2180 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2180 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BAGUS BARU MAKMUR tersebut ;
P U T U S A N
Nomor 2180 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BAGUS BARU MAKMUR, yang diwakili oleh Lucky Saragih Direktur PT. Bagus Baru Makmur, berkedudukan di Jalan Saluyu B. VI No. 2 Riung Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada WIRATNA EKO INDRA PUTRA, SH.MH., Advokat, berkantor di Jalan Berlian Nomor 18 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 April 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n :
PT. KERETA API INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Utama Ignasius Jonan, berkedudukan di Bandung, dengan alamat Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor: 1, dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof. Dr. Wila Chandrawila Supriadi, SH., Advokat, berkantor di Jalan Setrasari Kulon No. 6 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2013, kemudian disubstitusikan kepada Benny Wulur, SH., Advokat, berkantor di Jln. Setrasari Kulon No. 6 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2013;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat telah membaca Pengumuman Pelelangan Terbuka Nomor: ELUB/01/VII/S-2011 tertanggal 01 Juli 2011 yang telah diumumkan oleh Tergugat tentang Pengadaan Barang/Jasa Kantor Pusat PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung untuk pelelangan Pengadaan:
2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta;
2. Bahwa karena pelaksanaan pelelangan sebagaimana diumumkan dengan Pengumuman pelelangan Terbuka Nomor: ELUB/01/VII/S-2011 tertanggal 01 Juli 2011 hanya diikuti oleh 2 (dua) peserta lelang, maka pelelangan tersebut tidak dapat dilaksanakan; karenanya Tergugat telah melakukan pengumuman Pelelangan Terbuka Ulang Nomor: ELUB/26/UL/VII/S-2011 tertanggal 07 Juli 2011;
3. Bahwa berkenaan dengan Pengumuman pelelangan Terbuka Ulang tersebut Penggugat telah mendaftar dan mengambil dokumen pada tanggal 12 Juli 2001 dan sekaligus melakukan pembayaran sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai pembelian dokumen tersebut ;
4. Bahwa kemudian dengan surat tertanggal 26 Juli 2011 Nomor: 010/SPH/ BBM/VII/2011 Penggugat telah menyampaikan penawaran kepada Tergugat yang telah disertai pula dengan Garansi Bank Penawaran Nomor: 0337/ D10CB11 sebesar Rp1.485.000.000,00 yang diterbitkan oleh Bank BJB Cabang Utama Bandung berikut Surat Kuasa Nomor: 011/SK/BBM/VII/2011 tertanggal 26 Juli 2011;
5. Bahwa langkah selanjutnya Tergugat telah melakukan Pembukaan Surat Penawaran Sampul I (Administrasi Dan Teknis) dan melakukan penelitian Administrasi dan Teknis Pelelangan terbuka tersebut, yang hasilnya kemudian Tergugat mengirimkan surat kepada Penggugat tertanggal 10 Agustus 2011 Nomor: UM.209/VIII/70/KA-2011, perihal Pemberitahuan Hasil Evaluasi Administrasi Dan Teknis dan pada tanggal 11 Agustus 2011 telah dilakukan Pembukaan Surat Penawaran Sampul II (Harga) dan Evaluasi Penawaran Harga dan atas dasar hal tersebut Tergugat telah mengirimkan surat kepada Penggugat tertanggal 11 Agustus 2011 Nomor: UM.209/ VIII/78/KA-2011 Perihal Undangan Negosiasi harga; karenanya berkenaan dengan surat dari Tergugat tersebut pada tanggal 12 Agustus 2011 Penggugat telah menyerahkan surat kepada Tergugat Nomor: 012/SPN/ BBM/VIII/2011 tentang Penawaran harga negosiasi;
6. Bahwa setelah melalui proses diantaranya sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kemudian Tergugat tersebut menetapkan bahwa Penggugat keluar sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut, hal ini sesuai dengan Berita Acara Hasil Pelelangan terbuka Pengadaan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta; Nomor: 57/BAHP/PLT/S-2011 tertanggal 15 Agustus 2011 jo Keputusan atas Berita Acara Nomor: 57/ BAHP/PLT/S-2011 tertanggal 12 September 2011 jo Surat dari Tergugat kepada Penggugat Nomor: PL.102/IX/21/KA.2011 tertanggal 12 September 2011, Perihal : Surat Pemberitahuan Hasil Pelelangan;
7. Bahwa selanjutnya Tergugat dengan suratnya tertanggal 15 September 2011 Nomor: KU.503/IX/ 15/KA.2011 yang ditujukan kepada Penggugat telah meminta Surat Jaminan Pelaksanaan MoU GEL dan Approval Spektek & Gambar Teknis, maka kemudian Penggugat memenuhinya dengan menyerahkan Garansi Bank pelaksanaan Nomor: 0630PL10CB11 tertanggal 19 September 2011 sebesar Rp2.282.500.000,00 yang disertai Surat Kuasa Nomor: 021/SK/BBM/IX/2011 tertanggal 19 September 2011; dan setelah dilakukan pengecekan oleh Tergugat kepada Pihak bank, lalu dibuatlan Surat Keputusan PT, Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: KEP.EL/ PL.102/X/27 /KA-2011 tentang Surat Penunjukan Rekanan (SPR) Selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor Pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta tertanggal 12 Oktober 2011 yang ditindak lanjuti dengan dibuatnya Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat Nomor: 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011, dimana dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian tersebut mengenai Harga Barang dinyatakan “Harga BARANG yang telah disepakati PARA PIHAK adalah sebesar Rp41.500.000.000,00 (empat puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam lampiran I Perjanjian ini;
8. Bahwa Perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat tersebut telah sah karena telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Syarat Subjektif:
Mengenai Kesepakatan Para pihak dalam Perjanjian;
Kecakapan Para Pihak Dalam Perjanjian;
Syarat Objektif :
Suatu hal tertentu;
Sebab yang halal ;
9. Bahwa dengan telah sah-nya perjanjian yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat tersebut, maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, Perjanjian tersebut mengikat bagi kedua belah pihak yang membuatnya in casu Penggugat dan Tergugat ;
10. Bahwa setelah dibuat/ditandatanganinya Perjanjian Nomor: 134/B/HK/ PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011 tersebut, maka sebagai tindak lanjut dari prestasi yang harus dilaksanakan oleh Penggugat, maka Penggugat telah memesan barang yang diperjanjikan kepada Pihak ke 3 dan atas pesanan tersebut, Penggugat telah melakukan pembayaran sebanyak 2 kali pembayaran masing-masing Eur 421.950 yang di stor melalui Bank Permata pada tanggal 19 Desember 2011, sehingga Penggugat atas pesanan tersebut telah melakukan pembayaran sebesar Eur 843.900;
11. Bahwa selain itu, Penggugat telah melakukan pembayaran untuk pengangkutan barang yang dipesan tersebut kepada pihak ke 3 sebesar Rp488.869.000,-/Eur 37.405,75 kepada pihak ke 3, dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2012 melalui Bank Bjb;
12. Bahwa setelah Penggugat melakukan segala kegiatan yang sifatnya untuk memenuhi prestasi dari Penggugat kepada Tergugat , tiba-tiba Tergugat mengirimkan surat tertanggal 8 Mei 2012 Nomor: HK.226/V/1/KA-2012, Perihal Pembatalan Perjanjian Nomor: 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011;
13. Bahwa dengan telah diterimanya surat dari Tergugat tersebut, Penggugat telah berusaha untuk menemui Tergugat dengan maksud untuk menanyakan apa yang menjadi latar belakang sehingga perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat dibatalkan; akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil karena Tergugat selalu menghindar dan memberikan alasan yang berbelit-belit ;
14. Bahwa selanjutnya mencermati tata cara pembatalan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut ternyata pembatalan tersebut hanya sepihak dan tidak didasari oleh alasan hukum yang dibenarkan menurut kesepakatan Penggugat dan Tergugat untuk dapat dibatalkan;
15. Bahwa Pembatalan sepihak mengenai perjanjian yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut adalah melanggar kewajiban hukum yang juga ada di luar setiap perjanjian, yakni untuk selalu beritikad baik dan bertindak sesuai dengan kepatutan dan asas kehati-hatian;
16. Bahwa mengenai syarat batal suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata yang menyebutkan syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat wanprestasi dan pembatalannya harus dimintakan kepada Hakim. Jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan pembatalan tersebut melanggar Undang-undang (in casu Pasal 1266 KUH Perdata);
17. Bahwa oleh karena Surat Pembatalan dari Tergugat kepada Penggugat telah melanggar Undang-undang, maka surat tertanggal 8 Mei 2012 Nomor: HK.226/V/1/KA-2012, Perihal Pembatalan Perjanjian Nomor: 134/B/ HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011 yang dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat; karenanya telah beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk melaksanakan perjanjian yang telah Penggugat dan Tergugat sepakati sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Nomor: 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011;
18. Bahwa selain itu perbuatan Tergugat yang telah membatalkan perjanjian secara sepihak tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, alasannya:
Seseorang dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya tersebut telah memenuhi kriteria/unsur dari Pasal 1365 KUH Perdata yaitu:
Adanya suatu perbuatan melawan hukum/ bertentangan dengan hukum ;
Adanya kesalahan dari orang yang melakukan perbuatan tersebut;
Adanya kerugian pihak lain yang diakibatkan kesalahan tersebut;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan;
Dan pengertian melanggar hukum/bertentangan dengan hukum sesuai dengan Yurisprudensi tetap dan telah menjadi doktrin hukum di Indonesia telah diartikan secara luas yang meliputi kriteria sebagai berikut :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku itu sendiri;
Bertentangan dengan tata susila yang berlaku;
Bertentangan dengan asas kepatutan, kesusilaan dalam masyarakat;
Dimana perbuatan Tergugat tersebut telah memenuhi unsur dari kriteria Pasal 1365 KUH Perdata tersebut;
19. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut Penggugat telah mengalami kerugian baik secara moril maupun secara materil:
Secara Moril:
- Dengan telah dibatalkannya perjanjian secara sepihak membuat Penggugat tidak mendapat kepercayaan lagi karena seolah-olah Penggugat-lah yang bersalah sehingga perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dibatalkan oleh Tergugat, dan meskipun kerugian moril yang diderita oleh Penggugat tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun untuk kepastiannya telah cukup adil kiranya apabila Tergugat dihukum untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Kerugian Materil:
Bahwa sebelum Penggugat menandatangani Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat Penggugat telah mengeluarkan biaya diantaranya untuk pembelian dokumen sebesar Rp15.000.000,- ditambah dengan penyetoran Garansi Bank Nomor: 0630PL10CB11 tertanggal 19 September 2011 sebesar Rp2.282.500.000,00;
Bahwa setelah dibuat/ditandatanganinya Perjanjian Nomor: 134/B/HK/ PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011 tersebut, Penggugat telah memesan barang yang diperjanjikan kepada Pihak ke 3 dan atas pesanan tersebut, Penggugat telah melakukan pembayaran sebanyak 2 kali pembayaran masing-masing Eur 421.950 yang di stor melalui Bank Permata pada tanggal 19 Desember 2011, sehingga Penggugat atas pesanan tersebut telah melakukan pembayaran sebesar Eur 843.900;
Bahwa selain itu, Penggugat telah melakukan pembayaran untuk pengangkutan barang yang dipesan tersebut kepada pihak ke 3 sebesar Rp488.869.000,-/Eur 37.405,75 kepada pihak ke 3, dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2012 melalui Bank Bjb;
20. Bahwa adapun dasar tuntutan Penggugat sebagaimana diuraikan pada point moril dan materi tersebut, karena sesuai dengan bunyi Pasal 1365 BW dimana setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya itu untuk mengganti kerugian yang timbul tersebut;
21. Bahwa apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini, maka terhadapnya dikenakan uang paksa (dwangsom) dalam setiap hari keterlambatannya yaitu sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari;
22. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini telah didukung oleh bukti-bukti yang otentik sebagaimana telah dikehendaki oleh Pasal 180 HIR, maka Putusan ini telah cukup beralasan untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun Kasasi;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Memerintahkan/Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan Pelelangan Ulang atas Pengadaan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Perjanjian Nomor 134/B/HK/ PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011 yang telah Penggugat dan Tergugat tandatangani tersebut ;
Menghukum Tergugat apabila mereka lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini, maka terhadapnya dikenakan uang paksa (dwangsom) dalam setiap hari keterlambatannya yaitu sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat ini tidak sia-sia, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat kiranya meletakkan dan menyatakan sah Sita Jaminan dalam perkara ini, yang objeknya akan kami sampaikan dalam surat permohonan yang akan diajukan tersendiri dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat Nomor: 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ;
3. Menyatakan Surat Tergugat tertanggal 8 Mei 2012 Nomor: HK.226/V/1/KA-2012, Perihal Pembatalan Perjanjian Nomor 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011 tidak sah dan tidak mengikat;
4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Perjanjian Nomor 134/B/HK/ PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011 yang telah Penggugat dan Tergugat tandatangani tersebut;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
6. Menghukum karenanya Tergugat untuk memberikan/membayar ganti rugi baik moril maupun materil:
Secara Moril:
- Dengan telah dibatalkannya perjanjian secara sepihak membuat Penggugat tidak mendapat kepercayaan lagi karena seolah-olah Penggugat-lah yang bersalah sehingga perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dibatalkan oleh Tergugat, dan meskipun kerugian moril yang diderita oleh Penggugat tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun untuk kepastiannya telah cukup adil kiranya apabila Tergugat dihukum untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Kerugian Materil:
- Bahwa sebelum Penggugat menandatangani Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat Penggugat telah mengeluarkan biaya diantaranya untuk pembelian dokumen sebesar Rp15.000.000,- ditambah dengan penyetoran Bank Garansi Nomor: 0630PL10CB11 tertanggal 19 September 2011 sebesar Rp2.282.500.000,00 ;
Bahwa setelah dibuat/ditandatanganinya Perjanjian Nomor: 134/B/HK/ PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011 tersebut, Penggugat telah memesan barang yang diperjanjikan kepada Pihak ke 3 dan atas pesanan tersebut, Penggugat telah melakukan pembayaran sebanyak 2 kali pembayaran masing-masing Eur 421.950 yang di stor melalui Bank Permata pada tanggal 19 Desember 2011, sehingga Penggugat atas pesanan tersebut telah melakukan pembayaran sebesar Eur 843.900;
Bahwa selain itu, Penggugat telah melakukan pembayaran untuk pengangkutan barang yang dipesan tersebut kepada pihak ke 3 sebesar Rp488.869.000,-/Eur 37.405,75 kepada pihak ke 3, dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2012 melalui Bank Bjb;
7. Menghukum Tergugat apabila mereka lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini, maka terhadapnya dikenakan uang paksa (dwangsom) dalam setiap hari keterlambatannya yaitu sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun Kasasi ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
EXCEPTIO IN PERSONA ATAU ERROR IN PERSONA
Gugatan Kurang Pihak.
Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan atas dibatalkannya Perjanjian Nomor: 134/HK/PUSLOG/S-2011, tanggal: 01 Desember 2011 hanya ditujukan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero), sementara Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Bandung tidak disertakan sebagai Turut Tergugat, padahal pembatalan tersebut dilakukan setelah adanya Pembatalan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 510/3-1706-BPPT tanggal 04 April 2011 yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Bandung sebagaimana tercantum dalam surat pembatalan Nomor: 510/ 368-BPPT tanggal 03 Mei 2012 dengan alasan sebagaimana dituangkan pada bagian pertimbangan huruf c yang menyatakan: bahwa berdasarkan laporan dan hasil pengecekan ternyata data-data yang diberikan oleh pemohon dalam perhitungan modal dan kekayaan bersih yang dituangkan dalam Neraca Perusahaan yang dijadikan dasar untuk penetapan penggolongan SIUP adalah tidak benar.
Bahwa terhadap objek a quo apa yang disengketakan sudah bersifat litis finiri oppertet, yaitu masalah Perjanjian Nomor 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011 yang disengketakan dalam gugatan telah mengandung cacat hukum, sehingga kedudukan dan status hukum antara Penggugat dan Tergugat terhadap objek sengketa sudah berakhir dan pasti.
Dengan demikian gugatan Penggugat kurang Pihak, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard ;
EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL ATAU GUGATAN KABUR
Tidak jelasnya dasar dalil hukum gugatan (fietelijke grond)
Bahwa gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum (Recht grond), karena dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan secara rinci sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat mengajukan gugatannya, dengan alasan sebagai berikut:
Adanya 2 (dua) Tuntutan Penggugat yang disatukan dalam Satu Gugatan (Kumulasi objektif) yang tidak diperbolehkan.
Bahwa Penggugat telah mengajukan dua tuntutan yang bertolak belakang di dalam satu gugatan, yaitu:
a. Disatu sisi Penggugat menyatakan bahwa Perjanjian Nomor; 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011 telah sah karena telah memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, oleh karena itu Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk melaksanakan perjanjian yang telah Penggugat dan Tergugat sepakati tersebut;
b. Disisi lain Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata sehingga Penggugat telah mengalami kerugian, oleh karena itu Penggugat minta agar Tergugat membayar ganti rugi baik moril maupun materiil.
Kedua tuntutan tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat pada bagian fundamentum petendi di halaman 3-6 angka 8, 9, 17, 18 dan 19, begitu juga pada bagian petitum pada halaman 8 Dalam Pokok Perkara angka 2, 4, 5 dan 6.
Bahwa kedua tuntutan tersebut satu sama lain saling bertentangan yaitu disatu sisi Tergugat dituntut harus melanjutkan perjanjian a quo dan disisi lain Tergugat pun harus mengganti kerugian yang timbul akibat adanya perjanjian yang batal demi hukum.
Dua tuntutan yang saling bertentangan dan disatukan dalam satu gugatan sebagaimana yang diajukan Penggugat ini tidak diperbolehkankan dalam hukum acara perdata, hal ini sesuai dengan doktrin yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia” Penerbit Liberty Yogyakarta, Edisi Kedua cetakan pertama tahun 1985 halaman 53 yang menyatakan:
Dalam tiga hal kumulasi objektif itu tidak dibolehkan yaitu:
1. ................................... dst.;
2. apabila hakim tidak wenang (secara relatif) untuk memeriksa salah satu tuntutan yang diajukan bersama-sama dalam satu gugatan dengan tuntutan lain, maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama-sama dalam satu gugatan.
3. ................................... dst.
Dengan merujuk pada doktrin yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo, S.H. tersebut, maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Oleh karena tidak mempunyai dasar hukum, maka gugatan Penggugat harus dianggap tidak memenuhi dasar gugatan (fietelijke grond).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terlihat jelas bahwa gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), karena error in persona.
Petitum gugatan tidak jelas
Petitum tidak dirinci:
Berdasarkan teori dan praktek, petitum gugatan haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Pada prinsipnya petitum primer harus dirinci;
- Apabila petitum primer disebutkan secara rinci, maka dapat dibarengi dengan petitum subsidiair berbentuk kompositur (ex aequo et bono).
Dalam gugatan Penggugat, tidak jelas disebutkan tuntutan yang diajukan dan yang dikehendaki oleh Penggugat, apakah Penggugat ingin Perjanjian 134/B/HK/PUSLOG/S-2011, tanggal: 01 Desember 2011 Tentang Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kereta Api Berupa 2 (dua) Paket Pengadaan Mesin Bubut Roda (Portal Wheel Lathe) On Floor Pemasangan dan Comissioning Di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta dilanjutkan atau pembayaran ganti rugi. Demikian pula dengan tuntutan berikutnya juga tidak jelas disebutkan tindakan apa yang harus dilakukan oleh Tergugat, karena pada kenyataannya secara Yuridis formil perjanjian itu adalah cacat hukum.
Oleh karena tuntutan Penggugat tidak jelas maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon kepada Majelis Hakim agar hal-hal yang telah terurai pada bagian eksepsi maupun bagian pokok perkara dimasukkan juga pada bagian rekonvensi ini;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi di dalam mengikuti proses pelelangan telah melakukan kecurangan yang menjurus kepada penipuan yaitu dengan cara memasukan data-data kualifikasi dan klasifikasi perusahaan yang tidak benar sehingga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, data-data tersebut antara lain:
2.1. Kualifikasi Perusahaan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana menurut Akta Pendirian Perusahaan Nomor: 19 tanggal 28-2-2011 yang dibuat dihadapan Notaris RASMAN, S.H. di Bandung dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-12625.AH.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, tanggal 14 Maret 2011dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan modal dasar yang ditempatkan sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga Perusahaan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak masuk kedalam kualifikasi perusahaan besar (B) tetapi perusahaan menengah (M), sementara untuk mengikuti tender pengadaan 2 mesin bubut tersebut harus mempunyai kualifikasi perusahaan besar (B). Untuk memenuhi persyaratan tersebut kemudian Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah memasukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 510/3-1706-BPPT tanggal 04 April 2011 yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah Kota Bandung dan Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan atas nama PT. Bagus Baru Makmur (Tergugat Rekonvensi) yang diterbitkan oleh Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN INDONESIA) tanggal 08 April 2011 dimana Nilai modal dan kekayaan bersih perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan Tempat Usaha telah dinaikkan sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tanpa perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaannya.
Oleh karenanya SIUP dimaksud pada tanggal 03 Mei 2012 telah dicabut oleh Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kota Bandung selaku penerbit SIUP dengan alasan bahwa berdasarkan laporan dan hasil pengecekan ternyata data-data yang diberikan oleh pemohon dalam perhitungan modal dan kekayaan bersih yang dituangkan dalam Neraca Perusahaan yang dijadikan dasar untuk penetapan penggolongan SIUP adalah tidak benar.
2.2. Di dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 510/ 3-1706-BPPT tanggal 04 April 2011 yang dimiliki oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak mencantumkan spesifikasi sub bidang usaha yang berkenaan dengan penyediaan peralatan kereta api beserta pengujiannya, sementara dalam Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan atas nama PT. Bagus Baru Makmur (Tergugat Rekonvensi) yang diterbitkan oleh Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN INDONESIA) tanggal 08 April 2011 dicantumkan Sub Bidang Usaha antara lain: Alat/ peralatan/suku cadang Kereta Api dan Pengujiannya. Dalam hal ini sertifikat yang dikeluarkan oleh ARDIN INDONESIA tidak selaras dengan SIUP Besar Nomor: 510/3-1706-BPPT tanggal 04 April 2011 dan tidak selaras dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor : 19 tanggal 28-2-2011 yang dibuat di hadapan Notaris RASMAN, S.H. di Bandung dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-12625.AH.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, tanggal 14 Maret 2011;
2.3. Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam hal pengadaan suku cadang Kereta Api beserta pengujiannya tidak memiliki pengalaman, hal ini sebagaimana dikemukakan sendiri oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam Data Pengalaman Pekerjaan tertanggal 26 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Direkturnya sdr. LUKY SARAGIH. Dalam data Pengalaman tersebut dicantumkan bahwa Pengalaman Bidang Pekerjaan: NIHIL dan Perusahaan Baru Berdiri;
Dengan demikian,ketiga hal tersebut dalam huruf a, b, c di atas bertentangan dengan Keputusan Direksi No. KEP.U/PL.102/XI/45/KA-2010 tanggal 16 November 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g yang menyatakan:
“Penyedia Barang dan atau Jasa Non-Perorangan dipersyaratkan memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
b. Memiliki kecukupan modal, peralatan/fasilitas lain dan personil yang memadai, kemampuan teknis dan manajerial berdasarkan kriteria/persyaratan pengalaman minimum tertentu dan/atau kualifikasi profesional, yang antara lain dapat dibuktikan dengan sertifikat kualifikasi/klasifikasi yang valid dan sah.................dst.
g. Tidak melakukan kecurangan/membuat pernyataan yang tidak benar mengenai sertifikat kualifikasi/klasifikasi yang dimiliki “
Dengan adanya kecurangan yang menjurus kepada penipuan dalam memasukan data kualifikasi dan klasifikasi yang tidak benar yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pada waktu mengikuti proses pelelangan dan diketahui setelah adanya audit yang dilakukan oleh Pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengakibatkan perjanjian Nomor: 134/HK/PUSLOG/S-2011, tanggal : 01 Desember 2011batal demi hukum karena salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yaitu “suatu sebab yang halal” telah tidak terpenuhi.
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan kecurangan yang menjurus kepada penipuan dalam memasukan persyaratan/dokumen yang tidak benar di dalam proses pelelangan pengadaan 2 (dua) unit mesin bubut roda (portal wheel lathe) di lingkungan perusahaan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi maka wajar apabila Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan perjanjian Nomor : 134/HK/PUSLOG/S-2011, tanggal : 01 Desember 2011 batal demi hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1328 KUH Perdata yang menyatakan : “Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.”
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM Perjanjian Nomor: 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011 karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
Menyatakan secara sah bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi dapat melakukan lelang kembali terhadap Pengadaan Fasilitas Kereta Api Berupa 2 (dua) Paket Pengadaan Mesin Bubut Roda (Portal Wheel Lathe) On Floor Pemasangan dan Comissioning Di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta.
Menyatakan secara sah Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 295/Pdt.G/2012/PN.BDG. tanggal 12 Desember 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat tersebut
DALAM PROVISI:
Menolak Permohonan Provisi dari Penggugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Menyatakan Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat Nomor: 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ;
Menyatakan Surat Tergugat tertanggal 8 Mei 2012 Nomor : HK.226/V/1/KA-2012, Perihal Pembatalan Perjanjian Nomor 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011 tidak sah dan tidak mengikat;
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Perjanjian Nomor 134/B/HK/ PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011 yang telah Penggugat dan Tergugat tandatangani tersebut;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat apabila mereka lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini, maka terhadapnya dikenakan uang paksa (dwangsom) dalam setiap hari keterlambatannya yaitu sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) TERHITUNG SEJAK Putusan ini jatuhkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan No. 36/Pdt/2013/PT.Bdg. tanggal 22 Maret 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 12 Desember 2012 Nomor 295/Pdt.G/2012/PN.Bdg yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/pembanding untuk sebagian;
Menyatakan perjanjian nomor: 134B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat melakukan lelang kembali terhadap pengadaan fasilitas kereta api berupa 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal wheel lathe)on floor pemasangan dan comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 23 April 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 April 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 April 2013 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 39/Pdt/KS/2013/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 8 Mei 2013 ;
Bahwa memori kasasi dari Penggugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 15 Mei 2013 kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 27 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat telah sependapat dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 295/Pdt.G/2012/PN.Bdg tertanggal 12 Desember 2012 dan begitu juga dengan pertimbangan hukumnya yang telah didasarkan atas aturan-aturan hukum yang jelas, tepat dan benar;
Bahwa Pemohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat MENOLAK SECARA TEGAS seluruh isi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 36/ Pdt.G/2013/PT.Bdg tertanggal 22 Maret 2013, karena dalil-dalil tersebut tidak dilandasi oleh dasar-dasar hukum dan fakta yang kuat;
Bahwa baik Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi telah mengajukan Memori Banding ataupun Kontra Memori Banding pada saat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung;
Bahwa dasar Pemohon Kasasi mengajukan Permohonan dan Memori Kasasi ini dikarenakan adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan pengadilan bawahan (Tingkat II) dalam memeriksa dan memutus perkara Banding;
Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung hanya memeriksa berkas dari Putusan Pengadilan Bandung tersebut, tanpa memeriksa fakta-fakta yang timbul di persidangan yang dinyatakan dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung mengenai perkara tersebut;
Bahwa Pengadilan Tinggi dalam hal Pertimbangan Hukum dalam Putusannya hanya mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat Konvensi melalui Memori Bandingnya saja, tanpa mempertimbangkan tanggapan yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat Konvensi dalam Kontra Memori Kasasinya;
Bahwa Pengadilan Tinggi hanya menyatakan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding namun tidak ada sedikit pun dalam pertimbangannya yang isinya mempertimbangkan bukti-bukti tersebut, sehingga nyata-nyata Pengadilan Tinggi telah mengabaikan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi;
Bahwa dalam bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi bersama dengan Kontra Memori Bandingnya, telah disampaikan bukti Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, Nomor: B/24/I/ 2013/Dit Reskrim Um, tertanggal 10 Januari 2013, dengan Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi yang membuktikan bahwa juga terdapat unsur Tindak Pidana dalam permasalahan yang terjadi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, terkait dengan Laporan Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi, dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/433/V/2012/JABAR Tanggal 29 Mei 2012 dimana Penyidik sudah menetapkan Wakil Direktur PT. Kereta Api Indonesia (Perseroan Terbatas), sebagai Tersangkanya dan akan ditetapkan juga beberapa Tersangka lainnya terkait dengan pembatalan Perjanjian Nomor: 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011, yang hingga saat ini pemeriksaan terhadap perkara tersebut masih berjalan di Kepolisian Republik Indonesia;
Bahwa sebelum Pemohon Kasasi mengajukan gugatan No. 295/Pdt/G/ 2012/PN. Bdg di Pengadilan Negeri Bandung dan pada saat dilaksanakan mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Termohon Kasasi tidak pernah menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Pemohon Kasasi;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi di Pengadilan Negeri Bandung dalam gugatannya No. 295/Pdt/G/2012/PN. Bdg, bukan didasarkan oleh adanya kesalahan penetapan penggolongan SIUP yang telah dilakukan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), sebagaimana didalilkan oleh Termohon Kasasi dalam eksepsinya pada pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri. Adapun dasar pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi adalah adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi sehubungan dengan adanya pembatalan Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi Nomor: 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011, yang mana perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat bagi Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi;
Bahwa adapun pembatalan perjanjian Nomor: 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 1 Desember 2011 tersebut dikarenakan adanya kesalahan penetapan penggolongan SIUP yang telah dilakukan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) sebagaimana keterangan Saksi Kepala BPPT Kota Bandung di bawah sumpah yang diajukan oleh Termohon Kasasi pada saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri yang menyatakan:
“Bahwa kemudian saksi beserta jajarannya di BPPT Kota Bandung menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pembuatan SIUP milik Penggugat, yang diakui sebagai kelalaian Pemeriksa persyaratan pembuat SIUP di BPPT Kota Bandung pada saat melakukan pemeriksaan dan pembuatan SIUP milik Penggugat;”
Bahwa Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, dikarenakan apabila kelalaian tersebut bukan dari Pihak Tergugat, maka antara Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat tidak akan ada Perjanjian Nomor 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011, yang kemudian dibatalkan secara sepihak oleh Tergugat;
Bahwa di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Pemohon Kasasi telah menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan adanya kelalaian Termohon Kasasi hingga dibuatnya Perjanjian Nomor 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011 antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi, yang kemudian dibatalkan secara sepihak oleh Termohon Kasasi (vide bukti P-7 sampai dengan P-16);
Bahwa dalam bukti-bukti tersebut, disampaikan juga bukti yang menunjukkan adanya tenggang waktu bagi Termohon Kasasi untuk memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran termasuk SIUP. Apabila memang ternyata SIUP milik Pemohon Kasasi tidak dapat dipergunakan dalam pelelangan pekerjaan tersebut, semestinya Termohon Kasasi tidak mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa berkas yang diserahkan oleh Pemohon Kasasi sudah lengkap sebagai dasar Termohon Kasasi memenangkan Pemohon Kasasi dalam pelelangan tersebut dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Nomor 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011;
Bahwa Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya hanya mengacu kepada kesalahan pembuatan SIUP yang menjadi dasar pembatalan Perjanjian Nomor 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011, yang nyata-nyata kesalahan tersebut bukan merupakan kesalahan dari Pemohon Kasasi tetapi kesalahan dari pihak Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, sehingga secara nyata Pengadilan Tinggi telah mengabaikan seluruh fakta hukum yang muncul pada pemeriksaan perkara, bukti dan saksi di Pengadilan Negeri;
Bahwa terhadap kesalahan pembuatan SIUP oleh Pihak BPPT tersebut, maka Pemohon Kasasi telah menempuh prosedur yang berlaku dengan benar untuk mengajukan SIUP baru atas nama Pemohon Kasasi dan telah disetujui oleh Pihak BPPT Kota Bandung, dengan mengeluarkan SIUP baru atas nama Penggugat tertanggal 20 Juni 2012, setelah sebelumnya Pemohon Kasasi telah merubah/menambahkan modal usaha perusahaan PT. Bagus Baru Makmur dari semula Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) menjadi Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bagus Baru Makmur No. 16 tanggal 25 April 2012 di Notaris Rasman, SH. (bukti terlampir);
Bahwa untuk syarat sahnya suatu perjanjian telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 1320KUHPerdata, yang menyatakan:
“Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Cakap untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Bahwa suatu perjanjian dapat batal apabila tidak terpenuhinya syarat-syarat subjektif dan objektif dalam suatu perjanjian;
Bahwa syarat-syarat Subjektif dalam suatu perjanjian tersebut adalah:
Kata sepakat, berarti adanya titik temu antara para pihak tentang kepetingan-kepentingan yang berbeda;
Dalam hal ini para pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian pada tanggal 1 Desember 2011, dengan Nomor: 134/B/HK/PUSLOG/S-2011, mengenai Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor Pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta dimana Pemohon Kasasi adalah sebagai pelaksana pekerjaan tersebut berkaitan dengan kedudukan Pemohon Kasasi sebagai pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Terbuka Pengadaan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta; Nomor: 57/BAHP/PLT/S-2011 tertanggal 15 Agustus 2011 jo Keputusan atas Berita Acara Nomor: 57/BAHP/PLT/S-2011 tertanggal 12 September 2011 jo Surat dari Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi Nomor: PL.102/IX/21/ KA.2011 tertanggal 12 September 2011, Perihal: Surat Pemberitahuan Hasil Pelelangan;
Cakap, berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum;
Dalam hal ini, baik Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi adalah subjek hukum yang cakap dan mampu untuk melakukan perbuatan hukum yaitu mengikatkan diri dalam Perjanjian pada tanggal 1 Desember 2011, dengan Nomor: 134/B/HK/PUSLOG/S-2011, mengenai Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor Pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta;
Bahwa syarat-syarat objektif dalam suatu perjanjian yaitu :
Suatu hal tertentu, yang berarti objek perjanjian harus terang dan jelas baik jenis maupun jumlahnya;
Suatu sebab yang halal, yang berarti objek yang diperjanjikan bukanlah objek yang terlarang tetapi diperbolehkan oleh hukum;
Bahwa yang menjadi objek dalam perjanjian ini adalah Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor Pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta, yang mana objek perjanjian tersebut bukanlah suatu objek perjanjian yang terlarang dan diperbolehkan menurut hukum;
Bahwa berdasarkan apa yang Pemohon Kasasi sampaikan di atas, maka jelas-jelas tidak ada syarat-syarat perjanjian baik subjektif maupun objektif yang dilanggar, sehingga tidak ada alasan yang kuat bagi Termohon Kasasi untuk membatalkan Perjanjian pada tanggal 1 Desember 2011, dengan Nomor: 134/B/HK/PUSLOG/S-2011, mengenai Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor Pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta tersebut;
Bahwa menurut Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH dalam buku “Kompilasi Hukum Perikatan” dinyatakan sebagai berikut:
“Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptie)”;.
Bahwa adapun teori-teori suatu keadaan yang menyatakan “saat terjadi”nya kata sepakat dalam perjanjian adalah sebagai berikut:
Teori kehendak (wilstheorie);
Teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya dengan menuliskan surat;
Teori Pengiriman (verzendrtheorie);
Teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran;
Teori Pengetahuan (vernemingstheorie);
Teori ini mengajarkan bahwa pihak yang menerima tawaran seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima;
Teori Kepercayaan (vertrouwenstheorie);
Teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan.
Bahwa sebenarnya Termohon Kasasi telah mempunyai itikad tidak baik pada saat membuat dan menandatangani Perjanjian Nomor 134/B/HK/ PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011 sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata yang berbunyi:
“Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.”
Dalam hal ini, Termohon Kasasi telah melakukan penipuan dengan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah memenuhi syarat administrasi dan merupakan pemenang dalam lelang pekerjaan Pengadaan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta Nomor: 57/BAPAT/PLT/S-2011 tertanggal 09 Agustus 2011. (vide bukti P-6 sampai dengan P-16);
Bahwa Perjanjian Nomor 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011 ditandatangani oleh Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi adalah Perjanjian yang dibuat sendiri oleh Termohon Kasasi tanpa melibatkan Pemohon Kasasi. Hal ini juga menunjukkan bahwa itikad tidak baik dalam menjalankan Perjanjian tersebut adalah berasal dari Termohon Kasasi dengan memutuskan secara sepihak Perjanjian tersebut setelah Pemohon Kasasi mengeluarkan biaya dan tenaga yang tidak sedikit;
Bahwa Pengadilan Tinggi juga telah mengabaikan akibat-akibat yang timbul dikarenakan adanya pembatalan secara sepihak Perjanjian Nomor 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011 oleh Termohon Kasasi tersebut;
Bahwa dengan dibatalkannya secara sepihak Perjanjian Nomor 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011 oleh Termohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi telah dirugikan baik secara moril dan materil;
Bahwa dalam hal ini, akibat dibatalkannya Perjanjian tersebut, Pemohon Kasasi telah mengalami kerugian baik secara moril maupun secara materil:
Secara Moril:
Dengan telah dibatalkannya perjanjian secara sepihak membuat Pemohon Kasasi tidak mendapat kepercayaan lagi karena seolah-olah Pemohon Kasasi-lah yang bersalah sehingga perjanjian antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dibatalkan oleh Termohon Kasasi, dan meskipun kerugian moril yang diderita oleh Pemohon Kasasi tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun untuk kepastiannya telah cukup adil kiranya apabila Termohon Kasasi dihukum untuk membayar kerugian moril kepada Termohon Kasasi sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Secara Materil:
Bahwa sebelum Pemohon Kasasi menandatangani Perjanjian antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi telah mengeluarkan biaya diantaranya untuk pembelian dokumen sebesar Rp15.000.000,- ditambah dengan penyetoran Garansi Bank Nomor: 0630PL10CB11 tertanggal 19 September 2011 sebesar Rp2.282.500.000,00 yang keseluruhannya adalah atas permintaan Termohon Kasasi;
Bahwa setelah dibuat/ditandatanganinya Perjanjian Nomor: 134/B/HK/ PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011 tersebut, Pemohon Kasasi telah memesan barang yang diperjanjikan kepada Pihak ke 3 dan atas pesanan tersebut, Pemohon Kasasi telah melakukan pembayaran sebanyak 2 kali pembayaran masing-masing Eur 421.950 yang dibayarkan melalui Bank Permata pada tanggal 19 Desember 2011, sehingga Pemohon Kasasi atas pesanan tersebut telah melakukan pembayaran sebesar Eur 843.900;
Bahwa selain itu, Pemohon Kasasi telah melakukan pembayaran untuk pengangkutan barang yang dipesan tersebut kepada pihak ke 3 sebesar Rp488.869.000,-/Eur 37.405,75 kepada pihak ke 3, dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2012 melalui Bank Bjb;
Bahwa perusahaan asing yang bekerja sama dengan Pemohon Kasasi dalam pekerjaan Pengadaan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta Nomor: 57/BAPAT/PLT/S-2011 tertanggal 09 Agustus 2011, telah meminta kepada Pemohon Kasasi untuk segera melakukan pembayaran terhadap barang pesanan Termohon Kasasi yang dipesan melalui Pemohon Kasasi berdasarkan Perjanjian Nomor 134/B/HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011;
Bahwa dengan demikian besar kerugian materil yang ditanggung oleh Pemohon Kasasi akibat dibatalkannya Perjanjian Nomor 134/B/ HK/PUSLOG/S-2011 tanggal 01 Desember 2011 oleh Termohon Kasasi berupa pembelian dokumen, jaminan pelaksanaan, penyetoran bank garansi, biaya presentasi Pihak Ketiga ke Indonesia atas permintaan Termohon Kasasi, biaya survey penempatan mesin bubut, uang muka pengangkutan barang dan pembayaran uang muka kepada Pihak Ketiga adalah sebesar Rp13.782.021.675,- (tiga belas milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), yang mana jumlah tersebut belum diperhitungkan dengan biaya bunga bank sebesar 1% semenjak bulan September 2011 hingga bulan April 2013, sehingga total biaya yang dikeluarkan dan hutang sementara Pemohon Kasasi kepada pihak Bank terkait dengan pembiayaan pekerjaan Pengadaan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta Nomor: 57/BAPAT/PLT/S-2011 tertanggal 09 Agustus 2011 milik Termohon Kasasi hingga saat ini adalah sebesar Rp16.039.363.126,- (enam belas milyar tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh enam rupiah) dengan perincian terlampir dalam daftar bukti;
Bahwa selain Pemohon Kasasi yang dirugikan, akibat pembatalan tersebut secara tidak langsung Termohon Kasasi telah mencoreng muka, harkat martabat dan nama baik Bangsa Indonesia, karena untuk pembuatan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta tersebut, Termohon Kasasi melalui Pemohon Kasasi telah mengundang Pihak Ketiga yaitu PT. SAFOP dari Italia untuk hadir ke Indonesia, yang mana akibat pembatalan perjanjian itu, perusahaan asing tersebut mulai hilang kepercayaan kepada Pemohon Kasasi dan Bangsa Indonesia;
Bahwa dengan dibatalkannya perjanjian pembuatan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta tersebut oleh Termohon Kasasi, maka Termohon Kasasi telah membuat pekerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan tepat waktu menjadi tertunda sehingga bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara. Terutama apabila dilakukan kembali pelelangan ulang sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka potensi kerugian negara pun akan menjadi lebih tinggi dikarenakan proses pelelangan tersebut dibiayai dengan menggunakan keuangan kas negara;
Bahwa apabila perjanjian pembuatan 2 (dua) paket pengadaan mesin bubut roda (portal Wheel Lathe) on Floor pemasangan dan Comissioning di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta tersebut tetap tidak dilanjutkan, maka kerugian yang akan diderita oleh Pemohon Kasasi akan bertambah besar, dikarenakan barang yang telah dipesan oleh Pemohon Kasasi atas permintaan Termohon Kasasi tersebut adalah barang khusus yang peruntukannya hanya untuk penempatan di Balai Yasa Surabaya Gubeng dan Yogyakarta saja. Sehingga apabila perjanjian tersebut batal, maka Pemohon Kasasi tetap harus menyelesaikan pembayaran pembuatan alat tersebut kepada Pihak Ketiga beserta biaya pengangkutannya ke Indonesia, namun tidak mendapatkan penggantian yang sebagaimana menjadi kewajiban dari Termohon Kasasi dan barang yang sudah dipesan pun sudah dapat dipastikan tidak akan dipergunakan;
Bahwa Pemohon Kasasi sependapat dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri yang memutuskan untuk menghukum Tergugat untuk dikenakan uang paksa (dwangsom) dalam setiap hari keterlambatannya yaitu sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri dijatuhkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke 1 s/d 30:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan sehingga terjadinya “Pembatalan Perjanjian” tersebut adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Bandung, yang menerbitkan SIUP milik Penggugat/Pemohon Kasasi dengan cara menyalahi fakta yang sesungguhnya, dan kesalahan BPPT tersebut nyata, sebagaimana “Surat Pencabutan”nya tertanggal 03 Mei 2012, sehingga yang seharusnya berhati-hati dalam penerbitan SIUP adalah BPPT bukan Tergugat;
Bahwa dengan dicabutnya SIUP Penggugat oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Bandung, pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat tidak sesuai dengan kategori yang diharuskan untuk pengadaan barang dan jasa dalam perkara a quo, oleh karena itu pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak karena tidak sesuai dengan kualifikasi SIUP untuk mengerjakan pekerjaan Tergugat tersebut adalah tidak bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Bagus Baru Makmur tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BAGUS BARU MAKMUR tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 9 Desember 2013 oleh Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., dan H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd./Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. Ttd./
Ttd./H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum. Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Ttd./
Biaya-biaya : Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
Meterai ………………… Rp 6.000,-
Redaksi ……………….. Rp 5.000,-
Administrasi kasasi ….. Rp489.000,- +
Jumlah ………………… Rp500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003