334/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 334/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl Prof. Satrio Nomor 25, Karet Kuningan, Setiabudi
Also in 100 other cases
menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 334/PDT/2012/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-------------------------------------------------------------------
GERT- JAN VAN SEETERS,-------------------------------------------------------
Beralamat di Nederland, Perfect Foil BV, Vijzelweg 27, 5145 NK Waalwwijk, yang dalam hal ini diwakili oleh M.Jamil Hamid,SH,Advokat dan konsultan hukum pada Law Office ‘ Jamil Hamid & Partners” beralamat di Komplek perkantoran Cempaka mas Blok O No. 30, Jalan Let.Jend Suprapto, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Agustus 2011, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT : --------------------------------------
LAWAN
PT. BANK OCBC NISP TBK (selaku Advising Bank) ,---------------
Beralamat di OCBC NISP Tower Jl. Prof.Dr.Satrio Kav.25 jakarta Selatan 12940, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT ;---------------------------------------------------------
KEPALA CABANG GUNUNG SAHARI PT.BANK ACBC NISP TBK,-----------------------------------------------------------------------------------
(Selaku Adviserende bank) yang beralamat di gunung Sahari No. 38, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT I ;----------------------------------
KEPALA CABANG KELAPA GADING PT.BANK OCBC NISP Tbk,------------------------------------------------------------------------------------
(selaku Available With), beralamat di Jl. Kawasan Sentral Bisnis Arta Gading Blok C No. 17, Jakarta, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT II ;--------------------
PT.CMI PAPER INDONESIA (selaku Pabrik yang produksi kertas)
Yang dahulu beralamat di komplek executive Industrial park, blok D4 No. 18, Batam Center BATAM, yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya baik di Indonesia maupun di luar Indonesia untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT III ;---------------------------------------------------------
PT.CAKRAWALA MEGA MAS (selaku Beneficiary)
Yang dahulu beralamat di Komplek Jambi Trade Center, Taman Pasar Baru, Blok B No. 31, Jambi-Indonesia, yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya baik di Indonesia maupun di luar Indonesia untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT IV ;---------------------------------------------------------
PT.INDO CARGO INTERNASIONAL (selaku Combined Transport)
Yang dahulu beralamat di Jl. Kelapa Tiga Raya No. 3 Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya baik di Indonesia maupun di luar Indonesia untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TERGUGAT V ;--------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut,-------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini, seperti tertera dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor : 531/ Pdt.G/ 2010/ PN. Jkt.Sel tanggal 04 Agustus 2011 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ---------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi Tergugat ,Tergugat I, dan Tergugat II ;----------------
DALAM POKOK PERKARA---------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;-------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.861.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan permohonan banding No. 531/PDT.G/2010/PN.Jkt.Sel yang dibuat oleh Novran Verizal,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 16 Agustus 2011 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No : 531/Pdt.G/2010/PN. Jkt-Sel, tanggal 04 Agustus 2011 ;-------------
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat ,Terbanding II semula Tergugat I, kepada Terbanding III semula Tergugat II pada tanggal 28 Maret 2012, kepada Terbanding IV,V,dan VI semula Tergugat III,IV dan V pada tanggal 01 Desember 2011;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat sampai berkas perkara ini diputus ditingkat banding tidak pernah menyerahkan memori banding; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara tanggal 06 Desember 2011 kepada Pembanding semula Penggugat dan pada tanggal 28 Maret 2012kepada Terbanding I,II,III semula Tergugat ,Tergugat I, II dan pada tanggal 01 Desember 2011 kepada Terbanding IV,V dan VI semula Tergugat III, IV dan V telah diberi kesempatan membaca berkas perkara 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ; ------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 531/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 04 Agustus 2011, dan berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, maka putusan tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat sebagai pihak kalah berpekara, maka ia patut dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan ;---------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, HIR, dan peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat : Gert-Jan Van Seeters ;--------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 531/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL tanggal 04 Agustus 211 yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Senin, 07 Januari 2013 oleh kami : CHAIRIL ANWAR, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, SYAMSUL BACHRI BAPA TUA. SH.MH dan CHAIDIR,SH. MH Hakim Tinggi masing-masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 04 September 2012 Nomor : 375/Pen/ 2012/334/PDT/2012/PT.DKI telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : DEWI RAHAYU,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara;--------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
CHAIRIL ANWAR,SH.MH
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
SYAMSUL BACHRI BAPA TUA,SH. MH. C H A I D I R.SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
DEWI RAHAYU,SH.
Rincian Biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-