278 K/TUN/2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 K/TUN/2024
Other Participants (4)
I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUARA ENIM., II. CHRYSANTUS HASAN TASLIM., III. PT BANK CENTRAL ASIA, TBK vs PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);;
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 278 K/TUN/2024 MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN
MUARA ENIM, tempat kedudukan di Jalan Ahmad Yani Nomor 21 Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ansori, A.Ptnh., Jabatan Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, dan kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 106/SKU/600.2-16.3/I/2024, tanggal 29 Januari 2024;
Daftar Pihak
- CHRYSANTUS HASAN TASLIM, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 134 RT/RW. 001/001, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, pekerjaan Perdagangan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa M. Husni Chandra, S.H., M.Hum., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum M. Husni Chandra & Rekan, beralamat di Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Januari 2024;
- PT BANK CENTRAL ASIA Tbk., beralamat di Menara BCA, Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Subur Tan dan Antonius Widodo Mulyono, masing-masing sebagai Direktur;
Selanjunya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Rafikha Syaputri, jabatan Kepala Hukum Kantor Wilayah VI, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0060/ST/DIR/2024, tanggal 22 Januari 2024;
Pemohon Kasasi I, II, III;
Lawan
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO), beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Bandung, diwakili oleh Didiek Hartantyo, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Yuskal Setiawan, jabatan Kepala Divisi Regional III Palembang PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KL.503/II/17/KA- 2024, tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Kuasa Khusus Nomor KL.503/II/2/DV.3-2024 tanggal 20 Februari 2024; Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 76/Kelurahan Tungkal, tertanggal 4 Maret 1999, dengan Surat Ukur Nomor 12/Tungkal/1998 tanggal 24 November 1998, Luas 846 m², atas nama Chrysantus Hasan Taslim;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 77/kelurahan Tungkal, tertanggal 4 Maret 1999, dengan Surat Ukur Nomor 11/Tungkal/1998 tanggal 24 November 1998, Luas 1029 m², atas nama Chrysantus Hasan Taslim;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 78/Kelurahan Tungkal, tertanggal 4 Maret 1999, dengan Surat Ukur Nomor 10/Tungkal/1999 Tanggal 4 Maret 1999, Luas 686 m², atas nama Chrysantus Hasan Taslim;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 125/Kelurahan Tungkal, tertanggal 11 April 2007, dengan Surat Ukur Nomor 59/Tungkal/2007 tanggal 20 Maret 2007, Luas 278 m², atas nama Chrysantus Hasan Taslim;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 129/Kelurahan Tungkal, tertanggal 28 Maret 2008, dengan Surat Ukur Nomor 65/Tungkal/2008 tanggal 11 Maret 2008, Luas 916 m², atas nama Chrysantus Hasan Taslim;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 76/Kelurahan Tungkal, tertanggal 4 Maret 1999, dengan Surat Ukur Nomor 12/Tungkal/1998 tanggal 24 November 1998, Luas 846 m², atas nama Chrysantus Hasan Taslim;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 77/kelurahan Tungkal, tertanggal 4 Maret 1999, dengan Surat Ukur Nomor 11/Tungkal/1998 tanggal 24 November 1998, Luas 1029 m², atas nama Chrysantus Hasan Taslim;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 78/Kelurahan Tungkal, tertanggal 4 Maret 1999, dengan Surat Ukur Nomor 10/Tungkal/1999 Tanggal 4 Maret 1999, Luas 686 m², atas nama Chrysantus Hasan Taslim;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 125/Kelurahan Tungkal, tertanggal 11 April 2007, dengan Surat Ukur Nomor 59/Tungkal/2007 tanggal 20 Maret 2007, Luas 278 m², atas nama Chrysantus Hasan Taslim;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 129/Kelurahan Tungkal, tertanggal 28 Maret 2008, dengan Surat Ukur Nomor 65/Tungkal/2008 tanggal 11 Maret 2008, Luas 916 m², atas nama Chrysantus Hasan Taslim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2, mengajukan eksepsi sebagai berikut;
Eksepsi Tergugat;
- Kewenangan pengadilan;
- Gugatan Penggugat kabur/tidak terang/tidak jelas/obscuur libel;
- Gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa;
- Gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium);
Eksepsi Tergugat II Intervensi 1;
- Eksepsi tenggang waktu;
- Eksepsi kompetensi absolut;
- Eksepsi gugatan kabur/tidak jelas (obscuur libel);
Eksepsi Tergugat II Intervensi 2;
- Gugatan telah melewati tenggang waktu/daluwarsa (exceptio temporis);
Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan Putusan Nomor 30/G/2023/PTUN.PLG., tanggal 26 Oktober 2023, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dengan Putusan Nomor 142/B/2023/PT.TUN-PLG., tanggal 17 Januari 2024;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I, II dan III masing-masing pada tanggal 18 Januari 2024, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I, II dan III diajukan
permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 30 Januari 2024, permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tersebut masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024, 13 Februari 2024 dan 12 Februari 2024;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024, 13 Februari 2024 dan 12 Februari 2024, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi I, II dan III meminta agar:
Pemohon Kasasi I;
- Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak seluruh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang tanggal 17 Januari 2024 Nomor 142/8/2023/PT.TUN-PLG juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Register Nomor 30/G/2023/PTUN.PLG, tanggal 26 Oktober 2023;
Pemohon Kasasi II;
- Menerima permohonan kasasi Pemohon Kasasi;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Perkara Nomor 142/B/2023/PT.PTUN-PLG yang dibacakan secara E- Court tanggal 17 Januari 2023 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Perkara Nomor 30/G/2023/PTUN.PLG yang dibacakan secara E-Court tanggal 26 November 2023, menjadi:
Mengadili; Dalam Eksepsi;
- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi 1 untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara;
- Menerima dalil-dalil jawaban Tergugat II Intervensi 1 untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pemohon Kasasi III;
- Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Tergugat II Intervensi 2) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Nomor 142/B/2023/PT.TUN-PLG tanggal 17 Januari 2024 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 30/G/2023/PTUN.PLG tanggal 26 Oktober 2023;
- Menghukum Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Penggugat) untuk membayar biaya perkara a quo;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding/Tergugat II Intervensi 2);
- Menyatakan gugatan Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Penggugat) tidak dapat diterima;
- Menghukum Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Penggugat) untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Penggugat) untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Penggugat) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 23 Februari 2024 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, II dan III;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa tanah a quo berhubungan dengan tanah di sekitar area rel kereta api yang berasal dari tanah Grondkaart yaitu merupakan tanah- tanah aset dari zaman Hindia Belanda, dan setelah kemerdekaan statusnya menjadi tanah negara, kemudian menjadi aset atau penguasaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjualan Dan Atau Pemindahtanganan Barang-Barang Yang Dimiliki/Dikuasai Negara, Penjualan dan atau pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara yang tidak dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara, hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak pernah dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara, atau tidak pernah ada izin pengalihan atau penjualan dari Menteri Keuangan terhadap tanah Grondkaart yang terletak di Sumatera Selatan untuk dialihkan atau dijual kepada Tergugat II Intervensi, akan tetapi di atasnya telah berdiri bangunan hotel Grand Zuri Muara Enim;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, tidak terdapat alas hak yang sah bagi Tergugat untuk menerbitkan sertipikat objek sengketa kepada Tergugat II Intervensi, sehingga beralasan hukum untuk dibatalkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi I, II dan III dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang- undangan lain yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUARA ENIM,
- CHRYSANTUS HASAN TASLIM, III. PT BANK CENTRAL ASIA Tbk;
- Menghukum Pemohon Kasasi I, II dan III membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim- Hakim Anggota tersebut, dan Andi Nur Insaniyah, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Biaya-biaya:
- Meterai Rp 10.000,00
- Redaksi Rp 10.000,00
- Administrasi kasasi Rp 48 0.000,00
H. Hendro Puspito , SH. , M.Hum. NIP 19610514 198612 1 001