321/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 321/Pdt/2014/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl Prof. Satrio Nomor 25, Karet Kuningan, Setiabudi
Also in 100 other cases
MENGADILI : • Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat ; • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 177 / Pdt.G / 2013 / PN. Ska. tanggal 5 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; • Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 321 / Pdt / 2014 / PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ----------------------------------------------------------------------------
DEWI TRIJOTOWATI, bertempat tinggal di Griyan Baru RT.005 RW.013, Kelurahan Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : H. JOKO SURANTO, S.H., dan MUHAMMAD ARIF PRABOWO, S.H., Advokat - Pengacara yang berkantor di Jl. Sumbing Tengah No. 6 Mojosongo, Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Mei 2014 ; -----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding / semula Penggugat ; -
M E L A W A N
PT BANK OCBC NISP Tbk, berkedudukan di Jl. Prof. Dr. Satrio No. 25 Jakarta Selatan cq. PT BANK OCBC Tbk Surakarta, beralamat di Jl. Slamet Riyadi No 303 Surakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MT Heru Buwono, S.H., M. Amir Santoso, S.H., dan Kusantjojo Nugroho, S.H., Para Advokat dari Kantor LAW OFFICE MT HERU BUWONO & PARTNERS beralamat di Jl. Honggowongso No. 30A Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2014 ; -------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I / semula Tergugat I ; -
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
(KPKNL) SURAKARTA, beralamat di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 141 Surakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ajar Priyadi, S.H., Dwi Yantini, S.H., Indriani Rositowati, S.H., Santoso dan Cicilia Ekowati, Pegawai pada KPKNL Surakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2013 ; --------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II / semula Tergugat II ; -
HALIM SUSANTO, bertempat tinggal di Jl. Dr. Cipto No. 168 Semarang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dedi Suwasono, S.H., Budiman, S.H., Kemas Yustiar, S.H., Leksamana Wisnu Hartono, S.H., M.Kn., Akhmad Yudhi, S.H., M.H. dan Farikh Hidayat Martadi, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Law Office DEDY SUWASONO & PARTNERS, beralamat di Jl. Sendangsari No. 8 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2013 ; --------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding III / semula Tergugat III ;
KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA, beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantoro No. 29 Kota Surakarta ; ----------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV / semula Tergugat IV ; ------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 3 September 2014 Nomor 321 / Pdt / 2014 / PT.Smg. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara, salinan resmi Putusan Pengadilan
Negeri Surakarta Nomor 177 / Pdt.G / 2013 / PN. Ska. tanggal 5 Mei 2014 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 19 Julil 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 19 Juli 2013 dalam Register Nomor : 177/Pdt.G/2013/PN. Ska. , telah mengajukan gugatan sebagai berikut : ---
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari : -----------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan seluas + 77 m2 ( tujuh puluh tujuh meter persegi ), SHM No. 5172 Kelurahan Pajang, atas nama sdri. Dewi Trijotowati, yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta . ---------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan seluas + 313 m2 ( tiga ratus tiga belas meter persegi ), SHM No. 5173 Kelurahan Pajang, atas nama sdri. Dewi Trijotowati, yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta ; ---------------------------------
Bahwa Tergugat I telah mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat II terhadap : ----------------------------------------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan seluas *. 77 m2 ( tujuh puluh tujuh meter perrsegi ), SHM No. 5172 Kelurahan Pajang, atas nama sdri. Dewi Trijotowati, yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta . ---------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan seluas + 313 m2 ( tiga ratus tiga belas meter persegi ), SHM No. 5173 Kelurahan Pajang, atas nama sdri. Dewi Trijotowati, yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta ; ---------------------------------
Bahwa kedua tanah dan bangunan tersebut diatas untuk selanjutnya disebut obyek Sengketa ; ---------------------------------
Bahwa kemudian lelang terhadap obyek sengketa telah dilaksanakan oleh Tergugat II pada tanggal 15 Agustus 2012 di Kantor Tergugat II Jl. Ki Mangunsarkoro, No. 141, Surakarta dengan harga limit lelang sebesar Rp. 2.655.000.000,- (dua miliyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dalam lelang terhadap obyek sengketa tersebut dimenangkan oleh Tergugat III dengan harga Rp. 2.660.000.000,-(dua miliyar enam ratus enam puluh juta rupiah) ; ----------------------------------
Bahwa terdapat kejanggalan dalam penentuan harga limit terhadap obyek sengketa sebesar Rp. 2,655.000.000,- (dua miliyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) hingga obyek sengketa dibeli Tergugat III sebesar Rp.2.660.000.000 ,- ( dua milyar enam ratus enam puluh juta rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Laporan Penilaian Properti dari KJPP. DODI PURGANA, Ijin usaha : 3.09.00014, berkantor di jalan Malaka Merah II No. D12, Ruko Malaka Country, Pondok Kopi, Jakarta Timur, nilai terhadap obyek sengketa adalah Rp. 6.121.100.000,- (enam milyar seratus dua puluh satu juta seratus ribu rupiah) sesuai nilai pasar dan Rp. 5.202.950.000,- (lima milyar dua ratus dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai nilai likuidasi. Penghitungan nilai pasar dan nilai likuidasi tersebut jauh dilakukan sebelum adanya lelang. Seandainya di nilai saat terjadinya lelang, maka nilai yang didapat akan jauh lebih tinggi dari Rp. 6.121.100.000,- ( enam miiyar seratus dua puluh satu juta seratus ribu rupiah ) sesuai nilai pasar dan Rp. 5.202.950.000,- ( lima milyar dua ratus dua juta sembilan ratus
lima puluh ribu rupiah ) sesuai nilai likuidasi ; ---------------------------------
Bahwa penentuan harga limit terhadap obyek sengketa sebesar Rp. 2.655.000.000,- ( dua milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah ), adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; -----------------
Bahwa untuk dapat di kualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang secara hukum yang mengandung pengertian yang luas, akan tetapi berdasarkan praktek peradilan sebagaimana dalam yurisprudensi tetap telah membagi dalam 4 kategori : ----------------------
Melanggar hak subyektif orang lain ; ---------------------------------
Melanggar kewajiban hukum si pelaku ; -----------------------------
Melanggar tata kesusilaan yang baik ; -------------------------------
Melanggar kepatutan, ketelitian, kehati-hatian, rasa keadilan dalam masyarakat dan tingkah laku yang harus di indahkan dalam kehidupan bermasyarakat ; ------------------------------------
Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa perbuatan melawan hukum mengandung unsur-unsur sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Adanya kesalahan, kealpaan ( kekhilafan) ; ---------------------------
Adanya kerugian ; ------------------------------------------------------------
Adanya hubungan kausa antara kesalahan dengan kerugian tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I dalam mengajukan permohonan lelang hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri sepanjang hasil lelang terhadap obyek sengketa tersebut dapat melunasi pinjaman Penggugat terhadap Tergugat I tanpa memperhatikan berapa sebenarnya nilai pasar dari obyek sengketa tersebut, serta tanpa memperhatikan dan melindungi kepentingan hukum Penggugat terkait
dengan penentuan harga limit yang sangat jauh dari nilai harga pasar, sehingga dari hal tersebut Penggugat mengalami kerugian yang besar; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan apa yang dilakukan Tergugat I selaku pemohon lelang telah melanggar kepatutan, ketelitian, kehati-hatian, rasa keadilan dalam masyarakat dan tingkah laku yang harus di indahkan dalam kehidupan bermasyarakat, yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi Penggugat ; ---------------------------------------
Bahwa Tergugat II sebagai penyelenggara lelang dalam memproses hingga menentukan limit obyek sengketa tidak memperhatikan berapa sebenarnya nilai pasar dari obyek sengketa tersebut, oleh karena itu akibat dari penentuan harga limit sebesar Rp. 2.655.000.000,- ( dua milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah ) yang jauh di bawah dari nilai harga pasar telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
Bahwa berkaitan dengan apa yang dilakukan Tergugat II selaku penyelengara lelang telah melanggar kepatutan, ketelitian, kehati-hatian, rasa keadilan dalam masyarakat dan tingkah laku yang harus di indahkan dalam kehidupan bermasyarakat, yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi Penggugat ; ---------------------------------------
Bahwa dengan demikian nyata perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II telah melanggar ketentuan pasal 1365 KUHPerdata sehingga lelang yang dimohonkan Tergugat I kepada Tergugat II terhadap obyek sengketa pada tanggal 15 Agustus 2012 yang diselenggarakan di kantor Tergugat II Jl.Ki Mangunsarkoro No.141 Surakarta adalah tidak sah dan batal demi hukum ; --------------
Bahwa selanjutnya Penggugat akan menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan / melunasi pinjaman kepada Tergugat I,
selanjutnya menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran pinjaman dari Penggugat ; ----------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Tergugat III telah membeli obyek sengketa dari pelelangan yang tidak sah dan batal demi hukum yang nilainya jauh dari nilai harga pasar, maka Grosse Risalah Lelang No. 774/2012 tertanggal 15 Agustus 2012 yang membuktikan Tergugat III sebagai pemenang lelang terhadap obyek sengketa menjadi tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya. Dengan demikian Tergugat III adalah pembeli yang beritikad tidak baik, oleh karenanya tidak memperoleh perlindungan hukum ; ----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya menghukum Tergugat III untuk menyerahkan fisik SHM No. 5172 Kelurahan Pajang, atas nama sdri. Dewi Trijotowati, yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakafta dan SHM No. 5173 Kelurahan Pajang, atas nama sdri. Dewi Trijotowati, yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta untuk diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun bilamana perlu menggunakan alat kekuasaan negara yang sah (polisi) atau bilamana hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka berdasarkan putusan perkara ini Penggugat dapat langsung memohon kepada Kantor Pertanahan Kota Surakarta (Tergugat IV) untuk menerbitkan seftifikat baru terhadap obyek sengketa dan sertifikat lama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di ikutsertakannya Tergugat IV sebagai pihak dalam perkara ini karena Tergugat IV merupakan Instansi yang bertugas untuk memproses balik nama, dalam hal ini khususnya terhadap obyek
sengketa. Oleh karenanya untuk menjamin selama proses perkara ini berjalan obyek sengketa tidak di balik nama atau dialihkan kepada Tergugat III ataupun kepada pihak lain, maka Tergugat IV di ikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini ; -------------------------------
Selanjutnya menghukum Tergugat IV agar selama proses perkara ini berjalan untuk tidak membalik nama atau mengalihkan obyek sengketa kepada Tergugat III ataupun kepada pihak lain ; ----------------
Berdasarkan fakta-fakta serta uraian tersebut diatas Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surakarta berkenan untuk segera memanggil para pihak dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut : ---------------------------------------------
PRIMAIR : ------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari : --------------
Sebidang tanah dan bangunan seluas + 77 m2 ( tujuh puluh tujuh meter persegi ), SHM No. 5172 Kelurahan Pajang, atas nama sdri. Dewi Trijotowati, yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta ; --------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan seluas + 313 m2 ( tiga ratus tiga belas meter persegi ), SHM No. 5173 Kelurahan Pajang atas nama sdri Dewi Trijotowati yang terletak di Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta ; ----------------------------------
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -----------------------------------
Menyatakan lelang terhadap obyek sengketa pada tanggal 15 Agustus 2012 di Kantor Tergugat II Jl, Ki Mangunsarkoro, No. 141,
Surakarta dengan harga limit lelang sebesar Rp. 2.655.000.000,- (dua miliyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) tidak sah dan batal demi hukum ; ----------------------------------------------------------------
Menyatakan Grosse Risalah Lelang No.774/2012 tertanggal 15 Agustus 2012 yang membuktikan Tergugat III sebagai pemenang lelang terhadap obyek sengketa menjadi tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya ; --------------------------------------------
Menetapkan bahwa Penggugat dapat mengembalikan/melunasi pinjaman kepada Tergugat I, selanjutnya menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran pinjaman dari Penggugat ; -------------
Menyatakan bahwa Tergugat III adalah pembeli yang beritikat tidak baik, oleh karenanya tidak memperoleh perlindungan hukum ; -------
Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan fisik SHM No. 5172 Kelurahan Pajang, atas nama sdri. Dewi Trijotowati, yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta dan SHM No. 5173 Kelurahan Pajang, atas nama sdri. Dewi Trijotowati, yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta untuk diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun bilamana perlu menggunakan alat kekuasaan negara yang sah (polisi) atau bilamana hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka berdasarkan putusan perkara ini Penggugat dapat langsung memohon kepada Kantor Pertanahan kota Surakarta (Tergugat IV) untuk menerbitkan sertifikat baru terhadap obyek sengketa dan sertifikat lama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ; -------
Menghukum Tergugat IV agar selama proses perkara ini berjalan untuk tidak membalik nama atau mengalihkan obyek sengketa
kepada Tergugat III ataupun kepada pihak lain ; -------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : --------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I melalui Kuasanya mengajukan jawabannya secara tertulis, tertanggal 20 Nopember 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------
Gugatan Nebis In Idem : ----------------------------------------------------------------
Bahwa Gugatan Penggugat Nebis In ldem dikarenakan Penggugat telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surakarta dengan register perkara No. 165/Pdt.G/2012/PN. Ska. dan telah diputus pada tanggal 13 Februari 2013, kemudian penggugat mengajukan BANDING atas putusan tersebut dan oleh Pengadilan Tinggi Semarang telah tercatat sebagaimana register perkara No. 158/Pdt/2013/PT.Smg dan telah diputus pula pada tanggal 30 Juli 2013, selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut Penggugat tidak menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum Kasasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka dengan demikian Perkara No.165/Pdt.G/2012/PN.Ska. jo Perkara No.158/Pdt.G/2013/PT.Smg telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ), sehingga sangat tidak tepat jika Penggugat mengajukan gugatan lagi dengan materi hukum yang sama dan obyek serta subyek yang sama. Untuk itu mohon kepada Yang Terhormat
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo untuk menyatakan gugatan perkara aquo adalah nebis In idem, untuk itu sangat pantas apabila gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan/atau ditolak untuk seluruhya;
DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat, tiada satupun dibenarkan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dan tidak bertentangan dengan dalil Tergugat I ; ------------------------------
Bahwa guna membantah Gugatan Penggugat maka Tergugat I akan menerangkan dahulu hubungan hukum antara Tergugat I dengan Penggugat sehingga dapat diketahui permasalahan hukum yang terjadi sehingga Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo tidak terpengaruh dengan dalil dalil gugatan Penggugat yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi yaitu sebagai berikut : ----------
Penggugat yang telah mendapat fasilitas kredit dari Tergugat I, dan telah melakukan perbuatan hukum menandatangani akad kredit yang tertuang dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomer : 69 tertanggat 14 April 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Ina Megahwati SH, Notaris dan PPAT di Surakarta, dalam perjanjian kredit tersebut telah mengatur hak- hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat I (Vide Bukti T.I - 1) ; -----
Perjanjian Kredit tersebut Tergugat I memberikan fasilitas Kredit sebesar Rp. 1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat yang mana Penggugat mempunyai kewajiban hukum kepada Tergugat I untuk membayar angsuran, bunga, dan biaya-biaya lain ; ---------------------------------------------------
Penggugat memberikan jaminan kredit atas hutangnya kepada
Tergugat I berupa : ---------------------------------------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 5172 luas + 77 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 1514/Pajang/2004 tertanggal 18 Maret 2004. (Vide Bukti T.I-2) ; ---------------------------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 5173 luas + 313 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 1515/Pajang/2004 tertanggal 18 Maret 2004.(Vide Bukti T.I - 3) ; --------------------------------------------------
Terhadap obyek jaminan kredit tersebut telah dipasang Hak Tanggungan sebagai berikut : Sertifikat Hak Tanggungan No. 02299/2005 Peringkat Pertama dengan obyek Hak Tanggungan adalah tanah dan bangunan sebagaimana terdaftar dalam SHM No.05172 Pajang dan SHM No.05173 Pajang dengan Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank NISP Tbk berkedudukan di Bandung melalui Cabang Regional III Surakarta. (Vide Bukti T.I - 4) dan Sertifikat Hak Tanggungan No.00167/2006 Peringkat Kedua dengan obyek hak tanggungan adalah tanah dan bangunan sebagaimana terdaftar dalam SHM No.05172 Pajang dan SHM No.05173 Pajang dengan Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank NISP Tbk berkedudukan di Jakarta melalui Cabang Regional III Surakarta. (Vide Bukti T.I - 5) ; ------------------------------------------------
Penggugat telah melakukan ingkar janji/wan prestasi kepada Tergugat I dengan tidak membayar angsuran tepat waktu setiap bulannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati atau dengan kata lain Penggugat melakukan kelalaian dalam
melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat I sehingga hutang Penggugat mengalami tunggakan kepada Tergugat I dengan kata lain Penggugat telah Wanprestasi, sehingga atas kelalaian tersebut Tergugat I telah mengingatkan Penggugat dengan Surat Teguran/Surat Peringatan sebagai berikut : Berdasarkan Surat Peringatan Pertama yang total tunggakan sebesar Rp.44.950.196,- (Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I (Pertama) Nomor: 166/Coll-Cons/Reg-VII/KPR/SP/III/11 terrtanggal Solo, 18 Maret 2011 yang telah diterima oleh Penggugat (T.I - 6.a) dengan bukti tanda terima yang sah. (vide Bukti T.I - 6. b). Berdasarkan Surat Peringatan Kedua yang total tunggakan sebesar Rp.40.279.054,- (empat puluh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh empat rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan II (Kedua) Nomor: 421/Coll-Cons/Reg-VI/KPR/SPII/II tertanggal Solo, 30 Juni 2011 yang telah diterima oleh Penggugat (vide Bukti T.I - 7.a & 7.b) Berdasarkan Surat Peringatan Ketiga yang total tunggakan sebesar Rp. 53.536.619,- (lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus sembilan belas rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan III (Ketiga/terakhir) Nomor: 536/Coll-Cons/Reg-VI/KPR/SPIII/IX/11 tertanggal Solo, 21 September 2011 yang telah diterima oleh Penggugat dengan bukti tanda terima yang sah. (Vide: T.I - 8.a & 8.b) ; ----------------------------------------------------
Penggugat masih tetap tidak mengindahkan teguran I peringatan
dari Tergugat I untuk melunasi atau melakukan kewajiban
angsurannya kepada Tergugat I sebagaimana mestinya, maka selanjutnya Tergugat I mengirimkan surat kepada Penggugat perihal penyelesaian pinjaman melalui jalur hukum dengan nomor surat 04l7/Lgl-CCR/Coll.Som/ZR-EJ/Jkt/lI/2012 tertanggal Jakarta, 15 Februari 2012. (Vide ; Bukti T.I- 9.a) dengan bukti tanda terima yang sah. (Vide : T.I- 9.b) ; -----------------------------------------------------
Bahwa atas kelalaian dan/atau ingkar janji dari Penggugat tersebut maka Tergugat I melakukan pelelangan terhadap barang jaminan hutang debitur (Penggugat) karena setelah diberi peringatan untuk ke tiga kalinya Penggugat tetap tidak mengindahkan surat peringatan tersebut dan tidak menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kewajibannya, oleh karena itu, kemudian Tergugat I mengirimkan surat tertanggal 30 Juli 2012 No. 1685/Lgl-CCR/Eks/Y1-ZR/VII/2012 perihal Pemberitahuan lelang terhadap obyek jaminan kredit Penggugat (Vide : BuKi T.I - 12. a), yang telah diterima oleh Penggugat dengan bukti tanda terima yang sah (Vide: BuKi T. I - 12. b) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No. 69 yang dibuat di hadapan Notaris Ina Megahwati tertanggal 14 April 2005 antara Tergugat I dan Penggugat adalah sah karena perjanjian yang merupakan dasar kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan Perjanjian Pokok, sehingga bukan merupakan kemauan sepihak saja dan juga tidak bertujuan untuk melindungi kepentingan Tergugat I saja.
Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum, dalil ini adalah suatu hal yang KELIRU karena
Tergugat I sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum
sebagaimana dalil Penggugat . Karena proses Pengikatan Jaminan milik Penggugat sampai dengan terbitnya Seftifikat Hak Tanggungan dan hingga pelaksanaan proses lelang jaminan kredit Penggugat adalah sah dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya undang-undang perbankan dan Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ; ----------------------------------
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan tentang penentuan harga limit terhadap obyek sengketa ada kejanggalan dan merupakan perbuatan melawan hukum adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum karena Tergugat I dalam menentukan harga limit terhadap obyek sengketa sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/ PMK.06./2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 36 : -----------------------------
Penjual / Pemilik barang dalam menetapkan Nilai Limit berdasarkan : ---------------------------------------------------------------------
penilaian oleh Penilai ; ----------------------------------------------------
penaksiran oleh Penaksir / Tim Penaksir ; -----------------------
Penilai sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya ; ------------------------------------------------
Penaksir/Tim Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan penjual yang melakukan penafsiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik/kuno, -------------------
Dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/ PMK.06./2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tersebut diatas maka penentuan harga limit lelang oleh Tergugat I sudah tepat dan benar karena didalam menentukan harga limit obyek sengketa dilakukan oleh Tm Penaksir dari instansi atau perusahaan penjual yaitu Tim Penaksir dari perusahaan Tergugat I. Jikalau Penggugat mendasarkan penentuan harga limit obyek sengketa dengan Laporan Penilaian Properti dari KJPP DODI PURGUNA hal itu tidak tepat / tidak berdasarkan hukum karena Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penjual terhadap obyek sengketa karena yang boleh menentukan harga limit adalah Penjual / Pemilik Barang yaitu Tergugat I, sehingga meskipun Penggugat mempunyai pembanding dalam menentukan harga limit terhadap obyek sengketa Laporan Penilai Properti KJPP DODI PURGUNA tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam menentukan harga limit obyek sengketa ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas atas dalil dalil Penggugat yang pada intinya adalah : -----------------------------------------------------------
Penggugat menganggap permohonan lelang kepada Tergugat II tidak sah atau keliru ; --------------------------------------------------------------
Penetapan harga limit oleh Tergugat II sebesar Rp. 2.655.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh lima juta Rupiah) adalah perbuatan melawan hukum dan atas perbuatan Tergugat I melakukan lelang atas jaminan kredit tersebut Penggugat merasa dirugikan ; -----------------------------------------------------------------------------
Hal mana atas dalil dalil Penggugat tersebut telah terbantahkan dengan bukti-bukti milik Tergugat I yang diajukan dalam perkara
aquo, yang pada saatnya nanti akan dibuktikan oleh Tergugat I
di persidangan , ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Penggugat yang menyebabkan bahwa Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melelang obyek sengketa, menurut hemat kami itu adalah dalil yang mengada-ada dan sangat tidak berdasar atas hukum karena dalam perkara aquo telah jelas dan nyata Penggugat telah lari dari tanggung jawab dan kewajibannya dalam membayar angsuran dan/atau melunasi hutang hutangnya yang sudah jatuh tempo kepada Tergugat I, hal ini jelas terbukti dengan adanya Wanprestasi yang dilakukan oleh Penggugat sehingga telah nyata bahwa Penggugat telah tidak memenuhi kesepakatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomer: 69 tertanggal 14 April 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Ina Megahwati SH, Notaris dan PPAT di Surakarta yang telah ditandatangani oleh Penggugat sehingga mempunyai akibat hukum yang harus ditanggung oleh Penggugat apabila Penggugat lalai/ wanprestasi. Hal ini selaras dengan ketentuan yang ada dalam pasal 1243 KUH Perdata "wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement) yang berdasarkan Pasal 1320 KuHPerdata.", yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------
Harus ada lebih dahulu perjanjian antara dua pihak sesuai dengan yang digariskan Pasal 1320 KUH Perdata ; ------------------------------
Salah satu asas perjanjian menggariskan bahwa apa yang telah disepakati harus dipenuhi (promise must be kept ) ; -------------------
Dengan demikian, wanprestasi terjadi apabila Debitur ; --------------
Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali , atau ; -
Tidak memenuhi prestasi tepat waktu, atau ; -----------------------
Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak ; --------
Bahwa perlu dan sangat untuk dipahami oleh Penggugat adalah Hak Tanggungan merupakan jaminan hutang yang diberikan oleh Debitur (Penggugat) kepada Kreditur (Tergugat I) untuk menjamin hutang hutang Debitur (Penggugat) kepada Kreditur ( Tergugat I ), apabila Debitur (Penggugat ) wan prestasi maka hak atas tanah yang telah dibebani hak tanggungan tersebut berhak dijual oleh Kreditur (Tergugat I) sebagai pemegang hak tanggungan tersebut tanpa persetujuan dari pemberi hak tanggungan (Debitur/Penggugat) dan pemberi hak tanggungan dalam hal ini Penggugat tidak dapat menyatakan keberatan atas penjualan obyek hak tanggungan tersebut ; ----------------
Bahwa untuk melaksanakan penjualan lelang tersebut Tergugat I meminta bantuan Tergugat II agar dalam pelaksanaan penjualan tersebut berjalan dengan adil, fair, dan tidak ada yang ditutupi, karena dalam UU Hak Tanggungan mengisyaratkan agar dalam penjualan itu dilaksanakan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku, yang mana hal tersebut diatur dalam pasal 2A ayat (1) UU Hak Tanggungan, yang berbunyi : ---------------------------------------------------------------------------------
Apabila Debitor cidera janjl maka berdasarkan : ---------------
hak pemegang hak tanggungan sebagaiamana untuk menjual obyek hak tanggungan sebagaimana dimakud dalam Pasal 6 atau ; -----------------------------------------------
titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui
pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului dari kreditor kreditor lainnya ; --------------------
Bahwa selain itu Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut apabila debitur cedera janji dan pemegang hak tanggungan pertama tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu dari pemberi hak tanggungan serta tidak perlu pula meminta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan eksekusi tersebut. Sebab kewenangan pemegang hak tanggungan pertama itu merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang artinya kewenangan tersebut dipunyai demi hukum ; -------------
Bahwa berdasarkan uraian uraian tersebut diatas terbukti pelelangan umum yang dilakukan Tergugat I dengan meminta bantuan dari Tergugat II adalah sah berdasarkan undang - undang yang berlaku di Indonesia (Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksnaan Lelang Jo Surat Edaran Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara SE - 23 / PN/2000 tanggal 22 Nopember 2000 Jo. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan), untuk itu dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Surakarta yang memeriksa perkara aquo berkenan untuk
MENOLAK gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------
Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Tergugat I mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini dalam Pokok Perkara memberikan putusan : ---------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.( niet ontvankelijk veerklaard ) ; ---------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ; -----------
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula Tergugat II melalui Kuasanya mengajukan jawabannya secara tertulis, tertanggal 13 Nopember 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat ll menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya dan Tergugat ll tidak akan menjawab dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang Tergugat ll ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa permasalahan dari perkara ini sebenarnya mengenai keberatan Penggugat terhadap pelelangan atas tanah SHM No.5172 Kel. Pajang, Kec. Laweyan, Surakarta seluas + 77 m2 dan SHM No.5173 Kel.Pajang, kec. Laweyan, Surakarta seluas + 313 m2 atas nama Nyonya Dewi Trijotowati (selanjutnya disebut tanah obyek
sengketa) ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat ll menolak dengan tegas dalil dan alasan Penggugat pada angka 5 dan 6 gugatannya yang intinya menyatakan bahwa penetapan harga limit oleh Tergugat I tidak memperhatikan nilai pasar sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat ; -------------------------
Bahwa dalil/alasan tersebut adalah tidak benar dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo karena berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.07l2010 tanggal 23 April 2010 tentang harga Petunjuk Pelaksanaan Lelang disebutkan : ------------------------------------------------
Pasal 35 ; ------------------------------------------------------------------------------
Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya nilai limit ; -----------
Penetapan nilai limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang ; ----------------------------------------------------------------------------
Pasal 36 ; -------------------------------------------------------------------------------
Penjual/Pemilik Barang dalam menetapkan nilai limit berdasarkan:
Penilaian oleh Penilai atau ; ---------------------------------------------
Penaksiran oleh Penaksir/Tim Penaksir ; ----------------------------
Bahwa Penjual dalam menetapkan nilai limit lelang berdasarkan hasil penilaian dari Penilaian dari Penilai/Penaksir dari PT. Bank OCBC NISP Tbk ; ------------------------------------------------------------------------------
Perlu kami jelaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut atas permohonan Tergugat I kepada Tergugat ll, Nomor 1354/lgl-CCR/KPKNL-CITRA/SQ-ZR/JKT/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 hal Permohonan penetapan Hari dan Tanggal Lelang serta Rekomendasi
surat Pengantar SKPT sebagai konsekuensi logis dari sikap Penggugat yang wanprestasi akibat tidak adanya itikad baik dari Penggugat untuk melunasi hutangnya dan juga telah diberikan peringatan/tegoran secara patut oleh Tergugat I namun penggugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya ; --------------------------------------
Bahwa peringatan/teguran secara patut oleh Tergugat I dibuktikan dengan surat nomor : 166/Coll-Cons/Reg-Vl/KPR/Spl/lll/IX/11 tanggal 18 Maret 2011 hal Surat Peringatan I (Pertama), Nomor . 42llCollCons/Reg-Vl/KPR/SplII/VI/11tanggal 30 Juni 2011 hal surat Peringatan Il (Kedua) dan Nomor 536/coll-cons/Reg-Vl/KPR/SPlll/LX/11 tanggal 21 September 2011 hal surat Peringatan lll (Ketiga/Terakhir), namun Penggugat tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut untuk memenuhi kewajibannya ; -----------------------
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor : 445/KMK.01/2001 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : KEP-135/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dimana lokasi obyek sengketa berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta (Terugugat ll), maka permohonan pelelangan yang diajukan Tergugat I ditindaklanjuti Tergugat II dengan surat nomor : S-1964/WKN.09/KNL.02/2012 tanggal 06 Juli 2012 hal Penetapan Hari dan Tanggal Lelang kepada Tergugat I ; ---------------------------------
Bahwa untuk sahnya pelelangan, pihak penjual (Tergugat l) telah melengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Nomor : 630.1/SKPT/150/2012 dan Nomor : 630.1/SKPT/151/2012
tanggal 31 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, syarat mutlak guna memenuhi asas publisitas dan persyaratan lelang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat umum, sebelum dilakukan pelelangan oleh Tergugat ll, pemohon lelang wajib melakukan pengumuman pelelangan atas obyek sengketa hal mana pengumuman pertama lelang eksekusi hak tanggungan melalui selebaran tanggal 17 Juli 2012 dan pengumuman kedua lelang eksekusi hak tanggungan melalui Surat Kabar Harian Radar Solo tanggal 1 Agustus 2012 ; -----------------------------------------------------------
Bahwa atas pelaksanaan lelang tersebut telah dikeluarkan surat pemberitahuan lelang oleh Tergugat I kepada debitur (Penggugat) dengan suratnya Nomor : 1685A/Lgl-CCR/Eks/YI-ZR/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012 hal pemberitahuan lelang ; ----------------------------------------
Bahwa pasal 14 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor .93/PMK.06/2010 menyatakan ; "Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan putusan/penetapan Lembaga Peradilan atau atas permintaan penjual." ; -------------------------------------
Bahwa sampai saat pelaksanaan lelang Tergugat ll tidak menerima penetapan pembatalan lelang dari Lembaga Peradilan atau atas permintaan penjual, maka sesuai ketentuan yang berlaku pelaksanaan lelang atas obyek sengketa tetap dilaksanakan atau tidak dapat dihentikan/ditangguhkan ; -------------------------------------------
Bahwa dalam penjualan lelang yang dilaksanakan tanggal 15 Agustus
2012 telah ditunjuk sebagai pemenang lelang yang sah yaitu saudara
Halim Soesanto, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No.126/K/Sip/1962 tanggal 9 Juni 1962, pembeli lelang yang telah memenuhi persyaratan sebagai pembeli sah dan beritikad baik harus dilindungi oleh Undang-Undang ; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk melindungi dan menjamin kepastian hukum dari pelaksanaan lelang tersebut, Tergugat ll telah menerbitkan Risalah Lelang Nomor .774/2012 tanggal 15 Agustus 2012 sebagai akte otentik sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna (vide pasar 1870 KUHPerdata). Sesuai Buku ll Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan " pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan" ; -------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, terbukti secara hukum tidak ada tindakan Tergugat ll yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum karena pelaksanaan lelang dimaksud telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku ; -----------------------------------------
Maka, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat ll mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berkenan memutus dengan diktum sebagai berikut : -----------------------------
Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; ----------------------------------------------------
Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; -----------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang Nomor 774/2012
tanggal 15 Agustus 2012 ; -------------------------------------------------
Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula Tergugat III melalui Kuasanya mengajukan jawabannya secara tertulis, tertanggal 13 Nopember 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------
Eksepsi Diskualifikasi (Gemis Aanhoedanigheid) Berdasarkan Persona Standi In Judicio Penggugat : --------------------------------------
Bahwa berdasarkan gugatan Penggugat Posita Angka 1, Penggugat mendalilkan sebagai berikut : ------------------------------
“Bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari : --------------------------
Sebidang tanah dan bangunan seluas + 77 m2 …………dan seterusnya ; --------------------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan seluas + 313 m2 ........... dan seterusnya" ; -------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia sebagai berikut : -----------------
Pasal 526 Rv (Reglement of de Burgelijke Rechtsvoordering) : ----------------------------------------------------
Hak milik barang yang dilelang berpindah ke tangan pembeli berdasarkan pengumuman kutipan daftar pelelangan yang tidak dapat dibuktikan selain dengan menunjukkan dengan bukti tertulis yang dikeluarkan
oleh kantor lelang, yang menyatakan bahwa telah dipenuhi syarat- syarat peIeIangan ; ------------------------------
Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria : ----------------------------------------
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. ----
Pasal 37 ayat(l) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah : ---------------------------------------------------
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ------------------------------
Pasal 4l ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah : ---------------------------------------------------
Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang ; --------------
Penjelasan Pasal 4l ayat (1) huruf i PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah : ----------------------------------------
Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak ; -----
Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa : ---
risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan ; atau
Pasal 86 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/20l0 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang :
Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli untuk kepentingan balik nama atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan ; --------------------------------
Bahwa kemudian berdasarkan Groose Risalah Lelang No. 774/2012 tertanggal 24 Agustus 2012 Tergugat III dinyatakan sebagai pemenang lelang atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang terperinci sebagai berikut : ----------------------------
Sebidang tanah dan bangunan seluas + 77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi), SHM No. 5172, NIB : 11.02.01.01.01406, yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 630.1/SKPT/ 150/2012 tanggal 31 Juli 2012 ; -------------
Sebidang tanah dan bangunan seluas + 313 m2 (tiga ratus tiga belas meter persegi), SHM No. 5173, NIB : 11.02.01.01 .01407, terletak di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 630.1/SKPT/150/2012 tanggal 31 Juli 2012 ; --------------------------------------------------
Yang untuk selanjutnya 2 (dua) bidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatasnya
mohon disebut sebagai Obyek Tergugat III ; -------------------
Bahwa selanjutnya Tergugat III berdasarkan Grosse Risalah Lelang No.774/2012 tertanggal 24 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta, terbukti telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai Pemenang Lelang atas obyek Tergugat III yaitu Harga Pokok Lelang, Bea Lelang, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% (vide Pasal 67 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang) ; ------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, kemudian dihubungkan dengan penjelasan Tergugat III dalam Posita Angka 1.3. dan 1.4. diatas, maka jelas Penggugat bukanlah orang yang berhak dan mempunyai kedudukan hukum untuk mengaiukan gugatan A Quo. Pendapat Tergugat III ini diperkuat dan diperjelas oleh : -----------
M. Yahya Harahap, SH., Ruang lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua 2005, Sinar Grafika, halaman 163, yang menyatakan sebagai berikut : ---------------
“Jika ketentuan pasal diatas dihubungkan dengan Pasal 1474 dan Pasal 1475 KUH Perdata, yang diserahkan penjual kepada pembeli lelang ialah perpindahan hak kebendaan baik secara fisik dan nyata (feitelijk, actual) maupun secara yuridis " ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian penjelasan dan uraian Tergugat III diatas, maka Penggugat demi hukum tidak mempunyai Persona Standi In Judicio untuk
mengajukan gugatan A Quo, dengan demikian sangat layak dan pantas serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diteirma (niet ontvankelij ke verklaard); ------------------------------------------------------------------
Eksepsi Dominii ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Tergugat III dalam Posita Angka 1.1, 1.2.. 1.3.. 1.4., 1.5.. dan 1.6. diatas, jelas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatasnya/Objek Tergugat III (penjelasan Tergugat III Posita Angka 1.3. diatas) adalah milik dari Tergugat III bukan hak milik Penggugat lagi ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Tergugat III men-someren Penggugat untuk membuktikan hak kepemilikan mana yang dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan A quo ? ; ------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian penjelasan dan uraian Tergugat III diatas, maka Penggugat demi hukum tidak mempunyai hak kepemilikan atas objek Tergugat III, dengan demikian sangat layak dan pantas serta adil apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diteirma (niet ontvankeIijke v erklaard) ; ------
3. Exceptio Litis Pendentis ; ----------------------------------------------------------
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara A Quo adalah sama (mengadung kesamaan/identik) baik Subjek
Penggugat maupun Objek yang dijadikan gugatan dengan Perkara Perdata No. 165/Pdt.G/20l2/PN.Ska yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 13 Februari 2013 ; -------
Bahwa selanjutnya Perkara Perdata No. l65/Pdt.G/2012/PN.Ska, yang Subjek Penggugatnya adalah Sdri. Dewi Trijotowati (Penggugat dalam perkara A Quo) mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Surakarta dalam Perkara Perdata No. 165/Pdt.G/2012/PN.Ska tanggal 13 Februari 2013 ke Pengadilan Tinggi Semarang. Artinya perkara A Quo yang diajukan oleh Penggugat ini masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan Tinggi Semarang (under judicial consideration) ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian penjelasan dan uraian Tergugat III diatas, maka gugatan Penggugat demi hukum harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis ; -------
Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Tergugat III diatas maka Tergugat III mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk mengabulkan Eksepsi Tergugat III diatas berdasarkan ketentuan Pasal 136 HlR., atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis berpendapat lain maka Tergugat III akan menjawab, menanggapi, menyanggah, dan atau membantah atas materi pokok gugatan yang diajukan Penggugat serta mengajukan gugatan balik/Rekonvensi terhadap Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi, yaitu sebagai berikut : ------------
DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil-dalil yang telah Tergugat III uraikan dan jelaskan diatas Dalam Eksepsi mohon dianggap termuat kembali (mutatis mutandis) dalam Jawaban Tergugat III Dalam Konvensi ; -------------------------------
Bahwa Tergugat III menolak secara tegas dan bulat dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas bulat dan terang diakui Tergugat III dalam Jawaban ini ; --------------------------------------------------
Bahwa menanggapi dalil Penggugat dalam Posita Angka 1. 2. 3. 4. 5. 6. dan 7, Tergugat III menyatakan menolak dengan tegas dan jelas keseluruhan dalil yang dinyatakan Penggugat, Untuk mana Tergugat III akan menguraikan dan menjelaskan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Mengenai Hak Kepemilikan Objek Tergugat III ; ------------------
Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian dari Tergugat III dalam Eksepsi Posita Angka 1.2.. 1.3.. 1.4.. dan 1.5. diatas, telah jelas dan tegas siapa yang menjadi pemilik atas 2 (dua) tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang terdiri diatasnya sebagaiman telah dijelaskan Tergugat III dalam Eksepsi Posita angka 1.3 diatas yang untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Objek Tergugat III . --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian, telah jelas dan tegas bahwa Objek Tergugat III dimiliki secara sah sesuai hukum oleh Tergugat III bukan Penggugat sebagaimana yang didalilkannya ; -----------------------------------------------------------
3.2 Mengenai Nilai Limit Obiek Tergugat III : ----------------------------
Bahwa untuk memahami apa yang dimaksud dengan nilai limit , maka perlu dipedomani ketentuan berikut ini : ---------
Pasal I Angka 26 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/20l0 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang : Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang ;
Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/20I0 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang : --------------------------------------------------------------
Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit ; -----------------------------------------------------
Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang ; ---------------------------------
Persyaratan adanya Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik orang atau badan hukum/badan usaha swasta ; ------------------------------------------------
Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/20l0 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Penjual/Pemilik Barang dalam menetapkan Nilai Limit, berdasarkan : -----------------------------------------
penilaian oleh Penilai atau ; ------------------------
penaksiran oleh Penaksir / Tim Penaksir.; ---
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya ; ----------------------------------------------------
Penaksir/Tim Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan Penjual yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungiawabkan, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik/kuno ; ---
Pasal 4 ayat (2) huruf d Angka 2 Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.06l20l0 tentang Balai Lelang :
Struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga penilai, tenaga hukum, apabila tenaga penilai dan tenaga hukum bekerja sebagai Karyawan Balai Lelang yang bersangkutan; dan ; ---------------------------------------
Pasal 4 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang : --------------
Bukti tersedianya tenaga penilai berupa ijazah/sertifikat penilai dan surat perjanjian kerja, apabila tenaga penilai yang bersangkutan berasal dari luar Balai Lelang, dan ; ------------------------------------------
Bahwa untuk memahami apa yang dimasud dengan “ hak menjual” Tergugat I selaku Pemohon Lelang Tanggungan maka perlu dipedomi ketentuan berikut ini : ---------------------
Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah “ Apabila debitur cidera janji, pemegang
pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil piutangnya dari hasil penjualan tersebut ; ---------------------------------------
Penjelasan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah : --------------------------------------
Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu lebih dahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.
Pasal 11 ayat (2) huruf e UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah : ------------------------------
Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji ; ------------------------------------------------------------------
3). Bahwa untuk memahami "legalitas formal subyek dan objek lelang ", maka perlu dipedomani ketentuan berikut ini : --------------------------------------------------------------------------
Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. PER-03/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang : Dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum untuk semua jenis lelang terdiri dari : ------------------------------------------------------------------
salinan / fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa penunjukkan Balai Lelang sebagai pihak Penjual;
daftar barang yang akan dilelang; dan ---------------
syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain : -----------------------------------
jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang ; -----------------------------------------
jadwal waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau ; -----------------------------------
jadwal penjelasan lelang kepada peserta
lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing) ; -------------------------------------------
Pasal 6 Angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. PER-03/KN/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang ; --------------------------------------------
Dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus untuk lelang eksekusi sebagai berikut : ---------------------
Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) terdiri dari : -----------------------------
Salinan fotokopi perjanjian kredit ; -----------------------
Salinan fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan ; ---------------------
Salinan /fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah yang dibebani Hak Tanggungan ; -------------------------------
Salinan / fotocopy perincian hutang/jumlah kewajiban dibitur yang harus dipenuhi ; ----------------
Salinan/fotokopi bukti bahwa debitor wanprestasi, berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari pihak kreditor ; -----------------------------------------
Surat pernyataan dari kreditor selaku pemohon lelang yang isinya akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan ; ----------------------------------------------
Salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, yang diserahkan paling lama I (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan ; ----------------------------------------
4). Bahwa kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah tetap dan diakui serta tidak dibantah oleh penggugat, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bukti Tergugat II yang diberi tanda T.II.17 yang termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta dalam perkara perdata No.165/Pdt.G/2012/PN.ska tanggal 13 Februari 2013 halaman 19 yaitu "Fotocopy Laporan Hasil penilaian tanggal 20 Oktober 2011, diberi tanda T.II.l7' ; -----------------------------------------------
Bukti Tergugat II yang diberi tanda T.II.18 yang termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta dalam perkara perdata No. 165/Pdt.G/2012/PN.Ska tanggal 13 Februari 2013 halaman 19 yaitu Fotocopy Harga Limit Lelang Nomor : 1356/Lgl-CCR/KPKNL-CITRA/SQ-ZRJakarta/VI/2012 tanggal I4 Juni 2012, diberi tanda T.II,I8''; -----------------------------------------------
Janji Penggugat selaku Debitor (pihak pertama) kepada Tergugat I selaku Kreditor dalam ." Akta Pemberian Hak Tanggungan No.168/Laweyan/2008 tanggal 14 April 2005 yang dibuat dihadapan Ina Megawati, S.H., Notaris/PPAT yang berkedudukan di Kotamadya Surakarta, Pasal 2 point Ke-Empat yang berbunyi : Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut diatas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku pemegang Hak Tanggungan peringkat
pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan dan untuk itu kuasa untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama : ------------------------------------------------------------
Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian ; -----------------
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan ; --------------------------------------
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi ; ---------------------------------------
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan ; --------------------------------------------
Mengambil dari uang hasil penjualan ini seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang debitur tersebut diatas, dan ; ------------------------------------------------------
Melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut ; ----------
5). Bahwa mengenai "nilai limit" Objek Tergugat III, maka perlu dipahami hubungan antara : -----------------------------------------
Bukti Tergugat II yang diberi tanda T.II.17 yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta dalam Perkara Perdata No. l65/Pdt.G/20l2/PN.Ska tanggal 13
Februari 2013 halaman 19 yaitu "Fotocopy Laporan Hasil Penilaian tanggal 20 Oktober 2011, diberi tanda T.II.l7'; dan ; ----------------------------------------------------------
Bukti Tergugat II yang diberi tanda T.II.18 yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta dalam Perkara Perdata No. l65/Pdt.G/2012/PN.Ska tanggal 13 Februari 2013 halaman 19 yaitu "Fotocopy Harga Limit Lelang Nomor : 1356/LgI-CCR/KPKNL-CITRA/SQ-ZR/Jakarta/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012, diberi tanda T.II.18"; ----------------------------------------------------------------
Dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Angka 2 dan huruf I Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.A6/20I0, tentang Balai Lelang. Sederhananya Pihak Balai Lelang yaitu PT. Citra Lelang Indonesia sebagai jasa pra lelang telah melakukan tugas dan kewajiban dalam menilai Objek Tergugat III ; -------------------------------------------------------------
6). Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, telah jelas dan tegas bahwa Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Tergugat III telah memenuhi seluruh ketentuan yang mengatur legalitas subjek dan objek lelang, dan kemudian nilai limit atas Objek Tergugat III telah pula dilakukan penilaian berdasarkan Bukti Tergugat II yang diberi tanda T.II.17 yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta dalam Perkara Perdata No.I 65 /Pdt.G/ 2012/PN.Ska tanggal 13 Februari 2013 halaman I9 ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena seluruh tahapan proses dan persyaratan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Tergugat III telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang (Penjualan Barang Yang Terbuka Untuk Umum sebagaimana diatur dalam Vendu Reglement Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad l94l:3; Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85; Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; dan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), maka Tergugat III selaku Pemenang Lelang harus dinyatakan sebagai Pembeli yang beritikad baik (te eoeder trouw); ------
Bahwa dengan demikian Tergugat III layak, pantas, wajib, dan harus mendapatkan perlindungan hukum (law protection) atas Objek Tergugat III yang dimenangkannya dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Grosse Risalah Lelang No.774/2012 tertanggal 24 Agustus 2012. Pendapat Tergugat III mana didasarkan atas ketentuan berikut ini : ---------------------
Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum Buku II Edisi 2007 hal 100 angka 2l yang dengan tegas menyatakan "suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan “ Dan di angka 23
dikatakan “ pembeli lelang yang beritikat baik harus dilindungi “ ; ---------------------------------------------------------
Putusan M.A. No. 289 K/Sip/l968, tanggal 4 Januari 1969 jo. Putusan PT.Medan, tanggal 30 Oktober 1962 No. 230/1962 jo. P.N Lhoksukon, tanggal 11 Januari 1962 No. 23/1961 ; --------------------------------------------------
Setiap orang yang membeli tanah dipelelangan umum harus dipandang sebagai orang beritikad baik dan oleh karena itu harus dilindungi ; --------------------------------------
(Yurisprudensi Daerah Istimewa Aceh Buku I Hukum Perdata Kerja Sama Antara : Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dengan Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh, Hal 15) ; --------------------------------------------------------
Putusan MA No. 323 WSipl1968 : -------------------------------
Pembeli dalam lelang executie harus dilindungi ; ---------
(Rangkuman Yurisprudensi MA Republik Indonesia Cetakan Kedua MA Republik Indonesia Tahun 1993, Hal 373) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian dan penjelasan Tergugat III diatas, sangat jelas dan terang tidak terbukti adanya perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang, maka sangat layak dan pantas apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in litis untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil Penggugat ; -------------------
DALAM REKONVENSI : -----------------------------------------------------------------
Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat dan kesadaran akan kerendahan hati dan budi pekerti maka dengan alasan dan tujuan semata-mata untuk menegakkan hukum dan peraturan (law enforcement) dengan harapan agar semua pihak menyadari untuk bertindak dan berbuat berdasarkan hukum dan peraturan (back to law and order), tidak berbuat dan mempersepsikan suatu ketentuan berdasarkan pemahaman sepihak yang akibatnya adalah perkosaan terhadap diri Tergugat III dan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), maka perkenankanlah Penggugat Rekonpensi untuk mengajukan Gugatan Rekonpensi sebagai berikut ini:
Bahwa untuk lebih menyederhanakan penyebutan dalam gugatan Rekonvensi ini, maka untuk selanjutnya : -------------------------------------------
Tergugat III dalam Konvensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonvensi ; ----------------------------------------------------------------------------
Penggugat dalam Konvensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala hal-hal lainnya yang tersebut dalam : Dalam Eksepsi dan Jawaban Dalam Konvensi diatas mohon dianggap dimasukkan juga (mutatis mutandis) dalam Gugatan Rekonvensi ini; ---------------
Bahwa berdasarkan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Surat Kabar Harian Radar Solo pada tanggal 01 Agustus 2012, PT. Bank OCBC NISP, Tbk. (Tergugat I) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta (Tergugat II) akan melaksanakan penjualan dimuka umum/lelang terhadap Objek Tergugat III ; ----------------------
Bahwa dalam melaksanakan penjualan dimuka umum/lelang eksekusi tersebut diatas, Penggugat Rekonvensi dinyatakan
sebagai pemenang lelang yang sah sebagaimana tertuang dan tertulis dalam Grosse Risalah Lelang No. 774/2012 tertanggal 24 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Grosse Risalah Lelang mana timbul setelah Penggugat Rekonvensi memenuhi segala kewajiban pembayaran lelang yang telah ditentukan yaitu pembayaran pokok lelang dan bea lelang sebesar Rp. 2.686.600.000,- (dua miliar enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dan tertulis dalam Kuitansi tertanggal 24 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh Bendaharawan Penerima di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta ; ----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 jo. Pasal I butir 32 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/20l0 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, maka setelah Penggugat Rekonvensi melakukan kewajibannya untuk membayar harga pokok lelang dan bea lelang demi hukum Penggugat Rekonvensi berhak mengambil/menguasai Objek Sengketa.Hal mana juga ditegaskan oleh pendapat M. Yahya Harahap, SH...... yang diserahkan penjual kepada pembeli lelang ialah perpindahan hak kebendaan baik secara fisik dan nyata (feiteliik, actual) maupun secara yuridis ………….." (M. Yahya Harahap, SH.,Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua20A5, Sinar Grafika, hal 163) ; ----------------------------------------
Bahwa namun ternyata malah sebaliknya ! Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2012 sampai dengan Gugatan
Rekonvensi diajukan, dengan sengaja telah dan tetap menguasai dan tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela seluruh Objek Tergugat III beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya, yang dilakukan secara sepihak dengan tanpa ijin dari Penggugat Rekonvensi tanpa dasar atau alas hak yang sah, dan serta secara melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut diatas jelas dan nyata bertentangan dengan kewajiban hukum yang dinyatakannya dalam Pasal 2 Point Kesepuluh Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 168/Laweyan/2008 tanggal 14 April 2005 yang dibuat oleh antara Tergugat Rekonvensi selaku Pihak Pertama dan Tergugat I selaku Pihak Kedua dihadapan Ina Megawati, SH., Notaris/PPAT yang berkedudukan di Kotamadya Surakarta, yang berbunyi : ------------------------------------------------------
"Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasannya untuk menjual Objek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Objek Hak Tanggungan yqng bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan dan menyerahkan Objek Hak Tanggungan tersebut kepada Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti kata yang seluas-luasnya"; --------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi diatas adalah suatu perbuatan bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat
Rekonvensi itu sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan atau sikap berhati-hati sebagaimana patutnya dalam lalu lintas masyarakat, dan atau melanggar hak Penggugat Rekonvensi. Bahwa selain hal dimaksud diatas Tergugat Rekonvensi juga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 51 Prp. Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, yang berbunyi : ----------------------------------------------
“Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat Rekonvensi dengan jelas, pasti, dan terang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi selengkapnya sebagai berikut : ----------
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut “
Bahwa akibat dari tindakan dan perbuatan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dijelaskan dalam Rekonvensi Posita angka 5, 6, 7, dan 8 diatas, maka Penggugat Rekonvensi telah menderita kerugian baik materiil dan immateriil yang jika diperhitungkan dengan rinci adalah sebagai berikut : ----------------------------------------
a. Kerugian Materiil : -------------------------------------------------------------
Yang berupa : -------------------------------------------------------------------
Biaya kerugian ekonomi atas penempatan dan penguasaan Objek Tergugat III selama rentang waktu 15 Agustus 2012 sampai dengan 30 September 2013 : -------------------------------
Selama rentang waktu 1 (satu) Tahun kerugian Penggugat Rekonvensi atas Objek Tergugat III apabila disewakan/dikontrakan dengan harga setahunnya adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Maka kerugian atas sewa./kontrak Objek Tergugat III adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Biaya persiapan dan pelaksanaan eksekusi riil pengosongan Objek Sengketa Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; ----------
Biaya transportasi pengurusan perkara bea meterai dan surat menyurat Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya lain-lainnya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
Total kerugian materiil adalah sebesar Rp.565.000.000,00 (lima ratus enam puluh lima juta rupiah) ; -------------------------------------
Kerugian Immateriil : ----------------------------------------------------------
Yang berupa : -------------------------------------------------------------------
Hilangnya kesempatan untuk berusaha dan mengusahakan Objek Tergugat III dimaksud untuk kepentingan Penggugat Rekonvensi dan keluarganya ; ----------------------------------------
Perasaan terhina, trauma pandangan negatif dari masyarakat luas dan rekan kerja serta waktu yang terbuang yang semestinya bisa untuk mengerjakan pekerjaan lainnya;
Perasaan dilecehkan dan dinjak-injak harga diri Penggugat Rekonvensi ; ---------------------------------------------------------------
Secara keseluruhan apabila ditaksir sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ; -----------------
Bahwa kerugian Penggugat Rekonvensi sebagaimana dirinci diatas adalah sebesar Rp.10.565.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) sudah layak dan pantas menurut hukum yang berlaku untuk dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi ; ---------------------------------------
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat Rekonpensi ini agar tidak sia-sia atau illusoir di kemudian hari dan di samping pula adanya kekhawatiran yang sangat beralasan atas tindakan Tergugat Rekonvensi untuk menghindari kewajibannya melaksanakan bunyi putusan dengan cara mengalihkan aset-aset dan atau harta kekayaan miliknya kepada pihak ketiga,maka berdasarkan bunyi pasal 226 ayat (1) HIR dan pasal 227 ayat (1) HIR , Pengugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara in litis untuk meletakkan Sita Revindicatoir dan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag (CB) atas seluruh harta kekayaan Tergugat Rekonvensi yang akan diuraikan secara terperinci pada permohonan tersendiri ; ---------------------------
Bahwa jika dikemudian hari temyata Tergugat Rekonvensi lalai untuk melaksanakan Putusan Majelis Hakim, Kami mohon agar dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak Putusan Majelis Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Rekonvensi ini berdasarkan pada surat bukti yang kuat dan tidak mungkin dapat disangkal lagi akan kebenarannya, maka berdasarkan bunyi Pasal 180 (1) HIR dan SEMA Nomor 3
Tahun 2000, maka Penggugat Rekonvensi berhak mohon putusan
nanti dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun Tergugat Rekonvensi mohon banding, kasasi dan ataupun mengajukan upaya hukum lainnya ; ------------------------
Berdasarkan atas segala apa yang terurai dan dijelaskan diatas, maka bersama ini, Tergugat dengan segala kerendahan hati, mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk mengambil keputusan sebagai berikut : ------------------------
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN : ---------------------------------------------
Meletakkan Sita Revindicatoir/Revindicatoir Beslag dan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag (CB) atas asset-asset/harta kekayaan harta kekayaan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ; -----------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ----------
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI : ---------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------
DALAM REKONVENSI : -----------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi
untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum Sita Revindikatoir dan Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Surakarta adalah sah dan berharga ; ---------------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum Risalah Lelang Na. 774/2012 tertanggal 15 Agustus 2012, adalah sah dan berkekuatan hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat Rekonvensi adalah Pembeli Lelang yang beritikat baik ; -------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, hal mana dilakukan Tergugat Rekonvensi dengan sengaja telah dan tetap mengusai dan tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela seluruh Objek tergugat III beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya, yang dilakukan secara sepihak dengan tanpa ijin dari Penggugat Rekonvensi, tanpa dasar dan atau alas hak yang sah ; ---------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi baik kerugian materiil dan/atau kerugian immateriil yang jika diperhitungkan secara rinci adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil : ------------------------------------------------------
Yang berupa : ------------------------------------------------------------
Biaya kerugian ekonomi atas penempatan dan penguasaan Objek Tergugat III selama rentang waktu 15 Agustus 2012 sampai dengan 30 September 2013 : ------
Selama rentang waktu 1 (satu) Tahun kerugian Penggugat Rekonvensi atas Objek Tergugat III
apabila disewakan/dikontrakan dengan harga setahunnya adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ; ----------------------------------
Maka kerugian atas sewa/kontrak Objek Tergugat III adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ; -------------------------------------------------
Biaya persiapan dan pelaksaraan eksekusi riil pengosongan Objek Sengketa Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Biaya transportasi pengurusan perkara, bea meterai dan surat menyurat Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
Biaya lain-lain Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Total kerugian materiil adalah sebesar Rp. 565.000.000,00 (lima ratus enam puluh lima juta rupiah) ; -----------------------------
b. Kerugian Immateriil yang berupa : --------------------------------
- Hilangnya kesempatan untuk berusaha dan mengusahakan Obyek Tergugat III dimaksud untuk kepentingan Penggugat Rekonvensi dan keluarganya;
- Perasaan terhina, trauma, pandangan negative dari masyarakat luas dan rekan kerja serta waktu yang terbuang yang semestinya bisa untuk mengerjakan pekerjaan lainnya ; ------------------------------------------------
- Perasaan dilecehkan dan diinjak-injak harga diri Penggugat Rekonvensi ; ----------------------------------------
Secara keseluruhan apabila ditaksir sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah ) ; ------------
Bahwa kerugian Penggugat Rekonvensi sebagaimana dirinci diatas adalah sebesar Rp. 10.565.000.000,00 (sepuluh milyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) sudah layak dan pantas menurut hukum yang berlaku untuk dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi ; -----------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 10.565.000.000,00 ( sepuluh milyar lima ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak 1 (satu) minggu setelah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan seketika dan tunai;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar secara seketika dan tunai uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi untuk setiap hari apabila Tergugat Rekonvensi lalai tidak melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat Rekonvensi ; ----------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun Tergugat Rekonvensi mohon verzet, banding, kasasi ataupun mengajukan upaya hukum lainnya ; -----------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena gugatan ini ; --------------------
A T A U : ---------------------------------------------------------------------------
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD
1945, serta semangat penegakan hukum dalam era reformasi hukum, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono) ; -----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat dan jawaban gugatan dari Tergugat I s/d III, Pengadilan Negeri Surakarta telah memberikan putusan Nomor 177 / Pdt.G / 2013 / PN. Ska. tanggal 5 Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut : --------------------------------------------
DALAM KONVENSI : ---------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III ; -----------------------------
DALAM PERKARA POKOK : ------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------
DALAM REKONVENSI : ------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; ----------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.541.000,- (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Mei 2014 kepada Tergugat II dan Tergugat IV telah diberitahu isi putusan Pengadilan Negeri Surakarta
Nomor 177 / Pdt.G / 2013 / PN. Ska. tanggal 5 Mei 2014 dengan seksama ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Mei 2014 Pembanding / semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Surakarta Nomor
177 / Pdt.G / 2013 / PN. Ska. tanggal 5 Mei 2014 dengan seksama dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I / semula Tergugat I, Terbanding II / semula Tergugat II, Terbanding III / semula Tergugat III, Terbanding IV/semula Tergugat IV, masing-masing dengan relaas pemberitahuan pernyataan banding tertanggal 19 Mei 2014, 22 Mei 2014, 4 Juni 2014; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut masing-masing tertanggal 30 Mei 2014, 2 Juni 2014, 5 Juni 2014, 25 Juni 2014 ; -----------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding / semula Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 20 Juni 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 20 Juni 2014 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I / semula Tergugat I, Terbanding II / semula Tergugat II, Terbanding III / semula Tergugat III, Terbanding IV / semula Tergugat IV masing–masing dengan relas pemberitahuan dan penyerahan memori banding tertanggal 23 Juni 2014, 30 Juni 2014, 10 Juli 2014 ; -----------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I / semula Tergugat I mengajukan kontra memori banding tertanggal 23 Juli 2014 yang diterima di Kerpaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 25 Juli
2014 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding / semula Penggugat, Terbanding II / semula Tergugat II, Terbanding III / semula Tergugat III, Terbanding IV / semula Tergugat IV masing–masing dengan relas pemberitahuan dan
penyerahan kontra memori banding tertanggal 5 Agustus 2014, 7 Agustus 2014, 18 Agustus 2014; ------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara - cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang dan peraturan lain yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding / semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, karena telah salah dalam menelaah masalah, mengungkapkan fakta dan menerapkan hukumnya ; -------
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim halaman 63 yang menyatakan bahwa surat bukti P-1 yang didukung oleh keterangan saksi Joko Susilo Utomo yang membuat penilaian harga limit atas barang yang dijadikan agunan tersebut adalah tidak dapat dipergunakan sebagai pedoman oleh Tergugat II (Terbanding II) selaku pihak yang melaksanakan lelang oleh karena sesuai ketentuan pasal 35 dan pasal 36 tersebut yang
dipakai pedoman adalah harga limit yang ditetapkan penjual yang dalam hal ini adalah Tergugat I (Terbanding I), sehingga bukti tersebut patut untuk dikesampingkan ; --------------------------------------
Bahwa penetuan harga limit terhadap obyek sengketa sebesar Rp.2.655.000.000 ,- ( dua milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah ) , adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; -------------
Bahwa Terbanding I dalam mengajukan permohonan lelang hanya
mementingkan kepentingan dirinya sendiri sepanjang hasil lelang terhadap obyek sengketa tersebut dapat melunasi pinjaman Pembanding terhadap Terbanding I tanpa memperhatikan berapa sebenarnya nilai pasar dari obyek sengketa tersebut, serta tanpa memperhatikan dan melindungi kepentingan hukum Pembanding terkait dengan penentuan harga limit yang sangat jauh dari nilai
harga pasar, sehingga dari hal tersebut Pembanding mengalami kerugian yang besar ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding II sebagai penyelenggara lelang dalam memproses hingga menentukan limit obyek sengketa tidak memperhatikan berapa sebenarnya nilai pasar dari obyek sengketa tersebut, oleh karena itu akibat dari penentuan harga limit sebesar Rp.2.655.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) yang jauh dibawah dari nilai harga pasar telah menimbulkan kerugian bagi Pembanding ; ---------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Terbanding III telah membeli obyek sengketa dari pelelangan yang tidak sah dan batal demi hukum yang nilainya jauh dari nilai harga pasar, maka Grosse Risalah Lelang No.774/2012 tertanggal 15 Agustus 2012 yang membuktikan
Terbanding III sebagai pemenang lelang terhadap obyek sengketa menjadi tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya. Dengan demikian Terbanding III adalah pembeli yang beretikat
tidak baik, oleh karenanya tidak memperoleh perlindungan hukum ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I / semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa Terbanding I berkeberatan dan menolak seluruh dalil-dalil
yang diuraikan oleh Pembanding sebagaimana yang tertuang dalam memori banding tertanggal 20 Juni 2014 yang tersurat dan tersirat dalam memori banding, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dan tidak bertentangan dengan dalil Terbanding I,
sebab keberatan-keberatan dalam memori banding tersebut pada pokoknya merupakan pengulangan-pengulangan sebagaimana uraian dalam posita gugatan Penggugat / Pembanding, sehingga jelas dan tegas bahwa hal tentang keberatan tersebut sudah dilakukan uji materiil oleh judex factie sebagaimana pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam putusan perkara Nomor 177/Pdt.G/2013/PN.Ska tertanggal 5 Mei 2014, dan pertimbangan hukum putusan tersebut jelas-jelas telah tepat dan benar sehingga telah memenuhi rasa keadilan. Sehingga dengan demikian sudah sepantasnya dalil-dalil yang dikemukakan Pembanding untuk ditolak dan dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum ; ------
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati dengan
seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 177 / Pdt.G / 2013 / PN. Ska. tanggal 5 Mei 2014 dan memperhatikan memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding / semula Penggugat serta kontra memori banding dari Kuasa
Hukum Terbanding I / semula Tergugat I, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi sebagai pendapat dan pertimbangan hukumnya sendiri dalam
menjatuhkan putusan ini di tingkat banding ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding / semula Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan karena ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan hanya merupakan pengulangan-pengulangan lagi dari apa yang didalilkan oleh Pembanding / semula Penggugat dalam uraian posita gugatan, replik dan kesimpulan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 177 / Pdt.G / 2013 / PN. Ska. tanggal 5 Mei 2014 haruslah dikuatkan ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ----------------------
Mengingat akan pasal-pasal dalam HIR serta peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ; --------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 177 / Pdt.G / 2013 / PN. Ska. tanggal 5 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 14 OKTOBER 2014 yang terdiri dari SYAFARUDDIN, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis dengan H. DJOHAN AFANDI, SH.MH. dan I NYOMAN SUTAMA, SH.MH. masing – masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Para Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim – Hakim Anggota
serta dibantu ENDAH SULISTYOWATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. --------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
TTD TTD
H. DJOHAN AFANDI, SH.MH SYAFARUDDIN, SH.
TTD
I NYOMAN SUTAMA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
TTD
ENDAH SULISTYOWATI, SH.
Biaya Perkara :
1. Meterai Putusan …………………….. Rp. 6.000 ,-
2. Redaksi Putusan …………………….. Rp. 5.000 ,-
3. Biaya Pemberkasan …………………. Rp. 139.000 ,-
Jumlah Rp. 150.000 ,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )