153 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 153 PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. KERETA API INDONESIA, berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Soedarmo Ramadhan, Wakil Direktur Utama PT. Kereta Api (Persero), dalam hal ini memberi kuasa kepada: ISKANDAR NARO, SH. dan kawan-kawan, berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ TergugatIPembandingITerbanding;
m e l a w a n :
PT. HOSSELDY RABEL, berkedudukan di Jalan Cimanggu No. 4 Bogor;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ PenggugatITerbandingIPembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding/Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 2752 K/Pdt/2008 tanggal 27 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding/Pembanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat berdasarkan perjanjian antara Perusahaan Umum (Perumka) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah Perumka seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No. 204/HK/TEK/1995 tertanggal 23 November 1995 (bukti P-1) yang ditindaklanjuti dengan pembayaran sewa sebesar Rp 283.210.000,- berdasarkan kwitansi (bukti P-2 sampai dengan bukti P-5);
Bahwa perjanjian antara Perusahaan Umum (Perumka) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah Perumka seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No. 204/HK/TEK/1995 tertanggal 23 November 1995 (bukti P-1) pada Pasal 3 kewajiban kedua pihak ayat (1) pihak pertama: berkewajiban: sub a. menyediakan tanah sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 perjanjian ini untuk dibangun 78 kios berlantai dua dengan jatuh tempo pada Pasal 11 jangka waktu ayat (1) perjanjian ini berlaku untuk masa 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 2 Maret 1998 s/d tanggal 1 Maret 2003 Tergugat tidak dapat melaksanakan sebagaimana mestinya-in casu Penggugat telah memenuhi prestasinya sesuai (bukti P-2, bukti P-3, bukti P-4, bukti P-5);
Bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menanda tangani akta
perjanjian kerja sama antara PT. Kereta Api (Persero) dengan PT.
Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah milik PT. Kereta Api (Persero)
seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No.4 tanggal 5 Oktober
1999 (bukti P-6) pada pasal 3 kewajiban kedua pihak ayat (1) pihak
pertama berkewajiban: sub a. menyediakan tanah sebagaimana tersebut
dalam pasal-2 perjanjian ini untuk dibangun 76 kios yang diatasnya telah
terdapat kios-kios satu lantai dengan jatuh tempo pada pasal 14 jangka
waktu ayat (1) perjanjian ini berlaku untuk masa 20 (dua puluh) tahun
terhitung mulai tanggal dua Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan
puluh puluh delapan (2-3-1998) sampai dengan tanggal satu bulan
Maret tahun dua ribu delapan belas (1-3-2018) Tergugat tidak dapat
melaksanakan sebagaimana mestinya in casu Penggugat telah memenuhi
prestasinya sesuai (bukti P-2, bukti P-3, bukti P-4 bukti P-5);
Sesuai uraian di atas bahwa lahan tanah sewa a quo dikuasai dan ditempati oleh Lie Hok Kie dan kawan-kawan 28 orang selaku penyewa kios yang memperoleh hak sewa dari PT. Pamada Jaya yang berakhir haknya pada tahun 1998 -in casu Lie Hok Kie dan kawan-kawan 28 orang selaku para penyewa kios tersebut mengajukan gugatan terhadap Penggugat dan Tergugat di Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara Perdata No. 09/Pdt/G/1999/PN.Bgr. jo. No. 458/Pdt/1999/ PT.Bdg. jo. No.1810 K/Pdt/2000 (bukti P-7 sampai dengan bukti P-9);
Bahwa untuk menghadapi perkara a quo Penggugat mengeluarkan
biaya jasa hukum Advokat Ir. Mulizar, MS,SH., M.Si., dan biaya eksekusi dan
pengosongan lahan sebesar Rp 1.337.450.000,- (bukti P-10 sampai
dengan bukti P-37) -in casu-biaya transportasi dan akomodasi Tergugat
selama proses perkara aquo ditanggung Penggugat;
Bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. No.1810 K/Pdt/2000
pihak yang kalah Lie Hok Kie dan kawan-kawan 28 orang, mengajukan
permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI telah memperoleh putusan No. 816 PK/Pdt/2001 dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (bukti P-38);
Bahwa selain dari pada perkara perdata a quo Lie Hok Kie dan
kawan-kawan 28 orang melaporkan Penggugat ke Polres Bogor,
sehingga Penggugat diajukan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri
Bogor dalam perkara Pidana No. 167/Pid.B/2001/PN.Bgr., telah diputuskan
dengan putusan sela yang amarnya surat dakwaan batal demi hukum
(bukti P-39);
Bahwa untuk menghadapi perkara peninjauan kembali Mahkamah
Agung RI No. 816 PK/Pdt/2001 (bukti P-23) dan perkara pidana
No.167/Pid.B/2001/PN.Bgr., (bukti P-24), mulai dari penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bogor in casu Penggugat mengeluarkan biaya jasa hukum Advokat Agustinus Mudjiman, SH., sebesar Rp 1.500.550.000,- (bukti P-40 sampai dengan bukti P-45);
Bahwa kejadian tersebut di atas Penggugat menanggung biaya
perkara Perdata No. 09/PdtlG/1999/PN.Bgr., jo. No.458/Pdtl1999/PT.Bdg., jo.
No. 1810 K/Pdt/2000 jo. No.816 PK/Pdt/2001 (bukti P-6, bukti P-7, bukti P-8,
P-23) dan perkara pidana No. 167/Pid.B/2001/PN.Bgr., (bukti P-24) total
seluruhnya Rp 2.838.000.000,- in casu merupakan tanggung jawab Tergugat sesuai pasal 3 ayat (1) perjanjian antara Perusahaan Umum (Perumka) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah Perumka seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No. 204/HK/TEK/1995 (bukti P-1) jo. Akta perjanjian kerja sama antara PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang Persewaan Tanah Milik PT. Kereta Api (Persero) seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No. 4 tanggal 5 Oktober 1999 (bukti P-6);
Bahwa sebagaimana uraian diatas sesuai dimaksud pasal 1552
KUHPerdata yang menyatakan pihak yang menyewakan harus menanggung si penyewa terhadap semua cacat dari barang yang disewakan, yang merintangi pemakaian barang itu, biarpun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuatnya persetujuan sewa. Jika cacat itu telah mengakibatkan sesuatu kerugian bagi si penyewa, maka kepadanya pihak yang menyewakan diwajibkan memberikan ganti rugi. Tergugat wajib mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan Penggugat guna mempertahankan serta menyelamatkan lahan tanah milik Tergugat dari gangguan pihak ketiga in casu Lie Hok Kie dan kawan-kawan 28 orang menguasai secara fisik;
Bahwa perjanjian antara Perusahaan Umum (PERUMKA) dengan
PT. Hosseldy Rabel tentang Persewaan Tanah PERUMKA seluas 3.096
m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No.204/HK/TEK/1995 tertanggal 23 -
11 - 1995 (bukti P-1) pada pasal 3 kewajiban kedua pihak ayat (1) pihak pertama; berkewajiban: sub a. Menyediakan tanah sebagaimana tersebut
dalam pasal 2 perjanjian ini untuk dibangun 78 kios berlantai dua begitu
juga Akta perjanjian kerja sama antara PT. Kereta Api (persero) dengan
PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah milik PT. Kereta Api
(Persero) seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No. 4 tanggal 5
Oktober 1999 (bukti P-6) pada pasal 3 kewajiban kedua pihak ayat (1)
pihak pertama berkewajiban: sub a. menyediakan tanah sebagaimana
tersebut dalam pasal 2 perjanjian ini untuk dibangun 76 kios yang
diatasnya telah terdapat kios-kios satu lantai. Tergugat tidak
melaksanakan secara formil dan Penggugat belum menerima seutuhnya
in casu kios No. 10 dengan luas tanahnya 40 m2 masih dikuasai Sdr.
Agus Susanto dan kios No. 1 dengan luas tanahya 40 m2 masih dikuasai
Sdr. Aweah serta kios No. 1 dengan luas tanahnya 40 M2 masih dikuasai
Sdr. Ruspendi sampai surat gugat ini didaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor;
Bahwa Penggugat telah memenuhi prestasinya sesuai (bukti P-2,
bukti P-3, bukti P-4, bukti P-5) dalam perjanjian antara Perusahaan Umum
(Perumka) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah Perumka seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No.204/HK/TEK/1995 tertanggal 23-11-1995 (bukti P-1) jo. Akta perjanjian kerja sama antara PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah milik PT. Kereta Api (Persero) seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No. 4 tanggal 5 Oktober 1999 (bukti P-6) maka patut dinyatakan tetap mengikat dan syah menurut hukum sesuai yang dimaksud Pasal 1338 menyatakan semua
persetujuan yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik;
Bahwa dengan itikad baik Penggugat telah menempuh penyelesaian perihal tersebut di atas, secara musyawarah dan mufakat sesuai Pasal 17 ayat (1) Akta perjanjian kerja sama antara PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan Tanah Milik PT. Kereta Api (Persero) seluas 3.096m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No. 4 tanggal 5 Oktober 1999 (bukti P-6), in casu Penggugat menerima balasan itikad buruk Tergugat dengan surat tertanggal Bandung 09 April 2007 No. V.3/54/U/IV/2007, perihal: pemutusan akta kerja sama No. 4 tanggal 5 Oktober 1999 yang dibuat Masri Husen, SH.,
Notaris di Bandung antara PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Hosseldy
Rabel tentang persewaan tanah milik PT. KA seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi
Raja Permas, Bogor (bukti P-46);
Bahwa Penggugat mensomasi Tergugat melalui kuasanya dari
kantor Law Firm Rambe & Partner's dengan surat No.12/RLFIIV/2007
tanggal 12 April 2007, perihal: somasi perjanjian kersama (bukti P-47).
tetapi Tergugat berpendapat lain menyatakan bahwa Penggugatlah yang
melakukan ingkar janji (wanprestasi) dengan suratnya tertanggal Bandung
16 April 2007, No. V.3/57/U/IV/2007, perihal: tanggapan somasi
perjanjian kerja sama (bukti P-48);
Bahwa Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya pada pasal
3 Akta perjanjian kerja sama antara PT. kereta Api (Persero) dengan PT.
Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah milik PT. Kereta Api (Persero)
seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No.4 tanggal 5 Oktober
1999 (bukti P-6) merupakan ingkar janji (wanprestasi);
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah melakukan ingkar janji
(wanprestasi) dengan itikad buruknya pada Penggugat menurut hukum
wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 2.838.000.000,- dikurangi
kewajiban Penggugat sesuai Pasal 5 Akta perjanjian kerja sama antara
PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang Persewaan
tanah milik PT. Kereta Api (Persero) seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja
Permas, Bogor No. 4 tanggal 5 Oktober 1999 (bukti P-6) sebesar
Rp 838.000.000,- sama dengan = Rp 2.000.000.000,-;
Bahwa oleh karena itu sesuai uraian diatas cukup berdasar dan
beralasan hukum Penggugat dengan ini menuntut ganti rugi Tergugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) membayarnya dalam waktu seketika dan sekaligus;
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti autentik yang
cukup dan untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia, penggugat mohon
kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor cq. Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir
beslag) terhadap sebidang tanah seluas 3.096 m2, yang terletak di Jalan
Nyi Raja Permas, Kota Bogor;
Bahwa Penggugat khawatir Tergugat tidak mengindahkan putusan
perkara ini, maka cukup beralasan Penggugat menuntut Tergugat
membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta
rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Bogor;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon
kepada Pengadilan Negeri Bogor agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah obyek sengketa dan selanjutnya menuntut supaya Pengadilan Negeri tersebut memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perjanjian antara Perusahaan Umum (Perumka) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah Perumka seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No.204/HK/TEK/1995 tertanggal 23-11-1995 juncto Akta perjanjian kerja sama antara PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah milik PT. Kereta Api (Persero) seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No. 4 tanggal 5 Oktober 1999 adalah tetap mengikat dan syah menurut hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap
perjanjian antara Perusahaan Umum (Perumka) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah Perumka seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No. 204/HK/TEK/1995 tertanggal 23-11-1995 juncto Akta perjanjian kerja sama antara PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Hosseldy Rebel tentang persewaan tanah milik PT. Kereta Api (Persero) seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor No. 4 tanggal 5 Oktober 1999;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi pada Penggugat
mengenai biaya perkara Perdata No. 09/Pdt/G/1999/PN.Bgr., jo.
No. 458/Pdt/1999/PT.Bdg., jo. No. 1810 K/Pdt/2000 jo. No. 816 PK/Pdt/ 2001 dan perkara Pidana No.167/Pid.B/2001/PN.Bgr., di Pengadilan Negeri Bogor sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam waktu seketika dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan
putusan perkara ini;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau (conservatoir beslag)
yang telah diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Bogor;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih
dahulu walaupun ada upaya hukum banding, dan kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini;
Atau:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex ae quo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan
eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil
sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa gugatan dari Penggugat PT. Hosseldy Rabel telah secara
keliru diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor;Bahwa Tergugat PT. Kereta Api (Persero) berkedudukan di JI. Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung;
Bahwa Penggugat PT. Hosseldy Rabel tidak terlibat dalam perjanjian
kerjasama antara Tergugat PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Hosseldy
Rabber dalam perjanjian No. 204/HK/TEK/1995 tanggal 23 Nopember 1995
atau dalam perjanjian kerjasama Akte Notaris Masri Husen, SH., No.4
tanggal 5 Oktober 1999;Bahwa Penggugat adalah PT. Hosseldy Rabel berkedudukan di JI. Cimanggu No. 4 Bogor bukan PT. Hosseldy Rabber. Setelah diperhatikan dengan teliti surat gugatan No. 40/Pdt/G/2007/PN.Bgr., tanggal 25 Mei 2007 didalamnya terdapat kata-kata PT. Hosseldy Rabel sebanyak 15 (Iima belas) kali. Apakah ini suatu salah pengetikan ternyata tidak, karena pada waktu acara mediasi di Pengadilan Negeri Bogor, Penggugat bertindak untuk dan atas nama PT. Hosseldy Rabel, sebagai bukti dapat dilihat dalam suratnya tanggal 16 Juli 2007 No.32/KLFN/I/2007 yang ditujukan kepada ibu Ekova Rahayu Hakim Mediasi Pengadilan Negeri Bogor. Di dalam surat tersebut terdapat sebanyak 9 (sembilan) kali tulisan kata PT. Hosseldy Rabel (bukti T-4);
Bahwa Penggugat beranggapan PT. Hosseldy Rabel adalah anak/cabang perusahaan PT. Hosseldy Rabber kalaupun demikian kepada Tergugat PT. Kereta Api (Persero) harus sudah diberitahukan jauh-jauh sebelumnya;
Bahwa Penggugat mengajukan dalil-dalilnya di dalam surat gugatan
didasarkan adanya hubungan hukum dengan Tergugat PT. Kereta Api
berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 204/HK/TEK/1995 tanggal 23
November 1995 (bukti T-2) yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi setelah akte perjanjiian kerjasama dihadapan Notaris Masri Husen, SH., No. 4 tanggal 5 Oktober 1999 pasal 18 ayat 2 (bukti T-3) di dalam kedua surat perjanjian kerjasama tersebut tidak terdapat tulisan PT. Hosseldy Rabel;Bahwa yang mengadakan perjanjian kerjasama pada kedua
perjanjian tersebut diatas adalah PT. Hosseldy Rabber dengan Tergugat PT. Kereta Api (Persero) sedangkan Penggugat PT. Hosseldy Rabel tidak terkait dan tidak dikenal dalam perjanjian tersebut;Berdasarkan uraian tersebut di atas Penggugat PT. Hosseldy Rabel
tidak mempunyai hubungan hukum dan tidak mempunyai kepentingan yang cukup dan layak serta tidak mempunyai dasar hukum yang dapat diterima sebagai dasar melakukan tuntutan hak;Bahwa dengan demikian Penggugat PT. Hosseldy Rabel tidak
mempunyai kepentingan hukum untuk menggugat PT. Kereta Api (Persero) Penggugat PT. Hosseldy Rabel tidak dapat menggunakan Pasal 13 (2) dari perjanjian kerja sama No. 204/HK/TEK/1995 tanggal 23 November 1995 atau pasal 17 (2) dari Akte Notaris perjanjian kerja sama No. 4 tanggal 5 Oktober 1999. Apabila terjadi perselisihan antara Penggugat PT. Hosseldy Rabel dengan Tergugat PT. Kereta Api (Persero), Penggugat PT. Hosseldy Rabel tidak dapat menggunakan Pasal 17 (2) dari perjanjian kerjasama No. 4 tanggal 5 Oktober 1999 tentang persetujuan untuk menyelesaikan perselisihan pada Pengadilan Negeri Bogor, karena Penggugat PT. Hosseldy Rabel tidak terlibat dalam kedua perjanjian tersebut maka dengan demikian Penggugat PT. Hosseldy Rabel berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia harus memasukkan gugatannya ke Pengadilan Negeri di tempat kedudukan Tergugat PT. Kereta Api (Persero) yaitu Pengadilan Negeri Bandung, karena Pengadilan Negeri Bogor tidak berkuasa/tidak berwenang mengadili perkara tersebut;Bahwa menurut Pasal 18 ayat 1 HIR gugatan ini seharusnya diajukan
kepada Pengadilan Negeri Bandung dan bukan sebagaimana yang
dilakukan oleh Penggugat pada Pengadilan Negeri Bogor, maka segala apa yang terurai di atas Tergugat memohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bogor berkenan memutuskan: Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Bogor berpendapat lain;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Tergugat Direktur PT. Kereta Api (Persero) dalam konvensi
dan sekarang menjadi Penggugat Rekonvensi;Bahwa Penggugat PT. Hosseldy Rabel (Direktur Utama PT. Hosseldy Rubber) dalam konvensi dan sekarang menjadi Tergugat Rekonvensi;
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 23-11-1995 telah dibuat perjanjian kerjasama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi dalam surat perjanjian No. 204/HK/TEK/1995 (bukti T-2). Maksud dan tujuan perjanjian dalam pasal 1 adalah Penggugat Rekonvensi menyewakan sebidang tanah milik Perumka kepada Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonvensi setuju menyewa tanah tersebut dari Penggugat Rekonvensi. Tergugat Rekonvensi akan menggunakan tanah tersebut, untuk dibangun 78 kios permanen 2 (dua) lantai;
Bahwa dalam Pasal 11 perjanjian tersebut ditentukan jangka waktu perjanjian berlaku untuk masa 5 tahun terhitung sejak 2 Maret 1998 s/d. 1 Maret 2003. Berhubungan waktu perjanjian terlalu pendek maka pihak Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan perpanjangan perjanjian kepada pihak Penggugat Rekonvensi, kemudian ditandatanganilah perjanjian yang dibuat dalam Akte Notaris No. 4 tanggal 5 Oktober 1995;
Bahwa maksud dan tujuan pada pasal 1 adalah sama dengan
perjanjian terdahulu bedanya adalah pihak Tergugat Rekonvensi
merenovasi kios sebanyak 76 (bukan lagi 78) menjadi permanent dan 2 (dua) lantai untuk digunakan usaha dagang, dan jangka waktu perjanjian menjadi 20 tahun terhitung mulai tanggal 2-3-1998 s/d. tanggal 1 Maret
2018 diatur dalam pasal 14 Akte Notaris No. 4 tanggal 5 Oktober 1999;Bahwa didalam pasal 18 ayat 1 perjanjian No.4 tanggal 5 Oktober
1999 menyebut bahwa perjanjian No.204/HK/TEK/1995 tanggal 23-11-
1995 dinyatakan tidak berlaku lagi;Bahwa areal tanah yang disewa di atas dalam pasal 2 seluas 3096
m2 yang batas-batasnya dilukiskan dengan warna merah pada gambar
situasi (bukti T-7). Dan tanah tersebut terletak di JI. Nyi Raja Permas Bogor;Bahwa kewajiban Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi
diatur dalam pasal 3;Bahwa salah satu kewajiban Penggugat Rekonvensi adalah menyediakan
tanah untuk dibangun 76 kios yang diatasnya telah terdapat 76 kios-kios
satu lantai. Tanah dan 76 kios satu lantai telah disediakan Penggugat
Rekonvensi sejak pada waktu perjanjian No. 204/HK/TEK/1995 sejak
perjanjian tersebut berlaku yakni tanggal 2 Maret 1998. Bahwa Tergugat
Rekonvensi berkewajiban antara lain membayar uang sewa kepada
Penggugat Rekonvensi dan melakukan renovasi 76 kios yang telah
disediakan Penggugat Rekonvensi;Bahwa didalam perjanjian Akte Notaris No. 4 tanggal 5 Oktober 1999
uang sewa tanah selama 20 tahun sebesar Rp 1.121.210.000,- tarif sewa
diatur dalam pasal 5 dan cara pembayaran diatur dalam pasal 6 perincian
pembayaran sewa sebagai berikut:
Uang sewa 5 tahun sebesar Rp. 283.210.000,- sudah dibayar lunas pada waktu penandatanganan perjanjian Akta Notaris No. 4 tanggal 5 Oktober 1999;
Uang sewa selama 15 tahun sebesar Rp. 838.000.000,- harus dibayar dengan cara pembayaran disepakati sebagai berikut:
b1. Rp. 288.000.000,- harus dibayar Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya satu bulan terhitung sejak perjanjian ditandatangani atau pada tanggal 5 November 1999;
b2. Rp. 280.000.000,- harus dibayar paling lambat tanggal 5 Januari 2000;
b3. Rp. 270.000.000,- harus dibayar paling lambat tanggal 5 Maret 2000;
Bahwa setelah akta perjanjian No. 4/1999 ditandatangani yakni dari
tanggal 6-10-1999 sampai dengan 8 April 2007 kurang lebih 7 (tujuh)
tahun tunggakan pembayaran sewa seperti yang telah diperjanjian di atas,
tidak ada realisasi atau tidak ada pembayaran sewa. Tergugat Rekonvensi
tidak pernah mau memenuhi kewajibannya membayar tunggakan sewa
sebagaimana tersebut pada pasal 6 ayat 2, walaupun telah ditegur berkali-kali baik lisan maupun tertulis oleh Penggugat Rekonvensi;Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi lama tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian akte Notaris No. 4
tanggal 5 Oktober 1999 pasal 6 ayat 2, Penggugat Rekonvensi
mengundang Tergugat Rekonvensi dengan surat No. 4.10/UM.209/KA-2002 tanggal 23-7-2002 untuk menghadiri rapat di JI. Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung tanggal 29 Januari 2002 di Kantor Subdit Tanah dan Bangunan PT. Kereta Api (Persero), membahas keterlambatan pembayaran tunggakan sewa tanah yang belum dibayar Tergugat Rekonvensi. Hasil rapat adalah Tergugat Rekonvensi minta waktu untuk pembayaran tunggakan sewa menunggu hasll rapat Dewan Komisaris (bukti T-8);Bahwa pada tanggal 19 Maret 2002 Tergugat Rekonvensi
memberikan surat kepada Penggugat Rekonvensi dengan No. 01/ SP.NRP/III/HD/2002 yang isinya Tergugat Rekonvensi berjanji akan rnembayar tunggakan sewa tanah secara bertahap dan tahap pertama akan dibayar selambat-Iambatnya akhir bulan April 2002 (bukti T-9), akan tetapi tidak ada realisasinya dengan demikian Tergugat Rekonvensi sudah ingkar janji (wanprestasi);Bahwa setelah Penggugat Rekonvensi menunggu kurang lebih 10
(sepuluh) bulan dari janji Tergugat Rekonvensi, maka pada tanggal 21
Januari 2003 mengundang kembali Tergugat Rekonvensi dalam acara
membicarakan pembayaran tunggakan sewa tanah dengan surat
No.D.19/Um.29/KA-2003 untuk hadir tanggal 28 Januari 2003, akan tetapi
Tergugat Rekonvensi tidak hadir (bukti T-10). Tergugat Rekonvensi tidak
menghiraukan undangan Penggugat Rekonvensi, sedangkan realisasi janji pembayaran tunggakan sewa tanah tidak pernah dikabulkan Tergugat Rekonvensi, sehingga dengan demikian Tergugat Rekonvensi telah ingkar janji (wanprestasi);Bahwa Penggugat Rekonvensi telah menunggu, Tergugat Rekonvensi tidak ada responnya untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan sewa tanah, Penggugat Rekonvensi mengundang Tergugat Rekonvensi untuk membahas tunggakan sewa tanah dengan surat No. SPI/165/VII/2005 tanggal 11 Juli 2005 untuk hadir tanggal 14 Juli 2005 (bukti T-II) hasil pertemuan: kembali Tergugat Rekonvensi membuat kesepakatan bersedia membayar hutang pokok dan denda membayar sisa kewajiban 4 tahap pembayaran pokok dengan jangka waktu 1,5 tahun. Tahap pembayaran: tahap I November 2005 Rp 300.000.000,- tahap II Januari 2006 Rp 200.000.000,- tahap III April 2006 Rp 200.000.000,- tahap IV Juli 2006 Rp 138.000.000,- Penangguhan kelonggaran waktu pembayaran tunggakan sewa tanah disetujui Penggugat Rekonvensi dalam rapat tersebut (bukti T-2);
Bahwa karena Tergugat Rekonvensi belum juga membayar
tunggakan sewa tanah sebagaimana dalam kesepakatan pertemuan di atas yaitu bulan November 2005 harus sudah di bayar Tahap I. Penggugat Rekonvensi mengundang Tergugat Rekonvensi pada tanggal 22 November 2005 dengan surat No. 72/V.33/XI/2005 tanggal 15 November 2005, Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi undangan (bukti T-13);Bahwa karena Tergugat Rekonvensi tidak hadir dalam pertemuan
tanggal 22 Nopember 2005 kembali Penggugat Rekonvensi mengundang
Tergugat Rekonvensi untuk datang dalam pertemuan tanggal 29 November 2005 dengan surat No. 76/V.33/XI/2005 tanggal 22 November 2005 untuk membahas penyelesaian tunggakan sewa tanah dan dendanya, Tergugat Rekonvensi tidak hadir juga. Bahwa dari uraian di atas Tergugat Rekonvensi termasuk keras dan tidak mempedulikan undangan Penggugat Rekonvensi padahal Tergugat Rekonvensi sudah dalam keadaan ingkar janji (wanprestasi) (bukti T -14);Bahwa tanggal 7 Maret 2006 Penggugat Rekonvensi kembali
mengundang Tergugat Rekonvensi untuk menghadiri rapat penyelesaian
tunggakan sewa tanah dan dendanya dengan surat No. V 3.3/21/III/2006
(bukti T-15) untuk rapat tanggal 14 Maret 2006. Hasil keputusan rapat
adalah Tergugat Rekonvensi akan menyelesaikan tunggakan sewa tanah
selambat-Iambatnya tanggal 31 Maret 2006 dan jika ingkar janji lagi maka
Tergugat Rekonvensi bersedia menerima sanksi sesuai dengan akte
perjanjian kerjasama No. 4 tanggal 5 Oktober 1999 (bukti T-16). Penggugat Rekonvensi cukup bijaksana dan dengan penuh kesabaran memberi kelonggaran pembayaran tunggakan sewa kepada Tergugat Rekonvensi kurang lebih 6 tahun terhitung sejak 5 April 2000 s/d. 31 Maret 2006;Bahwa pada tanggal 23 Maret 2007 kuasa Penggugat Rekonvensi
Law Firm Rambe and Partners mengirim surat kepada Penggugat
Rekonvensi dengan No. 091/RLF/III/2007 (bukti T-17) perihal pembayaran
sewa tanah PT. Kereta Api (Persero) di JI. Nyi Raja Permas Bogor dan
dendanya oleh PT. Hosseldy Rubber. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2009
kuasa Tergugat Rekonvensi telah bertemu dengan Penggugat Rekonvensi
di kantor Divisi Properti PT. Kereta Api (Persero) JI. Perintis Kemerdekaan
Bandung. Hasil pertemuan adalah para pihak telah sepakat untuk
menyelesaikan pembayaran kewajiban Tergugat Rekonvensi PT. Hosseldy Rubber sebesar Rp 2.083.788.000,- kepada Penggugat Rekonvensi selambat-Iambatnya tanggal 29 Maret 2001, ditandatangani oleh Juan Andry Damanik, SH., dan Faisal S.P. Ritonga, SH., kuasa PT. Hosseldy Rubber (Tergugat Rekonvensi) dan Ir. Izom Rusly dari PT. Kereta Api (Persero) (bukti T -18);Bahwa Penggugat Rekonvensi untuk sekian kalinya memberi
kelonggaran pembayaran tunggakan sewa tanah dan dendanya kepada
Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada No. 15 di atas, Tergugat Rekonvensi menyanggupi didalam rapat melunasi sewa tanah dan denda selambat-Iambatnya tanggal 31 Maret 2006. Penggugat Rekonvensi memperingatkan Tergugat Rekonvensi lagi dengan suratnya No. D.48/KU-501/0.5-2006 tanggal 28 Maret 2006 (bukti T-19) memberitahukan kepada Tergugat Rekonvensi agar segera menyelesaikan pembayaran tunggakan sewa tanah dan 76 kios di atasnya sebesar Rp 838.000.000,- dan dendanya sebesar Rp 1.245.788.000,- selambat-Iambatnya tanggal 31 Maret 2006, namun waktu yang telah disepakati dan peringatan tersebut tidak dipenuhi Tergugat Rekonvensi;Bahwa sebagaimana tersebut pada No. 16 di atas Penggugat
Rekonvensi masih membuka kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi
untuk melunasi pembayaran tunggakan sewa tanah dan denda sebesar
Rp 2.083.788.000,- selambat-Iambatnya tanggal 29 Maret 2007, juga tidak
dipenuhi Tergugat Rekonvensi;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas sudah jelas Tergugat
Rekonvensi telah dengan sengaja melalaikan kewajibannya tidak melunasi sewa tanah dan dendanya tepat pada waktu yang telah diperjanjikan;Bahwa Penggugat Rekonvensi sudah berkali-kali memperingatkan
Tergugat Rekonvensi supaya segera melunasi pembayaran tunggakan
sewa dan dendanya akan tetapi Tergugat Rekonvensi hanya memberikan
janji-janji yang tidak pernah dipenuhi. Bahwa berdasarkan pasal 1238 BW
Tergugat Rekonvensi dianggap lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam perikatan;Bahwa oleh karena itu sebagai akibat hukum bagi Tergugat
Rekonvensi yang telah melakukan ingkar janji adalah sanksi hukum yaitu
Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah
diderita oleh Penggugat Rekonvensi, dan pemutusan perjanjian kerjasama
telah dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi sesuai dengan kesepakatan
dalam perjanjian Tergugat Rekonvensi rnelanggar pasal 13 ayat 2 Akte
Notaris No. 4 tanggal 5 Oktober 1999, dengan mengesampingkan pasal
1266 dan pasal 1267 KUHPerdata, bahwa atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Tergugat Rekonvensi tersebut, wajar terhadapnya dihukum
untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi;Bahwa kerugian-kerugian yang telah diderita oleh Penggugat
Rekonvensi adalah:
Tunggakan sewa tanah dan 76 kios diatasnya berserta dendanya
sebesar Rp 2.083.788.000,- ;Denda beserta bunga sebesar 2 % dari Rp.2.083.788.000,- perbulan
sejak pemutusan perjanjian kerjasama dikeluarkan sampai dengan
putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap diperkirakan 3
th = 2 persen kali Rp.2.083.788.000,- x 36 bulan = Rp.1.500.327.360,-;Waktu, pikiran dan tenaga yang tersita serta lumsum petugas rapat-rapat serta kerugian moril nama baik Penggugat Rekonvensi dan dana lain yang dikeluarkan Penggugat Rekonvensi untuk penyelesaian
pembayaran sewa tanah untuk satu tahun sebesar Rp 24.000.000,-
dengan Tergugat Rekonvensi sudan 7 tahun menunggak sewa tanah
dan denda maka seluruhnya adalah Rp 24.000.000,- x 7 =
Rp 168.000.000,-. Jumlah kerugian seluruhnya adalah
Rp 2.083.788.000,- + Rp 1.500.327.360,- + Rp 168.000.000,- =
Rp 3.752.115.360,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh dua juta seratus
lima belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dibayar Tergugat
Rekonvensi secara sekaligus dan seketika atau sejumlah uang yang
menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor patut dibayarkan
Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi mempunyai sangka yang beralasan
Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan atau mengasingkan harta miliknya baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak yakni berupa satu bangunan rumah di JI. Cimanggu No. 4 Bogor, mohon terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat Rekonvensi tersebut di atas;Bahwa karena gugatan Penggugat Rekonvensi ini berdasarkan
bukti-bukti yang autentik maka sesuai dengan pasal 180 HIR mohon
putusan dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun
ada banding, kasi atau verzet;Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Bogor agar memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
Menyatakan syah dan tetap pemutusan perjanjian kerjasama Akte
Notaris No. 4 tanggal 5 Oktober 1999 dengan surat No. V.3/54/U/lV/2007
tanggal 09 April 2007;Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah terbukti melakukan
ingkar janji (wanprestasi) terhadap pasal 13 ayat 2 akte perjanjian No. 4
tanggal 5 Oktober 1999;Menghukum Tergugat Rekonvensi oleh karenanya untuk membayar
ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi:
5.1. Sewa tanah dan denda sebesar Rp.2.083.788.000,-;
5.2. Denda dan bunga sebesar 2% perbulan sejak pemutusan
perjanjian s/d. putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan
Hukum tetap = 2% x Rp 2.083.788.000,- x 36 = Rp.1.500.327.360,-;
5.3. Ganti rugi tenaga, waktu dan kerugian moril dan dana rapat-rapat
selama 7 tahun = Rp 24.000.000,- x 7 = Rp 168.000.000,-;
Jumlah seluruhnya Rp 3.752.115.360,- ;
(tiga milyar tujuh ratus lima puluh dua juta seratus lima belas ribu
tiga ratus enam puluh rupiah);
Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada
banding, kasasi atau verzet;MenghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar perkara ini;
Subsidair:
- Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 40/ Pdt/G/2007/PN.Bgr. tanggal 03 April 2008 adalah sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian antara Perusahaan Umum (Perumka) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah Perumka seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas Bogor No. 204/HK/TEK/1995 tertanggal 23- 11-1995 juncto akta perjanjian kerja sama antara PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah milik PT. Kereta Api (Persero) seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas Bogor No. 4 tanggal 5 Oktober 1999 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi terhadap perjanjian antara Perusahaan Umum (Perumka) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah Perumka seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas Bogor No. 204/HK/TEK/1995 tertanggal 23-11-1995 juncto akta perjanjian kerja sama antara PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Hosseldy Rabel tentang persewaan tanah milik PT. Kereta Api (Persero) seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas Bogor No. 4 tanggal 5 Oktober 1999;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat
sebesar Rp 1.090.000.000,- (satu milyar sembilan puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat KonvensiIPenggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang seluruhnya berjumlah Rp 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung No. 192/Pdt/2008/PT.BDG. tanggal 30 Juni 2008 adalah sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan juga Terbanding serta Terbanding semula Penggugat dan juga Pembanding;
- Menguatkan Pengadilan Negeri Bogor tertanggal 03 April 2008 No. 40/Pdt.G/ 2007/PN.Bgr., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat dan juga Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2752 K/Pdt/2008 tanggal 27 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KERETA API INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2752 K/Pdt/2008 tanggal 27 Agustus 2009 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding/Terbanding pada tanggal 5 November 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Februari 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 25 Februari 2010, sebagaimana ternyata dari Akta permohonan peninjauan kembali No. 2752 K/Pdt/2008 jo. No. 40/Pdt.G/2007/PN.Bgr. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bogor, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Februari 2010 itu juga;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding/ Pembanding yang pada tanggal 23 Maret 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding/Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 31 Mei 2010;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Adapun dasar hukum pengajuan permohonan peninjauan kembali ini secara materiil adalah berdasarkan Pasal 67 huruf f Undang-Undang nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa, permohonan peninjauan kembali terhadap putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan apabila dalam putusan tersebut terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, yaitu:
Bahwa kami menemukan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 40/Pdt/G/2007/ PN.Bgr tertanggal 3 April 2008 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No.
192/Pdt/2008/PT.BDG tertanggal 30 Juni 2008 jo. putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia registrasi No. 2752 K/Pdt/2008 tertanggal 27 Agustus 2009;
Kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata tersebut terjadi dikarenakan Judex Facti Pengadilan Negeri Bogor telah keliru dalam menilai isi perjanjian kerja sama persewaan tanah milik PT. Kereta Api (Persero) seluas 3.096 m2 di Jalan Nyi Raja Permas, Bogor antara PT. Kereta Api (Persero) dan PT. Hosseldy Rubber sebagaimana dimuat dalam akta nomor: 4 tanggal 5 Oktober 1999 yang dibuat dihadapan Amalia Ratnakomala, SH., Notaris di Bandung sehingga Judex Facti khilaf dan keliru dalam memberikan putusan;
b. Bahwa selain kekhilafan hakim sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas, juga terdapat keadaan baru/bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan/bukti tersebut sudah diketahui pada waktu sidang, hasilnya akan berupa putusan yang menolak gugatan Penggugat, setidak-tidaknya lain dari putusan yang ada sekarang;
Adapun bukti atau novum baru dimaksud adalah perjanjian kerja sama antara PT. Kereta Api (Persero) dengan 75 (tujuh puluh lima) penyewa kios di lahan Jalan Nyi Raja Permas, Bogor, yang dibuat dihadapan Notaris Neldawati, SH., M.Kn., diantaranya: l. Nyonya Waty Gumulya, 2. Tuan AI Akhmad, 3. Tuan Rifat Sardi, 4. Tuan Surianto, (daftar novum terlampir);
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tingkat Pertama telah khilaf dan keliru dalam menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan wanprestasi;
Bahwa berdasarkan alinea 5-6 halaman 66, Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama telah menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan wanprestasi menyediakan kios-kios dalam keadaan kosong seluruhnya dan bebas dari penguasaan orang lain. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas perjanjian, tidak ada satu pasal pun dalam Perjanjian yang menyatakan bahwa PT. Kereta Api (Persero) memiliki kewajiban untuk menyediakan kios-kios dalam keadaan kosong seluruhnya dan bebas dari penguasaan orang lain. Untuk jelasnya kami kutip kembali pasal 3 ayat 1 huruf a secara lengkap sebagai berikut:
Pihak pertama berkewajiban menyediakan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini untuk dibangun 76 (tujuh puluh enam) kios yang diatasnya telah terdapat kios-kios satu lantai;
Bahwa ketika menandatangani perjanjian tersebut Termohon Peninjauan Kembali tentunya telah mengetahui dengan pasti bahwa di atas tanah tersebut telah berdiri kios yang dihuni oleh pihak lain. Dengan demikian maka Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan kewajibannya menyediakan tanah sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 huruf a secara apa adanya (as is basis);
Berdasarkan hal tersebut diatas, jelas bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru dalam rnenerapkan hukum mengingat Pemohon Peninjauan Kembali telah dinyatakan wanprestasi dalam menyerahkan tanah untuk dibangun oleh Termohon Peninjauan Kembali sementara jelas penguasaan manfaat atas tanah tersebut telah berada pada Termohon Peninjauan Kembali selama ± 12 tahun sehingga oleh karena itu putusan tersebut patut untuk dibatalkan;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tingkat Pertama telah khilaf dan keliru
dalam menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar ganti rugi
kepada Termohon Peninjauan Kembali:Bahwa berdasarkan alinea 7 halaman 67 hingga alinea 1 halaman 68, Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama telah menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali harus menanggung ganti rugi akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Sementara biaya-biaya yang menjadi dasar perhitungan ganti rugi yang dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali adalah biaya kepengacaraan;
Bahwa dalam penanganan permasalahan hukum baik perdata maupun pidana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang mewajibkan para pihak yang berperkara untuk menggunakan jasa Pengacara. Dengan kata lain Termohon Peninjauan Kembali dapat menangani permasalahan tersebut sendiri tanpa menggunakan jasa Pengacara sehingga jika hendak menggunakan jasa Pengacara maka hal tersebut adalah beban yang harus ditanggung sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali dan tidak dapat dituntut sebagai ganti rugi karena tidak termasuk sebagai kerugian yang nyata-nyata dialami oleh Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUHPerdata;
Bahwa biaya Pengacara tidak dapat diajukan sebagai ganti rugi juga telah
menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana dimuat dalam dalam putusannya nomor: 635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 yang menyatakan,
Mengenai honorarium Advokad karena H.I.R. tidak mengharuskan
berperkara dengan bantuan seorang pengacara, maka pengeluaran untuk
pengacara ini tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, jelas bahwa Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan hukum mengingat Pemohon Peninjauan Kembali telah dihukum untuk mernbavar ganti rugi atas biaya kepengacaraan yang telah dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga oleh karena itu putusan tersebut patut untuk dibatalkan;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Pertama telah khilaf dan keliru serta
menyalahartikan pasal 1338 KUHPerdata dalam memutuskan mengenai
kesepakatan para pihak terkait pengesampingan pasal 1266-1267 KUHPerdata;
Bahwa berdasarkan alinea 2 halaman 74, Judex Facti Pengadilan Tingkat
Pertama telah menyatakan bahwa mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 BW adalah tidak tepat dan tidak dibenarkan karena perjanjian ditandatangani dengan kesepakatan bersama sehingga pemutusan perjanjian harus pula dengan kesepakatan bersama;Bahwa sangat benar sekali perjanjian termasuk pasal-pasal mengenai
pemutusan perjanjian secara sepihak ditandatangani para pihak dengan
kesepakatan bersama. Dengan demikian klausul pemutusan secara sepihak dengan mengabaikan pasal 1266-1267 KUHPerdata harus dianggap sebagai persetujuan kedua belah pihak yang mengikat kedua belah pihak termasuk Termohon Peninjauan Kembali, sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian maka pemutusan perjanjian tidak perlu melalui lembaga pengadilan;Bahwa dengan Termohon Peninjauan Kembali telah sepakat untuk dapat
diputuskan secara sepihak dalam hal adanya wanprestasi maka Termohon
Peninjauan Kembali juga telah sepakat untuk melakukan pemutusan tersebut tanpa melalui Pengadilan. Dengan demikian jelas bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan hukum
mengingat dengan pasal 1338 KUHPerdata kesepakatan para pihak adalah ketentuan tertinggi diantara para pihak sehingga oleh karena itu putusan tersebut patut untuk dibatalkan;
IV.Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama telah khilaf dan keliru dalam
memutuskan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi:
Bahwa berdasarkan alinea 1 halaman 75 Putusan Judex Facti Pengadilan
Tingkat Pertama, Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi karena adanya petitum yang tidak jelas yaitu apakah pemutusan perjanjian atau pemenuhan perjanjian yang dimohon oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat Rekonvensi. Bahwa petitum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sangat jelas dikarenakan pada saat Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pemutusan Perjanjian secara sepihak pada tanggal 9 April 2007. Perjanjian tersebut telah berlangsung ± 12 tahun. Selama ± 12 tahun tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah menguasai manfaat atas lahan milik Pemohon Peninjauan Kembali. Berdasarkan hak penguasaan manfaat tersebut, Termohon Peninjauan Kembali memiliki kewajiban untuk membayar uang sewa yang walaupun dilakukan pemutusan perjanjian kewajiban tersebut harus tetap dilaksanakan;Bahwa penggunaan putusan Mahkamah Agung No. 492 K/SIP/1970 tanggal 16 Desember 1970 sebagai dasar hukum putusan tersebut adalah kurang tepat penerapannya karena yurisprudensi tersebut dalam kaidah
hukumnya menyatakan sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, karena kurang cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd), yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus menguatkan putusan Pengadilan Negeri begitu saja;
Pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri yang hanya mempertimbangkan soal tidak benarnya bantahan dari pihak Tergugat, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta apa dan dalil-dalil mana yang telah dianggap terbukti lalu mengabulkan bantahan dari pihak Tergugat, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta apa dan dalil-dalil mana yang telah
dianggap terbukti lalu mengabulkan begitu saja seluruh gugatan tanpa satu dasar pertimbangan adalah kurang lengkap dan karenanya putusan Pengadilan Negeri pun harus dibatalkan;
Tuntutan-tuntutan yang berupa:
1. agar semua putusan Menteri dinyatakan tidak sah tanpa menyebut putusan-putusan yang mana, serta
2. agar segala perbuatan tergugat terhadap Penggugat harus dinyatakan tidak sah tanpa menyebutkan dengan tegas perbuatan-perbuatan Tergugat yang mana yang dituntut itu, dan
3. ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan-tuntutan tsb. adalah tidak jelas tidak sempurna ....;
Bahwa ketika Yurisprudensi tersebut dipaksakan penerapannya oleh Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukum putusannya, maka terbukti telah mengakibatkan:
Tidak dapat diterapkannya prinsip proses peradilan yang cepat, murah
dan sederhana dalam kasus ini karena pihak Pemohon Peninjauan
Kembali harus mengajukan gugatan baru yang menyangkut haknya
untuk memperoleh sisa uang sewa tanah selama 15 (lima belas tahun) tahun sebesar Rp 838.000.000,- yang belum dibayar oleh Termohon
Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Ketidakadilan dan tidak ada kepastian hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali karena hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali yang dituntut dalam gugatan rekonvensi menjadi hilang seperti tuntutan sisa uang sewa tanah yang harus dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah menyadari kewajibannya untuk membayar uang sewa kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp 838.000.000,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah) sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatannya sebagaimana dimuat dalam alinea 2 angka 17 halaman 6 putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Selain itu dalam rapat tanggal 29 Januari 2007 di Kantor Pusat Pemohon Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran tunggakan sewa tanah tersebut sebagaimana telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang dimuat dalam angka 10 halaman 21 putusan Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama. Bahwa dalam putusannya, hal-hal tersebut diatas tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Tinggi dan Majelis Hakim Mahkamah Agung dan justru terlihat mengesampingkan hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak yang berperkara;
Bahwa tidak diterimanya gugatan rekonvensi Pemohon Peninjauan Kembali berarti Termohon Peninjauan Kembali yang melakukan sewa menyewa tanah milik Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah melakukan kewajibannya untuk membayar sisa uang sewa tanah selama 15 (lima belas) tahun kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2.b perjanjian jo. pasal 1560 ayat 2 KUHPer yang menyatakan, penyewa harus menepati kewajiban utamanya yaitu membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. Bahwa dalam putusannya, kewajiban pembayaran sisa uang sewa tanah milik Pemohon Peninjauan Kembali tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Tinggi dan Majelis Hakim Mahkamah Agung;
Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat 1 perjanjian, selain kewajiban untuk
membayar uang sewa, Termohon Peninjauan Kembali juga memiliki
kewajiban untuk membayar kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas denda keterlambatan pembayaran sisa uang sewa sebesar 1 ‰ (satu permil) dari jumlah pembayaran sewa yang harus dilunasi;Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat 2 perjanjian, Termohon Peninjauan Kembali telah lalai untuk melaksanakan kewajiban membayar uang sewa sejak November 1999 hingga diputusnya perjanjian pada 9 April 2007. Dengan demikian denda yang harus ditanggung oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah sebesar Rp 1.245.788.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan hukum mengingat walaupun terjadi pemutusan perjanjian, seluruh hak dan kewajiban para pihak selama perjanjian berlangsung khususnya pembayaran sewa dan denda keterlambatan yang seharusnya menjadi hak Pemohon Peninjauan Kembali harus tetap dilaksanakan oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sepatutnya dapat diterima oleh Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama. Dengan demikian, putusan Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama tersebut patut untuk dibatalkan;
V. Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama, Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding dan Judex Facti Pengadilan Tingkat Kasasi telah khilaf dan keliru dalam memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak pernah mempertimbangkan bukti - bukti penting yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan kemudian tidak mengelaborasi buktl-bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali di antaranya adalah:
bukti T-5 berupa surat dari Pimpinan Termohon Peninjauan Kembali
Nomor 02/SWNRPA/VII/NR/2005 tertanggal 19 Juli 2005 kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang menyatakan: menyadari bahwa masalah yang timbul adalah resiko yang harus ditanggung sendiri tanpa melibatkan Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali;
Bukti T-5 tersebut di atas menunjukan Termohon Peninjauan Kembali
sangat memahami dan mengerti penafsiran atas pasal 3 ayat (2a dan 2c) perjanjian yang menyebutkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali menanggung sepenuhnya segala biaya serta resiko yang timbul akibat pembangunan kios-kios dan menjamin Pemohon Peninjauan Kembali atas segala tuntutan dan dakwaan pihak lain ataupun kerugian lain-Iainnya yang terjadi karena kelalaian ataupun kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan kios;
Bukti T-18 berupa risalah rapat tanggal 26 Maret 2007 dimana dalam rapat tersebut Kuasa Termohon Peninjauan Kembali telah bertemu dengan Pemohon Peninjauan Kembali di Kantor Pusat Pemohon Peninjauan Kembali. Berdasarkan risalah rapat tersebut para pihak termasuk Termohon Peninjauan Kembali telah sepakat untuk menyelesaikan pembayaran Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.083.788.000,- kepada Pemohon Peninjauan Kembali selambat-Iambatnya tanggal 29 Maret 2007. Risalah rapat tersebut ditanda tangani oleh Juan Andry Damanik, SH., dan Faisal S.P Ritonga SH., selaku Kuasa Termohon Peninjauan Kembali dan Ir. Izom Rusly dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa sebagaimana dimuat dalam halaman 40 putusan Pengadilan
Tingkat Pertama, Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama mencantumkan bukti T-17 dan kemudian langsung bukti T-19. Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama terbukti tidak mencantumkan bukti T-18 sebagai bukti di dalam bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh pihak Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan apakah ada unsur kesengajaan dari Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak mencantumkan bukti T-18 akan tetapi bukti T-18 tersebut adalah bukti yang sangat penting bagi Pemohon Peninjauan Kembali karena berdasarkan bukti tersebut Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali sudah sepakat atas penyelesaian pembayaran kekurangan uang sewa beserta denda Termohon Peninjauan Kembali, selain bukti tersebut diatas juga membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan wanprestasi pembayaran uang sewa;
Bahwa kembali disini terlihat bahwa Judex Facti yang memeriksa
dan memutus perkara ini telah mengesampingkan hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak yang berperkara;
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru dalam memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sehingga putusan Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama tersebut patut untuk dibatalkan;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding dan Judex Facti Pengadilan Tingkat Kasasi tidak melakukan pemeriksaan kembali atas kesalahan fatal yang dilakukan oleh Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama yang menimbulkan kerugian bagi Pemohon Peninjauan Kembali. Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding dan Judex Facti Pengadilan Tingkat Kasasi telah keliru sehingga Putusan Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding dan Judex Facti Pengadilan Tingkat Kasasi tersebut patut untuk dibatalkan;
VI. Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding telah khilaf dan keliru dalam
memutuskan mengingat waktu untuk mempertimbangkan seluruh dokumen
banding kurang dari 1 (satu) bulan:
Bahwa berdasarkan alinea 1-5 halaman 3 putusan Judex Facti Pengadilan
Tingkat Banding, dokumen memori banding dan kontra memori banding baru diserahkan oleh para pihak pada tanggal 29 Mei 2008. Untuk itu Pengadilan Tingkat Pertama baru mengirimkan seluruh dokumen tersebut pada tanggal 4 Juni 2008 sesuai surat Pengadilan Negeri Bogor kepada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor W.11-U2/11692/HT.02.02/VI/2008;Bahwa jika waktu yang dibutuhkan untuk pengiriman tersebut adalah 1 (satu) minggu ditambah waktu yang dibutuhkan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung untuk menyusun Majelis Hakim yang akan memeriksa juga 1 (satu) minggu, maka waktu yang dimiliki oleh Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding untuk memeriksa seluruh dokumen banding hanyalah 12 (dua belas) hari;
Bahwa dalam waktu yang begitu singkat, akan sangat sulit bagi Judex Facti Tingkat Banding untuk dapat memeriksa secara seksama seluruh dokumen banding termasuk bukti-bukti terkait sehingga kami meragukan dasar-dasar pengambilan keputusan Judex Facti Tingkat Banding. Keraguan kami tersebut terbuktikan dengan putusan Judex Facti Tingkat Banding yang hanya menyetujui dan membenarkan Judex Facti tingkat pertama tanpa memberikan dasar-dasar hukum sebagaimana diwajibkan berdasarkan pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa, segala putusan Pengadilan selain memuat alasan-alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili;
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding telah keliru dalam menerapkan hukum mengingat dokumen banding hanya diperiksa dalam waktu yang terlalu singkat dan tanpa mencantumkan dasar-dasar putusan tersebut baik peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun sumber hukum tak tertulis lainnya sehingga oleh karena itu putusan tersebut patut untuk dibatalkan;
VII.Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Kasasi telah khilaf dan keliru dalam
memutuskan mengingat Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding dalam
putusannya sama sekali tidak menyinggung mengenai mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali:
Bahwa berdasarkan alinea 2 halaman 24, Judex Facti Pengadilan Tingkat Kasasi telah khilaf dan keliru dengan menyatakan Judex Facti Pengadilan
Tingkat Banding menerima permohonan sita jaminan yang diajukan oleh
Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa berdasarkan analisa kami terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding, Pemohon Peninjauan Kembali tidak menemukan satupun pernyataan dalam putusan Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding yang dapat diartikan sebagai dikabulkannya permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Kasasi telah khilaf dan keliru dalam memutuskan sehingga Putusan Judex Facti Pengadilan Tingkat Kasasi patut untuk dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab:
Tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Facti dan Judex Juris tersebut;
Berdasarkan bukti bertanda P-6 = T-3 berupa perjanjian kerja sama sewa antara Penggugat dengan Tergugat (seluas 3.096 m2) No. 4 tanggal 15-10-1999, telah terbukti bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama tersebut karena tanah yang disediakan seluas 3.096 m2 tersebut meskipun terdapat 76 kios satu lantai ternyata masih ada 28 orang yang menyatakan dirinya sebagai penyewa 38 kios lantai satu tersebut yang ternyata tidak bersedia mengosongkan kios dimaksud;
Bahwa berdasarkan pasal 1552 KUHPerdata Tergugat wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Penggugat karena Penggugat tidak dapat membangun kios tersebut menjadi dua lantai;
Bahwa bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak ada relevansinya dengan perkara peninjauan kembali ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. KERETA API INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/ Tergugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. KERETA API INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2011 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH., dan Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH.
ttd/Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............... Rp 6.000,- ttd/Bongbongan Silaban, SH.,LL.M.
2. R e d a k s i .............. Rp 5.000,-
Adminstrasi PK ........ Rp 2.489.000,-
Jumlah = Rp 2.500.000,-
============
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1 003