903/Pdt.G/2014/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 903/Pdt.G/2014/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
DALAM EKSEPSI ; - Menyatakan seluruh eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menolak seluruh gugatan penggugat ; DALAM REKONVENSI ; - Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian ; 1. menyatakan penggugat rekonpensi sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa yang terletak di jalan jakarta barat dan jalan jakarta timur dan lahan/tanah di emplasemen stasiun kalimas ; 2. menyatakan tindakan para tergugat rekonvensi yang menempati, menguasai, menduduki serta memperoleh manfaat dari obyek sengketa yaitu rumah dinas milik Tergugat I konvensi / Penggugat Rekonvensi dan lahan/tanah di Emplasemen stasiun kalimas, yang terletak di jalan jakarta timur dan jakarta barat kelurahan perak utara kecamatan pabean cantikan kota surabaya, luas 3.390 m2, dengan batas-batas utara rumah penduduk, selatan jalan jakarta, barat jalanjakarta barat, timur jalan jakarta timur, dengan tanpa alas hak yang sah dan dengan cara-cara yang tidak sah dan tanpa seizin dari Penggugat rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum. ; 3. Menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI ; - Menghukum Penggugat dalam konvensi / tergugat dalam rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.191.000,- (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 903/Pdt.G/2014/PN.SBY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
MASLICHAH, beralamat di Jalan Jakarta Timur Nomor 17 Surabaya ;
BAMBANG WIDJANARKO.,SH, beralamat di Jalan Jakarta Barat Nomor 4 Surabaya ;
G. SISWANTO, beralamat di Jalan Jakarta Timur Nomor 7 B Surabaya ;
ISANTO, beralamat di Jalan Jakarta Timut Nomor 15 Surabaya ;
ISTIWATI BUDININGSIH, beralamat di Jalan Jakarta Timur Nomor 15 Surabaya ;
KOESMIARNO, beralamat di Jalan Jakarta Timur Nomor 19 Surabaya ;
SOESILO, SE, beralamat di Jalan Kalimas Baru I Nomor 32 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya;
S. PARLAN, beralamat di Jalan Jakarta Timur Nomor 11 Surabaya ;
INDRA KUSUMA, beralamat di Jalan Jakarta Timur Nomor 11 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya ;
SOFFIE EFFENDI, beralamat di Jalan Jakarta Timur Nomor 15 Surabaya ;
JIMMY beralamat di Jalan Jakarta Timur Nomor 7 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya ;
A.M. HANIF BA, beralamat di Jalan Jakarta Timur Nomor 7 Surabaya ;
MARIYANI, beralamat di Jalan Jakarta Timur Nomor 19 Surabaya ;
DJOKO WITONO, beralamat di Jalan Jakarta Timur Nomor 19 Surabaya ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yang bernama NAEN SOERYONO.,SH.,MH , WAHYUDIONO.,SH , JUNI HARIYANTO.,SH dan INDAH ZULFA.,SH mereka adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “NAEN SOERYONO dan REKAN” yang beralamat di Jalan Klampis Semolo Timur XII Nomor 7 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2014, Untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;
L a w a n :
PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) cq KEPALA DAERAH OPERASI (DAOP) VIII SURABAYA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), yang beralamat di Jalan Gubeng Mesjid I Pacarkeling Surabaya selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) cabang Tanjung Perak, yang beralamat di Jalan Perak Timur No. 610 Surabaya selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
Selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, beserta surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 05 Nopember 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dan dicatat dalam register perkara perdata No.903/Pdt.G/2014/PN.Sby, pada tanggal 6 Nopember, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PARA PENGGUGAT adalah Penghuni yang menempati tanah dan rumah yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur;
Bahwa PARA PENGGUGAT mulai menempati tanah dan rumah tersebut bervariasi, ada yang dari tahun 1960an dan ada yang dari tahun 1980an. Pada intinya PARA PENGGUGAT menempati tanah tersebut selama lebih dari 20 (dua puluh ) tahun ;
Bahwa tanah yang ditempati oleh PARA PENGGUGAT, secara keseluruhan berbatasan dengan:
Utara : Rumah penduduk nondinas;
Selatan : Jalan Jakarta ;
Barat : Jalan Jakarta Barat ;
Timur : Jalan Jakarta Timur ;
Bahwa PARA PENGGUGAT yang bernama MASLICHAH ; BAMBANG WIDJANARKO, S.H. ; G. SISWANTO ; ISTIWATI BUDININGSIH ; dan KOESMIARNO mendapatkan tanah dan rumah tersebut karena PARA PENGGUGAT adalah pegawai dari TERGUGAT – I Sehingga tanah dan rumah tersebut dimaksudkan sebagai Rumah Dinas bagi 6 (enam) orang PARA PENGGUGAT diatas. Dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditanggung oleh PARA PENGGUGAT ;
Bahwa PARA PENGGUGAT menempati tanah dan rumah tersebut berdasarkan Surat Penempatan Rumah (SPR) dari TERGUGAT – I ;
Bahwa PARA PENGGUGAT yang bernama SOESELO, S.E. S. PARLAN INDRA KUSUMA ; SOFFIE EFFENDI ; JIMMY ; A.M. HANIF B.A. MARIYANI DJOKO WITONO mendapatkan tanah dan rumah dengan rincian sebagai berikut :
SOESELO, S.E. mendapatkan tanah dan rumah atas dasar jual beli dari TERGUGAT – I ;
S. PARLAN adalah Pegawai Kelurahan Perak Utara yang menempati halaman kelurahan ;
INDRA KUSUMA adalah anak dari S. PARLAN yang sama menempati halaman kantor kelurahan ;
SOFFIE EFFENDI merupakan anak dari ISTIWATI BUDININGSIH. Karena rumah ISTIWATI BUDININGSIH memiliki halaman yang luas, sehingga cukup untuk membuatkan rumah anaknya yang bernama SOFFIE EFFENDI ;
JIMMY dan A.M. HANIF B.A. merupakan anak dari G. SISWANTO. Karena rumah G. SISWANTO memiliki halaman yang luas, sehingga cukup untuk membuatkan rumah 2 (dua) orang anaknya yang bernama JIMMY dan A.M. HANIF B.A.;
MARIYANI dan DJOKO WITONO merupakan keluarga dari KOESMIARNO. Karena rumah G. SISWANTO memiliki halaman yang luas, sehingga cukup untuk membuatkan rumah 2 (dua) orang keluarganya yang bernama MARIYANI dan DJOKO WITONO ;
Sehingga PARA PENGGUGAT membangun rumah dengan biaya sendiri, bukan dibiayai TERGUGAT – I. Dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ikut Rumah Dinas ;
Bahwa selama ini TERGUGAT – I tidak mempunyai bukti kepemilikan atas tanah yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur. TERGUGAT – I hanya mengaku – ngaku saja, sehingga TERGUGAT – I membebankan biaya sews yang tinggi kepada PARA PENGGUGAT ;
Bahwa pada. tahun 2013 TERGUGAT – I melakukan kerjasama dengan TERGUGAT – II di bidang pengangkutan logistik melalui pemenuhan fasilitas angkutan barang (peti kemas) secara terpadu dengan menggunakan sarana kereta api di Emplasemen Kalimas. Sehingga PARA TERGUGAT membutuhkan tanah yang luas untuk mendukung usaha ini;
Bahwa di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur, sampai tahun 2013 terdapat Rumah Dinas yang semula milik Djawatan Kereta Api (DKA) serta kini menjadi PT. KAI (Persero) yang mayoritas ditempati para pensiunan pegawai TERGUGAT – I dan. 34 (tiga puluh empat) Rumah Penduduk serta 2 (dua) garasi Truk ;
Bahwa dari 20 (dua puluh) Rumah Dinas tersebut, 3 (tiga) rumah ditempati oleh Kejaksaan dan Angkatan Darat serta Kantor Kelurahan Perak Utara, sedangkan 17 (tujuh belas) Rumah ditempati para. pensiunan Djawatan Kereta Api (DKA) yang kini menjadi PT. KAI (Persero) dan menempati Rumah Dinas yang masing – masing memiliki Surat Penempatan Rumah (SPR) dari Djawatan Kereta Api (DKA). Sedangkan 34 (tiga puluh empat) rumah penduduk yang berada, di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur Wilayah RT. 03 / RW. 01, Kalimas Baru 1, Surabaya, Kelurahan Perak Utara, Kecamtan Pabean Cantikan, Kota Surabaya dengan memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2013 ada pemanggilan dengan undangan dari Daerah Operasi (DAOP) 8 Surabaya PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kepada PARA PENGGUGAT yang menempati Rumah Dinas Golongan III di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur (wilayah RT. 3) diharapkan hadir di ruang Rapat milik TERGUGAT – I lantai II dengan agenda acara sosialisasi penataan Emplasemen Stasiun Kalimas, adapun kesimpulan rapat kali ini adalah TERGUGAT – I akan memberikan penggantian kepada para Penghuni Rumah Dinas sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) permeter persegi bangunan yang ditempatinya. Dalam hal ini seluruh warga tidak menyetujui kesimpulan rapat karena warga menilai uang penggantian sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) permeter persegi sangat kecil bila dibandingkan dengan harga pasar saat ini yang ± Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) permeter persegi; -
Bahwa RW. 1 Kalimas Baru 1, Surabaya mengundang TERGUGAT – I agar dapat bennusyawarah dan secara langsung dapat melihat kondisi para Pensiunan PJKA, namun TERGUGAT – I tidak menghadiri undangan dari RW. 1, Kalimas Baru, Surabaya ;
Bahwa beberapa hari setelah rapat tersebut, TERGUGAT – I bersama dengan petugas keamanan terkait (Koramil, Polsek dan Polres) mendatangi satu persatu para pensiunan yang menghuni Rumah Jabatan Dinas Golongan III di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur (wilayah RT. 3) dengan melakukan intimidasi dan tekanan serta diminta menandatangani Surat pernyataan pengosongan rumah yang akan diberikan ganti rugi sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) seluruhnya. Apabila tidak mau maka warga tidak mendapatkan ganti rugi apapun ;
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2013, ada 20 (dua puluh) warga penghuni Rumah Dinas yang berada di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur diundang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak serta Rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan kesimpulan Petugas TERGUGAT - I menyampaikan sesuai keputusan Direksi, penghuni akan diberikan ganti rugi setiap rumah sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) permeter persegi bangunan dan apabila ada tambahan bangunan juga diperhitungkan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah ) per meter persegi tambahan bangunannya dan tidak memperhitungkan tanahnya sehimngga dalam pertemuan tidak ada kesepakatan antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I ;
Bahwa 4 (empat) hari setelah pertemuan pada tanggal 18 Juli 2013 di Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Petugas dari TERGUGAT – I mendatangi rumah PARA PENGGUGAT akan melakukan pengukuran tambahan bangunan, akan tetapi karena belum ada kesepakatan tertulis, maka PARA PENGGUGAT menolak untuk dilakukan pengukuran ;
Bahwa petugas dari TERGUGAT – I yang menugaskan Sdr. DJAINURI sesuai surat perintah tugas Nomor : D.8/103/ANNIII/2013 tertanggal 24 April 2013 untuk keperluan Revitalisasi Lahan di Kalimas, yang secara terus menerus mendatangi penghuni dan mendesak warga agar bersedia man menyepakati pemberian ganti rugi yang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa setelah pertemuan di Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 18 Juli 2013, ternyata ada 11 (sebelas) Rumah Dinas dan 3 (tiga) Rumah Penduduk yang berada di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur yang menyepakati pemberian ganti rugi antara penghuni dengan TERGUGAT – I. Sehingga penghuni yang menyetujui pemberian ganti rugi, tidak dimasukkan dalam para pihak dalam gugatan ini ;
Bahwa pada minggu ketiga bulan. Juli 2013 saat PARA PENGGUGAT melaksanakan ibadah puasa dimulainya pelaksanaan pembongkaran di wilayah RT. 03 Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur yang dilakukan secara paksa oleh TERGUGAT – I dengan didampingi oleh petugas Keamanan dari Kepolisian Berta ada yang membawa anjing pelacak. Pembongkaran rumah secara paksa ini berdampak ada warga yang merasa ketakutan dengan dibongkamya rumah – rumah secara paksa dan. debu – debu bertebaran dilingkungan rumah warga, dengan demikian dimungkinkan akan berdampak mengganggu kesehatan warga yang mayoritas telah lanjut usia ;
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2013, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia telah turun ke Jalan Jakarta Barat dan Jakarta Timur untuk melihat realita kejadiannya di lapangan ;
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 KOMNAS HAM telah mengirimkan surat Nomor : 2.769/K/PMT/X/2013 kepada TERGUGAT – I Perihal Pengaduan Hak atas Kesejahteraan dan tersebut dalam surat angka 3 KOMNAS HAM meminta memberikan penjelasan atas dasar pemberian ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per meter persegi, karena pemberian ganti rugi bangunan yang hanya sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per meter persegi, dinilai sangat tidak layak, tidak manusiawi dan tidak transparan ;
Bahwa jika dihitung, ganti rugi yang seharusnya diterima oleh PARA PENGGUGAT berdasarkan KOMNAS HAM adalah :
MASLICHAH (berdasarkan PBB) ;
Luas tanah : 202 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 1.010.000.000,‑;
Luas bangunan : 98 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 490.000.000,- ;
Total : Rp. 1,500.000.000,00 ;
(satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
BAMBANG WIDJANARKO, S.H. (berdasarkan PBB);
Luas tanah : 692 m2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 3.460.000.000,00;
Luas bangunan : 150 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 750.000.000,00;
Total : Rp. 4.210.000.000,00 ;
(empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah);
GATOT SISWANTO (berdasarkan PBB)
Luas tanah : 788 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 3.940.000.000,00;
Luas bangunan : 112 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 560.000.000,00 ;
Total : Rp. 4.500,000.00 ;
(empat milyar lima ratus juta rupiah) ;
ISTIWATI BUDININGSIH (berdasarkan PBB) ;
Luas tanah : 527 M2,.K Rp. 5.000.000,00 = Rp. 2.635.000.000,00 ;
Luas bangunan : 131 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 655.000.000,00;
Total : Rp. 3.290.000.000,00 ;
(tiga milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
KOESMIARNO (berdasarkan PBB) ;
Luas tanah : 202 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 1.010.000.000,;
Luas bangunan : 98 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 490.000.000,- ;
Total : Rp. 1.500.000.000,00 ;
(satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Mereka adalah Penghuni Rumah Dinas yang PBBnya dibayar sendiri.;
Total : Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
SOESELO, S.E. ;
Luas tanah dan bangunan :
170 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 850.000.000,00 ;
S. PARLAN ;
Luas tanah : 90 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 450.000.000,00;
Luas bangunan : 78 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 390.000.000,00 ;
Total : Rp.840.000.000,00 ;
(delapan ratus empat puluh juta rupiah) ;
INDRA KUSUMA ;
Luas tanah dan bangunan :
72 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 360.000.000,00 ;
(Tiga ratus enam puluh juta rupiah) ;
SOME EFFENDI ;
Luas tanah dan bangunan :
108 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 540.0 00.000,00 ;
(lima ratus empat puluh juta rupiah) ;
JIMMY ;
Luas tanah dan bangunan :
258 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 1.290.000.000 ;
(satu milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
A.M. HANIF B.A. ;
Luas tanah dan bangunan :
108 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 540.000.000,00 ;
(lima ratus empat puluh juta rupiah) ;
MARIYANI ;
Luas tanah dan bangunan :
110 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 550.000.000,00 ;
(lima ratus lima puluh juta rupiah);
M. DJOKO WITONO ;
Luas tanah dan bangunan :
63 M2 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 315.000.000,00 ;
(tiga ratus lima belas juta rupiah);
Mereka adalah Penghuni Rumah Nondinas yang PBBnya ikut Rumah Dinas.;
Total Rp. 5.285.000.000,00 (lima milyar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
Sehingga ganti rugi yang seharusnya diterima oleh PARA PENGGUGAT adalah senilai : Rp. 20.285.000.000,00 (dua puluh milyar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).;
Bahwa pada tanggal 28 November 2013 Komisi Nasional Hak Asasi Manu~ia RI telah mengundang 9 (sembilan) penghuni rumah Dinas Jalan Jakarta Barat dan Jakarta. Timur (diantaranya PARA PENGGUGAT) untuk fasilitas serta dipertemukan dialog dengan TERGUGAT – I dengan disaksikan Komisioner KOMNAS HAM, utusan Pemkot Surabaya, Utusan TERGUGAT – II dan utusan dari Polda Jawa Timur di Hotel Amaris Jalan Kedungdoro No. 1-3 Surabaya dan telah tercapai pembicaraan ;
Bahwa setelah pertemuan pada tanggal 28 November 2013 di Hotel Amaris Jalan Kedungdoro No. 1- 3, Surabaya, PARA PENGGUGAT menerima Keputusan General Manager TERGUGAT – II dan TERGUGAT – I Nomor : HK.214/IV/2/K.06-2013 tentang Pembentukan Tim Bersama Penertiban Lahan Emplasemen Kalimas yang ditetapkan pada tanggal 24 April 2013. Dalam hal ini seharusnya tiro tersebut yang melakukan penertiban maupun penyelesaian akan tetapi mengapa yang menyelesaikan hanya petugas dari PARA TERGUGAT ?" ;
Bahwa setelah tanggal 5 Desember 2013 ternyata ada 2 (dua) Penghuni Rumah Dinas yang telah sepakat sehingga masih ada 7 (tujuh) Rumah Dinas dan 8 (delapan) Bangunan Tambahan Rumah yang dibangun sendiri oleh warga dan 22 (dua puluh dua) Rumah Penduduk yang ada di Jalan Jakarta Timur dan Jalan Jakarta Barat yang belum sepakat. Oleh karena itu, penghuni yang sepakat tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan ini;
Bahwa selanjutnya dengan jangka waktu atau pemberian waktu yang sangat mendesak, TERGUGAT – I mengirim surat kepada para penghuni Rumah Dinas Nomor : JB.312/XII/17/8-2013 tertanggal 10 Desember 2013 Perihal Pengosongan Rumah Dinas Golongan III dan diminta pada tanggal 12 Desember 2013 sudah harus dikosongkan. Karena belum diberi ganti rugi yang layak, PARA PENGGUGAT tidak mau mengosongkan rumahnya ;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2013, pagi hari telah datang ± 1.500 (seribu lima ratus) orang pasukan dari Kepolisian dan Angkatan Darat serta 4 (empat) Gerbong Rombongan dari TERGUGAT – I dengan petugas berpakaian polsuska maupun para preman Luar Jawa. Pasukan dari Kepolisian dengan membawa Tamenc, dan gas air mats (water canon) serta anjing pelacak K.9 yang akan mengeksekusi 7 (tujuh) Rumah Dinas dan 31 (tiga puluh satu) rumah Penduduk yang berada di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur ;
Bahwa kemudian pasukan Kepolisian melakukan langkah – langkah pemaksaan. Pada saat itu jumlah warga hanya sekitar ± 200 (dua ratus) orang sedangkan jun-flah petugas kepolisian ribuan, akhirnya PARA PENGGUGAT menyerah kemudian secara langsung tedadi pembongkaran paksa ;
Bahwa sangat disayangkan tidak terjadi mediasi terlebih dahulu sehingga dengan dilakukannya pembongkaran paksa tersebut, maka harta dan barang yang dikeluarkan secara paksa oleh TERGUGAT – I yang belum secara keseluruhan, langsung dihancurkan dengan bego yang dibawa oleh TERGUGAT – I ;
Bahwa ternyata PARA PENGGUGAT hanya diberi waktu singkat ± 2 (dua) jam mengeluarkan barang – barangnya sehingga banyak barang – barang atau harta bends yang hancur dan tidak terselamatkan, yang apabila ditotal kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT adalah senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ;
Bahwa yang lebih memprihatinkan, ternyata Petugas Rombongan TERGUGAT-I yang dari luar nampak orang luar Jawa dengan berpakaian preman berpeci putih tidak membantu mengemasi harts dan barang — barang milik PARA PENGGUGAT, malah menjarah serta menjarah barang berharga, milik PARA PENGGUGAT ;
Bahwa para penghuni Rumah Dinas mayoritas adalah para Pensiunan DKA / PJKA (nama lama TERGUGAT-I) yang saat ini berubah nama menjadi PT. Kereta. Api Indonesia (Persero) dan usianya telah lanjut sehingga yang bersangkutan telah memiliki jasa yang cukup terhadap perjalanan usaha TERGUGAT-I ;
Bahwa tidak seharusnya PARA PENGGUGAT maupun. Penduduk yang berada. di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur diusir dengan sewenang-wenang. Mengingat mereka telah bertempat tinggal disitu lebih dari 20 (dua puluh) tahun ;
Bahwa kondisi kesejahteraan PARA PENGGUGAT yang sebelumnya, menempati Rumah di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur saat ini sangat memprihatinkan karena, belum memiliki rumah tinggal dan rumahnya yang lama telah dibongkar oleh PARA TERGUGAT. Saat ini PARA PENGGUGAT hidupnya terkatung-katung seperti gelandangan, ada yang tidur di masjid, ada yang membuat tenda, di lapangan dan selama ini belum mendapat perhatian dari Pemerintah, apalagi diantara mereka, ada yang masih mempunyai anak usia sekolah ;
Bahwa seandainya PARA PENGGUGAT mau menerima pembayaran ganti rugi dari PARA TERGUGAT yang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) per rumah, tentu saja uang segitu tidak cukup untuk membeli tanah dan rumah di kota besar seperti Surabaya ini ;
Bahwa pada dasarnya, PARA PENGGUGAT bersedia meninggalkan tanah yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur, asalkan TERGUGAT-I bersama dengan TERGUGAT-II bersedia membayar ganti rugi yang layak kepada PARA PENGGUGAT. Meskipun tanah tersebut bukan milik PARA PENGGUGAT, namun PARA PENGGUGAT telah menempati tanah itu selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun dan beberapa diantaranya telah melakukan renovasi. Sehingga sangat tidak manusiawi jika memberikan ganti rugi hanya sebesar kp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) per rumah, apalagi pada kenyataannya PARA TERGUGAT sama sekali tidak memberikan ganti rugi;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, jelas terlihat jika PARA TERGUGAT telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang sangat tidak manusiawi kepada PARA PENGGUGAT. Sehingga tindakan PARA TERGUGAT dapat dikategorikan. sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), sebagaimana, diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memutus :
Mengabulkan. gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah orang yang menempati tanah milik negara dengan itikad baik ;
Menyatakan PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) karena dengan sewenang - wenang mengusir dan membongkar paksa rumah PARA PENGGUGAT tanpa disertai ganti rugi yang layak ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) permeter persegi tanah ditambah bangunannya, yang totalnya mencapai Rp. 20.285.000.000,00 (dua puluh milyar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT atas kerusakan barang-barang milik PARA PENGGUGAT yang rusak sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian immaterial yang diderita PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan pemenuhan isi putusan ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dari PARA TERGUGAT ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan masing-masing pihak datang menghadap yaitu untuk Penggugat hadir kuasanya sebagaimana tersebut di muka, sedangkan untuk Tergugat I hadir Kuasanya yang bernama FATIMATUZ ZAHRA.,SH dan NUR SAIFUR RAUF.,SH selaku Advokat pada Kantor Advokat “FATIMATUZ ZAHRA.,SH & REKAN” yang beralamat di Jalan Simpang Asteroid Nomor 1 Malang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Desember 2014 dan untuk Tergugat II hadir Kuasanya yang bernama AGUNG PRASETYO GURITNO.,SH selaku Kepala Biro HUkum PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), HERIBERTUS HARYANCE PAEMBONAN.,SH selaku Asisten Kepala Biro Hukum Bidang Bantuan Hukum dan Peraturan Perusahaan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), UMI SYARIFAH AMBARWATI.,SH selaku Asisten Manager Hukum PT. Pelabuhan Indonesia III (persero) cabang Tanjung Perak, YULIARINI SHINTA PERMATA.,SH selaku Supervisor Bantuan Hukum dan Peraturan Perusahaan PT. Pelabuhan Indonesia III (persero) cabang Tanjung Perak, FERNANDES ANTONIO GINTING.,SH selaku Supervisi Perikatan PT. Pelabuhan Indonesia III (persero) cabang Tanjung Perak, YOGI HIDAYAT.,SH selaku Pelaksana Utama II Biro Hukum PT. Pelabuhan Indonesia III (persero) guna mewakili bertindak untuk kepentingan atas nama Tergugat berdasarkan Surat Kuasa No. KP.0503/328.1/P.III-2014 tertanggal 24 Nopember 2014;
Menimbang, bahwa pada kesempatan tersebut Majelis telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara baik melalui Majelis itu sendiri maupun melalui mediasi akan tetapi berdasarkan laporan dari Mediator TAHSIN.,SH, mediasi dinyatakan gagal sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat dimana maksud dan tujuan gugatan Penggugat tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat seperti tersebut diatas, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan jawaban tertanggal 21 januari 2015, yang berisi :
Jawaban Tergugat I :
DALAM KONVENSI ;
DALAM EKSEPSI ;
Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT bersifat obscuur libel ;
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT bersifat obscuur libel karena dalam gugatan PARA PENGGUGAT terdapat kontradiksi antara posita dan petitumnya;
PENGGGUGAT, sebagaimana ternyata dalam angka 6 petitum gugatan PARA PENGGUGAT yang berbunyi sebagai berikut "menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian immateriil yang diderita PARA PENGGUGA T yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)";
Bahwa jelas petitum PARA PENGGUGAT tidak bersesuaian atau tidak konsisten dengan dalil - dalil yang dikemukakan dalam posita gugatan PARA PENGGUGAT sehingga mengakibatkan gugatan PARA PENGGUGAT mengandung cacat formil yang bersifat obscuur libel;
Bahwa memperhatikan hal-hal tersebut diatas , maka nampak nyata jika gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT mengandung cacat formil yang bersifat obscuur libel, oleh karenanya patut serta dibenarkan menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini untuk menolak gugatan PARA PENGGUGAT atau setidak - tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA ;
Bahwa apa yang terurai dalam Eksepsi diulang dan dianggap terurai kembali dalam pokok perkara ini;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan PARA PENGGUGAT, kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas dalam jawaban ini;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan hukum TERGUGAT I untuk menolak semua dalil - dalil PARA PENGGUGAT adalah:
TERGUGAT I mempunyai hak atas Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta timur dan lahan/tanah di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta timur ( yang selanjutnya disebut lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas ), sedangkan PARA PENGGUGAT tidak mempunyai hak atas Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas sehingga tindakan Penertiban yang dilakukan oleh TERGUGAT I atas Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan Bangunan Liar di Emplasemen Stasiun Kalimas adalah legal. ;
Bahwa diakui oleh PARA PENGGUGAT didalam angka 2 petitum gugatannya, tanah yang ditempati oleh PARA PENGGUGAT adalah tanah Milik Negara;
Bahwa atas lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas, TERGUGAT I adalah sebagai pihak yang diberikan hak atas tanah oleh Negara yang dibuktikan dengan Sertifikat atau surat/izin lainnya yang ditentukan dalam undang-undang sehingga TERGUGAT I berhak atas penguasaan serta pemanfaatannya;
Bahwa TERGUGAT I adalah pihak yang berhak atas penguasaan dan pemanfaatan Emplasemen Stasiun Kalimas untuk operasional PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP VIII Surabaya dengan dasar :
GRONDKAART 2E, afdeeling No. 3 Tahun1928;
NOTA KESEPAHAMAN antara PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) dengan PT. KERETA API (PERSERO) tanggal 4 Nopember 2009 No. HK.04/13/P.III-2009, D 86/HK 213/U-2009, tentang
RENCANA KERJASAMA BISNIS LOGISTIK DAN ANGKUTAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN SARANA KERETA API;PERJANJIAN ANTARA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) Dengan PT. PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO), tentang Bisnis Logistik Dan Angkutan Barang Dengan Menggunakan Sarana Kereta Api Oleh Anak Perusahaan, No. PT. PELINDO III (PERSERO) : HK. 0501/17.1/P.III-2011, No. PT. KAI (PERSERO) : 34/P/HK/D6/2011 tanggal 14 Februari 2011;
Bahwa Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur terdaftar sebagai aset milik PT. KAI (PERSERO), Aset tercatat dalam buku inventarisasi aktiva Tetap/ AT 10 PT. KAI (PERSERO), dan telah diaudit Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Bahwa PARA PENGGUGAT adalah orang - orang yang dahulu menempati, menguasai dan menduduki Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas dengan tanpa hak karena PARA PENGGUGAT tidak mempunyai alas hak yang sah atas Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas ;
Bahwa PARA PENGGUGAT mengakui dan sadar dari awal menempati, menguasai dan menduduki lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas tidak mempunyai alas hak apapun (posita gugatan PARA PENGGUGAT angka 1 dan 2;
Bahwa PARA PENGGUGAT adalah bukan pemilik telah diakui oleh PARA PENGGUGAT dalam posita gugatannya angka 35 dan dalam petitum gugatannya angka 2 ;
Bahwa Menanggapi posita gugatan PARA PENGGUGAT angka 5 " bahwa PARA PENGGUGAT menempati tanah dan rumah tersebut berdasarkan Surat Penempatan rumah (SPR) dari TERGUGAT I;" yang berarti PARA PENGGUGAT mengakui bahwa penempatan rumah oleh PARA PENGGUGAT adalah harus seizin TERGUGAT I, dan pada saat seseorang yang dahulu berstatus sebagai pegawai TERGUGAT I kemudian telah pensiun atau hubungan kerjanya putus dengan TERGUGAT I, maka haknya menempati Rumah Dinas berakhir dan SPR dianggap tidak berlaku dan harus segera menyerahkannya kepada TERGUGAT I;
Bahwa penertiban yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I adalah bukan Perbuatan Melawan Hukum karena penertiban yang dilakukan oleh TERGUGAT I sudah dilaksanakan sesuai menurut hukum;
Bahwa TERGUGAT I melakukan Penertiban Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan bangunan liar di Emplasemen Stasiun Kalimas yang dimaksudkan untuk kepentingan Angkutan Logistik Nasional yang merupakan Program Nasional mengenai pendistribusian angkutan barang untuk mengurangi kepadatan angkutan barang melalui jalan darat dialihkan ke Angkutan Kereta Api (jalan baja);
Bahwa selanjutnya untuk Kelancaran dan Ketertiban "Angkutan Logistik Nasional" perlu dilakukan pembongkaran Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan bangunan liar yang terletak di Emplasemen Stasiun Kalimas;
Bahwa TERGUGAT I telah melakukan sosialisasi sebelum dilakukan Penertiban dengan meminta PARA PENGGUGAT untuk segera mengosongkan Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan bangunan liar yang terletak di Emplasemen Stasiun Kalimas secara baik-baik dan telah juga mengundang PARA PENGGUGAT untuk bermusyawarah, namun tidak ada itikad baik dari PARA PENGGUGAT untuk melakukan pengosongan, sehingga TERGUGAT I pada akhirnya melakukan upaya penertiban;
Bahwa TERGUGAT I tidak pernah memberikan uang ganti rugi dan PARA PENGGUGAT tidak berhak menuntut ganti rugi terhadap TERGUGAT I ;
Menanggapi posita gugatan PARA PENGGUGAT angka 11 yang mendalilkan adanya uang penggantian adalah tidak benar, TERGUGAT I pada saat penertiban telah memberikan kepada warga yang menempati Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun kalimas yang mau secara sukarela melakukan pengosongan , uang tali asih untuk bongkar pindah bukan uang penggantian/ganti rugi;
Adalah sangat tidak berdasarkan hukum, PARA PENGGUGAT yang telah menempati Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan lahan/tanah Emplasemen Stasiun Kalimas dengan tanpa alas Hak, yang kemudian menjadikan wajib bagi TERGUGAT I untuk memberikan uang penggantian kepada PARA PENGGUGAT, dan menganggap uang penggantian sebagai ganti rugi;
PARA PENGGUGAT tidak dapat memaksa TERGUGAT I untuk memberikan uang penggantian apalagi yang disetarakan dengan harga pasar yang seolah - olah PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah dari obyek tersebut, padahal diakui oleh PARA PENGGUGAT sendiri dalam posita gugatannya angka 35 bahwa tanah tersebut bukan milik PARA PENGGUGAT;
Bahwa Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas tersebut memang bukan hak PARA PENGGUGAT yang notabene PARA PENGGUGAT adalah bukan pemilik dan penghuni liar, maka seharusnya tidak ada kewajiban untuk TERGUGAT I memberikan uang tali asih untuk bongkar pindah tetapi karena faktor kemanusiaan maka TERGUGAT I telah berbaik hati memberikan sumbangan semampu TERGUGAT I dalam bentuk uang tali asih untuk bongkar pindah yang besarnya sesuai kemampuan TERGUGAT I;
Bahwa TERGUGAT I tidak dapat memberikan / mengeluarkan lagi bantuan biaya berupa uane tali asih untuk bongkar pindah karena sifatnya adalah sukarela dari TERGUGAT I yang diberikan pada saat penertiban dilakukan;
Bahwa PARA PENGGUGAT tidak berhak menuntut ganti rugi terhadap TERGUGAT I dikarenakan PARA PENGGUGAT sudah menikmati / memperoleh manfaat dari Rumah Dinas milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan lahan/ tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas (dimana menempatinya tanpa alas hak dan tanpa izin dari TERGUGAT I) dengan tanpa memberikan kontribusi pembayaran sewa terhadap TERGUGAT I;
Bahwa permintaan ganti rugi atas barang - barang atau harta benda adalah tidak berdasar dan mengada-ada.;
TERGUGAT I menolak gugatan PARA PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam posita angka 29 karena permintaan ganti rugi atas barang-barang atau harta benda adalah tidak berdasar dan mengada - ada. seharusnya PARA PENGGUGAT sendiri yang bertanggung jawab atas barang - barang atau harta benda miliknya.
Bahwa memperhatikan fakta - fakta tersebut diatas, maka tidak ada dasar ataupun alasan bagi PARA PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan terhadap TERGUGAT I, justru sebaliknya TERGUGAT I lah yang sangat dirugikan oleh ulah serta perbuatan dari PARA PENGGUGAT;
Bahwa oleh karena gugatan PARA PENGGUGAT tidak beralasan pada fakta yang sebenarnya dan tanpa didukung oleh dasar hukum yang kuat, oleh karenanya patut dan dapat dibenarkan secara hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil jawaban Pertama TERGUGAT I baik DALAM EKSEPSI maupun DALAM POKOK PERKARA diatas, maka sesuai menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini menolak gugatan PARA PENGGUGAT atau setidak - tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) serta menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
DALAM REKONVENSI :
Bahwa hal - hal yang terurai DALAM KONVENSI baik DALAM EKSEPSI maupun DALAM POKOK PERKARA mohon dianggap termasuk dan terulang DALAM REKONVENSI ini;
Bahwa TERGUGAT I DALAM KONVENSI untuk selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT REKONVENSI, sedangkan PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI mohon disebut sebagai PARA TERGUGAT REKONVENSI;
Bahwa Rumah Dinas yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas adalah milik PENGGUGAT REKONVENSI berdasarkan alas hak yang sah, sehingga secara hukum patut dan beralasan menyatakan PENGGUGAT REKONPENSI sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa;
Bahwa PARA TERGUGAT REKONVENSI adalah rumah orang - orang yang dahulu menempati, menguasai, menduduki serta memperoleh manfaat dari Dinas milik TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas tanpa didasari alas hak yang sah, dengan cara - cara yang tidak sah dan tanpa seizin dari PENGGUGAT REKONVENSI;
Bahwa PARA TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menempati, menguasai, menduduki serta memperoleh manfaat dari Rumah Dinas milik TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas, Jalan Jakarta Timur dan Jakarta Barat Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, luas 3.390 m2, dengan batas - batas : Utara : Rumah penduduk, Selatan : Jalan Jakarta, Barat : Jalan Jakarta Barat, Timur : Jalan Jakarta timur dan selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa, dengan tanpa didasari alas hak yang sah, dengan cara-cara yang tidak sah dan tanpa seizin dari PENGGUGAT REKONVENSI;
Bahwa PARA TERGUGAT REKONPENSI telah menempati, menguasai, menduduki serta memperoleh manfaat dari obyek sengketa tersebut tanpa mau untuk memberikan kontribusi dengan membayar sewa terhadap PENGGUGAT REKONVENSI;
Bahwa akibat perbuatan PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI yang telah melakukan perbuatan Melawan Hukum tersebut sehingga TERGUGAT I KONVENSI / PARA PENGGUGAT KONVENSI mengalami kerugian meteriil berupa hilangnya pendapatan sewa atas objek sengketa yang harusnya diterima oleh TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang jumlahnya dapat TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONPENSI uraikan sebagai berikut sebesar :
KERUGIAN MATERIIL:
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp.88.923.994 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI I;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp.288.352.483,-untuk TERGUGAT REKONVENSI II;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 323.200.627 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI III;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 221.067.414 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI IV;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 88.923.994 ,- TERGUGAT REKONVENSI V;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 67.608.234,-untuk TERGUGAT REKONVENSI VI;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 36.476.249 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI VII;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 28.634.076 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI VIII;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 42.951.114,- untuk TERGUGAT REKONVENSI IX;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 102.605.438 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI X;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 42.951.114 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI XI;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 43.746.505 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI XII;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 25.054.816 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI XIII;
Bahwa wajar serta sesuai menurut hukum apabila PARA TERGUGAT REKONVENSI untuk dihukum membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang totalnya sebesar Rp. 1.400.496.058,- ( satu milyar empat ratus juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh delapan rupiah) secara tunai dan seketika;
Bahwa untuk menghindari kelalaian dari PARA TERGUGAT REKONVENSI dalam menjalankan putusan ini, maka wajar apabila PARA TERGUGAT REKONVENSI dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus setiap lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak dibacakannya putusan sampai dilaksanakannya;
Berdasarkan uraian TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI tersebut diatas, maka TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI ;
DALAM EKSEPSI ;
Mengabulkan EKSEPSI TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menolak setidak tidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima ( niet ontvankelijeke verklaard)
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI ;
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan PENGGUGAT REKONPENSI sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa yang terletak di Jalan Jakarta Barat dan Jalan Jakarta Timur dan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas;
Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT REKONVENSI yang menempati, menguasai, menduduki, serta memperoleh manfaat dari obyek sengketa yaitu Rumah Dinas milik TERGUGAT I KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI dan lahan/tanah di Emplasemen Stasiun Kalimas, yang terletak di Jalan Jakarta Timur dan Jakarta Barat, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, luas 3.390 M2, dengan batas - batas : Utara : Rumah penduduk, Selatan : Jalan Jakarta, Barat: Jalan Jakarta Barat, Timur : Jalan Jakarta timur, dengan tanpa alas hak yang sah dan dengan cara - cara yang tidak sah dan tanpa seizin dari PENGGUGAT REKONVENSI adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT REKONVENSI mengalami kerugian Materiil yang totalnya sebesar Rp. 1.400.496.058,- ( satu milyar empat ratus juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh delapan rupiah);
Menghukum PARA TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar kerugian materiil berupa hilangnya pendapatan sewa atas obyek sengketa yang harusnya diterima oleh PENGGUGAT REKONVENSI sebesar Rp. 1.400.496.058,- ( satu milyar empat ratus juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh delapan rupiah) secara tunai dan seketika dengan perincian sebagai berikut:
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp.88.923.994 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI I;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 288.352.483,-untuk TERGUGAT REKONVENSI II;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 323.200. 627 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI III;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 221.067.414 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI IV;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 88.923.994 ,- TERGUGAT REKONVENSI V;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 67.608.234,- untuk TERGUGAT REKONVENSI VI;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 36.476.249 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI VII;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 28.634.076 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI VIII;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 42.951.114 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI IX;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 102.605.438 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI X;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 42.951.114 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI XI;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 43.746.505 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI XII;
Sewa tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 25.054.816 ,- untuk TERGUGAT REKONVENSI XIII;
Menghukum PARA TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan secara tunai dan sekaligus;
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI:
Menghukum PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.;
Atau Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon putusan yang adil menurut hukum dalam tata cara peradilan yang baik (ex aequo et bono).
Jawaban Tergugat II :
Dalam ekspensi ;
Gugatanyang diajukan oleh penggugat terhadap TERGUGAT II adalah ERROR IN PERSONA ( untuk menganggapi identitas TERGUGAT II yang di uraikan oleh PENGGUGAT pada halaman ke 3) ;
Bahwa identitas tergugat II sebagaiman a tertera pada gugatan berbunyi PT PELABUHAN INDONESIA ( PERSERO) cabang TANJUNG PERAK yang beralamat di jln. Perak Timur No 610 adalah Salah alamat karena alamat yang dimaksud adalah alamat corporate yaitu PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) yang incasu tidak dimasukkan sebgai pihak dalam gugatan ;
Bahwa sekalipun relaas yang dikirimkan oleh Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Surabaya mencantumkan alamat jln. Perak Timur No.610 tersebut dan telah diterima oleh bagian administrasi TERGUGAT II, namun hal tersebut tidak menghilangkan hak bagi TERGUGAT II untuk menyampaikan eksepsi ini dan TERGUGAT II tetap beranggapan bahwa gugatan para Penggugat salah alamat ;
Gugatan yang di ajukan oleh para Penggugat dikategorikan kurang pihak ;
Apabila penggugat mendalilakan bahwa telah ada kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II sebagaimana diuraikan dalam poin posita angka 8, maka jelas sekali bahwa para Penggugat tidak paham dalam perihal pihak mana yang membuat/mengadakan kerjasama tersebut ;
Perlu TERGUGAT II sampaikan dalam jawaban inin hubungan hukum yang timbul anatara PENGGUGAT I dan TERGUGAT II karena adanya ;
Notakesepahaman anatara PT PELABUHAN INDONESIA III (Persero) dengan PT KERETA API INDONESIA III (Persero) tentang rencana kerjasama bisnis logistic dan angkutan barang dengan menggugnakan sarana Kereta Api Nomor : HK04/13/P.III-2009 –D.86/HK 213/U-2009 tanggal 4 November 2009 dan ;
Perjanjian antara PT PELABUHAN INDONESIA III ( PERSERO) dengan PT KERETA API INDONESIA III (Persero) tentang bisnis logistic dan angkutan barang dengan menggunakan sarana Kereta Api oleh anak perusahaan Nomor : HK.0501/17.1/P.III-2011-34/P/HK/2011 tanggal 14 Februari 2011;
Keduanya ditandatangani oleh Direktur PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) yang berkedudukan di Jl. Perak Timur No.610 surabaya;
Antara PT PELABUHAN INDONESIA III ( PERSERO) dan TERGUGAT II daalah entitas hukumyang berbeda dan tidak bisa dianggap sama, sehingga apabila para Penggugat cukup memahami persoalan ini, maka seharusnya PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) juga dimasukan sebagai pihak ;
Dalam pokok perkara ;
Bahwa segala dalil yang telah TERGUGAT II uraikan dalam ekpensi sebagaimana angka I diatas mohon agar dianggap terulang dan menjadi satu kesatuan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada jawaban dalam pokok perkara ini ;
Bahwa TERGUGAT II menolak secara tegas dalil-dalil yang diuraikan oleh Penggugat kecuali yang tegas tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT II ;
Dari awal hingga akhir gugatan, para Penggugat hanya mempermasalahkan tindakan TERGUGAT I telah melakukan penertiban (ynag menurut para Penggugat telah menimbulkan kerugian) tanpa adanya uraian apapun mengenai tindakan TERGUGAT II manakah yang menimbulkan kerugian bagi para penggugat. Sebagaimana diuraikan pada dalil gugatan angka 8 sebagai berikut
“8. Bahwa pada tahun 2013 TERGUGAT I melakukan kerjasama dengan TERGUGAT II dibidang pengangkutan logistic memenuhi fasilitas angkutan barang ( peti kemas) secara terpadu dengan menggunakan sarana Kereta Api di Emplasemen Kalimas. Sehingga PARA TERGUGAT membutuhkan tanah yang luas untuk mendukung usaha ini dan dalil angka 22 sebagai berikut ;
Dan dalil angka 22 sebagai berikut ;
“22. Bahwa pada tanggal 28 November 2013 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI telah mengundang 9 (Sembilan) penghuni nrumah dinas jalan Jakarta barat dan Jakarta timur (diantaranya PARA PENGGUGAT) untuk fasilitas serta dipertemukan dialog dengan TERGUGAT I dengan disaksikan kimisioner KOMNAS HAM, utusan Pemkot Surabaya , utusan TERGUGAT II dan utusan dari Polda Jawa Timur di Hotel Amaris jalan Kedungdoro No. 1-3 Surabaya dan telah tercapai pembicaraan ;
Demikian puladalil posita para penggugat yang seluruhnya menguraikan tindakan – tindakan TERGUGAT I yang menurut para Penggugat telah menimbulkan kerugian pada diri para Penggugat, seluruhnya tidak ADA YANG berkaitan dengan tindakkan TERGUGAT II ;
Berdasarkan Uraian pada dalil angka 8 dan 22 tersebut, jelas bahwa bukan TERGYGAT II yang melakukan penertiban rumah – rumah para Pengggugat. Posisi TERGUGAT II hanya kebetulan saja terikat hubungan kerjasa sama dengan TERGUGAT I vide eksepsi TERGUGAT II tidak pernah mendapatkan uang pemasukan / keuntungan materai apapun dari dari Para Penggugat ;
Selain itu perbuatan hukum mengadakan kerja sama antara TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II melalui nota kesepahaman maupun perjajian BUKANLAH SUATU PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. Sehingga jelas dalam hal ini tidak ada relevasinya sama sekali apa yang dituntut oleh para Penggugat terhadap TERGUGAT II untuk ikut bertanggun gugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atau dengan kata lain tidak ada kewajiban hukum apapun bagi TERGUGAT II untuk membayar biaya ganti rugi sedangkan TERGUGAT 11 tidak melakukan perbuatan melanggar hukum apapun terhadap para Penggugat ;
Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa tuntutan para Penggugat terhadap TERGUGAT II adalah sangat berlebihan dan tidak masuk akal ;
Berdasarkan segala dalil dan alasan serta dasar hukum yang telah TERGUGAT II uraikan diatas TERGUGAT II mohon kepada yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI ;
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya
Menyatakan gugata tidak dapat diterima ( niet ontvankelijeke verklarard)
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan untuk seluruhnya ;
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini ;
ATAU : apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et buono) ;
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I dan II tersebut diatas, maka Penggugat mengajukan replik tertanggal 28 Januari 2015, sebagaimana dalam Berita Acara Persidangan. Selanjutnya Tergugat I dan II juga telah mnengajukan dupliknya tertanggal 11 februari 2015, yang untuk mempersingkat isi putusan ini selanjutnya menunjuk pada Berita Acara Persidangan perkara ini dan dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Fotocopy Surat Penundjukan Rumah Djawatan No. 46/Rmh/62 ditundjukan kepada RACHMAD (orang tua Penggugat BAMBANG WIJANARKO) mulai tanggal 10 Mei 1962, bukti P-1;
Fotocopy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah yang terletak di Jalan Jakarta Barat No. 4 Surabaya periode Oktober 1986, bukti P-2;
Fotocopy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah yang terletak di Jalan Jakarta Barat No. 4 Surabaya periode April 1991, bukti P-3;
Fotocopy Tagihan pembayaran penunjukkan rumah dinas yang terletak di Jalan Jakarta Barat No. 4 Surabaya tertanggal Nopember 2008, bukti P-4;
Fotocopy Kartu Keluarga No. 3578120101081778 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 19 Agustus 2010, bukti P-5;
Fotocopy Surat Pemberitrahuan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2013 atas bangunan yang terletak di Jalan Jakarta No. 4 Surabaya , bukti P-6;
Fotocopy Surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2769/K/PMT/X/2013 prihal Pengaduan Hak Atas Kesejahterasan tertanggal 31 Oktober , bukti P-7;
Fotocopy Surat Penunjukan Rumah Dinas No. 68/Rmh/63 yang dikeluarkan oleh Kepala Perumahan DKA tertanggal 01 Agustus 1963, bukti P-8;
Fotocopy Kartu Kelurga No. 3578120201083134 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 02 Januari 2012, bukti P-9;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan yang terletak di Jalan Jakarta Timur No. 7B Surabaya tertanggal 06 Pebruari 2013, bukti P-10;
Fotocopy Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan yang terletak di Jalan Jakarta Timur No. 7B Surabaya tertanggal 16 September 2013, bukti P-11;
Fotocopy Surat Penunjukan Rumah Dinas No. 116/Rmh/61 yang dikeluarkan oleh Kepala Perumahan DKA tertanggal 04 Oktober 1961, bukti P-12;
Fotocopy bukti Pembayaran sewa terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jakarta Nomor 19 Surabaya periode 1 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh PT. Kereta Api Persero (KAI) tertanggal 04 Juni 2008, bukti P-13;
Fotocopy Kartu Keluarga No. 3578120101089193 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 26 Januari 2011, bukti P-14;
Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah (SPPD) Pajak Bumi dan Bangunan tertanggal 23 Juli 2013, bukti P-15;
Fotocopy Struk Pembayaran Tagihan Listrik periode Oktober 2013, bukti P-16;
Fotocopy Tagihan Rekening Air atas bangunan di Jalan Jakarta Timur No. 19, bukti P-17;
Fotocopy Perjanjian antara PT. Kereta Api (Persero) dengan Soeselo tentang persewaan tanah PT. KA (persero) atas bangunan di Jl. Jakarta Barat No. 20 A Surabaya, bukti P-18;
Fotocopy Pembayaran Sewa atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalimas Baru I Nomor 32 Surabaya yang dikeluarkan oleh Kasubsi Administrasi Asset PT. KAI Daerah Operasi 8 tertanggal 18 Juni 2014, bukti P-19;
Fotocopy Pembayaran Sewa atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jakarta Barat No. 20 Surabaya yang dikeluarkan oleh Kasubsi Administrasi Asset PT. KAI Daerah Operasi 8 tertanggal 06 Juli 2014, bukti P-20;
Fotocopy Pembayaran Sewa atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jakarta Barat No. 20 Surabaya yang dikeluarkan oleh Kasubsi Administrasi Asset PT. KAI Daerah Operasi 8 tertanggal 23 April 2007, bukti P-21;
Fotocopy Bukti Pembayaran Tagihan Listrik periode Agustus 2008, bukti P-22;
Fotocopy Kartu Keluarga No. 3578120101088734 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 07 Januari 2011, bukti P-23;
Fotocopy Tagihan Rekening Air periode Juli 2013, bukti P-24;
Fotocopy Fotocopy Kartu Keluarga No. 3578120210005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 25 Pebruari 2010, bukti P-25;
Fotocopy Kartu Keluarga No. 3578120201083321 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 16 September 2014, bukti P-26;
Fotocopy Kartu Keluarga No. 3578120201083153 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 24 Oktober 2013, bukti P-27 ;
Fotocopy Kartu Keluarga No. 357812001110008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 27 Januari 2015, bukti P-28;
Fotocopy Kartu Keluarga No. 3578120201088223 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 04 Pebruari 2009, bukti P-29;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut diatas telah diberi materai cukup sehingga dapat dipergunakan dan dipertimbangkan sebagai bukti surat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan bukti saksi yaitu :
Saksi I dari Penggugat, yang bernama MOCH. ANWAR, dibawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah;
Bahwa saksi Tahu dengan Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah mantan anggota DPRD periode 2001 – 2004 ;
Bahwa saat ada masalah, saksi waktu masih aktif ada pengaduan rencana penggusuran,saksi tangani sampai tiga kali, hearing ke 4 ada rencana penggusuran sporadik dan tiba – tiba di lokasi ;
Bahwa pengaduan tersebut adalah tentang penggusuran yang dilakukan PT. KAI ;
Bahwa saksi pernah mempertemukan masyarakat, PT. KAI dan Pelindo sampai berjalan 3 kali, pertema di komisi A DPRD Surabaya, yang hadir awalnya masyarakat, hearing kedua kami undang masyarakat, PT. KAI dan PT. Pelindo ;
Bahwa hasilnya tuntutan masyarakat belum di akomodir, tuntutan masyarakat adalah ganti untung ;
Bahwa tuntutan tersebut disampaikan kepada kamu untuk penggantian ganti untung yang layak ;
Bahwa hearing ketiga disampaikan masyarakat untuk diganti harga dasar tanah kisaran 300-400 juta per kepala keluarga dan PT. KAI belum menerima karena belum ada perhitungan valid ;
Bahwa sebelum hearing ke 4 dilakukan eksekusi pada hari selasa, hearingnya hari kamis ;
Bahwa saat penggusuran saksi ikut, saksi sampaikan keberatan kepada aparat, saksi bilang kalau eksekusi cacat karena tidak ada putusan pengadilan maupun dari DPRD;
Bahwa yang melakukan penggusuran PT KAI dan menurut info ada PT.Pelindo yang ikut serta dan ada MOU antara PT.KAI dan PT.Pelindo ;
Bahwa setahu saksi tidak ada surat pemberitahuan untuk dilakukan eksekusi tersebut;
Bahwa waktu dilakukan itu PT. KAI tidak melakukan pembuktian atas bukti kepemilikan;
Bahwa hearing ketiga PT. KAI, Pelindo, BPN, masyarakat, Polres hadir ;
Bahwa hearing ketiga sempat dipertanyakan tentang kepemilikan, saksi tanyakan ke perwakilan cabang, jawabannya tidak ada bukti dan dari Pelindo tidak ada bukti dari BPN bilang tidak ada bukti, Pelindo ada bukti berupa tanah HPL (Hak Pengelolaan Lingkungan);
Bahwa waktu penggusuran masyarakat dirugikan, ada yang tahu dan tidak sehingga ada masyarakat yang terlantar ;
Bahwa pernah konsultasi dengan PT. KAI pusat, BUMN dan BUMN menyampaikan kalau tidak punya alas hak, sejak peralihan kami tidak mendaftarkan karena bangkrut / kolaps ;
Bahwa lokasi tanah tersebut peruntukan saat ini untuk bisnis swasta ;
Bahwa saksi dari fraksi demokrat, komisi A, Hukum dan Pemerintahan ;
Bahwa tidak tahu apakah masyarakat tidak meminta uang ganti ;
Bahwa surat pengaduan masih ada ;
Bahwa hearing adalah dengar pendapat para pihak ;
Bahwa untuk permasalahan tersebut dilakukan 3 kali hearing ;
Bahwa saat itu secara politik kami mewakili masyarakat, pengaduan masyarakat kami terima ;
Bahwa sekilas saya tahu ada masyarakat yang menerima uang pindah dan setahu saksi minim sekali nilainya ;
Bahwa masyarakat sudar menempati rumah disana sebagian rumah dinas 22 unit selebihnya 30 lebih milik masyarakat ;
Bahwa alas hak masyarakat mereka tidak mempunyai ;
Bahwa untuk rumah dinas itu mereka ijin dan ada bentuk surat yang dari PT. KAI yang isinya saksi tidak begitu jelas ;
Bahwa untuk bangunan yang bukan rumah dinas juga masyarakat tidak ada alas hak;
Bahwa saat hearing tidak ditunjukkan hak rumah dinas ;
Bahwa ada resume waktu itu namun tidak diberikan ke masyarakat ;
Bahwa data HPL tidak ditunjukkan oleh BPN ke kami hanya disampaikan ;
Bahwa proses dari pertama sampai digusur selama 2 bulan ;
Saksi II dari Penggugat, yang bernama SANTOSO.,SE, dibawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tahu dengan Tergugat I dan Tergugat II dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mantan ketua RW tahun 2—1 sampai dengan 2013 ;
Bahwa rumah saksi dekat dengan lingkungan ;
Bahwa saksi tinggal disitu sejak tahun 1986 ;
Bahwa saksi tahu pernah diupayakan diselesaikan di LPMK dan gagal, dikelurahan tidak ada, sosialisasi tidak ada ;
Bahwa saksi tahu jika ada rumah dinas 21 unit dan non rumah dinas 28 unit ;
Bahwa bukan masyarakat tidak mau tapi masyarakat tidak dimanusiakan ;
Bahwa dari komnas HAM menyampaikan Rp. 5.000.000,- permeter dan itu belum dipenuhi oleh PT. KAI ;
Bahwa alas hak masyarakat punya IPEDA tahun 1976 yang dikeluarkan kelurahan ;
Bahwa IPEDA setahu saksi bahwa sama dengan letter C ;
Bahwa tahun 1977 IPEDA ditarik kelurahan dan diganti PBB ;
Bahwa setahu saksi masyarakat non dinas dari tahun 1940 sudah tinggal disana ;
Bahwa saksi ikut hearing ketiga yang datang, kotamadya, pertanahan, PT.KAI, Pelindo, masyarakat ;
Bahwa BPN menyampaikan HPL terbit 1988, UU yang baru 17/2008 persero tidak boleh mengelola HPL ;
Bahwa Bu aini pernah sampaikan warga boleh mengajukan sertifikat tapi ijin pelabuhan ;
Bahwa PT. KAI sempat mengajukan stablat ;
Bahwa bangunan yang digusur dipakai untuk bongkat muat petikemas PT.BWI ;
Bahwa saksi tahu ada masyarakat terima ganti rugi per meter Rp. 500.000,- ;
Bahwa ada uang pindah yang diberikan PT. KAI, yaitu uang saku sukarela ;
Bahwa non dinas yang terima 3 orang dinas 10 orang sisanya belum ;
Bahwa dulu awalnya masyarakat beli dengan bukti kwitansi, itu untuk yang non dinas;
Bahwa ada masyarakat yang tidak mau bayar sewa dengan alasan HPL ;
Bahwa ada masyarakat yang mau bayar sewa ;
Bahwa disitu ada kantor kelurahan perak utara dan dipindah ;
Bahwa uang sukarela yang sudah dapat sebesar Rp. 500.000,- permeter ;
Bahwa tahun 2011 ada rapat pelindo ada bakti sosial, Pak Putu dari pelindo sampaikan kalau Pelindo butuh lahan nanti warga dapat rumah ;
Saksi III dari Penggugat, yang bernama SETIADJI, dibawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tahu dengan Tergugat I dan Tergugat II dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir ;
Bahwa saksi rumahnya digusur ;
Bahwa sebelum penggusuran ada pertemuan antara warga dengan PT. KAI dan Pelindo ;
Bahwa pernah ada pertemuan di hotel Amaris yaitu KAI, komnas HAM, Pemkot, Pelindo, Polda , Warga, rapat tersebut membahas ganti rugi namun diundur warga keberatan;
Bahwa saksi membaca surat dari Komnas HAM yaitu 5 juta permeter, warga keberatannya karena hanya dihargai Rp. 500.000,- dan dari komnas HAM Rp. 5.000.000,-;
Bahwa untuk rumah dinas saksi tidak tahu bukti kepemilikan mereka ;
Bahwa untuk rumah non dinas saksi tidak tahu bukti kepemilikan mereka ;
Bahwa Bu Baginda tinggal kurang lebih 30 tahun disitu ;
Bahwa Rp. 500.000,- permeter belum dibayarkan sampai sekarang ;
Bahwa saksi tidak ikut untuk pertemuan di Hotel Amaris ;
Bahwa saksi ikut Bu Baginda sejak tahun 2008 sampai tahun 2014 ;
Bahwa saksi tidak tahu tenggang waktu surat Bu Baginda ;
Bahwa setelah dari hotel Amaris Bu Baginda dibawai oleh Jaenuri Rp. 250.000.000,- dan sewa rumah 1 tahun dan Bu Baginda tidak mau ;
Bahwa pernah tau Bu Baginda bayar sewa ke PT. KAI ;
Bahwa saudara Jaenuri itu dari PT. KAI ;
Bahwa saksi waktu penggusuran ada disitu dan ada perlawanan ;
Bahwa banyak kerugian Bu baginda, saksi tidak bisa hitung ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I untuk menguatkan dalil jawabannya, mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Fotocopy Grondkaart 2E Afdeeling No. 3 Tahun 1928, bukti T I-1;
Fotocopy Nota Kesepahaman No. HK.04/13/P.III/2009 dan D 86/HK.213/U-2009 antara PT. Pelabuhan Indonesia III dengan PT. Kereta Api (persero), bukti T I-2 ;
Fotocopy Perjanjian antara PT. Kereta Api (persero) dengan PT. Pelabuhan Indonesia III (persero) tentang Bisnis Logistik Dan Angkutan Barang Dengan Menggunakan Sarana Ketea Apil oleh Anak Perusahaan PT. Pelindo III (Persero) No. HK.0501/17.1/P.III.2011 No. PT KAI (Persero) 34/P/HK/D6/2011 tanggal 14 Pebruari 2011, bukti T I-3;
Fotocopy Keputusan General Manager PT. Pelabuhan Indonesia III (persero) cabang Tanjung Perak dan PT. Kereta Api Indonesia (persero) daerah Operasi VIII Surabaya No. KEP. 80/PU.03/TPR-2013 No. HK.214/IV/2/KI.D.8-2013 tentang Pembentukan Tim Bersama Pertiban Lahan Emplasemen Kalimas, bukti T I-4;
Fotocopy Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Sprin/1359/XII/2013 tertanggal 16 Desember 2013, bukti T I-5;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pindah Tempat Kelurahan Perak Utara No. 140/321/436.11.9.4/2013 yang dikeluarkan oleh Lurah Perak Utara, bukti T I-6;
Fotocopy Surat Pernyataan tertanggal 05 Juni 2013, bukti T I-7;
Fotocopy Daftar Rincian Aktiva Tetap / AT 10 milik Kereta Api Inodnesia (persero) Daerah Operasi VIII, bukti T I-8;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat mengajukan bukti saksi yaitu Saksi I dari Tergugat I, yang bernama GITO SUTRISNO dibawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah;
Bahwa saksi tahu dengan Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah pensiunan PT. KAI tahun 2003, tidak dipekerjakan dan tidak terima gaji dari PT. KAI, tidak sebagai honorer PT. KAI ;
Bahwa saksi tahu penertiban Rumah Dinas di Jl. Jakarta Barat ;
Bahwa saksi juga penghuni rumah dinas, Jl. Jakarta Barat No. 20 ;
Bahwa rumah dinas saksi juga terkena penertiban PT. KAI ;
Bahwa rumah dinas saksi tanggal 20 Juli 2013 ditertibkan ;
bahwa saksi pernah menjadi LMK di kampung ;
Bahwa saksi kenal dengan Maslika dia janda, Bambang W menantu, Iswanto cucu, B Ginda pinjam pakai dan sebagian orang sudah terima uang bongkar 25 juta dan saksi tidak bawa sendiri dan ada surat pernyataan ;
bahwa saksi tahun 2009 tarif kena SPR sudah tidak diberlakukan oleh Direksi ;
Bahwa saksi terima uang bongkar pindah Rp. 80.000.000,- klarifikasi kelas 6 luas bangunan 260 M tanah 400 M ;
Bahwa pekerja yang aktif boleh ditempati dan teken kontrak, pensiunan janda dan masih aktif statusnya sama ;
Bahwa ketika keluar uang, saksi sudah tidak jadi LKMK ;
Bahwa saat saksi aktif juga pernah ada sosialisasi ;
Bahwa warga keberatan dan belum ada kesepakatan ;
Bahwa kesepakatan dengan warga dan KAI dilakukan sebanyak 2 kali ;
Bahwa waktu itu belum ada tawar menawar ;
Bahwa tidak pernah dengar surat dari KOMNAS HAM ;
Bahwa muslicah dan istimati sudah terima Rp. 25.000.000,-, saksi tahunya dari pernyataan, ketika memberikan uang saksi tidak tahu ;
Bahwa ada warga yang belum terima ;
Bahwa yang terima untuk rumah dinas rata – rata Rp. 80.000.000,- untuk bongkar pindah ;
Bahwa ada warga yang belum terima ;
Bahwa rumah kadarwati : 3 rumah dulu bekas ditempati TNI Mayor Didik dan Mayor Sirait diganti Baginda ;
Bahwa yang ditempati baginda itu dulu rumah dinas PT. KAI dipakai kejaksaan perak lalu ditempati Mayor Sirait lalu baginda ;
Bahwa saksi tahu sosialisasi dilakukan 2 kali ;
Bahwa penertiban itu petugas PT. KAI dan kepolisian ;
Bahwa sekarang digunakan terminal petikemas ;
Bahwa sekarang digunakan terminal petikemas untuk kepentingan bisinis ;
Bahwa ketika penertiban rumah, saksi sudah pindah ;
Menimbang, bahwa guna menyangkal dalil – dalil penggugat, Tergugat I mengajukan ahli, dimana ahli tersebut dibawah sumpah telah memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Ahli Dr. ISTISLAM.,SH.,MHum ;
Bahwa saksi adalah Dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ;
Bahwa terdapat perbedaan antara uang kerahiman dan uang ganti rugi ;
Bahwa yang dimaksud uang kerahiman adalah uang bongkar pindah merupakan uang santunan / sifatnya tali asih yang diberikan secara sukarela / tidak dapat dipaksakan oleh seseorang atau kepada orang lain;
Bahwa uang kerahiman atau uang tali asih tidak bisa dituntut di Pengadilan karena uang kerahioman atau tali asih adalah berdasarkan prinsip kemanusiaan ;
Bahwa dalam perkara ini masyarakat menuntut ganti rugi berdasarkan surat dari KOMNASHAM dan surat tersebut bukan menjadi rekomendasi;
Bahwa KOMNASHAM tidak dapat memutuskan ganti rugi tetapi pertama kali seharusnya ada rekomendasi yang menyatakan telah terdapat pelanggaran HAM dan selanjutnya rekomendasi tersebut dapat ditindak lanjuti misalnya dengan mengajukan melalui proses peradilan melalui izin Ketua Pengadilan hanya dapat memberikan pendapat saja yang putusannya tetap kembali kepada Pengadilan ;
Bahwa tidak ada aturan hukum mengenai ketentuan besarnya uang tali asih karena dasarnya adalah kemanusiaan ;
Bahwa Perusahaan pemerintah dapat melakukan penggusuran dimana dalam bahasa hukum penggusuran adalah paksaan pemerintah dapat dilakukan dengan sebelumnya dilakukan peringatan ;
Bahwa Grondkaart yang sebetulnya merupakan alas hak ;
Bahwa Masyarakat punya alas hak untuk menempati selama diizinkan dan ditunjuk menyewa oleh yang punya hak dan jika sewanya dicabut maka masyarakat tidak mempunyai hak menempati, jika tetap menempati maka terjadi perbuatan melawan hukum dan dapat diambil langkah untuk meminta yang menempati tanah tersebut untuk pindah ;
Bahwa dalam perkara ini bentuknya adalah kerahiman;
Bahwa jika masyarakat tidak ada yang terikat sewa dengan Terugat I, hak sewa berhenti pada saat berakhir dan tidak ada kewajiban apapun bagi yang menyewakan apapun bagi yang menyewakan atas bangunan yang ada didatasnya ;
Menimbang, bahwa guna menyangkal dalil – dalil penggugat, Tergugat II mengajukan ahli, dimana ahli tersebut dibawah sumpah telah memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Ahli RAJA OLOAN SAUT GURNING, ST., MSC ;
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan pendapatnya di bawah sumpah;
Bahwa ahli adalah ahli dari PELINDO ;
Bahwa logistik adalah kegiatan mengankut barang dari sumber kargo ke tujuan, ada didalamnya kegiatan angkutan, dll ;
Bahwa logistik diangkut dengan darat, udara, laut, pipa ;
Bahwa tingginya biaya logistik rata – rata 29 – 29 % biaya produksi, besarnya karena angkutan dan penyimpanan, angkutan diakibatkan biaya pelayaran dan angkutan darat, 10-12 %, 15 % sisanya angkutan darat truk dan kereta api, jka bisa turunkan biaya itu adalah usaha yang baik, khususnya infrastruktur ;
Bahwa PT. KAI dan PELINDO kerjasama melalui objek di kalimas ahli tidak tahu kasusnya, menurut ahli kereta lebih murah, 5-10 kali lebih murah dari angkutan laut di surabaya berdasar studi 2012 besaran krakatau steel penurunan 30-50%, infrastruktur mahal baik rel, lahan, peralatan itu membuat operator enggan ;
Bahwa ada infrastruktur yang masih setengah hati ;
Bahwa ahli belum lihat lokasi tersebut ;
Bahwa contoh kasusnya : jika ada lahan masyarakat banten yang dibeli oleh krakatau steel dan diserahkan salah satunya ke operator steel, jika dilihat pendapatan saat ini memang maju karena : ketika pergi kereta gerbong penuh, pulang kosong terisi 20%, kedua pelihara infrastruktur, biaya keamanan ;
Bahwa ahli dibidang logistik maritim, angkutan lewat laut sudut pandang bisnis dan operasional ;
Bahwa ahli jelaskan sesuai keilmuan yang ahli miliki ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II untuk menguatkan dalil jawabannya, mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Fotocopy Nota Kesepahaman No. HK.04/13/P.III/2009 dan D 86/HK.213/U-2009 antara PT. Pelabuhan Indonesia III dengan PT. Kereta Api (persero), bukti T II-1;
Perjanjian antara PT. Kereta Api (persero) dengan PT. Pelabuhan Indonesia III (persero) tentang Bisnis Logistik Dan Angkutan Barang Dengan Menggunakan Sarana Ketea Apil oleh Anak Perusahaan PT. Pelindo III (Persero) No. HK.0501/17.1/P.III.2011 No. PT KAI (Persero) 34/P/HK/D6/2011 tanggal 14 Pebruari 2011, bukti T II-2;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II, mengajukan kesimpulannya pada persidangan tanggal 3 Juni 2015, sebagaimana dalam berita acara persidangan. Untuk mempersingkat putusan ini dianggap termuat dalam putusan ini.;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadidipersidangan sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat dalam perkara ini adalah sebagaimana tersebut diatas.
Dalam eksepsi ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para penggugat adalah sebagai mana tersebut diatas. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam jawab jinawab maka Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan eksepsi.;
Menimbang, bahwa Tergugat I mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan para penggugat obscuur libel ;
Karena dalam posita tidak menuntut ganti rugi tetapi dalam petitum menuntut ganti rugi. ;
Menimbang, bahwa Tergugat II mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan para penggugat error in persona ;
Karena PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) dengan alamat jalan perak timur no. 610 dan jalan perak timur no. 620 adalah berbeda.
Gugatan para penggugat kurang pihak ;
Karena adanya perbedaan antara PT. PELABUHAN INDONESIA III dan Tergugat II tidak sama. ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut diatas maka Penggugat dalam repliknya menyatakan tetap dalam gugatannya dan Para Tergugat dalam duplik menyatakan tetap pada jawabannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian atas eksepsi dan jawab jinawab tersebut diatas maka Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Tentang eksepsi obscuur libel ;
Majelis Hakim berpendapat antara posita dan petitum telah saling bersesuaian sehingga gugatan para penggugat telah memenuhi syarat ;
Tentang gugatan para penggugat error in persona ;
Menurut Majelis Hakim gugatan tidak error in persona karena masalah alamat yang berbeda tentang bagiannya dimana alamat tersebut masih dalam satu jalan lurus yaitu jalan perak surabaya. Adapun yang dimaksud dalam gugatan adalah PT. PELABUHAN INDONESIA III. Walaupun demikian yang dimaksud yaitu PT. PELABUHAN INDONESIA III. ;
Tentang gugatan kurang pihak ;
Menurut Majelis Hakim pihak yang dijadikan perkara ini telah cukup dan berkaitan dengan perkara ini. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Para Tergugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.;
Dalam pokok perkara ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para penggugat adalah sebagai mana tersebut diatas. ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan kalau tanah dan bangunan sengketa yang dahulu ditempati para penggugat adalah tanah milik para penggugat sedangkan menurut Tergugat I tanah dan bangunan sengketa tersebut milik dari Tergugat I yang selanjutnya pengelolaannya kerja sama dengan Tergugat II. ;
Menimbang, bahwa selain itu tentang besaran ganti rugi menurut Para Penggugat tidak sesuai dan menurut Tergugat I bukan ganti rugi tetapi tali asih.;
Menimbang, bahwa gugatan para penggugat telah dibantah oleh Para Tergugat untuk itu menjadi kewajiban dari Para Penggugat untuk membuktikan dalilnya terlebih dahulu. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan P-29. Bukti surat tersebut pada pokoknya menunjukan kalau Para Penggugat memang benar bertempat tinggal dan beralamat ditempat tersebut diatas. Para Penggugat juga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). ;
Menimbang, bahwa dari bukti surat dari Para Penggugat tersebut diatas maka dapat disimpulkan kalau Para Penggugat menempati tanah dan bangunan sengketa tersebut atas dasar sewa dari Tergugat I. Hal ini berarti Para Penggugat menempati tanah dan bangunan sengketa tersebut adalah hak sewa. Tidak ada satupun bukti surat dari Para Penggugat yang menyatakan kalau pernah terjadi jual beli dari pihak manapun. ;
Menimbang, bahwa bukti surat yang berupa Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Para Penggugat maka menurut hukum surat Pajak Bumi dan Bangunan adalah bukti kalau telah menguasai tanah tetapi bukti tersebut bukan bukti kepemilikan atas tanah. ;
Menimbang, bahwa para saksi dari Para Penggugat menjelaskan kalau memang benar Para Penggugat menempati tanah dan bangunan sengketa serta pernah dilakukan negosiasi tetapi tidak mencapai kata sepakat. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Para Penggugat pada posita angka 4, 5, 6, 7, pada pokoknya berisi awal mula Para Penggugat menempati tanah dan bangunan sengketa adalah karena Surat Penempatan Rumah dari Tergugat I.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya tentang kepemilikan tanah dan bangunan sengketa. Para Penggugat hanya dapat membuktikan kalau menghuni tanah dan bangunan sengketa atas dasar hak sewa dari Tergugat I.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan atas bukti dari Para Tergugat.;
Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan bukti surat TI-1, yang berupa GRONKAART 2E. Terhadap bukti surat ini maka Tergugat I dapat membuktikan adanya penguasaan dan pemnfaatan tanah termasuk tanah sengketa oleh Tergugat I (PT.KERETA API INDONESIA / PT.KAI (PERSERO DAOP VIII SURABAYA.;
Menimbang, bahwa bukti surat TI-2, tertanggal 4 Nopember 2009, berisi nota kesepahaman antara Tergugat I dengan Tergugat II tentang rencana kerja sama bisnis logistik dan angkutan barang dengan menggunakan sarana kereta api. Bukti surat TI-3, tertanggal 4 Februari 2011, berisi bisnis logistik dan angkutan barang dengan menggunakan sarana kereta api oleh anak perusahaan. Didalam perjanjian tersebut diatas pada angka 3 dijelaskan kalau di daerah Kalimas termasuk tanah sengketa adalah tanah yang tercatat menjadi asset Tergugat I.;
Menimbang, bahwa dari bukti surat TI-1, TI-2 dan TI-3, pada pokoknya Tergugat I telah dapat membuktikan kalau tanah sengketa sejak tahun 1928, hak pengelolaannya diserahkan kepada Tergugat I. Kemudian dalam perkembangan pemanfaatan tanah sengketa dikelola bersama antara Tergugat I yang mendapat mandat dari negara kepada Tergugat II, atas dasar perjanjian kerja sama.;
Menimbang, bahwa bukti surat TI-4, TI-5, TI-6, TI-&, TI-8, pada pokoknya Tergugat I juga telah dapat memperkuat dalilnya kalau tanah sengketa adalah milik negara dan telah diserahkan kepada Tergugat I sejak tahun 1928.;
Menimbang, bahwa bukti surat TII-1 dan TII-2 adalah sama dengan bukti surat TI-2 dan TI-3. Untuk itu haruslah dianggap telah dipertimbangkan.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dan menyandingkan bukti surat dari Para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II, sebagaimana tersebut dibawah ini.;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka Negara pada tahun 1928 memberikan hak untuk mengelola tanah kepada Tergugat I (saat itu negara Republik Indonesia belum berdiri). Selanjutnya Tergugat I membangun perumahan yang kemudian pada sekitar tahun 1980 disewakan kepada Para Penggugat. Hak sewa yang dimiliki oleh Para Penggugat diminta dan dihentikan oleh Tergugat I. Tergugat I membutuhkan tanah dan banguan sengketa guna membangun area terminal peti kemas dengan mengadakan kerja sama dengan Tergugat II.;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan yang berupa uang maka Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut ;
Bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau tanah adalah tanah negara yang sudah diserahkan kepada Tergugat I. Bangunan sengketa adalah milik Tergugat I ;
Bahwa, penguasaan Penggugat atas tanah dan bangunan sengketa adalah tidak sah.
Bahwa, ternyata Tergugat I membutuhkan tanah tersebut untuk kegiatan terminal peti kemas.;
Bahwa, selanjutnya terjadilah mediasi yang selanjutnya Tergugat memberikan tali asih tapi Penggugat tidak menyetujuinya.;
Bahwa, menurut Majelis Hakim arti ganti rugi dan tali asih sangat berbeda.
Bahwa, uang ganti rugi menurut Majelis Hakim adalah apabila seseorang atau badan hukum mempunyai hak yang sah terhadap tanah kemudian ada pihak lain yang membutuhkan untuk kepentingan umum atau kepentingan yang lebih besar dan lebih bermanfaat maka pihak lain yang membutuhkan tersebut wajib memberikan sejumlah uang senilai harga tanah dan bangunan tersebut kepada pihak yang mempunyai hak tersebut. Uang ganti rugi tersebut wajib dan harus diberikan. Pihak yang membutuhkan tidak bisa langsung menguasai tanah apabila pihak pemilik yang sah tidak mengijinkan.;
Bahwa, uang tali asih menurut Majelis Hakim adalah apabila seseorang atau badan hukum menempati tanah dan bangunan sengketa milik pihak lain. Sedangkan pihak lain tersebut membutuhkan tanah dan bangunan tersebut maka sebagaimana layaknya sebaiknya memberikan sejumlah uang kepada pihak yang menempati tanah dan bangunan tersebut. Tentang jumlah uang yang diberikan dari pihak lain tersebut tidak bisa ditentukan jumlahnya tetapi sukarela dari pihak yang mempunyai hak tersebut. Pihak yang menempati tanpa hak tersebut tidak bisa menentukan jumlah uangnya dan penggusuran tersebut tidak harus mendapatkan ijin dari orang atau badan hukum yang menempati tanah dan bangunan tersebut.;
Bahwa, konsekwensinya uang ganti rugi bisa dituntut secara hukum tetapi uang tali asih tidak bisa dituntut secara hukum. ;
Bahwa, para penggugat menempati tanah dan bangunan sengketa atas dasar hak sewa. Menurut hukum apabila hak sewa dihentikan oleh pemegang hak atas tanah tersebut maka si penyewa haruslah menyerahkan tanah tersebut secara sukarela tanpa mendapatkan ganti rugi.;
Bahwa dengan adanya proses negoisasi maka berarti Tergugat I telah memberikan waktu yang cukup untuk Para Penggugat mempersiapkan diri berpindah tempat.;
Bahwa, dengan pertimbangan tersebut diatas maka tuntutan ganti rugi dari penggugat haruslah ditolak.;
Menimbang, bahwa khusus terhadap bukti surat P-7, yang berisi surat dari KOMNASHAM, tertanggal 31 oktober 2013, yang berisi antara lain berisi agar Hak Milik tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. KOMNAS HAM meminta agar diberi ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta) permeter persegi. Sebagaimana telah dipertimbangkan bangunan yang didirikan oleh Para Penggugat tidak ada ijin dari Tergugat I. Secara hukum Para Penggugat mendirikan bangunan tersebut adalah liar atau ilegal. Hal ini terbukti tidak adanya surat ijin dari Tergugat I dan tidak ada ijin dari pemerintah (ijun Mendirikan Bangunan / IMB). Suatu hal yang tidak mungkin atas bangunan liar/ilegal maka sipemilik bangunan selanjutnya meminta ganti rugi. Juga bertentangan dengan hukum sewa menyewa manakala pemilik hak menghentikan hak sewa kemudian harus memberikan ganti rugi. Dengan demikian tuntutan ganti rugi dari para Penggugat tidak beradasar hukum. Sedangkan tuntutan tali asih tidak dapat dituntut secara. hukum. ;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 1, pada pokoknya berisi mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Tehadap petitum ini akan dipertimbangkan sebagaiman tersebut dibawah ini. ;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 2, pada pokoknya berisi menyatakan para penggugat adalah orang yang menempati tanah milik negara dengan itikad baik. Telah ternyata sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau para penggugat menempati tanah sengketa adalah atas dasar hak sewa dari tergugat I. Kemudian tergugat I membutuhkan tanah sengketa tersebut. Dengan demikian Para penggugat sudah tidak berhak atas tanah sengketa tersebut. Untuk itu petitum angka 2 haruslah ditolak.;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 3, pada pokoknya berisi menyatakan para tergugat bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) karena dengan sewenang-wenang mengusir dan membongkar paksa rumah para penggugat tanpa disertai ganti rugi yang layak. Telah ternyata sebagaimana dalam pertimbangan sebelumnya tanah dan bangunan sengketa milik Tergugat I. Oleh karena hak sewa dihentikan dan Para Penggugat tidak mau menyerahkan secara sukarela maka menjadi hak dari Tergugat I untuk membongkar paksa. Untuk itu petitum angka 3 haruslah ditolak.;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 4, pada pokoknya berisi menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) permeter persegi tanah ditambah bangunannya, yang totalnya mencapai Rp.20285.000.000,- (dua puluh milyard dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). sebagaimana telah dipertimbangkan kalau Para Penggugat tidak bisa menuntut ganti rugi kepada para tergugat. Untuk itu petitum angka 4 haruslah ditolak.;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 5, pada pokoknya berisi menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat atas kerusakan barang-barang milik para penggugat yang rusak sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah). sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau sebelum terjadi penggusuran telah dilakukan negoisasi. Hal ini berati telah diberi waktu yang cukup untuk pindah tempat dengan sukarela. Selain dari itu Para Penggugat tidak membuktikan atau memerinci atas barang yang rusak. Untuk itu petitum angka 5 haruslah ditolak.;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 6, pada pokoknya berisi menghukum para tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil yang diderita para penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). sebagaimana telah dipertimbangka sebelumnya kalau tanah dan bangunan sengketa adalah milik Tergugat I maka Para Pengguat tidak berhak atas ganti rugi. Untuk itu petitum angka 6 haruslah ditolak.;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 7, pada pokoknya berisi menghukum para tergugat mebayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). karena Para Penggugat tidak berhak atas tanah sengketa maka petitum angka 7 haruslah ditolak. ;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 8, yang pada pokoknya berisi menyatakan putusan ini dapat dijalankan meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dari para tergugat. Sebagimana telah dipertimbangkan sebelumnya kalau Para Penggugat tidak berhak atas tanah dan bangunan sengketa maka petitum angka 8 hartuslah ditolak. ;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 9, yang pda pokoknya berisi menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Telah ternyata Para Penggugat berada pada pihak yang dikalahkan maka biaya perkara haruslah dibebankan kepada Para Penggugat, untuk itu petitum angka 9 haruslah ditolak. ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka seluruh gugatan para penggugat haruslah ditolak.;
DALAM REKONPENSI ;
Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi dari penggugat dalam rekonpensi / Tergugat dalam konpensi adalah sebagai mana tersebut diatas. ;
Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi ditolak oleh tergugat dalam rekonpensi / penggugat konpensi. ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan rekonvensi berisi agar tanah dan bangunan sengketa adalah milik Penggugat dalam rekonvensi / tergugat dan tergugat dalam rekonvensi / penggugat dalam konvensi memberikan kerugian kepada penggugat dalam rekonvensi atau tergugat dalam konvensi.;
Menimbang, bahwa pada pokoknya tergugat dalam rekonvensi / penggugat dalam konvensi memberikan jawaban menolak dalil gugatan dalam rekonvensi dan menentukan tergugat dalam rekonvensi / penggugat dalam konvensi adalah pemilik tanah dan bangunan sengketa. ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pokok perkara / gugatan konvensi yaitu tanah dan bangunan sengketa adalah milik negara yang telah diserahkan kepada Tergugat I. Dengan mengambil alih pertimbangan dalam pokok perkara maka dapat ditentukan Tergugat I sebagai pihak yang diberi hak oleh negara menguasai tanah dan bangunan sengketa. ;
Menimbang, bahwa untuk itu jawaban tergugat dalam rekonvensi / penggugat dalam konvensi haruslah ditolak semuanya. ;
Menimbang, bahwa pada petitum kesatu gugatan reknvensi, pada pokoknya berisi mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya. Terhadap petitum ini akan dipertimbangakn sebagaimana tersebut dibawah ini. ;
Menimbang, bahwa pada petitum kedua gugatan rekonvensi, pada pokoknya berisi menyatakan penggugat rekonpensi sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa yang terletak di jalan jakarta barat dan jalan jakarta timur dan lahan/tanah di emplasemen stasiun kalimas. Sebagaimana telah dipertimbagkan sebelumnya kalau tanah sengketa alah hak dari Tergugat I maka tentunya petitum kedua patut dikabulkan. ;
Menimbang, bahwa pada petitum ketiga berisi menyatakan tindakan para tergugat rekonvensi yang menempati, menguasai, menduduki serta memperoleh manfaat dari obyek sengketa yaitu rumah dinas milik Tergugat I konvensi / Penggugat Rekonvensi dan lahan/tanah di Emplasemen stasiun kalimas, yang terletak di jalan jakarta timur dan jakarta barat kelurahan perak utara kecamatan pabean cantikan kota surabaya, luas 3.390 m2, dengan batas-batas utara rumah penduduk, selatan jalan jakarta, barat jalanjakarta barat, timur jalan jakarta timur, dengan tanpa alas hak yang sah dan dengan cara-cara yang tidak sah dan tanpa seizin dari Penggugat rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum. Sebagaiman telah dipetimbangkan sebelumnya kalau tanah dan bangunan sengketa adalah tanah negara yang diberikan hak menguasai kepada Tergugat I. Dengan demikian siapapun yang menguasai tanah dan bangunan sengketa tanpa alas hak yang sah adlah merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu petitum ketiga patut untuk dikabulkan.;
Menimbang, bahwa pada petitum keempat, pada pokoknya berisi menyatakan secara hukum bahwa akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat rekonvensi maka penggugat rekonvensi mengalami kerugian materiil yang totalnya sebesar Rp.1.400.496.058,- (satu milyard empat ratus juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh selspan rupiah). Telah ternyata dalam persidangan penggugat dalan rekonvensi/ tergugat I dalam konvensi tidak membuktikan jumlah kerugian maka petitum keempat ini haruslah ditolak.;
Menimbang, bahwa pada petitum kelima, pada pokoknya berisi menghukum para tergugat rekonvensi untuk membayar kerugian meteriil berupa hilangnya pendapatan sewa atas obyek sengketa yang harusnya diterima oleh Penggugat rekonvensi sebesar Rp.1.400.496.058,- (satu milyard empat ratus juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh selspan rupiah). Telah ternyata dalam persidangan penggugat dalan rekonvensi/ tergugat I dalam konvensi tidak membuktikan jumlah kerugian maka petitum kelima ini haruslah ditolak. ;
Menimbang, bahwa pada petitum keenam, pada pokoknya berisi menghukum para tergugat rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan secara tunai dan sekaligus. Oleh karena tanah dan bangunan sengketa telah dikuasai oleh Tergugat I dalam konvensi / penggugat dalam rekonvensi maka terhadap tuntutan ini haruslah ditolak. ;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI ;
Menimbang, bahwa gugatan pokok perkara ini ditolak. Hal ini berarti Penggugat dalam konvensi / Tergugat dalam rekonvensi berada pada pihak yang dikalahkan. Dengan demikian biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Penggugat dalam konvensi / tergugat dalam rekonvensi.;
Memperhatikan, ;
Hukum adat yang berlaku ;
Hukum agraria yang berlaku ;
HIR ;
Undang undang maupun Peraturan Hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Dalam eksepsi ;
Menyatakan seluruh eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ;
Dalam pokok perkara ;
Menolak seluruh gugatan penggugat ;
Dalam rekonvensi ;
Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian ;
menyatakan penggugat rekonpensi sebagai pihak yang berhak atas obyek sengketa yang terletak di jalan jakarta barat dan jalan jakarta timur dan lahan/tanah di emplasemen stasiun kalimas ;
menyatakan tindakan para tergugat rekonvensi yang menempati, menguasai, menduduki serta memperoleh manfaat dari obyek sengketa yaitu rumah dinas milik Tergugat I konvensi / Penggugat Rekonvensi dan lahan/tanah di Emplasemen stasiun kalimas, yang terletak di jalan jakarta timur dan jakarta barat kelurahan perak utara kecamatan pabean cantikan kota surabaya, luas 3.390 m2, dengan batas-batas utara rumah penduduk, selatan jalan jakarta, barat jalanjakarta barat, timur jalan jakarta timur, dengan tanpa alas hak yang sah dan dengan cara-cara yang tidak sah dan tanpa seizin dari Penggugat rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum. ;
Menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi selebihnya ;
Dalam konvensi dan dalam rekonvensi ;
Menghukum Penggugat dalam konvensi / tergugat dalam rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.191.000,- (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari : Senin, tanggal : 15 Juni 2015, oleh Kami : MUSA ARIEF AINI, SH. MHum. sebagai Ketua Majelis, TAHSIN, SH. MH. dan KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal : 17 Juni 2015, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dibantu oleh : YAYUK WIYANATI, SH.,. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh : Kuasa Para Penggugat serta Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II ;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
TAHSIN, SH., MH MUSA ARIEF AINI, SH.,MHum
KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH
PANITERA PENGGANTI
YAYUK WIYANATI, SH
Perincian biaya :
| 1 | Biaya pendaftaran | Rp | 30.000,- |
| 2 | Biaya Proses (ATK) | Rp | 50.000,- |
| 3 | Biaya Panggilan | Rp | 1.500.000,- |
| 4. | Pemeriksaan Setempat | Rp. | 525.000,- |
| 4 | Biaya PNBP Panggilan | Rp | 75.000,- |
| 5 | Materai | Rp | 6.000,- |
| 6 | Redaksi | Rp | 5.0000,- |
| Jumlah | Rp | 2.191.000,- |
(dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)