69/PDT.G/2014/PN.BDG.,.
Putusan PN BANDUNG Nomor 69/PDT.G/2014/PN.BDG.,.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan Gugatan para PENGGUGAT untuk sebagian; Menyatakan para PENGGUGAT merupakan ahli waris yang sah dan satu-satunya dari Nyimas Entjeh alias Nyimas Siti Aminah alias Osah alias Itjih alias Yustinarigen alias Nevrouw Mari van Blommestein selaku pribadi dan Direktris NV Blommkring ; Menyatakan Akta Jual Beli No. 48 , tanggal 20 Desember 1938, yang dibuat oleh dan dihadapan Hendrik Jan Joseph Lamers Notaris di Bandung, yang menyatakan jual beli tanah eigendom verponding nomor 3567, kadastral nomor 3661, meetbrief nomor 598 tanggal 19 September 1917, luas 6490 m2 (enam ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi) dahulu dikenal sebagai Jl. Dago 202 dan 202A Bandung dan sekarang dikenal sebagai Jalan Ir. H. Juanda No.344 Bandung / Dago-Kanayakan 344 Bandung antara Njimas Entjeh alias Njimas Siti Aminah alias Yustinarigen alias Nevrouw Mari van Blommestein alias Osah selaku Direktris NV Blomkring dengan Herman Cantinus van Blommestein adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ; Menyatakan tanah ex eigendom verponding nomor 3567, kadastral nomor 3661, meetbrief nomor 598 tanggal 19 September 1917, seluas 5523 m2 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga meter persegi) dahulu dikenal sebagai jl. Dago 202 dan 202A Bandung dan sekarang dikenal sebagai Jalan Ir. H. Juanda No.344 Bandung dengan batas-batas : - Barat : Jl. Ir. H. Juanda - Utara : Bangunan Borma Supermarket - Timur : Jl. Terusan Kanayakan/Jalan Polman/rumah-rumah warga - Selatan : SD. Negeri Coblong IV dan Jl. Kanayakan Baru adalah harta peninggalan Njimas Entjeh alias Njimas Siti Aminah alias Yustinarigen alias Nevrouw Mari van Blommestein yang sekarang menjadi milik sah Para PENGGUGAT sebagai akhliwaris yang sah dan satu-satunya dari Nyimas Entjeh alias Njimas Siti Aminah alias Yustinarigen alias Nevrouw Mari van Blommestein; Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT atas pengusaan tanah ex eigendom verponding nomor 3567, kadastral nomor 3661, meetbrief nomor 598 tanggal 19 September 1917, seluas 5523 m2 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga meter persegi) dahulu dikenal sebagai jl. Dago 202 dan 202A Bandung dan sekarang dikenal sebagai Jalan Ir. H. Juanda No.344 Bandung/ Dago-Kanayakan 344 Bandung ; Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas dari beban apapun atas tanah ex eigendom verponding nomor 3567, kadastral nomor 3661, meetbrief nomor 598 tanggal 19 September 1917, seluas 5523 m2 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga meter persegi) dahulu dikenal sebagai Jl. Dago 202 dan 202A Bandung dan sekarang dikenal sebagai Jalan Ir. H. Juanda No.344 Bandung / Jl.Dago-Kanayakan 344 Bandung; Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila PARA TERGUGAT lalai atau enggan memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga PARA TERGUGAT mengosongkan dan menyerahkan kepada PENGGUGAT tanah ex eigendom verponding nomor 3567, kadastral nomor 3661, meetbrief nomor 598 tanggal 19 September 1917, seluas 5523 m2 (lima ribu lima ratus dua puluh tiga meter persegi), dahulu dikenal sebagai jl. Dago 202 dan 202A Bandung dan sekarang dikenal sebagai Jalan Ir. H. Juanda No.344 Bandung / Dago-Kanayakan 344 Bandung dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun; Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun diajukan verzet, banding ataupun kasasi serta upaya hukum lainnya; DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkar sebesar Rp. 5.116.000,- (lima juta seratus enam belas ribu rupiah);