565/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 565/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl Prof. Satrio Nomor 25, Karet Kuningan, Setiabudi
Also in 100 other cases
- 443K/PDTSUS/2009 (28 August 2009) — Mahkamah Agung
- 143/PDT/2019/PT SMR (21 November 2019) — PT Samarinda
- 297/PDT/2020/PT SMG (6 August 2020) — PT Semarang
- 414/Pdt.G/2018/PN Mks (20 August 2019) — PN Makassar
- 39/Pdt.G/2019/PN Skh (24 July 2019) — PN Sukoharjo
- 459/PDT/2020/PT DKI (14 October 2020) — PT Jakarta
MENGADILI DALAM EKSESPSI : Menolak Eksespsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PENGGUGAT. 3. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Aksep No.02540EQA000010 tanggal 21 Mei 2012. 4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakuan perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) atas Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 kepada PENGGUGAT. 5. Menyatakan Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 telah berhenti atau berakhir sebagai akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan kekuatan Pasal 4.2 huruf a. Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012. 6. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban hutang kepada PENGGUGAT, atas pencairan fasilitas kredit dengan plafon Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), dengan perincian: a. Pokok Rp.579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah); b. Bunga sebesar Rp.85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah); c. Denda sebesar Rp.139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar pokok, bunga dan denda yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada PENGGUGAT, dengan perincian: a. Pokok Rp.579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah); b. Bunga sebesar Rp.85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah); c. Denda sebesar Rp.139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) 9. Menolak yang lain dan selebihnya;
P U T U S A N
No. 565/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara perdata, dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. BANK OCBC NISP, Tbk. yang berkedudukan di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta Selatan (OCBC NISP TOWER), untuk selanjutnya disebut sebagai; -------------------- PENGGUGAT;
MELAWAN
SULISTIA RATIH, yang beralamat di Kompleks PUSPOM M/4, Rt.010/Rw.002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, untuk selajutnya disebut sebagai; -------------------------------------------------------------------------- TERGUGAT- I;
MUHAMMAD IMANSYAH, yang beralamat di Kompleks PUSPOM M/4, Rt.010/Rw.002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, untuk selajutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- TERGUGAT- II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 September 2014, terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada tanggal 30 September 2014 dengan Register No.565/Pdt.G /2014/PN.Jkt.Sel. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
A. Hubungan Hukum Anata PENGGUGAT, TERGUGAT I DAN TERGUGAT II
1. Bahwa PENGGUGAT merupakan suatu badan usaha yang bergerak di bidang Perbankan, yang dalam menjalankan usahanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
2. Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sepasang suami istri yang telah mengajukan Kredit kepada PENGGUGAT untuk membiayai pembelian satu unit Mobil, yang kemudian permohonan kredit tersebut telah disetujui dan dicairkan oleh PENGGUGAT untuk kepentingan TERGUGAT I tersebut, sehingga fasilitas Kredit yang telah dicairkan dan PENGGUGAT menjadi Hutang Bersama dan tanggung jawab bersama antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
3. Bahwa TERGUGAT I dengan persetujuan dan TERGUGAT II mengajukan permohonan kredit kepada PENGGUGAT untuk dapat disediakan Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil, untuk pembelian 1 (satu) unit mobil sesuai Form Standar Pengajuan Kredit Mobil milik Penggugat, dengan perincian antara lain:
Tujuan Pinjaman/Kredit : Pembelian baru
Kredit yang diajukan : Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Harga Pembelian : Rp.718.000.000,- (tujuh ratus delapan belas juta rupiah)
Uang muka : Rp.107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah);
4. Bahwa untuk mendukung permohonannya TERGUGAT I telah menyampaikan kelengkapan dokumen pengajuan kredit kepada PENGGUGAT, antara lain sebagai berikut:
a. Surat Pesanan Kendaraan ber Kop Surat PT Maxindo International Nusantara Indah dengan Nomor Surat Pesanan Kendaraan M.000276 tanggal 29 April 2012.
b. Bukti tanda terima pemberian uang Panjar I Down Payment (kwitansi) ber KOP Surat PT Maxindo International Nusantara Indah dengan nomor Kwitansi No.000298 sebesar Rp.164.234.000,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
c. Surat Pernyataan Transfer ber KOP Surat Maxindo dengan stempel PT Maxindo International Nusantara Indah yang ditandatangani oleh Eka Priyanto selaku Finance & Admin Manager tertanggal 14 Mei 2012.
d. Surat berjudul Gesekan Rangka dan Mesin dari PT Maxindo International Nusantara Indah tertanggal 14 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Eka Priyanto selaku Finance & Admin Manager.
5. Bahwa atas permohonan penyediaan fasilitas yang diajukan TERGUGAT I dengan persetujuan TERGUGAT II, maka PENGGUGAT telah menyetujuinya dan memberikan surat konfirmasi berdasarkan Surat No.87/OL/KPM/2012, tanggal 08 Mei 2012, Perihal Persetujuan KPM Mini Cooper Type Countryman Ltd Edition, dengan syarat dan ketentuan yang telah disetujui oleh TERGUGAT I.
6. Bahwa sehubungan dengan hal di atas, maka untuk menindak lanjuti persetujuan fasilitas kredit telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit Kepemilikan Mobil Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta dengan persetujuan dari TERGUGAT II, dengan Plafon Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) dan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak 21 Mei 2012 sampai dengan 21 Mei 2017.
7. Bahwa PENGGUGAT telah mencairkan fasilitas kredit kepada TERGUGAT I dan telah diterima oleh TERGUGAT I dengan penuh, yaitu pada tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang dikreditkan ke rekening TERGUGAT I Nomor 540810037619 atas nama Sulistia Ratih.
8. Bahwa sebagai Jaminan atas Fasilitas Kredit yang telah dicairkan oleh PENGGUGAT dan telah dinikmati oleh TERGUGAT I, maka TERGUGAT I menjadikan Bukti Kepemilikan atas mobil yang dibelinya sebagai Jaminan hutang dan dokumen tersebut telah disimpan dengan baik oleh PENGGUGAT, yaitu berupa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor Nomor : I - 12075791, Nomor Polisi B 1099 TZH, Nomor Rangka: WMWZB3209CWL90997 Nomor Mesin: B692J0655 atas nama Sulistia Ratih.
9. Bahwa lebih lanjut, untuk menjamin pembayaran TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas fasilitas kredit yang telah diberikan PENGGUGAT, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah terikat dalam dokumen-dokumen hukum antara lain:
a. Akta Jaminan Fidusia No. 380/AJF/AH/V/2012, tanggal 21 Mei 2012.
b. Surat Aksep No. 02540EQA000010 tanggal 21 Mei 2012, yang pada intinya TERGUGAT I dengan persetujuan TERGUGAT II berjanji untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah hutang awal sebesar enam ratus juta tiga ratus ribu rupiah atau sejumlah hutang yang tercatat pada pembukuan PENGGUGAT setelah dilakukannya pembayaran angsuran.
c. Surat Pernyataan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
d. Surat Penyerahan Kendaraan, tanggal 21 Mei 2012 yang ditandatangani TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
e. Surat Permohonan Pendebetan Rekening, tanggal 21 Mei 2012 yang ditandatangani TERGUGAT I.
10. Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut di atas, maka telah terbukti dan ternyata secara sah dan meyakinkan, demi hukum antara PENGGUGAT, TERGUGAT I, dan TERGUGAT II telah terikat hubungan hutang-piutang (Kreditor-Debitor) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012.
B. Mengenai Tindakan Wanprestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II Terhadap PENGGUGAT;
1. Bahwa fasilitas Kredit yang telah dinikmati TERGUGAT I berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor: 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut, adalah dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 21 Mei 2012 sampai dengan tanggal 21 Mei 2017, dan dengan jadwal Angsuran setiap bulannya pada tanggal 21 (dua puluh satu) dengan jumlah angsuran perbulan sebesar Rp.15.099.040 (lima betas juta sembilan puluh sembilan ribu empat puluh rupiah).
2. Bahwa ternyata TERGUGAT I sejak awal angsuran sampai dengan gugatan ini diajukan baru membayar 3 (tiga) kali angsuran yaitu pada tanggal 21 Juni 2012, 21 Juli 2012, dan 21 Agustus 2012, dan selanjutnya tidak pernah lagi membayar angsuran, yang mana saat ini TERGUGAT I telah masuk dalam status kredit macet (sampai dengan saat ini menunggak 25 (dua puluh lima) kali angsuran.
3. Bahwa PENGGUGAT telah mencoba untuk mengingatkan TERGUGAT I untuk segera melakukan pembayaran angsurannya, namun TERGUGAT I tetap tidak melakukan pembayaran angsurannya, dengan alasan ada kendala teknis / cacat pada mobil yang dibelinya, hal tersebut dijadikan dalih oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melalaikan kewajibannya membayar hutang pada Bank.
4. Bahwa terdapat DUA KONSTRUKSI HUKUM YANG BERBEDA yang tidak dapat dicampur adukkan, yaitu:
a. Hubungan Hukum JUAL - BELl antara TERGUGAT I selaku pembeli dengan Pihak Penjual Mobil.
b. Hubungan Hukum HUTANG - PIUTANG antara TERGUGAT I selaku Debitor dengan PENGGUGAT selaku Kreditor.
5. Bahwa terkait adanya kendala teknis / cacat pada Mobil yang dibeli TERGUGAT I maka hal tersebut terkait dengan hubungan hukum JUAL - BELl antara TERGUGAT I selaku pembeli dengan pihak Penjual Mobil, sehingga atas adanya kendala teknis / cacat pada mobil yang dibelinya TERGUGAT I seharusnya meminta pertanggung jawaban kepada Penjual Mobil dan tidak menjadikannya alasan untuk melalaikan kewajiban pembayaran hutang kepada PENGGUGAT.
6. Bahwa berdasarkan kekuatan bukti dan fakta termasuk namun tidak terbatas pada bukti transaksi dan system perbankan yang dimiliki PENGGUGAT, maka TERGUGAT I tidak dapat mengelak lagi bahwa TERGUGAT I telah menerima dengan penuh pencairan Kredit dan PENGGUGAT sesuai permohonan TERGUGAT I, yang mana pencairan kredit tersebut jelas-jelas hutang yang wajib dikembalikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
7. Bahwa karena TERGUGAT I tetap tidak melakukan pembayaran angsuran, maka PENGGUGAT kemudian mengirim surat peringatan kepada TERGUGAT I sebagai berikut:
a. Surat Peringatan Pertama Nomor.444/Coll-Cons/Reg-II/KPM/SPI/X/12 tanggal 2 Oktober 2012;
b. Surat Peringatan Kedua Nomor.199/Coll-Cons/Reg-II/KPM/SPII/X/12 tanggal 9 Oktober 2012;
c. Surat Peringatan Ketiga Nomor.0007/Coll-Cons/11/KPM/SP3/X/12 tanggal 22 Oktober 2012.
Ketiga Surat Peringatan aquo telah ditenima oleh TERGUGAT I.
8. Bahwa dikarenakan TERGUGAT I tetap tidak mengindahkan Surat Peringatan I (Pertama), II (Kedua), dan III (Ketiga) serta tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan fasilitas kreditnya, maka sudah selayaknya demi hukum untuk dinyatakan telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang pada intinya menyatakan:
"Si berutang adalah Ialai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
9. Bahwa dalam Pasal 4 ayat 4.1 huruf a Perjanjian Kredit, menyatakan TERGUGAT I sudah cukup dikatakan Wanprestasi apabila TERGUGAT I tidak membayar angsuran setiap bulannya baik pokok, bunga dan denda.
Pasal 4. Keadaan Pelanggaran/Wanprestasi
4.1 Salah satu dari keadaan yang disebut dibawah ini merupakan pelanggaran / wanprestasi dalam perjanjian ini:
a. Pelanggaran Kewajiban Membayar.
Pada tanggal yang ditetapkan dalam Perjanjian, Debitur tidak membayar lunas kepada Bank suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya, baik jumlah hutang pokok, bunga, bunga denda, upah atau jumlah lain yang wajib dibayar;
10. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 4.2 Perjanjian Kredit, menyatakan:
“Jika terjadi salah satu dari keadaan tersebut, maka Perjanjian menjadi jatuh tempo, untuk itu Bank berhak dan berwenang pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu setelah terjadi atau selama berlangsung keadaan tersebut, melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Menyatakan bahwa Perjanjian telah berhenti atau berakhir;
b. Menyimpang dari ketentuan lain dalam Perjanjian, menuntut kepada Debitur (atau para ahli waris Debitur) untuk segera membayar lunas, penuh dan seketika serta sekaligus semua hutang pokok, bunga, bunga denda, upah, atau jumlah lain yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian kepada Bank;
c. Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang dan kekuasaan yang dimiliki/dipunyai oleh Bank dalam perjanjian pengakatan jaminan.
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas terbukti TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap PENGGUGAT, yaitu tidak melaksanakan seluruh kewajiban yang harus dilakukan sehubungan dengan PerjanjianKredit.
12. Bahwa sehubungan dengan tindakan wanprestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihukum untuk membayar kewajiban pembayarannya secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada PENGGUGAT pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,(delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Pokok Rp.579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
b. Bunga sebesar Rp.85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah);
c. Denda sebesar Rp.139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
C. Mengenai Permohonan Sita Jaminan dan Putusan Serta Merta
1. Bahwa oleh karena terbukti adanya itikad buruk dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dan guna menjamin gugatan ini agar tidak menjadi sia-sia (illusoir) di kemudian hari apabila gugatan a quo nantinya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta untuk mencegah tindakan-tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam rangka menghindari kewajiban hukumnya yang diletakkan oleh putusan dalam perkara ini ataupun melakukan pengalihan atas jaminan kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan terhadap:
1 (satu) Unit kendaraan, jenis mobil penumpang, model mini bus, merk MINI, type Cooper Countryman LE, warna light white, nomor rangka WMWZB3209CWL90997, nomor mesin B692J065, sesuai Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor Nomor I-12075791, Nomor Polisi B 1099 TZH, atas nama SULISTIA RATIH.
Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta segala isi maupun turutannya terletak di Kompleks PUSPOM M/4, RT.010 RW.002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur.
Tanah berikut bangungan yang berdiri di atasnya beserta segala isi maupun turutannya terletak di Komplek Griya Ceger Asri Blok G-2, Jl. SMP 222 RT.004 RW.002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Harta-harta kekayaan lainnya baik bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang akan PENGGUGAT uraikan dan sampaikan kemudian, dan karenanya PENGGUGAT mereservir hak-nya untuk mengajukan perincian-perincian tambahan atas harta-harta kekayaan lainnya milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang akan dimohonkan sita jaminan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2000 jo Pasal 191 ayat 1 Rbg, menyatakan bahwa putusan provisi dan putusan serta merta baru dapat dikabulkan jika:
a. Gugatan didasarkan pada bukti surat auntentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti.
b. Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
c. Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, di mana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau Penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik.
d. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
e. Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan agar hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv.
f. Gugatan berdasarkan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
g. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
3. Bahwa mengingat dalil-dalil dalam surat gugatan ini merupakan dalil-dalil yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 tahun 2000 Jo Pasal 191 ayat 1 Rbg, maka PENGGUGAT mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan sebagai suatu putusan yang isinya dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, PENGGUGAT memohon agar kiranya Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan perkara aquo, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PENGGUGAT.
3. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Aksep No. 02540EQA000010 tanggal 21 Mei 2012.
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakuan perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) atas Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 kepada PENGGUGAT.
5. Menyatakan Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 telah berhenti atau berakhir sebagai akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan kekuatan Pasal 4.2 huruf a. Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012.
6. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban hutang kepada PENGGUGAT, atas pencairan fasilitas kredit dengan plafon Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), dengan perincian:
a. Pokok Rp.579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
b. Bunga sebesar Rp.85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah);
c. Denda sebesar Rp.139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar pokok, bunga dan denda yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada PENGGUGAT, dengan perincian:
a. Pokok Rp.579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
b. Bunga sebesar Rp.85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah);
c. Denda sebesar Rp.139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uftvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk pihak Kuasa Penggugat hadir Kuasanya ARIF RUSDIANTO, dan SAVERO EDDY YUNUS., keduanya adalah Karyawan PT. Bank OCBC NISP Tbk, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam hal ini memilih domisili hukum di PT. Bank OCBC NISP, berkedudukan di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.25, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2014;, sedangkan untuk Tergugat I dan Tergugat II datang menghadap Kuasanya SUHARDI, SH, dan PL TOBING, SH.MH Law Firm tstp Advocates, Solicitairs & Legal Consultants, yang berkantor di Jalan Suryopranoto No.8, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa masing-masing tertanggal 01 November 2014;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR jo PERMA No. 1 Tahun 2008 dalam perkara ini telah diupayakan perdamaian/ mediasi diantara para pihak yang berperkara dengan menunjuk Saudara Sdr. I KETUT TIRTA, SH.MH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Hakim Mediator, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil sesuai laporan Hakim Mediator, sehingga karenanya Penggugat dipersilahkan untuk membacakan Surat Gugatannya, dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya atau tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Kuasa Tergugat mengajukan jawaban tertanggal 16 Desember 2014 sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI:
A.1. Gugatan Penggugat Kurang Pihak.
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan kurang pihak dengan alasan: Bahwa dasar gugatan Penggugat jelas menunjuk kepada objek yakni pembiayaan atas satu unit mobil Mini Cooper Type Countryman Ltd Edition tahun 2012. Bahwa Penggugat sebagai lembaga pembiayaan untuk membiayai kredit Tergugat I atas pembelian unit mobil adalah berdasarkan penunjukan PT. Maxindo International Nusantara Indonesia (MINI) selanjutnya disebut PT. Maxindo sebagaimana ternyata dalam surat persetujuan Penggugat No.87/OL/KPM/V/2012 tanggal 8 Mei 2012 yang ditindak lanjuti dengan Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor 02540PKA001543 antara Penggugat sebagai Bank Kreditur dan Tergugat I sebagai Debitur.
Bahwa jual beli antara Tergugat I dengan PT. Maxindo yang dibiayai Penggugat telah dibatalkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi DKI Jakarta, dengan alasan adanya cacat tersembunyi, dimana dalam putusan aquo BPSK menyatakan perjanjian pembiayaan antara Tergugat I dengan Penggugat dalam perkara ini yaitu Perjanjian Fasilitas Kredit No.02540PKA001543 dan Akta Jaminan Fidusia No.380/AJF/AH/V/2012 keduanya tertanggal 21 Mei 2012 tidak mengikat bagi Tergugat I (sekarang/dahulu dalam putusan BPSK aquo sebagai Penggugat atas nama Sulistia Ratih selaku Konsumen).
Bahwa putusan BPSK No.002/A/BPSK-DKI/IX/2012 tanggal 18 September 2012, dalam amarnya dikutip antara lain sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat sebagai Penjual yang tidak beritikad baik;
- Menghukum Tergugat dengan menganti seluruh kerugian Penggugat:
Pengembalian uang muka/DP sebesar Rp.164.234.000,-Pengembalian pemesanan kaca film Rp.2.000.000,- Pengembalian kekurangan pengurusan STNK sebesar Rp.6.320.000,-
Penggantian kerugian berupa cicilan 3 bulan berjalan ke OCBC NISP sebesar 3 x Rp. 15.099.040 = Rp. 45.297.120,-“ Sehingga total sebesar Rp. 217.851.120,-
Dengan pengembalian uang sejumlah tersebut, Penggugat wajib mengembalikan Unit kepada yang berhak;
- Menyatakan unit Mini Cooper yang menjadi objek jual beli dalam perkara ini mengandung cacat tersembunyi;
- Menyetakan Surat Perjanjian No. 02540PKA001543 dan Akta Jaminan Fidusia No.380/AJF/AH/2012 keduanya tertanggal 21 Mei 2012 tidak mengikat bagi Penggugat.
Dengan alasan itu maka menarik PT. Maxindo International Nusantara Indonesia (MINI) dalam perkara ini adalah syarat mutlak yang tidak boleh dihindarkan oleh Penggugat atas dasar alasan apapun juga;
A.2. Gugatan Penggugat Obcuur Libel/kabur/tidak jelas.
Bahwa gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas, dengan alasan yakni:
- Penggugat mendalilkan bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat I adalah hubungan hutang piutang atas dasar Perjanjian Fasilitas Kredit No.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 atas pembiayaan satu unit mobil Mini Cooper Type Countryman Ltd Edition No. POL. B 1099 TZH, atas nama Sulistia Ratih dengan Nomor Rangka: WMWZB3209CWL90997 dan Nomor Mesin: B692J065 tanpa menyebutkan tahun pembuatan mobil yang Penggugat maksud, sehingga menjadi tidak jelas dan rancu mobil yang Penggugat maksud apakah tahun 2012 atau tahun 2011, karena jika mengacu kepada Surat Pemesanan Tergugat I tanggal 29 April 2012 yang dikuatkan dengan deskripsi objek persetujuan kredit pemilikan mobil yang diterbitkan Penggugat No. 87/OL/KPM/V/2012 tanggal 8 Mei 2012 adalah unit tahun pembuatan 2012. Oleh karenanya gugatan Penggugat adalah kabur karena objeknya tidak jelas, akan tetapi berdasarkan faktur dan STNK tercatat mobil yang diberikan kepada Tergugat I dan yang dibiayai oleh Penggugat adalah mobil Tahun 2011, padahal objek jaminan yang diikat adalah unit pembuatan tahun 2012. Dengan demikian gugatan Penggugat patutlah dinyatakan sebagai gugatan yang kabur/obscuur karena objeknya tidak jelas.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat I dan II memohon agar majelis yang memeriksa perkara ini untuk:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan II;
- Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
B.1. Hubungan Hukum Antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
1. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas;
2. Mutatis mutandis terhadap apa yang telah Tergugat I dan II uraikan pada bagian eksepsi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil bagian pokok pekara;
3. Bahwa Tergugat I dalam suatu pameran mobil Mini Coopertertarik dengan sebuah unit Type Countryman Ltd Edition seharga Rp.718.000.000,- (tujuh ratus delapan belas juta rupiah), dimana untuk pembiayaan oleh PT. Maxindo bekerja sama secara permanen dengan Penggugat yang disebut dengan PAKET BALLOON PAYMENT KPM OCBC NISP. Dengan demikian semua dokumen-dokumen dipersiapkan oleh PT. Maxindo sendiri, sehingga tidak benar dalil Penggugat yang seolah-olah Tergugat I dan II langsung yang menunjuk dalam permohonan kredit aquo kepada Penggugat, karena Penggugat sendiri tidak dapat memungkiri program Paket Balloon sebagai bentuk kerja samanya dengan PT. Maxindo, dan pada dalil poin 4 gugatannya jelas diakui semua dokumen berbasiskan logo PT. Maxindo;
Oleh karena itu tidak benar dalil poin 2 dan 3 gugatannya yang mengesankan inisiasi pengajuan kredit pembiayaan kepada Penggugat seolah-olah datangnya dari Tergugat I. Dengan program Paket Balloon Payment KPM OCBC NISP pada pameran itu sebagaimana tercetak pada bosur yang diberikan PT. Maxindo jasa Penggugat bersifat take it or leave it.
4. Bahwa Tergugat I dan II menolak dalil Penggugat poin 5, 6, 7 dan 8, karena Penggugat sejak awal bersama-sama PT. Maxindo sengaja telah tidak berlaku jujur, melakukan kebohongan kepada Tergugat, setidak-tidaknya melindungi kebohongan PT. Maxindo kepada Tergugat I, yakni:
a. Bahwa dari Perjanjian Fasilitas Kredit Kepemilikan Mobil No. 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012, terlihat objek kredit adalah mobil type Mini Cooper Type Countryman Ltd Edition tahun 2012 (new), sementara unit mobil yang Tergugat I terima adalah mobil buatan tahun 2011 sebagaimana Tergugat I sadari setelah terbit STNK dari kepolisian. Penggugat sendiri sadar adanya perbedaan objek perjanjian, karena Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor sejak diterbitkan pihak yang berwenang langsung jatuh ketangan Penggugat. Bahkan kwitansi penerimaan uang pembayaran DP yang menjadi berkas aplikasi pembiayaan yang diajukan oleh PT. Maxindo kepada Penggugat dan Tergugat I baru mendapatkan copy dari Penggugat ketika terjadi sengketa di BPSK jelas-jelas angka tahun pembuatan dicoba ditimpa menjadi seolah tahun 2012.
Bahwa kemudian usaha menyembunyikan perbedaan itu tetap dilakukan oleh Penggugat terbukti pada setiap dalil yang menunjuk kepada objek unit, Penggugat sengaja tidak menyebutkan tahun pembuatan dari unit. Bahkan dari perbedaan type yakni Mini Cooper Type Countryman Ltd Edition ke Mini Cooper Type Countryman Launch Edition sebagaimana dalam Faktur F.20120109 tanggal 30 April 2012 sengaja disembunyikan oleh Penggugat dengan tidak memunculkannya dalam poin 4 dalil gugatannya padahal dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang diserahkan oleh PT. Maxindo ketika Penggugat selaku mitra yang memberikan Fasilitas Kredit dalam program Paket Balloon Payment KPM OCBC NISP.
b. Bahwa Perjanjian Kredit Kepemilikan Mobil No.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 yang menjadi dasar gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat telah ditetapkan sebagai Perjanjian yang tidak mengikat bagi Tergugat I oleh Putusan BPSK No.002/A/BPSK-DKI/IX/2012 tanggal 18 September 2012 sebagaimana dalam pertimbangan majelis, dikutip di bawah ini:
“menimbang, bahwa dengan tidak mengulangi pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berpendapat bahwa dengan dibatalkannya perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas dasar adanya cacat tersembunyi dari objek yang dijual belikan, maka perikatan antara Penggugat dengan lembaga pembiayaan Cq OCBC NISP menjadi tidak sah karena unit yang dijual Tergugat kepada Penggugat ternyata tidak sama dengan unit yang menjadi jaminan dalam perjanjian KMP, dimana unit yang dijual Tergugat kepada Penggugat adalah Mini Cooper Type Countryman Launch Edition tahun pembuatan 2011, sedangkan unit yang dijaminkan adalah Mini Cooper type Countryman Ltd Edition, tahun 2012”
Bahwa perbedaan tahun pembuatan unit yang dibeli tahun 2012 dengan tahun pembuatan unit yang diserahkan yakni tahun 2011 adalah cacat tersembunyi yang membatalkan jual beli;
c. Bahwa perjanjian Akta Jaminan Fidusia No.380/AJF/AH/2012 tanggal 21 Mei 2012 dinyatakan tidak mengikat karena dibuat tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dimana Undang-undang mensyaratkan Akte Jaminan Fidusia dibuat dengan akte Notaris, ternyata Akte Jaminan Fidusia dibuat dengan akte di bawah tangan, sehingga dengan atau tanpa putusan arbitrase BPSK sekalipun demi hukum Perjanjian Pembiayaan dan akte Jaminan Fidusia tidak sekedar tidak mengikat melainkan batal demi hukum (vide Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat ketiga dan keempat sahnya suatu persetujuan dan Pasal 5 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia);
Berdasarkan pasal 5 UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ayat (1) berbunyi “pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akte Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akte Jaminan Fidusia”. Bahwa syarat inipun oleh Penggugat tidak terpenuhi karena Akte Jaminan Fidusia dalam kasus ini dibuat di bawah tangan;
d. Bahwa Putusan BPSK No.002/A/BPSK-DKI/IX/2012 tanggal 18 September 2012 yang membatalkan jual beli antara Tergugat I dengan PT. Maxindo, dan melumpuhkan Surat Perjanjian Fasilitas Kredit 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 dan Akta Jaminan Fidusia No.380/AJF/AH/2012 tanggal 21 Mei 2012 telah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 342/Pdt.G/2012/PN. Jkt.Tim yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi dalam putusannya No.265 K/Pdt.Sus-BPSK/2013, sehingga putusan mana telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa amar putusan BPSK No.002/A/BPSK-Dki/IX/2012 tanggal 18 September 2012, sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyetakan Tergugat sebagai Penjual yang tidak beritikad baik;
- Menghukum Tergugat dengan menganti seluruh kerugian Penggugat:
Pengembalian uang muka/DP sebesar Rp.164.234.000,-
Pengembalian pemesanan kaca film Rp.2.000.000,-
Pengembalian kekurangan pengurusan STNK sebesar Rp. 6.320.000,-
Penggantian kerugian berupa cicilan 3 bulan berjalan ke OCBC NISP sebesar 3 x Rp.15.099.040 = Rp. 45.297.120,- Sehingga total sebesar Rp.217.851.120,-
Dengan pengembalian uang sejumlah tersebut, Penggugat wajib mengembalikan Unit kepada yang berhak;
- Menyatakan unit Mini Cooper yang menjadi objek jual beli dalam perkara ini mengandung cacat tersembunyi;
- Menyetakan Surat Perjanjian No. 02540PKA001543 dan Akta Jaminan Fidusia No.380/AJF/AH/2012 keduanya tertanggal 21 Mei 2012 tidak mengikat bagi Penggugat.
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.342/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim tanggal 26 Nopember 2012, sebagai berikut:
- Menolak Permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon/Tergugat seluruhnya;
- Menguatkan putusan BPSK No.002/A/BPSK-DKI/IX/2012 tanggal 18 September 2012;
- Menghukum Pemohon Keberatan/Tergugat untuk membayar biaya putusan dalam perkara ini sebesar Rp.322.00,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa amar putusan MARI No.265 K/Pdt.Sus-BPSK/2013 tanggal 28 Agustus 2013, sebagai berikut:
- Menolak permhonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. MAXINDO INTERNASTIONAL NUSANTARA INDAH tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi / Pemohon Keberatan / Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp.500,000,- (lima ratus ribu rupiah).
Oleh karenanya dengan putusan yang sudah inkracht tersebut, maka Perjanjian Kredit Kepemilikan Mobil No.02540PKA001543 dan Akta Jaminan Fidusia No.380/AJF/AH/2012 keduanya tertanggal 21 Mei 2012 tidak lagi mengikat kepada Tergugat I dan II. Berdasarkan dalil tersebut di atas, maka dalil gugatan poin 8 dan 9 dengan sendirinya telah terbantahkan.
e. Bahwa dengan batalnya jual beli Tergugat I dengan PT. Maxindo yang berakibat dilumpuhkannya Perjanjian Pembiayaan antara Tergugat I dengan Penggugat, maka hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I sudah batal setidak-tidaknya gugur demi hukum oleh karena itu dalil poin 10 sudah terbantahkan.
B.2 Mengenai Tindakan Wanprestasi Tergugat I dan Tergugat II terhadap PENGGUGAT;
1. BahwaTergugat I dan II menolak dalil gugatan Penggugat poin 1 s/d 4, bahwa Penggugat mencoba untuk menghindari atau sengaja melindungi PT. Maxindo supaya tidak ikut didudukan sebagai pihak dalam perkara ini dengan membangun dan menekankan adanya dua kontruksi hukum yang berbeda. Akan tetapi terikatnya Tergugat I dengan Penggugat adalah atas ditunjuknya Penggugat oleh PT. Maxindo untuk memberikan Fasilitas Kredit untuk membiayai Kredit Tergugat I atas pembelian satu unit Mobil Mini Cooper, yakni program Paket Balloon Payment KPM OCBC NISP sebagai bentuk kerja sama antara Penggugat dengan PT. Maxindo.
2. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas dalil gugatan poin 5, 6, 7, atas klaim Penggugat yang menyatakan bahwa apabila adanya cacat tersembunyi seharusnya dituntut kepada yang menjual mobil bukan dijadikan sebagai alasan untuk melalaikan kewijibannya apalagi Tergugat dinayatakan Tergugat yang tidak beritikad baik. Bahwa Penggugat tidak bisa menutup mata dalam persoalan ini, karena Penggugat sendiri salah dan melanggar hukum dengan membiarkan PT. MAXINDO menyerahkan dokumen jaminan yang tidak sesuai dengan objek yang diperjanjikan. Bahwa Penggugat telah membiarkan penjual yang menjadi mitranya membohongi Tergugat I meski Penggugat sendiri mengambil resiko dengan membiarkan adanya perbedaan objek jaminan secara riil/defacto dengan objek jaminan baik menurut Perjanjian Pembiayaan maupun Akte Jaminan Fidusia yang jelas-jelas menyatakan adalah unit tahun 2012.
3. Bahwa sebelum adanya putusan BPSK, Tergugat I sejak awal dengan tepat waktu membayar cicilan secara tertib kepada Penggugat sebanyak 3 kali sejak bulan Juni, Juli dan Agustus 2012 dengan total pembayaran sebesar Rp.45.297.120,- (empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah) dan tentang hal itu sepenuhnya Tergugat I melemparkan kepada Penggugat sekalian mengembangkan alasan penghentian pembayaran kewajiban angsuran. Kemudian dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itulah alasan Tergugat I tidak lagi melanjutkan cicilan karena objek yang diperjanjikan cacat hukum. Dengan dibatalkannya Perjanjian Jual Beli sudah sepatutnya pula yang menyangkut pembiayaan dilumpuhkan pula sebagaimana pertimbangan majelis BPSK sebagaimana dikutip di atas, maka Amar putusan BPSK yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung memutuskanTergugat dalam hal ini PT. Maxindo sebagai penjual yang tidak beritikad baik haruslah dihukum membayar kerugian riil dari Tergugat I yaitu:
- Pengembalian uang muka/DP sebesar Rp.164.234.000,-
- Pengembalian pemesanan kaca film Rp.2.000.000,-
- Pengembalian kekurangan pengurusan STNK sebesar Rp.6.320.000,-
- Penggantian kerugian berupa cicilan 3 bulan berjalan ke OCBC NISP sebesar 3 x Rp.15.099.040 = Rp. 45.297.120,-
Sehingga total sebesar Rp. 217.851.120,-
Artinya dengan amar putusan yang demikian, maka kewajiban Tergugat I melakukan pencicilan demi hukum harus dihentikan dan sebaliknya uang muka dan uang angsuran yang sudah Tergugat I setorkan kepada Penggugat wajib dikembalikan.
4. Bahwa berdasarkan dalil jawaban nomor 3 di atas, tidak ada alasan hukum untuk menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat baik berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata maupun Pasal-Pasal dalam Perjanjian Kredit sebagaimana Penggugat kutip, karena telah dinyatakan tidak mengikat lagi kepada Tergugat I karena sudah dinyatakan batal. Bahwa Penggugat hanya menunjuk kepada Pasal 1238 KUHPerdata, tidak mengedepankan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur sahnya suatu perjanjian. Bahwa tidak terpenuhinya syarat objektif yaitu adanya objek yang pasti sesuai maksud para pihak dengan harga yang dibayarkan, maka perjanjian batal demi hukum.
5. Bahwa Tergugat I dan II dengan tegas menolak dalil gugatan 9, 10, 11 dan 12 dengan alasan:
a. Sebagaimana dikemukakan dimuka Perjanjian Fasilitas Kredit dan Akte Jaminan Fidusia telah dilumpuhkan oleh Putusan BPSK yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung RI (vide jawaban pokok perkara di bawah sub judul B.1 poin 4 huruf b, c dan d);
b. Penggugat hanya mengutip dalil-dalil wanprestasi pada klausula perjanjian yang tercantum dalam pasal 4 seolah-olah dengan kutipan-kutipan itu maka Tergugat I dan II patut dikualifikasi telah melakukan perbuatan wanprestasi. Untuk kejujuran dan kebenaran, seharusnya Penggugat juga haruslah mengutip klausula dalam Pasal 3.3.3. Perjanjian Fasilitas Kredit yang berbunyi:”JAMINAN: untuk menjamin pelaksanaan yang tertib dan sebagaimana mestinya semua dan setiap kewajiban pembayaran Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian, maka Debitur/Penjamin menyerahkan jaminan yang pengikatannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu berupa:
1 (satu) unit kendaraan, jenis mobil penumpang, model menibus, merk MINI, type Cooper Countryman LE, warna light white, nomor rangka WMWZB3209CWL90997, nomor mesin B692J065, tahun 2012 (bold dari Tergugat), atas nama SULISTIA RATIH tersebut di atas/Debitur berdasarkan surat pesanan yang Buku Pemilikan Kendaraan bermotor/BPKBnya masih dalam proses pengurusan pihak berwenang berdasarkan Surat Pernyataan BPKB dari Dealer PT. MAXINDO INTERNATIONAL NUSANTARA INDAH, tertanggal 14 Mei 2012, yang diagunkan berdasarkan syarat-sayarat dan ketetntuan dalam Akta Jaminan Fidusia No.380/AJF/AH/V/2012, tertanggal 21 Mei 2012, dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup”
Begitu juga dengan Jaminan Fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia No.380/AJF/AH/V/2012 pada halaman pertama, yang berbunyi: “...maka Penerima Fidusia/Bank yang dengan ini menerima jaminan fidusia dan penyerahan dari Pemberi Fidusia, berupa:
1 (satu) unit kendaraan, jenis mobil penumpang, model menibus, merk MINI, type Cooper Countryman LE, warna light white, nomor rangka WMWZB3209CWL90997, nomor mesin B692J065, tahun 2012 (bold dari Tergugat) atas nama SULISTIA RATIH tersebut diatas/Debitur berdasarkan surat pesanan yang Buku Pemilikan Kendaraan bermotor/BPKBnya masih dalam proses pengurusan pihak berwenang berdasarkan Surat Pernyataan BPKB dari Dealer PT. MAXINDO INTERNATIONAL NUSANTARA INDAH, tertanggal 14 Mei 2012, yang diagunkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Akta ini”
Mengapa unit yang Tergugat I terima adalah unit buatan tahun 2011, demikian pula dokumen-dokumen unit yang ada pada Penggugat tidak pernah Penggugat persoalkan kepada mitra program dalam Paket Balloonnya yaitu PT. Maxindo Internasional Nusantara Indonesia (MINI).
B.3 Mengenai Permohonan Sita Jaminan dan Putusan Serta Merta.
1. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat poin 1, 2 dan 3, secara sekaligus, dengan alasan:
Bahwa sudah terbantahkan dengan dalil-dalil di atas, bahwa tidak benar Tergugat I dan II telah melakukan itikad buruk dengan melakukan wanprestasi, terkait dengan permohonan sita harta milik Tergugat sebagaimana dalam poin 1 adalah permohonan yang tidak berdasar secara hukum dan mengada- ada serta berlebihan. Oleh karenaya sepatutnya dalil tersebut haruslah dikesampingkan;
Bahwa andaikan hubungan Penggugat dengan Tergugat I adalah hubungan hukum yang sah secara hukum sebagai hubungan pembiayaan dengan Jaminan Fidusia tentu gugatan ini tidak perlu, karena hukum pembiayaan Jaminan Fidusia memiliki mekanisme tersendiri yang sudah disediakan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia sepanjang syarat-syarat yang ditetapkan oleh UU aquo dipenuhi. Bahwa hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat I adalah hubungan hukum yang yang sudah dibatalkan karena cacat maka adalah keliru dan salah alamat Penggugat mengajukan sita jaminan.
2. Bahwa terkait dengan SEMA No.3 Tahun 2000 Jo Pasal 191 ayat 1 Rbg yang dikutip Penggugat adalah tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, oleh karenanya haruslah dikesampingkan.
Berdasarkan hal-hal dikemukan di atas, Tergugat I dan II mohon agar Majelis Hakim berkenan memberi putusan sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat I dan II;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
B. DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa atas jawaban Kuasa Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Kuasa Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 23 Desember 2014, dan terhadap Replik Kuasa Penggugat tersebut Kuasa Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Duplik tertanggal 06 Januari 2015;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya tersebut, Kuasa Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-18 sebagai berikut :
Bukti P – 1 : Surat Pesanan Kendaraan Nomor 000276, tanggal 29-2-2012. (foto copy sesuai copynya);
Bukti P – 2 : Formulir Permohonan Kredit Pemilikan Mobil. (foto copy sesuai dengan aslinya);
Bukti P – 3 : Surat Persetujuan KPM Mini Cooper Type Countryman Ltd Edition, Nomor 87/OL/KPM/V/2012, tanggal 08 May 2012 dengan lampiran Jadual Angsuran Pokok Hutang. (foto copy sesuai dengan aslinya);
Bukti P – 4 : Kwitansi Pembayaran DP atas Pembelian 1 (satu) Mobil Mini Cooper Countryman Launch Edition, Nomor 000299, tanggal 09 Mei 2012. (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 5 : Kwitansi Pembayaran DP atas Pembelian 1 (satu) Mobil Mini Cooper Countryman Launch Edition, Nomor 000298, tanggal 09 Mei 2012. (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 6 : Surat Pernyataan Transfer, tanggal 14 Mei 2012. (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 7 : Gesekan Rangka dan Mesin, tanggal 14 Mei 2012 (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 8 : Surat Pernyataan BPKB, tanggal 14 Mei 2012. (foto copy sesuai dengan copynya);
Bukti P – 9 : Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil, Nomor 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012, dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup antara Sulistia Ratih dengan PT. Bank OCBC NISP, Tbk. (foto copy sesuai dengan copynya);
Bukti P – 10 : Akta Jaminan Fidusia, Nomor 380/AJF/AH/V/20121, tanggal 21 Mei 2012. (foto copy sesuai dengan copynya);
Bukti P – 11 : Surat Aksep Nomor 02540EQA000010, tanggal 21 Mei 2012. (foto copy sesuai dengan aslinya);
Bukti P – 12 : Print out Transaksi Rekening Bank OCBC NISP No. 540810037619 atas nama Sulistia Ratih. (foto copy sesuai dengan aslinya);
Bukti P – 13 : Surat Permohonan Transfer, tanggal 21 Mei 2012. (foto copy sesuai dengan copynya);
Bukti P–14a : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, No. I-12075791, yang dikeluarkan di Jakarta, tanggal 24 Juli 2012. (foto copy sesuai dengan aslinya);
Bukti P–14b : Faktur Kendaraan Bermotor No. TSM/000200/MINI/2012, tanggal 30 Mei 2012. (foto copy sesuai dengan aslinya);
Bukti P–14c : Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor (Form A), No. FA-110691/KPU.01/BD.02/M/2011, tanggal 08 Desember 2011. (foto copy sesuai dengan aslinya);
Bukti P–14d : Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No. 1014051/MJ/2012. (foto copy sesuai dengan copynya);
Bukti P–15a : Surat Peringatan I (Pertama) No. 444/Coll-Cons/Reg-II/KPM/SPI/X/12 tanggal 2 Oktober 2012. (foto copy sesuai dengan copynya);
Bukti P–15b : Surat Peringatan II (Kedua) No. 199/Coll-Cons/Reg-II/KPM/SPII/X/12 tanggal 9 Oktober 2012. (foto copy sesuai dengan copynya);
Bukti P–15c : Surat Peringatan III (Ketiga/Terakhir) No. 0007/Coll-Cons/11/KPM/SPIII/X/12 tanggal 22 Oktober 2012. (foto copy sesuai dengan copynya);
Bukti P–16 : Surat dari Sdri. Sulistia Ratih tertanggal 02 November 2012. (foto copy sesuai dengan copynya);
Bukti P–17 : Surat Keterangan Total Kewajiban Pembayaran Pelunasan Fasilitas Kredit a.n Sulistia Ratih pertanggal 29 September 2014. (foto copy sesuai dengan aslinya);
Bukti P–18 : Laporan Penilaian Personal Properti atas 1 (satu) Unit Kendaraan (Mobil) Mini Cooper Countyman AT Tahun 2011, Milik Ibu Sulistia Ratih, dari Kantor Jasa Penilai Publik Latief, Hanif, dan Rekan, tertanggal 28 Agustus 2014. (foto copy sesuai dengan aslinya);
Menimbang, bahwa selanjutnya untukmenguatkan dalil-dalil sangkalannya tersebut, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-14b sebagai berikut :
Bukti TI,II - 1 : Foto copy Freyer/Brosur/ Selebaran. (foto copy sesuai dengan aslinya);
Bukti TI,II – 2 : Surat Pemesanan Kendaraan No. M 000276 tanggal 29 April 2012. (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TI,II – 3 : Kwitansi Pembayaran DP atas pembelian unit mobil Mini Cooper tanggal 9 Mei 2012. (foto copy sesuai dengan aslinya);
Bukti TI,II – 4 : Faktur No. F 20120109 tanggal 30 April 2012 (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TI,II – 5a : Surat Persetujuan KPM Mini Cooper type Counntryman Launch Edition No. 87/OL/KPM/V/2012 tanggal 8 Mei 2012. (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TI,II – 5b : Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil No. 02540 PKA 001543 tangga tanggal 21 Mei 2012. (foto copy, asli ada pada Penggugat);
Bukti TI,II – 5c : Akta Jaminan Fidusia No. 380/AJE/AH/V/2012 tanggal 21 Mei 2012. (foto copy, asli ada pada Penggugat);
Bukti TI,II – 6 : Ikhtisar Pertanggungan No. Polis 01-M-01171-000-05-2012 yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TI,II – 7 : Surat Keterangan Nomor:Sket/2961/V/2012/STNK dikeluarkan oleh Kasi STNK Polda Metro Jaya tanggal 10 Mei 2012. (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TI,II – 8 : Foto Mobil dengan Nomor Polisi B 1020 SZY (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TI,II – 9 : Email Tergugat I kepada PT. Maxindo tanggal 21 Mei 2012 (foto copy sesuai dengan copynya) ;
Bukti TI,II – 10 : Serah Terima Kendaraan Dari Tergugat II kepada PT. Maxindo yang diterima oleh Ahmad Yani pada tanggal 24 Mei 2012 (foto copy sesuai dengan copynya) ;
Bukti TI,II – 11 : Surat PT. Maxindo tertanggal 30 Mei 2012 atas jawaban email (foto copy sesuai dengan copynya) ;
Bukti TI,II – 12 : STNK Nomor Polisi B 1099 TZH tanggal 23 Juli 2012 (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TI,II – 13a : Surat Tergugat I yang ditujukan kepada Penggugat tertanggal 8 Agustus 2012, (foto copy sesuai dengan copynya) ;
Bukti TI,II – 13b : surat Tergugat I kepada Penggugat yang ditujukan kepada Ibu Dea Yuliani Elia selaku Collection Unit Head tertanggal 8 Oktober 2012; (foto copy sesuai dengan copynya) ;
Bukti TI,II – 13c : Surat ke dua Tergugat I kepada Penggugat yang ditujukan kepada Ibu Dea Yuliani Elia selaku Collection Unit Head tertanggal 2 Nopember 2012. (foto copy sesuai dengan copynya) ;
Bukti TI,II – 13d : Surat No. 140/Cons.Coll/Ext/Xii/2012 tanggal 20 Desember 2012 (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TI,II – 14 : Salinan Putusan No. 002/A/BPSK-DKI/IX/2012 tanggal 18 September 2012. (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TI,II – 14a : Salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 342/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim tanggal 26 Nopember 2012 (foto copy sesuai dengan aslinya) ;
Bukti TI,II – 14b : Salinan putusan MARI No.265 K/Pdt.Sus-BPSK/2013 tanggal 28 Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan aslinya);
Menimbang, bahwa selain bukti surat dari Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II, maka Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan kesimpulan masing-masing tertanggal 10 Februari 2015 ;
Menimbang, bahwa para pihak sudah tidak mengajukan sesuatu hal lain dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara dianggap termuat pula dalam putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas, Para Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan Eksespi, oleh karenanya Majelis Hakim sebelum mempertimbangkan mengenai materi pokok perkara akan mempertimbangkan mengenai eksepsi terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Para Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan Eksespi
1. Gugatan Penggugat Kurang Pihak.
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan kurang pihak dengan alasan: Bahwa dasar gugatan Penggugat jelas menunjuk kepada objek yakni pembiayaan atas satu unit mobil Mini Cooper Type Countryman Ltd Edition tahun 2012. Bahwa Penggugat sebagai lembaga pembiayaan untuk membiayai kredit Tergugat I atas pembelian unit mobil adalah berdasarkan penunjukan PT. Maxindo International Nusantara Indonesia (MINI) selanjutnya disebut PT. Maxindo sebagaimana ternyata dalam surat persetujuan Penggugat No.87/OL/KPM/V/2012 tanggal 8 Mei 2012 yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor 02540PKA001543 antara Penggugat sebagai Bank Kreditur dan Tergugat I sebagai Debitur.
Bahwa jual beli antara Tergugat I dengan PT. Maxindo yang dibiayai Penggugat telah dibatalkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi DKI Jakarta, dengan alasan adanya cacat tersembunyi, dimana dalam putusan aquo BPSK menyatakan perjanjian pembiayaan antara Tergugat I dengan Penggugat dalam perkara ini yaitu Perjanjian Fasilitas Kredit No.02540PKA001543 dan Akta Jaminan Fidusia No.380/AJF/AH/V/2012 keduanya tertanggal 21 Mei 2012 tidak mengikat bagi Tergugat I (sekarang/dahulu dalam putusan BPSK aquo sebagai Penggugat atas nama Sulistia Ratih selaku Konsumen).
Bahwa putusan BPSK No. 002 / A / BPSK – DKI / IX / 2012 tanggal 18 September 2012, dalam amarnya dikutip antara lain sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyetakan Tergugat sebagai Penjual yang tidak beritikad baik;
- Menghukum Tergugat dengan menganti seluruh kerugian Penggugat:
Pengembalian uang muka/DP sebesar Rp.164.234.000,- Pengembalian pemesanan kaca film Rp.2.000.000,- Pengembalian kekurangan pengurusan STNK sebesar Rp.6.320.000,-
Penggantian kerugian berupa cicilan 3 bulan berjalan ke OCBC NISP sebesar 3 x Rp.15.099.040 = Rp.45.297.120,-“
Sehingga total sebesar Rp. 217.851.120,-
Dengan pengembalian uang sejumlah tersebut, Penggugat wajib mengembalikan Unit kepada yang berhak;
- Menyatakan unit Mini Cooper yang menjadi objek jual beli dalam perkara ini mengandung cacat tersembunyi;
- Menyatakan Surat Perjanjian No.02540PKA001543 dan Akta Jaminan Fidusia No.380/AJF/AH/2012 keduanya tertanggal 21 Mei 2012 tidak mengikat bagi Penggugat.
Dengan alasan itu maka menarik PT. Maxindo International Nusantara Indonesia (MINI) dalam perkara ini adalah syarat mutlak yang tidak boleh dihindarkan oleh Penggugat atas dasar alasan apapun juga;
Menimbang, bahwa atas eksepsi sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa adalah merupukan hak Penggugat untuk menarik siapa-siapa saja yang menjadi pihak dalam perkara yang diajukannya karena mereka yang melakukan hubungan hukum dan kepada siapa ia menuntut suatu pertanggungan jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi Tergugat haruslah dinyatakan ditolak;
2. Gugatan Penggugat Obcuur Libel/kabur/tidak jelas.
Bahwa gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas, dengan alasan yakni:
- Penggugat mendalilkan bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat I adalah hubungan hutang piutang atas dasar Perjanjian Fasilitas Kredit No.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 atas pembiayaan satu unit mobil Mini Cooper Type Countryman Ltd Edition No. POL. B 1099 TZH, atas nama Sulistia Ratih dengan Nomor Rangka: WMWZB3209CWL90997 dan Nomor Mesin: B692J065 tanpa menyebutkan tahun pembuatan mobil yang Penggugat maksud, sehingga menjadi tidak jelas dan rancu mobil yang Penggugat maksud apakah tahun 2012 atau tahun 2011, karena jika mengacu kepada Surat Pemesanan Tergugat I tanggal 29 April 2012 yang dikuatkan dengan deskripsi objek persetujuan kredit pemilikan mobil yang diterbitkan Penggugat No. 87/OL/KPM/V/2012 tanggal 8 Mei 2012 adalah unit tahun pembuatan 2012. Oleh karenanya gugatan Penggugat adalah kabur karena objeknya tidak jelas, akan tetapi berdasarkan faktur dan STNK tercatat mobil yang diberikan kepada Tergugat I dan yang dibiayai oleh Penggugat adalah mobil Tahun 2011, padahal objek jaminan yang diikat adalah unit pembuatan tahun 2012. Dengan demikian gugatan Penggugat patutlah dinyatakan sebagai gugatan yang kabur/obscuur karena objeknya tidak jelas.
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan seksama gugatan Penggugat, ternyata apa yang telah diuraikan dalam gugatan Penggugat telah jelas dan saling bersesuaian antara posita dengan petitum gugatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka eksespi dari Para Tergugat harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat telah menyangkalnya dengan mengajukan jawabannya tertangggal 16 Desember 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah disangkal maka kepada Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya, demikian juga Para Tergugat berkewajiban untuk membuktikan dalil sangkalannya;
Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P.1 s/d P.18;
Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan dalil sangkalannya Para Tergugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T.I,II.-1 s/d TI, II.-14b;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari gugatan Penggugat dan jawab menjawab antara Penggugat dengan Tergugat I, II, timbul persoalan hukum yang harus dijawab yaitu :
1. “ Apakah benar telah terjadi hubungan hukum (Perjanjian) antara Penggugat dengan Tergugat I ?”
2. “ Apakah benar Tergugat I telah melakukan Ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat berkaitan Perjanjian tersebut ?”
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 s/d P.9 dimana dalam butki tersebut menerangkan bahwa Tergugat II telah melakukan pemesanan 1 (satu) buah Kendaraan Nomor 000276, tanggal 29-2-2012, yang selanjutnya diikuti dengan permohonan kredit pemilikan mobil yang diajukan oleh Tergugat I, kemudian mendapat persetujuan dari Penggugat sebagaimana bukti P.3. berupa Surat Persetujuan KPM Mini Cooper Type Countryman Ltd Edition, Nomor 87/OL/KPM/V/2012, tanggal 08 Mai 2012 dengan lampiran Jadual Angsuran Pokok Hutang, yang kemudian diikuti dengan pembayaran uang muka sebesar Rp.164.234.000,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang kemudian harga mobil dilunasi dengan pinjaman Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.553.766.000,- (lima ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) hal ini sesuai dengan bukti P. 4, 5 dan 6 kemudian bukti P.7 dan 8 berupa Gesekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin Mobil yang dibeli yaitu Mini Cooper Countryman Le dan Surat Pernyataan BPKB atas nama Konsumen Tergugat II dan nama dalam BPKB atas nama Tergugat I. Sulistia Ratih, yang kemudian dengan bukti P.9 berupa Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor : 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012, dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup antara Sulistia Ratih dengan PT. Bank OCBC NISP, Tbk. Hal ini sesuai dengan bukti dari para Tergugat terupa bukti T I,II - 1, 2, 3, 4, 5a dan 5b;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan bukti P.10 s/d 14d yang menjelaskan, bahwa kemudian Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor : 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012 diikuti dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor. : 380/AJF/AH/V/2012, tanggal 21 Mei 2012, yang sama dengan bukti T.5c, kemudian bukti P.11 berupa Surat Aksep Nomor : 02540EQA000010 tanggal 21 Mei 2012 yang menyatakan Tergugat I atas persetujuan Tergugat II berjanji untuk membayar sejumlah hutang awal sebesar Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) kepada PT. Bank OCBC NISP, Tbk (Penggugat) kemudian bukti P.12 menjelaskan bahwa Penggugat telah mencairkan pinjaman dan Tergugat I juga telah menerima pinjaman tersebut sebesar Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) masuk dalam rekening Tergugat I pada PT. Bank OCBC NISP, Tbk dan berdasarkan bukti P.13 dimana setelah dana pinjaman kredit masuk dalam rekening Tergugat I mohon agar didebet sebagai pelunasan harga mobil sebesar Rp.553.766.000,- (lima ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada PT. Maxindo Internasional Nusantara Indah;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.14a menerangkan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, No.I-12075791, yang dikeluarkan di Jakarta, tanggal 24 Juli 2012. Atas nama Pemilik Sulistia Ratih (Tergugat I), Bukti P.14b berupa Faktur Kendaraan Bermotor No.TSM/000200/MINI/2012, tanggal 30 Mei 2012 menunjukkan proses pembelian mobil dimaksud Bukti P.14c Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor (Form A), No.FA-110691/KPU.01/BD.02/M/2011, tanggal 08 Desember 2011 untuk kelengkapan pembelian mobil dimaksud dan Bukti P.14d berupa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.1014051/MJ/2012. Nama pemilik Sulistia Ratih (Tergugat I) jenis mini cooper yang dibeli oleh Tergugat I, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa Tergugat I telah memperoleh dana Kredit berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor : 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012, dan telah mendapatkan mobil yang dibelinya dengan faslitas kredit tersebut, hal ini senada dengan bukti dari Para Tergugat berupa TI,II-7,12;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas, maka terbukti bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I yang kemudian disetujui oleh Tergugat II, adanya sebuah Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor : 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan adanya Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor : 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012, antara Penggugat dengan Tergugat I yang kemudian disetujui oleh Tergugat II Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Tergugat I telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3. berupa Surat Persetujuan KPM Mini Cooper Type Countryman Ltd Edition, Nomor 87/OL/KPM/V/2012, tanggal 08 Mei 2012 dengan lampiran Jadual Angsuran Pokok Hutang, yang kemudian diikuti dengan dibuatnya adanya Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor : 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012, antara Penggugat dengan Tergugat I yang kemudian disetujui oleh Tergugat II, dimana masa angsuran tersebut selama 36 bulan dari bulan Juni 2012 s/d bulan Mei 2015, secara tertib dan teratur;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor : 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012 dalam Pasal 4 mengatur tentang pelanggaran/Wanprestasi yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 4. Keadaan Pelanggaran/Wanprestasi
4.1 Salah satu dari keadaan yang disebut dibawah ini merupakan pelanggaran/wanprestasi dalam perjanjian ini:
a. Pelanggaran Kewajiban Membayar.
Pada tanggal yang ditetapkan dalam Perjanjian, Debitur tidak membayar lunas kepada Bank suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya, baik jumlah hutang pokok, bunga, bunga denda, upah atau jumlah lain yang wajib dibayar;
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 4.2 menyatakan:
“Jika terjadi salah satu dari keadaan tersebut, maka Perjanjian menjadi jatuh tempo, untuk itu Bank berhak dan berwenang pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu setelah terjadi atau selama berlangsung keadaan tersebut, melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Menyatakan bahwa Perjanjian telah berhenti atau berakhir;
b. Menyimpang dari ketentuan lain dalam Perjanjian, menuntut kepada Debitur (atau para ahli waris Debitur) untuk segera membayar lunas, penuh dan seketika serta sekaligus semua hutang pokok, bunga, bunga denda, upah, atau jumlah lain yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian kepada Bank;
c. Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang dan kekuasaan yang dimiliki/dipunyai oleh Bank dalam perjanjian pengakatan jaminan.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.12 menjelaskan bahwa Penggugat telah mencairkan pinjaman dan Tergugat I juga telah menerima pinjaman tersebut sebesar Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) masuk dalam rekening Tergugat I pada PT. Bank OCBC NISP, Tbk dan berdasarkan bukti P.13 dimana setelah dana pinjaman kredit masuk dalam rekening Tergugat I mohon agar didebet sebagai pelunasan harga mobil sebesar Rp.553.766.000,- (lima ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada PT. Maxindo Internasional Nusantara Indah dan juga membuktikan bahwa Tergugat I. Sulistia Ratih telah melakukan pembayaran angsuran setoran tunai sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 13 Juni 2012, tanggal 13 Juli 2012 dan tanggal 10 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.15 a, b dan c karena Tergugat tidak ada lagi melakukan pembayaran hingga tanggal 2 Oktober 2012, maka Penggugat telah memberikan surat Peringatan kepada Tergugat I berupa Peringatan Pertama tanggal 2 Oktober 2012, Peringatan Kedua tanggal 9 Oktober 2012 dan Peringatan Ketiga tanggal 22 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa Tergugat I mendalilkan tidak mau melakukan pembayaran angsuran kreditnya tersebut karena adanya proses penyelesaian dan putusan BPSK tanggal 18 September 2012 Nomor : 002/A/BPSK-DKI/IX/2012 sesuai dengan bukti T.I,II. 13a s/d 13d;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.I,II. 14a s/d 14c berupa Putusan Badan Penyelesaian Swengketa Konsumen (BPSK) tanggal 18 September 2012 Nomor : 002/A/BPSK-DKI/IX/2012, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 26 Nopember 2012 Nomor : 342/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim dan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Agustus 2013 Nomor : 265 K/Pdt.Sus-BPSK/2013 dimana ternyata yang menjadi pihak dalam perkara tersebut yaitu antara SULISTIA RATIH beralamat di Kompleks PUSPOM M/4, Rt.010/Rw.002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur (Tergugat I) melawan PT. MAXINDO INTERNASIONAL NUSANTARA INDAH beralamat di Jl. Suryo Pranoto 77-79, Lantai 4 Jakarta Pusat, yang tidak ada kaitannya dengan Penggugat oleh karenanya bukti tersebut harus dikesampingkan, demikian juga bukti-bukti lainnya dari Para Tergugat yang tidak ada kaitannya dengan hubungan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor : 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012 harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka terbukti bahwa Tergugat I Sulistia Ratih telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat yang didasarkan pada Perjanjian Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil Nomor : 02540PKA001543, tanggal 21 Mei 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan petitum gugatan Penggugat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 1 agar mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya, mengenai petitum ini masih bekaitan dengan petitum lainnya yang akan dipertimbangkan di bawah;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 2 agar menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PENGGUGAT., mengenai petitum ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 3 agar menyatakan Sah dan Berharga Surat Aksep No.02540EQA000010 tanggal 21 Mei 2012, mengenai petitum ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 4 agar menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakuan perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) atas Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 kepada PENGGUGAT, mengenai petitum ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 5 agar menyatakan Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 telah berhenti atau berakhir sebagai akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan kekuatan Pasal 4.2 huruf a. Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012, mengenai petitum ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 6 agar menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban hutang kepada PENGGUGAT, atas pencairan fasilitas kredit dengan plafon Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), dengan perincian:
a. Pokok Rp.579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
b. Bunga sebesar Rp.85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah);
c. Denda sebesar Rp.139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). mengenai petitum ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 7 agar menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar pokok, bunga dan denda yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada PENGGUGAT, dengan perincian:
a. Pokok Rp.579.101.725,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
b. Bunga sebesar Rp.85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah);
c. Denda sebesar Rp.139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). mengenai petitum ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 8 agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan oleh karna dalam perkara ini tidak diletakkan sita jaminan (Consevatoi Beslaag), maka petitum ini tidak dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 9 agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali, mengenai petitum ini ternyata gugatan Penggugat tidak memenuhui ketentuan agar dijatuhi hukuman dengan uitvoerbaar bij voorraad, maka petitum ini tidak dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagaian;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagaian, maka Para Tergugat berada di pihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat akan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
DALAM EKSESPSI :
-------Menolak Eksespsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II dan PENGGUGAT.
3. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Aksep No.02540EQA000010 tanggal 21 Mei 2012.
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakuan perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) atas Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 kepada PENGGUGAT.
5. Menyatakan Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012 telah berhenti atau berakhir sebagai akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan kekuatan Pasal 4.2 huruf a. Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor.02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012.
6. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban hutang kepada PENGGUGAT, atas pencairan fasilitas kredit dengan plafon Rp.610.300.000,- (enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), dengan perincian:
a. Pokok Rp.579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
b. Bunga sebesar Rp.85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah);
c. Denda sebesar Rp.139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar pokok, bunga dan denda yang belum diselesaikan pertanggal 29 September 2014 sebesar Rp.804.841.282,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada PENGGUGAT, dengan perincian:
a. Pokok Rp.579.101.725 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
b. Bunga sebesar Rp.85.987.089,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah);
c. Denda sebesar Rp.139.752.468,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah)
9. Menolak yang lain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SELASA, tanggal 24 Februari 2015 oleh kami AMAT KHUSAERI, SH.,M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, MARISI SIREGAR, S.H.,M.H. dan DAHMIWIRDA D, S.H.,M.H. masing-masing Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam Persidangan yang Terbuka Untuk Umum pada hari SELASA, tanggal 3 Maret 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh A Z M I, S.H., selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Para Tergugat;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1. MARISI SIREGAR, S.H.,M.H. AMAT KHUSAERI, SH.M.Hum.
2. DAHMIWIRDA D, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
A Z M I, S.H.,
Biaya – biaya :
Pendaftaran …….Rp. 30.000,-
Biaya ATK ………Rp. 75.000,-
Panggilan ………Rp. 300.000,-
Redaksi …………Rp. 5.000,-
Materai ................Rp. 6.000.-
Jumlah ……....….Rp. 416.000,-