24/PDT/2025/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 24/PDT/2025/PT TJK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1
Also in 100 other cases
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula sebagai Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 72/Pdt.G/2024/PN Tjk tanggal 18 Februari 2025 yang dimintakan banding; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Menolak gugatan Terbanding semula sebagai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tertanggal 25 Maret 2024 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 26 Maret 2024 dengan Nomor Register 72/Pdt.G/2024/PN Tjk untuk seluruhnya; Menolak Eksepsi Pembanding semula sebagai Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI; DALAM PROVISI; Menolak gugatan provisi Pembanding semula sebagai Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi DALAM EKSEPSI; Menolak Eksepsi Terbanding semula sebagai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA; Mengabulkan gugatan Rekonvensi Pembanding semula sebagai Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Terbanding semula sebagai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan Pembanding semula sebagai Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi (PT Kereta Api Indonesia (Persero)) adalah pemilik yang sah atas tanah objek perkara yang terletak di Jl. Gatot Subroto No. 95, Kel. Tanjung Gading, Kec. Kedamaian (dahulu Tanjung Karang Timur / Teluk Betung Utara), Kota Bandar lampung (dahulu Tanjung Karang - Teluk Betung), Prov. Lampung seluas 983 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara : Dealer Yamaha Pahoman (aset PT Kereta Api Indonesia (Persero); Batas Barat : Jl. Gatot Subroto; Batas Selatan : Rumah Warga A.n Alimudin Umar (aset PT Kereta Api Indonesia (Persero); Batas Timur : Rel Kereta Api (aset PT Kereta Api Indonesia (Persero); Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 20/Tg tertanggal 23 September 1977, Gambar Tanah No. 44/1976 tertanggal 5 Februari 1976, dengan luas 983 M2, atas nama Sari Rostiwanti atas tanah yang terletak di Jl. Gatot Subroto No. 95, Kel. Tanjung Gading, Kec. Kedamaian (dahulu Tanjung Karang Timur / Teluk Betung Utara), Kota Bandar lampung (dahulu Tanjung Karang - Teluk Betung), Prov. Lampung seluas 983 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara : Dealer Yamaha Pahoman (aset PT Kereta Api Indonesia (Persero); Batas Barat : Jl. Gatot Subroto; Batas Selatan : Rumah Warga A.n Alimudin Umar (aset PT Kereta Api Indonesia (Persero)); Batas Timur : Rel Kereta Api (aset PT Kereta Api Indonesia (Persero); Tidak mempunyai kekuatan hukum; Menghukum Terbanding semula sebagai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara yang terletak di Jl. Gatot Subroto No. 95, Kel. Tanjung Gading, Kec. Kedamaian (dahulu Tanjung Karang Timur / Teluk Betung Utara), Kota Bandar lampung (dahulu Tanjung Karang - Teluk Betung), Prov. Lampung seluas 983 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara : Dealer Yamaha Pahoman (aset PT Kereta Api Indonesia (Persero)); Batas Barat : Jl. Gatot Subroto; Batas Selatan : Rumah Warga A.n Alimudin Umar (aset PT Kereta Api Indonesia (Persero)); Batas Timur : Rel Kereta Api (aset PT Kereta Api Indonesia (Perseroan) dalam keadaan baik dan kosong kepada Pembanding semula sebagai Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi (PT Kereta Api Indonesia (Persero); Menyatakan perjanjian sewa Objek perkara antara Terbanding semula sebagai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Turut Terbanding III semula sebagai Turut Tergugat III tidak sah dan batal demi hukum; Menghukum Terbanding semula sebagai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materil berupa biaya sewa tanah dan bangunan Objek Gugatan Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi terhitung sejak tahun 1981 sampai dengan saat ini sebesar Rp. 1.260.000.000; (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada Pembanding semula sebagai Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi secara tunai, seketika dan sekaligus; Menolak gugatan Pembanding semula sebagai Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Terbanding semula sebagai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);