749/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 749/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl Prof. Satrio Nomor 25, Karet Kuningan, Setiabudi
Also in 100 other cases
MENGADILI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan tanpa hak menguasai Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, tanggal 31 Maret 2000 milik Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM: 3. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, tanggal 31 Maret 2000 atas tanah dan bangunan tinggal permanen (sebagian berlantai 2) yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No.29, RT/RW 02/04, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dahulu dikenal umum sebagai Jalan Kebantenan 4 No.23, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara a quo dijatuhkan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempunyai kekuatan hukumj tetap; 5. Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanan isi dari putusan ini ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar N I H I L ; 7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
P U T U S A N
No. 749/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
DIANA TAHALELE, beralamat di Jalan Kebantenan Rt/Rt, 004/009, Kel. Semper Timur, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh JOHN I.M PATTIWAEL, SH, JEFRI KAM, SH, ERIC MANURUNG, SH, dan FERI NAOMI SIAGIAN, SH Para Advokat dan Pembela Umum pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAWAR SARON, yang memberikan bantuan hukum kepada rakyat tidak mampu dan teraniaya secara “Prodeo” dan “Probono”, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 139/SK/LBH.MS/XIU2012, tertanggal 12 Desember 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------- PENGGUGAT;
MELAWAN
PT. BANK OCBC NISP, Tbk., (dahulu dikenal sebagai PT. Bank NISP, Tbk) berkedudukan di Jalan Prof. Dr.Satrio Kav 25 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : SAVERO EDDY YUNUS, SH., karyawan PT. Bank OCBC NISP, Tbk. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0145/Lit-CCRMD/ Dir-Kuasa/SY-ZR/I/2013 tertanggal 29 Januari 2013 dan untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------------------- TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat terlampir ;
Telah mendengar Penggugat dan Tergugat dan surat-surat bukti dipersidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya bertanggal 17 Desember 2012 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Desember 2012 dengan Register Nomor 749/Pdt.G/ 2012/PN.JKT.Sel, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tinggal permanen (sebagian berlantai 2) yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No.29, RT/RW 02/04, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dahulu dikenal umum sebagai Jalan Kebantenan 4 No.23, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara (untuk selanjutnya disebut juga dengan: “tanah dan bangunan in litis”), sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, tanggal 31 Maret 2000 (untuk selanjutnya disebut juga : “SHM 890”), dengan Surat Ukur No. 01025/2000, tanggal 21 Februari 2000, seluas 271 M2, yang dahulu adalah atas nama Diana Tahalele (Penggugat);
Bahwa sejak tanah dan bangunan in litis diperoleh Penggugat pada tahun 1986, Penggugat dan keluarganya telah tinggal dan menempati tanah dan bangunan in litis tersebut secara fisik;
Bahwa Penggugat Tidak mengenal dan tidak mengetahui Akta Jual Beli No. 62/2005 tertanggal 22 Juli 2005 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Henny Hendrawati Putradjaja, SH. Penggugat juga tidak pernah mengenal dan bertemu, tidak pernah menghadap serta tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli No. 62/2005 tertanggal 22 Juli 2005 dengan Notaris dan PPAT Henny Hendrawati Putradjaja, SH;
Bahwa kejadian ini berawal pada tahun 2005. yaitu ketika Penggugat berencana membuka usaha dan oleh karena tidak memiliki modal maka Penggugat berniat untuk meminjam uang dari Bank, namun karena syarat-syarat yang diminta saat itu begitu sulit akhirnya Penggugat meminta bantuan jasa perantara yaitu Lanny Sugiarto dan Lim Joe Goan, karena dalam hal ini kedua orang tersebut memiliki usaha sehingga dapat lebih mudah melakukan proses peminjaman uang ke Bank, sehingga adik Penggugat yang bernama Fredy Yakop Tahalele yang dalam hal ini mewakili Penggugat menandatangani surat pernyataan tertanggal 07 Februari 2005 dengan Lanny Sugiarto yang intinya menyatakan bahwa benar Lanny Sugiarto telah menerima SHM No. 890/Semper Timur sebagai jaminan atas uang tunggu yang akan diserahkan Lanny Sugiarto kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari jumlah keseluruhan proses permohonan kredit Penggugat dengan jumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) selama 3 minggu sejak ditandatanganinya surat pernyataan tersebut. Ternyata faktanya, setelah jangka waktu 3 minggu sebagaimana dimaksud surat pernyataan tersebut telah jatuh tempo, namun Lanny Sugiarto tidak juga melaksanakan isi dari surat pernyataan tersebut;
Bahwa ternyata pada tanggal 01 April 2006, Penggugat didatangi oleh karyawan Tergugat dan menanyakan tentang kepemilikan tanah dan bangunan in litis, Penggugat sangat terkejut saat diberitahukan oleh karyawan Tergugat bahwa ternyata tanah dan bangunan in litis milik Penggugat sudah dilakukan balik nama menjadi atas nama Lim Kim Siang;
Bahwa berdasarkan penjelasan dari karyawan Tergugat, diketahui bahwa dasar peralihan hak atas tanah in litis tersebut berasal dari Akta Jual Beli No.62/2005, tertanggal 22 Juli 2005 yang dilakukan oleh Penggugat kepada Lim Kim Siang yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Henny Hendrawati Putradjaja, SH.
Bahwa Penggugat tidak pernah menghadap dan dihadapkan kepada Lanny Sugiarto. Penggugat juga tidak pernah mengenal Lim kim Siang, dan dalam hal ini Penggugat tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli No.62/2005, tertanggal 22 Juli 2005 yang dilakukan dihadapan Notaris dan PPAT Henny Hendrawati Putradjaja, SH, dengan demikian maka Akta Jual Beli No.62/2005, tertanggal 22 Juli 2005 Cacat Hukum;
Bahwa berdasarkan SHM 890, kemudian Lim Kim Siang telah mengajukan permohonan kredit dan membebankan dengan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan in litis kepada Tergugat;
Bahwa kemudian Lim Kim Siang tidak sanggup lagi membayar kewajibannya kepada Tergugat, sehingga Tergugat mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap tanah in litis tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Bahwa kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan Penetapan Bo.22/EKS/2007/PN.JKT.UT, tertanggal 17 Maret 2008, yang pada intinya menetapkan :
“Melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.890/Semper Timur, tanggal 31 Maret 2000, dengan Surat Ukur No. 01025/2000, tanggal 21 Februari, seluas 271 M2, terdaftar atas nama LIM KIM SIANG, berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut, terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan 4 No.23, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara “.
Bahwa oleh karena Penggugat Tidak pernah memindahkan/ mengalih- kan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut kepada Tergugat dan dengan cara apapun, maka akhirnya Penggugat telah mengajukan Bantahan terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 22/EKS/2007/PN.JKT.UT Tertanggal 17 Maret 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan para pihak yaitu :
Terbantah I : PT. BANK NISP, Tbk;
Terbantah II : Lanny Sugiarto;
Terbantah III : Lim Joe Goan;
Terbantah IV : Fredy Yakop Tahalele;
Turut Terbantah I : Lim Kim Siang;
Turut Terbantah II : Notaris dan PPAT Henny Hendrawati Putradjaja, S.H.;
Turut Terbantah IV : Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Timur;
Bahwa terhadap Bantahan dari Pembantah (sekarang Penggugat) yang dimaksud diatas pada pokoknya petitum Pembantah diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim disetiap tingkatannya, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.1103 K/Pdt/2010 tertanggal 29 November 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.214/Pdt/2009/PT.DKI tertanggal 19 Oktober 2009 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.161/Pdt.Bth/2008/PN.JKT.UT tertanggal 15 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan amar putusannya sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI No.1103 K/Pdt/2010 tertanggal 29 November 2010:
M E N G A D I L I:
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT Bank NISP, Tbk.
Menghukum Pemohon Kasasi/ Terbantah I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500. 000, - (lima ratus ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.214/Pdt/2009/PT.DKI tertanggal 19 Oktober 2009:
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terbantah I;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.161/Pdt.Bth/2008/PN.JKT.UT tersebut;
Menghukum Pembanding semula Terbantah I untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000, - (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.161/Pdt.Bth/2008/ PN.JKT.UT, tertanggal 15 Desember 2008:
M E N G A D I L I:
DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan propisi ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk sebagian;
Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.22/EKS/2007/PN.JKT.UT tanggal 17 Maret 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum;
Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengangkat dan mencabut Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal permanen berlantai 2 yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No.29, RT/002, RW/004, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang merupakan milik Pembantah;
Menyatakan Akta Jual Beli No.62/2005 tertanggal 22 Juli 2005 yang dilakukan Turut Terbantah Il batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.890 Semper Timut atas nama Lim Kim Siang/Terbantah IV tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa Pembantah adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal permanen (sebagian berlantai dua) di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No.29, RT/002, RW/004, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cllincing, Jakarta Utara dahulu setempat dan dikenal umum sebagai Jalan Kebantenan 4 No.23, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.890/Semper Timur atas nama Pembantah;
Menghukum Terbantah I Terbantah II, Terbantah III dan Turut Terbantah I, Turut Terbantah II Turut Terbantah III membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.157.000, - (satu juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menolak bantahan Pembantah selebihnya;
Bahwa pengakatan dan pencabutan sita eksekusi tersebut telah dituangkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.22/Eks/2007/PN.JKT.UT, tertanggal 17 April 2012, kemudian diterbit kan pula Berita Acara Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi No.22/2007/PN.JKT.UT, tertanggal 26 April 2012;
Bahwa sampai dengan gugatan a quo diajukan Penggugat, SHM 890 yang merupakan milik Penggugat, masih berada dalam penguasaan Tergugat;
Bahwa FAKTANYA, Tergugat sampai dengan gugatan ini diajukan, belum juga beritikat baik untuk menyerahkan SHM 890 kepada Penggugat, maka sudah sepatutnyalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan kepada Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik 890 sesudah dijatuhkannya Putusan Pengadilan atas perkara a quo dijatuhkan;
Bahwa dengan tidak diserahkannya Sertifikat Hak Milik 890 oleh Tergugat kepada Penggugat sampai dengan saat ini, maka Tergugat telah menguasai Sertifikat Hak Milik 890 tersebut secara melawan hukum dan dikategorikan sebagai pihak yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertera dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut “
Bahwa untuk menjamin agar putusan ini dapat segera dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606a Reglemen Acara Perdata, uang paksa (dwangsom), maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan uang paksa kepada Tergugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, untuk setiap keterlambatan yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan terhitung sejak Putusan atas perkara a quo dijatuhkan ;
Bahwa untuk kepentingan Penggugat dan karena gugatan ini didasarkan pada Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan sebagaimana diatus dalam angka 4 huruf (f) Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil maka adalah sangat beralasan bagi Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini harus menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka bersama ini perkenankanlah Penggugat mengajukan permohonan (petitum) agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan tanpa hak menguasai Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, tanggal 31 Maret 2000 milik Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM :
Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, tanggal 31 Maret 2000 atas tanah dan bangunan tinggal permanen (sebagian berlantai 2) yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No.29, RT/RW 02/04, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dahulu dikenal umum sebagai Jalan Kebantenan 4 No.23, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara a quo dijatuhkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara a quo dijatuhkan;
Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanan isi dari putusan ini
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
ATAU
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat telah datang menghadap Kuasanya : JOHN I.M PATTIWAEL, SH, Advokat dan Pembela Umum pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAWAR SARON, yang memberikan bantuan hukum kepada rakyat tidak mampu dan teraniaya secara “Prodeo” dan “Probono”, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 139/SK/LBH.MS/XIU2012, tertanggal 12 Desember 2012 sebagaimana tersebut diatas, sedangkan Tergugat telah datang menghadap Kuasanya : SAVERO EDDY YUNUS, SH., karyawan PT. Bank OCBC NISP, Tbk. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0145/Lit-CCRMD/ Dir-Kuasa/SY-ZR/I/2013 tertanggal 29 Januari 2013, sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Kedua belah pihak hadir dipersidangan,kemudian Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihak-pihak yang berperkara melalui penunjukan Mediator SOEHARTONO, SH.,M.Hum., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-namun tidak berhasil, lalu pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan dibacakannya surat Gugatan Penggugat yang isinya dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan Jawaban tertanggal 1 April 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat menolak atau membantah seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali apa yang diakui secara tegas ;
Mengenai Gugatan Penggugat Yang Tidak Melibatkan Sdr. Lim Kim Siang dan Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Wilayah Jakarta Utara Sehingga Menyebabkan Gugatan Bersifat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) ;
Bahwa Penggugat dalam Angka 3 Petitum gugatannya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus :
“3. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, tanggal 31 Maret 2000 atas tanah dan bangunan tinggal permanent (sebagian berlantai 2) yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No. 29, RT/RW 02/04, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilinclng, Jakarta Utara, dahulu dikenai umum sebagai Jalan Kebantenan 4 No. 23, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara aquo dijatuhkan;” ;
Bahwa Sertipikat Hak Miiik No. 890/Semper Timur yang adalah sebagai Jaminan pada Tergugat yang tercatat atas nama Lim Kim Siang dan telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 3711/2005, tanggal 15 Agustus 2005 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 63/2005, tanggal 22 Juli 2005 dihadapan Henny Hendrawati, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Jakarta Utara ;
Bahwa Sertipikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, sampai saat ini masih tercatat atas nama Lim Kim Siang dan belum dibatalkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional. Apabila benar -quad non- Sertipikat Hak Milik aquo telah dibatalkan, namun dengan masih dibebankannya hak tanggungan pada Objek aquo maka untuk memenuhi formalitas gugatan perdata secara hukum Pemilik yang tercatat atas nama Lim Kim Siang dan pihak Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Jakarta Utara perlu ditarik/dilibatkan sebagai Pihak dalam perkara ini ;
Bahwa selanjutnya, sebagaimana contoh kasus yang diangkat M. Yahya Harahap dalam Bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan halaman 113, Penerbit Sinar Grafika, Mahkamah Agung berpendapat dalam Putusannya No. 186/R/Pdt/1984, yang pada intinya menyatakan :
“Penggugat menuntut pengembalian sertipikat yang dijadikan jaminan utang PT. H. Y. Semula PT. H. Y meminjam uang dari BPD. Sebagai jaminannya, tanah penggugat dalam kedudukannya sebagai pemegang saham PT. H. Y. Kemudian (sejak 1 Januari 1980) penggugat tidak berkedudukan lagi sebagai pemegang saham PT. H. Y, dan meminta kembali sertipikat tanah miliknya. Untuk itu dia menggugat PT. H. Y, dan pemegang saham. Dalam kasus ini, MA berpendapat, agar tuntutan pembatalan jaminan dan pengembalian sertipikat dapat diselesaikan secara hukum, harus diikutsertakan BPD sebagai tergugat. Oleh karena BPD tidak digugat, gugatan mengandung cacat error inpersona dalam bentuk plurum consortium.”
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI lainnya, secara tegas menyatakan kaidah hukum sebagai berikut antara lain:
Yurisprudensi MARI No. 1515. K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan:
“bahwa seharusnya gugatan Penggugat ditujukan pula kepada orang lain, karena gugatan ini tidak lengkap (yang baru digugat baru seorang) maka Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima...”
Yurisprudensi MARI No. 1424.K/Sip/1975, tanggal 8 Juni 1976 yang menyatakan :
“Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena terdapat kesalahan formil mengenai Pihak yang harus digugat, tetapi belum digugat sehingga Gugatannya tidak sempurna / tidak lengkap...”
Yurisrudensi MARI No. 621/Sip/1975, yang pada intinya menyatakan:
“Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankeiijk verkiaard) karena Tergugat tidak lengkap/kurang pihak”
Yurisprudensi MARI No. 378/K/Pdt/1985 tertanggal 11 Maret 1986 dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 167/1970/Perd/PTB tertanggal 27 Oktober 1970, yang pada intinya menyatakan:
“Gugatan yang tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Bahwa dengan tidak ditarik/dilibatkan Sdr. Lim Kim Siang dan Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara sebagai Pihak dalam perkara ini, sedangkan Produk Hukum berupa Sertipikat Hak Milik 890/Semper Timur masih tercatat atas nama Lim Kim Siang dan masih dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungang Peringkat I (Pertama) No. 3711/2005, tanggal 15 Agustus 2005 menyebabkan' Gugatan Penggugat menjadi Kurang Pihak sehingga layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya adalah tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya harus ditolak dengan alasan sebagai berikut:
Mengenai Perbuatan Tergugat Yang Tidak Menyerahkan Sertipikat 890/Semper Timur Kepada Penggugat Tidak Dapat Dikategorikan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa sebelum Tergugat uraikan lebih jauh mengenai sanggahan-sanggahan atas gugatan Penggugat, Tergugat perlu sampaikan mengenai latar belakang objek jaminan yang sedang diperkarakan dalam perkara ini;
Bahwa Sdr. Lim Kim Siang telah menjaminkan Sebidang tanah, bangunan dan turutannya Hak Milik No. 890/Semper Timur, terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Semper Timur, sebagaimana Surat Ukur No. 01025/2000 tertanggal 21 Pebruari 2000, seluas 271 M2, atas nama Lim Kim Siang. (Bukti T-l) ;
Bahwa penjaminan tersebut, Sdr. Lim Kim Siang dan Tergugat telah terikat dengan Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No. 24 tanggal 22 Juli 2005, yang dibuat dihadapan Henny Hendrawati Putradjaja, S.H., Notaris di Jakarta, dengan plafon yang disepakati sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu kredit sejak tanggal 22 Juni 2005 sampai dengan 22 Juni 2010 (5 Tahun). (Bukti T-2) ;
Bahwa kemudian atas proses penjaminan tersebut, Sertipikat Hak Milik No. 890/Semper Timur juga telah dilekatkan/dibebankan hak tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungang Peringkat I (Pertama) No. 3711/2005, tanggal 15 Agustus 2005 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 63/2005, tanggal 22 Juli 2005 dihadapan Henny Hendrawati, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Jakarta Utara. (Bukti T-3) ;
Bahwa dikarenakan Sdr. Lim Kim Siang (debitur) telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, maka Tergugat melakukan permohon lelang eksekusi hak tanggungan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 22/EKS/ 2007/PN.JKT.UT tertanggal 17 Maret 2008. (Bukti T-4) ;
Bahwa atas Penetapan Sita Eksekusi aquo, Penggugat melakukan bantahan terhadap Sita Eksekusi yang mana perkara tersebut sampai saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dalam tertuang Putusan- Mahkamah Agung RI No. 1103K/Pdt/2010 tertanggal 29 Nopember 2010 (Bukti T- 5) jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 24/Pdt/2009/PT.DKI tertanggal 19 Oktober 2009 (Bukti T-6) jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 161/Pdt.Bth/2008/PN JKT.UT., tertanggal 15 Desember 2008 (Bukti T-7) ;
Bahwa dalam perkara aquo, Judex Yuris pada Mahkamah Agung RI, Judex Factie pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah memberikan amar putusan :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan provisi ditolak;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk sebagian;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.22/ EKS/ 2007/PN.JKT. UT tanggal 17 Maret 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum ;
4. Memerintahkan Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengangkat dan mencabut Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal permanent berlantai 2 yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No. 29 RT/002, RW/004, Kelurahan Semeper Timur, Kecamatan CHincing, Jakarta Utara yang merupakan milik Pembantah;
5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 62/2005 tertanggal 22 Juli 2005 yang dilakukan Turut Terbantah II batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 890 Semper Timur atas nama Lim Kim Siang/Terbantah IV tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan bahwa pembantah adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal permanen (sebagian berlantai dua) di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No. 29 RT/002, RW/004, Kelurahan Semeper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara berdasarkan Sertipikat Hak Miiik No. 890/Semper Timur atas nama Pembantah;
8. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, dan Turut Terbantah I, Turut Terbantah II, Turut Terbantah III membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.157.000,- (satu juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
9. Menolak bantahan Pembantah selebihnya ;
Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap aquo, tidak terdapat amar putusan yang memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No.890/ Semper Timur kepada Penggugat maupun pihak lainnya.
Bahwa walaupun angka 6 amar putusan perkara aquo menyatakan Sertipikat Hak' Milik No. 890/Semper Timur tidak mempunyai kekuatan hukum, namun fakta hukum tentang adanya Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan antara Sdr. Lim Kim Siang dan Tergugat serta Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Wilayah Jakarta Utara masih mengikat dan sah secara hukum ;
Bahwa untuk mengetahui apakah Tergugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagal mana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, unsur-unsur PMH adalah :
1. Ada perbuatan ;
2. Perbuatan tersebut melawan hukum ;
3. Ada kesalahan ;
4. Ada kerugian ;
5. Ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian ;
1. Perbuatan
Unsur ini tidak terpenuhi, dikarenakan perbuatan Tergugat dengan tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik 890/Semper Timur secara baik tanpa beban, dilakukan untuk melindungi hak-hak Tergugat terhadap Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan antara Sdr. Lim Kim Siang dan Tergugat serta Sertipikat Hak Tanggungan atas nama Tergugat ;
2. Perbuatan tersebut melawan hukum :
Bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat tidak dapat dikategori- kan sebagai perbuatan yang melawan hukum, antara lain :
a) Perbuatan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak Tergugat terhadap Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan antara Sdr. Lim Kim Siang dan Tergugat serta Sertipikat Hak Tanggungan atas nama Tergugat yang mengikat dan sah secara hukum ;
b) Dalam posita Penggugat terungkap pihak-pihak yang justru melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Sdr. Lanny Sugiarto dan Sdr. Lim Joe Goan dengan tidak memberikan dana atas penjaminan sertipikat dari Penggugat ;
c) Apabila merujuk pada amar putusan perkara bantahan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak terdapat satu landasan hukum bagi Tergugat untuk menyerahkan sertipikat kepada Penggugat ;
3. Adanya Kesalahan
Bahwa perbuatan Tergugat aquo tidak memenuhi unsur-unsur kesalahan, antara, lain karena:
a) Bahwa perbuatan Tergugat dilakukan untuk melindungi hak-hak Tergugat secara khusus maupun hak-hak masyarakat pada umumnya, yang telah menyimpan dan mepercayakan dananya kepada Tergugat.
b) Bahwa perbuatan Tergugat aquo tidak memenuhi unsur kelalaian. Hal tersebut dikarenakan perbuatan Tergugat telah didasari dengan pertimbangan- pertimbangan hukum yang valid dan telah sesuai dengan etika sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
c) Bahwa perbuatan Tergugat telah didukung oleh alasan pembenar atau alasan pemaaf. Bahwa perbuatan Tergugat merupakan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum atas Perjanjian Kredit, dan Pemberian Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan.
4. Adanya kerugian
Bahwa perbuatan Tergugat aquo tidak memenuhi unsur-unsur kerugian, antara lain karena :
Bahwa Penggugat tidak secara tegas menyatakan kerugian baik moril maupun materiil, maka unsur pula ini tidak terpenuhi ;
5. Adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian
Bahwa unsur ini merupakan rangkaian dari unsur “kesalahan” dan unsur “kerugian”, sehingga apabila unsur “kesalahan” dan “kerugian” tidak terpenuhi maka unsur kelima ini dengan sendirinya tidak terpenuhi pula ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas ternyata bahwa Tergugat tidak dapat dikategorikan sebagai telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Oleh karenanya, gugatan Penggugat tidak berdasarkan hukum dan patut untuk dinyatakan ditolak ;
Mengenai Uang Paksa (Dwangsom) :
Bahwa dalam angka 4 petitum gugatan, Penggugat memohon untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, untuk setiap keterlambatan yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat untuk memenuhi isi putusan Pengadilan terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara a quo dijatuhkan ;
Bahwa permohonan uang paksa (dwangsom) tersebut tidak didasari oleh alasan- alasan hukum (posita) yang mendukung untuk dikabulkannya permohonan tersebut. Hal ini mengakibatkan permohonan uang paksa (dwangsom) Penggugat tidak berdasar dan tidak layak untuk dipertimbangkan ;
Bahwa oleh karenanya, permohonan yang berhubungan dengan uang paksa (dwangsom) harus dinyatakan ditolak ;
Mengenai Permohonan Putusan Serta Merta (uit voorbaar bij vorraad) ;
Bahwa dalam angka 6 petitum gugatan, Penggugat memohon untuk dikabulkannya putusan serta merta (uit voorbaar bij vorraad), namun dalam dalam positanya Penggugat tidak menjelaskan alasan-alasan dikabulkannya putusan serta merta (uit voorbaar bij vorraad) ;
Bahwa apabila Penggugat menggunakan alasan dikabulkannya putusan serta merta karena didasarkan oleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan sebagai -mana angka 4 huruf (f) Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000, maka sebagaimana telah uraian diatas Penggugat tidak dapat membuktikan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat, sehingga membuat permohonan putusan serta merta tidak layak untuk dipertimbangkan ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Tergugat memohon agar kiranya Majelis Hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selan berkenan untuk memutuskan perkara a quo, dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat bukan Penggugat yang beritikad baik ;
3. Menyatakan gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak dapat diterima (Met Ontvankeiijke Verkiaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat bukan Penggugat yang beritikad baik ;
3. Menghukum Peggugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah menanggapi Jawaban Tergugat tersebut diatas dalam Replik Penggugat tertanggal 15 April 2013 dan atas Replik Penggugat a quo Tergugat telah menanggapi di dalam Dupliknya tertanggal 29 April 2013 yang untuk singkatnya isi putusan Replik dan Duplik dianggap dimuat selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti-bukti tertulis berupa fotocopy bermaterai cukup dan telah dilegalisir di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta dicocokkan dengan aslinya (kecuali P-1, tidak ada aslinya), berupa :
Bukti P-1 : Sertipikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, Tertanggal 31 Maret 2000 berdasarkan Surat Ukur No. 01025/ Semper Timur/2000 tertanggal 21 Februari 2000, Atas Nama Diana Tahalele;
Bukti P-2A : Putusan Mahkamah Agung No. 1103/K/PDT/2010 Tertanggal 29 November 2010;
Bukti P-2B : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 214/PDT/2009/PT.DKI Tertanggal 19 Oktober 2009;
Bukti P-2C : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 161/BTH/2008/PN.JKT.UT tertanggal 15 Desember 2008;
BuktiI P-3 : Surat Dengan No. 640/LBH.MS/XII/2011 tertanggal 02 Desember 2011, Yang Diajukan Oleh Kuasa Hukum Penggugat Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Bukti P-4 : Surat NO. 119/LBH.MS/III/2012 Tertanggal 08 Maret 2012 Perihal: Pemberitahuan Ke-II Untuk Melaksanakan Isi Putusan Mahkamah Agung No. 1103 K/PDT/2010, Dari Kuasa Hukum Penggugat Kepada Kuasa Hukum Tergugat;
Bukti P-5 : Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 22/EKS/2007/PN.JKT.UT, Tertanggal 17 APRIL 2012;
Bukti P-6 : Berita Acara Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi No.22/EKS/2007/PN.JKT.UT Tertanggal 26 April 2012;
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti-bukti tertulis berupa fotocopy bermaterai cukup dan telah dilegalisir di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, berupa :
Bukti T-1 : Sertipikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamat an Cilincing, Kelurahan Semper Timur, sebagaimana Surat Ukur No. 01025/2000 tertanggal 21 Februari 2000 seluas 271 m2, atas nama Lim Kim Siang;
Bukti T-2 : Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No. 24 Tanggal 22 Juli 2005, Yang Dibuat Dihadapan Henny Hendrawati Putradjaja, S.H., Notaris di Jakarta,
Bukti T-3A : Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 3711/2005 Tanggal 15 Agustus 2005, Yang Diterbitkan Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara;
Bukti T-3B : Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 63/2005 Tanggal 22 juli 2005 Dihadapan Henny Hendrawati Putradjaja, S.H., PPAT di Jakarta;
Bukti T-4A : Surat Peringatan Pertama No. 231/Coll-Cons/KPR-SP/III/06, Tanggal 08 Maret 2006;
Bukti T-4B : Surat Peringatan Pertama No. 317/Coll-Cons/KPR-SP/III/06, Tanggal 29 Maret 2006;
Bukti T-4C : Surat Peringatan Ketiga (Terakhir) No. 715/Coll-Cons/KPR-SP/III/06, Tanggal 09 Mei 2006;
Bukti T-5 : Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No. 22/EKS/ 2007/PN.JKT.UT Tanggal 17 Maret 2008;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, pihak Penggugat mengajukan 1 (satu) orang saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan Saksi : ETI DASWATI :
Bahwa saksi kenal Penggugat (Diana Tahalele) karena bertetangga dengan Penggugat ;
Bahwa Diana Tahalele (Penggugat) bekerja di Gereja ;
Saksi tahu Tergugat (Bank NISP) sehubungan dengan perkara ini ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Lanny Sugiarto dan Liem Kim Siang;
Bahwa saksi sebelumnya mengetahui permasalahan Penggugat dan Tergugat pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena suami saksi yaitu Wattimena Jeremias menjadi saksi dalam perkara tersebut, dan suami saksi memberitahukan pada saksi permasalahan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut ;
Bahwa permasalahan berawal disebabkan adik Penggugat yang bernama Freddy Yacop Tahalele meminjam uang pada orang Cina dengan jaminan Sertifikat rumah yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No. 29 RT/002, RW/004, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara atas nama Diana Tahalele dan ternyata oleh pihak lain telah dijaminkan ke Bank NISP tanpa setahu Penggugat ;
Bahwa saksi belum pernah melihat Sertifikat rumah yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No. 29 RT/002, RW/004, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara atas nama Diana Tahalele dan saksi mengetahui karena diberitahu oleh suami saksi ;
Bahwa setahu saksi Diana Tahalele (Penggugat) sejak dahulu sampai sekarang belum pernah membalik namakan Sertifikat rumah yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No. 29 RT.002/RW.004 Kelurahan Semeper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara atas nama Diana Tahalele ke pihak lain ;
Bahwa Penggugat sejak dahulu sampai sekarang tidak pernah pindah tempat tinggal dan tetap tinggal dirumah tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat rumah Penggugat (Diana Tahalele) disegel pihak Bank dan sampai saat ini masih ditempati Penggugat ;
Bahwa saksi hanya mendengar tentang adanya putusan Mahkamah Agung ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut baik Penggugat dan Tergugat akan menanggapi dalam Kesimpulan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini pihak Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat masing-masing mengajukan Kesimpulan tertanggal 3 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini ; -
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat didalam Jawabannya selain mengajukan Jawaban dalam Pokok Perkara juga telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Bersifat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) :
Gugatan Penggugat Yang Tidak Melibatkan Sdr. Lim Kim Siang dan Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Wilayah Jakarta Utara menyebabkan Gugatan Bersifat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) ;
Bahwa Sertipikat Hak Miiik No. 890/Semper Timur adalah sebagai Jaminan pada Tergugat tercatat atas nama Lim Kim Siang dan telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 3711/2005, tanggal 15 Agustus 2005 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 63/2005, tanggal 22 Juli 2005 dihadapan Henny Hendrawati, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Jakarta Utara ;
Bahwa Sertipikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, sampai saat ini masih tercatat atas nama Lim Kim Siang dan belum dibatalkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional. Apabila benar -quad non- Sertipikat Hak Milik aquo telah dibatalkan, namun dengan masih dibebankannya hak tanggungan pada Objek aquo maka untuk memenuhi formalitas gugatan perdata secara hukum Pemilik yang tercatat atas nama Lim Kim Siang dan pihak Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Jakarta Utara perlu ditarik/dilibatkan sebagai Pihak dalam perkara ini ;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 186/R/Pdt/1984, Yuris -prudensi MARI No.1515.K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, Yurisprudensi MARI No. 1424.K/Sip/1975, tanggal 8 Juni 1976, Yurisrudensi MARI No. 621/Sip/1975, Yurisprudensi MARI No. 378/K/Pdt/1985 tertanggal 11 Maret 1986 dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 167/1970/Perd/PTB tertanggal 27 Oktober 1970 digunakan sebagai acuan bahwa Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena terdapat kesalahan formil mengenai Pihak yang harus digugat, tetapi belum digugat sehingga Gugatannya tidak sempurna / tidak lengkap...”
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat mempunyai hak untuk menggugat siapa yang dikehendaki yang menurutnya mempunyai hubungan hukum atau permasalahan hukum dengan Penggugat ;
Menimbang, bahwa pokok perkara gugatan ini adalah mengenai Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat karena tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.890/Semper Timur yang berdasarkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah milik Penggugat; Dengan demikian Penggugat menggugat Tergugat karena Tergugat menguasai barang sengketa ;
Menimbang, bahwa Gugatan ini cukup ditujukan kepada Tergugat yang menguasai barang sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 890/Semper Timur tersebut; Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1072 K/Sip/1982 ; Tanggal 01-08-1983 :
“Apabila ada banyak penggugat ( penggugat I, penggugat II, dst ) atau banyak tergugat ( tergugat I, tergugat II, dst ). Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa”
Menimbang, bahwa apakah Lim Kim Siang dan pihak Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Jakarta Utara harus ditarik/dilibatkan sebagai Pihak dalam perkara ini, maka untuk melihat urgensi dan relevansinya hal tersebut dapat dilihat dari bukti-bukti kedua belah pihak dalam pokok perkaranya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi Tergugat bahwa pihak Lim Kim Siang dan BPN cq Kantor Pertanahan Jakarta Utara harus ikut digugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya dapat diringkas sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tinggal permanen (sebagian berlantai 2) yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No.29, RT/RW 02/04, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dahulu dikenal umum sebagai Jalan Kebantenan 4 Nomor 23, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, tanggal 31 Maret 2000 (untuk selanjutnya disebut juga : “Sertifikat Hak Milik 890”), dengan Surat Ukur No. 01025/2000, tanggal 21 Februari 2000, seluas 271 M2, yang dahulu adalah atas nama Diana Tahalele (Penggugat) ;
Bahwa sejak 1986 Penggugat menempati rumah tersebut; Pada tahun 2005 Penggugat meminta bantuan jasa perantara Lanny Sugiarto dan Lim Joe Goan untuk pinjam uang ke Bank, lalu adik Penggugat yang bernama Fredy Yakop Tahalele mewakili Penggugat menandatangani surat pernyataan tertanggal 07 Februari 2005 dengan Lanny Sugiarto yang intinya menyatakan bahwa benar Lanny Sugiarto telah menerima Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur sebagai jaminan atas uang tunggu yang akan diserahkan Lanny Sugiarto kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari jumlah keseluruhan proses permohonan kredit Penggugat dengan jumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) selama 3 minggu sejak ditandatanganinya surat pernyataan tersebut ;
Bahwa ternyata setelah jangka waktu 3 minggu sebagaimana dimaksud surat pernyataan tersebut telah jatuh tempo Lanny Sugiarto tidak melaksanakan isi dari surat pernyataan tersebut ;
Bahwa ternyata pada tanggal 01 April 2006, diketahui tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut sudah balik nama menjadi atas nama Lim Kim Siang dengan dasar peralihan hak, Akta Jual Beli No.62/2005, tertanggal 22 Juli 2005 yang dilakukan oleh Penggugat kepada Lim Kim Siang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Henny Hendrawati Putradjaja, SH. padahal Penggugat Tidak Pernah menghadap dan dihadapkan kepada Lanny Sugiarto. Penggugat juga tidak pernah mengenal Lim kim Siang, Penggugat tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli No.62/2005, tertanggal 22 Juli 2005 yang dilakukan dihadapan Notaris dan PPAT Henny Hendrawati Putradjaja, SH. tersebut ;
Bahwa ternyata tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik 890, telah diajukan permohonan kredit dan telah dibebani Hak Tanggungan dan oleh karena Lim Kim Siang tidak sanggup lagi membayar kewajibannya kepada Tergugat, lalu Tergugat telah mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap tanah tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;
Bahwa kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan Penetapan No.22/EKS/2007/PN.JKT.UT, tertanggal 17 Maret 2008, yang pada intinya menetapkan Melakukan sita eksekusi terhadap tanah a quo;
Bahwa kemudian Penggugat telah mengajukan Bantahan terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.22/EKS/2007/ PN.JKT.UT Tertanggal 17 Maret 2008 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan terhadap Bantahan dari Pembantah (sekarang Penggugat) baik Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi Jakarta maupun Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan yang pada pokoknya Bantahan Pembantah diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim disetiap tingkatannya, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.1103 K/Pdt/2010 tertanggal 29 November 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.214/Pdt/2009/PT.DKI tertanggal 19 Oktober 2009 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.161/Pdt.Bth/2008/PN.JKT.UT tertanggal 15 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa kemudian telah dilakukan pengangkatan dan pencabutan sita eksekusi sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.22/Eks/2007/PN.JKT.UT, tertanggal 17 April 2012, kemudian diterbitkan pula Berita Acara Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi No.22/2007/PN.JKT.UT. tertanggal 26 April 2012;
Bahwa sampai dengan gugatan a quo diajukan oleh Penggugat, Sertifikat Hak Milik 890 yang merupakan milik Penggugat, masih berada dalam penguasaan Tergugat dan Tergugat sampai dengan gugatan ini diajukan, belum juga Beritikad baik untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik 890 kepada Penggugat ;
Bahwa Perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik 890 tersebut dikategorikan sebagai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa Jawaban Tergugat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Lim Kim Siang telah menjaminkan Sebidang tanah, bangunan dan turutannya Hak Milik No. 890/Semper Timur, terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Semper Timur, sebagaimana Surat Ukur No. 01025/2000 tertanggal 21 Pebruari 2000, seluas 271 M2, atas nama Lim Kim Siang. (Bukti T-l);
Bahwa penjaminan tersebut telah terikat dengan Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No. 24 tanggal 22 Juli 2005, yang dibuat dihadapan Henny Hendrawati Putradjaja, S.H., Notaris di Jakarta, dengan plafon sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu kredit sejak tanggal 22 Juni 2005 sampai dengan 22 Juni 2010 (5 Tahun). (Bukti T-2);
Bahwa kemudian atas proses penjaminan tersebut, Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur juga telah dilekatkan/dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungang Peringkat I (Pertama) No. 3711/ 2005, tanggal 15 Agustus 2005 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 63/2005, tanggal 22 Juli 2005 dihadapan Henny Hendrawati, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Jakarta Utara. (Bukti T-3);
Bahwa oleh karena Lim Kim Siang (debitur) telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, maka Tergugat melakukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 22/EKS/2007/PN.JKT.UT tertanggal 17 Maret 2008. (Bukti T-4);
Bahwa atas Penetapan Sita Eksekusi aquo, Penggugat melakukan bantahan terhadap Sita Eksekusi yang mana perkara tersebut sampai saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.1103K/Pdt/2010 tertanggal 29 Nopember 2010 (Bukti T- 5) juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 24/Pdt/2009/PT.DKI tertanggal 19 Oktober 2009 (Bukti T-6) juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.161/Pdt.Bth/2008/PN JKT.UT. tertanggal 15 Desember 2008 (Bukti T-7);
Bahwa dalam perkara aquo, Judex Yuris pada Mahkamah Agung RI, Judex Factie pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah memberikan amar putusan:
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
- Menyatakan tuntutan provisi ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk sebagian;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.22/ EKS/ 2007/PN.JKT. UT tanggal 17 Maret 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Memerintahkan Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengangkat dan mencabut Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal permanent berlantai 2 yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No. 29 RT/002, RW/004, Kelurahan Semeper Timur, Kecamatan CHincing, Jakarta Utara yang merupakan milik Pembantah;
5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 62/2005 tertanggal 22 Juli 2005 yang dilakukan Turut Terbantah II batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 890 Semper Timur atas nama Lim Kim Siang/Terbantah IV tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan bahwa pembantah adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal permanen (sebagian berlantai dua) di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No. 29 RT/002, RW/004, Kelurahan Semeper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara berdasarkan Sertipikat Hak Miiik No. 890/Semper Timur atas nama Pembantah;
8. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, dan Turut Terbantah I, Turut Terbantah II, Turut Terbantah III membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.157.000,- (satu juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
9. Menolak bantahan Pembantah selebihnya.
Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap aquo, tidak terdapat amar putusan yang memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No.890/ Semper Timur kepada Penggugat maupun pihak lainnya;
Bahwa walaupun angka 6 amar putusan perkara aquo menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 890/Semper Timur tidak mempunyai kekuatan hukum, namun fakta hukum tentang adanya Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan antara Sdr. Lim Kim Siang dan Tergugat serta Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Wilayah Jakarta Utara masih mengikat dan sah secara hukum; Dengan demikian Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa dari Jawab-menjawab kedua belah pihak maka telah diperoleh Fakta Tetap yang tidak dibantah oleh kedua belah pihak, dan apabila dibantah telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim tersendiri sebagai berikut :
Bahwa Lim Kim Siang telah menjaminkan Sebidang tanah, bangunan dan turutannya Hak Milik No. 890/Semper Timur, terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Semper Timur, sebagaimana Surat Ukur No. 01025/2000 tertanggal 21 Pebruari 2000, seluas 271 M2, atas nama Lim Kim Siang kepada Tergugat (dahulu PT.Bank NISP,Tbk) (Bukti T-l) ;
Bahwa penjaminan tersebut telah terikat dengan Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No. 24 tanggal 22 Juli 2005, yang dibuat dihadapan Henny Hendrawati Putradjaja, S.H., Notaris di Jakarta, dengan plafon sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu kredit sejak tanggal 22 Juni 2005 sampai dengan 22 Juni 2010 (5 Tahun). (Bukti T-2);
Bahwa kemudian atas proses penjaminan tersebut, Sertipikat Hak Milik No. 890/Semper Timur juga telah dilekatkan/dibebankan hak tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungang Peringkat I (Pertama) No. 3711/2005, tanggal 15 Agustus 2005 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 63/2005, tanggal 22 Juli 2005 dihadapan Henny Hendrawati, S.H, Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Jakarta Utara. (Bukti T-5);
Bahwa oleh karena Lim Kim Siang (debitur) telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, maka Tergugat telah melakukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selanjutnya dilakukan lelang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 22/EKS/2007/PN.JKT.UT tertanggal 17 Maret 2008 dan Berita Acara Sita Eksekusi No.22/Eks/2007/PN.Jkt.Ut.tanggal 26 Maret 2008 (Bukti T-5 hal.4);
Bahwa atas Penetapan Sita Eksekusi aquo, Penggugat melakukan bantahan terhadap Sita Eksekusi dimana bantahan tersebut telah diajukan dan diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Putusan Nomor: 161/Pdt.Bth/2008/PN.JKT.UT. tertanggal 15 Desem- ber 2008 yang isinya pada pokoknya mengabulkan bantahan pembantah dan mengangkat dan mencabut Sita Eksekusi atas tanah tersebut (Bukti T-7- Bukti P-2C);
Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 161/Pdt.Bth/2008/PN.JKT.UT, tertanggal 15 Desember 2008 tersebut kemudian dilakukan upaya Banding oleh Tergugat dan selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 24/Pdt/2009/PT.DKI tertanggal 19 Oktober 2009 pada pokoknya menguatkan Putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 161/Pdt.Bth/2008/PN JKT.UT., tertanggal 15 Desember 2008 (Bukti T-6- Bukti P-2B);
Bahwa kemudian atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 24/Pdt/2009/PT.DKI tertanggal 19 Oktober 2009 tersebut telah dilakukan Upaya Hukum Kasasi oleh Tergugat dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1103K/Pdt/2010 tertanggal 29 Nopember 2010 dalam amarnya Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Bank NISP Tbk tersebut /sekarang Tergugat (Bukti T- 5- Bukti P-2A) ;
Bahwa Dalam perkara ini yang menjadi Obyek perkara adalah Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, tanggal 31 Maret 2000, Surat Ukur No. 01025/2000, tanggal 21 Februari 2000, seluas 271 M2, yang dahulu adalah atas nama Diana Tahalele (P-1) sekarang atas nama LIM KIM SIANG (T-1) yang dalam sertifikat tersebut disebutkan peralihan berdasarkan Jual Beli dengan Akta PPAT Henny Hendrawati Putradjaja,SH.tgl 22-7-2005;
Bahwa Sertifikat yang menjadi obyek perkara tersebut adalah Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan tinggal permanen (sebagian berlantai 2) yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No.29, RT/RW 02/04, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dahulu dikenal umum sebagai Jalan Kebantenan 4 No.23, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara; Dan untuk Selanjutnya Sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut akan disebut sebagai Sertifikat Hak Milik/SHM Nomor 890/Semper Timur;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan gugatan ini adalah bahwa Apakah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 890/Semper Timur milik Penggugat kepada Penggugat? ;
Menimbang, bahwa mengenai Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang bunyinya sebagai berikut :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu”.
Menimbang, bahwa sejalan dengan bunyi Pasal 1365 KUH Perdata tersebut dalam teori sebagaimana dalam buku berjudul PERBUATAN MELAWAN HUKUM-PENDEKATAN KONTEMPORER, Karangan Dr.MUNIR FUADY, SH.,MH.,LL.M, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2005 yang diambil intisarinya halaman 10 s/d 14, menyebutkan bahwa Suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur :
1. Adanya suatu perbuatan ;
2.Perbuatan tersebut melawan hukum ;
3.Adanya kesalahan dari pihak pelaku ;
4.Adanya kerugian bagi korban
5.Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian ;
Ad.1. Adanya suatu perbuatan
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan si pelaku, ia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku.bukan kewajiban yang timbul dari suatu kontrak; Karena itu terhadap perbuatan melawan hukum tidak ada unsur “persetujuan atau kata sepakat” dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagai -mana yang terdapat dalam kontrak.
Ad.2. Perbuatan tersebut melawan hukum
Perbuatan melawan hukum diartikan dalam arti yang seluas-luasnya meliputi :
Perbuatan melanggar undang-undang yang berlaku ;
Melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum ;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
Perbuatan yan bertentangan dengan kesusilaan atau
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain ;
Ad.3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku :
Dalam Perbuatan Melawan Hukum mensyaratkan pelaku dalam melaksanakan perbuatan tersebut harus mengandung unsur kesalahan; Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggungjawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur : Ada unsur kesengajaan, Unsur kelalaian dan tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Ad.4. Adanya kerugian bagi korban.
Adanya kerugian (schade) bagi korban merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dipergunakan; Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenal kerugian materil, kerugian karena perbuatan melawan hukum mengakui konsep kerugian immateril yang akan dinilai dengan uang.
Ad.5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Dikenal 2 (dua) teori yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira.Hubungan sebab akibat secara faktual hanya merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. (dikenal sebagai hukum mengenai “but for” atau “sine qua non”).
Ad.1. Adanya suatu perbuatan
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan si pelaku, ia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum berdasarkan bukti surat, pengakuan Tergugat dikuatkan oleh keterangan saksi Penggugat, maka Penggugat telah melakukan Perlawanan terhadap tindakan Tergugat yang telah melakukan eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 890/Semper Timur atas nama LIM KIM SIANG; Atas eksekusi tersebut Penggugat berkeberatan dan mengajukan upaya hukum Bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan alasan pada pokoknya Penggugat tidak pernah mengalihkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.890/Semper Timur tersebut dan sampai sekarang tetap menempati tanah dan bangunan dengan Sertifikat Nomor 890/Semper Timur tersebut ;
Menimbang, bahwa atas bantahan/Perlawanan Penggugat terhadap permohonan eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan Putusan Nomor No.161/Pdt.Bth/2008/PN. JKT.UT, tertanggal 15 Desember 2008: yang amarnya berbunyi sebagai berikut
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menyatakan tuntutan propisi ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk sebagian;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.22/EKS/2007/PN.JKT.UT tanggal 17 Maret 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengangkat dan mencabut Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal permanen berlantai 2 yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No.29, RT/002, RW/004, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang merupakan milik Pembantah;
5. Menyatakan Akta Jual Beli No.62/2005 tertanggal 22 Juli 2005 yang dilakukan Turut Terbantah Il batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.890 Semper Timur atas nama Lim Kim Siang/Terbantah IV tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan bahwa Pembantah adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal permanen (sebagian berlantai dua) di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No.29, RT/002, RW/004, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cllincing, Jakarta Utara dahulu setempat dan dikenal umum sebagai Jalan Kebantenan 4 No.23, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.890/Semper Timur atas nama Pembantah;
8. Menghukum Terbantah I Terbantah II, Terbantah III dan Turut Terbantah I, Turut Terbantah II Turut Terbantah III membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1. 157. 000, - (satu juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
9. Menolak bantahan Pembantah selebihnya;
Menimbang, bahwa dari bunyi putusan dapat disimpulkan bahwa Penggugat/dahulu Pembantah telah dapat membuktikan dalil-dalilnya dan memenangkan perlawanannya, dimana Jual beli dinyatakan batal, tidak mempunyai kekuatan hukum, Sertifikat Hak Milik Nomor 890 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta SHM Nomor 890 adalah milik Penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut dan melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan Putusan Nomor 214 / Pdt / 2009 /PT.DKI, tertanggal 19 Oktober 2009 dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terbantah I;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.161/Pdt.Bth/2008/PN.JKT.UT tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Terbantah I untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000, - (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari bunyi putusan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat (dahulu Terbantah) tidak berhasil atau dengan kata lain Penggugat sekarang/dahulu Pembantah memenangkan perkara tersebut dengan dikuatkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah memenangkannya;
Menimbang, bahwa Tergugat (dahulu Terbantah) mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, selanjutnya Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan Putusan No.1103 K/Pdt/2010 tertanggal 29 November 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT Bank NISP, Tbk.
- Menghukum Pemohon Kasasi/ Terbantah I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500. 000, - (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari bunyi putusan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat (dahulu terbantah/PT.Bank NISP,Tbk) telah gagal;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan telah diberitahukannya kepada pihak-pihak dan tidak ada upaya hukum lain yang diajukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, maka Penggugat memiliki Hak untuk mendapatkan kembali tanah dan bangunan miliknya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 890/Semper Timur miliknya yang telah dijaminkan oleh Lim Kim Siang kepada Tergugat tanpa alas atau dasar hukum yang sah;
Menimbang, bahwa ternyata Tergugat tidak segera menyerahkan sertifikat Hak Milik Nomor 890/Semper Timur yang ada dalam penguasaannya dengan alasan bahwa tidak terdapat amar putusan yang memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No.890/Semper Timur kepada Penggugat maupun pihak lainnya sebagaimana dalil Jawaban Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap alasan Tergugat tidak adanya amar putusan yang memerintahkan Tergugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik tersebut kepada Penggugat,Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa apa yang diperbuat Tergugat sebagaimana dalam Akta Jual Beli No.62/2005 tertanggal 22 Juli 2005 telah dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum demikian pula Sertipikat Hak Milik No.890 Semper Timur atas nama Lim Kim Siang atas namanya Lim Kim Siang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum; (vide bukti P-2C) amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara angka 5 dan 6);
Bahwa dengan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, maka Sertifikat Hak Milik No,890/Semper Timur harus dikembalikan kekeadaan semula yaitu kembali kepada pemilik semula atas nama Diana Tahalele/Penggugat;
Bahwa oleh karena Sertifikat Hak Milik No.890/ Semper Timur masih dalam penguasaan Tergugat, maka untuk mengembalikan Sertifikat ke keadaan semula atas nama Penggugat, maka haruslah dilakukan perbuatan hukum pengembalian Sertifikat kepada Pemilik yang berhak yaitu Penggugat;
Bahwa oleh karena Sertifikat tidak dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat maka sudah tepat langkah yang diambil Penggugat dengan mengajukan gugatan pengembalian sertifikat a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka sudah tepat Penggugat mengajukan upaya hukum ini dan dalil Tergugat bahwa tidak ada amar yang menyatakan Tergugat harus menyerahkan sertifikat a quo tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa Tergugat didalam Jawabannya mendalilkan bahwa
walaupun angka 6 amar putusan perkara aquo menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur tidak mempunyai kekuatan hukum, namun fakta hukum tentang adanya Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan antara Sdr. Lim Kim Siang dan Tergugat serta Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Wilayah Jakarta Utara masih mengikat dan sah secara hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil demikian Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa Penetapan Sita Eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 890 /Semper Timur a quo telah diangkat kembali dengan Penetapan Nomor : 22/Eks/2007/PN.Jkt.Ut. tanggal 17 April 2008 dengan Berita Acara Pengangkatan /Pencabutan Sita Eksekusi No.22/Eks/2007/PN.Jkt.Ut tanggal 26 April 2008 (vide bukti surat P-5 & P-6);
Menimbang, bahwa dari bunyi Penetapan Pencabutan Eksekusi dan bunyi Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dengan telah dinyatakannya Sertifikat Hak Milik Nomor 890/Semper Timur tidak mempunyai kekuatan hukum, maka segala perbuatan hukum atas Sertifikat Hak Milik Nomor 890/Semper Timur setelah SHM Nomor 890 tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ,adalah batal, tidak mempunyai kekuatan hukum dan dapat dimintakan pembatalannya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan hukum Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan antara Sdr. Lim Kim Siang dan Tergugat serta Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Wilayah Jakarta Utara, didasarkan pada alas hak yang tidak sah yaitu bukan oleh Pemilik sertifikat dan bukan oleh orang yang sah untuk menjaminkan, maka dengan sendirinya perbuatan hukum tersebut batal dan dapat diminta pembatalannya , sedangkan mengenai hutang-piutang sebagaimana dalam isi perjanjian yang ada menjadi tanggungjawab pribadi LIM KIM SIANG dengan Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka unsur ad.1 “adanya suatu perbuatan” yaitu Perbuatan Tergugat yang seharusnya mengembalikan /menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 890/ Semper Timur kepada Penggugat telah tidak mengembalikan / menyerahkannya telah terbukti;
Ad.2 unsur ke 2 bersifat alternatif dan dapat dipilih yaitu unsur “Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku”.
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti surat dan pengakuan Tergugat maka telah ternyata terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 890/Semper Timur atas nama LIM KIM SIANG tidak mempunyai kekuatan hukum dan Sertifikat Nomor 890/Semper Timur tersebut milik Penggugat, akan tetapi Tergugat yang menguasai sertifikat a quo tidak segera menyerahkannya kepada pemilik yang sah; Dengan demikian maka perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan sertifikat a quo kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, adalah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat ;
Ad.3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Menimbang, bahwa unsur kesalahan ini mensyaratkan Adanya unsur kesengajaan atau Unsur kelalaian dan tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan bahwa Tergugat telah dengan sengaja tidak menyerahkan sertifikat Hak Milik Nomor 890/Semper Timur yang menjadi Hak Milik penggugat kembali didasarkan pada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa Akta Hak Tanggungan yang telah dimohonkan Eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan penetapan Nomor 22/Eks/2007/PN.Jkt.Ut tertanggal 17 Maret 2008 telah diangkat kembali atau telah dicabut kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Penetapan Nomor 22/Eks/2007/PN.Jkt.Ut. tanggal 17 April 2008 dengan Berita Acara Pengangkatan /Pencabutan Sita Eksekusi No.22/Eks/2007/PN.Jkt.Ut tanggal 26 April 2008;
Menimbang, bahwa Tergugat telah dengan sengaja tidak menyerahkan Sertifikat yang ada dalam penguasaannya dengan alasan-alasan yang telah dipertimbangkan pada unsur 1 dan dianggap dipertimbangkan disini pula selengkapnya yang pada pokoknya bahwa alasan-alasan Tergugat tidak berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Tergugat telah memenuhi unsur”kesengajaan” untuk tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 890/Semper Timur kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
Unsur ke 4 “kerugian”
Unsur ke 5 “adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian”
Menimbang, bawa dengan tidak segera diserahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 890/Semper Timur kepada Penggugat, maka Penggugat tidak dapat segera melakukan perbuatan/langkah hukum mengajukan sertifikat atas tanah dan bangunan sebagaimana yang disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 890 tersebut ke atas nama Penggugat seperti semula sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Badan pertanahan Nasional untuk hal tersebut sehingga Penggugat tidak dapat memanfaatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 890/Semper Timur miliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan unsur 1 sampai dengan 5 yang telah dapat terpenuhi oleh perbuatan Tergugat, maka dalil pokok gugatan Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok gugatan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum telah dapat dibuktikan, selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 1 dapat ditetapkan pada bagian akhir pertimbangan seluruh petitum;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 2 karena merupakan dalil pokok yang dapat dibuktikan, maka petitum 2 agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 3, oleh karena Sertifikat Hak Milik No,890/Semper Timur sampai saat ini ada dalam penguasaan Tergugat dan tidak diserahkan secara sukarela, maka petitum 3 agar Tergugat dihukum untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, tanggal 31 Maret 2000 atas tanah dan bangunan tinggal permanen (sebagian berlantai 2) yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No.29, RT/RW 02/04, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dahulu dikenal umum sebagai Jalan Kebantenan 4 No.23, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara a quo dijatuhkan, beralasan hukum dan patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 4 agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan, patut pula dikabulkan dengan alasan bahwa putusan ini adalah mengenai perbuatan tertentu yang dapat dipaksakan dengan pengenaan dwangsom sehingga memenuhi ketentuan pasal 606 Rv dan pasal 607 Rv. Dan mengenai besarnya uang paksa Majelis Hakim berpendapat cukup seimbang dengan perbuatan yang harus dilakukan, akan tetapi Dwangsom ini akan diperhitungkan sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa petitum 5 agar Tergugat untuk mematuhi dan melaksanan isi dari putusan ini patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 6, agar Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta, meskipun dilakukan upaya hukum Perlawanan, Banding, atau Kasasi (uitvoerbar bij voorraad) harus ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 180 HIR dan SEMA RI Nomor 3 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ini sebagian besar dikabulkan, dan pihak Tergugat dikalahkan dan menurut ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR harus dihukum untuk membayar biaya perkara, akan tetapi karena perkara ini adalah perkara prodeo/bebas biaya, maka untuk biaya perkara ini tetap dibebankan kepada Tergugat namun besarnya Nihil, tetap akan dicantumkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat petitum yang ditolak, maka petitum 1 Gugatan Penggugat hanya dikabulkan untuk sebagian.
Mengingat, memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata/BW, Pasal 180 HIR, Pasal 181 ayat (1) HIR, Pasal 606 Rv,Pasal 607 Rv dan Peraturan-peraturan lain yangbersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan tanpa hak menguasai Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, tanggal 31 Maret 2000 milik Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM:
Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 890/Semper Timur, tanggal 31 Maret 2000 atas tanah dan bangunan tinggal permanen (sebagian berlantai 2) yang terletak di Perumahan Dewa Kembar, Jalan Kebantenan III No.29, RT/RW 02/04, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dahulu dikenal umum sebagai Jalan Kebantenan 4 No.23, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara a quo dijatuhkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempunyai kekuatan hukumj tetap;
Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanan isi dari putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar N I H I L ;
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari : KAMIS, tanggal 27 JUNI 2013 oleh Hj. SITI SURYATI, SH.,MH, selaku Hakim Ketua Majelis, AMINAL UMAM, SH.,MH., dan ANDI RISA JAYA, SH.,MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: SENIN, tanggal 01 JULI 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh Hj. SULISTIANINGSIH, SH.,-Panitera Pengganti-, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan tanpa dihadiri Kuasa Hukum Tergugat.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AMINAL UMAM, SH.,MH. Hj. SITI SURYATI SH.,MH.
ANDI RISA JAYA, SH.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
Hj. SULISTIANINGSIH, SH