3139 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3139 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Prof. Satrio Nomor 25, Karet Kuningan, Setiabudi
Also in 100 other cases
- 443K/PDTSUS/2009 (28 August 2009) — Mahkamah Agung
- 143/PDT/2019/PT SMR (21 November 2019) — PT Samarinda
- 297/PDT/2020/PT SMG (6 August 2020) — PT Semarang
- 414/Pdt.G/2018/PN Mks (20 August 2019) — PN Makassar
- 39/Pdt.G/2019/PN Skh (24 July 2019) — PN Sukoharjo
- 459/PDT/2020/PT DKI (14 October 2020) — PT Jakarta
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK OCBC NISP (Tbk) Pusat Jakarta cq. PT. BANK OCBC NISP (Tbk) Cabang Surakarta tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 114/Pdt/2014/PT.SMG tanggal 14 Mei 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska. tanggal 21 November 2013 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: I. Dalam Konvensi: A. Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; B. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sisa hutang pokok Penggugat pada Tergugat saat ini sebesar Rp494.176.432,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah); 3. Menghukum Penggugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Tergugat sebesar Rp494.176.432,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah); II. Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; 3. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 3139 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BANK OCBC NISP (Tbk) PUSAT Jakarta cq. PT. BANK OCBC NISP (Tbk) Cabang Surakarta, berkedudukan di OCBC NISP Tower, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 25 Jakarta 12940c/q. Jalan Jend. Slamet Riyadi Nomor 303, Surakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Agus Nurudin, S.H., CN., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Peleburan Raya Nomor 20 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juli 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
melawan
RIYO SAMEKTO, IR., bertempat tinggal di CangakanNusukan RT. 005 RW. 010 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Kusuma Retnowati, Amd., S.H., Advokat, berkantor di Jalan Trisula Nomor 11 B Kauman Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Agustus 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding
Dan
KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURAKARTA, berkedudukan di Jalan Ki Hajar Dewantoro Nomor 29 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebre, Surakarta;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/ Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat, Turut Tergugat/Pembanding, Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Surakarta pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat dahulu secara perseorangan/mandiri bergerak dalam usaha mebel kayu dengan pembeli domestik dan sebagian dari luar negeri, untuk mengembangkan usahanya maka Penggugat berafiliasi dengan pihak Bank dengan menjadi nasabah Tergugat sejak sekitar tahun 2002 (dua ribu dua) atau sekitar 10 (sepuluh) tahun yang lalu hingga sekarang dan disertai pula hubungan sebagai Debitor (Penggugat) dan Kreditor (Tergugat);
Bahwa, kemudian Penggugat sekitar tahun 2007 (dua ribu tujuh) mengalami kehancuran usaha dikarenakan banyak membeli dari luar negeri maupun domestik yang tidak membayar dan hilang rimbanya, sedangkan sebagai wiraswastawan dan dosen yang beritikad baik wajib memenuhi kewajibannya membayar pajak, jasa karyawan dan hutang-hutangnya keapda pihak ketiga selaku Kreditor;
Bahwa Penggugat kepada Tergugat telah mengembalikan sebagian hutangnya yaitu membayar hutang pokok ditambahkan bunga, dengan besaran bunga tiap bulan sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) bahkan denda yang luar biasa besarnya untuk bunga cerukan saja telah mencapai lebih dari separo hutang pokok dan masih menyisakan tunggakan pinjaman pokok sebesar Rp494.176.432,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) dengan jaminan hutang meliputi:
SHM Nomor 1389 luas + 280 m2 (dua ratus delapan puluh meter persegi), atas nama Eny Tri Utomowati lokasi di Desa/Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
SHM Nomor 1881 luas + 153 m2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) atas nama Insinyur Riyo Samekto, MP., lokasi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
SHM Nomor 7757 luas + 490 m2 (empat ratus sembilan puluh meter persegi) lokasi di Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, atas nama Insinyur Riyo Samekto, MP.;
Rincian hutang sebagai berikut:
a. Nomor Rek 120830002982 Rp6.000.000,00;
b. Nomor Rek 120830002958 Rp65.000.000,00;
c. Nomor Rek 120830002933 Rp71.000.000,00;
d. Nomor Rek 120830002834 Rp28.000.000,00;
e. Nomor Rek 120830002768 Rp30.000.000,00;
f. Nomor Rek 120420207064 Rp36.964.370.00;
g. Nomor Rek 121420100329 Rp100.000.000,00;
h. Nomor Rek 121420002455 Rp18.000.000,00;
i. Nomor Rek 120830001745 Rp49.494.991,00;
j. Nomor Rek 120830001745 Rp89.712.062,00;
4. Bahwa pada awalnya Penggugat selaku debitur selalu melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran pinjaman dan bunganya kepada Tergugat, akan tetapi sejak sekitar tahun 2009 Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat karena usaha mebel milik Penggugat macet dan mengalami kebangkrutan total, sehingga untuk makan setiap hari saja harus mendapatkan belas kasihan dari orang lain termasuk jamaah masjid di lingkungan Penggugat yang peduli dengan keadaan Penggugat;
5. Bahwa pada sekitar tahun 2009 Penggugat telah menghadap untuk memberitahukan kepada Tergugat bahwa Penggugat mengalami kebangkrutan total, dan mohon untuk tidak dikenakan bunga pinjaman maupun denda dan minta kepada Tergugat untuk menjual asset milik Penggugat kepada pihak ketiga dan dipotong pelunasan hutang pokok, maka pada tahun 2010 Tergugat telah mengajukan sita lelang atas asset miik Penggugat a quo;
6. Bahwa, ternyata Tergugat telah secara melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan maupun Surat Edaran Gubernur Bank Indonesia jo Keputusan Menteri Keuangan, bahwa intinya “bagi debitor yang telah mengalami kebangkrutan tidak dibenarkan dikenakan bunga dan denda atas hutang pokok..”, akan tetapi dengan segala dalih Tergugat telah menguasai asset jaminan milik Penggugat dan tetap menagih dengan intimidasi Penggugat dan tetap diperhitungkan bunga serta denda selain hutang pokok yang besarnya melebihi hutang pokok itu sendiri mencapai bunga dan denda sekitar 50 % dari besaran hutang pokok, Tergugat berusaha agar Penggugat tidak lagi dapat melunasi hutangnya dan tidak dapat menebus asset jaminan a quo, sehingga Tergugat mendapatkan keuntungan berlipat ganda selain dari bunga dan denda yang telah diterima Tergugat dari Penggugat, hal ini merupakan bentuk pemerasan sistematis yang dilakukan oleh Bank Asing yang beroperasi di Indonesia dengan mengabaikan Undang-Undang Perbankan yang sah di kedauatan R.I.;
7. Bahwa Tergugat telah mengajukan lelang melalui lembaga KPKNL Surakarta untuk melelang asset-aset tersebut, tetapi sampai dengan sekarang pelelangan tersebut gagal dilakukan karena pihak Tergugat tidak melengkapi persyaratan;
8. Bahwa Pengggat telah beritikad baik dengan berkali-kali melakukan upaya mediasi dan negoisasi baik sendiri maupun melalui bantuan Lembaga Bantuan Hukum yang dibantu dari kelompok masjid (karena sebagai pemeluk agama Islam hutang wajib dibayar sesuai besaran hutang pokok jika masih ada pihak yang dapat menanggungnya dan haram melakukan riba) untuk melunasi sisa hutang pokok yang tersisa sebesar Rp494.176.432.00 (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah) hal ini dapat kami buktikan kemudian sesuai data yang diberikan sendiri oleh staff pihak PT. Bank OCBC NISP Cabang Surakarta yaitu cabang tempat hubungan hukum perdata antar Penggugat Tergugat dilaksanakan, tetapi Tergugat selalu menolak dan memita Penggugat untuk melunasi pinjaman sebesar Rp1.161.683.548,00 (satu miliar seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) terdiri dari hutang pokok + bunga + denda; hal membuktikan itikad buruk Terugat dan menjadi Preseden buruk di Indonesia bahwa perbankan membenarkan dan melegalkan pemerasan dengan dalih bunga (riba) yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Pancasila dan perbuatan tidak manusiawi;
9. Bahwa Kedudukan hukum (legal standing) Turut Tergugat dalam perkara ini adalah selaku Lembaga Negara yang memiliki kewenangan pencatatan atas bidang pertanahan berkaitan proses pengalihan alas Hak atas tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada diatasnya atas penjaminan maupun hubungan hukum perdata berkaitan pertanahan, maka Turut Tergugat wajib untuk patuh dan taat serta melaksanakan putusan hukum dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya dan mencatatnya dalam buku yang diperuntukkan untuk itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku;
10. Bahwa atas dasar hukum di atas dan guna menjamin hak-hak masyarakat lemah sebagai warga Negara Republik Indonesia yang wajib dilindungi oleh Negara, Penggugat mohon dapat dilaksanakannya putusan atas gugatan ini, serta mohon dilakukan penyitaan secara serta merta (uit voerbaar bij vorraad) serta meletakkan sita (CB) atas asset berikut:
A. SHM Nomor 1389 luas + 280 m2(dua ratus delapan puluh meter persegi)
atas nama Eny Tri Utomowati lokasi di Desa/Kelurahan Nusukan,
Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
B. SHM Nomor 1881 luas + 153 m2 (seratus lima puluh tiga meter persegi)
atas VI nama Insinyur Riyo Samekto, MP., lokasi di Kelurahan
Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
SHM Nomor 7757 luas + 490 m2 (empat ratus sembilan puluh meter persegi) lokasi di Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, atas nama Insinyur Riyo Samekto, MP.;
meskipun ada upaya hukum lain berupa Banding, Kasasi maupun Penijauan
Kembali (P.K) hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht
van gewijsde);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primer:
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata (B.W) dengan segala akibat
hukumnya;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) secara
serta merta (uit voerbaar bij voorraad) atas asset berikut ini:
SHM Nomor 1389 luas + 280 m2 (dua ratus delapan puluh meter persegi), atas nama Eny Tri Utomowati lokasi di Desa/Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
SHM Nomor 1881 luas + 153 m2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) atas nama Insinyur Riyo Samekto, MP., lokasi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
SHM Nomor 7757 luas + 490 m2 (empat ratus sembilan puluh meter persegi) lokasi di Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, atas nama Insinyur Riyo Samekto, MP.;
dengan segala akibat hukumnya, meskipun ada upaya hukum lain banding,
Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (P.K);
4. Menyatakan sisa pinjaman pokok yang harus dibayar oleh Penggugat
kepada Tergugat sebesar Rp494.176.432,00 (empat ratus sembilan puluh
empat juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah)
dan membebaskan bunga serta denda terhadap semua pinjaman
Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asset-asset yang dijadikan
jaminan Penggugat kepada Tergugat dan diserahkan kepada Penggugat
sebagai berikut:
SHM Nomor 1389 luas + 280 m2 (dua ratus delapan puluh meter persegi), atas nama Eny Tri Utomowati lokasi di Desa/Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
SHM Nomor 1881 luas + 153 m2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) atas nama Insinyur Riyo Samekto, MP., lokasi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
SHM Nomor 7757 luas + 490 m2 (empat ratus sembilan puluh meter persegi) lokasi di Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, atas nama Insinyur Riyo Samekto, MP.;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk patuh serta mentaati putusan
hukum ini dan melaksanakan pencatatan dalam buku yang diperuntukkan
untuk itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam
perkara a quo;
Subsider:
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, nahwa terhadap gugatan tersebut tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan Rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak;
1. Bahwa dalil dari gugatan Penggugat:
- Hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah adanya
perjanjian kredit yang telah disepakati, didalamnya mengatur tentang hak
dan kewajiban antara lain tentang jumlah hutang pokok, bunga dan
apabila tidak bayar tepat waktu dikenai denda serta Penggugat
memberikan jaminan jika Penggugat tidak bayar maka jaminan tersebut
dapat diajukan eksekusi oleh Tergugat;
Tergugat telah mengajukan lelang kepada KPKNL Surakarta tetapi sampai sekarang pelelangan tersebut belum dilaksanakan;
Penggugat sebagai pemeluk agama Islam menganggap adanya tanggungan bunga dan denda adalah haram (riba) sehingga mau melunasi sisa hutang pokok sebesar Rp494.176.432,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) dan menolak untuk melunasi pinjaman sebesar Rp1.161.683.548,00 (satu miliar seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) yang terdiri dari hutang pokok, denda dan bunga;
2. Bahwa Penggugat termasuk dalam kategori kredit bermasalah berdasarkan;
- Perjanjian kredit berikut addendum/perpanjangan/perubahannya atas
nama Riyo Samekto (Penggugat) dinyatakan jatuh tempo dan/atau
debitur sudah lakukan cidera janji (wanprestasi) serta termasuk dalam
kategori kredit bermasalah;
Tergugat akan mengupayakan penyelesaian kredit debitur dengan melakukan penjualan jaminan kredit (lelang eksekusi) melalui kantor lelang Negara;
Tergugat sebagai pemegang hak tanggungan berhak untuk melakukan penjualan jaminan kredit melalui lelang atas jaminan kredit tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
3. Bahwa Prosedur tahapan lelang telah dipenuhi dan memenuhi ketentuan
yang berlaku sehingga langkah hukum Tergugat telah tepat sebagaimana
dalam gugatan Penggugat menyatakan Tergugat telah mengajukan lelang
melalui KPKNL Surakarta untuk melaksanakan lelang sebagaimana posita 7,
dengan demikian seharusnya pihak KPKNL juga ditarik sebagai salah satu
pihak yang harus digugat;
4. Bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat kurang pihak yaitu KPKNL
Surakarta yang tidak diikut-sertakan sebagai pihak Tergugat atau Turut
Tergugat maka sepatutnya gugatan yang diajukan Penggugat haruslah
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
1. Bahwa Tergugat dalam Konvensi mohon selanjutnya dalam pokok
Rekonvensi ini disebut Penggugat Rekonvensi, dan Penggugat dalam
Konvensi selanjutnya disebut Tergugat Rekonvensi;
2. Bahwa Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara ini agar apa yang telah termuat di dalam Eksepsi dan pokok
Perkara Konvensi, mohon secara mutatis mutandis dianggap tertulis dan
terbaca kembali dalam gugatan Rekonvensi ini;
3. Bahwa dalam gugatan Konvensi Tergugat Rekonvensi menyatakan
Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum
sehingga mengakibatkan Tergugat Rekonvensi terbebani oleh bunga dan
denda dengan jumlah yang sangat besar sehingga menjadikan tercemarnya
nama baik Penggugat Rekonvensi sebagai Perusahaan yang bergerak di
bidang keuangan, serta dipercaya masyarakat pada umumnya dan
mempunyai citra baik di masyarakat menjadi mengganggu kegiatan dan
kinerja dari usaha yang dijalankan oleh Penggugat Rekonvensi;
Bahwa atas perbuatan tersebut Tergugat rekonvensi telah terpenuhi syarat- syarat untuk dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah:
Harus ada perbuatan, artinya setiap perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiaptingkah laku berbuat atau tidak berbuat;
Ada kerugian;
Perbuatan itu harus melawan hukum yang ada;
Hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian adanya kesalahan;
5. Bahwa adanyaperbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah mengakibatkan
kerugian secara materiil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh
Penggugat Rekonvensi, dan perbuatan Tergugat Rekonvensi jelas-jelas
melawan hukum dimana dalam dasar-dasar gugatan Konvensi tidak
berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga menimbulkan Penggugat
Rekonvensi mengalami kerugian tercemarnya nama baik Penggugat
Rekonvensi sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang baik di
masyarakat;
6. Bahwa atas perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tertuang dalam dalil
gugatan Konvensi, maka Penggugat Rekonvensi merasa dirugikan antara
lain:
Kerugian Materiil;
Bahwa dengan adanya gugatan ini, maka Penggugat Rekonvensi mengeluarkan biaya banyak guna penyelesaian masalah ini lewat jasa Pengacara dan lain-lain sebesar + Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immateriil;
Bahwa atas adanya gugatan ini, pihak Penggugat Rekonvensi telah merasa dirugikan secara immateriil berupa tersitanya waktu, pikiran serta nama baik guna penyelesaian masalah ini atas segala urusan yang semestinya selesai menjadi terbengkalai, serta Penggugat Rekonvensi telah tercemarnya nama baik Penggugat Rekonvensi sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, serta dipercaya masyarakat pada umumnya dan mempunyai citra baik di masyarakat sehingga Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian immateriil sebesar + Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
7. Bahwa untuk menghindari Tergugat Rekonvensi menunda-nunda dan
mengulur-ulur waktu, maka Tergugat Rekonvensi wajib pula dihukum untuk
membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan
melaksanakan putusan dalam perkara ini;
8. Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi selalu beritikad baik dan
dikhawatirkan akan memindah-tangankan barang-barang miliknya kepada
pihak ketiga, maka berdasarkan ketentuan pasal 227 HIR, Penggugat
Rekonvensi dengan ini mohon kepada Pengadilan Negeri Surakarta untuk
meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) masing-masing terhadap
seluruh barang-barang milik Tergugat Rekonvensi;
9. Bahwa karena gugatan Penggugat Rekonvensi berdasarkan pada bukti-
bukti yang authentic, maka berdasarkan ketentuan pasal 180 HIR
Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang
berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu
(uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, pernyataan banding
maupun permohonan kasasi dari Tergugat Rekonvensi;
10. Bahwa karena gugatan berdasarkan hukum maka Tergugat Rekovensi
wajib membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Surakarta untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan
hukum;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil dan
immateriil;
Materiil:
Bahwa dengan adanya gugatan ini, maka Penggugat Rekonvensi mengeluarkan biaya banyak guna penyelesaian masalah ini lewat jasa Pengacara dan lain-lain sebesar + Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Immateriil:
Bahwa atas adanya gugatan ini, pihak Penggugat Rekonvensi telah merasa dirugikan secara immateriil berupa tersitanya waktu, pikiran serta nama baik guna penyelesaian masalah ini atas segala urusan yang semestinya selesai menjadi terbengkalai, serta Penggugat Rekonvensi telah tercemarnya nama baik Penggugat Rekonvensi sebagai perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, serta dipercaya masyarakat pada umumnya dan mempunyai citra baik di masyarakat sehingga Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas
harta benda milik Tergugat Rekonvensi yang diletakkan oleh Juru Sita
Pengadilan Negeri Surakarta;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya membayar uang titipan terhitung sejak perkara ini diputus;
Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya verzet, banding, maupun kasasi (uit vorbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Dalam peradilan yang baik mohon diputus seadil-adilnya Demi Keadilan yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surakarta telah memberikan Putusan Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska tanggal 21 November 2013 dengan amar sebagai berikut:
I. Dalam Konvensi:
A. Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
B. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sisa hutang pokok Penggugat pada Tergugat saat ini
sebesar Rp494.716.432,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta
seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah);
3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara
secara berimbang yang hingga saat ini ditaksir sebesar masing-
masing;
Penggugat sebesar Rp548.000,00 (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Tergugat sebesar Rp548.000,00 (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
II. Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonveni/Tergugat Konvensi;
Menyatakan biaya perkara dalam gugat Rekonvensi nihil;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 114/Pdt/2014/PT.SMG tanggal 14 Maret 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 11 Juli 2014 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juli 2014 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Juli 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 23/Pdt.Kas/2014/PN.Ska. jo Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4 Agustus 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada para Penggugat/Terbanding pada tanggal 7 Agustus 2014;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 21 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Tinggi telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebab:
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak memberikan pertimbangan hukum secara menyeluruh dalam pokok perkara dan tidak mempertimbangkan memori banding dari Tergugat/Pembanding (sekarang Pemohon Kasasi);
- Bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) undang-undang nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dengan tegas menyatakan;
“Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.”;
- Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan tinggi intinya hanya mempertimbangkan sebagai berikut:
a. Tentang Tidak adanya hal-hal baru untuk dipertimbangkan dan hanya
merupakan pengulangan dan;
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Surakarta telah benar (vide putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor114/Pdt/2014/PT.SMG hal.4/6);
- Bahwa dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah
mendasarkan putusannya pada pertimbangan yang tidak cukup karena tidak
memberikan pertimbangan hukum secara menyeluruh dan tidak
mempertimbangkan memori banding dari Tergugat/Pembanding/Pemohon
Kasasi;
- Bahwa bersama ini Pemohon Kasasi kembali sampaikan mengenai
keberatan keberatan Pemohon Kasasi dan merupakan hal baru untuk dapat
dipertimbangkan;
Tentang Penetapan Utang Pokok
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang
kemudian diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tentang
sisa utang pokok (vide putusan perkara perdata Nomor
75/Pdt.G/2013/ PN.Ska hal 36-37);
“menimbang bahwa tentang besarnya sisa hutang pokok Penggugat
terhadap Tergugat sebagaimana ….dst”;
“menimbang bahwa oleh karena tentang jumlah sisa pokok pinjaman
Penggugat dengan Tergugat…dst”;
“menimbang bahwa dalil-dalil yang terdapat pada posita
gugatan.…dst”;
(Vide Putusan Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska, hal 36-37);
- Bahwa sebagimana telah Pemohon Kasasi sampaikan dalam
Jawaban/memori banding yakni poin 1 ; “Bahwa Tergugat dengan
tegas menolak seluruh dalil-dalil dari Penggugat kecuali yang tegas
diakui oleh Tergugat” (vide eksepsi, jawaban dan gugatan
Rekonvensi Tergugat dalam perkara Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska,
hal 2 Dalam Pokok Perkara);
- Bahwa hal yang demikian merupakan sebuah pernyataan penegasan
terhadap segala hal yang didalilkan oleh Terbanding/Termohon
Kasasi kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas pula diakui oleh
Pembanding/Pemohon Kasasi. Sehingga jawaban yang disampaikan
oleh Pembanding/Pemohon Kasasi telah menyampingkan ketentuan
Ps. 1925 KUHPerdata mengenai Pengakuan di muka Hakim
Mempunyai nilai pembuktian yang sempurna;
- Bahwa perlu Pemohon Kasasi sampaikan kembali mengenai pokok
permasalah dalam perkara a quo, yakni antara Pemohon Kasasi dan
Termohon Kasasi terikat dalam hubungan hukum sebagai kreditur
dan debitur sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit sesuai
bukti dari Pemohon Kasasi yakni T.1, T.2, T.3, T.4, T.5 dan saksi
yang diajukan oleh Termohon Kasasi;
- Dimana Perjanjian Kredit tersebut telah ditanda-tangani oleh para
pihak terkait tentang hal-hal tertentu yang tidak bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku sehingga perjanjian tersebut telah memenuhi
syarat tentang sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam
Pasal 1320 KHUPerdata;
- Bahwa dari bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (T.1, T.2),
tertera tentang ketentuan bunga dan denda yang harus ditaati oleh
Termohon Kasasi selaku Debitur apabila ia lalai dalam memenuhi
kewajibannya;
- Bahwa berdasarkan bukti surat peringatan yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi T.17, T.18, dan T.19, Termohon Kasasi telah lalai
Untuk memenuhi kewajibannya sehingga Termohon Kasasi telah
dinyatakan jatuh tempo dan atau Termohon Kasasi cidera janji
(wanprestasi) serta termasuk dalam ketegori kredit bermasalah NPL
(Non Perfoming Loan);
- Dengan demikian tepat jika Termohon Kasasi dikenakan bunga dan
denda yang merupakan konsekuensi sesuai Perjanjian yang telah
mengikat Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi;
- Bahwa hingga saat ini, tidak ada kepastian dari Termohon Kasasi
untuk menyelesaikan kewajibannya pada Pemohon Kasasi kembali
melayangkan Surat Peringatan/Teguran tertanggal 30 Januari 2014
sesuai bukti Tambahan Pemohon Kasasi/Tergugat (T-211) yang pada
intinya jumlah kewajiban kredit Termohon Kasasi sampai dengan
tanggal 30 Januari 2014 adalah sebagai berikut:
| No | Jenis | Nomor Rek. | Jangka Waktu | Kewajiban Kredit (dalam kredit) | ||||
| Pokok | Bunga | Denda | Biaya | Total | ||||
| 1 | KRK | 12101000005-2 | sd 12-02-2010 | 67.000.000 | 110.370.222 | 87.875.704 | 2.250,000 | 267.795.926 |
| 2 | TL | 12042020706-4 | sd 17-10-2011 | 36.964.370 | 31.260.309 | - | - | 68.224.679 |
| 3 | TL | 12142000240-0 | sd 11-04-2012 | 20.666.657 | 18.346.833 | - | - | 39.013.490 |
| 4 | TL | 12142000245-5 | sd 06-08-2012 | 64.166.675 | 56.963.588 | - | - | 121.130,263 |
| 5 | TL | 12083000174-5 | sd 03-07-2013 | 153.045.409 | 135.865.068 | - | - | 288.910.477 |
| 6 | DL | 12142010032-9 | sd 12-02-2010 | 100.000.000 | 88.782.112 | - | - | 188.782.112 |
| 7 | DL | 12083000276-8 | sd 12-02-2010 | 30.000.000 | 26.634.201 | - | - | 56.634.201 |
| 8 | DL | 12083000283-4 | sd 12-02-2011 | 28.000.000 | 24.858.084 | - | - | 52.858.084 |
| 9 | DL | 12083000293-3 | sd 12-02-2012 | 71.000.000 | 63.028.896 | - | - | 134.028.896 |
| 10 | DL | 12083000295-8 | sd 12-02-2013 | 65.000.000 | 57.702.196 | - | - | 122.702.196 |
| 11 | DL | 12083000298-2 | sd 12-02-2014 | 6.000.000 | 5.308.240 | - | - | 11.308.240 |
| TOTAL | 641.843.111 | 619.119.749 | 87.875.704 | 2.550.000 | 1.351.388.564 | |||
Kewajiban kredit tersebut belum termasuk bunga, biaya dan denda
berjalan yang timbul dampai dengan penyelesaian kewajiban kredit;
- Bahwa Pemohon Kasasi kembali melayangkan Surat Peringatan untuk
yang kesekian kalinya kepada Termohon Kasasi, terakhir sesuai bukti
Tambahan Pemohon Kasasi/Tergugat (T-22) yang pada intinya jumlah
kewajiban kredit Termohon Kasasi sampai dengan tanggal 25 Februari
2014 adalah sebagai berikut :
| No | Jenis | Nomor Rek. | Jangka Waktu | Kewajiban Kredit (dalam kredit) | ||||
| Pokok | Bunga | Denda | Biaya | Total | ||||
| 1 | KRK | 12101000005-2 | sd 12-02-2010 | 67.000.000 | 112,112,222 | 90,738,356 | 2,600,000 | 274,450,578 |
| 2 | TL | 12042020706-4 | sd 17-10-2011 | 36.964.370 | 31,973,623 | 68,937,993 | ||
| 3 | TL | 12142000240-0 | sd 11-04-2012 | 20.666.657 | 18,754,733 | 39,421,390 | ||
| 4 | TL | 12142000245-5 | sd 06-08-2012 | 64.166.675 | 58,230,051 | 122,396,726 | ||
| 5 | TL | 12083000174-5 | sd 03-07-2013 | 153.045.409 | 138,885,736 | 291,931,145 | ||
| 6 | DL | 12142010032-9 | sd 12-02-2010 | 100.000.000 | 90,755,900 | 190,755,900 | ||
| 7 | DL | 12083000276-8 | sd 12-02-2010 | 30.000.000 | 27,226,333 | 57,226,333 | ||
| 8 | DL | 12083000283-4 | sd 12-02-2010 | 28.000.000 | 25,410,735 | 53,410,735 | ||
| 9 | DL | 12083000293-3 | sd 12-02-2010 | 71.000.000 | 64,430,219 | 135,430,219 | ||
| 10 | DL | 12083000295-8 | sd 12-02-2010 | 65.000.000 | 58,985,094 | 123,985,094 | ||
| 11 | DL | 12083000298-2 | sd 12-02-2010 | 6.000.000 | 5,426,471 | 11,426,471 | ||
| TOTAL | 641.843.111 | 632,191,117 | 90,738,356 | 2,600,000 | 1,367,372,584 | |||
- Bahwa dengan demikian, sampai dengan tanggal 25 Februari 2014
total kewajiban Kredit Termohon Kasasi pada Pemohon Kasasi adalah
sejumlah Rp1.367.372.584,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh juta
tiga ratus tujuh puluh sua ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
Halmana jumlah tersebut belum termasuk bunga, biaya dan denda
berjalan yang timbul sampai dengan penyelesaian kewajiban kredit;
Tentang Penetapan Biaya Perkara;
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta
tentang Penetapan biaya perkara yang kemudian diambil alih oleh
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, antara lain; (vide putusan perkara
perdata Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska hal 36-37);
“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan petitum di
atas, jelas terlihat sebagian besar tuntutan Penggugat di tolak, namun
tentang besaran sisa utang pokok sebagimana pada petitum nomor 4
(empat) dinyatakan dikabulkan sepanjang besaran sisa hutang
pokok…dst”;
“Bahwa seyogyanya pihak yang kalah harus dihukum untuk
membayar biaya perkara …dst”;
“Bahwa dari keseluruhan pertimbangan-pertimbangan di atas ternyata
petitum Penggugat ada yang dikabulakn ….dst”;
(Vide : putusan Nomor 75/Pdt/2013/PN.Ska hal 41-42 alinea ke 1, 2
dan 1);
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta
yang kemudian diambilalih oleh Pengadilan Tinggi jawa Tengah yang
menetapkan pembanding sebagai Pihak yang kalah dihukum untuk
membayar biaya perkara adalah tidak tepat dikarenakan;
- Terkait sisa utang pokok, telah dibantah dengan tegas oleh Pemohon
Kasasi sebagaimana diuraikan pada jawaban Pemohon Kasasi yakni
pada poin 1: “Bahwa tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil
dari Penggugat kecuali yang tegas diakui oleh Tergugat” (Vide
eksepsi, jawaban dan gugatan Rekonvensi Tergugat dalam perkara
Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska, hal 2 Dalam pokok Perkara);
- Bahwa Jawaban Pemohon Kasasi tersebut, merupakan sebuah
Pernyataan penegasan terhadap segala hal yang didalilkan oleh
Termohon Kasasi kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas pula
diakui oleh Pemohon Kasasi. Sehingga jawaban yang disampaikan
oleh Pemohon Kasasi elah menyampingkan ketentuan Pasal 1925
KUHPerdata mengenai Pengakuan di muka Hakim mempunyai nilai
pembuktian yang sempurna;
- Bahwa dengan demikian, tidak tepat kiranya apabila Majelis Hakim
Pemeriksa dalam pertimbangannya menyatakan Pemohon Kasasi/
Tergugat tidak membantah dalili-dalil Termohon Kasasi/Penggugat
termasuk didalamnya mengenai dalil Termohon Kasasi/Penggugat
mengenai sisa hutang pokok sehingga menetapkan Pemohon Kasasi
sebagai pihak yang kalah dan harus membayar perkara;
- Bahwa hal yang demikian pula, bertentangan dengan Pertimbangan
Majelis Hakim yang menyatakan perbuatan Pemohon Kasasi terkait
penetapan bunga dan denda bukan merupakan Perbuatan Melawan
Hukum, dikarenakan dilakukan sebagai konsekuensi dari Perjanjian
Kredit (T.1, T.2, T.3, T.4, T.5) yang mengikat Pemohon Kasasi dan
Termohon Kasasi;
- Bahwa dengan demikian, tidak tepat kiranya Majelis Hakim
menetapkan Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah dan harus
membayar biaya perkara, dikarenakan dalil-dalil Termohon Kasasi
telah dengan tegas ditolak/ditangkis oleh Pemohon Kasasi dengan
fakta-fakta yang terbukti di persidangan;
- Bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan Pemohon Kasasi
di atas, maka total kewajiban Termohon Kasasi kepada Pemohon
Kasasi sampai dengan tanggal 25 Februari 2014 adalah sejumlah
Rp1.367.372.584,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga
ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah)
sesuai bukti tambahanT-22. Halmana jumlah tersebut belum termasuk
bunga, biaya dan denda berjalan yang timbul sampai dengan
penyelesaian kewajiban kredit;
- Bahwa dikarenakan Memori Kasasi ini disampaikan berdasarkan bukti-
bukti yang sah (T-21 dan T-22) dan merupakan hal yang baru dan
bukan hanya sekedar pengulangan pernyataan/statement, maka
sudah sepatutnya memori kasasi yang disampaikan oleh Pemohon
Kasasi dapat diterima;
- Bahwa dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
telah mendasarkan putusannya pada pertimbangan yang tidak cukup
karena tidak memberikan pertimbangan hukum secara menyeluruh
dan tidak mempertimbangkan memori banding dari Pemohon Kasasi;
- Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang kurang pertimbangan wajib
dibatalkan, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor
492 K/Sip/1970 tanggal 16-12-1970 yang kaidah hukumnya adalah
sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, karena kurang cukup
pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd)”;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Kasasitersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi Semarang) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya untuk sebagian
yaitu bahwa sisa hutang pokok Penggugat pada Tergugat adalah
Rp494.176.432,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh
puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), sebaliknya Tergugat
tidak memberikan bukti sah dan kuat untuk melemahkan bukti-bukti yang
diajukan oleh Penggugat sepanjang mengenai sisa hutang pokok Pengugat
pada Tergugat. Bahwa selain itu Penggugat berada dalam keadaan tidak
berdaya secara ekonomi dan menjalankan usahanya karena sakit yang
cukup serius sehingga pembebanan biaya perkara secara seimbang antara
Penggugat dan Tergugat dapat dibenarkan;
- Bahwa lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat
penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat
dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena
pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya
kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku,
adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan
batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang
atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta harus diperbaiki sepanjang mengenai penambahan amar penghukuman Penggugat untuk membayar hutangnya kepada Tergugat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa agar putusan ini dapat dieksekusi dikemudian hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar sisa hutangnya sebesar Rp494.176.432,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Penggugat. Penambahan amar putusan ini menurut Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan hukum acara karena didasarkan pada tuntutan subsidair yaitu Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BANK OCBC NISP (Tbk) Pusat Jakarta cq. PT. BANK OCBC NISP (Tbk) Cabang Surakarta terebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK OCBC NISP
(Tbk) Pusat Jakarta cq. PT. BANK OCBC NISP (Tbk) Cabang Surakarta
tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan
Nomor 114/Pdt/2014/PT.SMG tanggal 14 Mei 2014 yang menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 75/Pdt.G/2013/PN.Ska.
tanggal 21 November 2013 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
I. Dalam Konvensi:
A. Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
B. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sisa hutang pokok Penggugat pada Tergugat saat ini
sebesar Rp494.176.432,00 (empat ratus sembilan puluh empat
juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua
rupiah);
3. Menghukum Penggugat untuk membayar sisa hutangnya kepada
Tergugat sebesar Rp494.176.432,00 (empat ratus sembilan puluh
empat juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh
dua rupiah);
II. Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
3. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 oleh Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Bambang Joko Winarno, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd./. ttd./.
Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D.
ttd./.
Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.,
Biaya-Biaya: Panitera Pengganti
1. M e t e r a i……………….. Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i………………. Rp 5.000,00 Bambang Joko Winarno, S.H.
3. Administrasi Kasasi……... Rp489.000,00
J u m l a h Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
NIP : 19610313 1988031 003.