100/G/2014/PTUN-JKT
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 100/G/2014/PTUN-JKT
Other Participants (4)
1. Binsar Halomoan Nainggolan, 2. Rumondang Simanjuntak, DKK;1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, 2. PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
KABUL
PUTUSAN
Nomor : 100/G/2014/PTUN-JKT.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Tingkat Pertama dengan Acara Biasa, telah menjatuhkan Putusan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut, dalam sengketa antara : ------------------------------------------------------------------
1. Nama : Binsar Halomoan Nainggolan ; ---------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; ---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Brawijaya VIII Nomor 8, RT.002/RW.003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; ---------------------------------------------------
2. Nama : Rumondang Simanjuntak ; --------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga ; -------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Arco Raya Nomor 14C, RT.003/RW.001, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; ---------------------------------------------------
3. Nama : Purada Sihombing ; -----------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga ; -------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Rawa Pening Nomor 8, RT.012/RW.02, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat ; -------------------------------------
4. Nama : Dra. Mutiara Nainggolan ; ----------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga ; -------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Brawijaya VIII Nomor 8, RT.002/RW.003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; ---------------------------------------------------
5. Nama : Roselly Nainggolan ; ----------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga ; -------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Bintaro Permai II Nomor 9 RT.006/RW.01, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; ---------------------------------------------------
6. Nama : Horas Agung Nainggolan ; ---------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan Swasta ; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Brawijaya VIII Nomor 8, RT.002/RW.003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; ---------------------------------------------------
Dalam hal ini memberikan Kuasa Hukum kepada : -------
1. ANDRIS BASRIL, S.H., M.H. ; ----------------------------
2. SUJANTO, S.H. ; ---------------------------------------------
3. SOETARDI TRI CAHYONO, S.H. ; ----------------------
Semuanya Warga Negara Indonesia, Advokat pada Kantor Advokat ANDRIS BASRIL & REKAN, beralamat di Jalan Bekasi Timur Raya Nomor 1 Blok W, Cipinang Atas, Jakarta Timur 13240, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ; ---------------------------------
M e l a w a n :
1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, berkedudukan di Jalan H. Alwi Nomor 99, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan ; ---------------
Dalam hal ini memberikan Kuasa Hukum kepada : -------
1. YULISTRIANI, S.H., Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara ; --------------------------------------------------
2. SUPRAPTO, S.H., Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan ; -----------------------------------------
3. H. LALU MAKBUL, S.H., Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan ; ----------------------
4. HANJAR PRIHADI, S.H., Staf Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan ; ------------------------------------
5. DJOKO WIDODO, S.H., Staf Sub Seksi Perkara Pertanahan ; ---------------------------------------------------
Semuanya Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 1213/14-31.74-600/VI/2014, tertanggal 13 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; ---------
2. PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Bandung, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2, tanggal 1 Juni 1999 dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor : 0-17171 BT.01.01.TH.99, tanggal 1 Oktober 1999, diwakili oleh EDI SUKMORO, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Direktur PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara R.I. Nomor : SK-04/MBU/2013, tanggal 11 Januari 2013 ; -------------------------------------------------------
Dalam hal ini memberikan Kuasa Hukum kepada : -------
1. AGUNG FATAHILLAH, S.H. ; -----------------------------
2. FENNO FARYANTO, S.H. ; --------------------------------
Keduanya Warga Negara Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum Carond Law Office, beralamat di Jalan Jambu Nomor 52, Pejaten Barat II, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.214/VII/38/KA-2014, tertanggal 15 Juli 2014, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI ; ------------------------------------------------------
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, telah membaca : ---------------------
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 100/PEN-DIS/2014/PTUN-JKT., tanggal 19 Mei 2014, Tentang Pemeriksaan dengan Acara Biasa ; --------------------------------------------------------------------------------------
2. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 100/PEN-MH/2014/PTUN-JKT., tanggal 19 Mei 2014, Tentang Penetapan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ; ----------------------------------------------
3. Surat Panitera Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor : 100/G/2014/PTUN-JKT., tanggal 19 Mei 2014, Tentang Penunjukan Panitera Pengganti ; -----------------------------------------------------------------------------------------
4. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 100/PEN-PP/2014/PTUN-JKT, tanggal 21 Mei 2014, Tentang Penetapan Hari Pemeriksaan Persiapan ; -------------------------------------------------
5. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 100/PEN-HS/2014/PTUN-JKT, tanggal 17 Juli 2014, Tentang Penetapan Hari Sidang ; -----------------------------------------------------------------------
6. Putusan Sela Nomor : 100/G/2014/PTUN-JKT, tertanggal 23 Juli 2014, tentang masuknya Permohonan Intervensi dari PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), dan selanjutnya didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi ; ------
7. Berkas perkara yang bersangkutan, membaca alat bukti Para Pihak, mendengar keterangan Ahli, serta mendengar keterangan Para Pihak yang bersengketa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK SENGKETA
Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 16 Mei 2014, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014, di bawah Register perkara Nomor : 100/G/2014/PTUN.JKT., dan diperbaiki dalam sidang Pemeriksaan Persiapan tanggal 17 Juli 2014, yang mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut : ----------------------------------------------
OBJEK SENGKETA :
Bahwa adapun yang menjadi “Objek Sengketa” dalam perkara ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat berupa: -------------------------------------------
Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan; ----------------------------------------------------------
A. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN : ---------------------------------------
Bahwa terhadap adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang diterbitkan oleh TERGUGAT. PARA PENGGUGAT baru mengetahui setelah PARA PENGGUGAT pada tanggal 25 Februari 2014 menerima dan membaca Surat Nomor: 347/3-31.74-200/II/2014, Perihal: Pemberitahuan, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT, tatkala PARA PENGGUGAT sedang melakukan tahapan-tahapan pendaftaran hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga ketika PARA PENGGUGAT mengetahui bahwa TERGUGAT telah menerbitkan obyek sengketa a quo hingga diajukannya gugatan a quo tertanggal 16 Mei 2014, maka rentang waktu pengajuan gugatan telah sesuai dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan: ---------------------------------------------------------------------------------------
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”; ----------------------------------------------------------
B. KEPENTINGAN DIAJUKANNYA GUGATAN :
Bahwa PARA PENGGUGAT merasa dirugikan atas Surat Keputusan TERGUGAT berupa penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII No. 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran, Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan, karena PARA PENGGUGAT merasa tidak pernah melepaskan objek sengketa a quo kepada pihak lain yang telah ditempati oleh Almarhum orang tua dan PARA PENGGUGAT sejak penempatan Almarhum orang tua atas tanah dan bangunan yang terletak Jalan Brawijaya VIII No. 8, RT 002 RW 03, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kepala Inspeksi I Djalan dan Bangunan Djawatan Kereta Api, tertanggal 28 Nopember 1958, yang dalam surat tersebut menerangkan Almarhum Rogan Jansen Nainggolan untuk menempati rumah mulai 7 Desember 1958, namun dalam surat tersebut tidak diterangkan kapan batas akhir bagi Almarhum Rogan Jansen Nainggolan untuk mengosongkan rumah itu ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Sehingga adanya Surat Keputusan TERGUGAT berupa penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut, yang diletakkan di atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Brawijaya VIII No. 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang PARA PENGGUGAT tempati selama ini dan/atau selama 56 (lima puluh enam) tahun hingga gugatan ini diajukan, tidak pernah mendapatkan ganggugan dan/atau ada pihak lain yang mengklaim memiliki tanah dan bangunan yang ditempati PARA PENGGUGAT ; --------------------------------------------------------------------------
Hal ini fakta dikuatkan oleh pemangku kepentingan setempat (stakeholder) yakni : Ketua RT 002 dan Ketua RW 003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, menegaskan bahwa telah terjadi penguasaan fisik selama 27 tahun oleh orang tua PARA PENGGUGAT, dan selama 28 Tahun oleh PARA PENGGUGAT, dan juga Kelurahan Pulo melalui Suratnya Nomor : 48 1.711.1, tertanggal 27 Nopember 2013, yang ditujukan kepada kepada Walikota Jakarta Selatan Up. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, tercatat dalam buku register Kelurahan Pulo dengan Nomor : 48/1.711.1, diketahui dan ditandatangani oleh Camat Kebayoran Baru, tercatat dalam register Kecamatan Kebayoran Baru Nomor: 214/1.711.1, tertanggal 27 Nopember 2013, menegaskan bahwa, tanah yang terletak sebagaimana tertuang dalam obyek sengketa a quo nyata-nyata memang adalah berstatus tanah negara, sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 16 Desember 2013, yang pada pokoknya menyatakan merekomendasikan PARA PENGGUGAT untuk mendapat hak atas tanah pada lokasi yang tercantum pada obyek sengketa a quo, yang merupakan prosedur permohonan hak atas tanah negara yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT; -------------------------------
Dengan demikian bahwa gugatan PARA PENGGUGAT telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (1) angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; ----------------------------------------------------
C. KEPUTUSAN TERGUGAT KONKRET, INDIVIDUAL DAN FINAL :
Bahwa obyek sengketa a quo memenuhi unsur konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata seperti terurai dibawah ini, sehingga termasuk dalam kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan: ---------------------------------------------------------------------------------------
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”; --------------------------
Konkrit :
Surat Keputusan TERGUGAT (Obyek Sengketa) berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Nomor : 347/3-31.74-200/ II/2014, Perihal : Pemberitahuan, tanggal 25 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT, manakala PARA PENGGUGAT sedang memohonkan pendaftaran hak atas tanah negara kepada TERGUGAT; ----------------------------
Individual :
Bahwa selain merugikan PARA PENGGUGAT secara konkret, juga keputusan a quo yang diterbitkan oleh TERGUGAT, berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah berkaitan langsung dengan hak-hak dan kepentingan hukum PARA PENGGUGAT yang hendak mendaftarkan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1992 tentang Susunan Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah Kepala Badan Pertanahan Nasional ; ---------------------------------------------
Final :
Bahwa obyek sengketa a quo yang diterbitkan oleh TERGUGAT nyata-nyata telah definitif, sehingga menimbulkan akibat hukum kepada PARA PENGGUGAT, dimana PARA PENGGUGAT kehilangan kesempatan untuk mendaftarkan hak atas tanah yang terletak sebagaimana tertulis dalam obyek sengketa a quo ; ----------------------------------------------------------------------------------
D. DASAR DAN ALASAN GUGATAN :
1. Bahwa Almarhum Orang Tua PARA PENGGUGAT baik semasa hidupnya, dan pada saat PARA PENGGUGAT masih anak-anak, hingga dewasa dan sebagian PARA PENGGUGAT sampai saat ini telah menempati rumah yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, RT 002 RW 03, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, semenjak adanya surat yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi I Djalan dan Bangunan Djawatan Kereta Api tertanggal 28 Nopember 1958, yang dalam surat tersebut diterangkan bahwa Orang Tua PARA PENGGUGAT mulai memasuki rumah pada tanggal 7 Desember 1958, namun ketika PARA PENGGUGAT ingin mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah dan sudah melakukan berbagai prosedur-prosedur Perundang-Undangan, khususnya tentang Agraria, barulah mengetahui bahwa lokasi obyek sengketa a quo sudah ada yang memegang hak atas tanah pada lokasi obyek sengketa a quo yakni : dalam hal ini PT. Kareta Api Indonesia (Persero), sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor : 347/3-31.74-200/II/2014, Perihal: Pemberitahuan, tanggal 25 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT, sedangkan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak pernah menguasai, menempati ataupun mengurus objek sengketa secara fisik; ------------------------------------
2. Bahwa orang tua PARA PENGGUGAT menempati rumah yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, RT 002 RW 03, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, mulai dari tanggal 7 Desember 1958, karena dipindahkan tugas dari Semarang ke Jakarta pada tahun 1958, dan untuk tugas itu Kepala Inspeksi dan Bangunan Djawatan Kereta Api mengeluarkan surat tertanggal 28 Nopember 1958, yang pada pokoknya menerangkan bahwa orang tua PARA PENGGUGAT mulai memasuki rumah tersebut yang secara fakta dalam surat itu tidak diterangkan kapan batas waktu orang tua PARA PENGGUGAT untuk mengosongkan bangunan itu; -----------------------------------------------------------
3. Bahwa semasa hidup Orang Tua PARA PENGGUGAT-pun, baik masih sebagai pegawai negari aktif maupun setelah pensiun, Orang Tua PARA PENGGUGAT, telah berusaha untuk mendapatkan hak atas tanah dan bangunan yang telah ditempatinya bersama anak-anaknya (PARA PENGGUGAT), hal ini didasari bahwa rumah yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditempati ini, sama statusnya dengan rumah yang bersebelahan atau persisnya terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, YANG BISA DIMILIKI DENGAN DI BELI DAN SEKARANG TELAH DIJUAL BELI KAN, namun apa daya hingga orang tua PARA PENGGUGAT meninggal dunia niat tersebut untuk keluarganya, khususnya anak-anaknya tidak tercapai; ---------------------------------------------
4. Bahwa sejak meninggalnya orang tua PARA PENGGUGAT, maka PARA PENGGUGAT tepat melanjutkan niat dan/atau hak dari PARA PENGGUGAT, hingga tanggal 25 Nopember 2013, PARA PENGGUGAT yang diwakili oleh salah satu dari PARA PENGGUGAT (Horas Agung Nainggolan), membuat Surat Pernyataan tidak sengketa, dan menyatakan telah terjadi penguasaan fisik berturut-turut selama 27 (dua puluh tujuh) tahun oleh orang tua PARA PENGGUGAT, atau selama 28 (dua puluh delapan) tahun oleh PARA PENGGUGAT, yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT 002, Ketua RW 03, dan diketahui dan ditandatangani Lurah Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, tercatat dalam register Kelurahan Pulo Nomor : 51/1.711.1, tertanggal 27 Nopember 2013 ; ------------------------------
5. Bahwa hal ini juga tertuang dalam Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat oleh Horas Agung Nainggolan, yang dimana adalah satu diantara PARA PENGGUGAT, surat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT 002, Ketua RW 03, diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Pulo, Camat Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, tercatat dalam register Kelurahan Pulo Nomor : 51/1.711.1, dan tercatat dalam register Kecamatan Kebayoran Baru Nomor : 183/1.711.1, tertanggal 25 Nopember 2013 ; ---------------------
6. Bahwa Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengeluarkan Surat Nomor : 48 1.711.1, tertanggal 27 Nopember 2013, perihal : rekomendasi permohonan Hak Atas Tanah Negara, yang ditujukan kepada Walikota Jakarta Selatan Up. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dtandatangani oleh Lurah Pulo, tercatat dalam buku register Kelurahan Pulo dengan Nomor : 48/1.711.1, diketahui dan ditandatangani oleh Camat Kebayoran Baru, tercatat dalam register Kecamatan Kebayoran Baru Nomor : 214/1.711.1, tertanggal 27 Nopember 2013 ; ----------------------------
7. Bahwa, PARA PENGGUGAT, juga telah direkomendasikan oleh Dinas Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terhadap permohonan PARA PENGGUGAT untuk mendapat hak katas tanah, yang terlatak di di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, RT 002 RW 03, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana Surat Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara yang dikeluarkannya tertanggal 16 Desember 2013 ; ---------------------------------------------------------
Bahwa fakta yang tak terbantahkan baik berupa surat maupun saksi-saksi membuktikan bahwa orang tua PARA PENGGUGAT dan PARA PENGGUGAT, jika dihitung semenjak 28 Nopember 1958, hingga saat diajukannya gugatan a quo, maka telah menguasai secara fisik selama 56 (lima puluh enam) tahun ; -----------------------------------------------------------------
8. Bahwa, setelah PARA PENGGUGAT melakukan pengurusan permohonan hak atas tanah, terhadap tanah dan bangunan yang ditempati PARA PENGGUGAT, sebagaimana telah diuraikan di atas, maka PARA PENGGUGAT mendapati dan/atau menerima Surat Nomor : 347/3-31.74-200/II/2014, Perihal : Pemberitahuan, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT, yang pada pokoknya atas objek sengketa yang PARA PENGGUGAT mohonkan telah ada Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, keputusan TERGUGAT inilah yang sangat nyata-nyata merugikan PARA PENGGUGAT, dimana dalam surat TERGUGAT juga terdapat kejanggalan, antara lain : -----------------------------------------------------
8.1. Surat yang dibuat oleh TERGUGAT, terlihat ditembuskan pada dirinya sendiri yaitu : TERGUGAT; ----------------------------------------------
8.2. Nomor 2087/Pulo, tanggal 8 Nopember 2013, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) a.n.: Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI), yang tertera dalam Surat berbeda pada Lampiran Surat, yaitu peta plot yang di keluarkan TERGUGAT sendiri yang bernomor : Nomor 2078/Pulo, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
9. Bahwa dengan diterbitkannya oleh TERGUGAT Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, jelas TERGUGAT tidak mempertimbangkan asal usul tanah, sehingga TERGUGAT melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, yaitu: ----------------------
- Pasal 3 ayat (3) dan ayat (2) butir a dan butir b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
“Sebelum sebidang tanah diukur terlebih dahulu diadakan: ----------------
a. Penyelidikan riwayat sebidang tanah itu dan ; -----------------------------
b. Penetapan batas-batasnya”. ----------------------------------------------------
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, antara lain: -----------------------------------------------------------------------
Pasal 1 angka 11, menyatakan : ----------------------------------------------------
“Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal”; ----------------------------------------------------------------
Pasal 9 ayat (1) huruf f, menyatakan : ---------------------------------------------
“Obyek pendaftaran tanah meliputi : -----------------------------------------------
a. Bidang bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai ; --------------------------------
b. Tanah hak pengelolaan ; ---------------------------------------------------------
c. Tanah wakaf ;------------------------------------------------------------------------
d. Hak milik atas satuan rumah susun ; -----------------------------------------
e. Hak tanggungan ; ------------------------------------------------------------------
f. Tanah negara ; ---------------------------------------------------------------------
(Cetak Tebal oleh PARA PENGGUGAT); -----------------------------------------
Pasal 24 ayat (2), menyatakan: ------------------------------------------------------
“Dalam hal tidak ada atau tidak ada lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran tanah dan pendahulu-pendahulunya dengan syarat: --------------------------------------------------------
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; ----------
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya”; -----------------------------------------------------------
(Cetak Tebal oleh PARA PENGGUGAT); -----------------------------------------
10. Bahwa TERGUGAT dalam menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), diatas obyek tanah dan bangunan yang ditempati PARA PENGGUGAT, mengandung cacat hukum, karena tidak pernah memperhatikan asal usul tanah, dan mengabaikan hak-hak PARA PENGGUGAT, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, karena objek sengketa a quo terbit diatas tanah dan bangunan PARA PENGGUGAT tempati ; ----------------------------------------------------------
11. Bahwa TERGUGAT sebelum menerbitkan Sertipikat tersebut, tidak pernah melakukan sosialisasi, pengecekan dan/atau pemberitahuan kepada PARA PENGGUGAT, begitu juga kepada stakeholder (Kecamatan, Kelurahan, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)), yang berada pada dimana objek sengketa terletak, sehingga menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, diatas objek tanah dan bangunan yang ditempati oleh PARA TERGUGAT, maka jelas keputusan TERGUGAT bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yaitu : Asas Kepastian Hukum dan Asas Profesionalitas,sehingga beralasan hukum keputusan a quo dinyatakan batal atau tidak sah ; -----------------------------------------------------------------------
12. Bahwa karena Keputusan TERGUGAT dalam menerbitkan Sertipikat tersebut, telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, sangatlah berdasarkan hukum apabila Keputusan TERGUGAT dalam menerbitkan Sertipikat tersebut dinyatakan batal demi hukum, serta tidak mempunyai daya berlaku, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004; -----------------------------------------------
13. Bahwa terhadap Tanah Objek Sengketa dikhawatirkan akan dipindah tangankan atau dialihkan sehingga akan merugikan PARA PENGGUGAT, dan tidak tertutup kemungkinan TERGUGAT dapat melakukan tindakan dan/atau perbuatan hukum lanjutan yang akan semakin merugikan PARA PENGGUGAT, antara lain memberi hak atas tanah a quo kepada pihak lain, dan/atau mencatat pengalihan hak atas tanah a quo kepada pihak lainnya. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, PARA PENGGUGAT memohonkan untuk dilakukan Penangguhan terhadap pelaksanaan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh TERGUGAT yang menjadi objek sengketa a quo ; ---------------------------------------------------------
Maka untuk terhindarnya dari kesewenang-wenangan TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT, atas dikeluarkannya objek sengketa a quo, maka PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan a quo ; ---------------------------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan ini PARA PENGGUGAT memohonkan dengan segala kerendahan hati, agar kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----
DALAM PENANGGUHAN :
1. Mengabulkan permohonan penangguhan yang dimohonkan PARA PENGGUGAT ; -----------------------------------------------------------------------------------
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan dan tindak lanjut sertipikat yang menjadi objek sengketa sampai dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ; --------------------------------------
DALAM POKOK SENGKETA :
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; --------------------
2. Menyatakan batal atau tidak sah, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan; -----------------------------------
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk menerima dan memproses permohonan hak atas tanah PARA PENGGUGAT sebagaimana yang terdaftar dalam buku registrasi TERGUGAT tertanggal 19 Desember 2013, DI302 Nomor : 12822/2013 atas nama PARA PENGGUGAT di atas sebidang tanah yang terletak Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, RT 002 RW 03, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; ------------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul berkenaan dengan perkara a quo menurut hukum ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Pemeriksaan Persiapan tanggal 17 Juli 2014, Majelis Hakim telah menerima Permohonan Intervensi dari PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014, dibawah Register Perkara Nomor : 100/G/2014/PTUN-JKT/INTV. ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Permohonan Intervensi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil sikap dan menjatuhkan Putusan Sela Nomor : 100/G/2014/PTUN-JKT, pada tanggal 23 Juli 2014, yang pada pokoknya mengabulkan Permohonan Intervensi tersebut dan didudukan sebagai Tergugat II Intervensi ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, untuk Para Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi datang menghadap Kuasa Hukumnya masing-masing sesuai dengan Surat Kuasa tersebut di atas ; -------------
Menimbang, bahwa atas Gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat dan Tergugat II Intervensi telah mengajukan Jawabannya masing-masing pada Persidangan tertanggal 11 Agustus 2014 dan 18 Agustus 2014, yang isi selengkapnya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
JAWABAN TERGUGAT : ----------------------------------------------------------------------------
I. DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------
1. PENGGUGAT TIDAK BERKUALITAS SEBAGAI PENGGUGAT ; -------------
Bahwa sesuai dalil Penggugat dalam posita gugatan Para Penggugat, yang intinya menyatakan : Sebagai ahli waris dari almarhum ROGAN JANSEN NAINGGOLAN yang telah menempati bidang tanah a quo yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Rt.002 Rw.03, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kepala Inspeksi I Djalan dan Bangunan Djawatan Kereta Api tertanggal 28 Nopember 1958 ; ------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Para Penggugat mendalilkan : tanpa sepengetahuan Para Penggugat, di atas tanah aquo telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2078/Pulo tercatat atas nama PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung, seluas 623 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, terbit berdasarkanSurat Keputusan No.422/HGB/BPN-31.74/2013, tanggal 30 Mei 2013 ; -----------------------------------------------------
Berdasarkan uraian diatas, maka sesuai fakta hukum membuktikan bahwa, Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo, karena : sebagaimana Surat Kepala Inspeksi I Djalan dan Bangunan Djawatan Kereta Api tertanggal 28 Nopember 1958, secara jelas menerangkan bahwa Almarhum ROGAN JANSEN NAINGGOLAN hanya untuk menempati rumah mulai 7 Desember 1958, sedangkan bidang tanah a quo telah dikuasai oleh PT. KERETA API INDONESIA sejak tahun 1957, yang kemudian terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2078/Pulo ; -------------------------------------
Bahwa berdasarkan eksepsi tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan kiranya mempertimbangkan untuk menyatakan : Menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
2. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI (EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana posita gugatannya halaman 3 huruf B, yang intinya menyatakan : Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum ROGAN JANSEN NAINGGOLAN yang telah menempati bidang tanah aquo yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Rt.002 Rw.03, Kelurahan Pulo,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kepala Inspeksi I Djalan dan Bangunan Djawatan Kereta Api tertanggal 28 Nopember 1958, yang dalam surat tersebut menerangkan almarhum ROGAN JANSEN NAINGGOLAN untuk menempati rumah mulai 7 Desember 1958 ... dst, dan diperkuat oleh Surat Lurah Pulo dan Surat Dinas Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Selatan yang merekomendasikan Para Penggugat untuk mendapatkan hak atas tanah pada lokasi yang tercantum pada obyek sengketa a quo ; --------------
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, jelas bahwa Para Penggugat mendasarkan pada gugatannya sebagai pemilik yang sah, yang diperoleh sebagai hak waris peninggalan orang tua Para Penggugat almarhum ROGAN JANSEN NAINGGOLAN selaku pemilik yang berhak atas bidang tanah a quo, berdasarkan Surat Kepala Inspeksi I Djalan dan Bangunan Djawatan Kereta Api tertanggal 28 Nopember 1958, dan surat-surat pendukung lainnya, sehingga harus terlebih dahulu diperiksa, dibuktikan dan diputuskan oleh Badan Peradilan yang berwenang yaitu : Badan Peradilan Umum dan bukan oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara ; --
Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 7 September 1994, Nomor : 88 K/TUN/1993 menyatakan : ---------------------
“Meskipun sengketa ini terjadi akibat dari adanya Surat Keputusan Pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Umum karena merupakan sengketa Perdata”. --------
Selanjutnya dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 18 Agustus 1999 No. 16 PK/TUN/1998 menyatakan : ----------------------------
“Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan karena jika Penggugat asal Termohon Peninjauan Kembali memang merasa sebagai pemilik tanah, maka seharusnya ia mengajukan GUGATAN tentang kepemilikan tanah sengketa kepada Pengadilan Negeri yang berwenang karena merupakan sengketa Perdata”. -------------------------------------------------------------------------
Oleh karenanya TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan mempertimbangkan untuk menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------
3. GUGATAN PARA PENGGUGAT KURANG PIHAK ; ------------------------------
Bahwa disebutkan dalam pasal 83 (1) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang RI No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara : ----------------------------------------------
Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara, dan bertindak sebagai : -------------------------------------------------------------------------
a. pihak yang membela haknya; atau ; ----------------------------------------------
b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa ; -
Bahwa berdasarkan bunyi pasal di atas dan posita gugatan, maka sudah seharusnya PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung sebagai pemilik sertipikat/pemegang hak ditarik sebagai pihak Tergugat II Intervensi. Sedangkan Penggugat tidak menarik PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung sebagai pihak dalam perkara a quo ; -------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; --------------
II. DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
1. Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil gugatan penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh TERGUGAT ; ----------------
2. Bahwa TERGUGAT mohon agar segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban yang diuraikan dalam pokok perkara ; -------------------------------------------------
3. Bahwa yang dapat disimpulkan oleh TERGUGAT dari gugatan Penggugat adalah terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2078/Pulo tercatat atas nama PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung, seluas 623 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.00007/Pulo/2013 tanggal 5 Februari 2013, terbit berdasarkan Surat Keputusan No.422/HGB/BPN-31.74/2013 tanggal 30 Mei 2013, terbit tanggal 08 November 2013, dimana Para Penggugat merasa dirugikan karena tidak bisa mengajukan permohonan hak karena telah sudah ada haknya ; -----------------------------------------------------------------
4. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil Penggugat tersebut karena tidak berdasarkan hukum, dengan alasan : --------------------------------
a. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Peneliti Tanah tanggal 07 Mei 2013 No.937//Rp/Pjs/2013, tanah yang dimohon adalah Tanah Negara seluas 623 M2 terletak di Jalan Brawijaya VIII No.8 Rt.002 Rw.003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
b. Bahwa PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung/Pemohon memperoleh bidang tanah tersebut berdasarkan : ---------------------------------------------------------------
1) Surat Pernyataan Senior Manager Aset I Jakarta tanggal 30 Maret 2012 bertindak untuk dan atas nama PT. KERETA API INDONESIA (Persero), dengan ini menyatakan dengan sebenarnya : -----------------------------------------------------------------------
a) Sebidang tanah seluas 623 M2 yang terletak di Jalan Brawijaya VIII No.8 Rt.002 Rw.003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah Tanah Negara yang dipisahkan dan dikuasai oleh PT. KERETA API INDONESIA (Persero) sesuai data terlampir ; ----------------------------------------
b) Sebidang tanah tersebut pada batir a) telah dikuasai oleh PT. KERETA API INDONESIA (Persero) Sejas tahun 1957 ; ---
c) Sebidang tanah tersebut tidak dalam sengketa/tidak dalam keadaan sita Pengadilan dan tidak menjadi jaminan/agunan pada Pihak Ketiga ; ---------------------------------------------------------
d) Sebidang tanah tersebut tidak tercatat dalam Neraca Asset PT. KERETA API INDONESIA (Persero) ; ---------------------------
2) Surat Penguasaan Fisik dari Senior Manager Aset I Jakarta tanggal 04 Februari 2013 No.42A/Aset-1/UM/II/2013, R. SRI HARIADI, Senior Manager Aset I Jakarta, dengan ini menyatakan bahwa aset tanah dan bangunan milik PT. KERETA API INDONESIA (Persero), yang terletak di Jalan Brawijaya VIII No.8 Rt.002 Rw.003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seluas 623 M2 : ---------------------------------------------
- merupakan aset PT. KERETA API INDONESIA (Persero), dan benar-benar merupakan bidang-bidang tanah aset PT. KERETA API INDONESIA (Persero), tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam perkara dengan pihak manapun yang sampai saat ini masih dipergunakan oleh PT. KERETA API INDONESIA (Persero) ; ----------------------------------------------------------------------
- apabila dikemudian hari terdapat permasalahan atau sengketa atas dikeluarkannnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ini, PT. KERETA API INDONESIA (Persero), bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ---------------------------------------------------
c. Bahwa berdasarkan Surat Ukur dari Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 05 Februari 2013 No.00007/Pulo/2013 NIB.09.02.05.08.03230, luas bidang tanah yang dimohon adalah 623 M2 terletak di Jalan Brawijaya VIII No.8 Rt.002 Rw.003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; -----------------------
d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lapangan tanggal 27 Maret 2013, diatas bidang tanah yang dimohon telah berdiri bangunan permanen yang digunakan untuk rumah dinas dan telah diberi tanda batas cukup jelas berupa pagar tembok yang dikuasai oleh Pemohon ;
5. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan Para Penggugat pada halaman 8−9 angka 9 s/d 10 yang menyatakan : bahwa TERGUGAT dalam menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2078/Pulo tercatat atas nama PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung, diatas bidang tanah aquo tidak mempertimbangkan asal usul tanah dan cacat hukum serta melanggar Peraturan Pemerintah RI No.10 Tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 1997 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Penggugat tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum, karena TERGUGAT dalam melakukan penerbitan Sertipikat, telah dilakukan menurut mekanisme maupun tata cara sesuai prosedur yang berlaku serta dilakukan berdasarkan kewenangan yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dimana sebelum dilakukan pemecahan sertipikat telah dilakukan pemeriksaan dengan sangat teliti, baik mengenai data yuridis (surat-surat bukti perolehan tanah) maupun data fisik (Surat Ukur : Letak, luas dan batas-batas tanah) ; --------------------
Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap data fisik ataupun data yuridis oleh TERGUGAT, berkas permohonan berkaitan dengan tanah a quo diterbitkan Surat Keputusan No.422/HGB/BPN-31.74/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang mendasari terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2078/Pulo tercatat atas nama PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung, seluas 623 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.00007/Pulo/2013 tanggal 5 Februari 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------
Selain dari pada itu, sebelum proses penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2078/Pulo, telah dilakukan pembahasan terkait permohonan hak oleh PT. KERETA API INDONESIA pada tanggal 3 Oktober 2013 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai Undangan tanggal 30 September 2013 No. 2013/6.31.74.300/IX/2013 ; -------------------
Oleh karena itu, tindakan TERGUGAT dalam melakukan proses penerbitan Sertipikat a quo tidak mempertimbangkan asal usul tanah dan cacat hukum serta melanggar Peraturan Pemerintah RI No.10 Tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 1997 sebagaimana yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam posita gugatannya, sehingga dalil Para Penggugat tersebut tidak perlu dipertimbangkan atau patut dikesampingkan ; ---------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan Para Penggugat pada halaman 9−10 angka 11 s/d 13 maupun dalam petitumnya yang menyatakan : bahwa TERGUGAT dalam menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2078/Pulo tercatat atas nama PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung, diatas bidang tanah aquo telah merugikan Para Penggugat dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yaitu asas kepastian hukum dan asas profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No.9 Tahun 2004, serta harus dinyatakan batal atau tidak sah sehingga harus dicabut dan dicoret dari register buku tanah ; ------------
Bahwa seperti yang telah dijelaskan oleh TERGUGAT diatas, TERGUGAT dalam melakukan penerbitan Sertipikat, telah dilakukan menurut mekanisme maupun tata cara sesuai prosedur yang berlaku serta dilakukan berdasarkan kewenangan yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan ; ----------------------------------------------------
Bahwa perlu diketahui, bidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2078/Pulo tercatat atas nama PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung sebelum diterbitkan haknya merupakan Tanah Negara dan merupakan aset yang dikuasai oleh PT. KERETA API INDONESIA, sehingga tidak ada ketentuan dalam proses penerbitannya untuk dilakukan pengumuman. Dengan demikian sesuai fakta Hukum bahwa penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2078/Pulo kepada pemegang hak telah dilakukan sesuai prosedur dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu : -------------
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. ----------------------------------------------
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004. ----------------------------------------------
Peraturan Pemerintah RI No.40 Tahun 1996. ----------------------------------
Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 1997. ----------------------------------
Peraturan Pemerintah RI No.16 Tahun 2004. ----------------------------------
Peraturan Pemerintah RI No.6 Tahun 2006. -----------------------------------
Peraturan Pemerintah RI No.13 Tahun 2010. ----------------------------------
Peraturan Presiden RI No.10 Tahun 2006. -------------------------------------
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997. ---------------------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1999. ---------------------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999. ---------------------------------------------------------------------
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.4 Tahun 2006. --
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.7 Tahun 2007. --
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.1 Tahun 2010. --
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.1 Tahun 2011. --
Oleh karenanya tindakan TERGUGAT dalam melakukan proses penerbitan Sertipikat a quo tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yaitu asas kepastian hukum dan asas profesionalitas sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam posita gugatannya, sehingga dalil Para Penggugat tersebut tidak perlu dipertimbangkan atau patut dikesampingkan ; --------------------------------------
7. Dengan demikian keberadaan sertipikat a quo adalah sah menurut hukum karena : Sertipikat merupakan tanda bukti hak sebagai ketentuan pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Jo. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Ka. BPN) No. 3 Tahun 1997 jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.1 Tahun 2011, sehingga tidak ada alasan apapun untuk menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan No.2078/Pulo tersebut batal dan tidak sah ; ---------------------------
Bahwa sesuai dengan sanggahan TERGUGAT di atas, ternyata tidak terbukti sedikitpun bahwa tindakan TERGUGAT dalam menerbitkan sertipikat a quo menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, sehingga tuntutan agar TERGUGAT untuk membatalkan dan mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2078/Pulo tercatat atas nama PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung, sama sekali tidak berdasar hukum untuk dipertimbangkan dan karenanya harus di tolak ; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan tidak adanya suatu kerugian apapun karena tidak adanya perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau mengabaikan Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik yang dilakukan TERGUGAT, maka tuntutan pembatalan, pencabutan dan pencoretan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No.2078/Pulo tercatat atas nama PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung, yang menurut TERGUGAT tidak ada alasan dan dasar hukumnya sedikitpun untuk dikabulkan ; ----------------
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, maka cukup menjadi pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan permohonan TERGUGAT, agar Yang Terhormat Majelis Hakim memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------
I. DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------
- Menerima seluruh eksepsi TERGUGAT ; ----------------------------------------------
II. DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidak menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ---------------------------------------------
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ; -------------------------
JAWABAN TERGUGAT II INTERVENSI : ------------------------------------------------------
I. DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II Intervensi dengan ini menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat II Intervensi dalam Eksepsi ini ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi dasar dan alasan hukum Eksepsi Tergugat II Intervensi adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Mengadili ; -----------------
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat adalah mengenai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang terletak dijalan Brawijaya VIII No.8 RT 002 RW 003 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Rumah Brawijaya VIII No.8”), ini berarti sengketa yang dipersoalkan oleh Para Penggugat menitikberatkan kepada siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut ; ------
Pemutusan atas Sengketa kepemilikan sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat bukanlah merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri ; --
2. Para Penggugat Asal Tidak Memiliki Kepentingan Untuk Menggugat ; ------
Bahwa hukum acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara menentukan untuk dapat mengajukan gugatan, Penggugat harus memenuhi syarat “adanya unsur kepentingan” pada diri Penggugat yang dikenal dengan adagium No Interest No Action-Point d’interest point d’action (tidak ada kepentingan maka tidak ada hak untuk berproses, bila ada kepentingan maka disitu baru ada hak untuk berproses) ; -----------------
Hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004, yang menyatakan “seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.” -------------------
Bahwa apabila ditinjau dari Sistem Hukum Publik, terutama dalam kaitannya dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, pengertian “kepentingan” menurut Indroharto, SH., dalam bukunya yang berjudul “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara” buku II halaman 37-40, menyatakan, “kepentingan” itu mengandung 2 (dua) arti, yaitu : --------------------------------------------------------
a. Kepentingan yang menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum yang meliputi : ----------------------------------------------------------------
- Kepentingan dalam kaitannya dengan yang berhak menggugat, yaitu kepentingan Penggugat sendiri bersifat pribadi, langsung dan objeknya dapat ditentukan ; -----------------------------------------------------
- Kepentingan dalam kaitannya dengan keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum yang merugikan diri Penggugat itu secara langsung ; -----------------------------------------------
b. Kepentingan berproses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan proses gugatan yang bersangkutan ; -----------------------------
Bahwa Para Penggugat dalam perkara ini mengakui bahwa orang tua Para Penggugat yaitu R.J Nainggolan memiliki hak menempati Rumah Brawijaya VIII No. 8 berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi I Djalan dan Bangunan Djawatan Kereta Api tanggal 28 Nopember 1958 diatas rumah dinas milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero). artinya Para Penggugat mengakui Tergugat II Intervensi lah yang memiliki Rumah tersebut dan kemudian Tergugat II Intervensi memberikan izin kepada orang tua Para Penggugat. Oleh karenanya jelas kiranya bahwa Para Penggugat hanyalah ahli waris dari Almarhum Rogan Jansen Nainggolan yang merupakan pihak yang diberikan Izin oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menempati Rumah Milik PT. KAI untuk keperluan Dinas, yang mana Para Penggugat tidak mempunyai hak atas kepemilikian rumah tersebut dan dapat disimpulkan bahwa Para Penggugat tidak memilki “Kepentingan” untuk mengajukan gugatan ; -------
Berdasarkan uraian-uraian diatas, telah jelas bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Oleh karena itu maka kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima eksepsi kami dan menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA ; -----------------------------------------------------------------------------------
II. DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II Intervensi dengan ini menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakuinya dalam Jawaban ini dan dengan ini kami mohon agar apa yang telah diungkapkan atau dikemukakan dalam bagian eksepsi tersebut di atas, dimasukkan pula menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan bagian jawaban dalam pokok perkara di bawah ini ; -------------------------------------------------------------------
Adapun yang menjadi dasar dan alasan hukum Tergugat II Intervensi untuk menolak semua dalil-dalil dan keterangan dari Penggugat adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Tergugat II Intervensi adalah Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak dijalan Brawijaya VIII No.8 RT 002 RW 003 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Rumah Brawijaya VIII No.8”). Hal ini pun diakui oleh orang tua Para Penggugat, yaitu Rogan Jansen Nainggolan, sesuai dengan surat Surat tertangal 3 Mei 1986, 30 Oktober 1973, 12 Februari 1974, 28 Februari 1974, 22 April 1976, 12 Oktober 1977, 10 Juli 1978, 1 Oktober 1984 yang dikirim oleh R.J. Nainggolan kepada Direktur P.J.K.A (sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero)) yang pada intinya R.J. Nainggolan melakukan Permohonan untuk melakukan pembelian atas Rumah Milik P.J.K.A (sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero)) yang terletak dijalan Brawijaya VIII No.8 RT 002 RW 003 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ; -----------------------------------------------------
Dengan melakukan permohonan untuk membeli tersebut, maka secara jelas dapat terlihat bentuk pengakuan dari R.J. Naenggolan, yang menyatakan bahwa Tergugat II Intervensi adalah Pemilik yang sah atas Rumah Brawijaya VIII No.8 tersebut ; -------------------------------------------------
2. Rumah Brawijaya VIII No.8 tersebut digunakan oleh Tergugat II Intervensi sebagai rumah dinas untuk pegawai Tergugat II Intervensi. Rogan Jansen Naenggolan, yang pada saat itu adalah pegawai Tergugat II Intervensi diberikan izin menempati Rumah tersebut oleh Tergugat II Intervensi sejak tahun 1958. Hal ini pun secara jelas diakui oleh Para Penggugat dalam Poin D Dasar dan Alasan Gugatan Para Penggugat angka 1 halaman 5, yang menyatakan bahwa “Orang Tua Para Penggugat Asal dan Para Penggugat Asal menempati Rumah Milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang terletak dijalan Brawijaya VIII No.8 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut atas dasar Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi I Djalan dan Bangunan Djawatan Kereta Api tangal 28 Nopember 1958” ; ----------------------------------------------
Selain itu, Para Penggugat pun sebenarnya sudah mengakui dan menyadari bahwa Rumah Brawijaya VIII No. 8 tersebut adalah bukan miliknya, sebagaimana disebutkan dalam Poin D mengenai Dasar dan Alasan Gugatan Para Penggugat angka 3 halaman 6 yaitu “…. Hal ini disadari bahwa Rumah yang terletak di Jalan Brawijaya VIII No.8 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditempati ini, sama statusnya dengan rumah yang bersebelahan atau persisnya terletak di Jalan brawijaya VIII No.6 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang bisa dimiliki dengan dibeli dan sekarang telah diperjualbelikan, namun ada daya hingga orang tua Para Penggugat meninggal dunia niat tersebut untuk keluarganya, khususnya anak-anaknya tidak tercapai.” --------------------------
Para Penggugat mencoba membandingkan rumah tersebut dengan rumah disebelahnya, dengan menyebutkan status kedua rumah tersebut adalah sama, dan dijelaskan bahwa rumah di Jalan Brawijaya VIII No.6 bisa dimiliki dengan dibeli dan sekarang telah diperjualbelikan, ini berarti harus ada proses transaksi peralihan hak milik terlebih dahulu antara Tergugat II Intervensi dengan Para Penggugat, barulah Para Penggugat memiliki hak atas Rumah Brawijaya VIII No 8 tersebut. Namun sampai saat ini, transaksi sebagaimana dimaksud belum pernah dilakukan, sehingga jelas bahwa Tergugat II Intervensi lah yang merupakan pemilik atas Rumah Brawijaya VIII No.8 dan kepemilikan tersebut belum beralih sampai saat ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pemberian izin sebagaimana dimaksud diatas tentunya tidak serta merta menyebabkan peralihan hak milik ; ----------------------------------------------------
3. Para Penggugat juga mengakui bahwa Tergugat II Intervensi adalah pemilik Rumah Brawijaya VIII No.8 sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 13 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Sudung Nainggolan (selaku penerima kuasa dari ahli waris penghuni rumah brawijaya VII No. 8, sesuai dengan surat kuasa tertanggal 12 Februari 2012) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Rumah Brawijaya VIII No. 8 adalah milik Tergugat II Intervensi serta tidak berkeberatan untuk dilakukan pensertifikatan oleh Tergugat II Intervensi atas aset tersebut ; ---
Guna lebih jelasnya, perlu kami sampaikan bahwa didalam surat kuasa tertanggal 12 Februari 2012 tersebut, disebutkan secara jelas dan nyata bahwa tujuan pemberian kuasa adalah “untuk penyelesaian pengalihan status kepemilikan rumah dan pembelian” ; -----------------------------------------
4. Selain itu, Aset rumah Brawijaya VIII No. 8 tercatat dalam aset Tergugat II Intervensi dalam data-data yang dikeluarkan oleh Kemeneg BUMN dan Hasil Opname Fisik Tanah, Bangunan, dan Gedung Dinas milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di wilayah DAOP 1. Proses pensertifikatan Rumah Brawijaya VIII No. 8 yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi adalah merupakan upaya penyelamatan aset-aset negara ; ------------------------------
5. Bahwa Tergugat II Intervensi selaku pemohon pendaftaran hak atas tanah telah memenuhi segala persyaratan dan telah melalui prosedur pendaftaran hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ------------------------------------------------------------------
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya bukti-bukti dokumen pengurusan permohonan hak atas tanah yang terletak di jalan Brawijaya VIII No.8 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh Tergugat II Intervensi, yaitu sebagai berikut : ------------
a. Surat Permohonan Pendaftaran Hak yang dibuat pada bulan Maret 2012 dan ditandatangani oleh Aji Bambang Suryowirawan selaku Senior Manager Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan ; ---------------------------------------------------------------------------------
b. Surat Perintah Setor dengan nomor berkas Permohonan 57557/2012 tanggal 13 Desember 2012 yang ditujukan kepada Pemohon yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk pembayaran kegiatan pelayanan pemeriksaan tanah dan pengukuran & pemetaan tanah ; ---
c. Tanda Bukti Pembayaran yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan atas pembayaran yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk pembayaran Permohonan SK (Panitia A) dengan Pengukuran-Rutin (BPNRI.I.2.1g);
d. Surat Pernyatan telah memasang tanda-tanda batas yang ditandatangani oleh Aji Bambang Suryowirawan selaku Senor Manager Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) sehubungan dengan permohonan pengukuran tanah yang terletak di jalan Brawijaya VIII nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 623 m2 ; -------------------------------------------------------------
e. Tanda Terima Dokumen dengan nomor berkas permohonan 57557/2012 tanggal 13 Desember 2012 atas nama Pemohon yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Permohonan SK (Panitia A) dengan Pengukuran (BPNRI.I.2.1g) ; --------------------------------------------
f. Surat Ukur nomor 00007/Pulo/2013 atas tanah yang terletak di jalan Brawijaya VIII nomor 8 RT 002 RW 003 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan nomor Peta Pendaftaran 48.2-34.088-15-5 yang dibuat atas permintaan PT. Kereta Api Indonesia dan telah diukur oleh Muryanto ; -------------------------------------
g. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) nomor 020217 atas nama Wajib Pajak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Brawijaya VIII nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan luas tanah 623 m2 dan luas bangunan 249 m2 ; -------------------------------------------------------------------
h. Surat Pernyataan tertangal 22 Juli 2013 ditandatangani oleh R. Sri Hariadi selaku Senior Manager Aset 1 Jakarta PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang bertindak untuk dan atas nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang menyatakan bahwa telah menyetor/ membayar BPTHB sesuai dengan surat Keputusan BPN Jakarta Selatan No. 442/HGB/BPN-31.74/2013 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) ; ----------------
6. Dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2078 atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan juga telah melakukan tahapan demi tahapan yang harus dilalui terkait dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah dan penerbitan sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik ; -----------------------------------------
7. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas terbukti bahwa perbuatan Tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2078 atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 8 November 2013, adalah telah tepat sasaran dan tidak ada pelanggaran hukum maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga gugatan Para Penggugat harus ditolak, dan permohonan penangguhan pelaksanaan dan tindak lanjut setipikat yang menjadi objek sengketa adalah tidak relevan untuk dikabulkan ; -------
Oleh Karenanya, Berdasarkan alasan-alasan penolakan, fakta-fakta dan bukti-bukti serta dasar dan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan ini kami memohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan sebagai berikut : ------------------------------
Dalam Eksepsi : ----------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ; -------------------------
2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Penangguhan : -------------------------------------------------------------------------------
Menolak seluruh permohonan penangguhan yang diajukan oleh Para Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------------
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; ----------------------
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang terbit akibat gugatan ini ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi tersebut, Para Penggugat telah mengajukan Replik pada Persidangan tanggal 1 September 2014, dan atas Replik Penggugat tersebut, Tegugat dan Tergugat II Intervensi telah mengajukan Duplik masing-masing pada Persidangan tanggal 8 September 2014, selengkapnya Replik dan Duplik tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam uraian Putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Para Penggugat telah mengajukan Bukti, berupa fotokopi surat-surat yang telah diberi meterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya atau fotokopinya, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-32, adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
1. Bukti P-1 : Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan Nomor : 347/3-31.74-200/II/2014, tanggal 25 Februari 2014, Perihal: Pemberitahuan. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; --
2. Bukti P-2 : Surat Keterangan Kepala Inspeksi 1 Djalan dan Bangunan Djawatan Kereta Api Nomor 87/Rd/I/58, tertanggal 28 Nopember 1958. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; --------------------
3. Bukti P-3 : Surat R.J. Nainggolan, tertanggal 3 Mei 1968, Perihal Permohonan membeli rumah milik P.N.K.A di Kebajoran baru oleh R.J. Nainggolan Pegawai Tinggi perusahaan PNKA di Djakarta. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ------------------------------------
4. Bukti P-4 : Salinan Surat Keputusan Direktur Djenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor : Sk.130/HGB/Prk/67, tertanggal 27 Februari 1967. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ----------------------------
5. Bukti P-5 : Surat Menteri Perhubungan R.I. kepada Direksi P.N. Kereta Api Nomor : M3/47shb, tertanggal 20 Mei 1968, Perihal Permohonan membeli rumah milik P.N.K.A. an. R.J. Nainggolan (Fotokopi sesuai dengan asli) ; --------------------------------------------
6. Bukti P-6 : Surat Menteri Perhubungan R.I. Nomor : U3/6/10 Phb, tertanggal 17 Oktober 1973, Perihal Penjualan rumah-rumah Negara. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; --------------------------------
7. Bukti P-7 : Surat Edaran Menteri Perhubungan R.I. Nomor : U5/2/6 Phb.,
tertanggal 03 Maret 1976, Tentang Pengalihan Rumah-Rumah Negeri Ke Golongan III. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ----------------
8. Bukti P-8 : Surat Menteri Perhubungan R.I. kepada Direktur Utama P.J.K.A. Nomor : U3/2/19 Phb, tertanggal 15 Mei 1976, Perihal : Permohonan Pembelian Rumah P.J.K.A. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -----------------------------------------------------------------------
9. Bukti P-9 : Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan kepada Direktur Utama P.J.K.A. Nomor : U.3/I/10, tertanggal 26 Mei 1976 Perihal : Pengalihan Rumah-rumah Negeri Ke-Golongan III. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ----------------
10. Bukti P-10a : Surat R.J. Nainggolan kepada Direksi P.J.K.A., tertanggal 30 Oktober 1973, Perihal : Permohonan Membeli Rumah Milik P.J.K.A. di Jalan Brawijaya VIII No. 8 Kebayoran Baru a.n. R.J. Nainggolan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------------------------
11. Bukti P-10b : Surat R.J. Nainggolan kepada Direktur Utama P.J.K.A., tertanggal 28 Pebruari 1974, Perihal : Permohonan Membeli Rumah Kelas IV P.J.K.A. di Jalan Brawijaya VIII No. 8 Kebayoran Baru, Jakarta, a.n. R.J. Nainggolan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; --------------------------------------------------------------
12. Bukti P-10c : Surat R.J. Nainggolan kepada Direktur Utama P.J.K.A., tertanggal 22 April 1976, Perihal : Permohonan Membeli Rumah Kelas IV P.J.K.A. di Jalan Brawijaya VIII No. 8 Kebayoran Baru, Jakarta, a.n. R.J. Nainggolan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; --------
13. Bukti P-10d : Surat R.J. Nainggolan kepada Menteri Perhubungan, tertanggal 12 Oktober 1977, Perihal : Permohonan Membeli Rumah P.J.K.A. di Jalan Brawijaya 8/8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------------------------------------
14. Bukti P-10e : Surat R.J. Nainggolan kepada Direktur Utama P.J.K.A., tertanggal 10 Juli 1978, Perihal : Permohonan Membeli Rumah P.J.K.A. di Jalan Brawijaya 8/8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------------------------------------
15. Bukti P-10f : Surat R.J. Nainggolan kepada Direktur Utama P.J.K.A., tertanggal 1 Oktober 1984, Perihal : Permohonan Membeli Rumah P.J.K.A. di Jalan Brawijaya 8/8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; --------------------------
16. Bukti P-11a : Soerat Kawin Tn. Rogan Jansen Nainggolan dan Anna Ria Sihombing, tertanggal 26 Oktober 1941, dikeluarkan oleh Gereja Kristen Batak Protestan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -----
17. Bukti P-11b : Kutipan Akte Kematian Nomor : 45/JS/1977, tertanggal 16 Desember 1981, atas nama Anna Ria Sihombing. (Fotokopi sesuai fotokopi yang dilegalisir) ; -----------------------------------------
18. Bukti P-11c : Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 51/G/1979, tertanggal 22 Januari 1979, antara Rogan Jansen Nainggolan dengan Geertruida Sihombing. (Fotokopi sesuai dengan kutipan resmi) ;
19. Bukti P-11d : Kutipan Akta Kematian Nomor : 11/1990, tertanggal 20 Maret 1990, atas nama Rogan Jansen Nainggolan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -----------------------------------------------------------------------
20. Bukti P-11e : Kutipan Akta Kematian Nomor : 458/KMU/JS/2011, tertanggal 19 Oktober 2011, atas nama Geertruida Sihombing. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ---------------------------------------------------------
21. Bukti P-11f : Surat Pernyataan Waris Nomor : 129/WAR/KET.WARIS/ HKM/2013/PNJS., tertanggal 11 Nopember 2013. (Fotokopi sesuai dengan salinan resmi) ; --------------------------------------------
22. Bukti P-12 : UUD 1945 Dan Perubahannya (Pasal 33 ayat (3)). (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ---------------------------------------------------------
23. Bukti P-13 : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Pasal 1 dan Pasal 9). (Fotokopi dari unduhan) ; ----------------------------------------------------------------
24. Bukti P-14 : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka (11), Pasal 9 ayat (1) huruf (f), Pasal 24 ayat (2)). (Fotokopi sesuai dengan asli) ; --------------
25. Bukti P-15 : Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga DR. Ny. G. Sihombing MSC., beralamat di Jalan Brawijaya VIII No. 8 RT 002 RW 003 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ----
26. Bukti P-16 : Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA), atas nama pembayar Nainggolan IR, tertanggal 20 September 1977, dengan alamat obyek pajak di Jalan Brawijaya VIII No. 8 RT 002 RW 004 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -----------------------------------------------------------------------
27. Bukti P-17 : Resi Pembayaran SPPT atas nama G. Nainggolan, alamat objek pajak di Jalan Brawijaya VIII No. 8 RT 002 RW 004, Tahun Pajak 2013. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; -----------------
28. Bukti P-18 : Resi Pembayaran SPPT atas nama G. Nainggolan Sihombing MSC, alamat objek pajak Jalan Brawijaya VIII No. 8 RT 002 RW 004 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tahun Pajak 2014. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; --------------------------------------------
29. Bukti P-19a : Surat Lurah Kelurahan Pulo Nomor : 48/1.711.1, tanggal 27 Nopember 2013, Perihal Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara, ditujukan kepada Walikota Adminsitrasi Jakarta Selatan Up. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, diketahui dan ditandatangani oleh Camat Kebayoran Baru, tercatat dalam buku register Kecamatan Kebayoran Baru dengan Nomor Register: 214/1.711.1., tanggal 27 Nopember 2013. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ----------------
30. Bukti P-19b : Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), tertanggal 25 Nopember 2013, atas nama Horas Agung Nainggolan, diketahui dan ditandatangani Lurah Pulo, tercatat dalam buku register Kelurahan Pulo dengan Nomor Register: 51/1.711.1, tanggal 27 Nopember 2013, diketahui dan ditandatangani oleh Camat Kebayoran Baru, tercatat dalam buku register Kecamatan Kebayoran Baru dengan Nomor Register : 183/1.711.1, tanggal 27 Nopember 2013. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ---------------------------------------------------------
31. Bukti P-19c : Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama Horas Agung Nainggolan, tanggal 25 Nopember 2013, diketahui oleh Ketua RT 002, Ketua RT 003, Lurah Pulo dan tercatat dalam buku register Kelurahan Pulo dengan Nomor Rregister: 51/1.711.1, tanggal 27 Nopember 2013. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; -----
32. Bukti P-20a : Blad yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 16 Desember 2013, dengan Nomor Blad : 35/46. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; -----
33. Bukti P-20b : Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas Permohonan: 62620/2013, tertanggal 18 Desember 2013, atas Permohonan Horas Agung Nainggolan, Cs. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ---
34. Bukti P-20c : Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 62620/2013, tertanggal 18 Desember 2013, atas permohonan Horas Agung Nainggolan, Cs. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; --
35. Bukti P-20d : Tanda Terima Pembayaran, tertanggal 19 Desember 2013, dengan Nomor Berkas Permohonan 62620/2013, atas permohonan Horas Agung Nainggolan, Cs. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ------------------------------------------------------------------
36. Bukti P-21 : Kronologis Pengurusan Sertipikat Rumah Brawijaya VIII No. 8, dengan BPN Jakarta Selatan, dibuat oleh Horas Agung Nainggolan, tertanggal 3 Oktober 2013. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ------------------------------------------------------------------
37. Bukti P-22 : Surat Pernyataan, tertanggal 12 September 2013, atas nama Horas Agung Nainggolan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------------
38. Bukti P-23 : Surat Kepala Seksi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Nomor: 1801/6-31.74-300/IX/2003, tanggal 10 September 2013, Perihal: UNDANGAN. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; -------------------------
39. Bukti P-24 : Surat Kepala Seksi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Nomor: 2013/6.31.74.300/IX/2013, tanggal 30 September 2013, Perihal: UNDANGAN. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; -------------------------
40. Bukti P-25 : Surat Horas Agung Nainggolan, tertanggal 21 Oktober 2013, Perihal Penjelasan tentang tanah dan rumah di Jalan Brawijaya VIII, Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -----------------
41. Bukti P-26 : Surat Horas Agung Nainggolan kepada Kepala BPN Jakarta Selatan, tertanggal 17 Juni 2013, Perihal : Keberatan pengajuan sertipikat oleh PT. KAI untuk lokasi Jalan Brawijaya 8 No. 8 Kebayoran Baru, Jakarta 12160. (Fotokopi sesuai fotokopi, tanda terima stempel asli) ; ------------------------------------------------
42. Bukti P-27 : Tanda Terima Dokumen, Nomor Berkas Permohonan 19116/2014, tanggal 07 Mei 2014, atas permohonan Tonni Marulli S. (Kuasa PARA PENGGUGAT), untuk melakukan Blokir atas tanah Tanah terletak di Jalan Brawijaya VIII No. 8 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ---------------------
43. Bukti P-28 : Surat Perintah Setor, Nomor Berkas Permohonan 19116/2014, tanggal 07 Mei 2014, atas nama Tonni Marulli S. (Kuasa PARA PENGGUGAT), untuk melakukan Blokir atas tanah Tanah terletak di Jalan Brawijaya VIII No. 8 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ------------------------------------------------
44. Bukti P-29 : Surat dari Kantor Berita Rakyat Bicara News kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I., Nomor : 3.090/KF/RBN-BPN/ III/2014, tertanggal 10 Maret 2014, Perihal Melaporkan/ Konfirmasi Terkait Indikasi Borok Warisan Andry Novijandri saat Menjabat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; --------------------------------------------------------------
45. Bukti P-30 : Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Pimpinan Kantor Berita Rakyat Bicara News, Nomor : 676/7-31.74.300/IV/2014, tertanggal 7 April 2014, Perihal Penjelasan berkas permohoan saudara Horas Agung Nainggolan, Cs. atas bidang tanah yang terletak di Jalan Brawijaya VIII/8, Rt.002/003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; --------------------------------------------------------------
46. Bukti P-31 : Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nsional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan (Pasal 4 ayat (1), Pasal 9, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 124 dan Pasal 125). (Fotokopi hasil download) ; ---------------------------------
47. Bukti P-32 : Tanda Bukti Lapor No: TBL/3457/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 24 September 2014, tentang laporan Pemalsuan Surat. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Tergugat telah mengajukan bukti, berupa fotokopi surat-surat yang telah diberi meterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya atau fotokopinya, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-8, adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor : 422/HGB/BPN-31.74/2013, tanggal 30 Mei 2013, Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia Disingkat PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Berkedudukan di Bandung Atas Tanah Seluas 623 M2, Terletak di Jalan Brawijaya VIII, No. 8, RT.002/RW.003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Admionistrasi Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; --------------------------------
2. Bukti T-2 : Surat Penguasaan Fisik Nomor : 42/Aset-1/UM/II/2013, tanggal 4 Februari 2013. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ---------------------
3. Bukti T-3 : Surat Pernyataan, tertanggal 30 Maret 2012. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ------------------------------------------------------------------
4. Bukti T-4 : Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB), tertanggal 19 Juli 2013, atas nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero). (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ------------------------------------------------------------------
5. Bukti T-5 : Surat Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Nomor : 2013/6.31.74-300/IX/2013, tanggal 30 September 2013, Perihal Undangan. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ----------------------------
6. Bukti T-6 : Daftar Hadir, tertanggal 3 Oktober 2013, Perihal Membahas Permohonan Hak Guna Bangunan atas Tanah terletak di Jalan Brawijaya VIII No.8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diklaim Horas Agung Nainggolan Ahli Waris/anak Almarhum yang menempati rumah dinas tersebut. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; --------------
7. Bukti T-7 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 2078/Kelurahan Pulo, tanggal 8 Nopember 2013, Surat Ukur Nomor : 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Pebruari 2013, Luas 623 m2, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia Disingkat PT. Kereta Api Indonesia (Persero), berkedudukan di Bandung. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; -------
8. Bukti T-8 : Surat Ukur Nomor : 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Pebruari 2013, Luas 623 m2, atas Permintaan PT. Kereta Api Indonesia. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Tergugat II Intervensi telah mengajukan bukti, berupa fotokopi surat-surat yang telah diberi meterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya atau fotokopinya, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, serta diberi tanda T.II.Intv-1 sampai dengan T.II.Intv-30, adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------
1. Bukti T.II.Intv-1 : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2078/Kelurahan Pulo, tanggal 8 Nopember 2013, Surat Ukur Nomor : 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Pebruari 2013, Luas 623 m2, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia Disingkat PT. Kereta Api Indonesia (Persero), berkedudukan di Bandung. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; -----------------------------------------------------------
2. Bukti T.II.Intv-2 : Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor : 422/HGB/BPN-31.74/2013, tanggal 30 Mei 2013, Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia Disingkat PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Berkedudukan di Bandung Atas Tanah Seluas 623 M2, Terletak di Jalan Brawijaya VIII, No. 8, RT.002/RW.003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Admionistrasi Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ------------------------------------
3. Bukti T.II.Intv-3 : Surat R.J. Nainggolan, tertanggal 3 Mei 1968, Perihal Permohonan membeli rumah milik P.N.K.A di Kebajoran baru oleh R.J. Nainggolan Pegawai Tinggi perusahaan PNKA di Djakarta. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ----------------
4. Bukti T.II.Intv-4 : Surat R.J. Nainggolan kepada Direksi P.J.K.A., tertanggal 30 Oktober 1973, Perihal : Permohonan Membeli Rumah Milik P.J.K.A. di Jalan Brawijaya VIII No. 8 Kebayoran Baru a.n. R.J. Nainggolan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ------------
5. Bukti T.II.Intv-5 : Surat R.J. Nainggolan kepada Menteri Perhubungan, Perihal Permohonan membeli rumah milik P.J.K.A. kelas IV di Jl. Brawijaya VIII No. 8, Kebayoran Baru ; ---------------
6. Bukti T.II.Intv-6 : Surat R.J. Nainggolan kepada Direktur Utama P.J.K.A., tertanggal 28 Pebruari 1974, Perihal : Permohonan Membeli Rumah Kelas IV P.J.K.A. di Jalan Brawijaya VIII No. 8 Kebayoran Baru, Jakarta, a.n. R.J. Nainggolan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -----------------------------------------
7. Bukti T.II.Intv-7 : Surat R.J. Nainggolan kepada Direktur Utama P.J.K.A., tertanggal 22 April 1976, Perihal : Permohonan Membeli Rumah Kelas IV P.J.K.A. di Jalan Brawijaya VIII No. 8 Kebayoran Baru, Jakarta, a.n. R.J. Nainggolan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------------------------------------------------------
8. Bukti T.II.Intv-8 : Surat R.J. Nainggolan kepada Menteri Perhubungan, tertanggal 12 Oktober 1977, Perihal : Permohonan Membeli Rumah P.J.K.A. di Jalan Brawijaya 8/8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ----------------------------------------------------------------
9. Bukti T.II.Intv-9 : Surat R.J. Nainggolan kepada Direktur Utama P.J.K.A., tertanggal 10 Juli 1978, Perihal : Permohonan Membeli Rumah P.J.K.A. di Jalan Brawijaya 8/8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------------------
10. Bukti T.II.Intv-10 : Surat R.J. Nainggolan kepada Direktur Utama P.J.K.A., tertanggal 1 Oktober 1984, Perihal : Permohonan Membeli Rumah P.J.K.A. di Jalan Brawijaya 8/8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------------------
11. Bukti T.II.Intv-11 : Surat Kuasa Horas Agung Nainggolan kepada Dr. Sudung Nainggolan, MHSc, tertanggal 12 Februari 2012. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------------------------------------------------------
12. Bukti T.II.Intv-12 : Surat Pernyataan Dr. Sudung Nainggolan, MHSc., tertanggal 13 Februari 2012. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ---
13. Bukti T.II.Intv-13 : Surat Permohonan Pendaftaran Hak atas nama Aji Bambang Suryowirawan, selaku Manager Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero), bulan Maret 2012. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------------------------------------------------------
14. Bukti T.II.Intv-14 : Surat Perintah Setor, Nomor Berkas Permohonan : 57557/2012, tanggal 13 Desember 2012, atas nama Pemohon PT. Kereta Api Indonesia (Persero). (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------------------------------------------------------
15. Bukti T.II.Intv-15 : Tanda Bukti Pembayaran atas nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero). (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------------
16. Bukti T.II.Intv-16 : Surat Pernyataan Telah Memasang Tanda-Tanda Batas, bulan Maret 2012, atas tanah di Jl. Brawijaya VIII No. 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seluas 623 m2. (fotokopi sesuai fotokopi) ; ---------
17. Bukti T.II.Intv-17 : Tanda Terima Dokumen, Nomor Berkas Permohonan : 57557/2012, tanggal 13 Desember 2012, atas nama PT. Kereta Api Indonesia. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ------
18. Bukti T.II.Intv-18 : Surat Ukur Nomor : 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Pebruari 2013, Luas 623 m2, atas Permintaan PT. Kereta Api Indonesia. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ----------------------
19. Bukti T.II.Intv-19 : Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB), tertanggal 19 Juli 2013, atas nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero). (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -----------------------------------------
20. Bukti T.II.Intv-20 : Surat Pernyataan, tertanggal 22 Juli 2013, atas nama R. Sri Hariadi (Senior Manager Aset I Jakarta, PT. Kereta Api Indonesia (Persero)). (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------
21. Bukti T.II.Intv-21 : Surat Penguasaan Fisik Nomor : 42A/Aset-1/UM/II/2013, tanggal 4 Februari 2013. (Fotokopi sesuai dengan asli) ; ---
22. Bukti T.II.Intv-22 : Surat Portal Aset dari website Kementerian BUMN. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -----------------------------------------
23. Bukti T.II.Intv-23 : Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.303/V/1/KA-2009, Tanggal 14 Mei 2009, Tentang Penetapan Tarif Sewa Tanah Dan Bangunan Serta Fasilitas Lainnya Di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ---------------------------
24. Bukti T.II.Intv-24 : Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U/JB.310/IV/12/KA.2010, Tanggal 12 April 2010, Tentang Perubahan Dan Tambahan Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.303/V/1/KA-2009, Tentang Penetapan Tarif Sewa Tanah Dan Bangunan Serta Fasilitas Lainnya Di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). (Fotokopi sesuai fotokopi);
25. Bukti T.II.Intv-25 : Terms Of Reference (TOR) Nomor : 09/TOR/CN/KA-2011, Tanggal 25 Maret 2011, Tentang Penetapan Tarif Sewa Tanah Dan Bangunan Non Railway Milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero). (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -------------
26. Bukti T.II.Intv-26 : Surat Edaran Direktur Komersial Nomor : 1/LL.003/KA-2012, Tanggal 28 Februari 2012, Tentang Prosedur Komersialisasi Rumah Perusahaan/Rumah Dinas, Tanah Dan Bangunan Berdasarkan Surat Keputusan Direksi KEP.U/LL.003/V/1/KA-2009, Tanggal 14 Mei 2009. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -----------------------------------------
27. Bukti T.II.Intv-27 : Salinan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ----
28. Bukti T.II.Intv-28 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). (Fotokopi sesuai fotokopi) ; -----------------
29. Bukti T.II.Intv-29 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api. (Fotokopi sesuai fotokopi) ; --------------
30. Bukti T.II.Intv-30 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (Fotokopi sesuai fotokopi) ; ---------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya selain mengajukan bukti-bukti tertulis, Para Penggugat juga telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang bernama Prof. Dr. H. M. LAICA MARZUKI, S.H., dan Dr. ARBIYOTO, S.H., M.H., yang menerangkan di bawah sumpah, yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Ahli Prof. Dr. H. M. LAICA MARZUKI, S.H. : ---------------------------------------------------
- Bahwa, sesuai konstitusi, Indonesia adalah menganut Democratis rechstaat, yaitu suatu negara berkedulatan rakyat berbasis negara, jadi segala sesuatu harus sejalan dengan peraturan juga petugas/aparaturnya, artinya tidaklah boleh terdapat suatu tindakan yang melanggar hukum, sehingga dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 53 ayat (2), yaitu terdapat proses terbitnya suatu bescihiking yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka itu merupakan perbuatan penguasa yang melanggar hukum (onrechtmatigheid over daad), artinya melanggar peraturan perundang-undangan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, bidang pertanahan adalah salah satu bidang pemerintahan yang ditata menurut peraturan perundang-undangan, dan harus diikuti mulai dari tingkat puncak sampai ke bawah, karena inilah prinsip dari democratis rechstaats, yaitu suatu prinsip kedaulatan rakyat. Tatkala pejabat melanggar peraturan perundang-undangan berarti mencederai kedaulatan rakyat ; -------------------------
- Bahwa, dalam hal permohonan pendaftaran untuk mendapatkan Sertipikat, harus diselidiki mengenai proses riwayat tanah tersebut, apabila terdapat permohonan atas tanah negara, maka menjadi kewajiban untuk memiliki semacam sifat kehati-hatian mengenai riwayat tanah negara ini, tidak boleh sekedar mengeluarkan suatu sertipikat, tanpa harus menyelidiki terlebih dahulu siapa-siapa yang menguasai tanah itu, dan siapa-siapa yang menempati bangunan diatasnya, karena dalam prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berlaku penguasaan horizontal, yaitu dapat dimungkinkan tanah milik siapa dan bangunan milik siapa. Ini berbeda dengan prinsip yang dianut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena bangunan melekat pada tanah, siapa yang memiliki bangunan maka ia berhak atas tanah, akan tetapi UUPA dimungkinkan siapa yang memiliki tanah dan siapa yang memiliki bangunan ; ---
- Bahwa, ketika suatu sertipikat diterbitkan, maka prinsip kehati-hatian harus diutamakan. Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan, bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, juga tidak boleh bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), diantara asas-asas tersebut adalah sikap kehati-hatian dan sikap profesionalitas ; -----------------------
- Bahwa, yang menjadi persoalan dalam sengketa ini adalah Para Penggugat selaku pencari keadilan merasa sangat dirugikan, dengan terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan tanpa adanya penelitian mengenai siapa yang menguasai tanah negara tersebut, karena di atas tanah negara tersebut terdapat bangunan rumah dinas PJKA yang telah didiami dan dikuasai selama + 27 tahun oleh Para Penggugat, ini melanggar prinsip kehati-hatian, sehingga dapat dimaksudkan melanggar Peraturan Perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerinathan yang Baik. Ini yang tidak dijalankan oleh Tergugat. Karena yang dipersoalkan di sini adalah proses memperoleh alas hak atas Tanah Negara tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, dalam kasus yang dipersoalkan di sini adalah, ada 2 (dua) rumah dinas di Jalan Brawijaya VIII Nomor 6 dan Nomor 8, rumah dinas dengan model dan kelas yang sama, yang satu diperkenankan dibeli, sementara disebelahnya yang dimohonkan oleh Para Penggugat tidak. Dari aspek Hukum Administrasi Negara ini merupakan suatu kewenangan, tidak saja sekedar suatu perbuatan penguasa yang melanggar hukum, tetapi juga perbuatan yang sewenang-wenang ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, walaupun ada Surat Pernyataan tidak keberatan dari Para Penggugat, akan tetapi sikap kehati-hatian tetap harus diutamakan, Pejabat Tata Usaha Negara harus memanggil dan mendengar keterangan kedua belah pihak, dan implementasi dari sikap kehati-hatian adalah dengan melakukan penelitian cermat dan lengkap atas riwayat suatu tanah sebagai penerapan Hukum Administrasi Negara ; -----------------------------------------------------------------------------
Ahli Dr. ARBIYOTO, S.H., M.H. : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa, sebelum diberlakukannya UUPA atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, untuk kerajaan-kerajaan besar seperti Kerajaan Surakarta, Deli dan Kesultanan yang besar-besar tunduk pada ketentuan land verklaring yang dilakukan antara penguasa tanah itu dengan penguasa kolonial belanda, land verklaring sifatnya umum. Sedangkan untuk kerajaan-kerajaan yang kecil tunduk pada ketentuan korte verklaring, yang berlaku pada kerajaan kecil dengan penguasa residen, dan sifatnya khusus ; -----------------------------------------
- Bahwa, Hak milik atas tanah negara berdasarkan Ground bezzet atau Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam Pasal 33, yaitu bumi, air dan ruang angkasa dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. sedangkan dalam bezzet atau Undang-Undang merupakan pelaksanaan Pasal 33 tersebut diatur dalam Pasal 5 UUPA (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960), sebagai patokan pertama kali tanah diletakan sebagai hukum adat, sepanjang mengenai tanah yang tidak langsung dan orang perseorangan ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, Prosedur pendaftaran hak atas tanah negara, yaitu seseorang atau Warga Negara Indonesia, karena orang asing tidak mempunyai hak untuk memiliki tanah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, khususnya pada Pasal 4, yang mengatur bahwa seseorang yang ingin mempunyai hak atas tanah harus mengajukan permohonan, dan pejabat pembuat akta harus menanyakan kepada pemohon, apakah menguasai tanah itu secara fisik, karena orang yang menguasai tanah secara fisik yang boleh mengajukan permohonan hak atas tanah, yang berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dll. ; ---------------------------------------------
Dalam hal ini si pemohon harus mengajukan bukti-bukti bahwa dia menguasai tanah itu secara fisik, misalnya membayar sewa, membayar PBB, dll. karena itu syarat utama permohonan pendaftaran tanah ; --------------------------------------------
- Bahwa, berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999, maka terhadap tanah negara dapat diajukan permohonan hak, dan Para Penggugat memiliki hak privilege, yaitu hak untuk didahulukan/ diutamakan sepanjang secara fisik menguasai, makanya kantor pendaftaran tanah masing-masing seksi harus menanyakan tentang hal itu, apabila tidak menanyakan tiba-tiba keluar surat keputusan, maka melanggar prosedur, siapa yang melanggar prosedur maka melanggar hukum, apabila pejabat pemerintah melanggar hukum (onrechmatigheidover daad), maka dapat di gugat secara pribadi dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri dan bila memenuhi unsur pidana maka mengacu kepada Pasal 416, 417, 418, 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ------------------------------------------------------
- Bahwa, apabila seseorang telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan hak atas tanah negara, akan tetapi terhadap permohonan tersebut tidak diproses, maka sebagai ukuran adalah ketentuan yang disebut dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, apabila yang dilakukan oleh penguasa melanggar hukum, maka melanggar ketentuan huruf a, dan apabila dalam melakukan tindakan penguasa tersebut tidak patut atau tidak senonoh, maka melanggar ketentuan huruf b ; --------------------------------------------
- Bahwa, negara sebagai pemilik tanah bisa berakhir pula tanah yang dikuasainya, dalam hal ini adalah tanah negara, dan negara bukanlah pemilik atas tanah, negara hanya mengatur pendistribusian tanah kepada rakyat Indonesia, sebagai contoh yang Ahli alami, bahwa rumah yang Ahli huni berdiri diatas tanah negara, yang pada awalnya adalah rumah dinas, dan Ahli membelinya dari Pemerintah berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tersebut ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak mengajukan Saksi maupun Ahli dalam sengketa ini meskipun telah diberi kesempatan yang cukup untuk itu ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi telah mengajukan Kesimpulan masing-masing pada Persidangan tanggal 3 Nopember 2014, selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam uraian Putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di Persidangan menunjuk pada Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian Putusan ini ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Pihak menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu hal lagi dalam perkara ini, dan selanjutnya mohon Putusan ; ------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana terurai dalam duduk sengketa di atas ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam Jawabannya masing-masing tertanggal 11 Agustus 2014 dan 18 Agustus 2014, telah menyampaikan Eksepsi yang pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut : -----------------------------------------------
1. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI (EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, Para Penggugat mendasarkan pada gugatannya sebagai pemilik yang sah, yang diperoleh sebagai hak waris peninggalan orang tua Para Penggugat almarhum ROGAN JANSEN NAINGGOLAN selaku pemilik yang berhak atas bidang tanah a quo, berdasarkan Surat Kepala Inspeksi I Djalan dan Bangunan Djawatan Kereta Api tertanggal 28 Nopember 1958, dan surat-surat pendukung lainnya, sehingga harus terlebih dahulu diperiksa, dibuktikan dan diputuskan oleh Badan Peradilan yang berwenang yaitu : Badan Peradilan Umum dan bukan oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat adalah mengenai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, RT 002 RW 003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Rumah Brawijaya VIII No.8”), ini berarti sengketa yang dipersoalkan oleh Para Penggugat menitikberatkan kepada siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut ; ------------------------------
- Bahwa, Putusan atas Sengketa kepemilikan sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat bukanlah merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri ; ----
2. PARA PENGGUGAT TIDAK BERKUALITAS SEBAGAI PENGGUGAT ; ---------
- Bahwa, Para Penggugat dalam perkara ini mengakui bahwa orang tua Para Penggugat yaitu R.J Nainggolan memiliki hak menempati Rumah Brawijaya VIII Nomor 8, berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi I Djalan dan Bangunan Djawatan Kereta Api tanggal 28 Nopember 1958, di atas rumah dinas milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero), artinya Para Penggugat mengakui Tergugat II Intervensi lah yang memiliki Rumah tersebut dan kemudian Tergugat II Intervensi memberikan izin kepada orang tua Para Penggugat. Oleh karenanya jelas kiranya bahwa Para Penggugat hanyalah ahli waris dari Almarhum Rogan Jansen Nainggolan, yang merupakan pihak yang diberikan Izin oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menempati Rumah Milik PT. Kereta Api Indonesia untuk keperluan Dinas, yang mana Para Penggugat tidak mempunyai hak atas kepemilikian rumah tersebut, dan dapat disimpulkan bahwa Para Penggugat tidak memilki “Kepentingan” untuk mengajukan gugatan ; -------------------------
- Bahwa, Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo, karena : sebagaimana Surat Kepala Inspeksi I Djalan dan Bangunan Djawatan Kereta Api tertanggal 28 Nopember 1958, secara jelas menerangkan bahwa Almarhum ROGAN JANSEN NAINGGOLAN hanya untuk menempati rumah mulai tanggal 7 Desember 1958, sedangkan bidang tanah a quo telah dikuasai oleh PT. KERETA API INDONESIA sejak tahun 1957, yang kemudian terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2078/Pulo ; ---------------------------------
3. GUGATAN PARA PENGGUGAT KURANG PIHAK ; -----------------------------------
- Bahwa, berdasarkan bunyi Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Posita Gugatan, maka sudah seharusnya PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung sebagai pemilik sertipikat/pemegang hak ditarik sebagai Pihak Tergugat II Intervensi. Sedangkan Para Penggugat tidak menarik PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA disingkat PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Bandung sebagai Pihak dalam perkara a quo ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat tersebut, Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Terhadap Eksepsi Kesatu Tentang Kompetensi Absolut ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pertanahan tidak memberikan pengertian yang tegas mengenai sertipikat hak atas tanah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Kalau dilihat Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria, maka sertipikat itu merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila uraian di atas dikaji dari elemen-elemen Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, dari segi muatan (isi), pejabat yang mengeluarkan, maksud dan kepada siapa ditujukan serta apa yang ditetapkan di dalamnya, maka Sertipikat Tanah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 31 dan 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, serta Penjelasan pasal-pasal tersebut, Sertifikat Tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak dengan mudah membuktikan haknya. Sertipikat Tanah merupakan tanda bukti Hak dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa beranjak dari kajian 2 (dua) sisi pengertian tersebut, jelas bahwa Sertipikat Tanah memiliki sisi ganda, yaitu sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan sekaligus sebagai Tanda Bukti Hak Kepemilikian Atas Tanah. Pada 1 (satu) sisi terdapat aspek Tata Usaha Negara, sedangkan pada sisi yang lain ada aspek keperdataan. Dengan sisi ganda tersebut, sengketa Tata Usaha Negara dengan Sertipikat Tanah sebagai objek sengketa terdapat titik singgung kewenangan yang bersumber dari 2 (dua) aspek hukum tersebut ; --------
Menimbang, bahwa dalam Sengketa Tata Usaha Negara ini, bahwa yang menjadi Objek Sengketa adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan atas tanah, maka mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi kedua dan ketiga, menurut Pengadilan merupakan eksepsi lain-lain sebagaimana yang dimaksud dalam Ketentuan Pasal 77 ayat (3) di atas, maka dengan demikian Pengadilan berpendapat bahwa terhadap Eksepsi-Eksepsi tersebut akan diputus bersama Pokok Sengketa dalam Putusan akhir ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum di atas, menurut Pengadilan tidak terdapat cukup alasan yang sah menurut hukum untuk menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi, sehingga terhadap Eksepsi-Eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ; -----
Menimbang, bahwa karena Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), maka Pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Pokok Sengketa ; -------------------------------
DALAM POKOK SENGKETA ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum melanjutkan pada uraian tentang Pokok Sengketa, Pengadilan terlebih dahulu akan menguraikan tentang kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dan kedudukan hukum (Legal standing) Para Penggugat sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
1. Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang berbunyi : ---------------------------------------------------------------------------
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan Pasal 1 angka 9 di atas dapat dipahami bahwa, suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah produk yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (atau Jabatan Tata Usaha Negara) berdasarkan wewenang yang ada padanya (atributie) atau diberikan padanya dalam bidang urusan pemerintah (delegatie) ; -------------------------------
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan” ialah “kegiatan yang bersifat eksekutif”. Sedangkan dimaksud dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ------------------------
Menimbang bahwa gugatan Para Penggugat adalah mengenai pengujian Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, terhadap ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yang merupakan ruang lingkup kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara, maka mengacu pada ketentuan perundang-undangan di atas, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo ; -----------------------------------------
2. Kedudukan Hukum (Legal standing) Para Penggugat ; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang berbunyi : ------------------------------------------------------
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi ; -----------------------
Berdasarkan rumusan di atas maka yang berkualitas menjadi Penggugat adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat maupun di daerah ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Penggugat adalah anak dari Almarhum Rogan Jansen Nainggolan, yang hingga saat ini masih menempati rumah yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, RT 002 RW 03, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang menjadi objek tanah dalam keputusan Objek Sengketa a quo (Vide Bukti Para Pgt-11a s/d 11.f), maka dengan demikian, menurut Pengadilan Para Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo;
Menimbang, bahwa di dalam gugatannya, Para Penggugat pada pokoknya memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Objek Sengketa a quo, karena bertentangan dengan Perundang-Undangan yang berlaku dan telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, hal mana telah bersesuaian dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Para Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang ditandai dengan P-1 sampai dengan P-32, dan telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yaitu Prof. Dr. H. M. LAICA MARZUKI, S.H., dan Dr. ARBIYOTO, S.H., M.H., yang pada pokoknya menyatakan hal-hal yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Sengketa ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat, Tergugat telah menanggapinya dalam Jawabannya yang pada pokoknya mendalilkan bahwa, Keputusan Tergugat tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan tindakan Tergugat pada waktu mengeluarkan surat keputusan dimaksud telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang ditandai dengan T-1 sampai dengan T-8, dan tidak mengajukan Saksi maupun Ahli ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat, Tergugat II Intervensi juga telah menanggapi dalam Jawabannya yang pada pokoknya mendalilkan bahwa, Keputusan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan tindakan Tergugat pada waktu mengeluarkan surat keputusan dimaksud telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Tergugat II Intervensi telah mengajukan bukti-bukti surat yang ditandai dengan Bukti T II Intv-1 sampai dengan Bukti T II Intv-30, dan tidak mengajukan Saksi maupun Ahli ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mencermati dengan seksama, Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Bukti-Bukti, Ahli-Ahli maupun Kesimpulan Para Pihak, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa yang menjadi pokok persengketaan dalam sengketa ini adalah : -----------------------------------------------
1. Apakah Prosedur penerbitan : Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku atau tidak ? ; -------------------
2. Apakah substansi penerbitan Objek Sengketa telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik atau tidak ? ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta yang terungkap di Persidangan dan dihubungkan dengan bukti yang diajukan oleh Para Pihak, mengenai permasalahan hukum tersebut Pengadilan memberikan pertimbangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
1. Tentang Prosedur Pendaftaran Tanah ; -------------------------------------------------
Bahwa Pendaftaran Tanah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa Pasal 19 UUPA menegaskan bahwa : ----------------------------------------
1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah ; ---------
2) Pendaftaran tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini meliputi : ------------------------
a.Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah ; --------------------------
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut ; ---
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat ; -----------------------------------------------------------
3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri Agraria ; ------------------------------------------------------------------------------------
4) Dalam Peraturan Pemerintah diatas biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasuk dalam Ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagai implementasi dari Pasal 19 UUPA tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961, yaitu Tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa penyelenggaran pendaftaran tanah dalam masyarakat merupakan tugas Negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan status hak atas tanah di Indonesia. Sebagaimana yang terkandung dalam tujuan dari pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam Pasal 3 yakni :
a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan ; ------------------------------------
b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar ; ----
c.Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan ; ---------------------
- Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 23, 32 dan 38 UUPA, bertujuan agar para pemegang hak memperoleh kepastian hukum, di dalam Pasal tersebut dijelaskan : -------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 23 UUPA berbunyi : ------------------------------------------------------------------
Ayat 1 : Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 ; -
Ayat 2 : Pendaftaran termasuk dalam Ayat 2 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut ; ------------------
Pasal 32 UUPA berbunyi : ------------------------------------------------------------------
Ayat 1 : Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19; ---------------------------------------------------------------
Ayat 2 : Pendaftaran termasuk dalam Ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hak-hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir ; ----------------------------------------------------------
Pasal 38 UUPA berbunyi : ------------------------------------------------------------------
Ayat 1 : Hak guna bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 ; --------------------------------------------------------------
Ayat 2 : Pendaftaran termaksud dalam Ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna bangunan serta sahnya peralihan tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhirnya. -----------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal-Pasal di atas dapatlah disimpulkan bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh pemegang hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan adalah merupakan alat pembuktian yang kuat serta untuk sahnya setiap peralihan, pembebanan dan hapusnya hak-hak tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pertanyaan bagi Pengadilan, apakah keputusan Objek Sengketa telah sesuai berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan di atas ? ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan hukum tersebut, Pengadilan akan memberikan pertimbangan yuridis sebagai berikut : -----------------------------
Menimbang, bahwa penerbitan keputusan Objek Sengketa merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan dikeluarkan pada tahun 2013, maka Pengadilan merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Pendaftaran Peralihan Hak di bawah ini : -------------------------
- Pendaftaran Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Adapun pengertian Pendaftaran Tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah. Sedangkan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran tanah, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian ; ------------------------------------------------------
- Pemeliharaan data pendaftaran tanah dibagi menjadi lima macam yaitu pendaftaran peralihan hak, pendaftaran pembebanan hak, pendaftaran perubahan data, pendaftaran tanah lainnya, dan penerbitan sertipikat pengganti. peralihan hak atas tanah dapat melalui jual-beli, tukar menukar, pewarisan, penggabungan atau pemecahan, dan hibah ; -------------------------
- Konsekuensi pengakuan terhadap hak-hak atas tanah, maka negara wajib memberikan jaminan kepastian hak atas tanah, sehingga lebih mudah bagi seseorang mempertahankan haknya terhadap gangguan pihak lain ; --------
- Bahwa Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa : ---------------------------------------------
(1) Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat di bawah ini tidak dipenuhi : ---------------------------------------------------------------------------
a.sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan ; -------------------------------------------------------------------------
b.perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak dibuktikan dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) ; -------------
c.dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan atau pembebanan hak yang bersangkutan tidak lengkap ; --------------------
d.tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ; ---------------------------------
e.tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan ; -------------------------------------------------------------------------
f.perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau dibatalkan oleh putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau ; ---------------------------------------------------
g.perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan ; -------------------------------------------------------------------------
(2) Penolakan Kepala Kantor Pertanahan dilakukan secara tertulis, dengan menyebut alasan-alasan penolakan itu ; ------------------------------------------
(3) Surat penolakan disampaikan kepada yang berkepentingan, disertai pengembalian berkas permohonannya, dengan salinan kepada PPAT atau Kepala Kantor Lelang yang bersangkutan ; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila salah satu kriteria Pendaftaran Peralihan Hak tidak dipenuhi oleh pemohon hak, maka pendaftaran tanah tidak dapat dilakukan Kepala Kantor Pertanahan ; ------------
Menimbang, bahwa mengacu pada Bukti-bukti di bawah ini : ---------------
1. Bukti P-15 berupa : Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga DR. Ny. G. Sihombing MSC., beralamat di Jalan Brawijaya VIII No. 8 RT 002 RW 003 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; -----------------------------
2. Bukti P-16 berupa : Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA), atas nama pembayar Nainggolan IR, tertanggal 20 September 1977, dengan alamat obyek pajak di Jalan Brawijaya VIII No. 8, RT 002 RW 004, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ; ----------
3. Bukti P-17 berupa : Resi Pembayaran SPPT atas nama G. Nainggolan, alamat Objek Pajak di Jalan Brawijaya VIII No. 8, RT 002 RW 004, Tahun Pajak 2013 ; -------------------
4. Bukti P-18 berupa : Resi Pembayaran SPPT atas nama G. Nainggolan Sihombing MSC, alamat Objek Pajak Jalan Brawijaya VIII No. 8, RT 002 RW 004, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tahun Pajak 2014 ; ------------
5. Bukti P-19a berupa : Surat Lurah Kelurahan Pulo Nomor : 48/1.711.1, tanggal 27 Nopember 2013, Perihal Rekomendasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara, ditujukan kepada Walikota Adminsitrasi Jakarta Selatan Up. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, diketahui dan ditandatangani oleh Camat Kebayoran Baru, tercatat dalam Buku Register Kecamatan Kebayoran Baru dengan Nomor Register: 214/1.711.1., tanggal 27 Nopember 2013 ; ---------------------------------------------
6. Bukti P-19b berupa : Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), tertanggal 25 Nopember 2013, atas nama Horas Agung Nainggolan, diketahui dan ditandatangani Lurah Pulo, tercatat dalam Buku Register Kelurahan Pulo dengan Nomor Register: 51/1.711.1, tanggal 27 Nopember 2013, diketahui dan ditandatangani oleh Camat Kebayoran Baru, tercatat dalam buku register Kecamatan Kebayoran Baru dengan Nomor Register : 183/1.711.1, tanggal 27 Nopember 2013 ; -----------------------------------------
7. Bukti P-19c berupa : Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama Horas Agung Nainggolan, tanggal 25 Nopember 2013, diketahui oleh Ketua RT 002, Ketua RT 003, Lurah Pulo dan tercatat dalam Buku Register Kelurahan Pulo dengan Nomor Rregister: 51/1.711.1, tanggal 27 Nopember 2013 ; -----------------------------------------
8. Bukti P-20a berupa : Blad yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 16 Desember 2013, dengan Nomor Blad : 35/46 ; -------
9. Bukti T-1 dan Bukti T.II.Intv-2 berupa : Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor : 422/HGB/BPN-31.74/2013, tanggal 30 Mei 2013, Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia Disingkat PT. Kereta Api Indonesia (Persero), berkedudukan di Bandung atas tanah Seluas 623 M2, Terletak di Jalan Brawijaya VIII, No. 8, RT.002/RW.003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas terungkap fakta hukum bahwa terdapat pemilikan bidang tanah atau pendudukan hak yang saling bertindihan antara satu bagian atas sebagian yang lain, di atas tanah dan bangunan yang terletak dijalan Brawijaya VIII No.8, RT 002 RW 003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ; -------
2. Tentang substansi Penerbitan Objek Sengketa ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pemberian hak atas tanah, Negara mempunyai hak untuk memberikan hak atas tanah Negara kepada seseorang atau badan hukum tertentu, kemudian hak-hak tersebut dimodifikasi menjadi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atau hak pengelolaaan, oleh karena itu selanjutnya Negara menjamin kepada penerima untuk menggunakan tanah yang diberikan dengan segala akibatnya ; ------------
Menimbang, bahwa Pemberian hak atas tanah jika dikaji dari pengelompokan yang diuraikan tersebut, maka ada beberapa kelompok hak-hak atas tanah yang dapat diberikan oleh Negara. Pemberian hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat dikelompokan sebagai hak yang tidak sempurna, hak atas tanah ini baru dapat diakui oleh hukum setelah penerima hak mendaftarkan surat keputusan pemberian hak atas tanahnya. Demikian pula hak yang tidak sempurna dibatasi oleh daluwarsa, artinya apabila surat keputusan pemberian hak atas tanahnya tidak dan atau lalai untuk didaftarkan, maka surat keputusan tersebut kadaluwarsa karena batas waktunya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pemberian hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat dikelompokkan sebagai hak publik, artinya setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh hak atas tanah meskipun tanah yang dimohonkan itu tanah Negara. Berbeda dengan halnya hak milik, tanah yang dimohonkan haknya itu harus ada hubungan milik dengan pemohon, sedangkan orang lain yang tidak ada hubungan kepemilikan dengan tanah tidak dapat bertindak sebagai pemohon.
Menimbang, bahwa dalam UUPA kewajiban-kewajiban penerima hak atas tanah bersifat umum, artinya berlaku terhadap setiap hak atas tanah. Hal ini dapat dicermati pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, artinya apa, menurut Penjelasan Umum dinyatakan bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi hal itu dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat. Pada Pasal 15 yang dikaitkan dengan Pasal 52 ayat (1) tentang kewajiban memelihara tanah yang dihaki, demikian juga Pasal 10 merupakan kewajiban bagi pihak yang memiliki tanah pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan pemberian hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yakni : ------------------------------------------------
1. hak atas tanah yang timbul karena penetapan; dan ; -----------------------------
2. hak atas tanah yang timbul dari hukum adat ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Objek Sengketa dalam sengketa ini adalah menyangkut hak atas tanah yang timbul karena Penetapan, maka Pengadilan hanya akan membahas ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak atas Tanah Negara ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUPA mengatur bahwa, hak milik terjadi karena ketentuan Undang-Undang dan Penetapan Pemerintah. Penetapan itu dalam pelaksanaannya meliputi Tanah Negara yang belum pernah dilekati sesuatu hak dan tanah yang telah berakhir haknya.
Menimbang, bahwa Pemberian hak atas tanah semula diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Pemberian dan Pembaharuan Beberapa Hak Atas Tanah serta Pedoman Mengenai Tata Cara Kerja bagi Pejabat-Pejabat yang bersangkutan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah, yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tanah Negara yang belum pernah dilekati sesuatu hak dapat berupa tanah yang telah dikuasai dan digunakan maupun tanah Negara bebas yang belum dibuka atau belum digunakan. Mengenai Tanah Negara bekas hak dapat berupa tanah bekas hak barat maupun bekas hak menurut UUPA, baik karena berakhir maupun karena haknya hapus ; -----------
Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 27, Pasal 34, Pasal 40 UUPA menetapkan hapusnya sesuatu hak antara lain karena : ditelantarkan, penyerahan dengan sukarela, jangka waktu berakhir, diberhentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, atau subyek hak tidak lagi memenuhi syarat ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menyangkut hak guna bangunan, hak tersebut hanya dapat diberikan kepada : --------------------------------------------------------------
- Warga negara Indonesia ; ------------------------------------------------------------------
- Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia ; -----------------------------------------------------------------------------------
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Jangka waktu berlakunya Hak Guna Bangunan adalah 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun, setelah waktu tersebut berakhir maka Hak Guna Bangunan tersebut dapat diperbaharui ; -----------------
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa Hak Guna Bangunan adalah hak atas tanah yang timbul karena penetapan dari negara, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hak Guna Bangunan tersebut dapat hapus jika salah satunya adalah jangka waktu hak tersebut berakhir ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengacu pada bukti-bukti di bawah ini : --------------
Bukti T-1 dan Bukti T.II.Intv-2 berupa : Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor : 422/HGB/BPN-31.74/2013, tanggal 30 Mei 2013, Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia Disingkat PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Berkedudukan di Bandung Atas Tanah Seluas 623 M2, Terletak di Jalan Brawijaya VIII, No. 8, RT.002/RW.003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; -------------
Bahwa, berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas terungkap fakta hukum bahwa, penerbitan keputusan Objek Sengketa timbul dari Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor : 422/HGB/BPN-31.74/2013, tanggal 30 Mei 2013, Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia Disingkat PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Berkedudukan di Bandung Atas Tanah Seluas 623 M2, Terletak di Jalan Brawijaya VIII, No. 8, RT.002/RW.003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pertanyaan hukum yang harus dijawab oleh Pengadilan, yaitu apakah sebelum menerbitkan Keputusan Objek Sengketa, Tergugat telah melakukan penulusaran dan penyelidikan mengenai data yuridis dan data fisik yang diajukan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) guna membuktikan apakah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah pihak yang menguasai tanah ? ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1995 Tentang PENYELENGARAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK, ditegaskan bahwa Dalam ajudikasi diperlukan kegiatan penyelidikan riwayat tanah diperlukan alat-alat bukti tertulis maupun tidak tertulis berupa penguasaan fisik atas bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan, yang ditunjukkan oleh pemegang hak atas tanah atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan kepada Panitia Ajudikasi ; -------
Menimbang, bahwa dari bukti Para Penggugat berupa Bukti P-15, P-16, P-17, P-18, P-19.a, P-19.b, P-19.c dan Bukti P-20a, terdapat fakta hukum bahwa Para Penggugat adalah pihak yang menguasai fisik tanah. Sedangkan bukti-bukti dari Tergugat dan tergugat II Intervensi, tidak satu pun menunjukkan bahwa Pihak Tergugat II Intervensi adalah Pihak yang menguasai tanah. Tergugat dan tergugat II Intervensi hanya menunjukkan bukti-bukti yang menekankan pada data teknis berupa Surat Ukur dan SKPT atas tanah dimaksud ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dalil Tergugat II Intervensi yang menyatakan bahwa, Tergugat II Intervensi adalah Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak dijalan Brawijaya VIII Nomor 8, RT 002 RW 003, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Pengadilan berpendapat sebagai berikut : ------------------------------------------------
- bahwa dalam kedudukannya sebagai Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri sepanjang hak atas tanah tersebut timbul karena penetapan dari negara berupa Hak Guna Bangunan. Namun apabila Hak atas tanah tersebut jangka waktunya berakhir, maka dengan sendirinya kembali menjadi tanah Negara ; ---------------------------------
- bahwa oleh karena jangka waktu hak atas tanah Negara telah berakhir, dan Tergugat II Intervensi tidak pernah mengajukan permohonan untuk memperpanjang dan memperbaharuinya terhitung sejak status tanah masih bekas Hak Barat maupun hingga tahun 2013 (sebelum terbitnya surat pemberian hak guna bangunan dan keputusan objek sengketa), maka konsekuensi yuridisnya adalah hubungan hukum Tergugat II Intervensi dengan Tanah Negara tersebut menjadi hapus ; -------------------------------------
- Bahwa mengingat UUPA menganut Asas Pemisahan Horisontal yaitu asas yang didasarkan pada hukum adat, dimana pemilikan atas tanah dan benda atau segala sesuatu yang berada di atas tanah itu adalah terpisah, maka Para Penggugat yang mendiami dan menduduki tanah tersebut dengan sendirinya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan hak atas Tanah Negara tersebut ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena hubungan hukum Tergugat II Intervensi dengan Tanah Negara tersebut telah hapus, dan oleh karena Para Penggugat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan hak atas tanah Negara tersebut, maka seharusnya Tergugat tidak menerbitkan keputusan Objek Sengketa a quo, melainkan sebaliknya memiliki kewajiban yuridis untuk menerima dan memproses permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh Para Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan prosedur pendaftaran tanah untuk pertama kali dikaitkan dengan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas, menurut Pengadilan penerbitan keputusan Objek Sengketa mengandung cacat hukum administrasi dalam penertibannya, karena Tergugat telah melanggar Ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf a, c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan mengandung cacat substansi dalam kepemilikanya, oleh karena Tergugat mengabaikan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1995, serta telah melanggar asas kehati-hatian Pejabat Tata Usaha Negara dalam menerbitkan suatu keputusan, sehingga menyebabkan Keputusan Objek Sengketa tersebut menjadi batal (nietig) atau batal demi hukum (vernietigbaar) ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Pengadilan, dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Objek Sengketa telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, adalah terbukti dan beralasan hukum ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Pengadilan berpendapat bahwa penerbitan Objek Sengketa yang dikeluarkan Tergugat dari aspek prosedural melanggar Ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf a, c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan dari aspek substansi telah melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1995. Oleh karenanya sangat beralasan hukum bagi Pengadilan untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dikabulkan, maka kepada Tergugat diwajibkan untuk mencabut Keputusan Objek Sengketa ; ----------
Menimbang, bahwa terkait Permohonan Penundaan yang diajukan Para Penggugat, Pengadilan berpendapat bahwa : -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : ------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) : -------------------
a. Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan ;
b. Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut ” ;
Menimbang, bahwa mengacu pada uraian Pertimbangan Hukum di atas dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang diajukan Para penggugat, Pengadilan berpendapat bahwa unsur-unsur dalam Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 di atas telah terpenuhi, sehingga beralasan hukum bagi Pengadilan untuk mengabulkan Permohonann Penundaan terhadap Objek Sengketa, dan selanjutnya memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindakan sepanjang frase surat pemberian Hak Guna Bangunan yang merupakan dasar penerbitan Keputusan Objek Sengketa sampai dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, terhadap bukti-bukti yang tidak relevan tidak ikut dipertimbangkan tetapi tetap menjadi satu kesatuan dalam Putusan ini ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dikabulkan, maka sesuai ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, terhadap Tergugat dan Tergugat II Intervensi sebagai pihak yang dikalahkan dibebani untuk membayar biaya sengketa secara tanggung renteng yang besarnya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini ; ------------------------------------------------------
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan sengketa ini ; -----------
M E N G A D I L I :
I. DALAM PENUNDAAN : -----------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan permohonan penangguhan yang dimohonkan Para Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------------
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindakan sepanjang frase surat pemberian Hak Guna Bangunan yang merupakan dasar penerbitan Keputusan Objek Sengketa sampai dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ; ---------------------------------
II. DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tidak Dapat Diterima (niet onvantkelijk verklaard) ; ------------------------------------------------
III.DALAM POKOK SENGKETA : --------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------
2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut dan mencoret dari Register Buku Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2087/Pulo, Tanggal 8 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00007/Pulo/2013, tanggal 5 Februari 2013, seluas 623 meter persegi, atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia disingkat PT. Kereta Api Indonesia, berkedudukan di Bandung, berakhir SHGB a quo tanggal 7 Nopember 2033, yang terletak di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan; -----------------------------------
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerima dan memproses permohonan hak atas tanah Para Penggugat sebagaimana yang terdaftar dalam buku registrasi Tergugat tertanggal 19 Desember 2013, DI302 Nomor : 12822/2013 atas nama Para Penggugat di atas sebidang tanah yang terletak Jalan Brawijaya VIII Nomor 8, RT 002 RW 03, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan ; ---------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 442.000, - (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) ; --------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014, oleh NUR AKTI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. FEBRU WARTATI, S.H., M.H. dan TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Yang Terbuka Untuk Umum pada hari Senin, tanggal 24 November 2014, dengan dibantu oleh, TITIN RUSTINIH S.H. selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, tanpa dihadiri oleh Tergugat maupun Kuasa Hukumnya. ------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS,
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
Ttd.
Ttd.
NUR AKTI, S.H.
FEBRU WARTATI, S.H., M.H.
Ttd.
TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
TITIN RUSTINIH, S.H.
Perincian Biaya :
- Pendaftaran ……..………………………......... Rp. 30.000,-
- ATK ………...……..………………………....... Rp. 50.000,-
- Panggilan-Panggilan …….………………....... Rp. 340.000,-
- Meterai Putusan Sela .................................. Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan Sela ................................. Rp. 5.000,-
- Meterai Putusan .......................................... Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan ......................................... Rp. 5.000,-
J u m l a h ............................ Rp. 442.000,-
(Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah).