2263 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2263 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Prof. Satrio Nomor 25, Karet Kuningan, Setiabudi
Also in 100 other cases
- 443K/PDTSUS/2009 (28 August 2009) — Mahkamah Agung
- 143/PDT/2019/PT SMR (21 November 2019) — PT Samarinda
- 297/PDT/2020/PT SMG (6 August 2020) — PT Semarang
- 414/Pdt.G/2018/PN Mks (20 August 2019) — PN Makassar
- 39/Pdt.G/2019/PN Skh (24 July 2019) — PN Sukoharjo
- 459/PDT/2020/PT DKI (14 October 2020) — PT Jakarta
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I PT. BANK OCBC NISP Tbk dan Pemohon Kasasi II BANK INDONESIA MALANG, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 2263 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BANK OCBC NISP Tbk, diwakili oleh RAMA P.KUSUMAPUTRA dan RUDY N. HAMDANI,masing-masing selaku Direktur dan secara bersama-sama dan bertindak untuk dan atas nama PT.BANK OCBC NISP Tbk, yang beralamat di jalan Prof.Dr. Satrio Nomor 25 Jakarta Selatan dalam hal ini memberi kuasa kepada Kuasa Hukumnya DONNY RUSTRIYANDI DASUKI, S.H. dan M. YUSUF ADIDANA, S.H., M.H., keduanya Advokat yang berkantor di Rustriyandi Raharjo Law Offices, Graha binakarsa Lt.4, jalan H.R Rasuna Sid Kav. C-18, Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 mei 2011;
BANK INDONESIA MALANG, beralamat di Jalan Merdeka Utara Nomor 7, kota Malang diwakili, dalam hal ini memberi kuasa kepada SAMUEL MAENGKOM, S.H., pekerjaan Pegawai Kantor Bank Indonesia Malang , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal-11 Januari 2010 bertindak untuk dan atas nama BANK INDONESIA Tbk ;
Pemohon Kasasi I, II dahulu Para Pembanding/Tergugat II, III;
MELAWAN;
INDARTI, beralamat di perumahan Banjar Arum Selatan CII RT 03 RW 12, Desa Banjar Arum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang;
Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat;
dan
PUNGKY PURNOMO , dahulu beralamat di Perumahan Banjar Arum SelatanCII RT 03 RW 12, Desa Banjar Arum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya baik diluar maupun didaerah hukum Negara RI;
Turut Termohon Kasasi semula Turut Terbanding/Turut Tergugat I;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat II/ dan Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Terguat III telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Turut Terbanding/Tergugat I dimuka persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen pada pokoknya atas dalil-dalil Penggugat:
Bahwa Penggugat dan suaminya (Rudy Bintoro) berteman dekat (bersahabat) dengan Tergugat I dan istrinya (Eveline) dan diantara keduanya saling mempercayai;
Bahwa Tergugat I adalah pengusaha /pemilik dealer/showroom mobil "Semeru lndah Motor" yang terletak dan berkantor di Jalan Letjen S. Parman No. 40 Kota Malang, dan Tergugat I dikenal sebagai pengusaha yang sukses dan boleh dikata semua orang pada umumnya tahu dan mengenai Tergugat I tersebut;
Bahwa pada bulan Oktober 2006 Tergugat I bersama istrinya (EVELINE) datang ke rumah Penggugat di JI. Kedawung No.14 Kota Malang, yang untuk selanjutnya memberitahukan kepada Penggugat kalau Tergugat I membutuhkan uang dan meminta tolong kepada Penggugat untuk meminjam nama Penggugat guna mengajukan permohonan kredit uang kepada Tergugat II;
Bahwa permohonan kredit yang dimaksud pada angka 3 (tiga) diatas dalam prakteknya akan dilakukan oleh Tergugat I sebagai berikut:
Karena Tergugat I sebagai pemilik dealer mobil, maka Tergugat I meminta bantuan pada Penggugat agar Penggugat bertindak seakan-akan sebagai pihak yang akan membeli mobil dengan cara mencicil (kredit) kepada Tergugat I dan selanjutnya Tergugat I mengajukan permohonan kredit harga mobil yang seolah-olah akan dibeli oleh Penggugat secara mencicil kepada Tergugat II, sehingga dalam hal ini Tergugat II adalah sebagai pihak penyedia dana seolah-olah sebagai badan leasing;
Bahwa karena Penggugat berteman dekat dengan Tergugat I setelah Penggugat bermusyawarah dengan suami Penggugat (RUDY BINTORO) akhirnya dengan iktikad baik dan tidak ada rasa curiga apapun Penggugat bersedia membantu kepentingan Tergugat I sebagaimana dimaksud dalam petitum gugatan angka 3 dan 4;
Bahwa selanjutnya Tergugat I yang mempersiapkan semua persyaratan berkenaan dengan permohonan kredit kepada Tergugat II yang dalam hal ini Tergugat I meminta kepada Penggugat untuk menyediakan surat-surat yang diperlukan termasuk untuk menandatangani surat perjanjian kredit yang akan diterbitkan oleh Tergugat II, untuk hal ini Penggugat dengan iktikad baik menyatakan kesanggupannya:
Bahwa setelah semua persyaratan yang diminta oleh Tergugat I dipenuhi oleh Penggugat, selanjutnya terbitlah Surat Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit Nomor 31 tanggal 7 November 2006 yang dibuat oleh Notaris di Malang bernama Baby Kustanti Wanantara, SH., yang didalamnya dicantumkan kalau para pihaknya adalah Penggugat sebagai pihak debitur dan Tergugat Il sebagai pihak Bank yang dalam hal ini diwakili oleh masing-masing Saudara NANANG BOEN selaku Branch Manager Cabang Malang dan Saudara BUDI SUSILO selaku Credit Unit Head Cabang Malang;
Bahwa didalam perjanjian kredit tersebut dicantumkan kalau plafon yang disediakan kepada pihak Debitur sebesar Rp637.437.500,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah):
Bahwa dalam perjanjian kredit tersebut dalam pasal 6 angka 7.11 dicantumkan kalau mobil yang dibeli secara kredit oleh Penggugat berupa kendaraan roda empat Merk : Toyota, Type : Harrier, Tahun : 2006, Warna Hitam Metalik Nomor Rangka : GSU31-0001207, Nomor Mesin 12GR-A0358221, atas nama Penggugat:
Bahwa menurut Kuasa Penggugat sebenarnya Perjanjian Penyedian Kredit Nomor 31 tanggal 7 November 2006 tersebut adalah batal demi hukum karena :
Sebelum penandatanganan kredit atau sebelum dibuatkan akta kredit seharusnya pihak Bank yaitu Tergugat II melakukan survey lebih dahulu terhadap pemohon kredit yaitu Penggugat, sehingga Tergugat II dapat memperoleh keyakinan apakah Penggugat benar-benar sebagai pemohon kredit dan layak untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut, tetapi dalam hal ini tidak pernah di lakukan oleh Tergugat II;
Bahwa sebelum adanya persetujuan dari pihak Bank yaitu Tergugat II untuk memberikan kredit kepada Penggugat, seharusnya Tergugat II dapat memanggil Penggugat untuk bertatap muka guna memperoleh kepastian apakah kredit yang akan dicairkan tersebut benar-benar akan dipergunakan oleh Penggugat untuk pembelian mobil, tetapi nyatanya Tergugat II tidak pernah melakukan hal ini;
Bahwa penandatanganan akta kredit tersebut seharusnya para pihak benar-benar menandatangani dihadapan Notaris yang bersangkutan, tetapi nyatanya Penggugat menandatangani di Rumah Sakit Panti Waluyo Sawahan Malang dan suami Penggugat menandatangani di rumahnya ;
Bahwa dari posita angka 3 sampai dengan angka 10 diatas sebenarnya Tergugat II telah mengetahui kalau permohonan kredit sebagaimana dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit Nomor 31 tanggal 7 November 2006 adalah kredit yang fiktif (pura-pura), karena yang akan mempergunakan kredit tersebut adalah Tergugat I;
Bahwa oleh karenanya dari keseluruhan posita diatas pihak Bank yaitu Tergugat II seharusnya tidak menyetujui permohonan kredit yang fiktif ini, tetapi nyatanya pihak Bank tetap menyetujui dan mencairkan kredit tersebut;
Bahwa setelah Perjanjian Penyediaan Kredit tersebut selesai ditandatangani oleh Penggugat selanjutnya Penggugat tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah kredit yang dipergunakan itu oleh Tergugat I apakah sebesar plafon yamg disediakan atau masih dibawahnya;
Bahwa angsuran setiap bulannya dari pihak debitur kepada pihak Bank atau Tergugat II selalu dilakukan oleh Tergugat I sebagaimana kesanggupan Tergugat I kepada Penggugat yaitu pada waktu Tergugat I meminta tolong kepada Penggugat sebagaimana posita gugatan angka 3;
Bahwa ternyata setelah adanya kemacetan pembayaran angsuran, Tergugat II secara formil telah mengirim pemberitahuan/tegoran tentang adanya tunggakan angsuran dan hal ini dilakukan sebagaimana layaknya kredit yang tidak fiktif dengan maksud agar Tergugat II dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum dalam hal ini resiko kemacetan atas angsuran kredit tersebut;
Bahwa disamping itu tindakan-tindakan formil yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat sebenarnya bertujuan untuk menghindari tanggung jawab yang sebenarnya hal itu telah dilakukan oleh Tergugat II yaitu telah mencairkan/menyetujui perjanjian kredit yang fiktif terbukti Tergugat II tidak menanggapi atas surat yang dikirim oleh kuasa Penggugat, yaitu:
Surat Ref No. 0111/LF-GHP/X/2009 tanggal 9 Oktober 2009 kepada Pimpinan PT. BANK OCBC NISP Tbk, Jl. K.H. Zainul Arifin No. 91-93 Kota Malang, perihal Permohonan klarifikasi dan tanggapan;
Surat Ref No. 0114/LF-GHP/X/2009 tanggal 21 Ok-tober 2009 kepada Pimpinan PT.BANK OCBC NISP Tbk, Jl. K.H. Zainul Arifin No. 91-93 Kota Malang, perihal Somasi;
Bahwa selanjutnya sejak angsuran ke-12 Tergugat I telah tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran angsuran kepada Tergugat II dan dari keadaan itu Tergugat II telah mengejar Penggugat untuk memenuhi sisa angsuran tersebut yang sebenarnya hal itu tidak perlu dilakukan oleh Tergugat II, karena Tergugat II telah mengetahui kalau kredit tersebut adalah fiktif;
Bahwa selanjutnya Tergugat II telah mengkatagorikan Penggugat sebagai debitur macet (bad debt) dan dikatagorikan sebagai kredit macet (kolektibilitas 5) yang selanjutnya Tergugat II telah melaporkan tentang kredit macet ini kepada Tergugat III yaitu sebagai pihak pengawas perbankan yang berdampak adanya kerugian pada Penggugat, karena tidak dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank-bank lain sekiranya Penggugat memerlukan pencairan kredit;
Bahwa dari semua uraian dalam posita gugatan diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat yaitu Tergugat I telah merugikan Penggugat yang beriktikad baik untuk membantunya, malah merugikan Penggugat, karena telah menjadi tercemarnya nama baik Penggugat di dunia perbankan yang dampaknya Penggugat tidak dapat memperoleh fasilitas kredit karena tidak dipercaya lagi sebagai debitur yang baik;
Bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat, yaitu dengan telah mengkatagorikan Penggugat sebagai debitur yang jelek (kolektibilitas 5) dan Tergugat II telah melaporkan hal ini kepada Tergugat III yang seharusnya Tergugat II tidak melakukan hal ini, karena Tergugat II dari awal telah mengetahui kalau kredit ini adalah fiktif;
Bahwa karena seharusnya Tergugat II tidak menyetujui dan mencairkan kredit ini karena ia dari semula telah mengetahui kalau kredit ini fiktif, maka dalam hal ini sebagaimana Penggugat telah uraikan diatas kalau Perjanjian Kredit ini adalah batal demi hukum, maka seharusnya perjanjian kredit ini dinyatakan tidak pernah terjadi antara Penggugat dengan Tergugat II;
Bahwa dari peristiwa hukum diatas jika Tergugat II merasa dirugikan dengan telah dicairkannya fasilitas kredit sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit Nomor 31 tanggal 7 November 2006, seharusnya Tergugat II melakukan gugatan kepada Tergugat I atau melakukan tindakan pelaporan kepada pihak Kepolisian, karena Tergugat II telah mengetahui kalau perjanjian kredit ini adalah fiktif dan dinikmati oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat III ikut digugat dalam perkara ini dengan maksud agar tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
Bahwa karena Tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap diri Penggugat yang berakibat adanya kerugian baik moril maupun materiil seperti Penggugat telah tidak dapat lagi mendapat fasilitas kredit dari bank yang lain, maka adalah wajar kalau Penggugat mohon diberi ganti kerugian sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa untuk memenuhi petitum gugatan angka 23 diatas Penggugat mohon agar terhadap harta kekayaan Tergugat I berupa :
Tanah dan bangunan yang terletak di Perum Banjararum SIt 03/12 Singosari, Kabupaten Malang;
Agar diletakkan dalam sita jaminan, yang selanjutnya dijual lelang jika Tergugat I tidak dapat membayarnya secara kontan, yang hasil lelangnya diserahkan kepada Penggugat sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut;
Bahwa karena Tergugat II juga telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat seperti dikemukan dalam posita gugatan diatas, maka adalah wajar kalau Penggugat mohon ganti kerugian sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akibat kesalahan Tergugat II yang telah mengkatagorikan Penggugat sebagai debitur yang jelek (kolektibilitas 5), sehingga tidak dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank yang lain;
Bahwa untuk memenuhi petitum gugatan angka 25 diatas Penggugat mohon agar terhadap harta kekayaan Tergugat II berupa :
Tanah dan bangunan yang terletak di JI. K.H. Zainul Arifin No. 91-93 Kota Malang;
Tanah dan bangunan yang terletak di JI. Jaksa Agung Suprapto No. 41 Kota Malang;
Diletakkan dalam sita jaminan, yang selanjutnya dijual lelang jika Tergugat II tidak dapat membayarnya secara kontan, yang hasil lelangnya diserahkan kepada Penggugat sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut;
Bahwa agar perkara ini tidak berlarut-larut sesuai azas peradilan cepat dan murah, adalah patut dan layak jika Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu nantinya karena gugatan ini diajukan atas bukti-bukti otentik serta sesuai dengan Pasal 180 HIR.;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kepanjen agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen;
Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit Nomor 31 tanggal 7 November 2006 yang dibuat oleh Notaris di Malang yang bernama BABY KUSTANTI WANANTARA adalah batal demi hukum;
Menyatakan tidak ada perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat
Menghukum Tergugat II untuk memulihkan nama baik. Penggugat dengan cara menghapus posisi Penggugat sebagai debitur macet (kolektibilitas 5);
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara kontan dan seketika pada saat putusan ini selesai dibacakan dimuka sidang kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara kontan dan seketika pada saat putusan ini selesai dibacakan dimuka sidang kepada.11enagugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menjual lelang atas barang-barang yang telah diletakkan sita jaminan sebagaimana petitum angka 2 diatas, apabila Tergugat I dan II tidak dapat membayar secara kontan ganti rugi tersebut yang hasil lelangnya diserahkan kepada Penggugat sejumlah masing-masing Rp500,000.000,- (lima ratus juta rupiah);
10. Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini antara lain mengumumkan posisi sebagai debitur yang baik;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
Atau
Jika Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen memutus lain yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II dan Tergugat III mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Tergugat II:
Bahwa dengan tegas telah disepakati bersama antara Penggugat (debitur) dengan Tergugat II (kreditur) bahwasanya Penggugat membebaskan Tergugat II dari semua dan setiap tuntutan, gugatan atau tanggung jawab berupa apapun yang dialami Tergugat II sehubungan dengan atau sebagai akibat penggunaan pinjaman uang yang dipinjam oleh Penggugat dari Tergugat II berdasarkan fasilitas kredit, halmana termuat didalam akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit nomor 31 tertanggal 7 November 2006 pasal 2 ayat 2.3 huruf d yang ditanda tangani oleh Penggugat, oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak;
(Vide bukti T II - 2 pasal 2 ayat 2.3 huruf d )
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah mengajukan permohonan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk mendapatkan fasilitas kredit atau pinjaman sejumlah Rp637.437.500,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Penggugat Rekonpensil / Tergugat II Konpensi menyetujui untuk memberi pinjaman; (Vide bukti PR-1 / TII-1 );
Bahwa realisasi atas permohonan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, maka kedua belah pihak yakni Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi pada tanggal 7 November 2006 bersama-sama membuat dan menanda tangani Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit nomor 31 dihadapan Baby Kustanti Wanantara, SH., Notaris di Malang;
(Vide bukti PR-2 / T II-2 )
Bahwa untuk menjamin pelunasan atas pinjaman/ kreditnya, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi menanda tangani akta Jaminan Fidusia nomor 32 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Baby Kustanti Wanantara, SH., Notaris di Malang pada tanggal 7 November 2006 (vide bukti PR-3 / T II-3) dengan menyerahkan sebuah kendaraan bermotor roda empat merk Toyota, type Harrier, tahun 2006, warna Hitam Metalik, nomor rangka GSU31-0001207 dan nomor mesin 12GRAO358221 serta menyerahkan Surat Pernyataan dari Semeru Auto Gallery tertanggal 7 November 2006 yang isinya adalah kendaraan tersebut adalah atas nama Tergugat Rekonpensi yang BPKB dan Faktur sedang dalam proses di Samsat (vide bukti PR-5 /T II-5), yang kemudian oleh Penggugat Rekonpensi didaftarkan di Depkumham Wilayah Jawa Timur dengan nomor W 100805HT.04.06.T2007/STD tertanggal. 8 Februari 2007 (vide bukti PR-4 / T II-8);
Bahwa selanjutnya Penggugat Rekonpensi dengan nota Debet tertanggal 7 November 2006 (vide bukti PR-6/T II-6) mentransfer uang kedalam rekening Tergugat Rekonpensi seperti yang diperjanjikan didalam akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit no. 31 yakni sejumlah Rp637.437.500,- dan selanjutnya Tergugat Rekonpensi menanda tangani Surat Aksep nomor 200-1300503364-001 tertanggal 7 November 2007 (vide bukti PR-7 / T II-4 );
Bahwa setelah beberapa kali Tergugat Rekonpensi mengangsur atas pinjamannya, terhitung sejak bulan Juli 2007 Tergugat Rekonpensi mulai menunggak angsurannya, dan selanjutnya Tergugat Rekonpensi tidak pernah mengangsur lagi meskipun telah diberi surat peringatan pertama dan kedua (Vide bukti PR-8 & 9);
Bahwa sampai dengan surat peringatan ketiga dan terakhir (vide bukti PR-10) Tergugat Rekonpensi tidak juga mengangsur bahkan sampai dengan jatuh tempo waktu pelunasan pinjaman, Tergugat Rekonpensi tidak juga menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban/prestasinya yakni melunasi pinjamannya;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 6 diatas dalam rekonpensi, maka terbuktilah bahwasanya Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi, yakni telah tidak melunasi pinjamannya, yang apabila dihitung sampai dengan tanggal 3 Februari 2010 sisa pinjaman yang harus dilunasi. bunga yang belum dibayar, denda dan biaya-biaya lain yang harus dibayar berjumlah Rp731.278.698,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah );
Bahwa Penggugat Rekonpensi khawatir bahwasanya barang jaminan serta harta benda milik Tergugat Rekonpensi dialihkan kepemilikannya kepada pihak ketiga serta untuk menjamin terpenuhinya gugatan Penggugat Rekonpensi, maka selayaknyalah apabila diletakkan sita jaminan atas barang jaminan milik Tergugat Rekonpensi yang telah diserahkan secara fidusia kepada Penggugat Rekonpensi yang berupa sebuah kendaraan bermotor roda empat merk Toyota, type Harrier, tahun 2006, warna Hitam Metalik, nomor rangka GSU31-0001207, nomor mesin 12GR-AO358221 serta harta tidak bergerak berupa sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah yang terletak di Perumahan Banjararum Selatan C - II RT. 03 RW. 12 - Desa Banjararum - Kecamatan Singosari - Kabupaten Malang milik Tergugat Rekonpensi dan sebuah bangunan rumah yang berdiri diatas tanah yang terletak di Jl. Kedawung nomor 14 - Kecamatan Lowokwaru - Kota Malang;
Bahwa bukti-bukti yang diajukan Penggugat Rekonpensi dalam perkara ini adalah bukti-bukti yang otentik, maka menurut hukum dapatlah perkara ini dimohonkan untuk diputuskan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Kepanjen untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwasanya Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit nomor 31 dan Akta Jaminan Fidusia nomor 32, kedua akta tersebut dibuat pada tanggal 7 November 2006 dihadapan Baby Kustanti Wanantara, SH., Notaris di Malang adalah sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya;
Menyatakan bahwasanya Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melunasi sisa pinjainannya sejumiah Rp731.278.698,- (Tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah ) secara tunai dan sekaligus:
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh PN Kabupaten Malang di Kepanjen atas sebuah kendaraan bermotor roda empat merk Toyota, type Harrier, tahun 2006, warna Hitam Metalik, nomor rangka GSU31-0001207 dan nomor mesin 12GR-AO358221 serta sebuah bangunan rumah milik Tergugat Rekonpensi yang berdiri diatas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Banjararum Selatan C-II, RT. 03 RW. 12 - Desa Banjararuni - Kecamatan Singosari - Kabupaten Malang dan rumah yang terletak di Jl. Kedawung no. 14 - Kecamatan Lowokwaru - Kota Malang;
Menyatakan bahwasanya putusan didalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum lain;
Eksepsi Tergugat III
A. GUGATAN PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT III SALAH ALAMAT (GUGATAN ERROR IN PERSONA)
1. Bahwa sesuai gugatan Penggugat yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen, salah satu pihak yang dimasukkan dalam gugatan adalah Bank Indonesia Malang yang beralamat di Jalan Merdeka Utara No.7 Kota Malang;
2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 36 jo. Pasal 38 ayat (1) jo. Pasal 39 jo. Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut dengan UU Bank Indonesia (Bukti T.III-1) mengatur sebagai berikut:
Pasal 5
"(1) Bank Indonesia berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia
(1) Bank Indonesia dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia. "
Pasal 36
"Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur"
Pasal 38 ayat (1)
"Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini."
Penielasan Pasal 38 avat (1)
"Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur (dapat menetapkan organisasi berikut perangkatnya. "
Pasal 39
1. Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan
Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur;
Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi Gubernur Senior, dan atau seseorang atau beberapa orang Deputi Gubernur, atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu;
Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan hak substitusi;
Pasal 50 ayat (2)
“'Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara;
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa:
Tempat kedudukan Bank Indonesia adalah di Ibukota negara Republik Indonesia i.c. Jakarta;
Kantor Bank Indonesia Malang merupakan bagian dari organisasi dan perangkat Bank Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia;
Pelaksanaan tugas Pemimpin Bank Indonesia Malang merupakan mandat dari Dewan Gubernur Bank Indonesia;
Secara organisasi Pemimpin Bank Indonesia Malang bertanggung jawab kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia;
Pihak yang berhak mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar Pengadilan adalah Dewan Gubernur yang selanjutnya dilaksanakan oleh Gubernur selaku Pemimpin Dewan Gubernur i.c. Turut Tergugat;
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai Pjs Gubernur;
Dengan demikian, yang berwenang mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan adalah Dewan Gubernur yang dilaksanakan oleh Gubernur;
3. Bahwa sesuai fakta-fakta hukum tersebut di atas, gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Bank Indonesia Malang adalah salah alamat (gugatan error in persona) karena ditujukan kepada pihak yang tidak berwenang untuk mewakili Bank Indonesia di dalam pengadilan. Oleh karena itu, gugatan yang ditujukan kepada Bank Indonesia Malang haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
C. GUGATAN PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT III TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
1. Bahwa sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam surat gugatan, pada pokoknya permasalahan dalam perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam kaitannya dengan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat II sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit Nomor 31 tanggal 7 November 2006 yang dibuat oleh Notaris Baby Kustanti Wanantara, SH.;
2. Bahwa dalam posita gugatannya, Penggugat sama sekali tidak pernah menjelaskan perbuatan Tergugat III yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun dalam petitumnya, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan antara lain mengumumkan posisi Penggugat sebagai debitur yang baik, dan membayar biaya perkara baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng;
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, SH. (mantan Hakim Agung), hahwa dalam gugatan yang posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan dasar fakta (feitelijke grond) maka gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil gugatan dan gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusie), sehingga gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel) (vide M.Yahya Harahap, SH - Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, gugatan Penggugat kepada Tergugat III tidak jelas dan tidak berdasar (obscuur libel). Oleh karena itu Majelis Hakim Yang Mulia patut dan beralasan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kepanjen telah memberikan Putusan Nomor 100/Pdt.G/2009/PN.KPJ tanggal 25 Maret 2010 dengan amar sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit Nomor 31 tanggal 7 November 2006 yang dibuat oleh Notaris di Malang yang bernama BABY KUSTANTI WANANTARA adalah batal demi hukum;
Menyatakan tidak ada perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat II;
Menghukum Tergugat II untuk menghapus posisi Penggugat sebagai debitur macet (kolektibilitas 5);
Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini antara lain mengumumkan posisi sebagai debitur yang baik;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat I dalam Konpensi dan Tergugat II dalam Konpensi Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tangung renteng;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat/Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 717/PDT/2010/PT/SBY Tanggal 16 Maret 2011
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 9 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Tergugat II dan Pembanding/Tergugat III dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2011 dan tanggal 01 Juni 2011 diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasii Nomor 100/Pdt.G/2009/PN.KPJ. JO. NO. 717/pdt/2010/PT.SBY dan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Malang, permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Mei 2011 dan 1 Juni 2011;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Pembanding/Terbanding II dan Pemohon Kasasi/Pembanding/Terbanding III tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat/Terbanding pada tanggal 6 Juni 2011 ;
Turut Tergugat /Turut Terbanding pada tanggal 07 Juni 2011
Bahwa kemudian para Termohon Kasasi/Para Tergugat Pembanding/ Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjen pada tanggal 20 Juni 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Pemohon Kasasi I:
Bahwa PEMOHON menerima Relaas Surat Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 717/PDT/2010/PT.SBY Jo Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang No. 100/Pdt.G/2009/PN.KPJ pada tanggal 10 Mei 2011, selanjutnya Pemohon telah menyatakan kasasi pada tangal 20 Mei 2011 (masih dalam batas waktu pernyataan kasasi) dan selanjutnya Pemohon Menyerahkan Memori Kasasi pada tanggal 31 Mei 2011 oleh karenanya penyerahan Memori Kasasi oleh PEMOHON ini masih dalam batas waktu 14 hari sejak menyatakan Kasasi seperti dimaksud dalam Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UURI No 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung;
Bahwa untuk mempersingkat penulisan Memori Kasasi oleh PEMOHON, maka segala pertimbangan dalam putusan perkara aquo baik di tingkat pertama dan tingkat banding menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Memori Kasasi Ini;
Bahwa Kasasi berdasarkan pasal 30 ayat 1 Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dapat diajukan apabila Judex Facti dalam mengambil keputusannya
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa Pemohon perlu menyampaikan pendapat dan mengigatkan yang Mulia Majelis Kasasi bahwa Pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Judex Facti Tingkat pertama maupun Banding secara jelas dan terang telah keliru dalam memeriksa perkara a quo. Adapun kekeliruan dari Pertimbangan Hukum dan Putusan Majelis Hakim Judex Facti ini berupa :
A. Majelis Judex Facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti yang mengadopsi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri judex Facti dalam memutus perkara aquo terlihat dalam pertimbangan hukumnya hal. 38 alinea 4 dan hal. 39 alinea 3 dan 4 menyatakan bahwa Perjanjian Penyediaan Kredit Nomor 31 tanggal 7 November 2006 (selanjutnya disebut Perjanjian Kredit) dinyatakan tidak sah/tidak mengikat dan batal serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian karena adanya unsur Penipuan.
Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Judex Facti sebagai hakim yang berada dalam lingkup hukum perdata tidak berwenang/melampaui batas wewenangnya untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terbukti atau tidaknya Penipuan, karena unsur-unsur penipuan tersebut berada dalam ruang lingkup hukum pidana yang perlu dibuktikan secara materil bukan pembuktian formil belaka seperti yang dilakukan majelis hakim perdata (judex Facti).
Bahwa unsur-unsur dari tindakan penipuan tidak diatur dalam hukum perdata sebagaimana dapat ditinjau dari Pasal 1328 ayat 1 KUHPER, hanya menyatakan bahwa Penipuan hanya sebagai alasan/syarat untuk pembatalan perjanjian.
Pasal 1328 ayat 1 KUHPerdata mengatakan :
”Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut.”
Bahwa berdasarkan Hukum, Penipuan merupakan suatu tindak pidana yang diatur dan tunduk pada ketentuan hukum pidana yang diatur dalam Bab XXV Perbuatan Curang KUHP. Oleh karena itu, penilaian dan pembuktian terhadap suatu tindak pidana Penipuan ini sudah sepatutnya dan seharusnya tunduk dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana.
Bahwa peraturan perundang-undang secara tegas telah membatasi kekuasan kehakiman dalam pemeriksaan perkara perdata. Pembatasan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Judex Facti terhadap pemeriksaan perkara yang terdapat suatu tindak pidana ini tunduk pada ketentuan Pasal 137 ayat 7 dan 8 HIR, sebagai berikut :
(7). Jika pemeriksaan mengenai kebenaran surat yang dimasukkan itu menerbitkan sangat bahwa surat itu dipalsukan oleh orang-orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri mengirim surat-surat kepada pembesar yang berkuasa menuntut tindak pidana itu.
(8). Perkara yang dimasukkan ke muka pengadilan negeri itu, diundurkan sehingga jatuh keputusan dalam perkara pidana itu.
Pengaturan diatas secara tegas menyatakan jika diduga ada suatu tindak pidana dalam proses perdata, maka Hakim Pengadilan Perdata tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut, pemeriksaan dan pembuktian terhadap suatu tindak pidana tersebut adalah kewenangan dari Majelis Hakim Pengadilan Pidana.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Judex Facti sebagai aparat penegak hukum seharusnya bersikap arif dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak mencampuri kewenangan dari Hakim Pengadilan Pidana untuk melakukan pembuktian terhadap tindak pidana Penipuan, Oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Judex Facti tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap adanya unsur-unsur tindak pidana Penipuan
Bahwa andaikata benar (quadnon) ditenggarai adanya unsur Penipuan dalam pembuatan Perjanjian Kredit maka seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Judex Facti menunda perkara perdata a quo dan mengalihkan perkara ini kepada jalur Pidana untuk melakukan pembuktian terhadap adanya tindak pidana Penipuan.
Bahwa andaikata benar (quadnon) tindak pidana penipuan pada kesepakatan Perjanjian Kredit itu terjadi, maka tindak pidana penipuan itu dilakukan oleh Termohon/Penggugat dengan Turut Termohon I/ Tergugat I, seperti yang diakui secara tegas dalam dalil Gugatan Termohon/Penggugat halaman 2 poin 3 s/d 6, yang pada intinya Pemohon dan turut Termohon I sepakat berpura-pura melakukan jual beli kendaraan bermotor untuk mendapatkan kredit dari Pemohon, sehingga jelas dan tergas tindak pidana penipuan ini tidak terkait dengan Pemohon. Dengan demikian, sudah seharusnya Pemohon /Tergugat II tidak menanggung akibat adanya tindak pidana penipuan oleh Turut Termohon Kasasi I/Tergugat I dari rekayasa kredit untuk jual beli pura-pura kendaran bermotor antara Turut Termohon Kasasi I/Tergugat I dengan Termohon Kasasi I/Penggugat, sehingga kalaupun benar terjadi perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut terjadi di antara Turut Termohon Kasasi II/Tergugat I dengan Termohon Kasasi I/Penggugat.
Bahwa tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti yang telah membatalkan Perjanjian Kredit karena menduga ada unsur Penipuan, telah melampaui batas kewenangannya. Oleh karena itu, Pemohon melalui upaya hukum kasasi ini meminta keadilan dan kepastian hukum sebagai Pihak yang dirugikan atas kesalahan dan kekeliruan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti kepada Yang Mulia Majelis Kasasi dengan cara membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
B. Majelis Judex Facti Telah salah dalam Melakukan Penerapan Hukum
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti yang mengadopsi pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Judex Facti pada halaman 39 alinea 3 menyatakan bahwa Perjanjian Kredit tidak mengikat dan batal serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian, karena kesepakatan dalam Perjanjian Kredit terbukti mengandung unsur penipuan. Penafsiran hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex terhadap Pasal 1328 KUHPER adalah keliru.
Pasal 1328 KUHPER
”Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut
”Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.”
Berdasarkan aturan tersebut diatas penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex facti yang mengadopsi Putusan Pengadilan Negeri Judex Facti terhadap pasal 1328 KUH PERDATA tentang penipuan sebagai syarat batal perjanjian telah salah dalam merapkan peraturan hukum. Dengan tegas pasal 1328 ayat 2 KUH PERDATA menyatakan bahwa penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan. Kekeliruan penerapan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti adalah melakukan persangkakan terhadap adanya unsur penipuan dalam kesepakatan Perjanjian Kredit yang dilakukan antara Pemohon/ Tergugat II, Termohon/Penggugat dan Turut Termohon I/Tergugat I sebagaimana ditegaskan pada halaman 37 putusan Pengadilan Negeri.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dari Penggugat (Bukti P-2, P-5) dan bukti surat Tergugat II (T.II-5) serta keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta-fakta hukum :
Bahwa permohonan kredit yang dilakukan oleh Penggugat adalah hanya atas nama dari Tergugat I dimana di dalam Perjanjian Permohonan Kredit tersebut Penggugat seolah-olah sebagai Pembeli mobil dan Tergugat II sebagai penyedia dana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, bila dikaitkan dengan ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
Bahwa dalam perjanjian Permohonan Kredit tersebut ada unsur penipuan yang dilakukan oleh Tergugat I dan perjanjian tersebut adalah perjanjian terselubung dan tidak nyata dimana sejak awal Tergugat I minta tolong ke Penggugat untuk pinjam nama guna keperluan pengajuan kredit ke Bank, dalam perjanjian tersebut seakan-akan Penggugat secara nyata yang mengajukan permohonan Pengajuan Kredit atau sebagai pembeli kendaraan akan tetapi sebenarnya Tergugat I yang menginginkan fasilitas dari kredit tersebut dimana sebelumnya Tergugat I dan Penggugat telah bersepakat bahwa Tergugat I yang menginginkan fasilitas dari kredit tersebut dimana sebelumnya Tergugat I dan Penggugat telah bersepakat bahwa Tergugat I yang akan bertanggung jawab atas perjanjian tersebut termasuk membayar angsuran sampai lunas dan mengurus surat-surat BPKB yang dijadikan jaminan di Bank dan ternyata Tergugat I tidak memenuhi semua kewajiban-kewajibannya sebagaimana kesepakatan yang sudah dibuat sedangkan fasilitas dari kredit tersebut secara nyata dinikmati oleh Tergugat I;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti melalui Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Judex Facti pada 37 alinea 1 dan 4 telah keliru dan tidak sesuai ketentuan hukum Pasal 1328 KUHPER, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti menyatakan adanya tindak pidana penipuan berdasarkan persangkaan/asumsi hakim tanpa didahului proses pemeriksaan dan Putusan dari Pengadilan Pidana yang membuktikan tindak pidana penipuan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Bahwa persangkaan/asumsi hakim ini diperbolehkan untuk dilakukan oleh Hakim dalam melakukan pemeriksaan dan memutuskan perkara perdata berdasarkan bukti-bukti hukum dan saksi yang diajukan di Pengadilan yang dipertegaskan dalam Pasal 164 HIR. Prasangka atau asumsi hakim mempunyai pengecualian dan terbatas untuk perkara perdata yang mengandung unsur penipuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1328 KUHPER. Dengan kata lain, Majelis Hakim Pengadilan Perdata tidak berwenang untuk melakukan persangkaan/asumsi terhadap suatu tindak pidana berdasarkan pembuktian yang tunduk pada hukum acara perdata.
Bahwa akibat kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti dalam menerapkan hukum pada perkara a quo, maka sudah seharusnya Perjanjian Kredit tetap berlaku secara sah sesuai Pasal 1320 KUH PERDATA dan tidak memenuhi syarat batal adanya penipuan sebagaimana terdapat pada Pasal1328 KUH PERDATA.
Bahwa kesalahan penerapan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi judex facti lainnya juga dapat ditinjau melalui amar putusan Pengadilan Negeri Judex Facti pada halaman 42 Poin 5 Dalam Pokok Perkara yang menyatakan Menghukum Tergugat II untuk menghapus posisi Penggugat sebagai debitur macet (kolektibilitas 5), karena Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti ini telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku (wederrechtelijk, contrary to written law).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti pada Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Judex Facti halaman 42 poin 5 Dalam Pokok Perkara ini melanggar Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur tentang kewajiban Pihak Bank untuk melapor keadaan posisi keuangan dari debitur terhadap Bank Indonesia. Adapun Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti tidak mungkin untuk dilakukan, karena Pemohon Kasasi/Tergugat II akan dinilai lalai terhadap kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia dan melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai bank. Selain itu, Bagaimana bisa dihapus status dari Termohon Kasasi I/Penggugat dengan adanya fakta hukum adanya tunggakan kredit yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I/Penggugat?
Bahwa Pemohon Kasasi / Tergugat II menilai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Judex Facti untuk menghapus Termohon Kasasi I/Penggugat sebagai debitur macet (kolektibilitas 5) untuk dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Kasasi.
Dalam Rekopensi;
Bahwa kekeliruan Majelis Judex facti yang melebihi batas wewenang dan penerapan hukum yang keliru pada perkara a quo ini, maka sudah seharusnya dan sepatutnya Putusan Pengadilan Tinggi Judex Facti dibatalkan. Adapun sudah selayaknya dan mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Kasasi untuk mengabulkan seluruh Gugatan Rekovensi dari Pemohon Kasasi/Tergugat II;
Keberatan Pemohon Kasasi II:
Bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan pernyataan permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.717/PDT/2010/PT.SBY tanggal 16 Maret 2011 jo. No.100/PDT.G/2009/PN.KPJ tanggal 25 Maret 2010, sebagaimana dimaksud dalam Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi No.100/PDT.G/2009/PN.KPJ jo. No.717/PDT/2010/PT.SBY tanggal 20 Mei 2011. Oleh karena itu permohonan Kasasi yang dimohonkan Pemohon Kasasi dalam perkara a quo diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang telah ditetapkan oleh undang-undang (vide Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.3 Tahun 2009).
Bahwa Pemohon Kasasi telah membayar biaya pernyataan kasasi (vide Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.3 Tahun 2009) sebagaimana Surat Kuasa Membayar tanggal 20 Mei 2011.
Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.3 Tahun 2009, jangka waktu pengajuan Memori Kasasi dalam Permohonan Kasasi adalah 14 (empat belas) hari setelah permohonan didaftarkan, oleh karena itu Memori Kasasi a quo telah diajukan sesuai tenggang waktu yang disyaratkan oleh undang-undang.
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.717/PDT/2010/PT.SBY tanggal 16 Maret 2011 jo. No.100/PDT.G/2009/PN.KPJ tanggal 25 Maret 2010 dengan alasan sebagaimana yang diatur Pasal 30 ayat (1) Undang - Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan
UU No.3 Tahun 2009 yaitu Judex Facti Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Kasasi dengan ini mengajukan keberatan-keberatan terhadap Putusan Judex Facti Tingkat Banding sebagai berikut :
“M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Tergugat II dan III Pembanding tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang tanggal 25 Maret 2010 No.100/Pdt.G/2009/PN.Kpj yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Tergugat II dan III-Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);”
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding dalam memberikan Putusan tersebut dapat dilihat dari halaman 6 - 7 Putusan perkara a quo yaitu sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Tergugat-Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara cara serta memenuhi persyaratan lain menurut Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang tanggal 25 Maret 2010 No.100/Pdt.G/2009/PN.Kpj yang dimohonkan banding, serta memperhatikan memori banding para Tergugat-Pembanding, verpendapat bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga dapat disetujui dan selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dijadikan pula sebagai dasar pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dan lagi pula tidaklah ternyata adanya hal-hal yang dapat mempengaruhi atau membatalkan putusan Hakim tingkat pertama, maka putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang tanggal 25 Maret 2010 No.100/Pdt.G/2009/PN.Kpj harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Tergugat-Pembanding berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;”.
Adapun alasan Pemohon Kasasi mengajukan pernyataan dan Memori Kasasi terhadap Putusan Judex Facti Tingkat Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Bahwa Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.3 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:
“Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.”
Bahwa dalam memberikan putusan perkara a quo, Judex Facti Tingkat Banding telah melanggar hukum yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:
Judex Facti telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009 (“UU BI”) jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (“UU Perbankan”) jo. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (“PBI SID”);
Bahwa dalam putusannya, Judex Facti Tingkat Banding telah menguatkan putusan Judex Facti Tingkat Pertama khusus terkait dengan Bank Indonesia i.c. Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat III sebagai berikut:
“Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini antara lain mengumumkan posisi sebagai debitur yang baik”
Bahwa putusan Judex Facti Tingkat Banding yang menguatkan Judex Facti Tingkat Pertama sebagaimana tersebut di atas jelas melanggar UU BI jo. UU Perbankan jo. PBI SID sebagai berikut:
Pasal 32 UU BI yang mengatur:
“(1) Bank Indonesia mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank.
(2) Sistem informasi sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan.
(3) Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.”
Dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 32 UU BI sebagai berikut:
“Ayat (1) Sistem informasi antar bank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha Bank. Informasi antar bank tersebut antara lain berupa:
Informasi Bank, untuk mengetahui keadaan dan status Bank;
Informasi kredit, untuk mengetahui status dan keadaan debitur Bank guna mencegah penyimpangan pengelolaan perkreditan;
Informasi pasar uang, untuk mengetahui tingkat suku bunga dan kondisi likuiditas pasar.
Perluasan sistem informasi kepada lembaga lain di bidang keuangan diperlukan karena adanya keterkaitan antara kegiatan usaha Bank dan lembaga tersebut.
Cukup jelas.”.
Pasal 44 UU Perbankan mengatur sebagai berikut:
“(1) Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
Ketentuan mengenai tukar menukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.”.
Dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 44 UU Perbankan sebagai berikut:
“Ayat (1) Tukar menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat resiko yang dihadapi, sebelum melakukan sautu transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain.
Dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyampaian dan permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indikator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan, dan masuk tidaknya debitur yang bersangkutan dalam daftar kredit macet.”.
Pasal 1 angka 9 PBI SID:
“Sistem Informasi Debitur adalah sistem yang menyediakan informasi Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh Bank Indonesia.”.
Pasal 1 angka 8 PBI SID:
“Laporan Debitur adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan oleh pelapor kepada Bank Indonesia menurut tata cara dan bentuk laporan yang ditetapkan Bank Indonesia.”.
Pasal 1 angka 7 PBI SID:
“Debitur adalah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana.”.
Pasal 1 angka 6 PBI SID:
“Pelapor adalah Bank Umum, BPR, Lembaga Keuangan Non Bank, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam, yang meliputi kantor-kantor yang melakukan kegiatan operasional, antara lain :
Kantor pusat;
Kantor cabang;
Unit syariah;
Kantor cabang bank asing; dan
Kantor cabang pembantu bank asing,
yang menyampaikan laporan debitur”.
Pasal 6 PBI SID:
“(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain informasi mengenai :
Debitur;
Pengurus dan pemilik;
Fasilitas Penyediaan Dana (termasuk kolektibilitas dari Debitur);
Agunan;
Penjamin;
Keuangan Debitur.
Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pelapor bertanggung jawab atas Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Cakupan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.”.
Pasal 10 PBI SID:
“ Pelapor wajib melakukan koreksi Laporan Debitur yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia dalam hal Laporan Debitur tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atas temuan Pelapor yang bersangkutan dan/atau atas temuan Bank Indonesia.”.
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dikutip di atas:
Bahwa Pembanding/semula Tergugat III mengatur dan mengembangkan Sistem Informasi Debitur sebagai penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan khususnya dalam rangka memperoleh dan menyediakan informasi debitur.
Kedudukan masing-masing pihak pada perkara a quo dalam Sistem Informasi Debitur (SID) adalah:
Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat III adalah sebagai pengatur dan pengembang SID;
Termohon Kasasi I semula Terbanding I/Penggugat adalah sebagai Debitur;
Termohon Kasasi III semula Terbanding III/Tergugat II adalah sebagai Pelapor.
Sistem Informasi Debitur adalah sistem yang diatur dan dikembangkan oleh Bank Indonesia i.c. Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat III, dengan sumber data yang berasal dari Laporan Debitur yang disajikan oleh Pelapor i.c. Termohon Kasasi III semula Terbanding III/Tergugat II.
Tanggung jawab atas kebenaran data-data yang disampaikan melalui Laporan Debitur berada pada Pelapor i.c. Termohon Kasasi III semula Terbanding III/Tergugat II dan tidak berada di Bank Indonesia i.c. Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat III.
Yang berwenang dan berkewajiban untuk melakukan koreksi apabila ada kesalahan Laporan Debitur adalah pihak Pelapor i.c. Termohon Kasasi III semula Terbanding III/Tergugat II.
Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat III adalah pengatur dan pengembang SID dan tidak memiliki kewenangan untuk merubah informasi Laporan Debitur yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor i.c. Termohon Kasasi III semula Terbanding III/Tergugat II, termasuk untuk mengumumkan posisi Termohon Kasasi I semula Terbanding I/Penggugat sebagai debitur yang baik.
Bahwa dengan demikian Judex Facti telah melanggar UU BI jo. UU Perbankan jo. PBI SID, sehingga amar putusan Judex Facti yang menghukum Bank Indonesia i.c. Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini antara lain mengumumkan posisi sebagai debitur yang baik demi hukum harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTI TELAH MELANGGAR PASAL 1340 KUH PERDATA JO. UU BANK INDONESIA JO. UU PERBANKAN
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya telah membebankan tanggung jawab atas pembatalan perjanjian kredit antara Termohon Kasasi I semula Terbanding I/Penggugat dan Termohon Kasasi III semula Terbanding III/Tergugat II kepada Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat III karena kedudukan Bank Indonesia ic. Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat III sebagai lembaga negara yang mengatur dan mengawasi bank (vide Putusan Judex Facti Tingkat Pertama hal. … yang diambil alih Judex Facti Tingkat Banding).
Bahwa pertimbangan Judex Facti sebagaimana tersebut di atas jelas melanggar Pasal 1340 KUH Perdata jo UU BI jo. UU Perbankan sebagai berikut
Pasal 1340 KUH Perdata yang mengatur:
“Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317.”,
Pasal 4 UU BI
“(1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.”
Pasal 8 UU BI yang mengatur:
“Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
Mengatur dan mengawasi Bank.”
Pasal 24 UU BI yang mengatur:
“Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang berbunyi Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan“
Pasal 25 UU Bank Indonesia yang mengatur:
“1. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.”
Penjelasan Pasal 25 UU Bank Indonesia yang mengatur:
“1. Ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat.
Mengingat pentingnya tujuan mewujudkan sistem perbankan yang sehat, maka peraturan-peraturan di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus didukung dengan sanksi-sanksi yang adil.
Pengaturan Bank berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut disesuaikan pula dengan standar yang berlaku secara internasional.”
...
Pasal 29 UU Perbankan yang mengatur:
“1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya pada bank.
dst...
dst...”
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dikutip di atas:
Pembatalan terhadap Perjanjian Kredit antara Termohon Kasasi I semula Terbanding I/Penggugat dan Termohon Kasasi III semula Terbanding III/Tergugat II tidak boleh menimbulkan beban kepada Bank Indonesia i.c. Pemohon Kasasi semula Pemohon Banding/Tergugat III dalam bentuk perintah untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan mengumumkan posisi Penggugat sebagai debitur yang baik.
Kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap bank oleh Bank Indonesia i.c. Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat III adalah dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat bukan dalam rangka pengawasan operasional sehari-hari suatu bank apalagi pengawasan setiap hubungan hukum dan atau transaksi antara bank dengan masing-masing nasabahnya.
Dalam kedudukan sebagai lembaga Negara yang mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia i.c. Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat III tidak diberikan kewenangan untuk mengumumkan posisi nasabah debitur suatu bank termasuk posisi Penggugat sebagai debitur yang baik.
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti yang telah memerintahkan Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat III untuk mengumumkan posisi Penggugat sebagai debitur yang baik, terkait dengan pembatalan perjanjian antara Termohon Kasasi I semula Terbanding I/Penggugat dan Termohon Kasasi III semula Terbanding III/Tergugat II, jelas melanggar Pasal 1340 KUH Perdata jo. UU BI jo. UU Perbankan, sehingga demi hukum harus dibatalkan.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, putusan dan pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding yang menguatkan putusan dan pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama telah salah menerapkan atau melanggar hukum yaitu:
Telah melanggar UU Bank Indonesia jo. UU Perbankan jo. Peraturan Bank Indonesia No.9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (SID).
Telah melanggar Pasal 1340 KUH Perdata jo. UU Bank Indonesia jo. UU Perbankan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa yudex facti ( Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ) dasar pertimbangannya dan amar putusannya memperkuat dalil-dalil gugatan Penggugat/Termohon kasasi kuncinya adalah Tergugat I, benarkah Perjanjian Kredit tersebut fiktif ataukah tidak dan lagi pula, Penggugat/Termohon Kasasi yang dijadikan korban oleh Tergugat I tidak ada melaporkan kepada “Kepolisian”, maka alasan Pemohon Kasasi I dan II formal dapat diterima ;
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa setelah meneliti dengan saksama memori kasasi Pemohon Kasasi I tanggal 31 Mei 2011 dan Memori Kasasi Pemohon Kasasi II tertanggal 1 Juni 2011 Akta Kontra memori Kasasi tertanggal 20 Juni 2011 dihubungkan dengan pertimbangan putusan yudex facti dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Kepanjen yang dikuatkan oleh putusan pengadilan Tinggi Surabaya, ternyata telah salah dalam menerapkan hukum,dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa meneliti posita gugatan Penggugat dihubungkan dengan jawaban Tergugat II dan Tergugat III, ternyata hubungan hukum Penggugat adalah dengan Tergugat II, yaitu hubungan pinjaman atau Kredit, dimana Penggugat sebagai peminjam dan Tergugat II yang memberi pinjaman, sebagaimana tertera dalam surat Perjanjian Kredit Pemilik mobil tertanggal 7 November 2006 no;200-13-005003364-001 yang dibuat dihadapan Notaris Baby Kustanti Wanantara, SH dan telah berjalan, dimana penggugat telah menerima uang pinjaman tersebut dan telah melakukan beberapa kali angsurannya;
Bahwa karena Perjanjian atau Kredit pemilikan mobil tersebut, sudah berjalan dan Penggugat tidak dapat membuktikan dengan alasan yang kuat untuk membatalkan perjanjian tersebut, sedangkan Tergugat II dengan gugatan Rekonvensi dan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan telah berhasil membuktikan dalil gugatannya maka adalah beralasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi dengan menghukum Tergugat Rekonvensi membayar sisa pinjaman berikut bunga sebesar Rp731.278.698,00 (tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) kepada penggugat Rekonvensi dan dengan menghukum Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan mobil Toyota Harier tahun 2006 yaitu mobil yang diberifasilitas kredit kepada Tergugat Rekonvensi;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Kepanjen dan Pengadilan Tinggi Surabaya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan mengadili sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Idan Pemohon Kasasi II dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 717/PDT/2010/PT/SB tanggal 16 Maret 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri kabupaten Malang Nomor; 100/Pdt.G/2009/PN.Kpj tanggal 25 Maret 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I PT. BANK OCBC NISP Tbk dan Pemohon Kasasi II BANK INDONESIA MALANG, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 717/PDT/2010/PT/SB tanggal 16 Maret 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kepanjen Nomor 100/Pdt.G/2009/PN.KPJ. tanggal 25 Maret 2010;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan bahwasanya Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit Nomor 31 dan Akta Jaminan Fidusia Nomor 32, kedua akta tersebut dibuat pada tanggal 7 November 2006 dihadapan Baby Kustianti Wanantara, S.H., Notaris di Malang adalah sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar sisa pinjaman berikut bunga sebesar Rp731.278.698,00 (tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan mobil Toyota Harier tahun 2006 yang diperjanjikan kepada Tergugat Rekonvensi;
Menghukum Para Pemohon Kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Prof. Dr.VALERINE J.L. KRIEKHOFF, SH. MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.DJAFNI DJAMAL, SH. MH. Dan Dr.HABIBURRAHMAN, M.Hum, Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh NAWANGSARI,SH., MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota:, K e t u a,
Ttd/Prof. Dr.VALERINE J.L. KRIEKHOFF, SH. MA.
Ttd/H.DJAFNI DJAMAL, SH. MH.
Ttd/ Dr.HABIBURRAHMAN, M.Hum
Biaya kasasi: Panitera Pengganti,
Meterai …………... Rp 6.000,- Ttd/ NAWANGSARI,SH., MH.
Redaksi ………….. Rp 5.000,-
Administrasi kasasi Rp 489.000,-
Jumlah Rp 500.000,-
iUntuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH
NIP 19610313 198803 1 003