605 / Pdt.G / 2012 / PN.JKT.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 605 / Pdt.G / 2012 / PN.JKT.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Jababeka II Tob Blok C 16 V, Bekasi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : ï€ Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi ; DALAM POKOK PERKARA : ï€ Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ï€ Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.416.000,-(empat ratus enam belas ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
NO : 605 / Pdt.G / 2012 / PN.JKT.Sel
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatannya :-----------------------------------------------------------------------------------------
PT. ARLENE JAYAMANDIRI, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Kawasan Industri Jababeka, Jalan Jababeka II Blok C nO. 16 V Cikarang, diwakili oleh CANTAHIANUS KASASIH dalam kedudukan sebagai Direktur Utama, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Mei 2012 memberikan kuasa kepada Ketut Widya,SH dan Made Sukarma,SH, Advokad/Pengacara pada Law Firm Ketut, Jarot and Partners (KJP) berkantor di One Facific Place 15th floor Sudirman Central Business District, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 10210, sebagai PENGGUGAT ;------------------------------------------------
M e l a w a n :
PT. BANK OCBC NISP, Tbk berkedudukan di Bank NISP Tower, Jln. Prof.Dr. Satrio Kav. 25 Jakarta Selatan, 12940 sebagai TERGUGAT ;---------
Pengadilan Negeri Tersebut ;--------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara gugatan Penggugat dan surat-surat lain terlampir yang berkaitan dengan perkara tersebut ;----------------------------------
Telah membaca gugatan Penggugat bertanggal 15 Oktober 2012 ;-------
Telah membaca dan mendengar jawaban Tergugat bertanggal 12 Pebruari 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca replik Penggugat bertanggal 26 Pebruari 2013 ;----------
Telah memperhatikan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan kedua pihak berperkara ;-------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Oktober 2012 dengan register perkara No. 605/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel, telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan mengemukakan alasan-alasan dan tuntutan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang “injection plastic” dan adalah mantan nasabah Tergugat, sebagaimana ternyata dari pinjaman-pinjaman yang pernah diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat, sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Surat Penegasan Persetujuan Kredit No. 097/OL/EBC1-ONT/EI/III/09 tanggal 24 Maret 2009 ; ---------------------------------------------------------------
- Surat Penegasan Persetujuan Kredit No. 048/OL/EBC1-ONT/IKH/III/10 tanggal 12 Maret 2010 ; -------------------------------------------------------
- Surat Penegasan Persetujuan Kredit No. 205/OL/EBC1-ONT/IKH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 ; ---------------------------------------------------------
- Surat Penegasan Persetujuan Kredit No. 040/OL/EBC1-ONT/ IKH/III/2011 tanggal 3 Maret 2011 ; ------------------------------------------------
Bukti P No. 1, 2, 3 dan 4 ; -----------------------------------------------------------------
2. Bahwa sebagai jaminan/agunan atas kredit-kredit tersebut, Penggugat telah meyerahkan kepada Tergugat surat-surat sebagai berikut : -------------
- Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 181/Pasirgombong atas nama PT. Arlene Jayamandiri ; Bukti P No. 5 ; -----------------------------------------
- asli surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB, tertanggal 18 Desember 1995 ; Bukti P No. 6 ; ---------------------------------
- Salinan Akta Jual beli No. 26/JB/011/V/1999 tertanggal 17 Mei 1999 ; Bukti P No. 7 ; ---------------------------------------------------------------------------
- Copy SPT dan sTts tahun 2007 ; Bukti P No. 8 ; -------------------------------
- 8 (delapan) lembar blue print ; Bukti P No. 9 ; ----------------------------------
3. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2012, Penggugat mengirim surat kepada Tergugat yang isinya menyatakan keinginan Penggugat untuk melunasi seluruh kredit yang didapatkan dari Tergugat tersebut ; Bukti P No. 10 ; ----
4. Bahwa atas surat Penggugat tersebut kemudian di adakan pembayaran pelunasan keseluruhan kredit-kredit tersebut kepada Tergugat ; -------------
5. Bahwa oleh karena Penggugat telah membayar lunas kredit tersebut, maka Tergugat mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dokumen-dokumen jaminan kepada Penggugat antara lain berupa sertifikat bukti hak atas tanah dan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 503/15483/DTK.TB, tanggal 18 Desember 1995 (vide bukti P No. 6) ; -------
6. Bahwa dalam perkembangan selanjutya ternyata Tergugat tidak dapat mengembalikan surat jaminan tersebut kepada Penggugat khususnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB( No. 503/15483/DTK.TB, tanggal 18 Desember 1995 (vide bukti P No. 6) ; -------------------------------------------------
7. Bahwa ketidak-mampuan Tergugat untuk mengembalikan surat IMB tersebut kepada Penggugat, diakui sendiri olehTergugat sebagaimana ternyata dari surat-surat yang dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat, masing-masing surat tertanggal 3 Mei 2012, No. 0581/JKT/IV/2012, dan surat tanggal 16 Mei 2012 No. 0652/JKT/V/2012, yang menyatakan dengan tegas bahwa Tergugat tidak dapat mengembalikan surat IMB dimaksud kepada Penggugat ; Bukti P No. 11 dan 12 ; ---------------------------
8. Bahwa Penggugat telah berkali-kali meminta kepada Tergugat baik dengan lisan melalui sambungan telepon maupun secara tertulis agar dokumen tersebut dikembalikan kepada Penggugat, terakhir melalui Somasi I dan Somasi II dari kuasa hukum Penggugat, namun sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Nergeri Jakarta Selatan, IMB dimaksud belum dikembalikan kepada Penggugat ; ------------------------------------------------------
9. Bahwa dokumen berupa IMB tersebut sangat dibutuhkan oleh Penggugat sebagai dokumen penting disamping sertifikat hak atas tanah untuk mengajukan kredit pada bank lain, namun karena sertifikat hak atas tanah tidak dilengkapi dengan IMB maka kredit yang diperoleh oleh Penggugat sangat terbatas dan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, disebabkan penilaian atas barang jaminan didasarkan atas luas tanah semata, sedangkan penilaian karena ketiadaan IMB dimaksud ; --------------------------
PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;----------------------------------------------------------
10. Bahwa perbuatan Tergugat yang ‘tidak mengembalikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (vide bukti P No. 6)’ dimaksud kepada Penggugat, adalah merupakan “perbuatan melawan hukum” yang sangat merugikan Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------------
11. Bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut menimbulkan hak bagi Penggugat untuk menuntut ganti rugi, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Ganti Rugi Materiil
12. Bahwa tidak adanya IMB sebagai dokumen penting dari sertifikat hak atas tanah menyebabkan kredit yang diperoleh Penggugat dari bank menjadi sangat rendah sehingga tidak cukup untuk membiayai kesediaan mesin-mesin produksi sehingga kegiatan produksi sangat rendah dan gagal memenuhi pesanan pelanggan, menimbulkan kerugian materiil terhadap Penggugat dengan perincian sebagai berikut : --------------------------------------
Proyek Pengerjaan Produk Baru “Plastic Part Injection” sesuai pesanan seharusnya sudah berproduksi pada bulan Maret 2012 ; ------------------------
Kebutuhan Investasi :
- Pengadaan mesin injection tonnage 500 ton
dengan nilai investasi Rp. 1.200.000.000,-
Pengadaan cetakan (moding) Rp. 800.000.000,-
Pengadaan bahan baku material Plastic Rp. 750.000.000,-
Total investasi Rp. 2.750.000.000,-
Target Sales yang Direncanakan
Dengan investasi tersebut akan dicapai target sales sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) setiap bulan untuk memenuhi kontrak pembelian selama 24 (dua puluh empat) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Keuntungan Yang Sedianya Didapat Apabila IMB ada Pada Penggugat
Keuntungan sebesar 40% dari target sales = 40% x Rp. 950.000.000,- = Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) setiap bulan ;
Keuntungan yang sedianya didapat selama 24 bulan adalah 24 x Rp. 380.000.000,- = Rp. 9.120.000.000,- (sembilan milyar seratus dua puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
Bukti P No. 13 ; ------------------------------------------------------------------------------
13. Bahwa keuntungan sebesar Rp. 9.120.000.000,- (sembilan milyar seratus dua puluh juta rupiah) tersebut akan diperoleh oleh Penggugat seandainya IMB tersebut ada pada Penggugat dan dijadikan agunan atas pinjaman kepada Bank, oleh karena itu keuntungan yang seharusnya diperoleh akan tetapi menjadi tidak didapatkan oleh Penggugat tersebut, adalah merupakan kerugian Penggugat yang harus ditanggung/dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus lunas ; --
14. Bahwa Penggugat menaruh kekhawatiran yang sangat beralasan bahwa Tergugat akan lalai untuk memenuhi putusan dalam perkara ini untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, maka wajar kiranya apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini diputus sampai adanya pelaksanaan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; ---------------------------------------------------
Ganti Rugi Immateriil ;-----------------------------------------------------------------------------
15. Bahwa sebagai akibat dari tidak diserahkannya IMB tersebut kepada Penggugat yang berakibat gagalnya Penggugat memperoleh kredit yang cukup untuk membiayai kegiatan produksi, berakibat pula Penggugat gagal memenuhi komitment dagang dengan mitra dagang, yang berakibat cemarnya nama baik Penggugat di kalangan dunia usaha ; ---------------------
16. Bahwa ganti rugi akibat cemarnya nama baik Penggugat tersebut sukar dihitung dengan pasti, akan tetapi yang pasti tidak kurang dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ; --------------------------------------------
Sita Jaminan ;----------------------------------------------------------------------------------------
17. Bahwa Penggugat menaruh kecurigaan yang sangat beralasan bahwa Tergugat akan lalai untuk memenuhi isi putusan dalam perkara ini untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, sehingga wajar dan beralasan hukum kiranya apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan atas : ----------------------------------------------------------
- Peralatan kantor milik Tergugat yang terletak di kantor Tergugat, Bank NISP Tower, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 25 Jakarta Selatan 12940 ; --------------------------------------------------
18. Bahwa perkara ini telah diajukan atas dasar alat-alat bukti kuat yang tidak dapat diragukan kebenarannya sehingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij Voorraad) ; ---------------------------------------------------------------
Maka berdasarkan hal-hal terurai di atas mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menerima, memeriksa dan akhirnya memutuskan : ---------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; ---------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :----------------------------------
- Peralatan kantor milik Tergugat yang terletak di kantor Tergugat, Bank NISP Tower, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 25 Jakarta Selatan 12940 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 9.120.000.000,- (sembilan milyar seratus dua puluh juta rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus lunas ; ------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini diputus sampai adanya pelaksanaan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; ---------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ; -----------------
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu waluapu ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ; ---------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; --------------------------
Dan/atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil (ex aequo et bono) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada persidangan yang ditentukan Penggugat hadir kuasanya tersebut, dan Tergugat diwakili Kuasanya Novansyah Siregar, Emilia Ratia, Zaironi dan Savero Eddy Yunus para karyawan Bank OCBC NISP Tbk, yang bertindak untuk dan atas nama sehingga sah mewakili Tergugat baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus No.115/CL/HK.02.02/Er/JKT/XI/2012 bertanggal 09 November 2012 dari Yogadharma Ratnapalasari dan Rudy N. Hamdani, Direktur, sebagai TERGUGAT ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam rangka memenuhi amanat pasal 130 HIR jo. PERMA NO.1 Tahun 2008 tentang Mediasi, Pengadilan telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dengan menunjuk Sdr. A.DIMYATI R.S, SH.MH., Seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas usulan dan persetujuan kedua pihak berperkara selaku Mediator perkara ini, akan tetapi berdasarkan laporan Mediator, usaha perdamaian yang dilakukan gagal membuahkan hasil, sehingga persidangan dimulai dengan pembacaan gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan jawaban seperti berikut :---------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI ;------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat dalam gugatannya kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat ; -----------------------------------
DALAM EKSEPSI ;--------------------------------------------------------------------------------
I. GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) ;--------------------------------------------
2. Bahwa gugatan aquo bukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah Perikatan berupa Perjanjian (Kontraktual) yang menimbulkan prestasi dan kontra prestasi yang saling timbal balik (wederkerig). Dimana merujuk gugatan aquo, Penggugat selaku Debitur dan Tergugat selaku Kreditur terikat dalam hubungan hukum pinjam meminjam uang (fasilitas kredit) sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Penyediaan Fasiltas Kredit Nomor 18 tanggal 14 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Elisabet Retna Ambarwati, Notaris di Kabupaten Bekasi. Oleh karenanya, pada saat Penggugat telah melunasi kewajiban hutangnya (Prestasi Penggugat) dengan cara take over kredit, maka Tergugat mempunyai Kontra Prestasi menyerahkan dokumen jaminan termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desmber 1995 (selanjutnya disebut “surat IMB”). Oleh karenanya jelas dan nyata, (Quad Non!) perbuatan Tergugat yang tidak dapat melaksanakan Kotra Prestasinya dikualifikasikan sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ; -----------------
3. Bahwa merujuk kepada Pasal 1243 KUHPerdata yang menjadi dasar timbulnya hak untuk menuntut ganti rugi dalam wanprestasi, diperlukan proses ingebrekkestelling atau pernyataan lalai atau in mora stelling. Artinya Penggugat dalam menuntut ganti rugi atas perbuatan ingkar janji harus terlebih dahulu menegur Tergugat. Hal mana Penggugat secara tegas dalam butir 8 gugatan aquo menyatakan telah berkali-kali meminta Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan IMB sebagaimana surat teguran Somasi I dan Somasi II. Hal mana dalam Perbuatan Melawan Hukum tidak diperlukannya somasi. Sehingga jelas dan nyata, Penggugat telah mencampuradukkan perbuatan ingkar janji dan perbuatan melawan hukum sehingga gugatan menjadi kabur ; --------------------------------------------
4. Jelas dan nyata, hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat adalah Perikatan berupa Perjanjian (Kontraktual) sebagaimana diatur dalam Buku II KUHPerdata dan karenanya apabila salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, maka counterpart (pihak yang lainnya i.c. Penggugat) dapat menuntut Tergugat untuk memenuhi kewajibannya yakni menyerahkan IMB pada saat Penggugat telah melunasi hutangnya kepada Tergugat. Oleh karenanya, merujuk hubungan hukum Perikatan antara Penggugat dan Tergugat, tuntutan ganti rugi materiil dan immaterial yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasar dan beralas hukum yang sah ; -----
5. Lebih lanjut merujuk kepada Surat Penggugat tanggal 19 Maret 2012, Penggugat secara tegas dan nyata membebaskan Tergugat dan segala tuntutan atas transaski penyelesaian hutangnya di Tergugat. Oleh karenanya menjadi kabur dan tidak beralas hukum jika Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat ; ----------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, meskipun dalil gugatan yang dikemukakan dalam gugatan adalah perbuatan melawan hukum namun peristiwa hukum yang sebenarnya adalah hubungan hukum kontraktual (perjanjian) dan Penggugat telah memberikan pembebasan (release) kepada Tergugat dari segala tuntutan, maka jelas dan nyata gugatan obscuur libel (kabur), sehingga patut dan pantas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan aquo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------
II. DILATORIA EXCEPTIE ;------------------------------------------------------------------
6. Penggugat sebagaimana surat Somasi I dan Somasi II telah menegur Tergugat untuk mengembalikan Surat IMB. Dimana atas sengketa atau beda pendapat tersebut, Tergugat melalui surat Tergugat No. 1117/VN/IX/2012 tanggal 4 September 2012 mengajukan usul agar diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal mana pada hari Rabu, 19 September 2012 Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dan Tergugat telah melakukan pertemuan guna menyelesaikan beda pendapat di luar pengadilan (out of court settlement). Upaya alternatif penyelesaian sengketa ditindaklanjuti dengan pembicaraan per telepon antara Penggugat dan Tergugat ; ----------------------------------------------------------------
7. Bahwa negosiasi antara Tergugat dan Penggugat masih berlangsung hingga awal Oktober 2012. Dimana belum ada kata sepakat atau ketidaksepakatan mengenai penyelesaian sengketa atau beda pendapat antara Tergugat dan Penggugat. Oleh karenanya, Tergugat mengajukan exceptio dilatoria/dilatoria exceptie atas pengajuan gugatan aquo ; -----------
8. Bahwa pembicaraan (negosiasi) antara Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan beda pendapat atau sengketa di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam pasal 1 angka 10 jo 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu : ----------------------------------------------------------
Pasal 1 angka 10
“Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat memalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelsesaian di luar Pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli” ; ------
Pasal 6
“Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleha para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri” ; --------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, merujuk Pasal 1 angka 10 jo Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa dan Dilatoria exception, patut dan pantas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima gugatan ; -------------------------------------------------------------------------------
III. PLURIUM LITIS CONSORTIUM ;-------------------------------------------------------
9. Bahwa perbuatan yang didalilkan oleh Penggugat berupa (Quad Non) perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 sejatinya adalah dalam rangka proses take over (pengalihan) fasilitas Kredit Penggugat di Tergugat kepada bank lain, Bank Ekonomi. Penggugat tidak melunasi fasilitas kreditnya dengan uangnya sendiri melainkan dengan menggunakan fasilitas kredit dari Bank Ekonomi. Oleh karena, fasilitas kredit atas nama Penggugat telah dialihkan dari Tergugat kepada Bank ekonomi maka seluruh dokumen agunan i.c. surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15943/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 yang semula berada di Tergugat seyogianya diserah terimakan kepada Bank Ekonomi ; ----------------------------------------------------
10. Lebih lanjut, Penggugat mendalilkan dengan tidak adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995, maka nilai kredit yang didapatkan oleh Penggugat dari Bank Ekonomi sangat terbatas dan tidak sesuai kebutuhannya. Maka, sangatlah signifikan peran Kreditur Penggugat yang baru, Bank Ekonomi untuk diikutsertakan dalam gugatan aquo guna membuktikan (Quad Non!) adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat dan tidak diserahkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 ; -----------------------------------------------------------------------
11. Merujuk kepada Akta Perjanjian Cross Defaul Nomor 60 tanggal 15 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Liliana Rachmawati Hambali, Notaris di Kabupaten Bekasi jo. Akta Perjanjian Cross Collateral Nomor 61 tanggal 15 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Liliana Rachmawati Hambali, Notaris di Kabupaten Bekasi, jelas Surat IMB dijadikan juga sebagai jaminan untuk fasilitas kredit Saudara Canthanus Kasasih kepada Tergugat ; ------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karenanya, jelas dan nyata, dengan tidak diikutsertakannya pihak ketiga i.c. Bank Ekonomi selaku penerima alih fasilitas kredit, maka patut dan pantas gugatan dinyatakan cacat plurium litis consortium. Sehingga patut dan pantas, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan aquo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat mernerima gugatan aquo ; --------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;-------------------------------------------------------------------
12. Bahwa uraian Dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan dengan uraian Dalam Pokok Perkara dan karenanya tidak terpisahkan ; ------------------------
13. Bahwa Penggugat menolak dalil Penggugat butir 6 dan 7 Gugatannya karena dalam surat-surat yang dimaksud Penggugat tersebut, Tergugat TIDAK pernah menyatakan secara tegas, tidak dapat mengembalikan IMB. Hal mana, justru setelah Penggugat mengirimkan surat Somasi I dan Somasi II, Tergugat melalui surat Tergugat No. 1117/VN/IX/2012 tanggal 4 September 2012 mengajukan usulan penyelesaian masalah dengan mengacu kepada alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lebih lanjut, Penggugat dan Tergugat telah melakukan negosiasi mengenai beda pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa. Oleh karenanya, sepanjang belum ada kesepakatan mengenai penyelesaian beda pendapat antara Penggugat dan Tergugat, maka sepatutnya penyelesaian diselesaikan mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ; -------------------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa Tergugat menolak Penggugat butir 9 hingga 16 gugatan karena : ---
A. HUBUNGAN HUKUM KONTRAKTUAL ;---------------------------------------
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah Perikatan berupa Perjanjian (Kontraktual) yang menimbulkan Prestasi dan Kontra Prestasi yang saling timbal balik (wederkeerig). Dimana merujuk gugatan aquo, Penggugat selaku Debitur dan Tergugat selaku Kreditur terikat dalam hubungan hukum pinjam meminjam uang (fasilitas kredit) yang dikualifikasikan sebagai Perikatan berupa Perjanjian. Oleh karenanya, pada saat Penggugat telah melunasi kewajiban hutangnya (Prestasi Penggugat) dengan cara take over kredit, maka Tergugat mempunyai Kontra Prestasi menyerahkan dokumen jaminan termasuk Surat izin Mendirikan Bangunan (IMB) ; --
B. TEORI LAST CLEAR CHANCE ;-------------------------------------------------
(Quad Non!) Perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan surat IMB didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, maka merujuk kepada doktrin last clear chance (kesepakatan terakhir), Penggugat mempunyai kesempatan terakhir untuk menghindari terjadinya kerugian dari perbuatan melawan hukum. Hal mana pada saat Penggugat melunasi kewajiban hutangnya kepada Tergugat melalui proses take over ke Bank lain, (Quad Non!) Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan sehingga menimbulkan kerugian berupa tidak memadainya jumlah kredit yang diperoleh dari Bank penerima take over kredit TIDAK terjadi apabila Penggugat dapat menggunakan fotocopy IMB yang dilegalisasi Dinas Tata Kota atau IMB pengganti sebagaimana diusulkan oleh Tergugat ; ----------------------------------------
C. GAGALNYA MITIGASI KERUGIAN ;--------------------------------------------
Lebih lanjut, kerugian yang mungkin timbul dari perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh Penggugat diakibatkan karena adanya kontribusi Penggugat yang gagal dalam melakukan mitigasi (mengurangi) kerugian. Dimana sejatinya Penggugat dapat mengurangi kerugian berupa tidak memperoleh kredit yang cukup karena tidak diserahkannya surat IMB pada saat proses take over kredit jika dilakukan pengurusan fotocopy IMB yang dilegalisasi Dinas Tata Kota atau IMB pengganti sebagaimana diusulkan oleh Tergugat ;
D. PENGGUGAT TELAH MEMBEBASKAN TERGUGAT DARI SEGALA TUNTUTAN ;---------------------------------------------------------------------------
Merujuk kepada surat tanggal 19 Maret 2012, Penggugat telah menyatakan membebaskan Tergugat dari segala tuntutan yang timbul dari transaksi penyelesaian kewajiban hutangnya. Dimana penyerahan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 termasuk dalam transaksi dimaksud. Oleh karenanya, dengan adanya (release and discharge) dari Penggugat, maka tuntutan dalam gugatan aquo termasuk dalil perbuatan melawan hukum harus ditolak ; -----------------
E. UNSUR KERUGIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;-----------------
Penggugat mendalilkan dalam butir 9 gugatannya bahwa oleh karena surat IMB tidak diserahkan oleh Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian memperoleh kredit yang sangat terbatas dan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Oleh karenanya, merujuk kepada Pasal 163 jo 164 HIR, maka Penggugat harus membuktikan dalilnya dengan alat bukti yang sah (sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR) bahwa : ---------------------------------------------------------------------
- Tidak adanya asli Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 atas Bangunan yang dijadikan agunan ke Bank Ekonomi dalam proses take over kredit tersebut ; -------------------------------------------------------------------
- Lebih lanjut, Penggugat harus membuktikan adanya kerugian yang nyata bahwa dengan tidak diserahkannya Surat IMB, maka kredit yang diperoleh tidak cukup selayaknya. Penggugat harus membuktikan (Quad Non!) jumlah kerugian berupa (1) nilai fasilitas kredit yang seharusnya diterima oleh Penggugat dari Bank Ekonomi dalam kondisi diserahkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 dan (2) nilai fasiltas kredit yang diterima Penggugat dari Bank Ekonomi dalam kondisi dengan tidak adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 desember 1995 ; -------------------------------------------------------------
14. Bahwa Penggugat menolak dalil Tergugat butir 17 gugatan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 227 HIR. Dimana Tergugat tidak berhtang kepada Penggugat dan karenanya tidak ada dasar bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan sita atas harta kekayaan Tergugat. Sehingga patut dan pantas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan sita jaminan dalam gugatan aquo ; -----------------------
15. Bahwa Penggugat menolak dalil Tergugat butir 18 gugatannya karena tidak ada alat bukti otentik yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 HIR. Oleh karenanya, patut dan pantas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak putusan uitvoerbaar bij voorraad yang dimohonkan oleh Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKOPENSI ;----------------------------------------------------------------------------
16. Bahwa uraian dalam Konpensi merupakan satu kesatuan dengan uraian Dalam Rekopensi dan karenanya tidak terpisahkan ; -----------------------------
17. Bahwa Penggugat Rekonpensi selaku Kreditur telah sepakat memberikan fasilitas kredit kepada Tergugat Rekonpensi selaku debitur berupa : ---------
a. Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit Nomor 18 tertanggal 14 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Elisabeth Retna Ambarwati, notaris di Kabupaten Bekasi (P-1) jo. Akta Addendum Pertama Perjanjian Penyediaan Fasiltias Kredit Nomor 42 tanggal 28 Juli 2008 yang dibuat dihadapan Hermanto, Notaris di Kabupaten Bekasi (P-2), Penggugat Rekopensi/Tergugat Rekopensi selaku Kreditur telah memberikan kesanggupan menyediakan fasilitas kredit dengan plafond sebesar Rp. 3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat Rekopensi/Penggugat Konpensi selaku Debitur ; -----------------------------------------------------------------------
b. Akta Addendum Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit Nomor 56 tanggal 15 maret 2010 yang dibuat dihadapan Hermanto Notaris di Kabupaten Bekasi (P-2) dengan menambahkan total pagu kredit sebelumnya sebesar Rp. 3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menjadi total pagu kredit sebesar Rp. 4.624.680.000,00 (empat milyar enam ratus dua puluh juta enam ratus delapan ribu rupiah). Dimana dilanjutkan dengan Addendum Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit Nomor 56 tanggal 14 Maret 2011 (P-4) ; ----------------------------------------------------------------------------
18. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2012, Tergugat Rekonpensi melunasi kewajibannya dengan cara melakukan take over (pengambil alihan) fasilitas kredit dari Penggugat Rekonpensi kepada Bank Ekonomi. Oleh karena telah dialihkannya fasilitas kredit, maka Penggugat Rekonpensi harus menyerahkan dokumen jaminan i.c. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995. Namun, ternyata sebagaimana bukti penyerahan dokumen jaminan sebagaimana Tanda Terima tanggal 8 Mei 2012, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 tidak diserahkan oleh Penggugat Rekonpensi ; ------------------------------------------------------------
19. Tergugat Rekonpensi telah berkali-kali meminta Penggugat Rekonpensi secara lisan maupun tertulis dengan surat Somasi I dan surat Somasi II, namun Penggugat Rekonpensi tidak dapat menyerahkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995. Oleh karenanya, Tergugat Rekonpensi telah menegur Penggugat Rekonpensi melalui proses ingebrekkestelling (surat pernyataan lalai) ; ---------------------------------------------------------------------------
20. Oleh karenanya, Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan karenanya diperintahkan untuk menyerahkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 ataupun dokumen lainnya yang diberikan oleh instansi berwenang yang mempunyai kekuatan yang sama dan kegunaannya dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 ; ----------------------------------------------------------
21. Berdasarkan uraian tersebut patut dan pantas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi atau instansi yang berwenang di wilayah Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan dokumen yang mempunyai kekuatan yang sama dan kegunaannya dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 ; ------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi mohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan untuk memutuskan perkara aquo dengan amar putusan sebagai berikut : -----------------
DALAM KONPENSI ;------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;--------------------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;-------------------------------------------------------------------
1. Menolak gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------
2. Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI ;-------------------------------------------------------------------------
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------
2. Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh instansi berwenang yang mempunyai kekuatan yang sama dan kegunaannya dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 ; ----------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi atau instansi yang berwenang di wilayah Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan dokumen yang mempunyai kekuatan yang sama dan kegunaannya dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 5003/15843/DTK.TB tertanggal 18 Desember 1995 ; ----------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;-------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa replik Penggugat tanggal 26 Pebruari 2013 maupun duplik Tergugat tertanggal 5 Pebruari 2013 kesemuanya adalah sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dan menguatkan gugatannya Penggugat mengajukan bukti-bukti surat yang teleh bermeteri dan telah dicocokkan dengan aselinya, bukti-bukti surat mana yaitu :-----------------------------
Surat Somasi I tanggal 28 Agustus 2012 dari Kuasa PT. Alene Jayamandiri kepada PT. Bank OCBC NISP, Tbk, agar Bank segera mengembalikan IMB No. 503/15483/ DTK.TB tanggal 18 Desember 1995, sebab perbuatan tidak mengembalikan IMB adalah merupakan PMH yang merugikan bagi PT. Alene Jayamandiri, bukti P-1 ;------------------------------------------------------
Surat Somasi II tanggal 12 September 2012 dari Kuasa PT. Alene Jayamandiri kepada PT. Bank OCBC NISP, Tbk, yang pada intinya PT. Alene Jayamandiribersedia menyelesaikan hilangnya IMB tersebut melalaui jalur non litigasi tetapi tetap dalam kerangka penyelesaian dengan pembayaran ganti rugi, bukti P-2 ;-------------------------------------------------------
Surat dari Credit Operation Supervisor dan Credit Support Head OCBC NISPtanggal 03 Mei 2012 ditujukan kepada PT. Alene Jayamandiri, tentang bahwa Bank baru akan mengkoordinasikan dengan Cabang penerima IMB dan akan diinformasikan dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung tanggal surat jawaban dimaksud, bukti P-3 ;-----------------------------
Surat dari Credit Operation Supervisor dan Credit Support Head OCBC NISP tanggal 16 Mei 2012 ditujukan kepada PT. Alene Jayamandiri, tentang permintaan Bank karena belum bisa menyerahkan IMB dimaksud dan pihak bank sedang mengupayakan proses pengurusan foto copy IMB yang dilegalisasi oleh Dinas Tata Kota atas biaya Bank, dan jika sudah diperoleh akan segera diserahkan, bukti P-4 ;---------------------------------------
Surat dari Credit Support Head dan Corporate Litigation Specialist OCBC NISP tanggal 4 September 2012 ditujukan kepada Law Firm Ketut, Jarot & Partners, tentang tanggapan atas surat somasi I, bahwa PT. Alene Jayamandiri dianggap tidak serius mencari penyelesaian dan tidak sependapat terhadap tuntutan ganti rugi, bukti P-5 ;-------------------------------
Surat Penegasan Persetujuan Kredit untuk fasilitas kredit rekening koran tanggal 24 Maret 2009 dari OCBC NISP untuk PT. Alene Jayamandiri, buktiP-6 ;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Penegasan Persetujuan Kredit untuk fasilitas kredit Term Loan (baru) dan rekening koran (perpanjangan) tanggal 12 Maret 2010 dari OCBC NISP untuk PT. Alene Jayamandiri, bukti P-7 ;--------------------------------------
Surat Penegasan Persetujuan Kredit untuk fasilitas kredit Investment Loan (baru) tanggal 15 Desember 2010 dari OCBC NISP untuk PT. Alene Jayamandiri, bukti P-8 ;--------------------------------------------------------------------
Surat Penegasan Persetujuan Kredit untuk fasilitas kredit rekening koran tanggal 3 Maret 2011 dari OCBC NISP untuk PT. Alene Jayamandiri, buktiP-9 ;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat IMB No. 15843 /DTK.TB tanggal 18 Dec 1995 a/n PT. Kawasan Industri Jababeka WTC Lt.12 Jl.Jend. Sudirman Jakarta, bukti P-10 ;--------
Surat tanpa tanggal dibuat PT. Alene Jayamandiri tentang Perhitungan Keuntungan yang didapat apabila IMB ada pada Penggugat, bukti P-11 ;---
Surat Pemeberitahuan Pajak Terutang PBB tahun 2007 a/n PT. Violeta Insan Jababeka TFB C-16 U, bukti P-12 ;---------------------------------------------
Akta Jual Beli tanggal 17 Mei 1999 No. 26/JB/011/V/1999 tanah SHGB NO.181/Pasir Gombong seluas 11.152 m2, bukti P-13 ;--------------------------
S HGB No. 181 Bekasi tanggal 06-12-1994 , bukti P-14 ;------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat pada pokoknya membantah dalil-dalil gugatan Penggugat dan untuk menguatkan dan membuktikan dalil bantahannya tersebut Tergugat mengajukan bukti-bukti surat yang telah bermeterei dan telah dicocokkan dengan aselinya, bukti-bukti surat mana yaitu :-----------------------------
Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit Nomor 18 tanggal 14 Maret 2008 dihadapan Notaris Elisabeth Retno Ambarwati, SH antara PT. Alene Jayamandiri dengan PT. Bank NISP Tbk, bukti T-1 ;-------------------------------
Akta No. 42 tanggal 28 Juli 2008 tentang Addendum Pertama dari Akta No.18 tanggal 14 Maret 2008 Mengenai Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit antara PT. Alene Jayamandiri dengan PT. Bank NISP Tbk, bukti T-2 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Akta No.56 tanggal 15 Maret 2010 mengenao Addendum Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit antara PT. Alene Jayamandiri dengan PT. Bank NISP Tbk, bukti T-3 ;----------------------------------------------------------------
Akta No.56 tanggal 15 Maret 2010 mengenao Addendum Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit antara PT. Alene Jayamandiri dengan PT. Bank NISP Tbk, bukti T-4 ;----------------------------------------------------------------
Surat PT. Alene Jayamandiri tanggal 19 Maret 2012 perihal pelunasan dan penutupan fasilitas PRK, bukti T-5 ;-----------------------------------------------
Surat Bank OCBC NISP No.1117/VN/IX/2012 tanggal 04 September 2012 perihal Tanggapan Surat No.111/KJP/VIII/2012 tanggal 28 Maret 2012, bukti T-6 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Surat Bank Ekonomi No.073/CBR/SRT/IV/2012 tanggal 25 April 2012 perihal Konfirmasi outstanding pinjaman dan Kelengkapan Dokumen Jaminan a/n PT. Alene Jayamandiri dan Cantahianus Kasasih, bukti T-7 ;--
Surat Tugas Bank Ekonomi No.076/CBR/SRT/IV/2012 tanggal 27 April 2012, bukti T-8 ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu Tergugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi karyawan dari Tergugat,yaitu YOGA DWI BUDIPRASETYO dan SCOR YENNI, oleh karena Penggugat keberatan maka didengar keterangannya tanpa sumpah yang pada pokoknya seperti berikut :----------------------------------------------
Bahwa saksi-saksi adalah karyawan bank SCBC ;------------------------------------
Bahwa benar Tergugat adalah nasabah Penggugat dan pernah memperoleh kredit dari Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kredit Tergugat tersebut Penggugat mengajukan permintaan pelunasan hutangnya karena take over ke Bank Ekonomi, sehingga Penggugat melunasi sisa hutangnya kepada Penggugat ;--------------------------
Bahwa dengan dilunasinya hutangnya oleh Penggugat, maka berkas Barang jaminan terutama dokumennya diserahkan kembali oleh Tergugat kepada Penggugat, akan tetapi IMB atas bangunan diatas tanah yang diagunkan belum dikembalikan kepada Penggugat karena belum diketemukan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat pernah menawarkan langkah-langkah untuk mengatasi masalah hilangnya IMB antara lain dengan menawarkan IMB Pengganti yang akan diurus atas biaya Tergugat, akan tetapi Penggugat kayaknya tetap tidak bersedia ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan masing-masing bertanggal 21 Mei 2013 kesemuanya adalah sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada lagi yang diajukan kedua pihak yang berperkara selain memohon dijatuhkan putusan, maka segala hal yang termuat dalam berita acara sidang dipandang sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
DALAM KONVENSI ;-----------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah seperti diuraikan dibagian awal putusan ini, dan atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya seperti diuraikan berikut ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gugatan Kabur (obscuur libel), dengan alasan karena ;------------------------
a. Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat timbul dari adanya Perjanjian Penyediaan Fasilitas kredit sebagaimana Akta No.18 tanggal 14 Maret 2008. Dimana Penggugat selaku Debitur sedangkan Tergugat selaku kreditur dengan jaminan. Sehingga kedua belah pihak memiliki prestasi maupun kontra prestasi. Dengan Penggugat telah melunasi hutangnya dengan cara take over kredit ke bank lain, maka Tergugat wajib melaksanakan kontra prestasinya dengan menyerahkan kembali semua dokumen jaminan termasuk IMB No. 503/15483/ DTK.TB tanggal 18 Desember 1995. Oleh karenanya Perbuatan Tergugat yang tidak dapat melaksanakan kontra prestasinya adalah suatu bentuk perbuatan ingkar janji/wanprestasi, bukan PMH seperti dalil gugatan Penggugat in casu ;---------------------------------------------------
b. Bahwa berdasar pasal 1243 KUHPerdata, hak menuntut ganti rugi atas dasar wanprestasi diperlukan proses ingebrekkestelling atau in mora stelling/pernyataan lalai dengan memberikan teguran/somasi terlebih dulu kepada Tergugat yang wanprestasi. Sehingga Somasi I dan Somasi II yang dilakukan Penggugat memperjelas bahwa konstruksi gugatan Penggugat adalah wanprestasi. Karena dalam PMH tidak diperlukan lembagi Somasi, sehingga Penggugat telah mengaburkan gugatannya dengan PMH sementara mestinya wanprestasi ;---------------
c. Bahwa Penggugat melalui suratnya bertanggal 19 Maret 2012 telah secara tegas membebaskan Tergugat dari segala bentuk tuntutan hukum. Sehingga menjadi kabur jika Penggugat masih mengajukan gugatan yang berlawanan dengan pernyataannya tersebut ;----------------
Dilatoiria Exceptie.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat akan ditempuh penyelesaiannya melalui jalur non litigasi dengan berunding diluar pengadilan. Bahwa belum ada penyelesaian melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, baik dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli seperti maksud pasal 1 angka 10 UU NO.30/1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, akan tetapi Penggugat langsung mengajukan gugatan, sehingga gugatan prematuur ;------------------------------------------------------------------------------------
Plurium Litis Consortium ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebenarnya fasilitas kredit dari Tergugat kepada Penggugat dilunasi dengan take over kepada Bank Ekonomi. Penggugat melunasi hutang kreditnya pada Tergugat dengan cara dibayar lunas dari uang pemberian kredit Bank Ekonomi kepada Penggugat. Sehingga mestinya segala dokumen jaminan pinjaman diserahkan/dialihkan dari Tergugat kepada Bank Ekonomi. Sehingga jika fasilitas kredit dari Bank Ekonomi dibatasi tidak sesuai permintaan karena ketiadaan IMB dimaksud, maka jika dianggap kerugian mestinya Bank Ekonomi ikut ditarik sebagai Pihak, akan tetapi ternyata tidak demikian, sehingga gugatan Penggugat telah nyata-nyata kekurangan pihak.;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah karena adanya fasilitas kredit dari Tergugat kepada Penggugat. Penggugat mendapat pinjaman kredit dari Tergugat, sehingga Penggugat adalah Debitur dan Tegugat adalah Kreditur dengan prestasi dan kontra prestasinya secara timbal balik. Sehingga mana kala dalam perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak memenuhi prestasi/sebagian prestasi, maka secara umum pihak yang tidak memenuhi prestasi dikwalifisir sebagai ingkar janji/wanprestasi ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa namun demikian tidak setiap tidak memenuhi atau terlambat memenuhi kewajiban atas dasar perjanjian in casu selalu sebagai wanprestasi. Satu dan lain hal karena secara kasuistis dapat saja menimbulkan persoalan, apakah hal demikian selalu merupakan wanprestasi ataukah dapat sebagai perbuatan melawan hukum. Mengingat ditilik dari sumbernya, suatu perikatan bersumberkan pada perjanjian dan bersumber dari UU, dan perikatan yang bersumber dari UU selama ini yang populer adalah PMH yang diatur dan dimaksud pasal 1365 KUHPerdata ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Yahya Harahap dalam bukunya Segi-segi Hukum Perjanjian halaman 61 pada pokoknya berpendapat bahwa wanprestasi adalah merupakan bentuk khusus dari PMH, demikian pula Ahli Hukum Perjanjian Suharnoko,SH.MLI dalam bukunya Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus Penerbit Kencana Prenada Media Grup berpendapat yang senada dengan Yahya Harahap tersebut bahwa perkembangan dalam praktik putusan-putusan pengadilan yang mengadopsi teori modern menyatakan bahwa “adanya hubungan kontraktual antara Penggugat dan Tergugat tidak menghalangi diajukannya gugatan PMH. Ini berarti bahwa dalam hal-hal tertentu PMH adalah sebagai Genus sedangkan wanprestasi sebagai speciesnya, sehingga wanprestasi dianggap sebagai bentuk khusus PMH ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa jika digeneralisir Majelis tidak sependapat dengan pendapat tersebut diatas namun secara kasuistis bisa saja terjadi, artinya harus diperhatikan juga motif, latar belakang dan semua hal sekitar yang melingkupinya dari adanya perjanjian dan wanprestasi dimaksud ;-------------------
Menimbang, bahwa jika mengacu pada putusan Hoge Raad Tahun 1919 dalam perkara antara Cohen dan Lindenbaum yang diakui oleh Doktrin dan yurisprudensi dan diikuti dalam praktek, kriteria melawan hukum tidak sekedar hanya yang bertentangan dengan UU, akan tetapi juga karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, melanggar hak subyektif orang lain atau bahkan berbuat bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kahati-hatian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Oleh karena itu dikaitkan dengan keadaan-keadaan tertentu dari wanprestasi secara kasus perkasus dapat dinilai sebagai PMH, maka Majelis tidak sependapat dengan eksepsi Tergugat tersebut yang berpendapat karena dasar hubungan hukumnya perjanjian maka tidak akan pernah ada terjadi PMH ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat untuk menyelesaikan komplain dari Penggugat in casu menawarkan lewat surat untuk agar permasalahan yang ada dapat kiranya diselesaikan secara non litigasi dengan mencari alternatif penyelesaian sengketa. Atas ajakan Tergugat Tersebut Penggugat bersedia mencari alternatif penyelesaian, akan tetapi tetap dalam kerangka pembicaraan ganti rugi yang dituntutnya. Oleh karena Tergugat tidak sependapat ada ganti rugi, maka kemudian pembicaraan tidak berlanjut dan Penggugat mengajukan gugatan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adalah hak Penggugat untuk mengajukan gugatan seperti dalam perkara ini, dan gugatannya ini tidak bersifat prematuur atau disyaratkan suatu prosedur tertentu baru timbul hak untuk mengajukan gugatan. Apalagi harus dilakukan dengan cara penyelesaian beda pendapat diluar pengadilan (out of court settlement). Oleh karena tidak ternyata bahwa sebelumnya ada clausul arbitrase jika antara keduanya timbul sengketa dan pertemuan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilakukan untuk mencoba menyelesaikan permasalahannya tidak dapat dinilai sebagai kesepakatan bahwa sengketa diantara mereka harus diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa , sehingga eksepsi Tergugat tersebut tidak berdasar sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak. ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa yang digugat oleh Penggugat adalah IMB yang menjadi salah satu bagian berkas jaminan hutangnya kepada Tergugat, yang karena hutang Penggugat mana telah dilunasi maka mestinya semua berkas jaminan diserahkan kembali oleh Tergugat kepada Penggugat. Terlepas dari pelunasan hutang Penggugat dimaksud dengan cara take over dari Bank Ekonomi atau dengan cara apapun lainnya. Sehingga yang memiliki cukup kepentingan dalam hal ini hanyalah antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga permasalahan sengketa yang timbul karenanya tidak memerlukan pihak lain untuk ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara. Bahwa atas dasar itu maka gugatan Penggugat terhadap Tergugat in casu tidak mengharuskan Bank Ekonomi ikut digugat sebagai pihak berperkara. Sehingga gugatan Penggugat tidak kurang pihak seperti eksepsi dari Tergugat ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Tergugat tidak memiliki dasar alasan hukum yang memadahi, sehingga eksepsi Tergugat sudah sewajarnya ditolak ;----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya didasarkan pada dalil bahwa Tergugat telah melakukan PMH yang merugikan Penggugat yaitu tidak myerahkan kembali IMB a/n Penggugat yang merupakan salah satu dari dokumen berkas Jaminan pinjaman hutang Penggugat kepada Tergugat, sementara hutang Penggugat kepada Tergugat telah dilunasi. Sehingga Penggugat sangat terbatas untuk mendapat jumlah fasilitas kredit karena tanah dan bangunan pabriknya tidak ada IMB nya, sehingga Penggugat nyata-nyata dirugikan karena ketiadaan IMB dimaksud. Bahwa untuk membuktikan dan menguatkan gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang ditandai dengan bukti P-1 s/d bukti P-14 ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat pada pokoknya membantah dan keberatan atas dalil-dalil gugatan Penggugat, karena Tergugat telah menawarkan menguruskan copy IMB yang dilegalisir Dinas Tata Kota Bekasi atau IMB Pengganti agar jika dengannya Penggugat mendapat fasilitas kredit yang lebih dengan dibandingkan jika tanpa adanya IMB dimaksud. Akan tetapi Penggugat tetap menolaknya dan tetap menuntut IMB aseli yang dulu yang jika hilang atau tidak diketemukan lagi membuat tuntutan Penggugat menjadi tidak rasional lagi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan bantahan dan keberatannya Tergugat mengajukan bukti-bukti surat yang ditandai dengan bukti T-1 s/d bukti T-8, dan 2 (dua) saksi yaitu karyawan dari Tergugat, yaitu YOGA DWI BUDIPRASETYO dan SCOR VENNI yang didengar tanpa sumpah, karena Penggugat keberatan atas kedua saksi tersebut, maka saksi-saksi didengar tanpa sumpah dan sesuai pasal 144 ayat (2) HIR, pasal 171 ayat (2) Rbg/pasal 177 RV keterangan saksi mana hanya bernilai sebagai penjelasan saja ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengarkan pihak-pihak berperkara dan bukti-bukti surat yang diajukan kedua pihak serta bpenjelasan dari 2 saksi Tergugat dilihat persesuaiannya antara yang satu dengan lainnya, maka telah didapatkan fakta-fakta seperti berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang berbentuk PT yang pernah menjadi / mantan nasabah dari Tergugat, sebagaimana bukti P-6, P-7, P-8,P-9, Bukti T-1, T-2, T-3 dan T-4 ;-------------------------------------------------------
Bahwa sebagai agunan atas kredit-kredit tersebut Penggugat telah menyerahkan kepada Penggugat Asli Sertipikat HGB No.181/Pasirgombong a/n PT. Arlene Jaya Mandiri (Penggugat), Asli IMB No. 503/15483/ DTK.TB tanggal 18 Desember 1995 dan surat-surat lain yang berkaitan (bukti P-10, P-12, P-13,P-14) ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sisa hutang Penggugat kepada Tergugat kemudian dibayar lunas dengan cara take over (pengalihan) fasilitas kredit Penggugat pada Tergugat kepada Bank Ekonomi ;--------------------------------------------------------
Bahwa dengan telah dilunasinya hutang Penggugat kepada Tergugat tersebut dokumen-dokumen jaminan kredit milik Penggugat dikembalikan kepada Tergugat, akan tetapi Asli IMB No. 503/15483/ DTK.TB tanggal 18 Desember 1995, belum dan tidak dapat dikembalikan oleh Penggugat. Sehingga Penggugat menuntut pengembalian IMB tersebut dan melalui kuasa hukumnya meminta tuntutan ganti rugi ;---------------------------------------
Bahwa pernah anatara Penggugat dan Tergugat bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut, akan tetapi karena mengenai tuntutan ganti rugi Tergugat keberatan, maka belum ada penyelesaian ;-----------------
Bahwa Tergugat telah menawarkan menguruskan copy IMB yang dilegalisir Dinas Tata Kota Bekasi atau IMB Pengganti agar jika dengannya Penggugat mendapat fasilitas kredit yang lebih dengan dibandingkan jika tanpa adanya IMB dimaksud. Akan tetapi Penggugat tetap menolaknya dan tetap menuntut IMB aseli miliknya yang dulu ikut sebagai salah satu dokumen yang diagunkan. Tergugat telah menawarkan menguruskan copy IMB yang dilegalisir Dinas Tata Kota Bekasi atau IMB Pengganti agar jika dengannya Penggugat mendapat fasilitas kredit yang lebih dengan dibandingkan jika tanpa adanya IMB dimaksud. Akan tetapi Penggugat tetap menolaknya dan tetap menuntut IMB aseli yang dulu yang jika hilang atau tidak diketemukan lagi jelas membuat Tergugat tidak mungkin bisa menyerahkan kembali IMB dimaksud ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah didasarkan pada alasan bahwa Tergugat telah melakukan PMH yaitu tidak mengembalikan IMB a/n Penggugat yang menjadi salah satu dokumen yang diagunkan atas hutang Penggugat kepada Tergugat, pada hal hutang Penggugat kepada Tergugat telah dibayar lunas ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Perbuatan Melawan Hukum berarti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, melanggar hak subyektif orang lain atau bahkan berbuat bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kahati-hatian dalam pergaulan hidup bermasyarakat ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah dilunasinya hutang Penggugat kepada Tergugat, maka dengan sendirinya semua dokumen yang diagunkan atas hutang Penggugat kepada Tergugat harus diserahkan kembali kepada Penggugat, terlepas dari cara pelunasan hutang tersebut dibayar sendiri dengan uang Penggugat ataukah dengan cara lain apapun seperti dengan cara take over fasilitas kreditnya ke Bank Ekonomi seperti dalam perkara ini ;-----------------
Bahwa ternyata Asli IMB No. 503/15483/ DTK.TB tanggal 18 Desember 1995 a/n Penggugat belum/tidak dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat, dan telah beberapa kali diminta akan tetapi Tergugat tetap belum/tidak bisa mengembalikan IMB dimaksud karena ternyata belum diketemukan. Bahkan pernah kedua pihak bertemu untuk membicarakan jalan keluar penyelesaiannya, akan tetapi tidak ada penyelesaian dan Penggugat tetap menuntut pengembalian IMB dimaksud ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat telah menawarkan menguruskan copy IMB yang dilegalisir Dinas Tata Kota Bekasi atau IMB Pengganti agar jika dengannya Penggugat mendapat fasilitas kredit yang lebih dengan dibandingkan jika tanpa adanya IMB dimaksud. Akan tetapi Penggugat tetap menolaknya dan tetap menuntut IMB aseli miliknya yang dulu ikut sebagai salah satu dokumen yang diagunkan ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah dilunasinya hutang Penggugat maka Tergugat memiliki kewajiban untuk mengembalikan IMB yang diagunkan tersebut. Akan tetapi adalah menjadi persoalan jika ternyata hingga saat ini IMB mana belum diketemukan oleh Tergugat, bisa jadi karena terselip keberkas nasabah lain atau bahkan hilang tidak mungkin ditemukan lagi. Bahwa jika IMB belum bisa ditemukan Tergugat, maka tuntutan Penggugat agar Tergugat menyerahkan kembali IMB dimaksud, adalah tidak mungkin bisa dipenuhi dan merupakan sikap egoistis yang mau menang-mengangan sendiri dan menurut Majelis adalah wajar jika harus ada alternatif kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh Tergugat untuk itu. Dengan kata lain dengan tidak mampunya Tergugat menyerahkan kembali Aseli IMB a/n Penggugat dimaksud kepada Penggugat, menurut Majelis Hakim belum bisa dan juga tidak tepat dipergunakan untuk menilai bahwa Tergugat telah melakukan PMH. Karena ada alternatif bagi Penggugat maupun Tergugat untuk agar Penggugat memperoleh/ mendapatkan IMB kembali a/n dirinya, diurus lagi dengan mengajukan permohonan ke Dinas Tata Kota Bekasi untuk diterbitkan duplikat IMB atau IMB Penggantinya atas proses yang diurus dan dibiayai oleh Tergugat ;------------------
Menimbang, bahwa telah ternyata bahwa Tergugat telah mencoba menawarkan menguruskan copy IMB yang dilegalisir Dinas Tata Kota Bekasi atau IMB Pengganti agar jika dengannya Penggugat mendapat fasilitas kredit yang lebih dengan dibandingkan jika tanpa adanya IMB dimaksud. Akan tetapi Penggugat tetap menolaknya dan tetap menuntut IMB aseli miliknya yang dulu ikut sebagai salah satu dokumen yang diagunkan ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah berusaha menawarkan untuk mengurus ke Dinas Tata Kota Bekasi agar IMB a/n Penggugat yang terselib hilang yang hingga menjelang diputusnya perkara ini belum ditemukan, dapat diterbitkan IMB Penggantinya. Akan tetapi ternyata Penggugat tetap menolaknya dengan menuntut ganti rugi. Oleh karena itu Majelis menilai Tergugat telah berusaha memenuhi kewajiban hukumnya seperti tersebut diatas, bahwa kewajiban hukum mana tidak dapat dilaksanakan, karena untuk dapat melakukan kewajiban hukum dimaksud sangat tergantung pada kesediaan dan bantuan Penggugat, sementara Penggugat menolak untuk itu ;---
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan diatas maka menurut Majelis Tergugat tidak ternyata telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga anasir lain dalam pasal 1365 KUHPerdata tidak relevan dan tidak ada urgensinya lagi untuk dipertimbangkan ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena syarat untuk menuntut ganti rugi atas dasar PMH pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi, maka Penggugat telah gagal membuktikan gugatannya, sehingga oleh karenanya gugatan Penggugat sudah sepatutnya untuk ditolak ;---------------------------------------------------------------
DALAM REKONVENSI ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi pada pokoknya menuntut agar diperintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan dokumen yang mempunyai kekuatan yang sama dan kegunaannya dengan Surat IMB No. 503/15483/ DTK.TB tanggal 18 Desember 1995 a/n Penggugat. Kemudian memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan Surat IMB No. 503/15483/ DTK.TB tanggal 18 Desember 1995 a/n Penggugat atau dokumen lain yang diterbitkan oleh Instansi berwenang yang mempunyai kekuatan yang sama dan kegunaannya dengan Surat IMB No. 503/15483/ DTK.TB tanggal 18 Desember 1995 a/n Penggugat ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa IMB adalah Surat Keputusan Pejabat dalam bidang Pemerintahan yang populer dengan sebutan beciking, yang penerbitannya atau pembatalannya, kemudian menerbitkannya kembali sebagai IMB Pengganti adalah ranah Tata Usaha Negara yang jika timbul sengketa karenanya, haruslah diajukan dan menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga Pengadilaan Negeri tanpa kecuali Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak competen untuk mengadilinya ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan dalam pertimbangan gugatan Konvensi, bahwa kewajiban hukum dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi in casu adalah menyerahkan kembali Surat IMB No. 503/15483/ DTK.TB tanggal 18 Desember 1995 a/n Penggugat, atau jika itu tidak bisa dilakukan kewajibannya adalah menyerahkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan Pengganti dari IMB semula dimaksud. Dan IMB Pengganti ini hanya mungkin didapatkan jika ada kerjasama pengurusannya dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Sehingga dipersilahkan kepada pihak-pihak utamanya kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk dapat diterbitkannya IMB Pengganti dimaksud atas pengurusan dan biaya dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi. Sebab prosesnya sangat bergantung pada kerjasamanya dengan Penggugat Konvensi.
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan Surat IMB No. 503/15483/ DTK.TB tanggal 18 Desember 1995 a/n Penggugat atau dokumen lain yang diterbitkan oleh Instansi berwenang yang mempunyai kekuatan yang sama dan kegunaannya dengan Surat IMB No. 503/15483/ DTK.TB tanggal 18 Desember 1995 a/n Penggugat tersebut, bergantung pada apakah Pemerintah Kabupaten Bekasi atau jajarannya yang berwenang bersedia dan telah menerbitkan IMB Pengganti dimaksud, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan memerintahkan kewajiban itu kepada Penggugat Rekonvensi yang kemampuannya digantungkan pada Pejabat lain seperti dimaksud ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar urain pertimbangan tersebut maka gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi ditolak, maka Penggugat Konvensi pada hakekatnya adalah pihak yang dikalahkan, sehingga dirinya harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 1365 KUHPerdata dan ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;----------------------------------------
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi ;----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;-------------------------
DALAM REKONVENSI :-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima ;---------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :-------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.416.000,-(empat ratus enam belas ribu Rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputusakan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 dengan DR. GUSRIZAL, SH.MHum., selaku Hakim Ketua Majelis, M. SAMIAJI, SH.MH. dan HARIONO, SH, sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu MASNUR ZEN, SH, Panitera Pengganti, dan dengan hadirnya Kuasa dari Penggugat maupun Kuasa Tergugat .---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis
M. SAMIAJI, SH. MH.
DR. GUSRIZAL, SH.MHum.
H A R I O N O, SH.
Panitera Pengganti,
MASNUR ZEN, SH.
Biaya-biaya :
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 60.000,-
Panggilan : Rp. 315.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,- +
Jumlah : Rp. 416.000.-