410 / PDT / 2015 / PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 410 / PDT / 2015 / PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl Prof. Satrio Nomor 25, Karet Kuningan, Setiabudi
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Tergugat I dan II/ Pembanding I dan II; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 565/PDT/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 3 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : 1. Menerima eksepsi Tergugat I dan II/Pembanding I dan II; 2. Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak; Dalam Pokok Perkara : 1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor410 / PDT / 2015 / PT DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAKARTA yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
SULISTIA RATIH, bertempat tinggal di Kompleks PUSPOM M/4, RT.010/RW.002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, untuk selajutnya disebut sebagai TERGUGAT- I/PEMBANDING-I;
MUHAMMAD IMANSYAH, bertempat tingal di Kompleks PUSPOM M/4, RT.010/RW.002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, untuk selajutnya disebut sebagai TERGUGAT- II/PEMBANDING-II;
MELAWAN
PT. BANK OCBC NISP, Tbk. berkedudukan di Jakarta, berkantor di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta Selatan (OCBC NISP TOWER), untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 15 Agustus 2015 Nomor 410/PEN/PDT/2015/ PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 3 Maret 2015 Nomor 565/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 September 2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 September 2014 telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. Hubungan Hukum antara PENGGUGAT, TERGUGAT I DAN TERGUGAT II:
1. Bahwa PENGGUGAT merupakan suatu badan usaha yang bergerak di bidang Perbankan, yang dalam menjalankan usahanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
2. Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sepasang suami istri yang telah mengajukan Kredit kepada PENGGUGAT untuk membiayai pembelian satu unit Mobil, yang kemudian permohonan kredit tersebut telah disetujui dan dicairkan oleh PENGGUGAT untuk kepentingan TERGUGAT I tersebut, sehingga fasilitas Kredit yang telah dicairkan dan PENGGUGAT menjadi Hutang Bersama dan tanggung jawab bersama antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
3. Bahwa TERGUGAT I dengan persetujuan dari TERGUGAT II mengajukan permohonan kredit kepada PENGGUGAT untuk dapat disediakan Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil, untuk pembelian 1 (satu) unit mobil sesuai Form Standar Pengajuan Kredit Mobil milik Penggugat, dengan perincian antara lain:
Tujuan Pinjaman/Kredit : Pembelian baru
Kredit yang diajukan : Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Harga Pembelian : Rp.718.000.000,- (tujuh ratus delapan belas juta rupiah)
Uang muka : Rp.107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah);
4. Bahwa untuk mendukung permohonannya TERGUGAT I telah menyampaikan kelengkapan dokumen pengajuan kredit kepada PENGGUGAT, antara lain sebagai berikut:
a. Surat Pesanan Kendaraan ber Kop Surat PT Maxindo International Nusantara Indah dengan Nomor Surat Pesanan Kendaraan M.000276 tanggal 29 April 2012.
b. Bukti tanda terima pemberian uang Panjar I Down Payment (kwitansi) ber KOP Surat PT Maxindo International Nusantara Indah dengan nomor Kwitansi No.000298 sebesar Rp.164.234.000,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
c. Surat Pernyataan Transfer ber KOP Surat Maxindo dengan stempel PT Maxindo International Nusantara Indah yang ditandatangani oleh Eka Priyanto selaku Finance & Admin Manager tertanggal 14 Mei 2012.
d. Surat berjudul Gesekan Rangka dan Mesin dari PT Maxindo International Nusantara Indah tertanggal 14 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Eka Priyanto selaku Finance & Admin Manager.
5. Bahwa atas permohonan penyediaan fasilitas yang diajukan TERGUGAT I dengan persetujuan TERGUGAT II, maka PENGGUGAT telah menyetujuinya dan memberikan surat konfirmasi berdasarkan Surat No.87/OL/KPM/2012, tanggal 08 Mei 2012, Perihal Persetujuan KPM Mini Cooper Type Countryman Ltd Edition, dengan syarat dan ketentuan yang telah disetujui oleh TERGUGAT I.
6. Bahwa sehubungan dengan hal di atas, maka untuk menindak lanjuti persetujuan fasilitas kredit telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit Kepemilikan Mobil Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta dengan persetujuan dari TERGUGAT II, dengan Plafon Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) dan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak 21 Mei 2012 sampai dengan 21 Mei 2017.
7. Bahwa PENGGUGAT telah mencairkan fasilitas kredit kepada TERGUGAT I dan telah diterima oleh TERGUGAT I dengan penuh, yaitu pada tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang dikreditkan ke rekening TERGUGAT I Nomor 540810037619 atas nama Sulistia Ratih.
8. Bahwa sebagai Jaminan atas Fasilitas Kredit yang telah dicairkan oleh PENGGUGAT dan telah dinikmati oleh TERGUGAT I, maka TERGUGAT I menjadikan Bukti Kepemilikan atas mobil yang dibelinya sebagai Jaminan hutang dan dokumen tersebut telah disimpan dengan baik oleh PENGGUGAT, yaitu berupa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor Nomor : I - 12075791, Nomor Polisi B 1099 TZH, Nomor Rangka: WMWZB3209CWL90997 Nomor Mesin: B692J0655 atas nama Sulistia Ratih.
9. Bahwa lebih lanjut, untuk menjamin pembayaran TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas fasilitas kredit yang telah diberikan PENGGUGAT, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah terikat dalam dokumen-dokumen hukum antara lain:
a. Akta Jaminan Fidusia No. 380/AJF/AH/V/2012, tanggal 21 Mei 2012.
b. Surat Aksep No. 02540EQA000010 tanggal 21 Mei 2012, yang pada intinya TERGUGAT I dengan persetujuan TERGUGAT II berjanji untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah hutang awal sebesar enam ratus juta tiga ratus ribu rupiah atau sejumlah hutang yang tercatat pada pembukuan PENGGUGAT setelah dilakukannya pembayaran angsuran.
c. Surat Pernyataan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
d. Surat Penyerahan Kendaraan, tanggal 21 Mei 2012 yang ditandatangani TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
e. Surat Permohonan Pendebetan Rekening, tanggal 21 Mei 2012 yang ditandatangani TERGUGAT I.
10. Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut di atas, maka telah terbukti dan ternyata secara sah dan meyakinkan, demi hukum antara PENGGUGAT, TERGUGAT I, dan TERGUGAT II telah terikat hubungan hutang-piutang (Kreditor-Debitor) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012.
B. Mengenai Tindakan Wanprestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II Terhadap PENGGUGAT;
1. Bahwa fasilitas Kredit yang telah dinikmati TERGUGAT I berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor: 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut, adalah dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 21 Mei 2012 sampai dengan tanggal 21 Mei 2017, dan dengan jadwal Angsuran setiap bulannya pada tanggal 21 (dua puluh satu) dengan jumlah angsuran perbulan sebesar Rp.15.099.040 (lima betas juta sembilan puluh sembilan ribu empat puluh rupiah).
2. Bahwa ternyata TERGUGAT I sejak awal angsuran sampai dengan gugatan ini diajukan baru membayar 3 (tiga) kali angsuran yaitu pada tanggal 21 Juni 2012, 21 Juli 2012, dan 21 Agustus 2012, dan selanjutnya tidak pernah lagi membayar angsuran, yang mana saat ini TERGUGAT I telah masuk dalam status kredit macet (sampai dengan saat ini menunggak 25 (dua puluh lima) kali angsuran.
3. Bahwa PENGGUGAT telah mencoba untuk mengingatkan TERGUGAT I untuk segera melakukan pembayaran angsurannya, namun TERGUGAT I tetap tidak melakukan pembayaran angsurannya, dengan alasan ada kendala teknis / cacat pada mobil yang dibelinya, hal tersebut dijadikan dalih oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melalaikan kewajibannya membayar hutang pada Bank.
4. Bahwa terdapat DUA KONSTRUKSI HUKUM YANG BERBEDA yang tidak dapat dicampur adukkan, yaitu:
a. Hubungan Hukum JUAL - BELl antara TERGUGAT I selaku pembeli dengan Pihak Penjual Mobil.
b. Hubungan Hukum HUTANG - PIUTANG antara TERGUGAT I selaku Debitor dengan PENGGUGAT selaku Kreditor.
5. Bahwa terkait adanya kendala teknis / cacat pada Mobil yang dibeli TERGUGAT I maka hal tersebut terkait dengan hubungan hukum JUAL - BELl antara TERGUGAT I selaku pembeli dengan pihak Penjual Mobil, sehingga atas adanya kendala teknis / cacat pada mobil yang dibelinya TERGUGAT I seharusnya meminta pertanggung jawaban kepada Penjual Mobil dan tidak menjadikannya alasan untuk melalaikan kewajiban pembayaran hutang kepada PENGGUGAT.
6. Bahwa berdasarkan kekuatan bukti dan fakta termasuk namun tidak terbatas pada bukti transaksi dan system perbankan yang dimiliki PENGGUGAT, maka TERGUGAT I tidak dapat mengelak lagi bahwa TERGUGAT I telah menerima dengan penuh pencairan Kredit dan PENGGUGAT sesuai permohonan TERGUGAT I, yang mana pencairan kredit tersebut jelas-jelas hutang yang wajib dikembalikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
7. Bahwa karena TERGUGAT I tetap tidak melakukan pembayaran angsuran, maka PENGGUGAT kemudian mengirim surat peringatan kepada TERGUGAT I sebagai berikut:
a. Surat Peringatan Pertama Nomor.444/Coll-Cons/Reg-II/KPM/SPI/X/12 tanggal 2 Oktober 2012;
b. Surat Peringatan Kedua Nomor.199/Coll-Cons/Reg-II/KPM/SPII/X/12 tanggal 9 Oktober 2012;
c. Surat Peringatan Ketiga Nomor.0007/Coll-Cons/11/KPM/SP3/X/12 tanggal 22 Oktober 2012.
Ketiga Surat Peringatan aquo telah ditenima oleh TERGUGAT I.
8. Bahwa dikarenakan TERGUGAT I tetap tidak mengindahkan Surat Peringatan I (Pertama), II (Kedua), dan III (Ketiga) serta tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan fasilitas kreditnya, maka sudah selayaknya demi hukum untuk dinyatakan telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang pada intinya menyatakan:
"Si berutang adalah Ialai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
9. Bahwa dalam Pasal 4 ayat 4.1 huruf a Perjanjian Kredit, menyatakan TERGUGAT I sudah cukup dikatakan Wanprestasi apabila TERGUGAT I tidak membayar angsuran setiap bulannya baik pokok, bunga dan denda.
Pasal 4. Keadaan Pelanggaran/Wanprestasi
4.1 Salah satu dari keadaan yang disebut dibawah ini merupakan pelanggaran / wanprestasi dalam perjanjian ini:
a. Pelanggaran Kewajiban Membayar.
Pada tanggal yang ditetapkan dalam Perjanjian, Debitur tidak membayar lunas kepada Bank suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya, baik jumlah hutang pokok, bunga, bunga denda, upah atau jumlah lain yang wajib dibayar;
10. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 4.2 Perjanjian Kredit, menyatakan:
“Jika terjadi salah satu dari keadaan tersebut, maka Perjanjian menjadi jatuh tempo, untuk itu Bank berhak dan berwenang pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu setelah terjadi atau selama berlangsung keadaan tersebut, melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Menyatakan bahwa Perjanjian telah berhenti atau berakhir;
b. Menyimpang dari ketentuan lain dalam Perjanjian, menuntut kepada Debitur (atau para ahli waris Debitur) untuk segera membayar lunas, penuh dan seketika serta sekaligus semua hutang pokok, bunga, bunga denda, upah, atau jumlah lain yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian kepada Bank;
c. Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang dan kekuasaan yang dimiliki/dipunyai oleh Bank dalam perjanjian pengakatan jaminan.
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas terbukti TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap PENGGUGAT, yaitu tidak melaksanakan seluruh kewajiban yang harus dilakukan sehubungan dengan PerjanjianKredit.
12. Bahwa sehubungan dengan tindakan wanprestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihukum untuk membayar kewajiban pembayarannya secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada PENGGUGAT pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,(delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Pokok Rp.579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
b. Bunga sebesar Rp.85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah);
c. Denda sebesar Rp.139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
C. Mengenai Permohonan Sita Jaminan dan Putusan Serta Merta
1. Bahwa oleh karena terbukti adanya itikad buruk dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dan guna menjamin gugatan ini agar tidak menjadi sia-sia (illusoir) di kemudian hari apabila gugatan a quo nantinya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta untuk mencegah tindakan-tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam rangka menghindari kewajiban hukumnya yang diletakkan oleh putusan dalam perkara ini ataupun melakukan pengalihan atas jaminan kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan terhadap:
- 1 (satu) Unit kendaraan, jenis mobil penumpang, model mini bus, merk MINI, type Cooper Countryman LE, warna light white, nomor rangka WMWZB3209CWL90997, nomor mesin B692J065, sesuai Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor Nomor I-12075791, Nomor Polisi B 1099 TZH, atas nama SULISTIA RATIH.
- Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta segala isi maupun turutannya terletak di Kompleks PUSPOM M/4, RT.010 RW.002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur.
- Tanah berikut bangungan yang berdiri di atasnya beserta segala isi maupun turutannya terletak di Komplek Griya Ceger Asri Blok G-2, Jl. SMP 222 RT.004 RW.002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
- Harta-harta kekayaan lainnya baik bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang akan PENGGUGAT uraikan dan sampaikan kemudian, dan karenanya PENGGUGAT mereservir hak-nya untuk mengajukan perincian-perincian tambahan atas harta-harta kekayaan lainnya milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang akan dimohonkan sita jaminan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 jo Pasal 191 ayat (1) Rbg, menyatakan bahwa putusan provisi dan putusan serta merta baru dapat dikabulkan jika:
a. Gugatan didasarkan pada bukti surat auntentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti.
b. Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
c. Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, di mana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau Penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik.
d. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
e. Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan agar hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv.
f. Gugatan berdasarkan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
g. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
3. Bahwa mengingat dalil-dalil dalam surat gugatan ini merupakan dalil-dalil yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 tahun 2000 Jo Pasal 191 ayat 1 Rbg, maka PENGGUGAT mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan sebagai suatu putusan yang isinya dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, PENGGUGAT memohon agar kiranya Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan perkara aquo, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PENGGUGAT.
3. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Aksep No. 02540EQA000010 tanggal 21 Mei 2012.
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakuan perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) atas Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 kepada PENGGUGAT.
5. Menyatakan Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 telah berhenti atau berakhir sebagai akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan kekuatan Pasal 4.2 huruf a. Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012.
6. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban hutang kepada PENGGUGAT, atas pencairan fasilitas kredit dengan plafon Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), dengan perincian:
a. Pokok Rp579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
b. Bunga sebesar Rp85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah);
c. Denda sebesar Rp139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar pokok, bunga dan denda yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada PENGGUGAT, dengan perincian:
a. Pokok Rp579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
b. Bunga sebesar Rp85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah);
c. Denda sebesar Rp139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uftvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan Nomor 565/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 3 Maret 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSESPSI :
- Menolak Eksespsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PENGGUGAT.
3. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Aksep No.02540EQA000010 tanggal 21 Mei 2012.
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakuan perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) atas Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 kepada PENGGUGAT.
5. Menyatakan Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 telah berhenti atau berakhir sebagai akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan kekuatan Pasal 4.2 huruf a. Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012.
6. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban hutang kepada PENGGUGAT, atas pencairan fasilitas kredit dengan plafon Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), dengan perincian:
a. Pokok Rp.579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
b. Bunga sebesar Rp.85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah);
c. Denda sebesar Rp.139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar pokok, bunga dan denda yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada PENGGUGAT, dengan perincian:
a. Pokok Rp.579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
b. Bunga sebesar Rp.85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah);
c. Denda sebesar Rp.139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah)
9. Menolak yang lain dan selebihnya;
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat I dan II/Pembanding I dan II melalui kuasanya, menerangkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 3 Maret 2015, Nomor 565/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2015, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Memori banding tertanggal 8 April 2015, yang diajukan oleh Kuasa Pembanding, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 8 April 2015, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 18 Juni 2015;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 12 Juni 2015 dan tanggal 18 Juni 2015, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I dan II/ Pembanding I dan II, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan II/ Pembanding I dan II, dalam memori bandingnya tanggal 8 April 2015, pada pokoknya menyatakan :
Dalam eksepsi :
Tergugat I dan II/Pembanding I dan II keberatan dengan putusan majelis hakim tingkat pertama, yang menolak eksepsi gugatan penggugat kurang pihak dengan pertimbangan bahwa hak penggugat untuk menarik siapa saja yang menjadi pihak dalam perkara yang diajukannya adalah tidak tepat dan melanggar hukum untuk tidak berpihak. Dalam hal ini PT Maxindo Internasional Nusantara Indah (MINI) harus ikut digugat karena PT Maxindo adalah mitra permanen Penggugat, Penggugat sebagai lembaga pembiayaan dan PT Maxindo/MINI sebagai dealer, dengan paket Ballon Payment, penyerahan dokumen-dokumen pembelian unit mobil Mini Cooper yang dilakukan oleh PT Maxindo (MINI) langsung kepada Penggugat/Terbanding dan Penggugat/Terbanding langsung memproses pembayaran kepada PT Maxindo (vide bukti P-6), karenanya PT Maxindo (MINI) harus ikut digugat;
Tergugat I dan II/Pembanding I dan II, keberatan dengan putusan majelis hakim tingkat pertama yang menolak eksepsi gugatan kabur/obscuur libel karena gugatan oscuur libel tidaklah terbatas kepada kesesuaian antara petitum dan posita atau sebaliknya tetapi juga meliputi ketidak jelasan objek sengketa, sebagaimana perkara aquo adanya perbedaan tahun pembuatan unit kendaraan yang menjadi objek sengketa;
Dalam Pokok Perkara
Tergugat I dan II/Pembanding I dan II keberatan dengan Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Tergugat I dan II/Pembanding I dan II telah melakukan wanprestasi karena Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang pertimbangan, hanya mempertimbangkan hubungan Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012, tidak mempertimbangkan substansi perjanjian yaitu penyangkalan Tergugat I dan II tentang ketidak-sesuaian objek perjanjian yang dijaminkan dengan yang diterima Tergugat secara fisik dan dokumen kepemilikan yang ada pada Penggugat dan Penggugat tidak menyangkal adanya perbedaan unit objek yang menjadi jaminan karenanya harus dibatalkan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 1974;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding untuk menyangkal memori banding Tergugat I dan II/Pembanding;
Menimbang, bahwa yang menjadi masalah pokok dalil gugatan Penggugat adalah Tergugat I dan II/Pembanding I dan II sebagai debitur dengan fasilitas kredit pemilikan mobil telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar angsuran kredit sebanyak 25 kali kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan, jawaban Tergugat dan bukti-bukti Penggugat dan Tergugat, dihubungkan dengan risalah banding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat pertama yang dimohonkan banding tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Tergugat I dan II/Pembanding I dan II telah mengajukan eksepsi gugatan penggugat kurang pihak dan eksepsi gugatan penggugat obscuur libel;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 9, P10 = bukti TI,II-5b, 5c, berupa Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012 dan Akta Jaminan Fidusia Nomor 380/AJF/AH/V/20121, tanggal 21 Mei 2012, terbukti bahwa Tergugat I dan II/Pembanding I dan II adalah debitur dari penggugat dalam perjanjian kredit pemilikan 1 (satu) unit kendaraan mobil penumpang, Merk Mini, Cooper, Tahun 2012, dengan jaminan berupa 1 unit mobil penumpang Merk Mini Cooper Tahun 2012 tersebut di atas;
Menimbang, bahwa kendaraan yang menjadi jaminan kredit tersebut dibeli dari Dealer PT. Maxindo Internasional Nusantara Indah dengan fasilitas kredit dari Penggugat/Terbanding, dan berdasarkan putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, tanggal 18 September 2012 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 342/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim., tanggal 26 Nopember 2012 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 265/K/Pdt.Sus-BPSK/2013, tanggal 28 Agustus 2013 yang isinya menguatkan putusan BPSK Nomor 002/A/BPSK-DKI/IX/2012, tanggal 18 September 2012, barang jaminan tersebut telah dikembalikan kepada Dealer PT Maxindo Internasional Nusantara Indah karena Perjanjian Kredit Kepemilikan Mobil tanggal 21 Mei 2012, mengandung cacat tersembunyi yang membatalkan jual beli, dan Akta Fidusianya dibuat di bawah tangan, sehingga Perjanjian Pembiayaan dan Akta Jaminan Fidusianya batal demi hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TI.II -10 berupa surat Tanda Terima satu unit kendaraan roda empat (objek sengketa) dari PT. Maxindo Internasional Nusantara Indah, bertanggal 24 Mei 2012 terbukti bahwa Tergugat I dan II/Pembanding I dan II sudah mengembalikan kepada PT. Maxindo Internasional Nusantara Indah berupa 1 (satu) unit kendaraan yang menjadi objek sengketa pada tanggal 24 Mei 2012 dengan demikian barang yang menjadi jaminan kredit Tergugat I dan II sudah berada pada PT. Maxindo Internasional Nusantara Indah;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan dalam hukum jaminan menyatakan bahwa barang jaminan itu bersifat asessoir, artinya mengikuti perjanjian pokoknya, maka PT. Maxindo Internasional Nusantara Indah yang telah menerima barang jaminan kredit dan telah menerima pembayaran lunas dari Tergugat I dan II/Pembanding dengan uang yang berasal dari fasilitas kredit dari Penggugat/terbanding, maka PT. Maxindo Internasional Nusantara Indah terkait dalam perkara aquo, oleh karenanya PT. Maxindo Internasional Nusantara Indah seharusnya ikut digugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa eksepsi Tergugat I dan II/Pembanding I dan II yang menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding kurang pihak adalah beralasan oleh karenanya eksepsi tersebut dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat beralasan dan dapat diterima maka gugatan dalam pokok perkara harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk veklaard);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 565/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 30 September 2014, yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dengan mengadili sendiri seperti tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat/Terbanding dinyatakan tidak dapat diterima maka Penggugat/Terbanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat I dan II/ Pembanding I dan II;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 565/PDT/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 3 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Tergugat I dan II/Pembanding I dan II;
Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 oleh kami HERU MULYONO ILWAN, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, Hj. ELNAWISAH, S.H.,M.H. dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP,S.H.,M.H. para Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nomor 410/Pen/Pdt/2015/PT.DKI, tanggal 13 Agustus 2015 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta SITI KHAERIYAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. Hj. ELNAWISAH, S.H.,M.H. HERU MULYONO ILWAN, S.H.,M.H.
2. Drs.H. PANUSUNAN HARAHAP,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SITI KHAERIYAH, S.H.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00