181/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 181/Pdt/2014/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding /Tergugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 180/Pdt.G/2013/PN Smg tanggal 13 Nopember 2013 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding/Tergugat, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 181/Pdt/2014/PT SMG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Tn. HERU KRISTIAWAN, Pekerjaan: dokter, Alamat: Jl. Veteran No.26 Semarang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya: 1. Gunawan B.Y. Woerjanto, SH.; 2. Joko Suwarno, A.Ag.; 3. Nurjanah, SH.; 4. Kemas Yustiar, SH.; 5. Eko Sarino Hadi, SH. Kesemuanya para Advokat pada Lembaga Bantuan ukum HHHukum Jawa Tengah, berkantor di Jl. Kanguru Raya No.11 Gayamsari Semarang, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Nopember 2013 No.LBHJT.13.05/151/Pdt.Bdng.
Disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
M E L A W A N :
PT. KERETA API INDONESIA (PT KAI) Persero; Alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No.1 Bandung Cq. PT KAI Persero DAOP 4 Jl. MH. Thamrin No.3 Semarang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya: Agus Nasri, SH., Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Advokat/Pengacara “AGUS NASRI, SH. & Rekan”, beralamat di Jl. Pusponjolo Selatan No.357 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Pebruari 2014.
Disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT:
Telah membaca berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 180/Pdt.G/2013/PN Smg tanggal 13 Nopember 2013 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Mengutip semua uraian yang termuat dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 180/Pdt.G/2013/PN Smg tanggal 13 Nopember 2013, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak seluruh eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan Rumah Dinas PERUMKA atau sekarang PT KAI (Persero) DAOP IV Semarang di Jl. Veteran No.26 Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, dahulu dikenal Desa/Kelurahan Bendungan, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Semarang adalah sah milik Penggugat.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan atau Rumah Dinas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tertelak di Jl. Veteran No.26 Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, dahulu dikenal Desa/Kelurahan Bendungan, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Semarang dalam keadaan kosong atau siapapun yang mendapat hak darinya kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan Alat Negara Kepolisian.
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Membaca, akte pernyataan permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat, tertanggal 21 Nopember 2013 Nomor 180/Pdt.G/2013/PN Smg. jo Nomor 94/Pdt.U/2013/PN Smg. dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada para pihak lawannya dengan relas pemberitahuan pernyataan banding tertanggal 23 Desember 2013;
Membaca Memori Banding dari Kuasa Hukum PEMBANDING semula TERGUGAT tertanggal 3 Pebruari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 4 Pebruari 2014, dan isinya telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 10 Pebruari 2014;
Membaca Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum TERBANDING semula PENGGUGAT tertanggal 27 Pebruari 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 27 Pebruari 2014 dan isinya telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 17 Maret 2014;
Membaca, Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing pada tanggal 28 Januari 2014 dan 19 Maret 2014 bahwa kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana mestinya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan banding dari PEMBANDING semula TERGUGAT diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya pihak PEMBANDING semula TERGUGAT mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Judex Factie (Pengadilan Negeri Semarang) tidak cermat dan telah salah dalam memberikan pertimbangan hukum baik dalam menilai alat bukti maupun menerapkan prinsip hukum.
Bahwa beberapa fakta dan alat bukti yang diajukan Tergugat dan Penggugat terutama berupa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie.
Bahwa Tergugat mohon agar Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 180/Pdt.G/2013/PN Smg tanggal 13 Nopember 2013.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding tersebut, TERBANDING semula PENGGUGAT dalam Kontra Memori Bandingnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa keberatan Pembanding/Tergugat bahwa Judex Factie (Pengadilan Negeri Semarang) tidak cermat dan telah salah dalam memberikan pertimbangan hukum baik dalam menilai alat bukti maupun menerapkan prinsip hukum adalah merupakan keberatan yang tidak mendasar, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara a quo telah bertindak benar dalam pertimbangan hukumnya dengan telah memeriksa mendasarkan bukti surat yang diajukan Penggugat dan Tergugat serta 2 (dua) orang saksi;
Bahwa berdasarkan alasan kontra memori banding tersebut Terbanding/Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menolak permohonan banding Pembanding/Tergugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 180/Pdt.G/2013/PN Smg tanggal 13 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 180/Pdt.G/2013/PN Smg tanggal 13 Nopember 2013 yang dimohonkan banding, dengan memperhatikan pula memori banding serta kontra memori banding dari kedua belah pihak berperkara yang ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama tersebut, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan untuk selanjutnya diambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 180/Pdt.G/2013/PN Smg tanggal 13 Nopember 2013 haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berkenaan dengan pemeriksaan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding /Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 180/Pdt.G/2013/PN Smg tanggal 13 Nopember 2013 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Tergugat, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 oleh kami HARDJONO, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Ketua Majelis, SOEKOSANTOSO, SH.MH. dan ABDUL ROCHIM, SH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 6 Mei 2014 Nomor 181/Pdt/2014/PT SMG untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu SUS AGUS WIDOYOKO, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota, Ttd. SOEKOSANTOSO, SH.MH. Ttd. ABDUL ROCHIM, SH. | Ketua Majelis, Ttd. HARDJONO, SH.MH. Panitera Pengganti, Ttd. SUS AGUS WIDOYOKO, SH. |
Biaya-biaya perkara :
Materai Putusan........................................ : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan....................................... : Rp. 5.000,-
Pemberkasan............................................ : Rp.139.000,-
J u m l a h : Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).