di Kantor Cabang di Jalan Muradi No. 78, Semarang Barat, Kota Semarang, Kesemuanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2014;-------
Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT / PEMBANDING ;-------
M e l a w a n :
PT. KERETA API INDONESIA (Persero) Cq PT. KERETA API INDONESIA (Persero) DAOP 4 SEMARANG, beralamat di Jalan MH. Thamrin No. 3, Semarang ;--------------------------------------------------------------
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Agustus 2014 telah memberikan kuasa kepada AFRIZAL,SH. dan BAMBANG ADHI PAMUNGKAS,SH. Advokat yang beralamat di kantor “AFRIZAL,SH. dan Rekan” di Jl.Pegandan I No.26 Perumnas Sampangan Semarang ;--------
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT / TERBANDING ;-------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 4 Nopember 2014 No.398/Pdt/2014/PT.Smg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;----------------------------------------------------
Berkas perkara beserta putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggaL 10 Juli 2014 No.52/Pdt.G/2014/PN.Smg dan surat – surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10 Pebruari 2014 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 12 Pebruari 2014, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang masing-masing rumah seluas ± 70 m2 X 52 rumah = 3.570 m2, tercatat sebagai mana surat yang dimiliki dan diketahui Lurah dan Camat, dikuasai sejak tahun 1976 hingga sekarang dan dibuatkan persaksian tahun 1987;
Bahwa tanah dan bangunan tersebut terletak dan setempat dikenal dengan tanah daratan diwilayah jalan Noroyono, Rw.1 dan R.2, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dengan batas – batas :
sebelah utara : Jl. Noroyono Semarang ;
sebelah selatan : Tanah PT Kereta Api Indonesia ;
sebelah timur : Rumah Bapak Wibowo ; ;
sebelah barat : Jl. Kokrosono Semarang ;
Bahwa tanah dan bangunan tersebut sebagian telah di bongkar paksa dan dikuasai oleh Tergugat, maka mohon untuk disebut sebagai OBYEK SENGKETA ;
Bahwa sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan obyek sengketa Para Penggugat selalu memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya;
Bahwa Para Penggugat selama masa penguasaan terhadap tanah dan bangunan termasuk Obyek Sengketa sejak tahun 1976 hingga pertengahan tahun 2013 tidak ada gangguan sama sekali, tetapi pada tanggal : 1 Nopember 2013 telah diadakan pembongkaran terhadap obyek sengketa oleh Tergugat ;
Bahwa dengan adanya pembongkaran Obyek Sengketa tersebut, Para Penggugat merasa keberatan dan melakukan Somasi pada tanggal : 10 Desember 2013, kemudian DPRD Kota Semarang mengundang perwakilan Para Penggugat dan Deputy EVP Daop 4 Semarang telah memberi jawaban atas somasi tersebut pada tanggal : 29 Desember 2013, tetapi tidak ada penyelesaian sesuai yang diharapkan;
Bahwa oleh karena itu perbuatan Tergugat melakukan pembongkaran dan penguasaan terhadap Obyek Sengketa tanpa alas hak dan prosedur yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka layak dan adil Tergugat di hukum untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sesuai hukum yang berlaku yaitu yang tercatat dalam Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB ;
Bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum Tergugat terhadap Obyek Sengketa, maka Para Tergugat sangat dirugikan mengenai hak dan kepentingannya baik materiil maupun inmateriil (moril), adapun kerugian yang diderita dan dialami Para Penggugat rinciannya adalah sebagai berikut :
Kerugian Matreriil Rp.26.450.000.000 dan Kerugian inmateriil (moril) Rp.21.321.000.000,- Jumlah : Rp.47.771.000.000,- (empat puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah) yang rinciannya:
| No | Nama | Alamat | Luas Tanah Terkena X NJOP | Luas Bangunan Terkena X NJOP | Tuntutan NJOP | Tuntutan Material | Tututan Imaterial | |||||||
| 1 | Susilo | Jl. Noyorono 2 | 15 x 464 = 6.960.000 | 15 x 595.000 = 8.925.000 | 15.885.000 | 200.000.000 | 400.000.000 | |||||||
| 2 | M.Shokep | Jl. Noyorono 5 | 35 x 464.000 = 16.240.000 | 35 x 429.000 = 15.015.000 | 31.255.000 | 90.000.000 | 100.000.000 | |||||||
| 3 | Sumarwan | Jl. Noyorono 4 | 32,5 x 464.000 = 15.080.000 | 30 x 429.000 = 12.870.000 | 27.950.000 | 90.000.000 | 110.000.000 | |||||||
| 4 | Sukandar | Jl. Noyorono 3 | 18 x 464.000 = 8.352.000 | 18 x 429.000 = 7.722.000 | 16.074.000 | 60.000.000 | 250.000.000 | |||||||
| 5 | Aris Riyana | Jl. Noyorono 3 | 17,5 x 464.000 = 8.120.000 | x= | 8.120.000 | 500.000.000 | 700.000.000 | |||||||
| 6 | H. Tas’imi | Jl. Noyorono 3 | 21 x 464.000 = 9.744.000 | 21 x 505.000 = 10.605.000 | 20.349.000 | 500.000.000 | 800.000.000 | |||||||
| 7 | Djuari | Jl. Noyorono 3 | 22 x 464.000 = 10.208.000 | 9 x 365.000 = 3.285.000 | 13.493.000 | 500.000.000 | 100.000.000 | |||||||
| 8 | Junaedi | Jl. Noyorono 4 | 28 x 464.000 = 12.992.000 | 7 x 365.000 = 2.555.000 | 15.547.000 | 150.000.000 | 500.000.000 | |||||||
| 9 | M. Syarifudin | Jl. Noyorono 4 | 12 x 464.000 = 5.568.000 | 12 x 465.000 = 5.580.000 | 9.948.000 | 500.000.000 | 750.000.000 | |||||||
| 10 | Rahayu | Jl. Noyorono 4 | 12 x 464.000 = 5.568.000 | 3 x 365.000 = 1.095.000 | 6.663.000 | 240.000.000 | 350.000.000 | |||||||
| 11 | Suparno | Jl. Noyorono 2 | 7,5 x 464.000 = 3.480.000 | 15 x 365.000 = 5.475.000 | 8.955.000 | 100.000.000 | ||||||||
| 12 | Lili Devinasari | Jl. Noyorono 2 | 7,5 x 464.000 = 3.480.000 | 15 x 365.000 = 5.475.000 | 8.955.000 | 45.000.000 | ||||||||
| 13 | Dodon Dibyantoro | Jl. Noyorono 2 | 15 x 464.000 = 6.690.000 | 15 x 595.000 = 8.925.000 | 15.885.000 | 300.000.000 | ||||||||
| 14 | Jamilah | Jl. Noyorono 2 | 38 x 464.000 = 17.632.000 | 9,5 x 365.000 = 3.467.500 | 21.099.000 | 88.000.000 | 112.000.000 | |||||||
| 15 | Joko | Jl. Noyorono 1 | 21 x 464.000 = 9.744.000 | x= | 9.744.000 | 750.000.000 | 950.000.000 | |||||||
| 16 | Rusdi | Jl. Noyorono 1 | 19 x 464.000 = 8.816.000 | 19 x 365.000 = 6.935.000 | 15.751.000 | 1.000.000 | 3.000.000 | |||||||
| 17 | Sugeng A. | Jl. Noyorono 1 | 13 x 464.000 = 6.032.000 | 13 x365.000 = 4.745.000 | 10.777.000 | 39.000.000 | ||||||||
| 18 | Untung Saman | Jl. Noyorono 1 | 22,7 x 464.000 = 10.556.000 | 22,7 x 365.000 = 8.303.750 | 18.859.975 | 68.000.000 | ||||||||
| 19 | M. Dawud | Jl. Noyorono 1 | 16 x 464.000 = 7.424.000 | 16 x 365.000 = 5.840.000 | 13.264.000 | 150.000.000 | ||||||||
| 20 | Tas’an | Jl. Noyorono 8 | 16 x 464.000 = 7.424.000 | 16 x 595.000 = 9.520.000 | 16.944.000 | 300.000.000 | ||||||||
| 21 | Manisih | Jl. Noyorono 4 | 11 x 464.000 = 5.104.000 | 11 x225.000 = 2.475.000 | 7.579.000 | 150.000.000 | 200.000.000 | |||||||
| 22 | Wiji Utomo | Jl. Noyorono 2 | 20 x 464.000 = 9.280.000 | 20 x 310.000 = 6.200.000 | 15.484.000 | 150.000.000 | 200.000.000 | |||||||
| 23 | Suryadi | Jl. Noyorono 48 | 32 x 464.000 = 14.848.000 | 4 x 365.000 = 1.460.000 | 16.308.000 | 640.000.000 | 500.000.000 | |||||||
| 24 | Hartoyo/ Ping Ho | Jl. Noyorono 52 | 52 x 464.000 = 24.128.000 | 6,5 x 429.000 = 2.788.500 | 52.013.000 | 520.000.000 | 900.000.000 | |||||||
| 25 | Sumirah | Jl. Noyorono 20 | 16 x 464.000 = 7.424.000 | 7 x 365.000 = 2.555.000 | 9.979.000 | 50.000.000 | 150.000.000 | |||||||
| 26 | Siti Ngoisah | Jl. Noyorono 60 | 67,5 x 464.000 = 31.320.000 | 67,5 x 429.000 = 28.957.500 | 60.277.500 | 200.000.000 | 300.000.000 | |||||||
| 27 | Ciska Ariesta | Jl. Noyorono 28 | 20 x 464.000 = 9.280.000 | 20 x 429.000 = 8.580.000 | 17.860.000 | 60.000.000 | 30.000.000 | |||||||
| 28 | Sri Hartatik | Jl. Noyorono 30 | 17 x 464.000 = 7.888.000 | x= | 7.888.000 | 50.000.000 | ||||||||
| 29 | Sudjono | Jl. Noyorono 62 | 67,5 x 464.000 = 31.320.000 | 23 x365.000 = 8.395.000 | 39.715.000 | 675.000.000 | 500.000.000 | |||||||
| 30 | Suparmi | Jl. Noyorono 66 | 40 x 464.000 = 18.560.000 | 90 x 310.000 = 27.900.000 | 69.660.000 | 400.000.000 | 500.000.000 | |||||||
| 31 | Samaun | Jl. Noyorono 54 | 42 x 464.000 = 19.488.000 | x= | 19.488.000 | 630.000.000 | 100.000.000 | |||||||
| 32 | Suratno | Jl. Noyorono 56 | 36 x 464.000 = 16.704.000 | 36 x 505.000 = 18.180.000 | 34.884.000 | 980.000.000 | 500.000.000 | |||||||
| 33 | M. Santoso | Jl. Noyorono 58 | 56 x 464.000 = 25.984.000 | 23 x 365.000 = 8.395.000 | 34.379.000 | 1.020.000.000 | 750.000.000 | |||||||
| 34 | Slamet Riyadi | Jl. Noyorono 70 | 40 x 464.000 = 18.560.000 | 30 x 365.000 = 10.950.000 | 29.510.000 | 450.000.000 | 500.000.000 | |||||||
| 35 | Endang W. | Jl. Noyorono68 | 40 x 464.000 = 18.560.000 | 80 x 429.000 = 34.320.000 | 52.880.000 | 500.000.000 | 700.000.000 | |||||||
| 36 | Sukarno | Jl. Noyorono 74 | 97 x 464.000 = 45.008.000 | 45 x 365.000 = 16.425.000 | 79.683.000 | 900.000.000 | 700.000.000 | |||||||
| 37 | Sutrisno | Jl. Noyorono 72 | 22,5 x 464.000 = 10.440.000 | 22,5 x310.000 = 6.975.000 | 17.415.000 | 100.000.000 | 100.000.000 | |||||||
| 38 | Z. Arifin | Jl. Noyorono 74 | 22,5 x 464.000 = 10.440.000 | 22,5 x 319.000 = 7.177.000 | 17.415.000 | 200.000.000 | 400.000.000 | |||||||
| 39 | Z. Arifin | Jl. Noyorono 82 | 70 x 464.000 = 32.480.000 | 66 x 429.000 = 28.314.000 | 60.794.000 | 700.000.000 | 100.000.000 | |||||||
| 40 | Sukro | Jl. Noyorono 76 | 96 x 464.000 = 44.544.000 | 96 x 429.000 = 41.184.000 | 85.728.000 | 850.000.000 | 200.000.000 | |||||||
| 41 | Kuwatin | Jl. Noyorono 78 | 100 x 464.000 = 46.400.000 | 120 x 429.000 = 51.480.000 | 54.980.000 | 850.000.000 | 950.000.000 | |||||||
| 42 | Nadi Suriyatno | Jl. Noyorono 80 | 60 x 464.000 = 27.840.000 | 48 x 429.000 = 20.592.000 | 48.430.000 | 8.500.000.000 | 5.000.000.000 | |||||||
| 43 | Siswanto Diharjo | Jl. Noyorono 64 | 56 x 464.000 = 25.984.000 | 31,5 x 429.000 = 13.513.500 | 39.497.000 | 350.000.000 | 5.000.000 | |||||||
| 44 | Atmo Mulyono | Jl. Noyorono 42.A | 12 x 464.000 = 5.568.000 | 4,5 x 429.000 = 1.930.500 | 11.498.500 | 190.000.000 | 800.000.000 | |||||||
| 45 | Pari Purnomo | Jl. Noyorono 36.D | 33 x 464.000 = 15.312.000 | 33 x 365.000 = 12.045.000 | 27.357.000 | 122.000.000 | 30.000.000 | |||||||
| 46 | Juprihadi | Jl. Noyorono 36.D | 33 x 464.000 = 15.312.000 | 33 x 365.000 = 12.045.000 | 27.357.000 | 124.000.000 | 30.000.000 | |||||||
| 47 | Kasmali | Jl. Noyorono 13 | 50 x 464.000 = 23.200.000 | 50 x 365.000 = 18.250.000 | 41.450.000 | 325.000.000 | 30.000.000 | |||||||
| 48 | Tarno | Jl. Noyorono 36.C | 66 x 464.000 = 30.624.000 | 66 x 365.000 = 24.090.000 | 54.714.000 | 245.000.000 | 50.000.000 | |||||||
| 49 | Warsini | Jl. Noyorono 36.E | 82,5 x 464.000 = 38.280.000 | 82,5 x 429.000 = 35.392.500 | 73.672.500 | 536.000.000 | 100.000.000 | |||||||
| 50 | Supardi | Jl. Noyorono 36.E | 66 x 464.000 = 30.624.000 | 66 x 429.000 = 28.314.000 | 58.938.000 | 311.000.000 | 25.000.000 | |||||||
| 51 | Nur Komariyah | Jl. Noyorono 36 | 66 x 464.000 = 30.624.000 | 66 x 365.000 = 24.090.000 | 54.714.000 | 245.000.000 | 20.000.000 | |||||||
| 52 | Tri Haryono | Jl. Noyorono 40 | 21 x 464.000 = 9.744.000 | x= | 9.744.000 | 756.000.000 | 1.176.000.000 | |||||||
| Jumlah | 881.252.000 | 629.312.250 | 666.289.000 | 26.450.000.000 | 21.321.000.000 | |||||||||
Bahwa agar putusan perkara ini ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh Tergugat, maka Tergugat harus dihukum dengan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika/sekaligus yang nilainya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya Tergugat lalai/terlambat memenuhi putusan ini, dihitung mulai 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi putusan ini dengan baik;
Bahwa mengingat akan ketentuan pasal : 180 HIR, oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan menentukan, maka layak dan adil pengadilan menjatuhkan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Para Penggugat berpendapat bahwa satu-satunya jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah Para Penggugat mengajukan Gugatan ini ke Pengadilan, untuk itu kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Semarang berkenan memanggil para pihak yang berperkara ini, maka dengan kerendahan hati mohon dengan sangat kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili perkara ini, sudiapalah kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dari Para Penggugat kepada Tergugat secara keseluruhan ;
Menyatakan perbuatan Tergugat dengan membongkar bangunan rumah dan penguasaan tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian materiil dan kerugian inmateriil (moril) secara keseluruhan sebesar Rp.47.771.000.000,- (empat puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sebagai berikut:
Kerugian Materiil = Rp.26.450.000.000,- ;
Kerugian inmateriil (moril) = Rp.21.321.000.000,- ;
Jumlah = Rp 47.771.000.000,- (empat puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah), rinciannya adalah :
| No | Nama | Alamat | Luas Tanah Terkena X NJOP | Luas Bangunan Terkena X NJOP | Tuntutan NJOP | Tuntutan Material | Tututan Imaterial |
| 1 | Susilo | Jl. Noyorono 2 | 15 x 464 = 6.960.000 | 15 x 595.000 = 8.925.000 | 15.885.000 | 200.000.000 | 400.000.000 |
| 2 | M.Shokep | Jl. Noyorono 5 | 35 x 464.000 = 16.240.000 | 35 x 429.000 = 15.015.000 | 31.255.000 | 90.000.000 | 100.000.000 |
| 3 | Sumarwan | Jl. Noyorono 4 | 32,5 x 464.000 = 15.080.000 | 30 x 429.000 = 12.870.000 | 27.950.000 | 90.000.000 | 110.000.000 |
| 4 | Sukandar | Jl. Noyorono 3 | 18 x 464.000 = 8.352.000 | 18 x 429.000 = 7.722.000 | 16.074.000 | 60.000.000 | 250.000.000 |
| 5 | Aris Riyana | Jl. Noyorono 3 | 17,5 x 464.000 = 8.120.000 | x= | 8.120.000 | 500.000.000 | 700.000.000 |
| 6 | H. Tas’imi | Jl. Noyorono 3 | 21 x 464.000 = 9.744.000 | 21 x 505.000 = 10.605.000 | 20.349.000 | 500.000.000 | 800.000.000 |
| 7 | Djuari | Jl. Noyorono 3 | 22 x 464.000 = 10.208.000 | 9 x 365.000 = 3.285.000 | 13.493.000 | 500.000.000 | 100.000.000 |
| 8 | Junaedi | Jl. Noyorono 4 | 28 x 464.000 = 12.992.000 | 7 x 365.000 = 2.555.000 | 15.547.000 | 150.000.000 | 500.000.000 |
| 9 | M. Syarifudin | Jl. Noyorono 4 | 12 x 464.000 = 5.568.000 | 12 x 465.000 = 5.580.000 | 9.948.000 | 500.000.000 | 750.000.000 |
| 10 | Rahayu | Jl. Noyorono 4 | 12 x 464.000 = 5.568.000 | 3 x 365.000 = 1.095.000 | 6.663.000 | 240.000.000 | 350.000.000 |
| 11 | Suparno | Jl. Noyorono 2 | 7,5 x 464.000 = 3.480.000 | 15 x 365.000 = 5.475.000 | 8.955.000 | 100.000.000 | |
| 12 | Lili Devinasari | Jl. Noyorono 2 | 7,5 x 464.000 = 3.480.000 | 15 x 365.000 = 5.475.000 | 8.955.000 | 45.000.000 | |
| 13 | Dodon Dibyantoro | Jl. Noyorono 2 | 15 x 464.000 = 6.690.000 | 15 x 595.000 = 8.925.000 | 15.885.000 | 300.000.000 | |
| 14 | Jamilah | Jl. Noyorono 2 | 38 x 464.000 = 17.632.000 | 9,5 x 365.000 = 3.467.500 | 21.099.000 | 88.000.000 | 112.000.000 |
| 15 | Joko | Jl. Noyorono 1 | 21 x 464.000 = 9.744.000 | x= | 9.744.000 | 750.000.000 | 950.000.000 |
| 16 | Rusdi | Jl. Noyorono 1 | 19 x 464.000 = 8.816.000 | 19 x 365.000 = 6.935.000 | 15.751.000 | 1.000.000 | 3.000.000 |
| 17 | Sugeng A. | Jl. Noyorono 1 | 13 x 464.000 = 6.032.000 | 13 x 365.000 = 4.745.000 | 10.777.000 | 39.000.000 | |
| 18 | Untung Saman | Jl. Noyorono 1 | 22,7 x 464.000 = 10.556.000 | 22,7 x 365.000 = 8.303.750 | 18.859.975 | 68.000.000 | |
| 19 | M. Dawud | Jl. Noyorono 1 | 16 x 464.000 = 7.424.000 | 16 x 365.000 = 5.840.000 | 13.264.000 | 150.000.000 | |
| 20 | Tas’an | Jl. Noyorono 8 | 16 x 464.000 = 7.424.000 | 16 x 595.000 = 9.520.000 | 16.944.000 | 300.000.000 | |
| 21 | Manisih | Jl. Noyorono 4 | 11 x 464.000 = 5.104.000 | 11 x 225.000 = 2.475.000 | 7.579.000 | 150.000.000 | 200.000.000 |
| 22 | Wiji Utomo | Jl. Noyorono 2 | 20 x 464.000 = 9.280.000 | 20 x 310.000 = 6.200.000 | 15.484.000 | 150.000.000 | 200.000.000 |
| 23 | Suryadi | Jl. Noyorono 48 | 32 x 464.000 = 14.848.000 | 4 x 365.000 = 1.460.000 | 16.308.000 | 640.000.000 | 500.000.000 |
| 24 | Hartoyo/ Ping Ho | Jl. Noyorono 52 | 52 x 464.000 = 24.128.000 | 6,5 x 429.000 = 2.788.500 | 52.013.000 | 520.000.000 | 900.000.000 |
| 25 | Sumirah | Jl. Noyorono 20 | 16 x 464.000 = 7.424.000 | 7 x 365.000 = 2.555.000 | 9.979.000 | 50.000.000 | 150.000.000 |
| 26 | Siti Ngoisah | Jl. Noyorono 60 | 67,5 x 464.000 = 31.320.000 | 67,5 x 429.000 = 28.957.500 | 60.277.500 | 200.000.000 | 300.000.000 |
| 27 | Ciska Ariesta | Jl. Noyorono 28 | 20 x 464.000 = 9.280.000 | 20 x 429.000 = 8.580.000 | 17.860.000 | 60.000.000 | 30.000.000 |
| 28 | Sri Hartatik | Jl. Noyorono 30 | 17 x 464.000 = 7.888.000 | x = | 7.888.000 | 50.000.000 | |
| 29 | Sudjono | Jl. Noyorono 62 | 67,5 x 464.000 = 31.320.000 | 23 x 365.000 = 8.395.000 | 39.715.000 | 675.000.000 | 500.000.000 |
| 30 | Suparmi | Jl. Noyorono 66 | 40 x 464.000 = 18.560.000 | 90 x 310.000 = 27.900.000 | 69.660.000 | 400.000.000 | 500.000.000 |
| 31 | Samaun | Jl. Noyorono 54 | 42 x 464.000 = 19.488.000 | x= | 19.488.000 | 630.000.000 | 100.000.000 |
| 32 | Suratno | Jl. Noyorono 56 | 36 x 464.000 = 16.704.000 | 36 x 505.000 = 18.180.000 | 34.884.000 | 980.000.000 | 500.000.000 |
| 33 | M. Santoso | Jl. Noyorono 58 | 56 x 464.000 = 25.984.000 | 23 x 365.000 = 8.395.000 | 34.379.000 | 1.020.000.000 | 750.000.000 |
| 34 | Slamet Riyadi | Jl. Noyorono 70 | 40 x 464.000 = 18.560.000 | 30 x 365.000 = 10.950.000 | 29.510.000 | 450.000.000 | 500.000.000 |
| 35 | Endang W. | Jl. Noyorono68 | 40 x 464.000 = 18.560.000 | 80 x 429.000 = 34.320.000 | 52.880.000 | 500.000.000 | 700.000.000 |
| 36 | Sukarno | Jl. Noyorono 74 | 97 x 464.000 = 45.008.000 | 45 x 365.000 = 16.425.000 | 79.683.000 | 900.000.000 | 700.000.000 |
| 37 | Sutrisno | Jl. Noyorono 72 | 22,5 x 464.000 = 10.440.000 | 22,5 x 310.000 = 6.975.000 | 17.415.000 | 100.000.000 | 100.000.000 |
| 38 | Z. Arifin | Jl. Noyorono 74 | 22,5 x 464.000 = 10.440.000 | 22,5 x 319.000 = 7.177.000 | 17.415.000 | 200.000.000 | 400.000.000 |
| 39 | Z. Arifin | Jl. Noyorono 82 | 70 x 464.000 = 32.480.000 | 66 x 429.000 = 28.314.000 | 60.794.000 | 700.000.000 | 100.000.000 |
| 40 | Sukro | Jl. Noyorono 76 | 96 x 464.000 = 44.544.000 | 96 x 429.000 = 41.184.000 | 85.728.000 | 850.000.000 | 200.000.000 |
| 41 | Kuwatin | Jl. Noyorono 78 | 100 x 464.000 = 46.400.000 | 120 x 429.000 = 51.480.000 | 54.980.000 | 850.000.000 | 950.000.000 |
| 42 | Nadi Suriyatno | Jl. Noyorono 80 | 60 x 464.000 = 27.840.000 | 48 x 429.000 = 20.592.000 | 48.430.000 | 8.500.000.000 | 5.000.000.000 |
| 43 | Siswanto Diharjo | Jl. Noyorono 64 | 56 x 464.000 = 25.984.000 | 31,5 x 429.000 = 13.513.500 | 39.497.000 | 350.000.000 | 5.000.000 |
| 44 | Atmo Mulyono | Jl. Noyorono 42.A | 12 x 464.000 = 5.568.000 | 4,5 x 429.000 = 1.930.500 | 11.498.500 | 190.000.000 | 800.000.000 |
| 45 | Pari Purnomo | Jl. Noyorono 36.D | 33 x 464.000 = 15.312.000 | 33 x 365.000 = 12.045.000 | 27.357.000 | 122.000.000 | 30.000.000 |
| 46 | Juprihadi | Jl. Noyorono 36.D | 33 x 464.000 = 15.312.000 | 33 x 365.000 = 12.045.000 | 27.357.000 | 124.000.000 | 30.000.000 |
| 47 | Kasmali | Jl. Noyorono 13 | 50 x 464.000 = 23.200.000 | 50 x 365.000 = 18.250.000 | 41.450.000 | 325.000.000 | 30.000.000 |
| 48 | Tarno | Jl. Noyorono 36.C | 66 x 464.000 = 30.624.000 | 66 x 365.000 = 24.090.000 | 54.714.000 | 245.000.000 | 50.000.000 |
| 49 | Warsini | Jl. Noyorono 36.E | 82,5 x 464.000 = 38.280.000 | 82,5 x 429.000 = 35.392.500 | 73.672.500 | 536.000.000 | 100.000.000 |
| 50 | Supardi | Jl. Noyorono 36.E | 66 x 464.000 = 30.624.000 | 66 x 429.000 = 28.314.000 | 58.938.000 | 311.000.000 | 25.000.000 |
| 51 | Nur Komariyah | Jl. Noyorono 36 | 66 x 464.000 = 30.624.000 | 66 x 365.000 = 24.090.000 | 54.714.000 | 245.000.000 | 20.000.000 |
| 52 | Tri Haryono | Jl. Noyorono 40 | 21 x 464.000 = 9.744.000 | x= | 9.744.000 | 756.000.000 | 1.176.000.000 |
| Jumlah | 881.252.000 | 629.312.250 | 666.289.000 | 26.450.000.000 | 21.321.000.000 | ||
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan terhitung mulai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan seluruhnya dengan baik oleh Tergugat ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar by voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat ;
ATAU :
Mohon putusan yang adil dan bijaksana .
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut maka Tergugat juga mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 24 April 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan salah alamat atau Kurang Pihak :
Bahwa maksud dan tujuan gugatan a quo pada pokoknya adalah memohon agar Pengadilan Negeri Semarang memutuskan :
"menyatakan perbuatan Tergugat dengan membongkar bangunan rumah dan penguasaan tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum (vide : petitum angka 2) ; dan
"menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupakerugian materiel dan kerugian inmateriel (moril) secara keseluruhan sebesar Rp.47.771.000.000,-- (empat puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus" (vide : petitum angka 3) ;
Bahwa gugatan dengan materi tersebut di atas seharusnya ditujukan kepadaPEMERINTAH R.I. cq MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN,karena pembongkaran bangunan dan penguasaan tanah obyek sengketa tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan MENTERI KOORDINATOR BIDANGPEREKONOMIAN Nomor : KEP-39/M.EKON/09/2011, tanggal 26 September 2011 tentang TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALUR GANDA KERETA API LINTAS UTARA JAWA ;
Bahwa dalam hal ini, PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO) adalah sebagaisalah satu anagota Tim Pelaksana dariTIM KOORDINASI tersebut ; sedangkan Tergugat PT. KAI (persero) DAOP 4 adalah salah satu satuan kerja (SATKER) yang bertugas melaksanakan kegiatan dibawah perintah dan garis kebijakan yang ditetapkan oleh Tim Pelaksana, yang diketuai oleh Wakil Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dengan ketentuan bahwa : "Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pads Kementerian Perhubungan (vide : poin KETUJUH Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian tersebut diatas) ;
Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, maka gugatan a quo yang ditujukan kepada Tergugat/ PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP 4 adalah "salah alamat" ; Setidak-tidaknya gugatan tidak menyertakan Pemerintah R.I. sebagai Pihak yang bertanggungjawab atas pengaturan, pengendalian dan pengawasan perkeretaapian (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 UU No.23 Tahun 2007 tentangPerkeretaapian) dan juga in casu sebagai Pihak bertanggungjawab atas segala beban biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas adalah merupakan gugatan yang"kurang pihak" ;
Gugatan kabur :
Bahwa gugatan para Penggugat merupakan "gugatan kabur" (obscuur libel) sehingga menimbulkan kesulitan untuk menanggapi gugatan tersebut secara konkrit, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwalegal standing dari gugatan yang diajukan bukanlah "gugatan kelompok"atau "gugatan perwakilan" karena masing-masing Penggugat memiliki latar belakang subyektif, baik mengenai peristiwa hukum maupun posisi hukumnya, sehingga seharusnya masing-masing Penggugat mengajukan gugatan sendiri-sendiri dan menguraikan secara rinci dalil-dalil(posita) gugatannya masing-masing ; Apabila atas pertimbangan asas peradilan "cepat, murah dan biaya ringan", maka pemeriksaan masing-masing gugatan tersebut dapat dilakukan dengan acara. "Penggabungan" (samenvoeging), dan hal tersebut adalah merupakan kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri cq Majelis Hakim yang berwenang ;
Bahwa penunjukan"obyek sengketa" tidak konkrit, dimana dalam gugatan angka1) dan 2) para Penggugat menyebutkan :"obyek sengketa adalah sebidang tanah dan bangunan yang masing-masing seluas ± 70 m2 X 52 rumah = 3.570 m2, di wilayah jalan Noroyono, Rw.1 dan Rw.2, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dengan batas-batas :
sebelah utara : Jl. Noroyono Semarang ;
sebelah selatan : Tanah PT Kereta Api Indonesia ;
sebelah timur : Rumah Bapak Wibowo ;
sebelah barat : Jl. Kokrosono Semarang ;
Bahwa batas-batas tanah sebagaimana diuraikan dalam gugatan adalah abstrak, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997, Paragraf 3 Pasal 17 s/d 19, penetapan batas-batas bidang tanah secara konkrit dilakukan oleh PanitiaAjudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka gugatan a quo selayaknyadinyatakan "tidak dapat diterima" (niet ontvankelijk verklaard);
Namun, jika Majelis Hakim berpendapat lain dan melanjutkan pemeriksaan atas Pokok Perkara ini, maka Tergugat menyampaikan jawaban sebagai berikut :
POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil-dalil Serta tuntutan dari para Penggugat secara keseluruhan ;
Bahwa Tergugat mohon agar apa yang diuraikan dalam bab Eksepsi tersebut di atasmutatis mutandis termuat dalam bab Pokok Perkara berikut ini ;
Bahwa dalam posita gugatan angka 1 para Penggugat mendalilkan sebagai berikut :
"Bahwa Para Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang masing-masing rumah seluas ± 70 m2 X 52 rumah = 3.570 m2, tercatat sebagaimana surat yang dimiliki dan diketahui Lurah dan Camat, dikuasai sejak tahun 1976 hingga sekarang dan dibuatkan persaksian tahun 1987";
Bahwa dalil tersebut secara tegas harusditolak karena dalil para Penggugat yangmengaku sebagai"pemilik sah atas sebidang tanah" adalahtidak mempunyai dasar hukum samasekali, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 1960 sistem Hukum Pertanahan di negara Republik Indonesia diatur berdasarkanUndang Undang No. 5 tahun 1960 tentang PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) ;
Berdasarkan Pasal 16 UUPA tersebut, jenis hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai oleh orang-orang atau badan-badan hukum atas suatu bidang tanah dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak sewa, dan seterusnya ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwapersvaratan serta prosedur untuk memperoleh masing-masing hak atastanah tersebut diatur di dalamPeraturan Pemerintah R1 No. 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH (sebelum itu berlaku : Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah) ;
Bahwa berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas, untuk bisa memperoleh dan mempertahankan hak atas suatu bidang tanah wajib didaftar (oleh/pada Kantor Pertanahan) dan dilakukan penelitiandata fisik maupundata yuridisnya ; Dan setelah dilakukan penelitian (oleh Kantor Pertanahan) ternyata data fisik serta data yuridis tersebut adalah benar, maka, kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH (vide: Pasal 4 PP No. 24 Tahun 1997) ;
Bahwa berdasarkan fakta yang ada, para Penggugat telah menempati / menguasai tanah (obyek sengketa) dengan cara dan prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga para Penggugat telah melakukan "Penguasaan Tanah secara Tidak Sah" dan "Melanggar Hukum" (illegal) ;
Bahwa dalil para Penggugat yang menyatakan : "memiliki surat dan diketahui oleh Lurah dan Camat , dikuasai sejak tahun 1976", adalah tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti hak atas tanah, karena Lurah dan Camat tidak mempunyai wewenang untuk mendistribusikan tanah maupun untuk menerbitkan surat bukti hak atas tanah ;
Bahwa di pihak lain, tanah obyek perkara ini telah diterbitkan Sertifikat HAK PAKAI No : 3 desa Bulu Lor, Kecamatan Semarang Barat, bertanggal 2 Januari 1988 atas nama : DEPARTEMEN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Ca. PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API ;Institusi ini sekarang bernama : KEMENTERIAN PERHUBUNGAN R.I. cq P.T. KERETA API INDONESIA (Persero) ;
Bahwa berdasarkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 ditegaskan sebagai berikut :
"Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya"
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sudah tidak ada keraguan lagi bahwa tanah obyek perkara in casuadalah merupakan tanah milik PEMERINTAH RI.cq KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, dan dengan demikian berdasarkan Undang-undang Perbendaharaan Negara adalah merupakanKekayaan Negara (asset Pemerintah), yang administrasinya dikelola olehMENTERI KEUANGAN RI. sebagai pengelola assets negara ;
Dalam hal ini, tanah tersebut secara fisik diserahkan pemakaiannya ke pada Tergugat, selama dipergunakan sebagai jalur kereta api, dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun baik sebagian ataupun seluruhnya tanpa izin tertulis lebih dahulu (dari Instansi Pemerintah yang berwenang i.c. Menteri Keuangan RI) ;
Bahwa posita gugatan angka 3 yang menyatakan para Penggugat"membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya", tidak/bukan merupakan bukti pemilikan tanah, make dalam perkara ini Tergugat mohon agar dalil tersebut dikesampingkan ;
Bahwa dalam posita angka 6 para Penggugat mendalilkan :
“… perbuatan Tergugat melakukan pembongkaran dan penguasaan terhadap obyek sengketa tanpa alas hak dan prosedur yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum… ;
Dalil para Penggugat tersebut secara tegas harus ditolak, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pembongkaran bangunan dan penguasaan (kembali) terhadap tanah obyek sengketa tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan pembinaan perkeretaapian yang diamanatkan ke pada Pemerintah sebagaimana ditegaskan di dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN (Pasal 13) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentangPENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN ;-------------------------------------------------------------
Dan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, Tergugat mempunyaifungsi utama untuk"memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efiien " ;
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya perkeretaapian yang memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang tersebut di atas, maka berdasarkan Pasal 36 UU No. 23 Th 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api yang diperuntukkan bagi lalulintas kereta api adalah meliputi :
Ruang manfaat jalur kereta api : diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum (vide : Pasal 37, 38 UU Perkeretaapian) ;
Ruang milik jalur kereta api : adalah merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, lebarnyapaling rendah 6 (enam) meter(vide : Pasal 42 UU Perkeretaapian beserta Penjelasannya) ;
Ruang pengawasan jalur kereta api : adalah merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter (vide : Pasal 45 UU Perkeretaapian beserta Penjelasannya) ;
Bahwa, jauh sebelum dilakukan pembongkaran bangunan tersebut, sudah dilakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi-instansi maupun pihak-pihak yang terkait, dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat pemerintah yang berwenang, antara lain Kantor Pertanahan, Kepolisian, Camat, Lurah, Ketua RT maupun RW yangbersangkutan ; Dan sudah pula memberikan uang biaya bongkar bangunan dan ongkos pindah sesuai dengan kebijaksanaan Tim Koordinasi kepada para Penggugat ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tindakan Tergugat TIDAK ada yang bersifat melawan hukum, tetapi telah dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan hukum ;
Bahwa tuntutan para Penggugat agar Tergugat membayar kerugian materiil dan inmateriil kepada para Penggugat dengan dasar NJOP sebagaimana dikemukakan pada posita angka 7. adalah merupakan tuntutan yang terlalu mengada-ada dan tanpa dasar hukum, karena para Penggugat bukan pemilik atas bidang tanah termaksud dan oleh karena itu mohon untuk ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa tuntutan mengenai "uang paksa" dan putusan "uitvoerbaar bij vooraad " haruslah ditolak, karena tidak memiliki dasar hukum sama sekali ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Semarang memutuskan :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat ;---------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;--------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan para Penggugat secara keseluruhan ;----------------------------
Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini ;-------------
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan Putusan sesuai dengan Hukum yang berlaku ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat dan jawaban gugatan dari Tergugat tersebut, Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan tanggal 10 Juli 2014 No.52/Pdt.G/2014/PN.Smg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang seluruhnya diperhitungkan berjumlah Rp.461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 Juli 2014 kuasa hukum Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 10 Juli 2014 No.52/Pdt.G/2014/PN.Smg, selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Tergugat / Terbanding yaitu pada tanggal 12 Agustus 2014 ;---------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Para Penggugat / Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 1 September 2014 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 4 September 2014 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Tergugat /Terbanding yaitu pada tanggal 22 September 2014 ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Tergugat/ Terbanding telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 September 2014 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 25 September 2014 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada kuasa hukum Para Penggugat/ Pembanding yaitu pada tanggal 26 September 2014 ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding kepada para pihak yang berperkara dalam perkara ini yaitu masing-masing tertanggal 26 September 2014 dan 29 September 2014 yang memberitahukan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada para pihak yang berperkara dalam perkara ini telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara ; --------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;---------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Para Penggugat / Pembanding mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat/ Pembanding keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang No.52/Pdt.G/2014/PN.Smg karena hanya mempertimbangkan adanya surat pernyataan yang ditandatangani Para Penggugat yaitu berjumlah 41 (empat puluh satu) orang sedangkan yang mengajukan gugatan adalah 52 (lima puluh dua) orang sehingga terdapat kelalaian dan kekhilafan dalam penerapan hukum ;-----------------------------------
Bahwa sesuai peninjauan setempat telah disaksikan bersama pembongkaran yang dilakukan Tergugat/ Terbanding adalah tidak sesuai dengan kesepakatan dalam surat pernyataan dan saksi yang diajukan Tergugat/ Terbanding yaitu Sudjono Dwi Ami Hardjo menyatakan bahwa dia tidak hadir pada waktu pembongkaran tanggal 1 Nopember 2013 dan tidak tahu kalau pembongkaran melebihi batas yang ditentukan oleh PT.KAI Daop 4 Semarang ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembongkaran yang dilaksanakan oleh Tergugat/ Terbanding adalah tidak sesuai ketentuan yang disepakati dalam surat pernyataan karena dilakukan secara membabi buta dan tidak berprikemanusiaan serta tidak ijin kepada Pengadilan Negeri Semarang sebagai lembaga resmi yang melakukan eksekusi ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Tergugat/ Terbanding mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa menurut Tergugat/ Terbanding berdasarkan tanda tangan surat pernyataan yang ditandatangani pada tahun 2012 adalah memang hanya 41 (empat puluh satu) orang yang isinya surat pernyataan menerima sejumlah uang untuk Para Penggugat/ Pembanding yang dasarnya sesuai pendataan dan pengukuran bangunan yang dilakukan oleh PT.KAI (bukti T1- T-41) sehingga sudah tepat fakta hukumnya ;--------------------------------------------------
Bahwa Tergugat/ Terbanding dalam membongkar bangunan tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: KEP-39/M.Ekon/9/2011 tanggal 26 September 2011 (T-45) tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Lintas utara Jawa, sehingga pembongkaran bangunan tersebut bukanlah suatu perbuatan melawan hukum ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Para Penggugat/ Pembanding dan kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Tergugat/ Terbanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang dapat merubah putusan Pengadilan Negeri Semarang No.52/Pdt.G/2014/PN.Smg tersebut karena hal-hal yang dikemukakan dalam memori banding dan kontra memori banding tersebut pada peradilan tingkat pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari, meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara tersebut beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 10 Juli 2014 No.52/Pdt.G/2014/PN.Smg dan surat- surat yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 10 Juli 2014 No.52/Pdt.G/2014/PN.Smg haruslah dikuatkan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat / Pembanding berada di pihak yang kalah maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;-----------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal – Pasal Hukum Acara Perdata/ HIR serta Peraturan Hukum dan Peraturan Perundang – undangan yang bersangkutan ;-----------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding ;-----
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 10 Juli 2014 No.52/Pdt.G/2014/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ;--------------
Menghukum Para Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;--------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari: SELASA , tanggal 18 NOPEMBER 2014 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari HARDJONO C, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, H.SUNTORO HUSODO, SH.Mhum. dan H. ABDUL ROCHIM, SH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 20 NOPEMBER 2014 telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Agoeng Widijantoro, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Semarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota , Ketua Majelis
TTD TTD
H.SUNTORO HUSODO, SH.Mhum. HARDJONO C, SH.MH.
TTD
H. ABDUL ROCHIM , SH.
Panitera Penganti ,
TTD
Agoeng Widijantoro, SH.
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
J u m l a h………...........: Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )