309/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 309/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl Prof. Satrio Nomor 25, Karet Kuningan, Setiabudi
Also in 100 other cases
MENGADILI • Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat ; • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 21 Mei 2013 nomor 45 / Pdt.G / 2012 / PN.Kds yang dimohonkan banding tersebut ; • Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.150.000 ,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk Dinas. P U T U S A N
Nomor 309 / Pdt / 2013 / PT. Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : -----------------------------------------------------------
H. WARSITO;-----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Mijen Rt.004 Rw.05,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kudus, , dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Juni 2013 telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada : --------------------------------
WURYANTO, SH. ----------------------------------------------------------------
Advokat / Pengacara yang berkantor di Jl. Jend. Sudirman No. 72 Kudus .--------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ; -
M e l a w a n
PT. BANK OCBC Nisp,Tbk;-------------------------------------------------
Kantor Cabang Komplek Ruko A Yani No. 20 Kudus, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya : ----------------------------------------------------
RATIH RESTUNINGSIH, SH. DAN LILIEK KOESHARJADI,SH. –
Berdasarkan surat kuasa khusus no. 011/LA-ARM/kuasa /PLW/XI/2012 tanggal 8 Nopember 2012 dan kuasa hukum DR. Agus Nurudin,SH.CN.MH, Azi Widianingrum,SH, HendriWijanarko, Ali Zamroni,SH dan Anas Sya’bani,SH. Advokat pada Kantor Agus Nurudin & Associates berkantor di Jl. Pleburan Raya No. 20 Semarang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Januari 2013 nomor oo1/LA-ARM/Kuasa /PCW/I/2013;-----------
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)--------------------------------------------------------------
Jl.Imam Bonjol I D GKN Lantai II Semarang ;----------------------------
Dalam hal ini memberi kuasa kepada : ------------------------------------
SYAM S.CHAIDIR;DKK-------------------------------------------------------
Bersama –sama atau sendiri-sendiri mewakili Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah IX DJKN Semarang Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang ;----------------
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 Nopember 2012 Nomor: SKU-539/MK.6/2012;-------------------------------------------------
Semula Tergugat I dan II sekarang Para Terbanding;-----------------
3. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUDUS;---------------------------------------------------------
Beralamat di Komplek Perkantoran di Jl. Mejobo Kudus;-------------
Semula Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding;------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini. -------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kudus 21 Mei 2013 nomor 45 / Pdt.G / 2012 / PN.Kds . yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi : -----------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;-------------------------------
Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.071.000(satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------
Membaca, akta permohonan banding yang dibuat dan ditanda
tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kudus, yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2013 Kuasa Pembanding / semula Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kudus tanggal 21 Mei 2013 nomor 45 / Pdt.G / 2012 / PN.Kds diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; -----
Membaca, relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kudus yang menyatakan bahwa pada tanggal 12,14,17 Juni 2013 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak
Yang berperkara ;----------------------------------------------------------------------------
Membaca, risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara nomor 45/ Pdt.G / 2012 / PN. Kds yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kudus telah memberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara yang bersangkutan kepada pihak Pembanding / semula Penggugat , pihak Para Terbanding / semula Tergugat I dan II dan pihak Turut Terbanding / semula Turut Tergugat masing – masing pada tanggal 24 Juni 2013, 9, 10, 15,Juli 2013 ;------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 21 Mei 2013 nomor
45 / Pdt.G / 2012 / PN.Kds yang dimohonkan banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding
dalam memeriksa dan mengadili perkara ini ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa atas hal-hal yang dipertimbangkan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 21 Mei 2013 nomor 45/ Pdt.G / 2012/ PN.Kds harus dipertahankan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding / semula Penggugat dipihak yang dinilai kalah dalam peradilan tingkat banding, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan pasal-pasal dari perundang-undangan serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ; ----------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 21 Mei 2013 nomor 45 / Pdt.G / 2012 / PN.Kds yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.150.000 ,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2013yang terdiri dari H.FATHURRAHMAN,SH.. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, SOEKOSANTOSO ,SH.MH dan
I WAYAN KOTA, SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Para Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 12 Agustus 2013 nomor 309 Pdt / 2013 / PT. Smg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh NY. SRI MULYANI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi -------
tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. -----------------------------------------------------------------------------------
Para Hakim Anggota,Ketua Majelis,
Ttd Ttd
SOEKOSANTOSO,SH.MH. FATHURRAHMAN,SH.
Ttd
I WAYAN KOTA,SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd
NY.SRI MULYANI , SH.
Biaya Perkara :
1. Meterai Putusan …………………….. Rp. 6.000 ,-
2. Redaksi Putusan …………………….. Rp. 5.000 ,-
3. Biaya Pemberkasan ………………… Rp. 139 .000 ,-
Jumlah Rp. 150. 000 ,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah)