902/Pdt.G/2014/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 902/Pdt.G/2014/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
a. Dalam eksepsi; Menyatakan seluruh eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; b. Dalam pokok perkara; Menolak seluruh gugatan penggugat; c. Dalam rekonvensi; 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan PENGGUGAT REKONVENSI sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa yang terletak di Jalan Jakarta Barat 10, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya; 3. Menyatakan tindakan TERGUGAT REKONVENSI yang menempati, menguasai, menduduki, serta memperoleh manfaat dari obyek sengketa yaitu Rumah Dinas milik TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI di Jalan Jakarta Barat 10, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, luas : 779 M2, dengan batas - batas : Utara ; Perusahaan Perseroan Terbatas, Selatan : Sekolah taman kanak - kanak IWKA, Barat: Jalan Jakarta Barat, Timur : tanah yang dihuni Bapak Gatot, tanpa alas hak yang sah dan dengan cara - cara yang tidak sah adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya; d. Dalam konvensi dan dalan rekonvensi; Menghukum Penggugat dalam konvensi / tergugat dalam rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.156.000,- ( satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 902/Pdt.G/2014/PN.SBY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
KADARWATI ALIAS IBU BAGINDA., beralamat di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama : Naen Soeryono, SH. MH., Juni Hariyanto, SH., Wahyudiono, SH., Indana Zulfa, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum NAEN SOERYONO & REKAN, beralamat kantor di Jl. Klampis Semolo Timur XII/7 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 6 Nopember 2014, dibawah register No.2484/HK/XI/2014, selanjutnya disebut sebagai ..................................................... PENGGUGAT;
L a w a n :
1. PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) cq. Kepala Daerah Operasi (DAOP) VIII Surabaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang beralamat di Jln. Gubeng Masjid I, Pacarkeling, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ...... TERGUGAT I;
2. PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) cabang Tanjung Perak, beralamat di Jln. Perak Timur No. 610 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ................... TERGUGAT II;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, beserta surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 05 Nopember 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dan dicatat dalam register perkara perdata No.902/Pdt.G/2014/PN.Sby, pada tanggal 6 Nopember, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah Penghuni sejak ± tahun 1980 yang menempati rumah yang terletak di Jin. Jakarta Barat 10, Surabaya; -----------------------------------
Bahwa PENGGUGAT memperoleh rumah tersebut berdasarkan perintah menempati dari KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK. Hal ini berdasarkan Surat Bulan Februari 1980; ------------------------------------------------------
Bahwa KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK memperoleh rumah tersebut berdasarkan perintah menempati dari Bapak ALI SAID, S.H. (JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA saat itu). Hal ini berdasarkan Surat tanggal 31 Maret 1980; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT menempati tanah seluas 779 M2, dengan luas bangunan lama 113 M2, dan luas bangunan baru (dibangun dengan biaya PENGGUGAT) 489 m2. Dengan batas - batas tanah sebagai berikut: --------------------------------------
Utara : Perusahaan Perseroan Terbatas; ---------------------------------------
Selatan : Sekolah Taman Kanak - Kanak IWKA; ----------------------------------
Barat : Jalan Jakarta Barat; ----------------------------------------------------------
Timur : Tanah milik Bapak Gatot; ---------------------------------------------------
Dan PENGGUGAT membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama sendiri, bukan atas nama orang lain; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 1973 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK memperoleh informasi dari Sdr. SOETARMO (Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) di Surabaya, yang menjelaskan bahwa: ----------------------------------------------
Ada sebuah Rumah yang ditempati oleh seorang Bintara Tinggi AD Purnawirawan ( Woningstaleau A.D ) di Jalan Jakarta Barat Nomor 10 Tanjung Perak akan dioperkan; ------------------------------------------------------------
Uang penggantian yang diminta sekitar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK sepakat untuk membeli Rumah milik Purnawirawan A.D. bernama Peltu H. SOEPARDAN; -----------------------------------------------------------------
Bahwa dari pembelian rumah tersebut, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK mendapatkan beberapa surat, antara lain: --------------------------
Surat Ijin Penempatan Rumah dari Korem 084 Kodya Surabaya tanggal 31 Oktober 1969 No. Sid.21/A/Rt/61.1969 a.n. H. SOEPARDAN Peltu Nrp 244567; ------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Serah Terima Rumah tanggal 18 Juli 1973; ---------------------------
Setelah membeli Rumah tersebut, karena tidak ada pegawai Kejaksaan yang mau menempati rumah itu dengan alasan sulit air, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK memerintahkan PENGGUGAT untuk menempati sekaligus merawat rumah itu; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Februari 1980 Sdr. Hargianto, S.H. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memberitahukan kepada PENGGUGAT, bahwa beliau telah mendapatkan titipan dari Bapak ALI SAID, S.H. (Jaksa Agung RI) yang berisi perintah agar keluarga Ibu BAGINDA alias Ibu KADARWATI (PENGGUGAT) menempati Rumah di Jalan Jakarta Barat 10, Surabaya, yang saat itu telah dalam keadaan kosong dari hunian; -------------------------------------------------------------
Bahwa selama menempati rumah tersebut, PENGGUGAT merasa aman, damai --
dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. Sampai tahun 2013 di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur telah ada 20 (dua puluh) Rumah Dinas yang semula milik Djawatan Kereta Api (DKA) serta kini menjadi PT. KAI (Persero) yang mayoritas ditempati para pensiunan dan 34 (tiga puluh empat) Rumah Penduduk serta 2 (dua) garasi Truk; ------------------------------------------------------------
Bahwa di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur, sampai tahun 2013 terdapat Rumah Dinas yang semula milik Djawatan Kereta Api (DKA) serta kini menjadi PT. KAI (Persero) yang mayoritas ditempati para pensiunan pegawai TERGUGAT - I dan 34 (tiga puluh empat) Rumah Penduduk serta 2 (dua) garasi Truk; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari 20 (dua puluh) Rumah tersebut, 3 (tiga) rumah ditempati dari Kejaksaan dan Angkatan Darat serta Kantor Kelurahan Perak Utara, sedangkan 17 (tujuh belas) Rumah ditempati para pensiunan Djawatan Kereta Api (DKA) yang kini menjadi PT. KAI (Persero) dan menempati Rumah Dinas yang masing - masing memiliki Surat Penempatan Rumah (SPR) dari Djawatan Kereta Api (DKA). Sedangkan 34 (tiga puluh empat) rumah penduduk yang berada di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur Wilayah RT. 03 / RW. 01, Kalimas Baru 1, Surabaya, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya dengan memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk; ---------------------------
Bahwa pada tahun 2013 TERGUGAT-I melakukan keijasama dengan TERGUGAT - II di bidang pengangkutan logistik melalui pemenuhan fasilitas angkutan barang (peti kemas) secara terpadu dengan menggunakan sarana kereta api di Emplasemen Kalimas. Sehingga PARA TERGUGAT membutuhkan tanah yang luas untuk mendukung usaha ini; ------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2013 ada pemanggilan dengan undangan dari TERGUGAT - I kepada PENGGUGAT yang menempati Rumah di Jalan Jakarta Barat diharapkan hadir di ruang Rapat milik TERGUGAT - I lantai II dengan agenda acara sosialisasi penataan Emplasemen Stasiun Kalimas, adapun kesimpulan rapat kali ini adalah PARA TERGUGAT akan memberikan penggantian kepada para Penghuni Rumah di sekitar Jalan Jakarta Barat sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) permeter persegi bangunan yang ditempatinya; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT-1 bersama dengan petugas keamanan terkait (Koramil, Polsek dan Polres) mendatangi satu persatu warga yang menghuni Rumah di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur termasuk juga PENGGUGAT dengan melakukan intimidasi dan tekanan serta diminta menandatangani surat pernyataan pengosongan rumah yang akan diberikan ganti rugi sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) seluruhnya. Apabila tidak mau maka warga tidak mendapatkan ganti rugi apapun; -----------------------------------------
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2013, ada 20 (dua puluh) warga penghuni Rumah yang berada di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur diundang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak serta Rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan kesimpulan petugas TERGUGAT-I menyampaikan sesuai keputusan Direksi, penghuni akan diberikan ganti rugi setiap rumah sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) permeter persegi bangunan dan apabila ada tambahan bangunan juga diperhitungkan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) permeter persegi tambahan bangunannya dan tidak memperhitungkan tanahnya sehingga dalam pertemuan tidak ada kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT -1; --------------------------------------------------------
Bahwa petugas dari TERGUGAT - I yang menugaskan Sdr. DJAINURI sesuai surat perintah tugas Nomor : D.8/103/AN/VIII/2013 tertanggal 24 April 2013 untuk keperluan Revitalisasi Lahan di Kalimas, yang secara terus menerus mendatangi penghuni sekitar termasuk PENGGUGAT dan mendesak warga agar bersedia mau menyepakati pemberian ganti rugi yang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada minggu ketiga bulan Juli 2013 saat warga melaksanakan ibadah puasa, dimulailah pelaksanaan pembongkaran di wilayah RT. 03 Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur yang dilakukan secara paksa oleh TERGUGAT - I dengan didampingi oleh petugas Keamanan dari Kepolisian serta ada yang membawa anjing pelacak. Pembongkaran rumah secara paksa ini berdampak pada PENGGUGAT dan keluarganya yang merasa ketakutan dengan dibongkarnya rumah - rumah secara paksa dan debu - debu bertebaran dilingkungan rumah warga, dengan demikian dimungkinkan akan berdampak mengganggu kesehatan PENGGUGAT yang telah lanjut usia; --------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2013, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia telah turun ke Jalan Jakarta Barat dan Jakarta Timur untuk melihat realita kejadiannya di lapangan; ----------------------------
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 KOMNAS HAM telah mengirimkan surat Nomor 2.769/K/PMT/X/2013 kepada TERGUGAT - I Perihal Pengaduan Hak atas Kesejahteraan dan tersebut dalam surat angka 3 KOMNAS HAM meminta memberikan penjelasan atas dasar pemberian ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per meter persegi, karena pemberian ganti rugi yang hanya sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per meter persegi, dinilai sangat tidak layak, tidak manusiawi dan tidak transparan; ------------
Bahwa berdasarkan perhitungan dari KOMNAS HAM, seharusnya PENGGUGAT menerima uang ganti rugi minimal sebesar: ---------------------------------------------------
Luas tanah : 779 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 3.895.000.000,00; ----
Luas Bangunan lama : 113 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 565.000.000,00; ------
Luas bangunan baru : 489M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 2.445.000.000,00; ----
Total : Rp. 6.905.000.000,00 (enam milyar sembilan ratus lima juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 28 November 2013 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia R1 telah mengundang 9 (sembilan) penghuni Rumah Dinas Jalan Jakarta Barat dan Jakarta Timur termasuk PENGGUGAT untuk fasilitas serta dipertemukan dialog dengan TERGUGAT - I dengan disaksikan Komisioner KOMNAS HAM, utusan Pemkot Surabaya, Utusan TERGUGAT - II dan utusan dari Polda Jawa Timur di Hotel Amaris Jalan Kedungdoro No. 1-3 Surabaya; -----------------------------------------
Bahwa setelah pertemuan pada tanggal 28 November 2013 di Hotel Amaris Jalan Kedungdoro No. 1- 3, Surabaya, warga menerima Keputusan General Manager TERGUGAT - II dan TERGUGAT - I Nomor : HK.214/IV/2/K.06-2013 tentang Pembentukan Tim Bersama Penertiban Lahan Emplasemen Kalimas yang ditetapkan pada tanggal 24 April 2013, dalam hal ini seharusnya tim tersebut yang melakukan penertiban maupun penyelesaian akan tetapi kenyataannya mengapa yang menyelesaikan hanya petugas TERGUGAT -1 ?"; -----------------------
Bahwa selanjutnya dengan jangka waktu atau pemberian waktu yang sangat mendesak, TERGUGAT - I mengirim surat kepada warga yang menempati rumah di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur Nomor : JB.312/XII/17/8-2013 tertanggal 10 Desember 2013 Perihal Pengosongan Rumah dan diminta pada tanggal 12 Desember 2013 sudah harus dikosongkan. Karena belum diberi ganti rugi yang layak oleh PARA TERGUGAT, maka PENGGUGAT belum bersedia mengosongkan rumahnya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2013, pagi hari telah datang ± 1.500 (seribu lima ratus) orang pasukan dari Kepolisian dan Angkatan Darat serta 4 (empat) Gerbong Rombongan dari TERGUGAT - I dengan petugas berpakaian polsuska maupun para preman Luar Jawa. Pasukan dari Kepolisian dengan membawa Tameng dan gas air mata (water canon) serta anjing pelacak K.9 yang akan mengeksekusi rumah PENGGUGAT yang terletak di Jalan Jakarta Barat 10, Surabaya; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pasukan Kepolisian melakukan langkah - langkah pemaksaan. Pada saat itu jumlah warga hanya sekitar ± 200 (dua ratus) orang sedangkan jumlah petugas kepolisian ribuan, akhirnya warga menyerah, kemudian secara langsung terjadi pembongkaran paksa; ----------------------------------------------------------
Bahwa sangat disayangkan tidak teijadi mediasi terlebih dahulu sehingga dengan dilakukannya pembongkaran paksa tersebut, maka harta dan barang yang dikeluarkan secara paksa oleh TERGUGAT - I yang belum secara keseluruhan, langsung dihancurkan dengan bego yang dibawa oleh TERGUGAT -1; ----------------
Bahwa ternyata PENGGUGAT hanya diberi waktu singkat ± 2 (dua) jam mengeluarkan barang - barangnya sehingga banyak barang - barang atau harta benda yang hancur dan tidak terselamatkan, padahal barang milik PENGGUGAT adalah yang paling banyak dibandingkan dengan warga lainnya; ------------------------
Bahwa yang lebih memprihatinkan ternyata Petugas Rombongan TERGUGAT - I yang dari luar nampak orang luar Jawa dengan berpakaian preman berpeci putih tidak membantu mengemasi harta dan barang - barang milik PENGGUGAT, malah menjarah barang berharga milik PENGGUGAT; -------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan TERGUGAT - I ini menyebabkan barang - barang milik PENGGUGAT banyak yang rusak dan tidak bisa dipakai lagi, yang bila ditotal kerugiannya mencapai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); -------------
Bahwa tidak seharusnya PENGGUGAT maupun Penduduk yang bertempat tinggal di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur diusir dengan sewenang - wenang, mengingat Para warga ini telah menempati Rumah di Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun; ---------------------------
Bahwa kondisi kesejahteraan PENGGUGAT saat ini sangat memprihatinkan karena belum memiliki rumah tinggal tetap. Sehingga untuk sementara waktu, PENGGUGAT tinggal di rumah anaknya di daerah Rungkut yang rumahnya tidak seberapa besar; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seandainya PENGGUGAT mau menerima pembayaran ganti rugi dari TERGUGAT-1 yang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) per rumah, tentu saja uang segitu tidak cukup untuk membeli tanah dan rumah di kota besar seperti Surabaya ini; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada dasarnya PENGGUGAT bersedia meninggalkan rumahnya yang -----
terletak di Jalan Jakarta Barat 10, Surabaya, asalkan TERGUGAT - I bersama dengan TERGUGAT - II bersedia membayar ganti rugi yang layak kepada PENGGUGAT. Karena PENGGUGAT telah menempati tanah itu selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun, apalagi PENGGUGAT juga melakukan renovasi atas Rumah tersebut yang kalau ditotal biayanya mencapai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Sehingga sangat tidak manusiawi jika memberikan ganti rugi hanya sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), apalagi pada kenyataannya PARA TERGUGAT sama sekali tidak memberikan ganti rugi; --------
Bahwa berdasarkan fakta - fakta diatas, jelas terlihat jika PARA TERGUGAT telah melakukan tindakan sewenang - wenang yang sangat tidak manusiawi kepada PENGGUGAT. Sehingga tindakan PARA TERGUGAT dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata; ------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memutus: --------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---------
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah orang yang menempati tanah milik negara dengan itikad baik; --------------------------------------------------------------------
Menyatakan PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) karena dengan sewenang - wenang mengusir dan membongkar paksa rumah PARA PENGGUGAT tanpa disertai ganti rugi yang layak; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) permeter persegi tanah ditambah bangunannya, yang totalnya mencapai Rp.6.905.000.000,00 (enam milyar sembilan ratus lima juta rupiah); -------------
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerusakan barang - barang milik PENGGUGAT yang ------
rusak sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); ---------------------------
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi atas renovasi rumah yang dilakukan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian immateriil yang diderita PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan pemenuhan isi putusan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dari PARA TERGUGAT; -------------------------------------------------
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono); ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan masing-masing pihak datang menghadap yaitu untuk Penggugat hadir kuasanya sebagaimana tersebut dimuka, sedangkan untuk Tergugat II hadir Kuasanya yang bernama : FATIMATUZ ZAHRA, SH. dan NUR SAIFUR RAUF, SH. para Advokat pada Kantor Hukum FATIMATUZ ZAHRA, SH. & REKAN, beralamat di Jalan Simpang Asteroid No.1 Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Desember 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 10 Desember 2014, dibawah register No.2806/HK/XII/2014 serta Tergugat II hadir Kuasanya yang bernama : Agung Prasetyo Guritno, SH, Kepala Biro Hukum PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), Heribertus Haryance Paembonan, SH, Asisten Kepala Biro Hukum Bidang Bantuan Hukum dan Peraturan Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), Umi Syarifah Ambarwati, SH, Asisten Manager Hukum PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak, Yuliarini Shinta Permata, SH, Supervisor Bantuan Hukum dan Peraturan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak, Fernandes Antonio Ginting, SH, Supervisi Perikatan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak dan Yogi Hidayat, SH, Pelaksana Utama II Biro Hukum PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Desember 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 10 Desember 2014, dibawah register No.2806/HK/XII/2014; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada kesempatan tersebut Majelis telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara baik melalui Majelis itu sendiri maupun melalui mediasi akan tetapi berdasarkan laporan dari Mediator TAHSIN, SH., MH., mediasi dinyatakan gagal sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat dimana maksud dan tujuan gugatan Penggugat tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat seperti tersebut diatas, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan jawaban tertanggal 21 Januari 2015, yang berisi:
Tergugat I:
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI;
Bahwa gugatan PENGGUGAT bersifat obscuur libel, karena dalam gugatan PENGGUGAT terdapat kontradiksi antara posita dan petitumnya; ----------------------
Bahwa PENGGUGAT dalam posita gugatannya tidak ada menuntut ganti rugi atas kerugian immateriil yang sudah diderita oleh PENGGUGAT, namun dalam petitum gugatan PENGGUGAT menuntut kerugian yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, sebagaimana ternyata dalam angka 6 petitum gugatan PENGGUGAT yang berbunyi sebagai berikut " menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian immateriil yang diderita --------
PENGGUGATyaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); --------------
Bahwa jelas petitum PENGGUGAT tidak bersesuaian atau tidak konsisten dengan dalil-dalil yang dikemukakan dalam posita gugatan PENGGUGAT sehingga mengakibatkan gugatan PENGGUGAT mengandung cacat formil yang bersifat obscuur libel; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka cukup alasan untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT mengandung cacat formil yang bersifat obscuur libel, oleh karenanya patut serta dibenarkan menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini untuk menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak - tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); ----------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang terurai dalam Eksepsi diulang dan dianggap terurai kembali dalam pokok perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas dalam jawaban ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun yang menjadi dasar dan alasan hukum TERGUGAT I untuk menolak semua dalil - dalil PENGGUGAT adalah: ------------------------------------------------------
TERGUGAT I mempunyai hak atas rumah di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya (yang selanjutnya disebut Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya), sedangkan PENGGUGAT tidak mempunyai hak atas Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya sehingga tindakan Penertiban yang dilakukan oleh TERGUGAT I atas Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya adalah legal; -----------------------------------------
Bahwa rumah di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya adalah Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang merupakan aset milik PT. KAI (PERSERO) -------
sebagaimana diakui PENGGUGAT dalam posita gugatan PENGGUGAT;
Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya terdaftar sebagai aset milik PT. KAI (PERSERO), Aset tersebut tercatat dalam buku inventarisasi aktiva Tetap/ AT 10 PT. KAI (PERSERO), dan telah diaudit Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP); ------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT adalah orang yang dahulu menempati, menguasai dan menduduki Rumah Dinas milik TERGUGAT I di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya dengan tanpa hak karena PENGGUGAT tidak mempunyai alas hak yang sah atas Rumah Dinas milik TERGUGAT I di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya dan PENGGUGAT menempati Rumah Dinas milik TERGUGAT I tersebut tanpa seizin dari TERGUGAT I; -------------------------
Bahwa PENGGUGAT adalah bukan pemilik telah diakui oleh PENGGUGAT dalam posita gugatannya angka 9 dan dalam petitum gugatannya angka 2; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa penertiban yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I adalah bukan perbuatan melawan hukum karena penertiban telah dilaksanakan sesuai menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Rumah Dinas milik TERGUGAT I di jalan Jakarta Barat 10 Surabaya berdiri diatas lahan/tanah yang masuk dalam kawasan Emplasemen Stasiun Kalimas yang mana atas lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas telah terjadi kerjasama ANTARA PT. KAI (PERSERO) dengan PT. PELINDO III (PERSERO) yang berdasar pada:
GRONDKAART 2E, afdeeling No. 3 Tahun 1928; ----------------------
NOTA KESEPAHAMAN antara PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) dengan PT. KERETA API (PERSERO) tanggal 4 Nopember 2009 No. HK.04/13/P.III- 2009 , D 86/HK 213/U-2009, tentang RENCANA KERJASAMA BISNIS LOGISTIK DAN ANGKUTAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN SARANA KERETA API; --------------------------------------------------------------------
PERJANJIAN ANTARA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) Dengan PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO), tentang Bisnis Logistik Dan Angkutan Barang Dengan Menggunakan Sarana Kereta Api Oleh Anak Perusahaan, No. PT. PELINDO III (PERSERO) : HK. 0501/17.1/P.III-2011, No. PT. KAI (PERSERO) : 34/P/HK/D6/ 2011 tanggal 14 Februari 2011; ---------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT I melakukan Penertiban di Emplasemen Stasiun Kalimas dimaksudkan untuk kepentingan Angkutan Logistik Nasional yang merupakan Program Nasional mengenai pendistribusian angkutan barang untuk mengurangi kepadatan angkutan barang melalui jalan darat dialihkan ke Angkutan Kereta Api (jalan baja); -------------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk Kelancaran dan Ketertiban "Angkutan Logistik Nasional" perlu dilakukan pembongkaran bangunan Rumah Dinas milik TERGUGAT I dan bangunan liar yang terletak di Emplasemen Stasiun Kalimas; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT I telah melakukan sosialisasi sebelum dilakukan Penertiban dengan meminta PENGGUGAT untuk segera mengosongkan Rumah Dinas milik TERGUGAT I di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya secara baik-baik dan telah juga mengundang PENGGUGAT untuk bermusyawarah, namun tidak ada itikad baik dari PENGGUGAT untuk melakukan pengosongan, sehingga TERGUGAT I pada akhirnya melakukan upaya penertiban; ----------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT I tidak pernah memberikan uang ganti rugi dan PENGGUGAT tidak berhak menuntut ganti rugi terhadap TERGUGAT I; -------
Menanggapi posita gugatan PENGGUGAT angka 14 yang mendalilkan ---
adanya uang penggantian adalah tidak benar, TERGUGAT I pada saat penertiban telah memberikan kepada warga yang menempati Rumah Dinas milik TERGUGAT I dan warga yang menempati lahan/tanah di Emplasemen Stasiun kalimas yang mau secara sukarela melakukan pengosongan, uang tali asih untuk bongkar pindah bukan uang penggantian/ganti rugi; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sangat tidak berdasarkan hukum PENGGUGAT yang telah menempati Rumah Dinas milik TERGUGAT I di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya dengan tanpa alas Hak, yang kemudian menjadikan wajib bagi TERGUGAT I untuk memberikan uang penggantian kepada PENGGUGAT dan menganggap uang penggantian sebagai ganti rugi; ----
PENGGUGAT tidak dapat memaksa TERGUGAT I untuk memberikan uang penggantian apalagi yang disetarakan dengan harga pasar yang seolah - olah PENGGUGAT adalah pemilik sah dari Rumah Dinas milik TERGUGAT I di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya tersebut, padahal diakui oleh PENGGUGAT sendiri dalam posita gugatannya angka 9 bahwa Rumah Dinas milik TERGUGAT I di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya tersebut bukan milik PENGGUGAT; ------------------------------------
Bahwa Rumah Dinas milik TERGUGAT I di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya tersebut memang bukan hak PENGGUGAT, maka seharusnya tidak ada kewajiban untuk TERGUGAT I memberikan uang tali asih untuk bongkar pindah tetapi karena faktor kemanusiaan maka TERGUGAT I telah berbaik hati memberikan sumbangan semampu TERGUGAT I dalam bentuk uang tali asih untuk bongkar pindah yang besarnya sesuai kemampuan TERGUGAT I; ------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT I tidak dapat memberikan / mengeluarkan lagi uang tali asih untuk bongkar pindah karena sifatnya adalah sukarela dari TERGUGAT I yang diberikan pada saat penertiban dilakukan; ----------------
Bahwa PENGGUGAT tidak berhak menuntut ganti rugi terhadap TERGUGAT I dikarenakan PENGGUGAT sudah menikmati/memperoleh manfaat dari Rumah Dinas milik TERGUGAT I di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya (dimana menempatinya tanpa alas hak dan tanpa izin dari TERGUGAT I) dengan tanpa memberikan kontribusi pembayaran sewa terhadap TERGUGAT I; -----------------------------------------------------------------
Bahwa permintaan ganti rugi atas barang-barang milik PENGGUGAT adalah tidak berdasar dan mengada-ada; ---------------------------------------------------------
TERGUGAT I menolak gugatan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 30 karena permintaan ganti rugi atas barang - barang milik PENGGUGAT adalah tidak berdasar dan mengada - ada. seharusnya PENGGUGAT sendiri yang bertanggung jawab atas barang - barang miliknya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa memperhatikan fakta - fakta tersebut diatas, maka tidak ada dasar ataupun alasan bagi PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan terhadap TERGUGAT I, justru sebaliknya TERGUGAT I lah yang sangat dirugikan oleh ulah serta perbuatan dari PENGGUGAT; ------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT tidak beralasan pada fakta yang sebenarnya dan tanpa didukung oleh dasar hukum yang kuat, oleh karenanya patut dan dapat dibenarkan secara hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil jawaban Pertama TERGUGAT I baik DALAM EKSEPSI maupun DALAM POKOK PERKARA diatas, maka sesuai menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) serta menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini; ------------
DALAM REKONVENSI: ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hal-hal yang terurai DALAM KONVENSI baik DALAM EKSEPSI maupun DALAM POKOK PERKARA mohon dianggap termasuk dan terulang DALAM REKONVENSI ini; --------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT I DALAM KONVENSI untuk selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT REKONVENSI, sedangkan PENGGUGAT DALAM KONVENSI mohon disebut sebagai TERGUGAT REKONVENSI; ------------------
Bahwa Rumah Dinas yang terletak di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya adalah milik PENGGUGAT REKONVENSI berdasarkan alas hak yang sah, sehingga secara hukum patut dan beralasan menyatakan PENGGUGAT REKONPENSI sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa; ---------------------------------------
Bahwa TERGUGAT REKONVENSI adalah orang yang dahulu menempati dan atau menguasai dan atau menduduki serta memperoleh manfaat dari Rumah Dinas milik TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya tanpa didasari alas hak yang sah, dengan cara - cara yang tidak sah dan tanpa seizin dari PENGGUGAT REKONVENSI; ---------
Bahwa TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menempati, menguasai, menduduki serta memperoleh manfaat dari Rumah Dinas milik TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI di Jalan Jakarta Barat 10, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, luas : 779 M2, dengan batas - batas : Utara : Perusahaan Perseroan Terbatas, Selatan : Sekolah taman kanak - kanak IWKA, Barat : Jalan Jakarta Barat, Timur : tanah yang dihuni Bapak Gatot, dan selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa, dengan tanpa didasari alas hak yang sah, dengan cara-cara yang tidak sah dan tanpa seizin dari PENGGUGAT REKONVENSI; ---------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT REKONVENSI mengakui dan sadar dari awal menempati dan atau menguasai dan atau menduduki obyek sengketa tersebut bukan milik
TERGUGAT REKONVENSI; ------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT REKONVENSI telah menempati, menguasai dan menduduki obyek sengketa tanpa mau untuk memberikan kontribusi dengan membavar sewa terhadap PENGGUGAT REKONVENSI; ----------------------------
Bahwa akibat perbuatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sehingga TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mengalami kerugian materiil berupa hilangnya pendapatan sewa atas obyek sengketa yang harusnya diterima oleh TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI uraikan sebagai berikut sebesar: ---------------------
KERUGIAN MATERIIL: -------------------------------------------------------------------------
Apabila obyek sengketa dimaksud disewakan, maka biaya sewa sejak tahun 2011 sampai dengan 2013 adalah sebesar Rp. 208.157.912,- (dua ratus delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah); -------
Bahwa wajar serta sesuai menurut hukum apabila TERGUGAT REKONVENSI untuk dihukum membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang totalnya sebesar Rp. 208.157.912,- (dua ratus delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) secara tunai dan seketika; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menghindari kelalaian dari TERGUGAT REKONVENSI dalam menjalankan putusan ini, maka wajar apabila TERGUGAT REKONVENSI dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus setiap lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak dibacakannya putusan sampai dilaksanakannya;
Berdasarkan uraian TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI tersebut diatas, maka TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI; --------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI; -----------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan EKSEPSI TERGUGAT I untuk seluruhnya; -----------------------------
Menolak atau setidak - tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); ----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -------------------------------------
DALAM REKONVENSI; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya; ----------
Menyatakan PENGGUGAT REKONPENSI sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa yang terletak di Jalan Jakarta Barat 10, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya; -----------------------------------------------------------
Menyatakan tindakan TERGUGAT REKONVENSI yang menempati, menguasai, menduduki, serta memperoleh manfaat dari obyek sengketa yaitu Rumah Dinas milik TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI di Jalan Jakarta Barat 10, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, luas : 779 M2, dengan batas - batas : Utara ; Perusahaan Perseroan Terbatas, Selatan : Sekolah taman kanak - kanak IWKA, Barat: Jalan Jakarta Barat, Timur : tanah yang dihuni Bapak Gatot, tanpa alas hak yang sah dan dengan cara - cara yang tidak sah adalah Perbuatan Melawan Hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT REKONVENSI mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 208.157.912,- (dua ratus delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar kerugian materiil berupa hilangnya pendapatan sewa atas obyek sengketa yang harusnya diterima oleh PENGGUGAT REKONVENSI sebesar Rp. 208.157.912,- (dua ratus delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) secara tunai dan seketika; ------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan secara tunai dan sekaligus; --------------------------------------------------
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: ------------------------------------------------------------
Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini; -----------
Tergugat II :
DALAM EKSEPSI; -----------------------------------------------------------------------------------
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap TERGUGAT II adalah ERROR IN PERSONA (untuk menanggapi identitas TERGUGAT II yang diuraikan oleh PENGGUGAT pada halaman ke-3); ------------------------------------
Bahwa identitas TERGUGAT II sebagaimana tertera pada gugatan berbunyi PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) cabang TANJUNG PERAK yang beralamat di Jin. Perak Timur No. 610 adalah SALAH ALAMAT karena alamat dimaksud adalah alamat corporate yaitu PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) yang incasu tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan; -----------------------------------------
Adapun alamat TERGUGAT II yang sebenarnya adalah di Jin. Perak Timur No. 620 Surabaya sebagaimana terurai pada bagian awal gugatan ini; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekalipun relaas yang dikirimkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya mencantumkan alamat Jin. Perak Timur No. 610 tersebut dan telah diterima oleh bagian administrasi TERGUGAT II, namun hal tersebut tidak menghilangkan hak bagi TERGUGAT II untuk menyampaikan eksepsi ini dan TERGUGAT II tetap beranggapan bahwa gugatan Penggugat salah alamat; -----------------------------------------------------
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dikategorikan kurang pihak; -------------
Apabila Penggugat mendalilkan bahwa telah ada kerjasama antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaimana diuraikan dalam poin posita angka 5, maka jelas sekali bahwa Penggugat tidak paham perihal pihak mana yang membuat/mengadakan kerja sama tersebut; -----------------------------
Perlu TERGUGAT II sampaikan dalam jawaban ini bahwa hubungan hukum yang timbul antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II karena adanya: ------------
Nota Kesepahaman antara PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan PT Kereta Api Indonesia III (Persero) tentang Rencana Kerjasama Bisnis Logistik dan Angkutan Barang dengan Menggunakan Sarana Kereta Api Nomor; HK.04/13/P.III- 2009 - D.86/HK 213/U-2009 tanggai 4 November 2009 dan; -----------------------------------------------------------------------------------
b. Perjanjian antara PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) dengan PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) tentang Bisnis Logistik dan Angkutan Barang dengan Menggunakan Sarana Kereta Api oleh Anak Perusahaan Nomor : HK.0501/17.1/ P.III-2011-34/P/HK/D6/2011 tanggal 14 Februari 2011; ------------------------------------------------------------------------
keduanya ditandatangani oleh Direktur PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) yang berkedudukan di Jl. Perak Timur No. 610 Surabaya; ----
Antara PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) dan TERGUGAT II adalah entitas hukum yang berbeda dan tidak bisa dianggap sama, sehingga apabila Penggugat cukup memahami persoalan ini, maka seharusnya PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) juga dimasukkan sebagai pihak; -------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa segala dalil yang telah TERGUGAT II uraikan dalam eksepsi -------------
sebagaimana angka I di atas, mohon agar dianggap terulang dan menjadi satu kesatuan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada jawaban dalam pokok perkara ini; --------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT II menolak secara tegas dalil-dalil yang diuraikan oleh Penggugat, kecuali yang tegas-tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT II; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Dari awal hingga akhir gugatan, Penggugat hanya mempermasalahkan tindakan TERGUGAT I telah melakukan penertiban (yang menurut Penggugat telah menimbulkan kerugian) tanpa adanya uraian apapun mengenai tindakan TERGUGAT II yang manakah yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Sebagaimana diuraikan pada dalil gugatan angka 13 sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
"13. Bahwa pada tahun 2013 TERGUGAT I melakukan kerjasama dengan TERGUGAT II di bidang pengangkutan logistik melalui pemenuhan fasilitas angkutan barang (peti kemas) secara terpadu dengan menggunakan sarana kereta api di Emplasemen Kalimas. Sehingga PARA TERGUGAT membutuhkan tanah yang luas untuk mendukung usaha ini."; -------------------------------------------------------------------------------
dan dalil angka 22 sebagai berikut: -------------------------------------------------
"22. Bahwa pada tanggal 28 November 2013 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Rl telah mengundang 9 (Sembilan) penghuni rumah Dinas Jalan Jakarta Barat dan Jakarta Timur (diantaranya PARA PENGGUGAT) untuk fasilitas serta dipertemukan dialog dengan TERGUGAT I dengan disaksikan Komisioner KOMNAS HAM, utusan pemkot Surabaya, Utusan TERGUGAT II dan utusan dari Polda Jam Timur di Hotel Amaris Jalan Kedungdoro No. 1-3 Surabaya dan telah tercapai pembicaraan."; ----------------------------------------------------------------
Demikian pula dalil Posita Para Penggugat yang seluruhnya menguraikan ----
tindakan-tindakan TERGUGAT I yang menurut Para Penggugat telah menimbulkan kerugian pada diri Para Penggugat, seluruhnya Tidak ADA YANG berkaitan dengan tindakan TERGUGAT II; -------------------------------------
Berdasarkan uraian pada dalil Angka 13 Dan 22 tersebut, jelas bahwa bukan TERGUGAT II yang melakukan penertiban rumah-rumah Para Penggugat Posisi TERGUGAT II hanya kebetulan saja terikat hubungan kerja sama dengan TERGUGAT I vide eksepsi TERGUGAT II pada poin 2 huruf a dan b. Pun selama ini TERGUGAT II juga tidak memiliki hubungan hukum dengan Para Penggugat karena atas penggunaan rumah- rumah tersebut, TERGUGAT II tidak pemah mendapatkan uang pemasukan/keuntungan materi apapun dari Para Penggugat; -------------------------------------------------------
Selain itu perbuatan hukum mengadakan kerja sama antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui Nota Kesepahaman maupun Perjanjian BUKANLAH SUATU PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. Sehingga jelas dalam hal ini tidak ada relevansinya sama sekali apa yang dituntut oleh Para Penggugat terhadap TERGUGAT II untuk ikut bertanggung gugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atau dengan kata lain tidak ada kewajiban hukum apapun bagi TERGUGAT II untuk membayar biaya ganti rugi sedangkan TERGUGAT II tidak melakukan perbuatan melanggar hukum apapun terhadap Para Penggugat; ---------------------------------------------------------
Berdasarkan segala dalil dan alasan serta dasar hukum yang telah TERGUGAT II uraikan di atas, TERGUGAT II mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: --------------------------------------------------------
MENGADILI
DALAM EKSEPSI; -----------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya; ------------------------
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); ---
DALAM POKOK PERKARA; ----------------------------------------------------------------
Menolak gugatan untuk seluruhnya; --------------------------------------------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------
ATAU : Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I dan II tersebut diatas, maka Penggugat mengajukan replik tertanggal 28 Januari 2015, sebagaimana dalam Berita Acara Persidangan. Selanjutnya Tergugat I dan II juga telah mnengajukan dupliknya tertanggal 11 februari 2015, yang untuk mempersingkat isi putusan ini selanjutnya menunjuk pada Berita Acara Persidangan perkara ini dan dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Surat Idzin Penempatan Rumah yang dikeluarkan oleh Komando Resort Militer 084 Kota Madya Surabaja kepada SOEPARDAN, tertanggal 1 Desember 1960, diberi tanda bukti P-1;
Berita Acara Serah Terima Rumah Dinas yang terletak di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya, dari Peltu SOEPARDAN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (U.ARTOMO SINGODIREDJO). Tertanggal 18 Juli 1973, diberi tanda bukti P-2;
Surat dari Jaksa Agung R.I. (Ali Said, S.H) kepada PENGGUGAT tentang perintah menempati Rumah Dinas yang terletak di Jalan Jakarta Barat 10 Surabaya. Tertanggal 31 Maret 1980, diberi tanda bukti P-3;
Undangan Dialog yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) kepada PENGGUGAT. Tertanggal 22 November 2013, diberi tanda bukti P-4;
Tanda Terima Pengaduan warga Kalimas Baru I. Jln. Jakarta Timur dan Jln.
Jakarta Barat Surabaya, yang diterima oleh Ombudsman Republik Indonesia. Tentang Pembongkaran Paksa yang dilakukan oleh TERGUGAT - I. Tertanggal 05 Maret 2014, diberi tanda bukti P-5;
Kartu Keluarga (KK) milik PENGGUGAT KADARWATI yang beralamat di Jln. Jakarta Barat No. 10, Surabaya yang dikeluarkan tanggal 18 Januari 2013, diberi tanda bukti P-6;
Surat OMBUDSMAN Rl Perwakilan Jawa Timur No. 04662/K LA/02 5 5.2013/Sby-04/XI \ /2013 kepada Sdr Executive Vice President DAOP 8 Surabaya PT KAl.Tertanggal 16 Desember 2013, diberi tanda bukti P-7;
Surat PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak (PELINDO) Nomor PJ.06/1044/TPR-2013 tertanggal 05 Desember 2013, diberi tanda bukti P-8;
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-7 merupakan fotocopy dari bukti surat yang telah bermaterai cukup dan setelah diperiksa telah sesuai dengan aslinya sehingga dapat dipergunakan dan dipertimbangkan sebagai bukti surat, sedangkan bukti surat bertanda P-8 merupakan fotocopy dari fotocopy ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan bukti saksi yaitu :
Saksi MOCHAMAD ANWAR, dibawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah;
Bahwa saksi Tahu dengan Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah mantan anggota DPRD periode 2001 – 2004;
Bahwa saat ada masalah, saksi waktu masih aktif ada pengaduan rencana penggusuran,saksi tangani sampai tiga kali, hearing ke 4 ada rencana penggusuran sporadik dan tiba – tiba di lokasi;
Bahwa pengaduan tersebut adalah tentang penggusuran yang dilakukan PT.
KAI;
Bahwa saksi pernah mempertemukan masyarakat, PT. KAI dan Pelindo sampai berjalan 3 kali, pertema di komisi A DPRD Surabaya, yang hadir awalnya masyarakat, hearing kedua kami undang masyarakat, PT. KAI dan PT. Pelindo;
Bahwa hasilnya tuntutan masyarakat belum di akomodir, tuntutan masyarakat adalah ganti untung;
Bahwa tuntutan tersebut disampaikan kepada kamu untuk penggantian ganti untung yang layak;
Bahwa hearing ketiga disampaikan masyarakat untuk diganti harga dasar tanah kisaran 300-400 juta per kepala keluarga dan PT. KAI belum menerima karena belum ada perhitungan valid;
Bahwa sebelum hearing ke 4 dilakukan eksekusi pada hari selasa, hearingnya hari kamis;
Bahwa saat penggusuran saksi ikut, saksi sampaikan keberatan kepada aparat, saksi bilang kalau eksekusi cacat karena tidak ada putusan pengadilan maupun dari DPRD;
Bahwa yang melakukan penggusuran PT KAI dan menurut info ada PT.Pelindo yang ikut serta dan ada MOU antara PT.KAI dan PT.Pelindo;
Bahwa setahu saksi tidak ada surat pemberitahuan untuk dilakukan eksekusi tersebut;
Bahwa waktu dilakukan itu PT. KAI tidak melakukan pembuktian atas bukti kepemilikan;
Bahwa hearing ketiga PT. KAI, Pelindo, BPN, masyarakat, Polres hadir;
Bahwa hearing ketiga sempat dipertanyakan tentang kepemilikan, saksi tanyakan ke perwakilan cabang, jawabannya tidak ada bukti dan dari Pelindo tidak ada bukti dari BPN bilang tidak ada bukti, Pelindo ada bukti berupa tanah HPL (Hak Pengelolaan Lingkungan);
Bahwa waktu penggusuran masyarakat dirugikan, ada yang tahu dan tidak sehingga ada masyarakat yang terlantar;
Bahwa pernah konsultasi dengan PT. KAI pusat, BUMN dan BUMN menyampaikan kalau tidak punya alas hak, sejak peralihan kami tidak mendaftarkan karena bangkrut / kolaps;
Bahwa lokasi tanah tersebut peruntukan saat ini untuk bisnis swasta;
Bahwa saksi dari fraksi demokrat, komisi A, Hukum dan Pemerintahan;
Bahwa tidak tahu apakah masyarakat tidak meminta uang ganti;
Bahwa surat pengaduan masih ada;
Bahwa hearing adalah dengar pendapat para pihak;
Bahwa untuk permasalahan tersebut dilakukan 3 kali hearing;
Bahwa saat itu secara politik kami mewakili masyarakat, pengaduan masyarakat kami terima;
Bahwa sekilas saya tahu ada masyarakat yang menerima uang pindah dan setahu saksi minim sekali nilainya;
Bahwa masyarakat sudar menempati rumah disana sebagian rumah dinas 22 unit selebihnya 30 lebih milik masyarakat;
Bahwa alas hak masyarakat mereka tidak mempunyai;
Bahwa untuk rumah dinas itu mereka ijin dan ada bentuk surat yang dari PT. KAI yang isinya saksi tidak begitu jelas;
Bahwa untuk bangunan yang bukan rumah dinas juga masyarakat tidak ada alas hak;
Bahwa saat hearing tidak ditunjukkan hak rumah dinas;
Bahwa ada resume waktu itu namun tidak diberikan ke masyarakat;
Bahwa data HPL tidak ditunjukkan oleh BPN ke kami hanya disampaikan;
Bahwa proses dari pertama sampai digusur selama 2 bulan;
Saksi SANTOSO, SE., dibawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tahu dengan Tergugat I dan Tergugat II dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mantan ketua RW tahun 2-1 sampai dengan 2013;
Bahwa rumah saksi dekat dengan lingkungan;
Bahwa saksi tinggal disitu sejak tahun 1986;
Bahwa saksi tahu pernah diupayakan diselesaikan di LPMK dan gagal, dikelurahan tidak ada, sosialisasi tidak ada;
Bahwa saksi tahu jika ada rumah dinas 21 unit dan non rumah dinas 28 unit;
Bahwa bukan masyarakat tidak mau tapi masyarakat tidak dimanusiakan;
Bahwa dari komnas HAM menyampaikan Rp. 5.000.000,- permeter dan itu belum dipenuhi oleh PT. KAI;
Bahwa alas hak masyarakat punya IPEDA tahun 1976 yang dikeluarkan kelurahan;
Bahwa IPEDA setahu saksi bahwa sama dengan letter C;
Bahwa tahun 1977 IPEDA ditarik kelurahan dan diganti PBB;
Bahwa setahu saksi masyarakat non dinas dari tahun 1940 sudah tinggal disana;
Bahwa saksi ikut hearing ketiga yang datang, kotamadya, pertanahan, PT.KAI, Pelindo, masyarakat;
Bahwa BPN menyampaikan HPL terbit 1988, UU yang baru 17/2008 persero tidak boleh mengelola HPL;
Bahwa Bu Aini pernah sampaikan warga boleh mengajukan sertifikat tapi ijin pelabuhan;
Bahwa PT. KAI sempat mengajukan stablat;
Bahwa bangunan yang digusur dipakai untuk bongkat muat petikemas PT.BWI;
Bahwa saksi tahu ada masyarakat terima ganti rugi per meter Rp. 500.000,-;
Bahwa ada uang pindah yang diberikan PT. KAI, yaitu uang saku sukarela;
Bahwa non dinas yang terima 3 orang dinas 10 orang sisanya belum;
Bahwa dulu awalnya masyarakat beli dengan bukti kwitansi, itu untuk yang non dinas;
Bahwa ada masyarakat yang tidak mau bayar sewa dengan alasan HPL;
Bahwa ada masyarakat yang mau bayar sewa;
Bahwa disitu ada kantor kelurahan perak utara dan dipindah;
Bahwa uang sukarela yang sudah dapat sebesar Rp. 500.000,- permeter;
Bahwa tahun 2011 ada rapat pelindo ada bakti sosial, Pak Putu dari pelindo sampaikan kalau Pelindo butuh lahan nanti warga dapat rumah;
Saksi SETIADJI, dibawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia
memberikan keterangan di bawah sumpah;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tahu dengan Tergugat I dan Tergugat II dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir;
Bahwa saksi rumahnya digusur;
Bahwa sebelum penggusuran ada pertemuan antara warga dengan PT. KAI dan Pelindo;
Bahwa pernah ada pertemuan di hotel Amaris yaitu KAI, komnas HAM, Pemkot, Pelindo, Polda, Warga, rapat tersebut membahas ganti rugi namun diundur warga keberatan;
Bahwa saksi membaca surat dari Komnas HAM yaitu 5 juta permeter, warga keberatannya karena hanya dihargai Rp. 500.000,- dan dari komnas HAM Rp. 5.000.000,-;
Bahwa untuk rumah dinas saksi tidak tahu bukti kepemilikan mereka;
Bahwa untuk rumah non dinas saksi tidak tahu bukti kepemilikan mereka;
Bahwa Bu Baginda tinggal kurang lebih 30 tahun disitu;
Bahwa Rp. 500.000,- permeter belum dibayarkan sampai sekarang;
Bahwa saksi tidak ikut untuk pertemuan di Hotel Amaris ;
Bahwa saksi ikut Bu Baginda sejak tahun 2008 sampai tahun 2014 ;
Bahwa saksi tidak tahu tenggang waktu surat Bu Baginda;
Bahwa setelah dari hotel Amaris Bu Baginda dibawai oleh Jaenuri Rp. 250.000.000,- dan sewa rumah 1 tahun dan Bu Baginda tidak mau;
Bahwa pernah tahu Bu Baginda bayar sewa ke PT. KAI;
Bahwa saudara Jaenuri itu dari PT. KAI;
Bahwa saksi waktu penggusuran ada disitu dan ada perlawanan;
Bahwa banyak kerugian Bu baginda, saksi tidak bisa hitung;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I untuk menguatkan dalil jawabannya, mengajukan bukti surat sebagai berikut :
GRONDKAART 2E, afdeeling No. 3 Tahun 1928. diberi tanda bukti T1-1; ----------
NOTA KESEPAHAMAN antara PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) dengan PT. KERETA API (PERSERO) tanggal 4 Nopember 2009 No. HK.04/ 13/P.III-2009, D 86/HK 213/U-2009, tentang RENCANA KERJASAMA BISNIS LOGISTIK DAN ANGKUTAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN SARANA KERETA API, diberi tanda bukti T1-2; -------------------------------------------------------
PERJANJIAN ANTARA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) Dengan PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO), tentang Bisnis Logistik Dan Angkutan Barang Dengan Menggunakan Sarana Kereta Api Oleh Anak Perusahaan, No. PT. PELINDO III (PERSERO) : HK. 0501/17.1 /P.III-2011, No. PT. KAI (PERSERO) : 34/P/HK/D6/2011 tanggal 14 Februari 2011, diberi tanda bukti T1-3; -------------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan General Manager PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) CABANG TANJUNG PERAK dan PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAERAH OPERASI VIII SURABAYA No. KEP. 80/PU.03/TPR-2013, No. HK. 214/IV/2/K.D8-2013 tentang Pembentukan Tim Bersama Penertiban Lahan Emplasemen Kalimas, diberi tanda bukti P-4; ----------------------------------------------
SURAT PERINTAH Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Sprin/ 1359/XII/2013, diberi tanda bukti P-5; --------------------------------------------------------
SURAT PEMBERITAHUAN PINDAH TEMPAT KANTOR KELURAHAN PERAK UTARA Pemerintah Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantian, Kelurahan Perak Utara, diberi tanda bukti P-6; -----------------------------------------------------------
SURAT PERNYATAAN beberapa warga penghuni Rumah Dinas milik TERGUGAT I, diberi tanda bukti P-7; --------------------------------------------------------
DAFTAR RINCIAN AKTIVA TETAP/AT 10 milik PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAERAH OPERASI VIII SURABAYA yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Propinsi Jawa Timur, diberi tanda bukti P-8; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda T1-1 sampai dengan T1-4, T1-6 dan T1-8 merupakan fotocopy dari bukti surat yang telah bermaterai cukup dan setelah diperiksa telah sesuai dengan aslinya sehingga dapat dipergunakan dan dipertimbangkan sebagai bukti surat, sedangkan bukti surat bertanda T1-5 dan T1-7 merupakan fotocopy dari fotocopy ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I mengajukan bukti saksi yaitu :
Saksi GITO SUTRISNO, dibawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan:
Bahwa saksi adalah mantan ketua RW I Perak Utara;
Bahwa saksi mengetahui penertiban asset yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang berupa Rumah Dinas di Emplasemen Stasiun Kalimas Jl. Jakarta Barat dan Jakarta Timur;
Bahwa saksi adalah salah satu penghuni Rumah Dinas milik PT. KAI yang terletak di Emplasemen Stasiun Kalimas yaitu di Jalan Jakarta Barat No. 20;
Bahwa Rumah Dinas milik PT. KAI yang terletak di Emplasemen Stasiun Kalimas
Jalan Jakarta Barat No. 20 gang dahulu ditempati oleh saksi, terkena penertiban yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dan rumah saksi adalah rumah pertama yang ditertibkan pada tanggal 27 Juli 2013;
Bahwa dasar menempati rumah dinas yang dimiliki oleh saksi adalah SPR;
Bahwa saksi telah mendapatkan uang bongkar pindah sebesar 80 jt;
Bahwa terdapat 19 Rumah Dinas milik PT. KAI dan 1 Rumah Dinas milik PT. KAI gang dipakai sebagai kantor kelurahan di Rt 3 RW 1;
Bahwa sejak tahun 2009 dengan SK Direksi SPR dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
Bahwa penghuni rumah dinas setelah tahun 2009 harus melakukan kontrak sewa dengan PT KAI sehingga baik pensiunan, pegawai aktif PT. KAI maupun swasta harus melakukan perjanjian sewa dengan PT KAI;
Bahwa sebelum penertiban telah dilakukan sosialisasi;
Bahwa saat ini objek yang telah ditertibkan oleh PT KAI dipakai untuk Terminal Peti Kemas;
Saksi DR. ISTISLAM, SH., M.Hum., dibawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan: ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdapat perbedaan antara uang kerahiman dan uang ganti rugi; -------------
Bahwa dimaksud dengan uang kerahiman yang dalam perkara ini adalah berupa uang bongkar pindah merupakan uang santunan / sifatnya tali asih yang diberikan secara sukarela/tidak dapat dipaksakan oleh seseorang kepada orang lain; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang kerahiman atau tali asih tidak dapat dituntut pengadilan karena yang kerahiman atau tali asih adalah berdasarkan prinsip kemanusiaan; --------------------
Bahwa dalam perkara ini masyarakat menuntut ganti rugi berdasarkan surat dari KOMNASHAM ( terlampir /pada saat sidang, oleh Kuasa TERGUGAT I saksi ahli diperlihatkan surat tersebut didepan Majelis Hakim, kuasa TERGUGAT II serta KUASA PENGGUGAT) dan surat tersebut bukan merupakan bentuk -----------------
rekomendasi; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KOMNASHAM tidak dapat memutuskan ganti rugi tetapi pertama kali seharusnya ada rekomendasi yang menyatakan telah terdapat pelanggaran HAM dan selanjutnya rekomendasi tersebut dapat ditindak lanjuti misalnya dengan mengajukan melalui proses peradilan, melalui izin Ketua Pengadilan hanya dapat memberikan pendapat saja yang putusannya tetap kembali kepada pengadilan;
Bahwa tidak ada aturan hukum mengenai ketentuan besarnya uang tali asih karena dasarnya adalah kemanusiaan; ---------------------------------------------------------
Bahwa perusahaan pemerintah dapat melakukan penggusuran dimana dalam bahasa hukum penggusuran adalah paksaan pemerintah dapat dilakukan dengan sebelumnya dilakukan peringatan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Grondkaart yang sebetulnya merupakan alas hak; --------------------------------
Bahwa masyarakat punya alas hak untuk menempati selama diizinkan dan ditunjuk menyewa oleh yang punya hak dan jika sewanya dicabut maka masyarakat tidak punya hak menempati, jika tetap menempati maka terjadi perbuatan melawan hukum dan dapat diambil langkah untuk meminta yang menempati tanah tersebut untuk pindah; -------------------------------------------------------
Bahwa jika masyarakat tidak ada yang terikat sewa dengan TERGUGAT I, hak sewa berhenti pada saat berakhir dan tidak ada kewajiban apapun bagi yang menyewakan atas bangunan diatasnya; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II untuk menguatkan dalil jawabannya, mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotocopy Nota Kesepahaman antara PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan PT Kereta Api (Persero) tentang Rencana Kerjasama Bisnis Logistik dan Angkutan Barang dengan Menggunakan Sarana Kereta Api nomor: HK.04/13/P.III-2009 & D 86/HK 213/U-2009 tanggal 4 November 2009, diberi tanda bukti TII-1;
Fotocopy Perjanjian antara PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan PT Kereta
Api (Persero) tentang Bisnis Logistik dan Angkutan Barang Dengan Menggunakan Sarana Kereta Api oleh Anak Perusahaan nomor: HK.0501/17.1/P.III-2011 & 34/P/HK/D6/2011 tanggal 14 Februari 2011, diberi tanda bukti TII-2;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut diatas merupakan fotocopy dari fotocopy dan telah diberi materai cukup;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I mengajukan Ahli yaitu:
Ahli RAJA OLOAN SAUT GURNING, IR, M.SC, PHD, dibawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan:
Bahwa saksi ahli adalah Dosen Fakultas Teknik Sistem Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya yang mengajar di bidang logistik maritim;
Bahwa logistik adalah kegiatan mengangkut barang dari sumber kargo menuju ke lokasi tujuan yang meliputi proses perencanaan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi serta pekerjaan-pekerjaan lain yang memiliki nilai tambah seperti konsolidasi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa moda transportasi kereta api menjadi bagian dari logistik karena logistik diangkut dengan 4 moda transportasi darat (kereta api dan angkutan darat), udara, dan laut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa biaya logistik di Indonesia cukup tinggi, rata-rata 28 persen sampai dengan 29 persen dari biaya produksi. Hal ini dikarenakan masih terdapat permasalahan angkutan penyimpanan. Prosentasi biaya logistik ini terbagi menjadi 10-12 persen berasal dari angkutan laut, dan 15 persen sisanya berasal dari angkutan darat (kereta api dan truk); ------------------------------------------------------
Bahwa kerjasama para Tergugat, yakni PT KAI dan PT Pelindo III (Persero) dalam hal pengangkutan barang atau peti kemas dengan kereta api melalui stasiun peti kemas, dapat menurunkan biaya logistik 5-10 kali lipat jika dibandingkan dengan angkutan darat (truk). Di dalam catatan, beberapa literatur, misalnya, dalam satu dollar kilometer, untuk angkutan udara adalah 1 dollar per kg x km, sedangkan, kereta api adalah 0,5-0,1 per kgx km. Jadi angkutan melalui kereta api 5%-10% lebih murah; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi ahli mencontohkan dari sebuah studi di Surabaya pada tahun 2012 dengan PT Krakatau Steel (Persero) untuk logistik angkutan produk-produk baja, dari Cilegon, Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan menggunakan sarana kereta api dapat memberikan penurunan biaya logistik dari 30-50 persen. Namun hal ini masih belum terealisasi karena terkendala masalah infrastruktur yang mahal (rel, kereta dan peralatan bongkar muat) dan ketersediaan lahan; -------------
Bahwa saksi ahli menambahkan bahwa kerjasama pengangkutan barang atau peti kemas di Stasiun Kalimas antara PT. KAI dan PT Pelindo III (Persero) diprediksi sekitar 48 ribu TEUS/Boks yang diangkut dari Jawa Timur. Pengangkutan barang ini didominasi oleh produksi hortikultural (sayur dan buah kemas dari stasiun kalimas pada dasarnya masih rugi karena terkait dengan investasi dan pemeliharaan yang cukup tinggi. Dicontohkan, kasus lainnya di PT. Krakatau Steel (Persero), Banten, dimana di area emplasmen milik PT Krakatau Steel (Persero) diduduki oleh warga Banten dan Operator Kereta Api (PT KALOG). Di dalam pengangkutan yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel (Persero) dan PT KALOG masih rugi karena 4 (empat) hal: ------------------------------
Ketidakseimbangan kargo. Pada saat kereta berangkat dari Cilegon dengan gerbong penuh dengan kargo, namun pada saat kembali gerbong hanya 20% terisi; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Investasi infrastruktur; -------------------------------------------------------------------------
Biaya pemeliharaan infrastruktur; -----------------------------------------------------------
Biaya keamanan; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II, mengajukan kesimpulannya tertanggal 3 Juni 2015 sebagaimana dalam berita acara persidangan. Untuk mempersingkat putusan ini dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadidipersidangan sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat dalam perkara ini adalah sebagaimana tersebut diatas;
Dalam eksepsi;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para penggugat adalah sebagai mana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam jawab jinawab maka Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa Tergugat I mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan para penggugat obscuur libel;
Karena dalam posita tidak menuntut ganti rugi tetapi dalam petitum menuntut ganti rugi;
Menimbang, bahwa Tergugat II mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan para penggugat error in persona;
Karena PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) dengan alamat jalan perak timur no. 610 dan jalan perak timur no. 620 adalah berbeda;
Gugatan para penggugat kurang pihak;
Karena adanya perbedaan antara PT. PELABUHAN INDONESIA III dan Tergugat II tidak sama;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut diatas maka Penggugat dalam repliknya menyatakan tetap dalam gugatannya dan Para Tergugat dalam duplik
menyatakan tetap pada jawabannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian atas eksepsi dan jawab jinawab tersebut diatas maka Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Tentang eksepsi obscuur libel;
Majelis Hakim berpendapat antara posita dan petitum telah saling bersesuaian sehingga gugatan para penggugat telah memenuhi syarat;
Tentang gugatan para penggugat error in persona;
Menurut Majelis Hakim gugatan tidak error in persona karena masalah alamat yang berbeda tentang bagiannya dimana alamat tersebut masih dalam satu jalan lurus yaitu jalan perak surabaya. Adapun yang dimaksud dalam gugatan adalah PT. PELABUHAN INDONESIA III. Walaupun demikian yang dimaksud yaitu PT. PELABUHAN INDONESIA III;
Tentang gugatan kurang pihak;
Menurut Majelis Hakim pihak yang dijadikan perkara ini telah cukup dan berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Para Tergugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah tanah dan bangunan sengketa yang ditempati oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan kalau tanah yang ditempati Penggugat merupakan tanah negara yang selanjutnya dikuasai oleh Penggugat. Selanjutnya Para Tergugat mengusir dan membongkar paksa rumah Penggugat sehingga Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) permeterpersegi;
Menimbang, bahwa ternyata dalil Penggugat ditolak oleh Tergugat. dimana
Para Tergugat mendalilkan Penggugat bukan pemilik tanah sengketa melainkan Penggugat telah menempati tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat I tidak pernah memberikan ganti rugi;
Menimbang, bahwa dalil Penggugat ditolak oleh Tergugat maka Penggugat haruslah membuktikan dalil gugatannya. Selanjutnya dalil Penggugat yang disertai bukti ini disandingkan dengan dalil Para Tergugat disertakan bukti yang diajukan;
Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 26 Mei 2015, telah melakukan pemeriksaan setempat. Adapun tanah sengketa yang dimaksud telah diratakan dan sekarang dijadikan terminal peti kemas yang dikelola oleh Tergugat II, yang terletak di jalan Jakarta Barat No. 1 Surabaya, tanah sengketa tersebut menurut keterangan para pihak dahulu dikuasai oleh Penggugat dan sekarang dikuasai oleh Tergugat I serta dikelola oleh Tergugat II;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan bukti surat yang berupa
Surat idzin menempati rumah yang diberikan oleh Komando Resort Militer 084 Kota Madya Surabaya, tertanggal 1 Desember 1960, kepada SOEPARDAN (P-1);
Berita acara serah terima rumah dinas atas tanah sengketa dari Peltu SOEPARDAN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ARTOMO SINGODIREDJO, tertanggal 18 Juli 1973. (P-2);
Surat perintah dari Jaksa Agung, kepada Penggugat untuk menempati tanah sengketa, tertanggal 31 Maret 1980. (P-3);
Kartu keluarga dari Penggugat. (P-6);
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat tersebut diatas menunjukan Penggugat menempati tanah sengketa tersebut berasal dari SOEPARDAN yang mendapatkan ijin dari KOREM Surabaya sejak tanggal 1 Desember 1960;
Menimbang, bahwa para saksi dari Penggugat menyatakan kalau Penggugat sudah lebih dari 30 tahun menempati tanah sengketa. Pada saat
dilakukan penggusuran telah dilakukan mediasi tetapi tidak mencapai titik temu;
Menimbang, bahwa bukti surat P-4 dan P-5 dan P-7, yang pada pokoknya berisi kalau proses mediasi mengalami kegagalan tentang besarnya uang yang akan diserahkan kepada Penggugat dari Tergugat;
Menimbang, bahwa bukti surat P-8 menyatakan kalau tanah sengketa telah dikelola oleh Tergugat II;
Menimbang, bahwa, dari seluruh bukti surat dan bukti saksi serta dalil gugatan Penggugat maka Penggugat dapat membuktikan kalau sudah lebih dari 30 tahun tanah sengketa dikuasai oleh Penggugat. Adapun penguasaan tanah dan bangunan sengketa tersebut atas dasar dari Surat Idzin Penempatan Rumah oleh Komando Resort Militer 084 Kota Madya Surabaya sejak tanggal 1 Desember 1960. Berdasarkan bukti surat dari Penggugat P-8 maka Penggugat telah mengakui kalau tanah dan bangunan sengketa bukan milik dari Penggugat. Terhadap hal ini maka Majelis hakim berkesimpulan Penggugat telah mengakui kalau telah menempati tanah dan bangunan sengketa sejak tahun 1960 dan tanah dan bangunan sengketa adalah milik dari Tergugat II;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan atas bukti surat yang diajukan oleh Para Tergugat;
Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan bukti surat TI-1, yang berupa GRONKAART 2E. Terhadap bukti surat ini maka Tergugat I dapat membuktikan adanya penguasaan dan pemnfaatan tanah termasuk tanah sengketa oleh Tergugat I (PT.KERETA API INDONESIA / PT.KAI (PERSERO DAOP VIII SURABAYA);
Menimbang, bahwa bukti surat TI-2, tertanggal 4 Nopember 2009, berisi nota kesepahaman antara Tergugat I dengan Tergugat II tentang rencana kerja sama bisnis logistik dan angkutan barang dengan menggunakan sarana kereta api. Bukti surat TI-3, tertanggal 4 Februari 2011, berisi bisnis logistik dan angkutan barang dengan menggunakan sarana kereta api oleh anak perusahaan. Didalam perjanjian tersebut diatas pada angka 3 dijelaskan kalau di daerah Kalimas termasuk tanah
sengketa adalah tanah yang tercatat menjadi asset Tergugat I;
Menimbang, bahwa dari bukti surat TI-1, TI-2 dan TI-3, pada pokoknya Tergugat I telah dapat membuktikan kalau tanah sengketa sejak tahun 1928, hak pengelolaannya diserahkan kepada Tergugat I. Kemudian dalam perkembangan pemanfaatan tanah sengketa dikelola bersama antara Tergugat I yang mendapat mandat dari negara kepada Tergugat II, atas dasar perjanjian kerja sama;
Menimbang, bahwa bukti surat TI-4, TI-5, TI-6, TI-&, TI-8, pada pokoknya Tergugat I juga telah dapat memperkuat dalilnya kalau tanah sengketa adalah milik negara dan telah diserahkan kepada Tergugat I sejak tahun 1928;
Menimbang, bahwa bukti surat TII-1 dan TII-2 adalah sama dengan bukti surat TI-2 dan TI-3. Untuk itu haruslah dianggap telah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dan menyandingkan bukti surat dari Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II, sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa didalam Penggugat telah dapat membuktikan dalilnya kalau telah menguasai tanah dan bangunan sengketa sejak tahun 1960, diawali oleh idzin menempati rumah oleh Komando Resort Militer 084 Kota Madya Surabaya. Selanjutnya Komando Resort Militer 084 Kota Madya Surabaya tidak menjelaskan darimana mendapatkan tanah dan bangunan sengketa. Dengan demikian Komando Resort Militer 084 Kota Madya Surabaya tidak mempunyai alas hak kepemilikan atas tanah sengketa. Demikian juga Jaksa Agung ALI SAID, SH dalam suratnya (bukti surat P-3) berisi untuk sementara Penggugat ditunjuk menempati rumah dinas PJKA (sekarang Tergugat I). Dari hal tersebut maka penempatan tanah dan bangunan sengketa sifatnya untuk sementara dan diakui tanah dan bangunan milik Tergugat I. Sedangkan Tergugat I pada tahun 1928 telah ditunjuk oleh negara menguasai tanah sengketa, yang selanjutnya dibangun bangunan oleh Tergugat I. Dengan demikian penguasaan tanah dan bangunan sengketa adalah lebih dahulu dikuasai oleh Tergugat I yaitu sejak tahun 1928, yang mendapatkan penunjukan dari Negara dari
sejak zaman penjajahan (semenjak belum berdirinya Negara Republik Indonesia);
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 2 dari Penggugat berisi menyatakan Penggugat adalah orang yang menempati tanah milik negara dengan itikad baik. Dari sini terlihat Penggugat mendalilkan kalau posisinya hanya menguasai tanah milik negara dan tidak mempunyai hak atas tanah dan bangunan sengketa. Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau tanah dan bangunan sengketa adalah tanah negara dan bangunan milik Tergugat I, yang oleh negara sejak tahun 1928 diberikan hak memakai dan menguasainya diserahkan kepada Tergugat I. Dengan demikian dalil Tergugat I lebih kuat daripada dalil Penggugat. Untuk itu tanah dan bangunan sengketa adalah hasil dari penunjukan negara sejak tahun 1928, ditunjuk Tergugat I sebagai yang mempunyai hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah sehingga berdiri bangunan sengketa. Dari pertimbangan tersebut maka hak nya lebih kuat Tergugat I daripada Penggugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan juga hal masalah tuntutan ganti rugi dari Penggugat. Dimana menurut Penggugat maka Penggugat meminta ganti rugi senilai Rp. 6.905.000.000,- (enam milyard sembilan ratus lima juta rupiah) dengan perincian sebagaimana didalam posita gugatan angka 21. Sedangkan menurut Tergugat I penawaran Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tersebut bukan ganti rugi tetapi merupakan tali asih kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dari Penggugat menyatakan kalau proses negoisasi tidak mencapai kesepakatan sehingga adanya gugatan ini. Sedangkan para saksi dan saksi ahli dari Para Tergugat menyatakan kalau sudah pernah dilakukan negoisasi dimana Tergugat I akan memberikan tali asih tetapi Penggugat tidak mau menerimanya,. Menurut saksi ahli dari Tergugat I menyatakan kalau tanah negara yang sudah diserahkan kepada Tergugat I maka menjadi kewenangan Tergugat I untuk memanfaatkannya, sedangkan penghuni yang menempatinya tidak mempunyai hak meminta ganti rugi. Uang tali asih pada intinya adalah sebuah kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I tetapi tali asih tidak
bersifat ganti rugi sehingga tidak bisa dimintakan atau dituntut di depan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan yang berupa uang maka Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau tanah adalah tanah negara yang sudah diserahkan kepada Tergugat I. Bangunan sengketa adalah milik Tergugat I;
Bahwa, penguasaan Penggugat atas tanah dan bangunan sengketa adalah tidak sah;
Bahwa, ternyata Tergugat I membutuhkan tanah tersebut untuk kegiatan terminal peti kemas;
Bahwa, selanjutnya terjadilah mediasi yang selanjutnya Tergugat memberikan tali asih tapi Penggugat tidak menyetujuinya;
Bahwa, menurut Majelis Hakim arti ganti rugi dan tali asih sangat berbeda;
Bahwa, uang ganti rugi menurut Majelis Hakim adalah apabila seseorang atau badan hukum mempunyai hak yang sah terhadap tanah kemudian ada pihak lain yang membutuhkan untuk kepentingan umum atau kepentingan yang lebih besar dan lebih bermanfaat maka pihak lain yang membutuhkan tersebut wajib memberikan sejumlah uang senilai harga tanah dan bangunan tersebut kepada pihak yang mempunyai hak tersebut. Uang ganti rugi tersebut wajib dan harus diberikan. Pihak yang membutuhkan tidak bisa langsung menguasai tanah apabila pihak pemilik yang sah tidak mengijinkan;
Bahwa, uang tali asih menurut Majelis Hakim adalah apabila seseorang atau badan hukum menempati tanah dan bangunan sengketa milik pihak lain. Sedangkan pihak lain tersebut membutuhkan tanah dan bangunan tersebut maka sebagaimana layaknya sebaiknya memberikan sejumlah uang kepada pihak yang menempati tanah dan bangunan tersebut. Tentang jumlah uang yang diberikan dari pihak lain tersebut tidak bisa ditentukan jumlahnya tetapi sukarela dari pihak yang mempunyai hak tersebut. Pihak yang menempati tanpa hak tersebut tidak bisa menentukan jumlah uangnya dan penggusuran tersebut tidak harus mendapatkan ijin dari orang atau badan hukum yang menempati tanah dan bangunan tersebut;
Bahwa, konsekwensinya uang ganti rugi bisa dituntut secara hukum tetapi uang tali asih tidak bisa dituntut secara hukum;
Bahwa, dengan pertimbangan tersebut diatas maka tuntutan ganti rugi dari penggugat haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 1, yang pada pokoknya berisi menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Terhadap petitum ini akan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2, yang pada pokoknmya berisi penggugat adalah orang yang menempati tanah milik negara dengan itikad baik. Sebagaimana telah dipertimbangkan kalau tanah dan bangunan sengketa oleh negara telah diserahkan kepada Tergugat I. Untuk itu petitum angka 2 haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa petitum angka 3, pada pokoknya berisi para tergugat bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) karena dengan sewenang-wenang mengusir dan membongkar paksa rumah para penggugat tanpa disertai ganti rugi yang layak. Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau tanah dan bangunan sengketa milik Tergugat I maka Penggugat tidak mendapatkan ganti rugi. Untuk itu petitum angka 3 haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa petitum angka 4, yang pada pokoknya berisi menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) permeter persegi tanah ditambah bangunannya, yang totalnya mencapai Rp.6.905.000.000,- (enam milyard sembilan ratus lima juta rupiah). sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau uang ganti rugi tidak bisa dikabulkan karena tanah dan banguan sengketa milik Tergugat I. Untuk itu petitum angka 4 haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa petitum angka 5, yang pada pokoknya berisi menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepda penggugat atas kerusakan barang-barang milik penggugat yang rusak sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau tanah milik tergugat I sedangkan Penggugat membangun tersebut tanpa seijin dari Tergugat I. Oleh karena bangunan yang dibuat oleh Penggugat tanpa seijin Tergugat I maka tentunya bangunan tersebut tidak mendapat penggantian dari Tergugat I. Untuk itu petitum angka 5 haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa petitum angka 6, yang pada pokoknya berisi menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi atas biaya renovasi rumah yang dilakukan oleh penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). sebagimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau renovasi yang dilakukan Penggugat tanpa ijin dari Tergugat I. Oleh karena itu tidak mendapatkan penggantian. Untuk itu petitum angka 6 haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa petitum angka 7, yang pada pokoknya berisi menghukum para tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil yang diderita penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). sebagimana telah dipertimbangkan kalau tanah dan bangunan sengketa milik Tergugat I sehingga Penmggugat tidak mendapatkan penggantian. Untuk itu petitum angka 7 haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa petitum angka 8, yang pada pokoknya berisi menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). oleh karena gugatan pokok tanah dan bangunan sengketa ditolak maka petitum angka 8 haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa petitum angka 9, yang pada pokoknya berisi menyatakan putusan ini dapat dijalankan meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dari para tergugat. Oleh karena gugatan pokok ditolak maka petitum ini haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa petitum angka 10, yang pada pokoknya berisi menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Oleh karena Penggugat ada pada pihak yang dikalahkan maka petitum ini haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka seluruh gugatan penggugat ditolak;
DALAM REKONPENSI;
Menimbang, bahwa gugatan rekonsi dari penggugat dalam rekonpensi / Tergugat dalam konpensi adalah sebagai mana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi ditolak oleh tergugat dalam rekonpensi / penggugat konpensi;
Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan rekonvensi berisi agar tanah dan banguan sengketa adalah milik Penggugat dalam rekonvensi / tergugat dan tergugat dalam rekonvensi / penggugat dalam konvensi memberikan kerugian kepada penggugat dalam rekonvensi atau tergugat dalam konvensi;
Menimbang, bahwa pada pokoknya tergugat dalam rekonvensi / penggugat dalam konvensi memberikan jawaban menolak dalil gugatan dalam rekonvensi dan menentukan tergugat dalam rekonvensi / penggugat dalam konvensi adalah pemilik tanah dan bangunan sengketa;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pokok perkara / gugatan konvensi yaitu tanah dan bangunan sengketa adalah milik negara yang telah diserahkan kepada Tergugat I. Dengan mengambil alih pertimbangan dalam pokok perkara maka dapat ditentukan Tergugat I sebagai pihak yang diberi hak oleh negara menguasai tanah dan bangunan sengketa;
Menimbang, bahwa untuk itu jawaban tergugat dalam rekonvensi / penggugat dalam konvensi haruslah ditolak semuanya;
Menimbang, bahwa petitum dalam rekonvensi pertama, pada pokoknya berisi mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya,. Terhadap
petitum ini akan dipertimbangakn sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa petitum dalam rekonvensi kedua, pada pokoknya berisi menyatakan penggugat rekonvensi sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa yang terletak di jalan jakarta barat 10, kelurahan perak utara kecamatan pabean cantikan kota surabaya. Sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pokok perkara kalau bangunan sengketa adalah milik Tergugat I. Sedangkan tanah sengketa adalah tanah negara yag telah diserahkan kepada Penggugat I dalam rekonpensi / Tergugat I dalam konpensi. Dengan demikian petitum ini patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum dalam rekonvensi ketiga, pada pokoknya berisi menyatakan tindakan tergugat rekonvensi yang menempati, menguasai, menduduki, serta memperoleh manfaat dari obyek sengketa yaitu rumah dinas milik tergugat I konvensi / penggugat rekonvensi di jalan jakarta barat 10. Kelurahan Perak utara kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya, luas 779 m2, dengan batas-batas utara Perusahaan Perseroan Terbatas, Selatan sekolah taman kanak-kanak IWKA, barat jalan jakarta barat, timur tanah yang dihuni bapak gatot, tanpa alas hak yang sah dan dengan cara-cara tidak sah adalah perbuatan melawan hukum. Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau tanah sengketa adalah milik negara yang telah diserahkan kepada Tergugat I dalam konvensi / Penggugat dalam rekonvensi, maka berarti penempatan Penggugat dalam konvensi / tergugat dalam trekonvensi meripakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa petitum dalam rekonvensi keempat, pada pokoknya berisi menyatakan secara hukum bahwa akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oelh tergugat rekonvensi, maka penggugat rekonvensi mengalami kerugian materiil sebesar Rp.208.157.912,- (dua ratus delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah). Telah ternyata dalam persidangan Penggugat dalam rekonvensi / tergugat I dalam konvensi tidak membuktikan dari mana diperoleh nilai angka kerugian. Untuk itu peitum ini haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa petitum dalam rekonvensi kelima, pada pokoknya berisi menghukum tergugat konvensi untuk membayar kerugian materiil berupa hilangnya pendapatan sewa atas obyek sengketa yang harusnya diterima oleh penggugat rekonvensi sebesar Rp.208.157.912,- (dua ratus delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah) secara tunai dan seketika Telah ternyata dalam persidangan Penggugat dalam rekonvensi / tergugat I dalam konvensi tidak membuktikan dari mana diperoleh nilai angka kerugian. Untuk itu peitum ini haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa petitum dalam rekonvensi keenam, pada pokoknya berisi menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan secara tunai dan sekaligus. Oleh karena tanah dan bangunan sengketa telah dikuasai oleh Tergugat I dalam konvensi / penggugat dalam rekonvensi maka terhadap tuntutan ini haruslah ditolak;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI;
Menimbang, bahwa gugatan pokok perkara ini ditolak. Hal ini berarti Penggugat dalam konvensi / Tergugat dalam rekonvensi berada pada pihak yang dikalahkan. Dengan demikian biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Penggugat dalam konvensi / tergugat dalam rekonvensi;
Memperhatikan,
Hukum adat yang berlaku;
Hukum agraria yang berlaku;
HIR;
Undang undang maupun Peraturan Hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; ----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Dalam eksepsi; ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan seluruh eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; -------------------
Dalam pokok perkara; ---------------------------------------------------------------------------
Menolak seluruh gugatan penggugat; -------------------------------------------------------
Dalam rekonvensi; --------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian; ---------------------------------
Menyatakan PENGGUGAT REKONVENSI sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa yang terletak di Jalan Jakarta Barat 10, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya; ------------------------------------------------
Menyatakan tindakan TERGUGAT REKONVENSI yang menempati, menguasai, menduduki, serta memperoleh manfaat dari obyek sengketa yaitu Rumah Dinas milik TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI di Jalan Jakarta Barat 10, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, luas : 779 M2, dengan batas - batas : Utara ; Perusahaan Perseroan Terbatas, Selatan : Sekolah taman kanak - kanak IWKA, Barat: Jalan Jakarta Barat, Timur : tanah yang dihuni Bapak Gatot, tanpa alas hak yang sah dan dengan cara - cara yang tidak sah adalah Perbuatan Melawan Hukum; --------------------------------------------------------------
Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya; --------------------------------------
Dalam konvensi dan dalan rekonvensi; -----------------------------------------------------
Menghukum Penggugat dalam konvensi / tergugat dalam rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.156.000,- ( satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari ini : RABU, tanggal : 10 Juni 2015, oleh Kami : MUSA ARIEF AINI, SH., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, TAHSIN, SH., MH. dan KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal : 17 JUNI 2015, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh : HERY MARSUDI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh : Kuasa Penggugat serta Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd.-
ttd.-
ttd.-
ttd.-
TAHSIN, SH. MH. MUSA ARIEF AINI, SH. MHum.
KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH.
Panitera Pengganti,
HERY MARSUDI, SH.
PERINCIAN BIAYA PERKARA:
Biaya Pendaftaran …………………. Rp. 30.000,-
Biaya proses (ATK) ………………… Rp. 50.000,-
Biaya panggilan …………………….. Rp. 525.000,-
Materai ……………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi ……………………………… Rp. 5.000,-
Jumlah ………….. Rp.1.156.000,-
(satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah)