77 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 77 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SULENCO BOULEVARD INDAH, berkedudukan di Jalan Sam Ratulangi No. 118, Manado, Sulawesi Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada : MARTHEN PONGREKUN, SH. dan kawan-kawan, Advokat berkantor pada Kantor Hukum MARTHEN PONGREKUN & ASSOCIATES di Gedung Bank Mandiri, 3rd Floor, suite 305, Jl. Tanjung Karang No. 3-4A, Jakarta 10230, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Februari 2011 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Termohon Pailit ;
t e r h a d a p
PT. BANK OCBC NISP, Tbk. (d/h PT. Bank NISP, Tbk.), berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta, beralamat di Bank OCBC NISP Tower Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 25 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : YUHELSON, SH.,MH. dan kawan-kawan Advokat berkantor di Gedung Senatama, Lt. 4, Suite 401, Jl. Kwitang Raya No. 8, Jakarta Pusat ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Pemohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Termohon Pailit telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 438 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 3 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Pemohon Pailit dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Pailit adalah suatu Perseroan Terbatas berbentuk Bank
Swasta yang didirikan menurut hukum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dengan nama PT. Bank OCBC NISP, Tbk., (d/h PT. NISP, Tbk.) di mana sebagai suatu Bank mengacu pada anggaran dasar bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat dan sekaligus selaku Kreditur dalam menyalurkan fasilitas kredit secara resmi kepada masyarakat ;Bahwa Termohon Pailit adalah salah satu Debitur Pemohon Pailit, yaitu suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, bergerak dalam bidang ekspor, impor dan perdagangan umum, khususnya menjalankan usaha dalam bidang property untuk membangun Hotel dan Apartemen serta menyewakan Mall di Kota Manado ;
Bahwa untuk keperluan pengembangan usahanya maka Termohon Pailit telah mengajukan permohonan pemberian fasilitas kredit kepada Pemohon Pailit, selanjutnya setelah mempelajari dari berbagai aspek kelayakan Debitur, maka Pemohon Pailit telah menyetujui permohonan tersebut dan telah memberikan pinjaman dan/atau utang kepada Termohon Pailit, sebagaimana terbukti berdasarkan Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit No. 20 tertanggal 11 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta dengan plafon kredit sebesar Rp. 130.000.000.000,- (seratus tiga puluh milyard rupiah) (vide Bukti P-1) ;
(selanjutnya Akte Perjanjian Penyediaan Fasilitas Kredit tersebut disebut
"Perjanjian Kredit") ;
4. Bahwa untuk menjamin terlaksananya pembayaran kembali fasilitas kredit
tersebut, maka selanjutnya Termohon Pailit memberikan beberapa jaminan
kepada Pemohon Pailit yaitu berupa :
(a) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 91/Sario Tumpaan, seluas
21,967 M² yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 11 Agustus 2005,
No. 111/Sario Tumpaan/2005, terletak di Propinsi Sulawesi Utara,
Kotamadya Manado, Kecamatan Sario, Kelurahan Sario Tumpaan, terdaftar atas nama PT. Sulenco Boulevard Indah (Termohon Pailit) berkedudukan di Manado ;
Atas bidang tanah telah dibebankan/diletakkan Hak Tanggungan
berdasarkan :
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat I (pertama) tanggal 14 Februari 2007 No. 184/2007 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Manado jo. Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tanggal 29 Januari 2007 No. 35/APHT/Kc.S-ST/I/2007, yang dibuat di hadapan Michiel Salteil Errol Pangemanan, SH., PPAT di Kota Manado, jo. Surat kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tanggal 11 Januari 2007 No. 22 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Kotamadya Jakarta Barat, (Vide Bukti P- 2.a) ;
(b) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 94/Sario Tumpaan, seluas
9,845 M² yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 08 September 2005,
No. 114/Sario Tumpaan/2005, terletak di Propinsi Sulawesi Utara,
Kotamadya Manado, Kecamatan Sario, Kelurahan Sario Tumpaan, terdaftar atas nama PT. Sulenco Boulevard Indah, berkedudukan di Manado ;
Atas bidang tanah tersebut telah dibebankan/diletakkan Hak Tanggungan berdasarkan :
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat I (pertama) tanggal 14 Februari 2007 No. 185/2007 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Manado jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tanggal 29 Januari 2007 No. 36/APHT/Kc.S-ST/I/2007, yang dibuat di hadapan Michiel Salteil Errol Pangemanan, SH., PPAT di Kota Manado, jo. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tanggal 11 Januari 2007 No. 21 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Kotamadya Jakarta Barat (Vide Bukti P-2.b) ;
(c) Akte Pemberian Jaminan Cessie Atas Tagihan Klaim Asuransi Atas
Bangunan No. 23 tanggal 11 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta, (Vide Bukti P-2.c) ;
(d) Akta Pemberian Gadai Atas Rekening No. 24 tanggal 11 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta, (Vide Bukti P-2.d) ;
(e) Akta Jaminan Fiducia Atas tagihan piutang No. 25 tanggal 11 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta, (Vide Bukti P-2.e) ;
(f) Akte Personal Guarantee/Pemberian Jaminan Pribadi a/n. Sutanto Adrian (Direktur) No. 26 tanggal 11 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta, (Vide Bukti
P-2.g) ;
(g) Akte Personal Guarantee/Pemberian Jaminan Pribadi a/n. Lenny Rompis (Komisaris) No. 27 tanggal 11 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta, (Vide Bukti
P-2.g) ;
(h) Akte Pernyataan dan Kesanggupan No. 28 tanggal 11 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta (Vide Bukti P-2.h) ;
5. Bahwa berdasarkan plafon kredit yang telah disepakati dalam perjanjian kredit tersebut, maka Pemohon Pailit telah merealisasikan fasilitas kredit tersebut dengan mencairkan dana pinjaman secara bertahap ("Transfer Draw Down"), kepada Termohon Pailit dan pencairan tersebut telah diterima oleh Termohon Pailit dengan bukti-bukti surat sebagai berikut :
(a) Pada surat No. 088/SBI/I/07 tertanggal 30 Januari 2007 perihal Perubahan Transfer Draw Down Tahap I jo. bukti transfer pencairan tahap I (pertama) tanggal 30 Januari 2007 sebesar Rp. 45.625.648.765,- (empat puluh lima milyard enam ratus dua puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) (Vide Bukti P-3.a) ;
(b) Pada surat No. 091/SBI/I/07 tertanggal 02 Mei 2007 Perihal: Draw Down
Tahap 2 jo. bukti transfer pencairan tahap II (kedua) tanggal 2 Mei 2007 sebesar Rp. 27.540.000.000,- (dua puluh tujuh milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) (Vide Bukti P.3.b) ;
(c) Pada surat No. 108/SBI/VI/07 tertanggal 06 Juni 2007 Perihal: Draw Down Tahap 3 jo. bukti transfer pencairan tahap III (ketiga) tanggal 6 Juni 2007 sebesar Rp. 9.350.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) (Vide Bukti P.3.c) ;
(d) Pada surat No. 115/SBI/VI/07 tertanggal 27 Juni 2007 Perihal: Draw Down Tahap 4 jo. bukti transfer pencairan tahap IV (keempat) tanggal 27 Juni 2007 sebesar Rp. 10.200.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus juta rupiah) (Vide Bukti P.3.d) ;
Sehingga jumlah total keseluruhan kredit yang telah diberikan dan diterima oleh Termohon Pailit adalah sebesar Rp. 92.715.648.765,- (Sembilan puluh dua milyar tujuh ratus lima belas juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) ;
6. Bahwa seiring dengan waktu proses pencairan dana (“Transpefer Draw Down") yang dilakukan oleh Pemohon Pailit dan disalurkan kepada Termohon Pailit sebagaimana telah dijelaskan tersebut diatas, ternyata Termohon Pailit tidak lagi melakukan pembayaran cicilan utangnya kepada Pemohon Pailit, berhubung karena Termohon Pailit dan Direksi serta Komisarisnya tersangkut berbagai masalah dan kasus-kasus hukum, baik perdata maupun kasus pidana dengan pihak ketiga bahkan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri setempat bahwa Direktur Utama dan Komisaris Termohon Pailit bersalah melakukan tindak pidana dan melakukan perbuatan melawan hukum ;
7. Bahwa oleh karena tidak dilakukannya pembayaran atas kewajiban hutang
Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit baik berupa jumlah hutang pokok (pinjaman uang), bunga, bunga denda atau lain jumlah uang yang wajib
dibayar, bahkan terbukti juga direksi dan komisarisnya tersangkut masalah
kasus pidana penipuan, maka atas hal tersebut menyebabkan suatu peristiwa yang menimbulkan utang tersebut menjadi jatuh tempo secara seketika atau dalam istilah hukum perbankan selanjutnya disebut sebagai peristiwa Pengakhiran Komitmen ("Event of Default") dan mengenai ketentuan tersebut telah diketahui Termohon Pailit serta disepakati bersama sebagaimana telah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (9.1) Akta Perjanjian Kredit No. 20 tertanggal 11 Januari 2007 mengenai Peristiwa Pengakhiran Komitmen dan menyebabkan utang menjadi jatuh tempo, di mana mengenai "Event of Default" tersebut telah disepakati bersama antara debitor dan kreditor, yaitu apabila :
- Termohon Pailit telah lalai dalam kewajiban membayar lunas kepada
Pemohon Pailit suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan
Dokumen Kredit yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh
Termohon Pailit dan Pemohon Pailit, baik berupa jumlah hutang pokok
(pinjaman uang), bunga, bunga denda, upah atau lain jumlah uang yang
wajib dibayar (Pasal 9 ayat (9.1) huruf (a) ;
- Termohon Pailit telah lalai dalam kewajiban lain, yaitu Termohon Pailit telah melanggar suatu ketentuan atau lalai melaksanakan suatu diluar kelalaian membayar suatu jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut diatas (Pasal 9 ayat (9.1) huruf (b)) ;
- Termohon Pailit telah memberikan pernyataan yang tidak benar, bahwa
suatu pernyataan atau jaminan yang dibuat/diberikan oleh Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit dalam suatu Dokumen Kredit ternyata tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya (Pasal 9 ayat (9.1) huruf (c) ;
- Bahwa objek yang dijaminkan Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit telah dilakukan penyitaan oleh Pihak Kepolisian guna pemeriksaan perkara pidana dan berdasarkan penetapan Pengadilan, (Pasal 9 ayat (9.1) huruf (h) ;
- Bahwa Termohon Pailit melakuan kelalaian dalam Perjanjian Dengan pihak lain, Termohon Pailit lalai melakukan suatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh dan antara pihak lain (Pasal 9 ayat (9.1) huruf (i)) ;
- Bahwa Termohon Pailit telah dituntut secara pidana dan telah diputuskan
bersalah oleh Pengadilan (Pasal 9 ayat (9.1) butir (m)) ;
8. Bahwa kenyataan beberapa persyaratan Wanprestasi dalam kondisi Even of
Default tersebut (Peristiwa Pengakhiran Komitmen dan menyebabkan utang
menjadi jatuh tempo) telah dilakukan oleh Termohon Pailit, dimana cicilan yang seharusnya dibayarkan akan tetapi tidak dibayarkan, bahkan Termohon Pailit sudah tersangkut perkara Pidana dan Perdata, sehingga telah terbukti bahwa Termohon Pailit telah melakukan wanprestasi sebagaimana dimaksud Even of Default (Peristiwa Pengakhiran Komitmen dan menyebabkan utang menjadi jatuh tempo) tersebut diatas ;
9. Bahwa untuk itu Pemohon Pailit telah memperingatkan Termohon Pailit agar
segera menyelesaikan semua utang yang telah diterimanya, karena terbukti
Termohon Pailit telah melakukan wanprestasi, sehingga Pemohon Pailit berhak menghentikan pemberian fasilitas kredit tersebut, sebagaimana yang
telah disampaikan kepada Termohon Pailit, berdasarkan :
Somasi dan Pemberitahuan Peristiwa Pengakhiran Komitmen tertanggal 9 Januari 2008 No. 0006/IL-CL/CB.Som/DT/ZR/Jkt/I/2008 (Vide Bukti
P-4) ;
Bahwa sehubungan dengan pengakhiran komitmen sehingga utang Termohon Pailit telah jatuh tempo serta disampaikannya pemberitahuan peristiwa pengakhiran komitmen kepada Termohon Pailit, maka Termohon Pailit telah beberapa kali memberikan Teguran, Peringatan dan/atau Somasi baik secara lisan maupun secara tertulis, agar Termohon Pailit segera melunasi semua utangnya kepada Pemohon Pailit, sebagaimana terbukti berdasarkan:
Somasi II dan Terakhir tertanggal 22 Januari 2008 Nomor 0010/lL.CL/ CB.Som.II/DT-ZR/Jkt/I/2008 (Vide Bukti P-5.a) ;
Peringatan Terakhir tertanggal 6 Februari 2008 Nomor 0036/IL/CL/ CB.SP/DT-ZR/Jkt/II/2008 (Vide Bukti P-5.b) ;
Peringatan Terakhir tertanggal 8 Februari 2008 Nomor 0041/IL/CL/
CB.SP/DT-ZR/Jkt/II/2008 (Vide Bukti P-5.c) ;
Bahwa meskipun telah diperingatkan berulang kali akan tetapi Termohon Pailit tidak juga melunasi semua utangnya yang telah jatuh tempo sejak tanggal 9 Januari 2008 tersebut kepada Pemohon Pailit, dimana Termohon Pailit dengan itikad tidak baik berusaha menghindar untuk menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai alasan, bahkan berusaha juga mencoba mengemplang utangnya kepada Pemohon Pailit dengan cara menggugat Pemohon Pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan arif telah memutuskan bahwa Termohon Pailit telah melakukan Wanprestasi karena tidak membayar utangnya kepada Pemohon Pailit, sebagaimana terbukti berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan No. 873/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel., tanggal 23 Desember 2008, yang pada pokoknya menolak gugatan Termohon Pailit dan menyatakan bahwa memang terbukti Termohon Pailit telah melakukan Wanprestasi dan mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga Termohon Pailit tidak mempunyai kapasitas untuk menggugat (Vide Bukti P-6) ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa Termohon Pailit telah melakukan Wanprestasi karena tidak membayar lunas kewajiban utangnya kepada Pemohon Pailit, di mana jumlah keseluruhan utangnya berdasarkan outstanding akhir per tanggal 15 Januari 2010 adalah sebesar:
Rp. 130.688.959.695,- (seratus tiga puluh milyard enam ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) (Vide Bukti P-7), dengan perincian sebagai berikut :
Utang Pokok : Rp. 92.715.648.765,-
Tunggakan Bunga : Rp. 36.764.826.495,-
Bunga berjalan : Rp. 865.346.055,-
Denda : Rp 343.138.380,-
Total : Rp 130.688.959.695,-
Bahwa atas kewajiban Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit tersebut, maka Pemohon Pailit telah memperingatkan berulangkali kepada Termohon Pailit, baik secara lisan maupun secara tertulis, agar Termohon Pailit segera melunasi utangnya, karena sudah nyata utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih yaitu pada tanggal 9 Januari 2008, yaitu sejak diperingatkan secara tertulis melalui somasi-somasi, sebagaimana terbukti dari Surat Peringatan (Somasi) Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit, yaitu sebagai berikut :
Somasi dan pemberitahuan peristiwa pengakhiran komitmen tertanggal 9 Januari 2008 No. 0006/IL-CL/CB.Som/DT-ZR/Jkt/I/2008 ;
Somasi II dan Terakhir tertanggal 22 Januari 2008 No. 0010/lL-
CL/CB.Som.II/DT-ZR/Jkt/I/2008 ;Peringatan terakhir tertanggal 6 Februari 2008 No. 0036/IL-CL/ CB.SP/DT-ZR/Jkt/II/2008 ;
Peringatan Terakhir tertanggal 8 Februari 2008 No. 0041/IL-CL/ CB/SP/DT-ZR/Jkt/II/2008 ;
Bahwa akan tetapi meskipun utang tersebut telah jatuh tempo sejak tanggal 9 Januari 2008 dan sudah diperingatkan berulang kali, akan tetapi Termohon
Pailit tidak juga melunasi semua utangnya, bahkan sampai dengan diajukannya Permohonan Pernyataan Pailit a quo, Termohon Pailit belum juga melunasi semua utangnya tersebut kepada Pemohon Pailit ;Bahwa kewajiban Termohon Pailit tersebut diatas nyata-nyata merupakan
utang yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka (6) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan), karena kewajiban tersebut dinyatakan dalam mata uang Indonesia dan kewajiban tersebut telah langsung ada pada saat ini, dan kewajiban tersebut timbul karena perjanjian dan wajib dipenuhi oleh Termohon Pailit dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Pemohon Pailit untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Termohon Pailit ;
Pasal 1 angka (6) UU Kepailitan menyatakan sebagai berikut:
"Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor" ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas terbukti bahwa Termohon Pailit
mempunyai utang kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat
ditagih sebagai bukti telah terpenuhinya salah satu syarat utama untuk dapat
dinyatakan pailit ;
Termohon Pailit Memiliki Dua Atau Lebih Kreditur ;
16. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Pemohon Pailit, selain
mempunyai utang kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit juga memiliki utang terhadap Kreditur lain, yaitu :
1. Law Kiantara Saputra, beralamat di JI. Dharma Husada Indah 4/32,
Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ;
2. Hendra Wiharja, beralamat di Jalan Bromo 1/8 Surabaya ;
3. PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., Cabang Manado beralamat di
JI. Dr. Sutomo No. 62 Kota Manado ;
4. PT. Bank BRI Cabang Sarapung, beralamat di Jalan Sarapung No. 4-6
Manado ;
17. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas telah dapat dibuktikan secara
sederhana bahwa Termohon Pailit mempunyai utang yang telah jatuh tempo
dan dapat ditagih (due and payable) kepada Pemohon Pailit dan Kreditur lain, sehingga dengan demikian Termohon Pailit demi hukum harus dinyatakan pailit, karena unsur-unsur pokok untuk menyatakan pailit Termohon Pailit sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan telah terpenuhi dengan sempurna, yaitu :
- Termohon Pailit mempunyai dua atau lebih Kreditur yaitu kepada Pemohon Pailit beserta Kreditur lain yaitu Law Kiantara Saputra dan Hendra Wiharja, PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., Cabang Manado, dan PT. Bank BRI Cabang Sarapung ;
- Termohon Pailit tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih yaitu utang kepada Pemohon Pailit ;
Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya."
Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan menyatakan :
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau
keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi."
18. Bahwa kedudukan Pemohon Pailit selaku kreditor separatis sekaligus sebagai pihak yang mengajukan permohonan pailit telah diatur dengan tegas didalam ketentuan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, yang menyatakan sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan “Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditor
konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai
kreditor separatis dan kreditur preferen, mereka dapat mengajukan
permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan
yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan ;
Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masing-masing kreditor adalah
kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 ;
Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih"
adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sebagaimana diperjanjikan karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase ;
19. Bahwa oleh karena itu sangat berdasar hukum apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar atau Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo menyatakan Termohon Pailit, pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Penunjukan dan Pengangkatan Hakim Pengawas dan Kurator ;
20. Bahwa sehubungan dengan proses kepailitan Termohon Pailit, maka Pemohon Pailit memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar atau Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo untuk mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit serta berkenan menunjuk dan mengangkat:
- Syahrial Ridho, SH., MH., yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI No. C.HT.05.15-130, berkantor di Kantor Hukum Syahrial Ridho & Rekan, yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 35 Rempoa, Ciputat, Tangerang ;
- Muhammad Ismak, SH., yang terdaftar di Depatemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. C.HT.05.15-89, berkantor di Jalan Tebet Barat Dalam 2C No. 17 Jakarta Selatan ;
Secara bersama-sama selaku Tim Kurator dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit atau selaku Pengurus apabila masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Pailit kemukakan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Pailit memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara aquo agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Termohon Pailit/PT. Sulenco Boulevard Indah, suatu Perseroan Terbatas berkedudukan di Manado, beralamat di Jalan Sam Ratulangi No. 118 Manado – Sulawesi Utara, Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit ;
4. Menunjuk dan mengangkat :
- Syahrial Ridho, SH., MH., yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI No. C.HT.05.15-130, berkantor di Kantor Hukum Syahrial Ridho & Rekan, yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 35 Rempoa, Ciputat, Tangerang ;
- Muhammad Ismak, SH., yang terdaftar di Depatemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. C.HT.05.15-89, berkantor di Jalan Tebet Barat Dalam 2C No. 17 Jakarta Selatan ;
Bersama-sama selaku Tim Kurator dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit atau selaku Pengurus apabila masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;
5. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo berpendapat lain, Pemohon Pailit mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar No. 01/Pailit/2010/PN.NIAGA.MKS. tanggal 19 Maret 2010 adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Termohon Pailit PT. Sulenco Boulevard Indah, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Manado, beralamat di Jalan Sam Ratulangi No. 118 Manado, Sulawesi Utara, Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
3. Mengangkat Sdr. Mas’ud, SH., sebagai Hakim Pengawas ;
4. Menunjuk dan mengangkat :
- Syahrial Ridho, SH., MH., yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI No. C.HT.05.15-130, berkantor di Kantor Hukum Syahrial Ridho & Rekan, yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 35 Rempoa, Ciputat, Tangerang ; dan
- Muhammad Ismak, SH., yang terdaftar di Depatemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. C.HT.05.15-89, berkantor di Jalan Tebet Barat Dalam 2C No. 17 Jakarta Selatan ;
Masing-masing sebagai Kurator Termohon Pailit ;
5. Menetapkan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ;
6. Membebankan Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 3.511.000,- (tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 438 K/ Pdt.Sus/2010 tanggal 3 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SULENCO BOULEVARD INDAH tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara, dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap i.c. putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 438 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 3 Juni 2010 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit pada tanggal 19 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 14 Februari 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 01/Pailit/PK/2010/PN.MKS.. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, permohonan mana disertai dengan memori alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut pada tanggal 14 Februari 2011 hari itu juga;
Menimbang, bahwa sesudah itu oleh Termohon Kasasi/Pemohon Pailit yang pada tanggal 2 Februari 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 8 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 295, 296, 297 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
- Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 295 ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka selanjutnya PEMOHON PK akan menguraikan tentang fakta-fakta setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan dan dalam putusan Hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 438 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 3 Juni 2010, jo putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 01/Pailit/2010/PN.Niaga.Mks tanggal 19 Maret 2010, yaitu sebagai berikut :
A. Alasan setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat
menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah
ada, tetapi belum ditemukan ;
Alasan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan pada ketentuan Pasal 295 ayat (2) huruf a, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi :
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali diajukan, apabila : setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan”, maka selanjutnya PEMOHON PK akan menguraikan tentang fakta-fakta setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf a, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 438 K/Pdt.Sus/ 2010 tanggal 3 Juni 2010 jo. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 01/fPailit/2010/ PN.Niaga.Mks tanggal 19 Maret 2010, yaitu sebagai berikut :
Surat Kuasa Hukum PT. Sulenco Buolevard Indah, Nomor : 011/ MP-ASS/II/2011 tanggal 8 Februari 2011 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal : Mohon Informasi Perkembangan Upaya Banding Perkara Perdata No. 873/Pdt.G/ 2008/PN.JKT-Sel. (Novum Pemohon PK -1A) ;
Dan dijawab :
Sesuai Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor : W10.U3/68l/HK.02/II/2011, tanggal 17 Februari 2011 Perihal : Informasi Perkara Perdata No. 873/Pdt.G/2008/ PN.JKT-Sel. (Novum Pemohon PK-1B) ;
Yang pada pokoknya menerangkan :
Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 16
November 2010 ;Sampai dengan dibuatnya surat ini berkas perkara dengan No. 873/ Pdt.G/2008/PN.JKT-Sel belum kembali” ;
Bukti baru yang bersifat menentukan (Novum) ini, membuktikan bahwa terdapat sengketa perdata yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap antara Pemohon PK dengan Termohon PK ;
Bahwa obyek perkara a quo adalah Termohon PK telah wanprestasi yang secara sepihak menghentikan pencairan kredit sebagaimana dituangkan dalam Akta Penyediaan Fasilitas Kredit No. 20 tanggal 11 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH, Notaris di Jakarta, yang menyebabkan kerugian kepada Pemohon PK. Dengan dikabulkannya gugatan Pemohon PK dalam perkara a quo maka akan menimbulkan kewajiban bagi Termohon PK untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon PK, sehingga tidak benar dalil Termohon PK yang menyatakan adanya utang Pemohon PK kepada Termohon PK yang dapat ditagih dan tidak terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepaillitan telah dipenuhi ;
2. Perjanjian Kredit Nomor 68, tanggal 30 Desember 2004 yang dibuat di hadapan I Nyoman Mustika, SH, Notaris di Kota Denpasar, antara PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk dengan Ny. Lenny Rompis, yang pada pokoknya menyebutkan : perjanjian kredit tersebut adalah hubungan hukum antara PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk dengan Ny. Lenny Rompis secara pribadi. (Novum Pemohon PK-2) ;
Bukti baru yang bersifat menentukan (Novum) ini, membuktikan bahwa tidak benar dalil Termohon PK dalam permohonan pailitnya yang menyatakan bahwa Pemohon PK juga memiliki utang kepada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, yang dijadikan sebagai Kreditur lain dalam permohonan pailitnya, faktanya yang memiliki utang kepada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk adalah Ny. Lenny Rompis secara pribadi bukan PT. SBI, sehingga Termohon PK keliru mendalilkan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, yang dijadikan sebagai Kreditur lain ;
3. Perjanjian Kredit Nomor 12, tanggal 6 Juni 2006 yang dibuat Michiel Saltiel Errol Pangemanan, SH, Notaris di Manado, antara PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk dengan Ny. Lenny Rompis, yang pada pokoknya menyebutkan: perjanjian kredit tersebut adalah hubungan hukum antara PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk dengan Ny. Lenny Rompis secara pribadi. (Novum Pemohon PK-3) ;
Bukti baru yang bersifat menentukan (Novum) ini, membuktikan bahwa tidak benar dalil Termohon PK dalam permohonan pailitnya yang menyatakan bahwa Pemohon PK juga memiliki utang kepada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, yang dijadikan sebagai Kreditur lain dalam permohonan pailitnya, faktanya yang memiliki utang kepada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk adalah Ny. Lenny Rompis secara pribadi bukan PT. SBI, sehingga Termohon PK keliru mendalilkan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, yang dijadikan sebagai Kreditur lain ;
4.a. Surat Keterangan Bank BRI Kantor Wilayah Manado, No. 424/ KW-XII/ ADK/02/2011 (Novum Pemohon PK-4A) ;
Bukti baru yang bersifat menentukan (Novum) ini menyebutkan :
"Dengan ini menerangkan bahwa kewajiban pembayaran bunga dan
angsuran kredit oleh PT. Manado Convention Center (PT. MCC) sebagai berikut :
- Bunga KI dan KMK terhitung bulan maret 2009 sampai dengan bulan Desember 2010 ;
- Angsuran KI, BAP KI dan Cicilan KMK, BAP KMK tmt Agustus 2009 s.d. Januari 2011 ;
Telah dipenuhi sesuai kesepakatan yang diperjanjikan" ;
Membuktikan bahwa PT. MCC memiliki kemampuan untuk membayar (solvenitas) pinjamanan kreditnya pada BRI ;
b. Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 4 Februari 2009 oleh dan antara PT. SULENCO BOULEVARD INDAH (PEMOHON PK) dengan PT. MANADO CONVENTION CENTRE. (Novum Pemohon PK-4B) ;
Membuktikan terdapat hubungan hukum antara PT. SBI dan PT. MCC, dimana sejak tanggal penandatangan perjanjian dimaksud PT. MCC mengambil alih pembayaran kredit PT. SBI pada Bank BRI dengan menggunakan dana pembayaran jual beli tanah seluas 11.560 M2, menurut surat ukur tertanggal 8 September 2005 nomor : 112/Sario Tumpaan/2005 ;
Bahwa hubungan Novum Pemohon PK-4A dan Novum Pemohon PK-4B membuktikan bahwa Pemohon PK tidak memiliki utang kredit kepada Bank BRI, dengan demikian dalil Termohon PK yang menyatakan bahwa Bank BRI adalah Kreditur lain adalah tidak benar dan harus ditolak ;
5. Perjanjian Fasilitas Term Loan Nomor : 03945.0.01, tertanggal 11 Januari 2007 yang dibuat oleh dan antara PT. Sulenco Boulevard Indah (Pemohon PK) dengan PT. Bank NISP Tbk (Termohon PK). (Novum Pemohon PK-5) ;
Dalam Pasal 1 Arti Istilah, Butir 1.2 menyebutkan :
"Masa Penyediaan Term Loan" berarti jangka waktu yang dimulai sejak tanggal Perjanjian ini dan berakhir pada Tanggal Akhir Penyediaan Term Loan ;
"Tanggal Akhir Penyediaan Term Loan" berarti salah satu tersebut di bawah ini (mana yang paling awal) ;
TanggaI 26-12-2011 (dua puluh enam Desember dua ribu sebelas), atau
Tanggal dimana Bank mengakhiri/menghentikan Kesanggupan Menyediakan Fasilitas berdasarkan dan menurut syarat serta ketentuan dalam Perjanjian ini dan Perjanjian Fasilitas ;
Novum Pemohon PK-5 ini membuktikan bahwa jatuh waktu perjanjian kredit antara Pemohon PK dengan Termohon PK adalah tanggal 26 Desember 2011, tetapi Termohon PK sebelum jatuh waktu tersebut sudah mengajukan permohonan pailit, dengan demikian TIDAK TERPENUHI unsur pailit tentang tidak membayar satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 17 April 2006 yang dibuat oleh dan antara PT. Sulenco Boulevard Indah (Pemohon PK) diwakili oleh Tuan Sutanto Adriaan selaku Direktur Utama dengan PT. Jatayu Sarana Investasi diwakili oleh Tuan Masdar Yuanditira selaku Direktur Utama dan PT. Toyo Land Abadi yang diwakili oleh Tuan Law Kiantara Saputra (Kreditur Lain), yang di legalisasi oleh Notaris YULKHAIZAR PANUH, SH. dengan Nomor : 04/L/2006 tanggal 17 April 2006. (Novum Pemohon PK-6) ;
Bahwa Pasal 2 Kesepakatan Bersama tersebut berbunyi :
"Bahwa Pihak Kedua dan Pihak Ketiga ingin memasukan modal kedalam
perseroan PT. SULENCO BOULEVARD INDAH, Devisi Mal, Hotel dan
Apartemen Tahap I, tersebut adalah :
1. PT. Jatayu Sarana Investasi sebesar 60 % persen ;
2. PT. Toyo Land Abadi sebesar 20 % persen. Yaitu Law Kiantara Saputra (Kreditur Lain) ;
Pasal 3 Kesepakatan Bersama tersebut berbunyi :
"Bahwa komposisi saham dalam perseroan PT. SULENCO BOULEVARD INDAH, Devisi Mal, Hotel dan Apartemen Tahap I, sebagai berikut :
1. PT. Jatayu Sarana Investasi sebesar 60 %persen ;
2. PT. Toyo Land Abadi sebesar 20 % persen ;
3. PT. Sulenco Boulevard Indah sebesar 20 % persen ;
Novum Pemohon PK-6 ini membuktikan bahwa Law Kiantara Saputra tidak dapat di kualifikasi sebagai Kreditur Lain' terhadap Pemohon PK, karena faktanya Law Kiantara Saputra adalah pemegang saham dari Pemohon PK. Hubungan hukum antara pemegang saham dengan perseroan terbatas dimana tempat sahamnya ditempatkan bukanlah hubungan utang piutang, maka Law Kiantara Saputra tidaklah berkedudukan sebagai kreditur dari Pemohon PK, dengan demikian TIDAK TERPENUHI unsur pailit tentang adanya dua atau lebih kreditur sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara
diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan (NOVUM)
tersebut di atas ditemukan oleh :
Nama : CECEP LESMANA
N.I.K : 7171062306580002
Kewarganegaran : Indonesia
Tempat/Tgl Lahir : Sungailiat, 23 Juni 1958
Alamat : Lingkungan IV, RW. 004 Kel. Sario
Tumpaan, Kec. Sario, Kab. Manado ;
pada tanggal 9 Februari 2011 (Novum 1A), pada tanggal 18 Februari 2011 (Novum 1B) dan pada tanggal 7 Januari 2011 (Novum 2 s/d 6), bertempat di Jakarta, yang mana bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan (NOVUM) tersebut diperiksa, dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan serta disimpulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara, namun demikian kami serahkan kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung umtuk memeriksa dan mengadilinya ;
Bahwa dengan ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan (NOVUM PEMOHON PK-1 s.d. NOVUM PEMOHON PK-6 tersebut membuktikan bahwa dalam perkara a quo tidak terpenuhinya unsur kepailitan yaitu: adanya 2 (dua) Kreditur dan tidak membayar satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta tidak terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan alasan :
1. Bahwa tidak ada utang Pemohon PK kepada Termohon PK karena Termohon PK telah terlebih dahulu wanprestasi, yang secara sepihak menghentikan pencairan kredit sebagaimana dituangkan dalam Akta Penyediaan Fasilitas Kredit No. 20 tanggal 11 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH, Notaris di Jakarta, yang menyebabkan kerugian kepada Pemohon PK, dan sampai saat ini perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (Vide Novum Pemohon PK -lA dan Novum Pemohon PK-1B) ;
2. Bahwa PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk tidaklah berkedudukan sebagai kreditur Pemohon PK, karena PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk hanya memiliki hubungan hukum dengan Ny. Lenny Rompis secara pribadi (vide Novum Pemohon PK-2 dan Novum Pemohon PK-3) ;
3. Bahwa PT. Manado Convention Center (PT. MCC memiliki kemampuan membayar kepada Kreditur (Vide Novum Pemohon PK-4A) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 4 Februari 2009 oleh dan antara PT. SULENCO BOULEVARD INDAH .(PEMOHON PK) dengan PT. MANADO CONVENTION CENTRE. (Novum Pemohon PK-4B) ;
4. Bahwa pengembalian kredit oleh Pemohon PK kepada Termohon PK belum jatuh waktu, karena berdasarkan perjanjian kredit antara Pemohon PK dengan Termohon PK jatuh waktu/jatuh temponya adalah tanggal 26 Desember 2011, tetapi Termohon PK sebelum jatuh waktu tersebut sudah mengajukan permohonan pailit. (vide Novum Pemohon PK-5) ;
5. Bahwa Tuan Law Kiantara Saputra tidak dapat dikualifikasi sebagai kreditur lain karena kedudukan Tuan Law Kiantara Saputra adalah sebagai pemegang saham pada Pemohon PK. (vide Novum Pemohon PK-6) ;
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 438 K/Pdt.Sus/ 2010 tanggal 3 Juni 2010, jo. putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 01/Pailit/2010/PN.Niaga.Mks tanggal 19 Maret 2010 setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan (NOVUM), maka SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT : 2 KREDITUR, 1 UTANG YANG SUDAH JATUH TEMPO DAN DIBUKTlKAN SECARA SEDERHANA, MENJADI TIDAK TERPENUHI, SEHING-GA PERMOHONAN PAILIT SEHARUSNYA DITOLAK. serta permohonan Peninjauan Kembali Pemohon PK ini harus diterima dan putusan Mahkamah Agung RI No. 438K/Pdt.Sus/2010 tanggal 3 Juni 2010, jo. putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 01/Pailit/2010/ PN.Niaga.Mks tanggal 19 Maret 2010 harus dibatalkan ;
Alasan dalam putusan Hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata ;
Alasan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan pada ketentuan Pasal 295, ayat (2), huruf b, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi :
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila: dalam putusan Hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata" maka sebelum Pemohon Peninjauan Kembali menguraikan tentang alasan-alasan Permohonan Peninjauan KembaIi, maka terlebih dahulu Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan tentang arti dan/atau pengertian dari kekeliruan yang nyata, sebagai berikut :
- Bahwa terminus KEKELIRUAN" merupakan salah satu istilah hukum (LEGAL TERM) yang bersifat universal dan sering dijumpai dan dipergunakan dalam rumusan peraturan perundang-undangan di semua negara baik dalam bidang Perdata atau Pidana. Bahwa pengertian sehari-hari keliru adalah "SALAH" ;
Kekeliruan berarti "kesalahan", kekeliruan nyata adalah "kekeliruan yang mencolok dan serius". Pengertian bahasa sehari-hari yang dikemukakan di atas hampir sama maknanya dengan pengertian bahasa hukum ;
- Bahwa pengertian umum kekeliruan menurut teori dan praktek hukum adalah :
- Salah satu dalam pertimbangan atau perbuatan (an error or defect of judgement or of conduct), atau
- Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in complete judgements), atau
- Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dari ketentuan yang semestinya (any deviation) ; bahkan
- Pertimbangan yang ringkas (short coming) yang tidak cermat dan menyeluruh dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandung kekeliruan ;
- Bahwa oleh karena itu, kurang cermat dan kurang hati-hati dalam mempertimbangkan semua faktor dan aspek yang relevan dan penting dalam suatu perkara dapat dikualifikasikan sebagai kekeliruan yang mengabaikan pelaksanaan fungsi mengadili dan memutus perkara ;
- Bahwa dibawah prinsip umum pertanggung jawaban mengadili (under general liability principle of judiaciary), maka kekeliruan adalah pelanggaran azas implementasi hukum yang mesti dipertimbangkan dan diterapkan dalam putusan mengadili suatu perkara ;
- Bahwa dalam common law system, dikenal istilah yang sering dapat dipertukarkan (INTERCHANGEABLE) penggunaan dan pengertian-nya, yaitu :antara istilah FAULT atau NEGLIENCE, dengan isitlah MISTAKE atau OMISSION ;
- Bahwa dalam mengemukakan istilah hukum common law system, maka semakin memperjelas pengertian kekeliruan yang dirumuskan Pasal 295, ayat (2), huruf b, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu :
Putusan yang mengandung kekeliruan adalah. putusan yang mengandung pertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (ERROR) atau salah (MISTAKE) atau menyimpang (DEVIATION) dalam hal ini terjadi karena Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledor memeriksa perkara secara integral dan komprehensif ;
- Bahwa sebaliknya penafsiran atau kewenangan menafsirkan dalam system peradilan dalam arti luas menurut disiplin Yurisprudensi adalah suatu karya (art) dan proses (process) menemukan kepastian makna pengertian suatu ketentuan perundang-undangan, kontrak atau dokumen tertulis (The Art or Process of Discovering and Ascertaining of Statute). Penafsiran dapat dilakukan melalui berbagai metode dan kegiatan antara lain Sosiologis, Sejarah Kodifikasi (Legislative History), memperluas pengertian (to Extend the Meaning) atau mengembangkan pengertian itu (to Enlarge the Meaning) ;
- Bahwa dengan mengemukakan perbedaan pengertian dan penafsiran hukum, kita dapat memiliki pegangan yang jelas untuk menyelesaikan perkara berdasarkan pengertian kekeliruan tersebut, maka pedoman yang dipegang adalah meneliti dengan seksama apakah putusan kasasi yang dimohonkan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali sekarang ini telah seksama dan cermat serta hati-hati mempertimbangkan semua faktor dan elemen yang relevan dan penting secara integral dan komprehensif, sehingga pendapat dan kesimpulan yang ditarik tidak perlu, cacat atau menyimpang dari yang semestinya ;
- Bahwa penjelasan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan di atas, sesungguhnya menerapkan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Agung dalam putusan perkara Peninjauan Kembali No. 279 PK/Pdt/1992 ;
Berdasarkan penjelasan yang telah dikemukakan oleh PEMOHON PK tentang arti kekeliruan atau kekeliruan atau kesalahan yang nyata, maka selanjutnya PEMOHON PK akan menguraikan tentang fakta-fakta kekeliruan yang nyata tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, ayat (2), huruf b, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 438 K/Pdt.Sus/ 2010 tanggal 3 Juni 2010, jo. Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 01/Pailit/2010/PN.Niaga Mks tanggal 19 Maret 2010, yaitu sebagai berikut :
I. JUDEX JURIS DALAM PUTUSAN No. 438 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 3 Juni 2010 TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD) SEHINGGA DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI SUATU KEKELIRUAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA ;
1. Bahwa pada halaman 16 alinea 2, menyebutkan :
"Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti/pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tidak salah dalam menerapkan hukum" ;
Bahwa pertimbangan Judex Juris tersebut tidak memberikan
pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) dan
menguraikan secara cermat tentang alasan-alasan hukum yang
menyatakan alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit tersebut tidak dapat dibenarkan, pertimbangan tersebut seolah-olah turun dari langit tanpa ada dasar yang didukung oleh fakta dan hukum, sehingga dengan pertimbangan Judex Juris tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu kekeliruan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;
BAHWA OLEH KARENA ITU, JUDEX JURIS TELAH TERBUKTI MELAKUKAN KEKELIRUAN ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA, YAITU DENGAN TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD) TERHADAP DITOLAKNYA PERMOHONAN KASASI PEMOHON PK/SEMULA PEMOHON KASASI/ TERMOHON PAILIT, maka permohonan Peninjauan Kembali Pemohon PK ini harus diterima dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 438 K/ Pdt.Sus/2010 tanggal 3 Juni 2010, jo. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 01/Pailit/2010/PN.Niaga.Mks tanggal 19 Maret 2010 harus dibatalkan ;
II. JUDEX JURIS TELAH KELIRU ATAU KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN TENTANG ADANYA 1 (SATU) UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN TERBUKTI SECARA SEDERHANA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KETENTUAN PASAL 2 jo. PASAL 8 AYAT (4) UU No. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU ;
Bahwa pada halaman 16 alinea 4, menyebutkan :
"Bahwa karena Pemohon Kasasi memiliki utang sudah jatuh tempo pada tanggal 9 Januari 2008 kepada Termohon Kasasi, utang tersebut telah dapat ditagih dan terbukti dengan sederhanaPemohon Kasasi mempunyai utang kepada kreditor-kreditor lain sehingga Judex Facti tepat menyatakan putusan memenuhi Pasal 2 (1)jo. Pasal 8 (4)Undang-Undang No. 37Tahun 2004" ;
2. Bahwa pertimbangan Judex Juris tersebut tidak memberikan
pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) dan
menguraikan secara cermat sehingga dapat dikategorikan sebagai suatu kekeliruan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan alasan sebagai berikut :
a. pertimbangan Judex Juris tentang Pemohon Kasasi memiliki utang sudah jatuh tempo pada tanggal 9 Januari 2008 kepada Termohon Kasasi adalah pertimbangan yang keliru karena faktanya berdasarkan Perjanjian Fasilitas Term Loan Nomor: 03945.0.01, tertanggal 11 Januari 2007 yang dibuat antara PT. Sulenco Boulevard Indah (pemohon PK) dengan PT. Bank NISP Tbk (Termohon PK) (vide novum Pemohon PK-5) jatuh tempo atau jatuh waktu perjanjian kredit antara Pemohon PK dengan Termohon PK adalah tanggal26 Desember 2011, sebagaimana dikutip di bawah ini :
Dalam Pasal 1 Arti Istilah, Butir 1.2 menyebutkan :
"Masa Penyediaan Term Loan" berarti jangka waktu yang dimulai sejak tanggal Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal Akhir Penyediaan Term Loan.
“Tanggal Akhir Penyediaan Term Loan" berarti salah satu tersebut di bawah ini (mana yang paling awal) :
a. TanggaI 26-12-2011 (dua puluh enam Desember dua ribu sebelas) ;
b. pertimbangan Judex Juris tentang utang tersebut telah dapat ditagih dan terbukti dengan sederhana Pemohon Kasasi mempunyai utang kepada kreditor-kreditor lain adalah pertimbangan yang keliru karena faktanya berdasarkan Bukti T-2 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 873/ Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Desember 2008 dan Bukti T-3 : Risalah Pernyataan Permohonan banding No. 873/ Pdt.G/2008/PN.Jkt.SeI tanggal 23 Desember 2008 serta Surat Kuasa Hukum PT. Sulenco Buolevard Indah, Nomor : 011/MP-ASS/II/2011 tanggal 8 Februari 2011 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal: Mohon Informasi Perkembangan Upaya Banding Perkara Perdata No. 873/ Pdt.G/2008/PN.JKT-Sel. (Novum Pemohon PK-1a) ;
Dan dijawab :
Sesuai Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor : W10.U3/681/HK.02/II/2011, tanggal 17 Februari 2011 Perihal : Informasi Perkara Perdata No. 873/ Pdt.G/2008/PN.JKT-Sel. (Novum Pemohon PK-1 b) ;
Yang pada pokoknya menerangkan :
Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 16 November 2010 ;
Sampai dengan dibuatnya surat ini berkas perkara dengan No. 873/Pdt.G/2008/PN.JKT-Sel belum kembali";
Bukti baru yang bersifat menentukan (Novum) ini, membuktikan bahwa terdapat sengketa perdata tentang utang piutang antara Pemohon PK dengan Termohon PK yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Bahwa obyek perkara a quo adalah Termohon PK telah wanprestasi yang secara sepihak menghentikan pencairan kredit sebagaimana dituangkan dalam Akta Penyediaan Fasilitas Kredit No. 20 tanggal 11 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH, Notaris di Jakarta, yang menyebabkan kerugian kepada Pemohon PK ;
Dengan dikabulkannya gugatan Pemohon PK dalam perkara a quo maka akan menimbulkan kewajiban bagi Termohon PK untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon PK, sehingga tidak benar dalil Termohon PK yang menyatakan adanya utang Pemohon PK kepada Termohon PK yang dapat ditagih dan tidak terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana di-maksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepaillitan telah dipenuhi ;
SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN TELAH' TERBUKTI DALAM
PERTIMBANGAN JUDEX JURIS TERDAPAT KEKELIRUAN YANG NYATA DALAM MEMPERTIMBANGKAN TENTANG ADANYA 1 (SATU) UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN TERBUKTI SECARA SEDERHANA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KETENTUAN PASAL 2 jo. PASAL 8 AYAT (4) UU No. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU TERDAPAT KEKELIRUAN YANG NYATA, KARENA BAHWA SAMPAI SAAT INI BELUM ADA SUATU PENETAPAN MENGENAl TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN dan TIDAK TERBUKTI SEDERHANA KARENA MASIH TERDAPAT PERKARA YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TENTAP TENTANG UTANG PIUTANG ANTARA PEMOHON PK DENGAN TERMOHON PK, oleh karena itu permohonan Peninjauan Kembali Pemohon PK ini harus diterima dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 438 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 3 Juni 2010, jo. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 0l/Pailit/2010/PN.Niaga.Mks tanggal 19 Maret 2010 harus dibatalkan ;
3. Bahwa Judex Juris tidak memberikan pertimbangan tentang unsur adanya dua atau lebih kreditor, maka pertimbangan Judex Juris a quo dapat dikategorikan sebagai suatu kekeliruan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan alasan sebagai berikut :
a. Judex Juris dalam pertimbangan putusannya (lihat per-timbangan putusan a quo halaman 16 s/d 17) sama sekali tidak menyinggung sedikitpun tentang unsur adanya dua atau lebih kreditor, dengan demikian terlihat fakta Judex Juris telah keliru ;
b. Quod non Law Kiantara Saputra dikualifikasi sebagai Kreditor lain, adalah pertimbangan yang salah dan keliru karena faktanya Law Kiantara Saputra adalah pemegang saham dari Pemohon PK.
Hubungan hukum antara pemegang saham dengan perseroan terbatas dimana tempat saham nya ditempatkan bukanlah hubungan utang piutang. (vide Novum Pemohon PK-6) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris dan Judex Facti karena dari fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) jo Pasal 8 (4) UU No. 37 Tahun 2004 telah terpenuhi sehingga Termohon Pailit dinyatakan pailit sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan Judex Facti dan Judex Juris ;
Siurat bukti PK IA dan IB dibuat pada tanggal 8 Februari 2011 dan 17-2-2011 dibuat setelah putusan Judex Facti tanggal 12-3-2010 sehingga bukan bukti yang ada sebelum perkara diperiksa oleh Judex Facti ;
Surat bukti PK.5 mengatur mengenai peristiwa pengakhiran komitmen dan menyebabkan utang menjadi jatuh tempo (event of default) maka utang Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada tanggal 9-1-2008 sebagaimana somasi dan pemberitahuan peristiwa pengakhiran kometmen tanggal 9-1-2008 dan bukan pada tanggal 26-12-2011 sebagaimana dalil Pemohon Peninjauan Kembali sehingga terbukti Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
Surat bukti PK.2 dan PK.3 Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa PT. Bank Danamon Indonesia bukan salah satu kreditor lain dalam proses kepailitan Pemohon Peninjauan Kembali. Dalam persidangan ditingkat Judex Facti, Bank Danamon memang tidak dimasukkan dan tidak pernah dipertimbangkan oleh Judex Facti sebagai kreditor lain ;
Surat bukti PK.4A dan PK.4B Pemohon Peninjauan Kembali mendalilkan bahwa ia tidak memiliki utang pada BRI namun demikian pada persidangan di Judex Facti disebutkan bahwa dengan kehadiran BRI meskipun tidak menyerahkan bukti akan tetapi dengan memberikan keterangan secara lisan di persidangan semakin mempertegas adanya utang kepada kreditor lain dan Pemohon Peninjauan Kembali sendiri pada Rapat Pencocokan piutang tanggal 20-5-2010 di Pengadilan Negeri Makassar telah mengakui hutangnya pada BRI sebesar Rp 27.811.325.858,00 ;
Surat bukti PK.6 tidak dapat dibenarkan karena dalam persidangan maupun dalam Rapat Kreditor sebagaimana Daftar Kreditor yang disetujui Pemohon Peninjauan Kembali kedudukan Law Kiantara Saputra diakui oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai kreditor lain dalam proses kepailitan ;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas surat-surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali bukan novum yang menentukan dan pertimbangan serta putusan Judex Facti dan Judex Juris sudah tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SULENCO BOULEVARD INDAH, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L l :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SULENCO BOULEVARD INDAH tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2011 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Achmad Yamanie, SH.,MH. dan Soltoni Mohdally, SH.,MH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
ttd/H. Achmad Yamanie, SH.,MH.
ttd/Soltoni Mohdally, SH.,MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. Meterai ……………….. Rp 6.000,00 ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
2. Redaksi ………………. Rp 5.000,00
3. Administrasi PK …… Rp 9.989.000,00
Jumlah = Rp 10.000.000,00
============ ==
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
Nip. 040049629