279/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 279/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
TUTY SURJAWIJAYA, warga negara Republik Indonesia, lahir di Surabaya/ 2 Oktober 1966 , alamat Jl.Petamburan VII Nomor : 5 , RT 005 RW 006 , Kelurahan Petamburan ,Kecamatan Tanah Abang , Jakarta Pusat , pekerjaan mengurus rumah tangga, dalam hal ini diwakili Kuasanya bernama : ACHMAD DRAJAT,SH.,MH., Advokat pada Kantor A. Drajat Siswa Utama,SH.,MH. & Partners beralamat di Jl.Dukuh Kupang XVIII/no. 61, Dukuh Pakis, Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Maret 2023 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT . M E L A W A N PT.Bank OCBC NISP , Tbk , berkedudukan di Jakarta , beralamat/berkantor di OCBC NISP Tower Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.25 Jakarta Selatan 12940 , dalam hal ini diwakili Kuasanya bernama Dr. RASYID RIDHO,SH.MH., dkk., Para Advokat dari Y&K Partners, alamat : Grand Slipi Tower,41 Floor Unit J, Jl. Letjen.S.Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
MENGADILI DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 665. 000,-(enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 279 /Pdt. G/2023/ PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengadili perkara perdata gugatandalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
TUTY SURJAWIJAYA, warga negara Republik Indonesia, lahir di Surabaya/ 2 Oktober 1966 , alamat Jl.Petamburan VII Nomor : 5 , RT 005 RW 006 , Kelurahan Petamburan ,Kecamatan Tanah Abang , Jakarta Pusat , pekerjaan mengurus rumah tangga, dalam hal ini diwakili Kuasanya bernama : ACHMAD DRAJAT,SH.,MH., Advokat pada Kantor A. Drajat Siswa Utama,SH.,MH. & Partners beralamat di Jl.Dukuh Kupang XVIII/no. 61, Dukuh Pakis, Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Maret 2023 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT .
M E L A W A N
PT.Bank OCBC NISP , Tbk , berkedudukan di Jakarta , beralamat/berkantor di OCBC NISP Tower Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.25 Jakarta Selatan 12940 , dalam hal ini diwakili Kuasanya bernama Dr. RASYID RIDHO,SH.MH., dkk., Para Advokat dari Y&K Partners, alamat : Grand Slipi Tower,41 Floor Unit J, Jl. Letjen.S.Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Pengadilan Negeri tersebut, telah :
Membaca surat-surat dalam berkas perkara ini.
Mendengarkan kedua belak pihak yang berperkara.
Memperhatikan bukti- bukti yang diajukan oleh Para Pihak yang berperkara.
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan dengan suratnya tertanggal 10 Maret 2023, yang didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Maret 2023 dengan Nomor Register 279 /Pdt.G/ 2023 /PN.Jkt.Sel., yang pada pokoknya ia mengajukan dalil- dalil sebagai berikut :
01.Bahwa :
Penggugat ( debitur ) , dan Tergugat dalam hal ini adalah PT.Bank OCBC NISP , Tbk , berkedudukan di Jakarta , Beralamat/Berkantor di OCBC NISP Tower Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.25 Jakarta Selatan 12940 ( kreditur ) telah menandatangani : “ Perjanjian Kredit “ . Dimana jumlah fasilitas kredit yang diterima Penggugat ( debitur ) dari Tergugat PT.Bank OCBC NISP , Tbk , berkedudukan di Jakarta , Beralamat/Berkantor di OCBC NISP Tower Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.25 Jakarta Selatan 12940 ( kreditur ) adalah 2 ( dua ) fasilitas kredit , yang keseluruhan sebesar : Rp.6.000.000.000 ,- ( Enam Milyar Rupiah )
Sedangkan yang dijadikan sebagai Jaminan Kebendaan ( Zakelijke Recht ) dalam Perjanjian Kredit yang dibuat dan ditandatangani bersama sebagaimana tersebut diatas , yakni antara lain berupa : Tanah dan Bangunan yang terletak di : Jl.Puri Kencana Ruko Puri Kencana Blok K 7 No.2C , Kel.Kembangan Selatan, Kec.Kembangan , Kota Jakarta Barat
02.Bahwa :
Penggugat ( debitur ) telah berulangkali meminta kepada PT.Bank OCBC NISP , Tbk , berkedudukan di Jakarta , Beralamat/Berkantor di OCBC NISP Tower Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.25 Jakarta Selatan 12940 ( kreditur ) untuk dapatnya diberikan :
1.Salinan dan/atau foto copi perjanjian kredit dengan jaminan kebendaan ( Zakelijke Recht )
antara Penggugat selaku debitur dengan Tergugat selaku kreditur sebagai bentuk hak dan
kewajiban para pihak dalam perjanjian
2.Penundaan Jadwal kewajiban pembayaran hutang berdasarkan alasan situasi dan kondisi
kesulitan Penggugat untuk melakukan pembayaran tepat waktu sesuai yang diperjanjikan
Tetapi Tergugat PT.Bank OCBC NISP , Tbk , berkedudukan di Jakarta , Beralamat/Berkantor di OCBC NISP Tower Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.25 Jakarta Selatan 12940 ( kreditur ) tidak menanggapi sama sekali .
03.Bahwa :
Bukti permintaan Penggugat kepada Tergugat yang tidak mendapatkan tanggapan sama sekali , dapat dibuktikan dari surat-surat Penggugat melalui kuasa hukum Penggugat kepada Tergugat , antara lain tertulis dalam surat yakni masing-masing pada tanggal 04 Maret 2023 :
1.Pertama :
Nomor : 08 / AD / SBY / III / 2023
Lampiran :
Perihal : Permohonan ( Permintaan )
2.Kedua :
Nomor : 12 / AD / SBY / III / 2023
Lampiran :
Perihal : Permohonan ( Permintaan )
Penundaan Jadwal Kewajiban
Pembayaran Hutang
Bahwa :
Perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut dalam posita gugatan Penggugat pada angka Nomor : 02 dan 03 tersebut diatas adalah sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat PT.Bank OCBC NISP , Tbk , berkedudukan di Jakarta , Beralamat/Berkantor di OCBC NISP Tower Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.25 Jakarta Selatan 12940 ( kreditur ) , yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
05.Bahwa :
Sebagai akibat Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad ) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat , Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat secara materiil . Selanjutnya jika dihitung secara rasional Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini
06.Bahwa :
agar gugatan dari Penggugat berkaitan dengan tuntutan ganti rugi ini tidak menjadi sia-sia ( ILLUSOIR ) , maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita ( beslag ) terhadap benda-benda bergerak maupun benda-benda tidak bergerak milik Tergugat , serta selanjutnya untuk dinyatakan sah dan berharga
07.Bahwa :
Berkaitan dengan gugatan Penggugat dalam perkara ini , mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu , walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum banding , kasasi maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR.Stbl.1941 Nomor : 44
Bahwa berdasarkan alasan-alasan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diiatas , maka Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , untuk dapat memanggil Tergugat supaya hadir dalam Majelis Persidangan pada waktu yang ditentukan untuk itu , serta memeriksa , mengadili dan memutuskan sebagai hukum :
PETITUM :
TUNTUTAN :
PRIMAIR :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah dan berharga ( Van Waarde Verklaard ) sita jaminan ( Conservaoir Beslag
) yang diletakkan dalam perkara ini
3.Menyatakan bahwa gugatan dari Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan
menurut hukum
4.Menyatakan bahwa Tergugat yang tidak memberikan kepada Penggugat : Salinan dan/atau
foto copi perjanjian kredit dengan jaminan kebendaan ( Zakelijke Recht ) antara Penggugat
selaku debitur dengan Tergugat selaku kreditur sebagai bentuk hak dan kewajiban para pihak
dalam perjanjian adalah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad )
6.Menyatakan untuk memberikan penundaan kepada Penggugat sebagai debitur dalam
Melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagai Kreditur sebesar hutang pokok , 2 Jenis
Fasilias kredit yakni : Rp.6.000.000.000 ,- ( Enam Milyar Rupiah ) Dalam Jangka Waktu
3 ( tiga Tahun ) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap
7.Menyatakan :
Bahwa Penggugat telah dirugikan secara materiil dengan rincian kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut :
Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini
8.Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebagaimana tersebut
dibawah ini :
Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini
9.Menyatakan :
Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara ini , dijatuhkan dengan putusan yang dapat
dijalankan terlebih dahulu , walalupun Tergugat mengajukan upaya hukum banding , kasasi
maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR.Stbl.1941 Nomor : 44
10.Menghukum :
Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya
perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain , maka dalam peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugat telah hadir masing -masing Kuasanya tersebut dimuka.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan para pihak berperkara dengan upaya mediasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan menunjuk sdr. SITI HAMIDAH,SH.,MH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, namun upaya jalan perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana Laporan Hasil Mediasi tertanggal 26 Juni 2023.
Menimbang, bahwa oleh karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil maka selanjutnya majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memerintahkan agar Penggugat membacakan surat gugatannya, dan setelah dibacakan pihak Penggugat menyatakan tetap pada surat gugatannya tersebut.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
I. Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel).
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas atau tidak terang isinya, ketidakjelasan atau kekaburan gugatan Penggugat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dalam isi gugatan Penggugat tidak menyebutkan batas-batas tanah yang dipersengketakan dengan jelas dan terang, sehingga sulit untuk mengetahui lokasi tanah yang dimaksud. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1149.K/Sip/1979, tertanggal 17 April 1979, menyebutkan dalam amar putusannya yang pada intinya menyatakan “Bila tidak jelas batas-batas sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”.
Bahwa antara judul gugatan dengan dalil-dalil dalam gugatan a quo tidak jelas/kabur (obscuur libel) dimana Penggugat di dalam judul gugatannya “Gugatan Perbuatan Melawan Hukum” sedangkan yang menjadi dasar Hukum Penggugat dalam positanya yaitu Perjanjian Pinjaman Nomor 41 tertanggal 09-03-2017 antara Penggugat dan Tergugat yang sudah dirubah beberapa kali. Berdasarkan Pasal 1233 KUHPer perikatan lahir karena suatu persetujuan (perjanjian) atau karena Undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu:
Perjanjian Konsensuil (tidak membuat dan menandatangani perjanjian);
Perjanjian Riil;
Perjanjian Formil.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dalam hal ini Perjanjian Pinjaman Nomor 41 tertanggal 09-03-2017 selanjutnya disebut “Perjanjian” antara Penggugat dan Tergugat dapat dikategorikan Formil. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW), isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa memberikan sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Sehingga wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian karena kesalahan baik karena kesengajaan atau kelalalaian;
Karena itu sangat jelas bahwa kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat telah terbukti terjadi yaitu Perjanjian, maka telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa sehubungan hal tersebut di atas, maka secara jelas terlihat bahwa Petitum dalam gugatan Penggugat bertentangan dengan Posita dalam gugatannya dan karenanya gugatan Penggugat seharusnya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim dari perkara a quo. Hal ini sesuai dengan Putusan MA No. 1075K/SIP/1982 yang berbunyi “karena Petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima” dan dipertegas oleh Putusan MA No. 879K/Pdt/1997 yang berbunyi “Suatu gugatan yang positanya didasarkan atas suatu perjanjian antara penggugat dengan tergugat, namun dalam Petitumnya gugatannya menuntut agar tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, maka konstruksi surat gugatan yang demikian mengandung arti Petitum tidak didukung oleh positanya.”
Bahwa gugatan Penggugat kabur, tidak jelas dan membingungkan karena antara Posita dan Petitum gugatan Penggugat saling bertentangan, dalam Petitum Penggugat nomor 04 Bahwa “Perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut dalam posita gugatan Penggugat pada Nomor :02 dan 03 tersebut diatas adalah sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat PT. Bank OCBC NISP, Tbk, berkedudukan di Jakarta, beralamat/Kantor di OBBC NISP Tower Jl. Prof.Dr.Satrio Kav.25 Jakarta Selatan 12940 (kreditur), yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, namun dalam posita gugatan Penggugat tidak ada satu pun penjelasan dari Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga Petitum tidak didukung oleh Positanya. Bahwa pernyataan Penggugat tersebut sangat tidak berdasarkan hukum, karena Tergugat sama sekali tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga tidak ada keharusan bagi Tergugat untuk bertanggungjawab secara hukum dalam perkara a quo;
Dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menjelaskan “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti keugian tersebut”.
Dengan demikian gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel), sebab Penggugat tidak dapat menjelaskan secara detail dan benar perbuatan melawan hukum apa, kesalahan apa yang dilakukan oleh Tergugat ataupun kerugian-kerugian apa yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan melawan hukum tersebut, serta Penggugat tidak menyebutkan secara jelas mengenai letak/batas-batas tanah/objek sengketa sehingga maka beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
II. Eksepsi Kurang Pihak (Exeptio Plurium Consortium)
Bahwa bentuk plurium litis consortium (gugatan kurang pihak), yakni pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat:
Bahwa seharusnya Penggugat mengikutsertakan pihak ketiga sebagai pemilik tanah dan bangunan atas nama Gouw Anthony Albert sudah semestinya diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini karena memiliki hubungan hukum dengan obyek perkara a quo karena Tergugat telah melaksanakan pelelangan terhadap obyek perkara a quo. Bahwa dengan tidak diikutsertakannya pihak ketiga sebagai pemilik tanah dan bangunan yang menjadi obyek perkara a quo, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak karena pihak yang bertindak sebagai Penggugat tidak lengkap sehingga gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa kemudian seharusnya pihak BPN Kota Administrasi Jakarta Barat diikutkan dalam perkara ini dikarenakan pihak BPN Kota Administrasi Jakarta Barat adalah pihak yang menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 02466/2017 peringkat pertama pemegang Hak Tanggungan atas nama PT. OCBC NISP, Tbk;
Bahwa kemudian sebelum suatu Sertipikat Hak Tanggungan diterbitkan oleh BPN Kota Administrasi Jakarta Barat yang menjadi dasar adanya Hak Tanggungan didahului dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan APHT yang akta APHT tersebut dibuat oleh Notaris. Maka dengan demikian sudah seharusnya dan selayaknya Hannywati Gunawan, SH Notaris dan PPAT di Jakarta Barat yang menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan terhadap agunan seharusnya selayaknya menjadi pihak dalam perkara a quo untuk dapat menjelaskan terkait akta-akta tersebut diatas yang merupakan suatu dasar/ alas hak bagi Tergugat melakukan lelang di KPKNL terhadap agunan tersebut. Bahwa dengan tidak dilibatkan Notaris dan PPAT selaku pihak dalam perkara a quo maka Gugatan dari Penggugat termasuk dalam gugatan kurang pihak (plurium litis consortium). Serta sudah seharusnya dan selayaknya Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) selayaknya menjadi pihak dalam perkara a quo untuk dapat menjelaskan terkait pelaksanaan lelang tersebut. Bahwa dengan dengan tidak melibatkan KPKNL selaku pihak dalam perkara a quo maka Perlawanan dari PELAWAN termasuk dalam gugatan kurang pihak (plurium litis consortium);
Bahwa dari uraian tersebut diatas sangat jelas dan tegas sekali Gugatan dari Penggugat kurang pihak karena tidak melibatkan Pemegang Hak Atas Tanah Agunan Kredit, BPN Kota Administrasi Jakarta Barat yang menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan, Notaris dan PPAT selaku Pejabat yang berwenang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan yang tentu dapat menjelaskan kedudukan hukum hak dan kewajiban dari Para Pihak terkait agunan tersebut dan KPKNL selaku pelaksana Lelang yang mana dapat menjelaskan proses pelaksanaan lelang tersebut;
Bahwa hal ini telah menjadi dasar Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 78 K / Sip /1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan: “Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidak diterima”;
Bahwa menurut M. Yahya Harahap Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Sinar Grafika) halaman 439: “exceptio plurium litis consortium, Alasan pengajuan eksepsi ini, yaitu apabila orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap atau orang yang bertindak sebagai Penggugat tidak lengkap, harus ada orang lain yang harus ikut dijadikan sebagai Penggugat atau Tergugat, baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh”;
Berdasarkan prinsip-prinsip hukum acara perdata, gugatan yang kurang pihak dalam istilah hukum disebut plurium litis consortium merupakan salah satu cabang dari gugatan yang cacat karena error in persona. Menurut hukum acara perdata, salah satu hal yang menyebabkan gugatan error in persona adalah disebabkan karena atau pihak yang ditarik sebagai pihak tidak lengkap, karena masih ada orang yang harus di ikut sertakan sebagai Penggugat atau tergugat, setelah itu sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh;
Bahwa sehubungan dengan uraian diatas, Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangan putusan Mahkamah Agung yang telah berulang kali dan telah dijadikan suatu Putusan Mahkamah Agung No. 621 K/Sip/1975 yang menyatakan bahwa “gugatan yang kurang pihak haruslah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara”;
Dengan demikian dari seluruh penjelasan diatas cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima. (niet ontvankelijke verklaard).
III. Penggugat tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan Gugatan karena Penggugat bukanlah pemilik Hak Atas Tanah Hak Milik yang menjadi Obyek Perkara a quo(Exceptio Domini)
Bahwa pemegang hak atas tanah dan bangunan yang menjadi agunan kredit tersebut terdaftar atas nama pihak ketiga (Gouw Anthony Albert), bukan dimilliki oleh Penggugat dalam mengajukan gugatan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan yang dimilikinya, terutama terkait lelang yang dilakukan oleh Tergugat terhadap tanah dan bangunan milik pihak ketiga tersebut;
Bahwa pada dasarnya kepemilikan hak atas tanah yang sah menurut hukum harus dibuktikan berdasarkan sertipikat yang memuat data fisik dan data yuridis dimana data yuridis berupa nama pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat tanah adalah pemiliknya. Hal ini sebagaiman diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP Pendaftaran Tanah) yang menyebutkan:
“Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.
Bahwa pengajuan Exceptio Dominii ini sangat beralasanan menurut hukum untuk diterima, karenan didiukung dengan doktrin hukum M. Yahya Haraphap, SH, dalam bukunya yang berjudu Hukum Acara Perdata (Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan), Sinar Grafika, Jakarta 2008 halaman 461 sebagai berikut:
“(6) Exceptio Dominii”
Eksepsi ini merupakan tangkisan yang diajukan oleh tergugat terhadap gugatan, yang berisi bantahan yang menyatakan objek barang yang digugat bukan milik Penggugat, tetapi milik orang lain atau milik tergugat.”
Bahwa sehubungan dengan uraian diatas, Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat mempertimbangan putusan Mahkamah Agung yang telah berulang kali dan telah dijadikan suatu yurisprudensi tetap yang menyatakan bahwa “gugatan yang kurang pihak haruslah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara”.
Oleh karena itu dari seluruh penjelasan diatas cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa guna menghindari pengulangan yang tidak perlu, Tergugat memohon agar seluruh dalil yang telah dikemukakannya dalam bagian eksepsi di atas dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil yang dikemukakan dalam bagian pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat yang dikemukannya dalam gugatannya, kecuali buat dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
Bahwa sekalipun gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel), namun guna mengungkapkan fakta-fakta hukum sebenarnya, maka Tergugat juga menanggapi dalil-dalil Penggugat yang dikemukannya dalam Gugatannya dalam bagian pokok perkara ini;
Bahwa dalam perkara a quo, Tergugat sama sekali tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya, Tergugat memiliki hubungan hukum dengan Penggugat sebagai debitur yang telah menerima faslitas pinjaman dalam bentuk Fasilitas Demand Loan (EmB-DL) selanjutnya disebut “fasilitas DL” dna Fasilitas Term Loan (EmB-TLA) selanjutnya disebut F TL yang tertuang di dalam Perjanjian Pinjaman Nomor: 41 tertanggal 09 Maret 2017 selanjunya disebut (“Perjanjian”) yang sudah dirubah Perjanjian/Relaksasi beberapa kali. Perjanjian tersebut telah dibaca dan disetujui oleh Penggugat dengan bentuk dan jumlah sebagai berikut:
Faslitas DL sebesar Rp. 4.000.000.000-, (empat milyar rupiah);
Fasilitas FTL sebesar Rp. 2.042.600.000-, (dua milyar empat puluh juta enamratus ribu rupiah). (Bukti T-1).
Bahwa Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi sebagai berikut:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang”;
Bahwa Tergugat sudah sesuai dengan Perjanjian berdasarkan Syarat-Syarat Dan Ketentuan-Ketentuan Umum Sehubungan Dengan Fasilitas Perbankan PT. Bank OCBC NISP, Tbk (Syarat dan Ketentuan Umum) yang telah dibaca dan ditandatangai oleh Penggugat dan Tergugat pada Pasal 15.1.1. tentang Wanprestasi (Event Of Default) menyatakan:
“15.1 Suatu kejadian wanprestasi terjadi apabila:
15.1.1 Kelalaian/Pelanggaran
Debitor gagal membayar kepada Bank pada saat jatuh tempo dan wajib dibayar atas setiap jumlah pokok, bunga atau jumlah lainnya apapun yang harus dibayar berdasarkan dokumen-dokumen, Perjanjian Pinjaman serta Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Debitor lalai melaksanakan atau mematuhi salah satu dari janji-janji atau kewajiban-kewajiban, atau ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya apapun berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini Perjanjian Pinjaman atau dokumen-dokumen lainnya apapun yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Umum dan Perjanjian Pinjaman.”
Bahwa terhadap fasilitas pinjaman dalam bentuk Fasilitas Demand Loan (EmB-DL) selanjutnya disebut “fasilitas DL” dna Fasilitas Term Loan (EmB-TLA) selanjutnya disebut F TL dari Tergugat, Penggugat dengan sukarela menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan seluas 64 m2 (enam puluh empat meter persegi) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3895/Kembangan Selatan peringkat pertama dan agunan berupa tanah;
Bahwa dengan jaminan tersebut diatas telah dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 63/2017 untuk menjamin pelunasan untang Debitor sejumlah Rp. 6.300.000.000 (Enam Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) dihadapan Hannywati Gunawan, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanggal 09-03-2017 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02466/2017 yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta; (Bukti T-2 dan T-2.a)
Bahwa Perjanjian Kredit yang disepakati oleh Tergugat dengan Penggugat merupakan Akta Otentik yang diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan : “Akta Otentik ialah akta yang dibuat menurut aturan dalam undang-undang oleh atau dihadapan pegawai umum (resmi) yang berwenang akan itu ditempat akta itu dibikin”. Semua dokumen-dokumen tersebut di atas merupakan akta otentik yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu, Notaris dan Badan Pertanahan Nasional, didasarkan pada bukti dan dasar yang jelas dan benar dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka patutlah mendapatkan perlindungan hukum karena dokumen tersebut merupakan produk hukum yang sah;
Bahwa terhadap Perjanjian telah dilakukan 6 (tujuh) kali addendum, terakhir addendum 6 (tujuh) pada tanggal 24 September 2021 yang dimana atas permohonan Debitor yang telah disetujui Bank, Para Pihak sepakat untuk mengubah (merestruktur) fasiltas pinjaman; (Bukti T-3, T-3.a, T-3.b, T-3.c, T-3.d,dan T-3.e)
Bahwa fasilitas kredit yang diberikan Tergugat kepada Penggugat mengalami tunggakan dan Tergugat telah beberapa kali mengingatkan Penggugat untuk melakukan pembayaran cicilan kreditnya, Tergugat telah mengingatkan Penggugat melalui Surat Peringatan sebanyak 3 (Tiga) kali. Surat Peringatan I telah dikirimkan pada tanggal 10 Agustus 2022 Kemudian Tergugat mengirimkan Surat Peringatan II yang dikirimkan pada 20 September 2022 serta Surat Peringatan III telah dikirimkan pada tanggal 12 Oktober 2022 yang semua Surat Peringatan tersebut di kirimkan ke alamat tempat tinggal Penggugat, namun Penggugat belum juga melakukan cicilan pembayaran terhadap kreditnya;
Unsur pertama ada perjanjian oleh para pihak terpenuhi. Dimana Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum dalam Perjanjian yang diatur dalam Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit yang dibuat pada tanggal 09 Maret 2017. Unsur kedua ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati juga terpenuhi karena pihak saudari Tuty Surjawijaya tidak memenuhi pembayaran di waktu yang ditentukan. Unsur ketiga yaitu sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian juga terpenuhi karena Tergugat telah mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada pihak Penggugat sehingga perbuatan dari Penggugat yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut telah memenuhi unsur wanprestasi yaitu ada perjanjian oleh para pihak, ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati, sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. (Bukti T-4, 4.a dan 4.b);
Bahwa Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;
Bahwa dari penjelasan diatas, Penggugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi terhadap perjanjian kreditnya kepada Tergugat Yang mana hal ini diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”;
Bahwa berdasarkan somasi yang telah disampaikan ke Penggugat, dengan itikat baik Tergugat melakukan pertemuan-pertemuan kepada Penggugat untuk alternative penyelesaiaan atas kewajiban Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2022, 10 September 2022, 21 Oktober 2022, 4 November 2022 dan 27 Desember 2022 yang pada intinya membahas:
Penggugat sebagai debitur mengajukan pengurusan suka bunga dengan syarat pelunansan bunga deferred;
Penggugat meninta waktu untuk keputusan AYDA (asset yang diambil alih) untuk penyelesaian kewajibannya kepada Tergugat;
Penggugat sudah mengikuti Relaksasi 1, 2 dan 3;
Penggugat meminta waktu AYDA 12 (dua belas) bulan;
Penggugat memilih perpanjangan fasilitas dengan membayar pokok dan bunga;
Penggugat memilih mempertimbangkan AYDA;
Penggugat akan berusaha mencari pinjaman untuk membayar tunggakan.
(Bukti T-5, T-5.a, T-5.b, T-5.c dan T-5.d)
Bahwa atas rumusan-rumusan pasal tersebut Prof. Subekti menyatakan “Seseorang dikatakan lalai atau Wanprestasi jika seseorang tersebut Tidak mampu memenuhiPrestasi (kewajiban/ janji) sebagaimana yang diperjanjikan atau memenuhi syarat-syaratWanprestasi (Subekti, 1996: 147), sebagai berikut:
1. Tidak memenuhi kewajibannya, ;atau
2. Terlambat memenuhi kewajibannya, atau
3. Memenuhi kewajibannya, tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.”
Bahwa menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menyatakan: “(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan : a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tang-gungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya”;
Bahwa dengan tidak ada itikad baik dari Penggugat, Tergugat melakukan upaya lelang dengan mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I untuk:
Mengirimkan Surat No. 1600/ARM-RMB-TY/LL/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, perihal Permohonan Penetapan Hari & Tanggal Lelang serta rekomendasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); (Bukti TI - 6)
Surat Harga Limit Lelang No. 1600-A/ARM-RMB-TY/LL/III/2023 tanggal 20 Maret 2023; (Bukti TI - 6.a)
Surat Pernyataan No. 1600-B/ARM-RMB-TY/LL/III/2023 tanggal 20 Maret 2023; (Bukti TI - 6.b)
Surat Keterangan No. 1600-C/ARM-RMB-TY/LL/III/2023 tanggal 20 Maret 2023; (Bukti TI - 6.c)
Permohonan Transfer Dana Hasil Lelang 1600-D/ARM-RMB-TY/LL/III/2023 tanggal 20 Maret 2023; (Bukti TI – 6.d)
Surat Penunjukan Penjual 1600-E/ARM-RMB-TY/LL/III/2023 tanggal 20 Maret 2023; (Bukti TI – 6.e)
Gambar Objek Lelang 1600-F/ARM-RMB-TY/LL/III/2023 tanggal 20 Maret 2023; (Bukti TI – 6.f)
Bahwa dengan permohonan tersebut Tergugat bertindak sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan Peraturan Menteri Kuangan “PMK” Nomor: 213/PMK.06/2020;
Bahwa menanggapi dalil gugatan Penggugat dalam Petitumnya yang “menyatakan bahwa Tergugat yang tidak memberikan kepada Penggugat salinan dan/atau foto copi perjanjian kredit dengan jaminan kebendaan (Zakeljke Recht) antara Penggugat selaku debitur dengan Tergugat selaku kreditur sebagai hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)” maka Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat tersebut yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang tidak Penggugat jelaskan dan menguraikan didalam Posita Gugatan Penggugat sebagaimana termaktub dalam pasal 1865 KUHPerdata yang menyatakan : “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”;
Bahwa dari unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya, Penggugat tidak dapat menjelaskan / pemenuhan unsur-unsur yang telah Tergugat lakukan, yaitu :
Ada Perbuatan melawan hukum.
Tidak ada satu perbuatan dari Tergugat yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung baik ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, ataupun norma-norma yang berlaku dalam kegiatan bisnisnya, bahwa mengenai tuduhan mengenai persengkongkolan melakukan penipuan dan penggelapan merupakan dalil yang tidak disertai dengan bukti.
Adanya kesalahan.
Bahwa dalam perkara a quo Tergugat telah melakukan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Nomor: 41 tertanggal 09 Maret 2017, sehingga tidak ada kesalahan dari Tergugat dalam hal kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat;
Adanya kerugian.
Bahwa kerugian yang disampaikan Penggugat dalam gugatannya bukanlah timbul dari perbuatan Tergugat.
Adanya hubungan sebab akibat.
Bahwa jikalau ada kerugian dari Penggugat dalam perkara aquo, Tergugat bukanlah pihak yang menyebabkan kerugian tersebut.
Bahwa apabila tidak terpenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang telah Tergugat kemukakan di atas, maka tidaklah dapat dinyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa menanggapi dalil gugatan Penggugat dalam Positanya pada angka 01 poin 1 halaman 3, Tergugat menolak dengan tegas apa yang disampaikan oleh Penggugat, bahwa Tergugat telah melakukan upaya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Tergugat sudah memberikan ataupun menyampaikan informasi secara rinci, jujur, jelas dan tidak menyesatkan mengenai yang disampaikan pada saat melakukan perjanjian dengan Debitur (Penggugat).
Bahwa kemudian menanggapi dalil gugatan Penggugat dalam Positanya pada angka 01 poin 2 halaman 3, Tergugat menolak dengan tegas apa yang disampaikan oleh Penggugat, bahwa Tergugat juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan penyelesaian kredit bermasalah atas nama Penggugat, yang mana pertemuan pertama dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2022, kemudian pertemuan Kedua pada tanggal 10 September 2022, Pertemuan ketiga pada tanggal 21 Oktober 2022 pertemuan keempat pada tanggal 4 November 2022 dan Pertemuan kelima pada tanggal 27 Desember 2022, namun tidak ada itikad baik dari Penggugat Untuk menyelesaikan permasalahan kredit dari Penggugat;
Bahwa menanggapi dalil posita angka 03 dari Penggugat adalah tidak benar dan mengada-ada karena Tergugat telah memberikan kesempatan, waktu yang cukup kepada Penggugat untuk dilakukan relaksasi kreditnya dengan menawarkan restrukturisasi kreditnya sebagai upaya relaksasi kredit dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Tergugat namun Penggugat tidak pernah memberikan persyaratan yang dimaksud sehingga relaksasi terhadap kreditnya tidak bisa dilaksanakan;
Bahwa menanggapi dalil gugatan posita angka 04, Tergugat menolak dengan tegas karena apa yang didalilkan oleh Penggugat hanya akal-akalan Penggugat untuk lari dari tanggungjawabnya terhadap kesepakatan Perjanjian Pinjaman Nomor: 41 tertanggal 09 Maret 2017 yang telah beberapaki dilakukan addendum dan pemutarbalikkan fakta yang mana suda jelas terang benderang Penggugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Bahwa dijelaskan dalam Buku Yurisprudensi MARI Perdata Umum Bag. 2 yang diterbitkan oleh PT. Pilar Yuris Ultima tahun 2009 Hal. 668 tentang Putusan MA-RI No.438 K/PDT/1995 tanggal putusan: 30 September 1996 yang menyatakan “Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa penggugatyang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya harus ditolak”;
Bahwa penggantian kerugian materiil yang dimintakan oleh Penggugat dalam Petitumnya merupakan dalil yang sangat mengada-ada dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Tergugat sama sekali tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Tergugat tidak melakukan perbuatan ataupun tindakan yang merusak nama baik, harga diri maupun kehormatan ataupun hal-hal lain yang menista harkat dan martabat Penggugat, kerugian immaterial merupakan kerugian yang timbul dan diakibatkan karena sebab-sebab yang dimaksud didalam pasal 1372 KUHPerdata “tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik” dan kerugian immaterial bukan/ tidak termasuk di dalam kerugian yang sifatnya opportunity/ kerugian maupun keuntungan yang mungkin timbul dan sifatnya hanya angan-angan dan berandai-andai seperti yang di maksud oleh Penggugat di dalam positanya;
Bahwa Penggugat juga tidak dengan jelas merincikan kerugian seperti apa yang dialami olehnya dari tiap-tiap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana didalilkan oleh Penggugat sehingga kerugian yang dialami oleh Penggugat sama sekali tidak jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini sesuai dengan Putusan MA No. 79/1969/Perd./PTB tertanggal 23 Juli 1970 yang berbunyi: “Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat kemukakan di atas dalam dalil gugatan, terbukti dengan jelas bahwa Penggugat tidak beritikad baik, sangat mengada-ada dan tidak beralaskan hukum yang semata-mata diajukan untuk memperoleh keuntungan dirinya sendiri dengan cara yang licik dan tanpa berdasar dengan tujuan untuk menggangu Tergugat dan tidak terbukti satupun Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat serta tidak terbukti pula ada kerugian yang secara jelas dan nyata dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, oleh karena itu, jelaslah keliru seluruh dalil Penggugat dan sepatutnyalah gugatan Penggugat oleh Majelis Hakim pemutus perkara a quo dinyatakan ditolak.
Berdasarkan uraian tersebut dalam bagian pokok perkara di atas, Tergugat memohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim pemutus perkara a quo berkenan untuk menjatuhkan putusan pokok yang amarnya adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel);
Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan Gugatan (Exceptio Dominii);
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau, apabila Majelis Hakim perkara a quo berpendapat lain, TERGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya guna menguatkan dalil-dalil gugatannya pihak penggugat telah mengajukan bukti- bukti surat berupa fotocopy surat-surat yang telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, yaitu :
P-1, Surat dari Achmad Drajat,SH.MH.,/Kuasa Penggugat ditujukan kepada PT. Bank OCBC NISP,Tbk./Tergugat , tertanggal 4 Maret 2023, isinya permohonan untuk diberikan Salinan perjanjian kredit.
P-2, Surat dari Achmad Drajat,SH.MH.,/Kuasa Penggugat ditujukan kepada PT. bank OCBC NISP,Tbk./Tergugat , tertanggal 4 Maret 2023, isinya permohonan untuk dilakukan penundaan kewajiban pembayaran hutang.
P-3, Surat dari Achmad Drajat,SH.MH.,/Kuasa Penggugat ditujukan kepada Menteri Keuangan-RI , tertanggal 29 Mei 2023, isinya permohonan perlindungan hukum.
P-4, Surat dari Achmad Drajat,SH.MH.,/Kuasa Penggugat ditujukan kepada Kepala KPKNL Jakarta -I , tertanggal 29 Mei 2023, isinya permohonan untuk penundaan lelang.
P-5, Surat dari Achmad Drajat,SH.MH.,/Kuasa Penggugat ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Barat , tertanggal 29 Mei 2023, isinya permohonan Pemblokiran terhadap obyek lelang.
P-6, Surat dari Achmad Drajat,SH.MH.,/Kuasa Penggugat ditujukan kepada Kepala KPKNL Jakarta-1 , tertanggal 29 Mei 2023, isinya keberatan pelaksanaan lelang.
P-7, Surat dari Achmad Drajat,SH.MH.,/Kuasa Penggugat ditujukan kepada Kepala KPKNL Jakarta-1 , tertanggal 26 Agustus 2023, isinya keberatan pelaksanaan lelang .
P-8, Surat dari Achmad Drajat,SH.MH.,/Kuasa Penggugat ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Barat , tertanggal 26 Agustus 2023, isinya permohonan Pemblokiran terhadap obyek lelang .
P-9, Surat dari Achmad Drajat,SH.MH.,/Kuasa Penggugat ditujukan kepada Kepala KPKNL Jakarta-1 , tertanggal 26 Agustus 2023, isinya keberatan pelaksanaan lelang.
Menimbang, bahwa sedangkan pihak Tergugat guna menguatkan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan bukti- bukti surat berupa fotocopy surat-surat yang telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, yaitu :
T-1, Surat Perjanjian Pinjaman nomor 41 tanggal 9 Maret 2017 antara Penggugat sebagai debitur dengan tergugat sebagai kreditur.
T-2, Akta pembebanan Hak Tanggungan tertanggal 9 Maret 2017.
T-2a, Sertifikat Hak Tanggungan tertanggal 4 April 2017.
T-3, Perubahan perjanjian pinjaman tertangga 24 September 2021.
T-4, Surat Peringatanke-1 tertanggal 10 Agustus 2022.
T4a, Surat Peringatan ke-2, tertanggal 20 September 2022.
T-4b, Surat Peringatan ke-3, tertanggal 12 Oktober 2022.
T-5, Notulen Pertemuan restrukturisasi /penyelesaian kredit tertanggal 18 Agustus 2022.
T-5a, Notulen Pertemuan restrukturisasi /penyelesaian kredit tertanggal 16 September 2022.
T-5b, Notulen Pertemuan restrukturisasi /penyelesaian kredit tertanggal 21 Oktober 2022.
T-5c, Notulen Pertemuan restrukturisasi /penyelesaian kredit tertanggal 4 November 2022.
T-5d, Notulen Pertemuan restrukturisasi /penyelesaian kredit tertanggal 27 Desember 2022.
T-6, Surat Permohonan Penetapan hari dan tanggal lelang tertanggal 20 Maret 2023.
T-6a, Daftar harga barang dan harga limit lelang tertanggal 20 Maret 2023.
T-6b, Surat Pernyataan tertanggal 20 Maret 2023.
T-6c, Surat keterangan hutang tertanggal 20 Maret 2023.
T-6d, Surat permohonan transfer dana hasil lelang tertanggal 20 Maret 2023.
T-6e, Surat penunjukan penjual tertanggal 20 Maret 2023.
T-6f, Gambar Obyek lelang tertanggal 20 Maret 2023.
T-6g, Hasil Penilaian Objek lelang tertanggal 20 Oktober 2022.
T-7, Penetapan Jadwal lelang Hak Tanggungan tertanggal 11 Mei 2023.
T-7a, Surat keterangan pendaftaran Tanah dari BPN .
T-7b, Pengumuman pertama tertanggal 16 Mei 2023 tentang Eksekusi Hak Tanggungan.
T-7c, Pengumuman kedua tertanggal 31 Mei 2023 tentang Eksekusi Hak Tanggungan.
T-8, Surat pembeitahuan lelang kepada TUTY SURYAWIJAYA,tanggal 16 Mei 2023.
T-9, Syarat dan ketentuan umum fasilitas perbankan PT. Bank OCBC.
T-10, Surat tanggapan yang ditujukan kepada Kuasa penggugat.
Menimbang, bahwa para pihak berperkara menyatakan tidak mengajukan bukti berupa keterangan saksi.
Menimbang, bahwa para pihak telah menyampaikan kesimpulannya tertanggal 30 Oktober 2023.
Menimbang, selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, untuk mempersingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal- hal yang diajukan lagi dan mohon putusan.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa penggugat dalam gutatannya telah mendalilkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat, yaitu berupa :Tergugat tidak memberikan Salinan/ fotocopy surat perjanjian hutang -piutang dengan jaminan kebendaan kepada penggugat.
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut pihak tergugat telah mengajukan eksepsi / keberatan pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan penggugat bersifat kabur, karena tidak jelas isinya dengan alasan penggugat tidak menyebutkan dengan jelas batas -batas tanah yang dipersengketakan, judul gugatan dan dalil gugatan tidak jelas/kabur, serta antara posita dengan petitum gugatan saling bertentangan.
Gugatan penggugat kurang pihak, karena tidak menarik pihak ke-3 sebagai pemilik tanah sebagai pihak dalam perkara ini,tidak menarik Kantor BPN, Notaris.
Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan ini..
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi-eksepsi tersebut, Majelis Hakim setelah memperhatikan Replik penggugat dan Duplik tergugat, akan memprtimbangkannya sebagai berikut :
Terhadap eksepsi gugatan penggugat bersifat kabur.
Terhadap eksepsi ini Majelis berpendapat bahwa gugatan penggugat telah jelas apa yang dituntut dan apa yang menjadi dasar gugatannya tersebut, sehingga eksepsi ini tidak beralasan.
Terhadap gugatan kurang pihak.
Terhadap eksepsi ini Majelis berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak kurang pihak, karena mengenai siapa saja yang akan digugat menjadi wewenang dari penggugat, sedhingga eksepsi ini tidak beralasan.
Terhadap penggugat tidak mempunyai legal standing.
Eksepsi ini juga tidak beralasan karena ada hubungan hukum antara penggugat sebagai debitur dari tergugat.
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh eksepsi yang diajukan oleh tergugat harus dinyatakan ditolak.
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut dimuka, yaitu pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tidak memberikan salinan / fotocopy surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan antara penggugat selaku debitur dengan tergugat selaku kreditur.
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan penggugat tersebut pihak tergugat dengan tagas membantahnya, karena menurut tergugat justru pihak penggugat yang melakukan perbuatan ingkar janji berupa tidak melunasi hutangnya sesuai yang diperjanjikan dan melakukan berbagai upaya untuk menghambat pelelangan ata asset jaminan hutangnya.
Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan penggugat telah dibantah oleh tergugat, maka pihak penggugat wajib membuktikan dalilnya tersebut, sedangkan pihak tergugat juga dapat membuktikan dalil-dalil jawabannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut pihak penggugat telah mengajukan bukti berupa surat bertanda bukti P-1 s/d. bukti P-9. Sedangkan pihak Tergugat guna membuktikan dalil jawabannya telah mengajukan bukti bertanda T-1 s/d. T- 10.
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan penggugat, dihubungkan dengan jawaban tergugat serta dikuatkan dengan bukti dari para pihak, maka telah dianggap benar dan diakui oleh para pihak bahwa diantara penggugat dan Tergugat ada hubungan hukum hutang -piutang sejumlah uang, dimana dalam hal ini penggugat sebagai pihak debitur sedangkan pihak Tergugat adalah sebagai pihak kreditur/Bank.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda T-1 telah terbukti bahwa Penggugat telah menerima fasilitas Kredit dari Bank (tergugat) uang sejumlah Rp.6.042.600.000,- (enam miliar empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), dan terhadap hutang penggugat tersebut pihak penggugat telah memberikan jaminan unuk pelunasan hutangnya dengan memberikan jaminan berupa tanah dan bangunan SHGB nomor 3895/Kembangan Selatan seluas 64m2 .
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda T-4, T-4a, T-4b terbukti bahwa tergugat telah berhenti membayar cicilan kreditnya sehingga kepadanya telah diingatkan untuk segera melunasi hutangnya yang telah jatuh tempo .
Bahwa berdasarkan bukti bertanda T-5 s/d. T-5d dapat dibuktikan bahwa antara penggugat selaku debitur dengan tergugat selaku kreditur telah pernah melakukan upaya penyelesaian hutang tersebut namun penggugat hanya janji-janji belaka.
Menimbang, bahwa sedangkan bukti- bukti yang diajukan oleh pihak penggugat hanya berupa surat-surat yang dibuat oleh penggugat sendiri,bahkan surat-surat bukti tersebut dibuat setelah diajukan gugatan ini, yang ditujukan ke berbagai pihak , hal mana tidak dapat membuktikan dalil gutatannya, tetapi hanya sebagai alat untuk menghindari kewajibannya membayar hutang bahkan upaya mengajukan gugatan hanya untuk menghambat lelang terhadap jaminan hutangnya, hal demikian menurut pengadilan negeri termasuk kategori gugatan yang beritikad buruk, sehingga gugatan yang demikian akan ditolak seluruhnya.
Menimbang, bahwa sedangkan perbuatan tergugat (Bank) yang akan melakukan lelang terhadap barang jaminan hutang milik penggugat adalah merupakan langkah Bank yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya, maka suluruh biaya perkara akan dibebankan kepada para penggugat.
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 1338 KUHPdt, Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, serta perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.665.000,-(enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 13 November 2023, oleh kami, Raden Ari Muladi,SH. sebagai Hakim Ketua, Delta Tamtama, S.H., M.H., dan Rika Mona Pandegirot,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 279/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tanggal 16 Maret 2023, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 27 November 2023, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Syafrinaini, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.
HAKIM ANGGOTA I , HAKIM KETUA,
Delta Tamtama,SH.,MH. R. Ari Muladi,SH.
HAKIM ANGGOTA II PANITERA PENGGANTI,
Rika Mona Pandegirot,SH.,MH. Syafrinaini,SH.,MH.
Perincian Biaya :
1. Biaya Pendaftaran :Rp. 30.000,-
2. Biaya Proses :Rp. 100.000,-
3. Penggandaan :Rp. 45.000,-
4. Panggilan :Rp 450.000,-
5. PNBP Panggilan :Rp. 20.000,_
6. Redaksi :Rp. 10.000,-
7. Materai :Rp. 10.000,-
Jumlah : :Rp. 665.000,-
.