114/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 114/Pdt/2014/PT SMG
Other Participants (1)
PT. BANK OCBC NISP (Tbk) Pusat Jakarta c.q. PT. BANK OCBC NISP (Tbk) Cabang Surakarta
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 21 Nopember 2013 Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska., yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK DINAS
P U T U S A N
Nomor : 114/Pdt/2014/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 20 Maret 2014 Nomor 114/Pdt/2014/PT.Smg. dalam sidangnya telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera di bawah ini dalam perkara antara : ---------------------------------------------------------------
PT. BANK OCBC NISP (Tbk) Pusat Jakarta c.q. PT. BANK OCBC NISP (Tbk) Cabang Surakarta ; -------------------------------------------------
Alamat OCBC NISP Tower Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25 JAKARTA 12940 c/q Jl. Jend. Slamet Riyadi No. 303 Surakarta ; ---------------------------------
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Dr. AGUS NURUDIN, SH.CN.MH., AZI WIDIANINGRUM, SH, ALI ZAMRONI, SH, HENRI WIJANARKO, SH. dan SRI MULYANI, SH.
Kesemuanya Advokat dari Kantor Konsultan Hukum Agus Nurudin & Associates, beralamat di Jalan Peleburan Raya No. 20 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Desember 2013 ; ---------------
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING, semula disebut sebagai TERGUGAT ; ----------------------------------------------------------------------
m e l a w a n
RIYO SAMEKTO, IR ; ------------------------------------------------------------
Tempat lahir / tanggal lahir : Sragen, 4 Juli 1961, alamat Cangakan Nusukan RT. 005 RW. 010 Kel. Nusukan, Kec. Banjarsari Kota Surakarta ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
KUSUMA RETNOWATI, Amd, SH. dan DWI PITANTO, SH. Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat Kantor di LPH FIDUCEA Jl. Trisula No. 11 B, Kauman Pasarkliwon Surakarta 57112, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 03 Januari 2014 ; ---------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING, semula disebut sebagai PENGGUGAT ; ---------------------------------------------------------------------
d a n
KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURAKARTA ; -------------
Alamat Jl. Ki Hajar Dewantoro No. 29 Kel. Jebres, Kec. Jebres Surakarta ; -
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya PRASETYO UTOMO, SH, JOKO SETYADI, Aptnh, SRI SUHARSIH, Aptnh masing-masing selaku karyawan Kantor Pertanahan Kota Surakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 1615/33.72-600/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 ; --------------
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING, semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT ; --------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini. --------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 21 November 2013 Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------
DALAM KONVENSI :
A. DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat ; ----------------------------------------
B. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------
2. Menyatakan sisa hutang pokok Penggugat pada Tergugat saat ini sebesar Rp. 494.176.432,- (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ; --------------------------------------------
3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara berimbang yang hingga saat ini ditaksir sebesar masing-masing :
a. Penggugat sebesar Rp. 548.000,- (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ; -------------------------------------------
b. Tergugat sebesar Rp. 548.000,- (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ; -------------------------------------------
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ---------------
II. DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi ; -
Menyatakan biaya perkara dalam gugat rekonvensi nihil ; --------
Membaca, relas pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 21 Nopember 2014 Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska. kepada Tergugat dan Turut Tergugat 7 Juni 2013 dan tanggal 18 Juni 2013 oleh Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta ; --------------
Membaca, Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, bahwa pada tanggal 19 Desember 2013, Kuasa Pembanding / Tergugat telah menyatakan mohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 21 Nopember 2013 Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 23 Desember 2013 dan 27 Desember 2013 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta ; ------------------------------------------------------
Membaca, surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara, yang menerangkan bahwa kepada kedua belah pihak yang berpekara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara yang bersangkutan pada tanggal 16 Januari 2014 dan tanggal 21 Januari 2014, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ; ----------------------
Membaca, memori banding dari Kuasa Pembanding / Tergugat tertanggal 13 Maret 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 13 Maret 2014 dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 17 Maret 2014 dan tanggal 18 Maret 2014 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta ; --------------------------------
Membaca, kontra memori banding dari Kuasa Terbanding / Penggugat tertanggal 01 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 01 April 2014 dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 02 April 2014 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta ; -------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Tergugat masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi juga telah memperhatikan memori banding dari Kuasa Pembanding / Tergugat dan kontra memori banding dari kuasa Terbanding / Penggugat dalam perkara ini, ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang semuanya itu telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ; --
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta
salinan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 21 Nopember 2013 Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska., yang dimohonkan banding tersebut, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 21 Nopember 2013 Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska. haruslah dikuatkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Tergugat tetap sebagai pihak yang kalah dalam tingkat banding, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ---------------
Memperhatikan akan pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan lain yang bersangkutan ; -------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding ; --------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 21 Nopember 2013 Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska., yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, oleh Majelis Hakim yang terdiri dari HARDJONO C, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, SOEKOSANTOSO, SH.MH. dan H. SUMANTO, SH.MH. masing – masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Para Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2014, oleh Hakim Ketua Majelis berserta Hakim
-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PURWO HADIJATI, SH. Panitera
Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara. -----------------------------------------------------------------------------
Ketua Majelis, ttd HARDJONO C, SH.MH Hakim Anggota, ttd ttd SOEKOSANTOSO,SH.MH.H. SUMANTO,SH.MH. |
Panitera Pengganti, ttd PURWO HADIJATI, SH. Biaya Perkara : 1. Redaksi Putusan : Rp. 5.000,- 2. Meterai putusan : Rp. 6.000,- 3. Pemberkasan : Rp. 139.000,- Jumlah : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
| . |