2/Pdt.Sus-GLL/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.Sus-GLL/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl Prof. Satrio Nomor 25, Karet Kuningan, Setiabudi
Also in 100 other cases
- 443K/PDTSUS/2009 (28 August 2009) — Mahkamah Agung
- 143/PDT/2019/PT SMR (21 November 2019) — PT Samarinda
- 297/PDT/2020/PT SMG (6 August 2020) — PT Semarang
- 414/Pdt.G/2018/PN Mks (20 August 2019) — PN Makassar
- 39/Pdt.G/2019/PN Skh (24 July 2019) — PN Sukoharjo
- 459/PDT/2020/PT DKI (14 October 2020) — PT Jakarta
MENGADILI : - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.316.000.00., (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 02/Pdt.Sus-GLL/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan lain-lain, telah menjatuhkan putusan
sebagaimana tersebut dibawah ini yang diajukan oleh :
PT. BANK OCBC NISP, Tbk suatu Perseroan Terbatas Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, beralamat di OCBC NISP Tower, Jalan Prof.Dr. Satrio, Kav 25 Jakarta Selatan-12940, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : lYuhelson, SH,MH,MKn, 2.Barnedy E.W.B,SH, S.Bambang Suherman,SH, 4.Beny Wijanarko, SH, 5.Hasby Setiawan, SH dan 6.Haikal Arisy, SH, Para Advokat dan Calon Advokat yang berkantor pada Law Office YUHELSON & PARTNERS beralamat di Gedung Senatama Lt. 4, Suite 401, Jalan Kwitang Raya No. 8 Jakarta Pusat-10420, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Januari 2016 No. 027/LIT-ARM/SK-
DIR/PCW/l/2016, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
TERHADAP :
Dr. BERNARD NAINGGOLAN, SH,MH, selaku Kurator PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL ( Dalam Pailit) yang diangkat berdasarkan Putusan Nomor: 16/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN.Niaga. Jkt.Pst. tanggal 23 Juli 2015, yang beralamat di Office Tower 88, Lantai 26 C, Kota Kasablanka, Jalan Kasablanka Raya Kav 88 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : Pardomuan Simanjuntak, SH dan Ronai M. Aritonang, SH, Para Advokat pada Kantor Hukum BERNARD NAINGGOLAN & PARTNERS, beralamat di Office Tower 88 Lantai 26 C Kota Kasablanka, Jalan Kasablanka Raya Kav 88 Jakarta Selatan, Telp. 021-29681683, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Februari 2016, selanjutnya disebut sebagai,
TERGUGAT ;
Pengadilan Niaga tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Setelah membaca dan memperhatikan Surat - surat bukti dan Surat- surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Hal 1 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt. Psi
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, Penggugat dengan Surat Gugatannya bertanggal 02 Februari 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 02 Februari 2016, dibawah Register Perkara Nomor : 02/Pdt.Sus-GGL/2016/PN. Niaga.Jkt.Pst telah mengajukan gugatan lain-lain
terhadap Tergugat, dengan alasan - alasan sebagai berikut:
I. TENTANG DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN LAIN-LAIN DALAM PERKARA A QUO
1. Bahwa Gugatan Lain-lain dalam Perkara a quo, diajukan dengan alasan adanya perbuatan TERGUGAT selaku Kurator yang secara sepihak dan tidak berdasar hukum telah memasukkan 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3505/Meruya Utara terdaftar atas nama THE HWIE GWAN ke dalam Daftar Harta/Boedel Pailit PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL (Dalam
PAILIT).
Sehingga dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) berikut Penjelasannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan dan PKPU”), maka Gugatan a quo telah diajukan oleh PENGGUGAT sesuai dengan hukum formil dan patut untuk diperiksa dan
diadili oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
” Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan
hukum Debitor"’.
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
” Yang dimaksud dengan "hal-hal lain" adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.
Hal 2 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt PsL
Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk "hal- hal lain" adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya”.
II. PENGGUGAT ADALAH KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN/HAK TANGGUNGAN DALAM PROSES KEPAILITAN PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL (DALAM PAILIT)
Bahwa PENGGUGAT/PT. BANK OCBC NISP, Tbk. merupakan suatu
badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang bergerak dalam bidang perbankan nasional; dimana sebagai suatu Bank bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat dan sekaligus selaku Kreditor dalam menyalurkan fasilitas kredit secara resmi kepada masyarakat.
Bahwa PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL adalah selaku Debitor PENGGUGAT, berbadan hukum Perseroan Terbatas berkedudukan di Jakarta, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dimana untuk keperluan usahanya, maka PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL telah mengajukan
permohonan pemberian fasilitas kredit/Utang kepada PENGGUGAT.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan kelayakan PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL selaku Debitor, maka PENGGUGAT telah menyetujui permohonan tersebut dan telah memberikan fasilitas kredit/Utang kepada PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL sebagaimana ternyata dalam:
Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit, No. 32, tertanggal 16
Februari 2007, yang dibuat dihadapan MELLYANI NOOR SHANDRA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Barat (Bukti P-1);
Perjanjian Demand Loan Nomor 03949-0-01, tertanggal 16 Februari 2007, yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup (Bukti P-2);
Perjanjian Fasilitas Post Import Financing (PIF) Nomor 004 /CO /LC
/SUBLIMIT-TR/2010, tertanggal 30 Juli 2010, yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup (Bukti P-3);
Hal 3 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt. Pst.
d. Akta Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kepada PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL, No. 23, tertanggal 10 Maret 2015, yang dibuat dihadapan TEDDY ANWAR, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
Pusat (Bukti P-4);
Bahwa untuk menjamin terlaksananya pembayaran kembali beberapa Fasilitas Kredit/Utang yang telah dikucurkan oleh PENGGUGAT kepada PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL, maka selanjutnya PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL telah memberikan beberapa jaminan kepada
PENGGUGAT, yang antara lain berupa:
1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri dan melekat diatas Tanah tersebut, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3505/Meruya Utara, berakhirnya HGB pada tanggal 21 Januari 2033, terdaftar atas nama THE HWIE GWAN, luas tanah 1.446 m2. Gambar Situasi No.6258/1992 tertanggal 9 Oktober 1992, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 22 Januari 1993 (Bukti P-5), setempat dikenal umum dengan Jl. Raya Meruya Utara, No. 15, RT. 001, RW. 005, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Propinsi DKI
Jakarta;
(selanjutnya disebut ”SHGB No. 3505/Meruya Utara”)
yang telah dibebani dengan Jaminan Hak Tanggungan, berdasarkan;
Jaminan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama), dengan nilai penjaminan hingga sebesar Rp. 6.000.000.000,- {enam milyar Rupiah) sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 1543/2007, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 12 Maret 2007; berikut Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 18/2007, tertanggal 26 Februari 2007 yang dibuat dihadapan MELLYANI NOOR SHANDRA, Sarjana Hukum, PPAT dengan daerah kerja Kotamadya Jakarta Barat (Bukti P-6);
Jaminan Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua), dengan nilai penjaminan hingga sebesar Rp. 24.000.000.000,- {dua puluh empat milyar Rupiah) sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) No. 03321/2015, yang diterbitkam
Hal 4 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt/Pst-
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat pada tanggal 22
April 2015; berikut Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.
83/2015, tertanggal 6 April 2015, yang dibuat dihadapan ENY
HARYANTI, Sarjana Hukum, PPAT dengan daerah kerja Kota
Administrasi Jakarta Barat (Bukti P-7).
Bahwa dalam perkembangannya PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL
telah dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
16/PDT-SUS-PAILIT/2015/ PN.NIAGA.JKT.PST., tertanggal 23 Juli 2015
(Bukti P-8).
Bahwa dalam Proses Kepailitan PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL,
PENGGUGAT telah mengajukan Tagihan kepada PT. MEGA GRAHA
INTERNATIONAL melalui TERGUGAT selaku Kurator sebagaimana
ternyata dalam Surat Pengajuan Tagihan No. 049/Y&P/VI 11/2015,
tertanggal 11 Agustus 2015 (Bukti P-9) dan Surat Revisi Nilai Tagihan No.
054/Y&P/IX/2015, tertanggal 1 September 2015 (Bukti P-10);
Dimana total kewajiban/Utang PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL
kepada PENGGUGAT, sampai dengan tanggal dijatuhkannya Putusan
Pailit terhadap PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL yaitu tanggal 23 Juli
2015 adalah sebesar (Bukti P-11):
USD 3,499,359.58 {tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga
ratus lima puluh sembilan Dollar Amerika Serikat dan lima puluh delapan
sen);
atau bila dikonversikan ke dalam nilai mata uang Rupiah (dengan Kurs
Tengah BI untuk USD 1 per tanggal 23 Juli 2015 = Rp. 13.394,-) adalah
menjadi sebesar = USD 3,499,359.58 x Rp. 13.394,- =Rp.
46.870.422.214,52 {empat puluh enam milyar delapan ratus tujuh puluh
juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus empat belas koma lima
puluh dua Rupiah).
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, terbukti dalam Proses Kepailitan
PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL, PENGGUGAT adalah selaku Kreditor
Separatis pemegang jaminan kebendaan/Hak Tanggungan atas SHGB No.
3505/Meruya Utara, terdaftar atas nama THE HWIE GWAN (Vide Bukti P-5),
dengan total tagihan sebesar Rp. 46.870.422.214,52 {empat puluh enam milyapj
Hal 5 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jt, ' Pst.
delapan ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus empat
belas koma lima puluh dua Rupiah).
PENGGUGAT SELAKU PEMEGANG HAK TANGGUNGAN BERHAK
UNTUK MELAKSANAKAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
ATAS SHGB NO. 3505/MERUYA UTARA TERDAFTAR ATAS NAMA THE
HWIE GWAN.
Bahwa dengan Pailitnya PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL, maka PT.
MEGA GRAHA INTERNATIONAL terbukti telah cidera janji/wanprestasi
terhadap PENGGUGAT dan konsekuensi hukumnya PENGGUGAT
sebagai Pemegang Hak Tanggungan berhak untuk segera melakukan
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap SHGB No. 3505/Meruya
Utara, terdaftar atas nama THE HWIE GWAN.
Hal ini sebagaimana diatur dengan tegas dalam ketentuan:
Pasal 8.1. huruf (e) angka (1) Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas
Kredit, No. 32, tertanggal 16 Februari 2007, yang dibuat dihadapan
MELLYANI NOOR SHANDRA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
Barat (Vide Bukti P-1);
Pasal 8.1. huruf (e) angka (1) Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas
Kredit, No. 32, tertanggal 16 Februari 2007, menyatakan:
“Salah satu dari antara Peristiwa atau keadaan yang disebut
dibawah ini merupakan Peristiwa Pengakhiran Komitmen dalam
Perjanjian ini:
(1) Debitur dinyatakan oleh instansi yang berwenang dalam
keadaan Pailit atau diberikan penundaan kewajiban
pembayaran hutang”.
Pasal 8.2 huruf (b) Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit, No.
32, tertanggal 16 Februari 2007, yang dibuat dihadapan MELLYANI
NOOR SHANDRA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Barat (Vide
Bukti P-1);
Pasal 8.2. huruf (b) Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit, No.
32, tertanggal 16 Februari 2007, menyatakan:
“ Jika terjadi atau berlangsung suatu Peristiwa Pengakhiran
Komitmen, maka Bank berhak dan berwenang, pada setiap waktu
dan dari waktu ke waktu setelah terjadi atau selama berlangsun
Hal 6 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jlf . Pst-
Peristiwa Pengakhiran Komitmen, melakukan setiap tindakan
sebagai berikut;
a. Melaksanakan/menjalankan upaya hukum sesuai dengan
syarat dan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Pengikatan Jaminan yang bersangkutan”.
Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan (selanjutnya disebut ”UU Hak Tanggungan”);
Pasal 6 UU Hak Tanggungan, menyatakan:
’’Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.
Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut ”UU Kepailitan
dan PKPU”).
Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, menyatakan:
’’Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan
atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah
tidak terjadi kepailitan”.;
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT telah mengajukan Permohonan Lelang
Eksekusi Hak Tanggungan atas SHGB No. 3505/Meruya Utara tersebut di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada
tanggal 15 September 2015 (Bukti P-12);
Namun ternyata terhadap Permohonan Lelang tersebut KPKNL Jakarta IV
menyatakan tidak dapat melanjutkan permohonan lelang eksekusi Hak
Tanggungan atas SHGB No. 3505/Meruya Utara tersebut dengan alasan
SHGB No. 3505/Meruya Utara telah dimasukkan oleh TERGUGAT ke
dalam Daftar Aset Sementara PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL
(selanjutnya disebut “Daftar Harta/Boedel Pailit”).
SHGB NO. 3505/MERUYA UTARA ADALAH MILIK/TERDAFTAR ATAS
NAMA THE HWIE GWAN SEHINGGA BUKAN MERUPAKAN
HARTA/BOEDEL PAILIT PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL^
Hal 7 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt. Pst-
Bahwa PENGGUGAT sangat keberatan terhadap tindakan TERGUGAT
yang dengan secara sepihak telah memasukkan SHGB No. 3505/Meruya
Utara ke dalam Daftar Harta/Boedel Pailit, tertanggal 9 September 2015
(Bukti P-13), padahal secara jelas dan terang benderang SHGB No.
3505/Meruya Utara tersebut bukan merupakan Harta/Boedel Pailit PT.
MEGA GRAHA INTERNATIONAL, sebagaimana yang akan PENGGUGAT
jelaskan berikut ini.
Bahwa yang dimaksud dengan Harta/Boedel Pailit adalah Harta
milik/terdaftar atas nama Debitor Pailit, dimana dalam perkara ini adalah
seluruh Harta yang harus dimiliki/terdaftar atas nama PT. MEGA GRAHA
INTERNATIONAL;
hal ini sebagaimana diatur dengan tegas dalam ketentuan Pasal 1131
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut
“KUHPerdata”).
Pasal 1131 KUHPerdata, menyatakan:
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang
sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan
perorangan debitur itu.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada dalil poin 4 diatas, SHGB No.
3505/Meruya Utara tersebut jelas-jelas terdaftar atas nama THE HWIE
GWAN dan bukan terdaftar atas nama PT. MEGA GRAHA
INTERNATIONAL:
sehingga dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata,
maka Asset Agunan BANK OCBC NISP tersebut jelas-jelas bukan
merupakan Harta/Boedel Pailit PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL dan
demi hukum harus dikeluarkan dari Daftar Harta/Boedel Pailit.
Yang Terhormat Majelis Hakim Pemutus Dalam Perkara a quo
Bahwa perlu Yang Terhormat Majelis Hakim Pemutus dalam Perkara a
quo ketahui, SHGB No. 3505/Meruya Utara telah dimiliki oleh THE HWIE
GWAN sejak tanggal 22 Januari 1993 (sebagaimana ternyata dalam
tanggal penerbitan SHGB No. 3505/Meruya Utara) (Vide Bukti P-5);
Sementara PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL baru berdiri pada
tanggal 13 Juli 2002, sebagaimana ternyata dalam Akta Pendirian PT
MEGA GRAHA INTERNATIONAL yaitu Akta Perseroan Terbatas PJ?
Hal 8 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga.,m. Psi-
MEGA GRAHA INTERNATIONAL, No. 7, tertanggal 13 Juli 2002, yang
dibuat dihadapan SAKURI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (Bukti P-
14)
Artinya, bagaimana mungkin SHGB No. 3505/Meruya Utara tersebut
dimiliki oleh PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL, sementara aset
tersebut telah dimiliki oleh THE HWIE GWAN jauh sebelum PT. MEGA
GRAHA INTERNATIONAL berdiri.
Bahwa selanjutnya apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pemutus
perhatikan pada dokumen penjaminan atas SHGB No. 3505/Meruya Utara
yaitu;
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 14/2007,
tertanggal 16 Februari 2007 yang dibuat dihadapan MELLYANI
NOOR SHANDRA, Sarjana Hukum, PPAT dengan daerah kerja
Kotamadya Jakarta Barat (Bukti P-15) jo. Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT) No. 18/2007, tertanggal 26 Februari 2007 yang
dibuat dihadapan MELLYANI NOOR SHANDRA, Sarjana Hukum,
PPAT dengan daerah kerja Kotamadya Jakarta Barat (Vide Bukti P-
6); dan
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No.
3/SKMHT/111/2015, tertanggal 10 Maret 2015 yang dibuat dihadapan
Haji TEDDY ANWAR, Sarjana Hukum, Spesialis Notariat, Notaris di
Jakarta (Bukti P-16) jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
No. 83/2015, tertanggal 6 April 2015, yang dibuat dihadapan ENY
HARYANTI, Sarjana Hukum, PPAT dengan daerah kerja Kota
Administrasi Jakarta Barat (Vide Bukti P-7);
maka terbukti secara nyata-nyata THE HWIE GWAN adalah selaku
Pemilik atas SHGB No. 3505/Meruya Utara yang dengan persetujuan
Istrinya yaitu Nyonya HOO ANNA dahulu HOO, SIOE AN, telah
membebankan SHGB No. 3505/Meruya Utara guna jaminan pelunasan
Utang PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL kepada PENGGUGAT.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka terbukti SHGB No. 3505/Meruya
Utara tersebut adalah milik THE HWIE GWAN dan bukan milik PT. MEGA
GRAHA INTERNATIONAL, sehingga SHGB No. 3505/Meruya Utara tersebut
bukan merupakan Harta/Boedel Pailit dan TERGUGAT selaku Kurator demi
Hal 9 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jl^: Pst.
hukum harus mengeluarkan SHGB No. 3505/Meruya Utara tersebut dari Daftar
Harta/Boedel Pailit PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL (Vide Bukti P-13).
ALASAN TERGUGAT MEMASUKKAN SHGB NO. 3505/MERUYA UTARA
KE DALAM DAFTAR HARTA/BOEDEL PAILIT KARENA BIAYA
PEMBELIAN ASSET TERSEBUT BERASAL DARI HARTA KEKAYAAN
PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL ADALAH ALASAN YANG SANGAT
MENYESATKAN DAN TIDAK BERDASAR HUKUM.
Bahwa terhadap sikap TERGUGAT yang secara sepihak telah
memasukkan SHGB No. 3505/Meruya Utara ke dalam Daftar Harta/Boedel
Pailit PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL tersebut (Vide Bukti P-13),
maka selanjutnya PENGGUGAT telah mengajukan Surat Permohonan No.
062/Y&P/X/2015, tertanggal 21 Oktober 2015 (Bukti P-17) yang ditujukan
kepada TERGUGAT untuk mengeluarkan SHGB No. 3505/Meruya Utara
tersebut dari Daftar Harta/Boedel Pailit.
Namun ternyata TERGUGAT dalam Suratnya No. 46/BN/MGI-
Pailit/X/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 (Bukti P-18) tetap menyatakan
untuk mempertahankan SHGB No. 3505/Meruya Utara tersebut sebagai
Harta/Boedel Pailit PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL, dengan alasan
adanya pengakuan dari Direksi PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL
yang menyatakan bahwa seluruh biaya pembelian SGHB No.
3505/Meruya Utara tersebut berasal dari Harta Kekayaan PT. MEGA
GRAHA INTERNATIONAL.
Poin 2 (dua) Surat Kurator No. 46/BN/MGI-Pailit/X/2015, tanggal 26
Oktober 2015, menyatakan:
“Bahwa dalam verifikasi asset yang dilakukan oleh Kurator ditemukan
sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 3505 merupakan asset PT.
Mega Graha International (Dalam Pailit) dengan data sebagai berikut:
Pengakuan Direksi PT. Mega Graha International (Dalam Pailit)
yang menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan SHGB No.
3505 adalah asset PT. Mega Graha International. Seluruh biaya
untuk pembelian sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 3505
berasal dari kekayaan PT. Mega Graha International”.
Bahwa perlu Yang Terhormat Majelis Hakim Pemutus ketahui, alasan
Direksi PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL tersebut adalah sanga
Hal 10 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jt^. Pst-
menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah
dijelaskan diatas;
dimana SHGB No. 3505/Meruya Utara telah dimiliki oleh THE HWIE GWAN sejak tanggal 22 Januari 1993 (sebagaimana ternyata dalam tanggal penerbitan SHGB No. 3505/Meruya Utara) (Vide Bukti P-5); sementara PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL baru berdiri pada
tanggal 13 Juli 2002 (Vide Bukti P-14).
Artinya, bagaimana mungkin pembelian SHGB No. 3505/Meruya Utara tersebut dibiayai oleh PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL, sementara secara jelas dan terang benderang aset tersebut telah dimiliki oleh THE HWIE GWAN jauh sebelum PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL berdiri.- Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka terbukti alasan TERGUGAT untuk memasukkan SHGB No. 3505/Meruya Utara ke dalam Daftar Harta/Boedel Pailit PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL dengan dalih adanya pengakuan Direksi PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL yang menyatakan pembelian SHGB No. 3505/Meruya Utara tersebut dari Harta Kekayaan PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL adalah sangat menyesatkan, tidak berdasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada; karena bagaimana mungkin PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL membiayai pembelian SHGB No. 3505/Meruya Utara, sementara SHGB No. 3505/Meruya Utara diperoleh pada tanggal 22 Januari 1993, jauh sebelum PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL
berdiri (didirikan pada tanggal 13 Juli 2002).
Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT kemukakan tersebut di atas, maka dengan ini PENGGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemutus yang mengadili Perkara a quo agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut;
Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya. Gugatan Lain-lain yang
diajukan oleh PENGGUGAT/PT. BANK OCBC NISP, Tbk. terhadap TERGUGAT/Dr. BERNARD NAINGGOLAN, S.H., M.H., selaku Kurator PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL (Dalam PAILIT), yang diangkat berdasarkan Putusan No. 16/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 23 Juli 2015.
Menyatakan bahwa 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri dan melekat diatas Tanah tersebut, berdasarkar
Hal 11 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jw. Pst-
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3505/Meruya Utara,
berakhirnya HGB pada tanggal 21 Januari 2033, terdaftar atas nama THE
HWIE GWAN, luas tanah 1.446 m2. Gambar Situasi No.6258/1992
tertanggal 9 Oktober 1992, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 22 Januari 1993,
setempat dikenal umum dengan Jl. Raya Meruya Utara, No. 15, RT. 001,
RW. 005, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kotamadya
Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta; adalah tidak termasuk Harta/Boedel
Pailit PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL (Dalam PAILIT).
Memerintahkan kepada TERGUGAT/Dr. BERNARD NAINGGOLAN, S.H.,
M.H., selaku Kurator PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL (Dalam
PAILIT), yang diangkat berdasarkan Putusan No. 16/PDT.SUS-PAILIT
/2015 /PN .NIAGA. JKT.PST., tanggal 23 Juli 2015; untuk mengeluarkan
dari Daftar Harta/Boedel Pailit PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL
(Dalam PAILIT):
1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri
dan melekat diatas Tanah tersebut, berdasarkan Sertipikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) No. 3505/Meruya Utara, berakhirnya HGB pada
tanggal 21 Januari 2033, terdaftar atas nama THE HWIE GWAN, luas
tanah 1.446 m2. Gambar Situasi No.6258/1992 tertanggal 9 Oktober 1992,
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat
pada tanggal 22 Januari 1993, setempat dikenal umum dengan Jl. Raya
Meruya Utara, No. 15, RT. 001, RW. 005, Kelurahan Meruya Utara,
Kecamatan Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta.--
Menghukum TERGUGAT/Dr. BERNARD NAINGGOLAN, S.H., M.H.,
selaku Kurator PT. MEGA GRAHA INTERNATIONAL (Dalam PAILIT),
yang diangkat berdasarkan Putusan No. 16/PDT.SUS-
PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 23 Juli 2015; untuk membayar
seluruh biaya perkara.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan.
Penggugat datang menghadap yang diwakilkan oleh kuasanya Yuheison,
SH.,MH.,M.Kn., Barnedy, E.W.B.,SH., Bambang Suherman, SH., Beni
Wijarnarko,SH., Hasbi Setiawan,SH dan Haikal Arisy.SH., Para Advokat dan
Para calon Advokat dari Law Office YUHELSON & PARTNERS, beralamat d
Hal 12dari33hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. JlfC. PsL-
Gedung Senatama, Lt,4, Suite401, Jalan Kwitang Raya, No.8 Jakarta Pusat,
berdasarkan siarat Kuasa Khusus tertanggal 29 Januaria 2016, sedangkan
Tergugat datang menghadap yang diwakilkan oleh kuasanya Paradomuan
Simanjuntak, SH dan Ronai M Aritonang, SH, Advokat pada Kantor Dr. Bernard
Nainggolan SH.,MH., Kurator PT Mega Graha International, beralamat di Office
Tower 88 Lantai 26 C Kota Kasablanka, Jalan Kasablanka Raya Kav.88 Jakarta
Selatan, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Pebruari 2016;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tetap mengupayakan perdamaian
diantara kedua belah pihak yang berperkara akan tetapi tidak berhasil, oleh
sebab itu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan Surat Gugatan,
yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah
mengajukan dan menyerahkan Jawabannya dipersidangan tertanggal 24
Februari 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PT. Mega Graha International telah dinyatakan pailit:
Bahwa PT. Mega Graha International telah dinyatakan Pailit berdasarkan
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No.16/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.JKT.PST, tertanggal 23 Juli 2015, dengan
amar sebagai berikut:
Mengadili;
Mengabulkan permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon PT. Mega Graha International Pailit dengan
segala akibat hukumnya;
Menunjuk dan mengangkat Saudara Sutio Jumagi Akhirno, SH.MH
Hakim Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim
Pengawas;
Mengangkat saudara Dr. Bernard Nainggolan, SH., MH, Kurator
yang terdaftar di Departemen Hukum dan Azasi Manusia Republik
Indonesia, berkantor di Kota Kasablanka Tower Office 88 lantai 26 C,
Kota Kasablanka, Jalan Kasablanka Raya Kav. 88, Jakarta Selatan,
sebagai Kurator Kepailitan PT. Mega Graha International;
Menetapkan bahwa imbalan jasa fee Kurator akan ditetapkan
kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya;
Hal 13dari33hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt. Pst-
6) Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) jo
Pasal 95 Jo Pasal 98 Jo Pasal 100 ayat (1) jo Pasal 110 Undang-Undang
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang menyatakan:
Pasal 16
(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau
pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan
meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan
kembali.
Pasal 24
(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan
mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal
putusan pernyataan pailit diucapkan.
Bahwa PT. Mega Graha International (Dalam Pailit) telah dinyatakan
insolvensi pada tanggal 25 Agustus 2015 sesuai dengan Berita Acara
Rapat Kreditor PT.
Mega Graha International (Dalam Pailit) tanggal 25 Agustus 2015;
Bahwa sebidang tanah dengan SHGB No. 3505/Meruya Utara, atas
nama The Hwie Gwan, luas tanah 1.446 m2. Gambar Situasi No.
6258/1992 tertanggal 9 Oktober 1992, yang terletak di Jalan Raya
Meruya Utara No. 15 RT.001, RW.005, Kelurahan Meruya Utara,
Kecamatan Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat (Selanjutnya disebut
: Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 3505), TERGUGAT telah
memasukkannya kedalam daftar aset sementara PT. Mega Graha
International (Dalam Pailit) tanggal 9 September 2015 yang telah
ditandatangi oleh Kurator dan hakim Pengawas Kepailitan PT. Mega
Graha International (Dalam Pailit);
Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 3505 adalah jaminan/Agunan
kepada PENGGUGAT;
• Bahwa PENGGUGAT adalah Kreditor Separatis dalam Daftar Kreditor
Tetap PT. Mega Graha International (Dalam Pailit) tanggal 9 September
2015 dengan jumlah tagihan yang diakui sebesar Rp^
Hal14dari33hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. M. Pst-
46.870.422.214.52,- (empat puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus empat belas rupiah lima puluh dua sen);
Bahwa Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 3505 tersebut
merupakan jaminan pembayaran hutang PT. Mega Graha International kepada PENGGUGAT dan bukan Jaminan pembayaran hutang The Hwie Gwan kepada PENGGUGAT, berdasarkan :
Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit No. 32 tertanggal 16
Februari 2007, yang dibuat dihadapan MELLYANI NOOR SFIANDRA, SFl., Notaris Jakarta Barat;
Perjanjian Demand Loan Nomor ; 03949-0-01 tanggal 16 Februari
2007;
Perjanjian Fasilitas Post Import Financing (PIF) No.
004/CO/LC/SUBLIMIT-TR/2010, tanggal 30 Juli 20010;
AKte Perubahan atas perjanjian fasilitas kepada PT. Mega Graha
International, No 23 tanggal 10 Maret 2015, yang dibauat dihadapan TEDDY ANWAR, SFl., Notaris Jakarta Pusat;
Bahwa terhadap Sebidang Tanah dan Bangunan SFIGB No. 3505 tersebut telah dibebani dengan jaminan Flak Tanggungan, berdasarkan
Jaminan Flak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebagaimana dalam
sertifikat Flak Tanggungan Peringkat I No. 1543/2007, yang diterbitkan oleh Kepada Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Barat tanggal 12 Maret 2007 berikut Akte Pemberian Flak Tanggungan (APFIT) No. 18/2007 tanggal 26 Februari 2007 yang dibuat dihadapan Notaris MELLYANI NOOR SFIANDRA, SH;
Jaminan Flak Tanggungan Peringkat II (Kedua) sebagaimana dalam
sertifikat Flak Tanggungan Peringkat II No. 03321/2015, yang diterbitkan oleh Kepada Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Barat tanggal 22 April 2015 berikut Akte Pemberian Flak Tanggungan (APFIT) No. 83/2015 tanggal 6 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris ENY HARYANTI, SH;
. PENGGUGAT telah diberikan kesempatan uptuk mengeksekusi
Jaminannya sesuai dengan Pasal 59 UUK PKPU;
Hal 15dari33 hal. Putusan Nomor: 02^/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt. Pst-
• Bahwa PENGGUGAT sebagai Kreditor Separatis telah diberikan hak
untuk mengeksekusi jaminanya berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 37
tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, melalui Surat dari TERGUGAT
No. 43/BN/MGI-Pailit/IX/2015, tanggal 30 September 2015, perihal :
Pemberitahuan Insolvensi dan Hak Kreditor Separatis, agar
PENGGUGAT dapat mengeksekusi barang jaminan dalam jangka waktu
2 (dua) bulan;
Pasal 59 ayat (1)
’’Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 178 ayat (1)”;
bahwa sampai gugatan ini disampaikan PENGGUGAT tidak pernah
melaksanakan haknya untuk eksekusi jaminanya;
Bahwa sesuai dengan Pasal 59 ayat (2) UU No. 37 tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU, TERGUGAT wajib menuntut penyerahan benda
yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual dengan cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak kreditor pemegang hak
tersebut, untuk itu TERGUGAT telah mengirimkan surat kepada
PENGGUGAT, No. 50/BN/MGI-Pailit/X!/2015, tanggal 2 Nopember 2015,
perihal: Penyerahan Agunan;
Pasal 59 ayat (1)
’’Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator
harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk
selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil
penjualan agunan tersebut”;
hingga saat ini PENGGUGAT tidak pernah menyerahkan jaminan tersebut
kepada TERGUGAT;
IV. Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 3505 adalah Aset PT. Mega
Graha International;
Bahwa dalam verifikasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT bahwa
Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 3505 merupakan harta pailit:—
Hal 16 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. J t Pst.
Pengakuan Direktur PT. Mega Graha International (Dalam Pailit);
Bahwa berdasarkan Surat Peryataan Bapak Gilbert The selaku
Debitor Pailit PT. Mega Graha International tanggal 22 Februari 2016
menyatakan bahwa :
Bahwa nama yang terdapat dalam sertifikat SHGB No. 3505/Meruya
Utara, luas tanah 1.446 m2, Gambar Situasi No. 6258/1992
tertanggal 9 Oktober 1992, yang terletak di Jalan Raya Meruya Utara
No. 15 RT.001, RW.005, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan
Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat adalah The Hwie Gwan yang
telah berubah menjadi Gilbert The sesuai dengan Penetapan
pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan Akte No. 507 /Pdt
/P/1993/Pn.Jkt.Pst, tanggal 18 Mei 1993;
Bahwa sebidang tanah dan bangunan dengan SHGB No.
3505/Meruya Utara, atas nama The Hwie Gwan, luas tanah 1.446 m2.
Gambar Situasi No. 6258/1992 tertanggal 9 Oktober 1992, yang
terletak di Jl. Raya Meruya Utara No. 15 RT.001/005 Kelurahan
Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, di
beli bersama bapak Lim Anthony pada tanggal 25 April 1991 untuk
bidang pertama dengan luas 1110 Mtr2, dan bidang kedua kami beli
pada tanggal 2 September 1992 seluas 352 Mtr2. Kedua bidang
tanah tersebut dibeli dengan kesepakatan dengan Lim Anthony
menggunakan nama The Hwie Gwan, kemudian kedua bidang tanah
tersebut diajukan penggabungan menjadi satu sertifikat, degan SHGB
No. 3505.
Bahwa pada tahun 2003 The Gilbert dahulu bernama The Hwie Gwan
bersama-sama dengan Lim Anthony dan Stephen Tanudjaja sepakat
mendirikan PT. Mega Graha International dimana Sebidang Tanah
dan Bangunan SHGB No. 3505 menjadi penyertaan modal dari The
Gilbert dahulu bernama The Hwie Gwan bersama-sama dengan Lim
Anthony yang di PT. Mega Graha International;
Laporan Pembukuan PT. Mega Graha International;
Bahwa sebelum PT. Mega Graha International mengajukan dan
menandatangani Perjanjian Kredit dengan PENGGUGAT, PT. Mega
Graha International dalam pencatatan laporan perseroan bahwa Sebidan
Hal 17dari33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jl . Pst
Tanah dan Bangunan SHGB No. 3505 merupakan aset perseroan dan pencatatan laporan perseroan tersebut telah diterima oleh PENGGUGAT dan PENGGUGAT tidak pernah mengajukan keberatan atas laporan
tersebut;
Bahwa berdasarkan pembukuan PT. Mega Graha International periode 31 Desember 2005 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit akuntan public independen oleh DRS. THALIB DAENG MATTEMU, beralamat di Wisma HongNA, Jalan Asem Baris Raya No. 2, Jakarta Selatan bahwa sebidang tanah Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 3505 merupakan aktiva tidak lancar PT. Mega Graha
International;
AKTIVA TIDAK LANCAR
Akun tersebut merupakan nilai buku Aktiva Tetap (harga perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan) per 31 Desember 2006 dan 2005, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Aktiva Tetap Saldo Awal
Akhir
31 Des 2006
Murasi tahun 2006
Saldo
31 Des 2005 Penambahan Pengurangan
Harga Perolehan
Tanah
Bangunan
Kendaraan
Inventaris Kantor
Jumlah
000
000.000
1.488.857.600
264.703.600
15.003.561.200
000
000.000
1.488.857.000
264.703.000
15.003.561.200
Bahwa berdasarkan pembukuan PT. Mega Graha International periode 31 Desember 2006 sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 yang telah diaudit akuntan public independen oleh DRS. THALIB DAENG MATTEMU, beralamat di Wisma HongNA, Jalan Asem Baris Raya No. 2, Jakarta Selatan bahwa sebidang tanah Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 3505 merupakan aktiva tidak lancar PT. Mega Graha
Hal 18dari33hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt. Pst-
Akun tersebut merupakan nilai buku Aktiva Tetap (harga perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan) per 31 Desember 2007 dan 2006, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Aktiva Tetap Saldo Awal Mutasi tahun 2006 Saldo
Akhir
31 Des 2007 31 Des 2006 Penambahan Pengurangan
Harga Perolehan
Tanah
Bangunan
Kendaraan
Inventaris Kantor
Jumlah
000
000.000
1.488.857.600
264.703.600
15.003.561.200
000
000.000
1.488.857.000
264.703.000
15.003.561.200
Penggugat Menerima Jaminan Berupa Sebidang Tanah Dan
Bangunan SHGB No.3505, Sebagai Jaminan Perseroan;
Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Bukti Penerimaan Surat-Surat Agunan
dari PT. Mega Graha International tanggal 16 Februari 2007 menerima
sebidang tanah dan bangunan dengan SHGB No. 3505/Meruya Utara,
atas nama The Hwie Gwan, luas tanah 1.446 m2. Gambar Situasi No.
6258/1992 tertanggal 9 Oktober 1992, yang terletak di Jalan Raya Meruya
Utara No. 15 RT.001, RW.005, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan
Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat sebagai jaminan/agunan dari
PT. Mega Graha International bukan jaminan pribadi;
Bahwa Debitor Pailit (Gilbert The) tidak pernah memberikan
pernyataan bahwa sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 3505
adalah milik/aset pribadi Gilbert The untuk diberikan menjadi jaminan
pembayaran hutang PT. Mega Graha International kepada
PENGGUGAT, dengan tidak adanya surat pernyataan tersebut
PENGGUGAT mengakui dan menerima bahwa Sebidang Tanah dan
Bangunan SHGB No. 3505 adalah aset PT. Mega Graha sebagai
jaminan pembayaran hutang kepada PENGGUGAT;
Pembayaran Pajak Sebidang Tanah Dan Bangunan SHGB No.3505,
dilakukan oleh PT. Mega Graha International;
Bahwa Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebidang tanah dengan
SHGB No. 3505/Meruya Utara, atas nama The Hwie Gwan, luas tan
Hal 19 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt. Pst
1.446 m2, Gambar Situasi No. 6258/1992 tertanggal 9 Oktober 1992,
yang terletak di Jalan Raya Meruya Utara No. 15 RT.001, RW.005,
Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kotamadya Jakarta
Barat dilakukan oleh PT. Mega Graha International;
Pembayaran PBB tahun 2008 sebesar Rp. 20.073.100,- melalui
BANK DKI;
Pembayaran PBB tahun 2009 sebesar Rp. 21.374.500,- melalui
BANK BUKOPIN;
Pembayaran PBB tahun 2011 sebesar Rp. 23.630.260,- melalui
BANK DKI;
Pembayaran PBB tahun 2012 sebesar Rp. 24.931.660,- melalui
BANK DKI;
Pembayaran PBB tahun 2013 sebesar Rp. 37.388.490,- melalui
BANK DKI;
Pembayaran PBB tahun 2014 sebesar Rp. 52.745.010,- melalui
BANK DKI;
Pembayaran PBB tahun 2015 sebesar Rp. 56.911.750,- melalui
BANK DKI;
Polis Asuransi atas nama PT. Mega Graha International
Bahwa dalam pendaftaran asuransi perlindungan resiko atas sebidang
tanah dan bangunan dengan SHGB No. 3505/Meruya Utara, atas
nama The Hwie Gwan, luas tanah 1.446 m2. Gambar Situasi No.
6258/1992 tertanggal 9 Oktober 1992, yang terletak di Jalan Raya
Meruya Utara No. 15 RT.001, RW.005, Kelurahan Meruya Utara,
Kecamatan Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat atas nama PT.
Mega Graha International:
No Polis 01-08-11-005832, Jenis Asuransi Property All Risk, PT.
Asuransi Central Asia tanggal 2 Nopember 2011;
No Polis 01-08-12-005233, Jenis Asuransi Property All Risk, PT.
Asuransi Central Asia tanggal 10 Oktober 2012;
No Polis 01-08-13-005788, Jenis Asuransi Property All Risk, PT.
Asuransi Central Asia tanggal 12 Nopember 2013;
No Polis 01-08-14-005543, Jenis Asuransi Property All Risk, PT.
Asuransi Central Asia tanggal 7 Nopember 2014;
Hal 20 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. M. Pst-
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Perkara ini mengadili perkara a quo agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan dengan SHGB No.
3505/Meruya Utara, atas nama The Hwie Gwan, luas tanah 1.446 m2,
Gambar Situasi No. 6258/1992 tertanggal 9 Oktober 1992, yang terletak di
Jalan Raya Meruya Utara No. 15 RT.001, RW.005, Kelurahan Meruya Utara,
Kecamatan Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat adalah merupakan harta
pailit PT. Mega Graha International (Dalam Pailit);
Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan dan menyerahkan bukti-bukti surat dipersidangan, berupa : -
Fotocopy Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit No. 32 tanggal 16
Februari 2007, yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH, Notaris di Jakarta Barat. (Bukti P-1);
Fotocopy Perjanjian Demand Loan Nomor : 03949-0-01 tanggal 16
Februari 2007 yang dibuat dibawah tangan .( Bukti P-2 );
Fotocopy Perjanjian Fasilitas Post Import Financing ( PIF ) Nomor ;
004/CO/LC/ SUBLIMIT-TR/2010, tanggal 30 Juli 2010 .( Bukti P-3 );
Fotocopy Akta Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kepada PT. Mega
Graha International Nomor : 23 tanggal 10 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Teddy Anwar, SH, Notaris di Jakarta. ( Bukti P-4 );
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) Nomor : 3505/Meruya
Utara. (Bukti P-5);
Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.
1543/2007,yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 12 Maret 2007. ( Bukti P-6);
Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II ( Kedua) No.
03321/2015, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat pada tanggal 22 April 2015. ( Bukti P-7);
Fotocopy Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat NO.16/PDT-SUS-PAILIT/2015/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 23 Juli 2015. ( Bukti P-8);
Hal21 dari33hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt. Pst-
Fotocopy Surat Pengajuan Tagihan No.049A'&PA/lll/2015, tertanggal 11
Agustus 2015. ( Bukti P-9);Fotocopy Surat Revisi Nilai Tagihan No. 054/Y&P/IX/2015 tertanggal 1
September 2015. ( Bukti P-10);
Fotocopy Outstanding Utang PT Mega Graha International kepada
Penggugat per tanggal 23 Juli 2015. ( Bukti P-11);
Fotocopy Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggunan atas SHGB
No.3505/Meruya Utara, tanggal 15 September 2015. ( Bukti P-12);
Fotocopy Daftar Harta / Boedel Pailit, tertanggal 9 September 2015. ( Bukti
p_13);
Fotocopy Akta Perseroan Terbatas PT Mega Graha International No.7
tertanggal 13 juli 2002 yang dibuat dihadapan SAKURI, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta. ( Bukti P-14);
Fotocopy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT)
No. 14/2007, tertanggal 16 Pebruari 2007 yang dibuat dihadapan Mellyani
Noor Shandra, Sarjana Hukum, PPAT dengan daerah Kotamadya Jakarta
Barat. ( Bukti P-15);Fotocopy Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT)
NO.3/SKMHT/III/2015, tertanggal 10 Maret 2015 yang dibuat dihadapan
haji Teddy Anwar, Sarjana Hukum, Spesialis Notaris di Jakarta. ( Bukti P-
16):Fotocopy Surat Permohonan No.062/Y&P/X/2015 tertanggal 21 Oktober
2015. ( Bukti P-17);
Fotocopy Surat Tergugat/Kurator No.46/BN/MGI-Pailit/X/2015 tertanggal
26 Oktober 2015. ( Bukti P-18);
Menimbang, bahwa untuk memperkuat sangkalannya Tergugat telah
mengajukan dan menyerahkan bukti-bukti surat dipersidangan berupa :
Fotocopy Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No.16/Pdt-Sus-Pailt/2015/PN.Jkt.Pst, tertanggal 23 Juli 2015. ( Bukti
T-1);
Fotocopy Berita Acara Rapat Kreditur PT Mega Graha International (
Dalam Pailit) tanggal 25 Agustus 2015 tentang Penetapan Insolvensi. (
Bukti T-2);
Hal 22 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt. Pst-
Fotocopy Daftar Aset Sementara PT Mega Graha International ( Dalam Pailit) tanggal 9 September 2015 tentang Penetapan Insolvensi. ( Bukti T-
3);
Fotocopy Daftar Kreditur tetap PT Mega Graha International ( Dalam Pailit)
tanggal 9 September 2015 tentang Penetapan Insolvensi. ( Bukti T-4);
Fotocopy Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit No.32 tertanggal 16
Pebruari 2007, yang dibuat dihadapan MELLYANI NOOR SHANDRA, SH, Notaris Jakarta Barat. ( Bukti T-5);
Fotocopy Bukti T-6 (a) Surat No. 43/BN/MGI-Pailit/IX/2015, tanggal 30
September 2015, dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT perihal : Pemberitahuan Insolvensi dan Flak Kreditor Separatis. ( Bukti T-6a);
Fotocopy Bukti T-6 (b) Resi Pengiriman Surat No. 43/BN/MGI-
Pailit/IX/2015, tanggal 30 September 2015, dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT perihal : Pemberitahuan Insolvensi dan Flak Kreditor Separatis. ( Bukti T6b);
Fotocopy Bukti T-7 (a) Surat 50/BN/MGI-Pailit/XI/2015, tanggal 2
Nopember 2015, dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT perihal : Penyerahan Agunan. ( Bukti T-7a);
Fotocopy Bukti T-7 (b) Resi Pengiriman Surat 50/BN/MGI-Pailit/XI/2015,
tanggal 2 Nopember 2015, dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT perihal : Penyerahan Agunan. ( Bukti T-7b);
Fotocopy Penetapan pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan Akte No.
507/Pdt/P/1993/Pn.Jkt.Ut, tanggal 18 Mei 1993, tentang penggantian nama Gilbert The . ( Bukti T-8);
Fotocopy Surat Pernyataan dari Debitor Pailit (Gilbert The) tanggal 22
Februari 2016 bahwa Sebidang Tanah dan Bangunan SFIGB No. 3505 adalah aset PT. Mega Graha International. ( Bukti T-9);
Fotocopy Surat Pernyataan dari Debitor Pailit (Gilbert The) diketahui oleh
Lim Anthony tentang pembelian Sebidang Tanah dan Bangunan SFIGB No. 3505 tanggal 18 Februari 2016. ( Bukti T-10);
Fotocopy Surat Pernyataan bersama dari Stephan Tanudjaja (Direktur
Utama PT. Mega Graha International ), Gilbert The (Direktur PT. Mega Graha International) dan Lim Anthony (Komisaris PT. Mega Graha Interantional) tanggal 22 Februari 2016. ( Bukti T-11);
Hal 23 dari 33 hal. Putusan Nomor : 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. M. Pst-
Fotocopy Akte Pendirian PT mega Graha International No.7 tanggal 13 Juli
2002 dihadapan Notaris Sakuri,SH, Notaris Jakarta Barat. ( Bukti T-12);—Fotocopy Penegasan Akte Pendirian PT Mega Graha International No.7
tanggal 13 Juli 2002 No.C-22008 HT.01.01.TH-2002 oleh Kementrian
Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia tanggal 12 Nopember
2002. ( BuktiT-13):
Fotocopy Laporan pembukuan PT Mega Graha International periode 31
Desember 2007 yang telah diaudit akuntan public independen oleh Drs.
Thalib Daeng Mattemu, beralamat di Wisma Hongna. ( Bukti T-14);
Fotocopy Laporan pembukuan PT Mega Graha International periode 31
Desember 2006 sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 yang telah
diaudit akuntan publik independen oleh Drs. Thalib Daeng Mattemu,
beralamat di wisam HongNa. ( Bukti T-15);
Fotocopy Laporan pembukuan PT. Mega Graha International periode 31
Desember 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 yang telah
diaudit akuntan public independen oleh Achmad, Rasyid, Hisbullah &
Jerry, beralamat di Jalan Kepu Barat No. 90-91 B, Kemayoran, Jakarta
Pusat. ( Bukti T-16);
Fotocopy Tanda Terima dari PT. Bank OCBC NISP Laporan pembukuan
PT. Mega Graha International periode 31 Desember 2012 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2011 yang telah diaudit akuntan public independen
oleh Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry, beralamat di Jalan Kepu Barat
No. 90-91 B, Kemayoran, Jakarta Pusat tanggal 23 September 2013. (
Bukti T-17);
Laporan pembukuan PT. Mega Graha International periode 31 Desember
2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 yang telah diaudit
akuntan public independen oleh DRS. THALIB DAENG MATTEMU,
beralamat di Wisma HongNA. ( Bukti T-18);
Fotocopy Tanda Terima dari PT. Bank OCBC NISP Laporan pembukuan
PT. Mega Graha International periode 31 Desember 2013 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2012 yang telah diaudit akuntan public independen
oleh DRS. THALIB DAENG MATTEMU, beralamat di Wisma HongNA
tanggal 1 Juli 2014. ( Bukti T-19);
Hal 24 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL /2016/PN. Niaga. Jkt. Pst-
Fotocopy Penerimaan Surat-Surat Agunan dari PT. Mega Graha
International tanggal 16 Februari 2007 menerima sebidang tanah dan
bangunan dengan SFIGB No. 3505/Meruya Utara, atas nama The Hwie
Gwan, luas tanah 1.446 m2, Gambar Situasi No. 6258/1992 tertanggal 9
Oktober 1992, yang terletak di Jalan Raya Meruya Utara No. 15 RT.001,
RW.005, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kotamadya
Jakarta Barat sebagai jaminan/agunan dari PT. Mega Graha
International bukan jaminan pribadi. ( Bukti T-20);
Fotocopy Bukti T-21 (a) Pembayaran PBB Sebidang Tanah dan Bangunan
SFIGB No. 3505 oleh PT. Mega Graha International tahun 2008 sebesar
Rp. 20.073.100,- melalui BANK DKI. ( Bukti T-21 a);
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan tahun 2008 atas nama The Flwie Gwan, Jalan Meruya Ilir Raya
No. 15, RT.001, RW.05, Meruya Utara, Jakarta Barat. ( Bukti T21b);
Fotocopy Pembayaran PBB Sebidang Tanah dan Bangunan SFIGB No.
3505 oleh PT. Mega Graha International tahun 2009 sebesar Rp.
21.374.500,- melalui BANK BUKOPIN. ( Bukti T-22a);
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan tahun 2009 atas nama The Flwie Gwan, Jalan Meruya Ilir Raya
No. 15, RT.001, RW.05, Meruya Utara, Jakarta Barat. ( Bukti T-22b);
Fotocopy Pembayaran PBB Sebidang Tanah dan Bangunan SFIGB No.
3505 oleh PT. Mega Graha International tahun 2011 sebesar Rp.
23.630.260,- melalui BANK DKI. ( Bukti T-23a);
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan tahun 2011 atas nama The Flwie Gwan, Jalan Meruya Ilir Raya
No. 15, RT.001, RW.05, Meruya Utara, Jakarta Barat. ( Bukti T-23b);
Fotocopy Pembayaran PBB Sebidang Tanah dan Bangunan SFIGB No.
3505 oleh PT. Mega Graha International tahun 2012 sebesar Rp.
25.928.928,- melalui BANK DKI. ( Bukti T-24a);
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan tahun 2012 atas nama The Flwie Gwan, Jalan Meruya Ilir Raya
No. 15, RT.001, RW.05, Meruya Utara, Jakarta Barat. ( Bukti T-24b);-
Hal 25 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt. Pst-
Fotocopy Pembayaran PBB Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No.
3505 oleh PT. Mega Graha International tahun 2013 sebesar Rp.
37.388.490,- melalui BANK DKI. ( Bukti T-25a);
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan tahun 2013 atas nama The Hwie Gwan, Jalan Meruya Ilir Raya
No. 15, RT.001, RW.05, Meruya Utara, Jakarta Barat. ( Bukti T-25b);
Fotocopy Pembayaran PBB Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No.
3505 oleh PT. Mega Graha International tahun 2014 sebesar Rp.
52.746.010,- melalui BANK DKI. ( Bukti T-26a);
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan tahun 2014 atas nama The Hwie Gwan, Jalan Meruya Ilir Raya
No. 15, RT.001, RW.05, Meruya Utara, Jakarta Barat. ( Bukti T-26b);
Fotocopy Pembayaran PBB Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No.
3505 oleh PT. Mega Graha International tahun 2015 sebesar Rp.
55.916.750,- melalui BANK DKI. ( Bukti T-27a);
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan tahun 2015 atas nama The Hwie Gwan, Jalan Meruya Ilir Raya
No. 15, RT.001, RW.05, Meruya Utara, Jakarta Barat. ( Bukti T-27b);
Fotocopy Polis Asuransi No Polis 01-08-11-005832, Jenis Asuransi
Property All Risk, PT. Asuransi Central Asia tanggal 2 Nopember 2011
atas nama PT. Mega Graha International. ( Bukti T-28);
Fotocopy Polis Asuransi No Polis 01-08-12-005233, Jenis Asuransi
Property All Risk, PT. Asuransi Central Asia tanggal 10 Oktober 2012atas
nama PT. Mega Graha International. ( Bukti T-29);
Fotocopy Polis Asuransi No Polis 01-08-13-005788, Jenis Asuransi
Property AH Risk, PT. Asuransi Central Asia tanggal 12 Nopember 2013
atas nama PT. Mega Graha International. ( Bukti T-30);
Fotocopy Polis Asuransi No Polis 01-08-14-005543, Jenis Asuransi
Property AH Risk, PT. Asuransi Central Asia tanggal 7 Nopember 2014
atas nama PT. Mega Graha International. ( Bukti T-31);
Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat telah mengajukan
dan menyerahkan Kesimpulannya dipersidangan masing-masing tertanggal 10
Maret 2016, yang untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada haiy^
Hal 26 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. NIaga./Jkt. Pst-
hal yang secara jelas telah diuraikan dalam berita acara persidangan dan
dianggap telah termaktub dalam uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa telah terjadi hal-hal sebagaimana diuraikan secara
jelas dalam berita acara persidangan dan kesemuanya dianggap telah
termaktub dalam uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Penggugat dan Tergugat
menerangkan tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah
sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa adapun gugatan Penggugat pada pokoknya adalah
sebagai berikut :
Bahwa Penggugat PT. BANK OCBC, Tbk. sebagai suatu badan hukum yang
bergerak dalam bidang perbankan nasional telah memberikan fasilitas
kredit/Utang kepada PT. Mega Graha International, dengan jaminan berupa :
1 ( satu ) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, berdasarkan Sertifikat
Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 3505/Meruya Utara terdaftar atas
nama THE HWIE GWAN, luas tanah 1.446 m2. Gambar Situasi No.
6258/1992 tanggal 22 Januari 1993, setempat dikenal dengan Jalan Raya
Meruya Utara No. 15, RT. 001, RW 005 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan
Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta, dan telah
dibebani dengan Jaminan Hak Tanggungan berdasarkan : Jaminan Hak
Tanggungan Peringkat I ( Pertama ) dengan nilai jaminan sebesar Rp
6.000.000.000,- ( Enam milyar rupiah ) sebagaimana ternyata dalam
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I ( Pertama ) No. 1543/2007 tanggal 12
Maret 2007 dan Jaminan Hak Tanggungan Peringkat II ( Kedua ) dengan nilai
jaminan sebesar Rp 24.000.000.000,- ( Duapuluh empat milyar rupiah )
sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II ( Kedua
) No. 03321/2015 tanggal 22 April 2015 ;
Bahwa dalam perkembangannya PT. Mega Graha International telah
dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya, berdasarkan Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
16/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga. Jkt.Pst, tanggal 23 Juli 2015 ;
Hal 27 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga/Jkt. Pst-
Bahwa dalam proses Kepailitan PT. Mega Graha International, Penggugat
telah mengajukan tagihan kepada PT. Mega Graha International melalui
Tergugat selaku Kurator, sebagaimana ternyata dalam Surat Pengajuan
Tagihan Nomor : 049A'&PA/i 11/2015 tanggal 11 Agustus 2015 dan Surat
Revisi Nilai Tagihan Nomor : 054/Y&P/IX/2015 tanggal 1 September 2015,
dengan total Utang PT. Mega Graha International kepada Penggugat sampai
dengan tanggal dijatuhkannya Putusan Pailit tanggal 23 Juli 2015 adalah
sebesar USD 3.499.359,58 ( Tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan
ribu tiga ratus limapuluh sembilan Dolar Amerika Serikat limapuluh delapan
sen ) atau bila dikonversikan kedalam nilai mata uang rupiah dengan kurs
tengah BI untuk USD 1 pertanggal 23 Juli 2015 Rp 13.394,- adalah menjadi
sebesar Rp 46.870.422.214,52 ( Empat puluh enam milyar delapan ratus
tujuh puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus empat belas koma
limapuluh dua rupiah );
Bahwa dengan demikian dalam proses Kepailitan PT. Mega Graha
International, Penggugat adalah sebagai Kreditor Separatis pemegang
jaminan kebendaan/Hak Tanggungan atas SHGB No. 3505/Meruya Utara,
terdaftar atas nama THE HWIE GWAN dengan total tagihan sebesar Rp
46.870.422.214,52,- dan sebagai pemegang Hak Tanggungan, Penggugat
berhak untuk melaksanakan lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas SHGB
No. 3505/Meruya Utara terdaftar atas nama THE HWIE GWAN, dan untuk itu
Penggugat telah mengajukan Permohonan Lelang Eksekusi ke Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jakarta IV pada tanggal
15 September 2015, namun ternyata KPKNL Jakarta IV menyatakan tidak
dapat melanjutkan permohonan lelang Eksekusi tersebut dengan alasan
bahwa SHGB No. 3505/Meruya Utara telah dimasukkan oleh Tergugat
kedalam Daftar Aset Sementara PT. Mega Graha International ( Daftar
Harta/Boedel Pailit);
Bahwa SHGB No. 3505/Meruya Utara adalah milik/terdaftar atas nama The
Hwie Gwan, bukan merupakan Harta/Boedel Pailit PT. Mega Graha
International dan oleh karenanya Penggugat sangat keberatan atas tindakan
Tergugat yang memasukkan SHGB No. 3505/Meruya Utara ke dalam Daftar
Harta/Boedel Pailit PT. Mega Graha International, dengan alasan bahwa :
SHGB No. 3505/Meruya Utara telah dimiliki oleh THE HWIE GWAN seja
Hal 28 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Pst-
tanggal 22 Januari 1993, sementara PT. Mega Graha International baru berdiri pada tanggal 13 Juli 2002, dengan kata lain bagaimana mungkin pembelian SHGB No. 3505/Meruya Utara tersebut dibiayai oleh PT. Mega Graha International;
Bahwa karena SHGB No. 3505/Meruya Utara adalah milik dan terdaftar atas nama THE HWIE GWAN dan tidak termasuk Harta/Boedel Pailit PT. Mega Graha International ( dalam pailit ), maka beralasan apabila Majelis Hakim memerintahkan Tergugat selaku Kurator untuk mengeluarkan SHGB No. 3505/Meruya Utara tersebut dari Daftar Harta/Boedel Pailit PT. Mega Graha International (dalam pailit);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut. Tergugat
dengan tegas membantah dan menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 3505 adalah merupakan
jaminan pembayaran hutang PT. Mega Graha International kepada Penggugat, bukan jaminan pembayaran hutang THE HWIE GWAN kepada Penggugat dan telah dibebani dengan Jaminan Hak Tanggungan Peringkat I ( Pertama ) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No. 1543/2007 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Barat tanggal 12 Maret 2007 berikut Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHAT ) No. 18/2007 tanggal 26 Februari 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Mellyani Noor Shandra, SH dan Jaminan Hak Tanggungan Peringkat II ( Kedua ) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II No. 03321/2015 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Barat tanggal 22 April 2015 berikut Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) No. 83/2015 tanggal 6 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Eny Haryanti, SH ;
Bahwa Penggugat sebagai Kreditor Separatis telah diberikan hak untuk
mengeksekusi jaminannya berdasarkan pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor ; 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, melalui surat dari Tergugat tanggal 30 September 2015 No. 43/BN/MGI-Pailit/IX/2015, perihal Pemberitahuan Insolvensi dan Hak Kreditor Separatis, agar Penggugat dapat mengeksekusi barang jaminan dalam jangka waktu 2 ( dua ) bulan, namun sampai gugatan ini diajukan. Penggugat tidak pernah melaksanakan haknya untuk eksekusi jaminannya ;
Hal 29 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. M. Pst-
Bahwa sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 3505 adalah aset PT. Mega
Graha International, karena pada tahun 2003 THE GILBERT dahulu bernama
THE HWIE GWAN bersama-sama dengan Lim Anthony dan Stephen
Tanudjaja sepakat mendirikan PT. Mega Graha International dimana
sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 3505 menjadi penyertaan modal
dari THE GILBERT dahulu bernama THE HWIE GWAN bersama-sama
dengan Lim Anthony di PT. Mega Graha International;
Bahwa berdasarkan pembukuan PT. Mega Graha International periode 31
Desember 2005 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 yang telah
diaudit akuntan public independen oleh Drs.Thalib Daeng Mattemu beralamat
di Wisma HongNa, Jalan Asem Baris Raya No. 2 Jakarta Selatan, Sebidang
tanah dan Bangunan SHGB No. 3505 merupakan aktiva tidak lancar PT.
Mega Graha International;
Bahwa Penggugat menerima jaminan berupa Sebidang Tanah dan
Bangunan SHGB No. 3505 adalah sebagai jaminan perseroan PT. Mega
Graha International bukan jaminan pribadi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas. Sebidang Tanah dan
Bangunan SHGB No. 3505 adalah merupakan harta pailit PT. Mega Graha
International, oleh karenanya tuntutan Penggugat yang menyatakan agar
Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 3505 dikeluarkan dari Daftar
Boedel Pailit PT. Mega Graha International tidak beralasan dan harus
dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat
telah mengajukan dan menyerahkan bukti-bukti surat dipersidangan bertanda P-
1 sampai dengan P-18 dan untuk membuktikan Jawabannya Tergugat juga
telah mengajukan dan menyerahkan bukti-bukti surat dipersidangan bertanda T-
1 sampai dengan T-31 ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat yang diajukan oleh
Penggugat dan Tergugat tersebut Majelis Hakim hanya mempertimbangkan
atas bukti-bukti surat yang ada relevansinya dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Penggugat
dengan Tergugat adalah menyangkut tentang status Sebidang Tanah dan
Bangunan diatasnya SHGB No. 3505/Meruya Utara yang menurut Penggugat
Sebidang Tanah dan Bangunan tersebut tidak masuk dalam Daftar Boedel Paili
Hal 30 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jki/Pst-
PT. Mega Graha International, sedangkan menurut Tergugat selaku Kurator
Tanah dan Bangunan SHGB No. 3505/Meruya Utara tersebut masuk dalam
aset PT. Mega Graha International;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan Penggugat, Jawaban
Tergugat serta bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang
berperkara, terbukti hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat BANK OCBC NISP, Tbk telah memberikan fasilitas
kredit/utang kepada PT. Mega Graha International selaku Debitor dengan
jaminan berupa Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya SHGB No.
3505/Meruya Utara, yang telah dibebani Jaminan Hak Tanggungan Peringkat
I ( Pertama ) dengan nilai pinjaman sebesar Rp 6.000.000.000,- ( Enam
milyar rupiah ) dan Jaminan Hak Tanggunga Peringkat II ( Kedua ) dengan
nilai pinjaman sebesar Rp 24.000.000.000,- ( Dua puluh empat milyar rupiah
) ( Bukti surat P-1 s/d P-7 );
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2015 No. 16/Pdt.Sus-
Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. PT. Mega Graha International telah dinyatakan
Pailit dengan segala akibat hukumnya ( bukti surat P-8 dan bukti surat T-1 ) ;-
Bahwa dalam proses Kepailitan PT. Mega Graha International, Penggugat
telah mengajukan tagihan kepada PT. Mega Graha International melalui
Tergugat selaku Kurator dengan jumlah tagihan sampai pada tanggal 23 Juli
2015 sebesar USD 3.499.359,58 atau setara dengan Rp 46.870.422.214,52
( Bukti surat P-9 dan P-10 ) dengan demikian Penggugat adalah selaku
Kreditur Separatis pemegang jaminan kebendaan/Hak Tanggungan atas
SHGB No. 3505/Meruya Utara terhadap PT. Mega Graha International dalam
pailit;
Bahwa sebagai Kreditur Separatis sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Penggugat telah melaksanakan haknya untuk mengeksekusi barang jaminan SHGB No. 3505/Meruya Utara, dan untuk itu Penggugat telah mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jakarta IV pada tanggal 15 September 2015 namun KPKNL Jakarta IV menyatakan tidak dapat melanjutkan permohonan lelang Eksekusi dengan alasan SHGB No. 3505/Meruya Utara telah masuk dalam
Hal31 dari33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. JIp.. Pst-
Daftar Harta/Boedel Pailit PT. Mega Graha International dalam pailit ( Bukti
surat P-12 dan P-13 dan T-3 );
Bahwa berdasarkan Bukti surat T-8 sampai dengan T-13 berupa Pengakuan
Direktur PT. Mega Graha International, dan Bukti surat T-14 s/d T-19 berupa
Laporan Pembukuan PT. Mega Graha International, serta Bukti surat T-20
s/d T-31 berupa Tanda Terima dan Pembayaran PBB Sebidang Tanah dan
Banguna SHGB No. 3505 oleh PT. Mega Graha International dan Polis
Asuransi atas nama PT. Mega Graha International memperlihatkan bahwa
Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 3505/Meruya Utara adalah
merupakan Aset PT. Mega Graha International;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang terbukti tersebut diatas menurut
pendapat Majelis Hakim Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No.
3505/Meruya Utara adalah merupakan Aset PT. Mega Graha International dan
merupakan jaminan pembayaran hutang PT. Mega Graha International kepada
Penggugat, bukan jaminan pembayaran hutang THE HWIE GWAN secara
pribadi kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa karena Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No.
3505/Meruya Utara adalah merupakan jaminan pembayaran hutang PT. Mega
Graha International ( Dalam pailit ) kepada Penggugat, maka tuntutan
Penggugat yang menyatakan bahwa Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No.
3505 tidak termasuk dalam Harta/Boedel Pailit PT. Mega Graha International
dan meminta agar SHGB No. 3505 tersebut dikeluarkan dari Daftar
Harta/Boedel Pailit, menurut pendapat Majelis Hakim tidak beralasan dan harus
dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas Majelis Hakim berpendapat Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan
ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk
seluruhnya maka Penggugat berada dipihak yang kalah dan untuk itu haruslah
dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat, dan memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPUyéerta segala aturan hukum dan
perundang-undangan yang bersangkutan ¡'
Hal 32 dari 33 hal. Pétusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt Pst-
MENGADILI :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.316.000.00., (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari : KAMIS tanggal 17 Maret 2016, oleh kami : BASLIN SINAGA, SH,MH, sebagai Hakim Ketua, MARULAK PURBA, SH.,MH. dan WIWIK SUHARTONO, SH.MH, masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh : YETTI, SH., MH, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MARULAK PURBA, SH., MH. BASLIN SINAGA, SH. MH.
WIWIK SUHARTONO, SH,MH.
Panitera Pengganti,
YETTI, SH. MH.
Hal 33 dari 33 hal. Putusan Nomor: 02/PDT.SUS-GLL/2016/PN. Niaga. Jkt. Pst-