1598 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1598 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Prof. Satrio Nomor 25, Karet Kuningan, Setiabudi
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: H. WARSITO tersebut
P U T U S A N
Nomor 1598 K / Pdt / 2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
H. WARSITO, beralamat di Desa Mijen RT.004/RW.05, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, dalam hal ini memberi kuasa kepada WURYANTO, S.H., Advokat yang berkantor di Jalan Jend. Sudirman Nomor 72 Kudus, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Desember 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat / Pembanding;
l a w a n:
PT. Bank OCBC Nisp, Tbk, Kantor Cabang Komplek Ruko A. Yani Nomor 20 Kudus, diwakili LINDA MARIE CHRISTINE ADAM, selaku Asset Recovery Management Devision Head Perseroan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Agus Nurudin, SH., CN,, MH., dan kawam-kawan Para Advokat pada Kantor Konsultan Hukum AGUS NURUDIN & ASSOCIATES beralamat di Jalan Pleburan Raya Nomor 20 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2014;
KepalaKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), beralamat di Jalan Imam Bonjol I D GKN II Lantai II Semarang;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat / Para Terbanding;
d a n:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kudus, beralamat di Komplek Perkantoran di Jalan Mejobo Kudus;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat / Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/Para Terbanding dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Turut Tergugat/Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Kudus pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah seorang pedagang yang mempunyai usaha berjualan barang-barang klontong (Toko Jaya Abadi ) beralamat Desa Mijen RT.004 RW.005, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dan pada tanggal 15 Januari 2008 Penggugat telah mengajukan pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) kepada Tergugat I untuk menambah modalnya dan pada tanggal 25 Januari 2008 Tergugat I telah menyetujuinya dengan pinjaman Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa fasilitas yang diberikan Tergugat I dapat digunakan Penggugat untuk mengembangkan usaha dengan baik dan lancar serta dapat untuk membayar angsuran secara rutin kepada Tergugat I sesuai ketentuan isi perjanjian kredit;
Bahwa untuk mengembangkan usahanya Pengugat telah mengajukan permo-honan pinjaman lagi kepada Tergugat I yaitu:
Kredit Term Loan (TL) pada tanggal 25 Januari 2008 dengan jatuh tempo tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) telah lunas;
Kredit Term Loan (TL) pada 03 Januari 2009 dengan jatuh tempo 03 Februari 2011 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) telah lunas;
Kredit Term Loan (TL) pada tanggal 25 Januari 2011 dengan jatuh tempo tanggal 25 Januari 2012 sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) telah lunas;
Bahwa untuk menjamin pelunasan kredit di atas Penggugat telah menyerahkan 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan kepada Tergugat I berupa:
SHM Nomor 908 luas 280 M², atas nama Warsit bin Koesnen Sarno terletak di Desa Mijen Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus;
SHM Nomor 2054, luas 326 M², atas nama Warsito dan Sri Peni terletak di Desa Mijen Kec. Kaliwungu Kab. Kudus;
SHM Nomor 2631, luas 607 M², atas nama Warsito, terletak di Desa Mijen on Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus;
Bahwa ke tiga bidang tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan tersebut di atas pada tahun 2008 dengan nilai limit Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah);
Selanjutnya asset jaminan Penggugat tersebut diatas mohon disebut sebagai objek sengketa;
Bahwa dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat yaitu Rekening Koran dimana tiap bulannya sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 telah dibayar oleh Penggugat dengan lancar dan lunas. Sedangkan pinjaman Term Loan (TL) seluruh pinjamannya telah lunas dibayar oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit;
Bahwa oleh karena kondisi usaha Penggugat mulai tidak stabil dan tidak lancar seperti sebelumnya maka Penggugat mulai tidak rutin dalam membayar angsuran kepada Tergugat I, dan Penggugat telah memberitahukan kondisi usahanya itu kepada Tergugat I dengan maksud untuk meminta keringanan dan permohonan penundaan pengembalian pembayaran pinjaman Kredit Rekening Koran sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan kondisi usahanya bisa normal seperti sediakala dan memohon kepada Tergugat I untuk menjual sendiri asset / jaminan tersebut;
Bahwa mengingat kondisi usaha Penggugat yang belum juga berjalan lancar mengakibatkan Penggugat belum mampu membayar / melunasi pinjaman Kredit kepada Tergugat I dan untuk memenuhi kewajibannya Penggugat pada bulan November 2011 atas ijin dan persetujuan Tergugat I berusaha menawarkan/- menjual semua asset yang dijadikan jaminan tersebut pada pihak ke 3 dan untuk jaminan SHM Nomor 2631 telah ditawar oleh Pihak ke 3 sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) sedangkan Penggugat menawarkan harga sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) namun sebelum ada kesepakatan pihak pembeli telah membatalkan jual beli tersebut dengan alasan sudah mendapatkan sebidang tanah dan hal tersebut sudah diketahui oleh pihak Tergugat I;
Bahwa itikad baik dari Para Penggugat tersebut dibuktikan dengan kehadiran Penggugat setiap ada pemanggilan dari Tergugat I untuk membicarakan lebih lanjut mengenai kewajiban-kewajiban Para Penggugat kepada Tergugat I dan menjual dan menawarkan semua asset yang dijadikan jaminan untuk melunasi/- mengurangi pinjamannya Para Penggugat kepada Tergugat I;
Bahwa dengan menjual asset / jaminan Penggugat tersebut dengan tujuan agar untuk melunasi hutang Penggugat, namun Tergugat I yang semula menyetujui atas penjualan tersebut justru pada akhirnya menolak dan pada tanggal 29 Juni 2012 Penggugat mendapatkan surat pemberitahuan lelang ekskusi Hak Tanggungan dari PT. Citra Lelang Nasional yang identitas atau alamat domisili kantornya tidak jelas dengan mengatas namakan atau mewakili dari PT. Bank OCBC NISP,Tbk., yang pelaksanaan lelangnya dilakukan pada bulan Juli 2012 tanpa menyebutkan hari dan tanggal lelang;
Bahwa Penggugat sampai dengan sekarang tidak pernah diberi surat peringatan ke-3 sebagaimana tercantum dalam surat teguran pertama Nomor 008/ARM 01.03/KR 05.02/SP/RK/XII/2011 tanggal 18 Januari 2012 dan surat peringatan 2 Nomor 009/ARM 01.03/KR 05.02/SP/RK/II/2012 tanggal 03 Februari 2012 yang pada intinya memperingatkan Penggugat untuk melunasi pinjamannya tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2012;
Bahwa Penggugat belum pernah diberi atau surat peringatan 3 dari Tergugat I sebagaimana tercantum dalam posita angka 10 dengan demikian tindakan Tergugat I tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa tanggal 04 Oktober 2012 Penggugat menerima surat pemberitahuan
lelang dari PT.Bank OCBC NISP, Tbk., yang tanpa persetujuan dengan
Penggugat telah menyerahkan kepada PT.Citra Lelang Nasional sebagai
penyelenggaran pra lelang atas semua jaminan Penggugat yang diselenggarakan pada tanggal 11 Oktober 2012 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yaitu agunan kredit Penggugat yang berupa:
SHM Nomor 908 luas 280 M², atas nama Warsit bin Koesnen Sarno terletak di Desa Mijen Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus;
SHM Nomor 2054, luas 326 M², atas nama Warsito dan Sri Peni terletak di Desa Mijen Kec. Kaliwungu Kab. Kudus;
SHM Nomor 2631, luas 607 M², atas nama Warsito, terletak di Desa Mijen on Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus;
Bahwa asset / jaminan yang akan dilelang tersebut di atas harga limitnya dinilai tahun 2008 dengan harga limit Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) sampai dengan sekarang nilai harga limitnya masih tetap dan belum pernah dilakukan penilaian ulang dari Lembaga Apresial yang Independen;
Bahwa pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan Tergugat II pada tanggal 11 Oktober 2012 adalah tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 karena tidak memberikan Surat Peringatan III kepada Penggugat dan pemberitahuan harga asset / jaminan milik Penggugat maka pelelangan tersebut adalah tidak sah;
Bahwa harga limit yang dipergunakan sebagai dasar lelang Tergugat I adalah harga limit yang penilaiannya dilakukan pada tahun 2008, sehingga harga limit atas jaminan Penggugat tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan harga sekarang karena tanpa adanya penilaian ulang yang dilakukan oleh lembaga Apresial yang independen hal tersebut sangat merugikan Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat I tanpa melakukan persetujuan terlebih dahulu kepada Penggugat telah menunjuk PT Citra Lelang Nasional yang domisili dan keberadaan kantornya tidak jelas ditunjuk sebagai penyelenggara pra lelang oleh Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa tanpa pemberitahuan penetapan harga lelang, Surat Peringatan III kepada Penggugat serta penetapan harga limit yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang dan tanpa adanya penilaian harga limit yang dilakukan lembaga apresial yang independen terhadap barang jaminan milik Penggugat tidak dapat dijual atau dilelang sebelum ada kepastian hukum yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa dalam hal ini Penggugat mengikutsertakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang sebagai Tergugat II dengan maksud Tergugat II tidak melaksanakan proses lelang dikarenakan objek tersebut dalam keadaan sengketa;
Bahwa dalam hal ini Penggugat juga menyertakan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kudus sebagai pihak yaitu Turut Tergugat dengan maksud Turut Tergugat tidak menindak lanjuti dan/atau menghentikan segala proses hukum yang berhubungan dengan pemindahan hak atas sebidang tanah dan bangunan kepada pihak lain sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa:
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus berkenan dan memeriksa perkara ini untuk selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang beretikad baik;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan jangka waktu pelunasan pembayaran hutang / pinjaman kepada Penggugat sampai terjualnya asset/- jaminan oleh Penggugat yang berupa:
SHM Nomor 908 luas 280 M², atas nama Warsit bin Koesnen Sarno terletak di Desa Mijen, Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus;
SHM Nomor 2054, luas 326 M², atas nama Warsito dan Sri Peni terletak di Desa Mijen, Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus;
SHM Nomor 2631, luas 607 M², atas nama Warsito, terletak di Desa Mijen Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus;
selanjutnya asset jaminan Penggugat tersebut di atas mohon disebut sebagai objek sengketa;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak menghitung bunga dan denda bank kepada Penggugat terhitung sejak pembayaran angsuran terakhir yang dibayar oleh Penggugat sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I adalah tidak sah karena tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 yaitu dengan tidak memberikan Surat Peringatan III kepada Penggugat dan pemberitahuan harga asset/jaminan milik Penggugat;
Menyatakan pelelangan yang dilakukan Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum karena harga limit yang dijadikan dasar lelang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan harga sekarang dan tidak dilakukan penilaian ulang oleh lembaga Apresial yang Independen;
Menyatakan perbuatan Tergugat I tanpa melakukan persetujuan terlebih dahulu kepada Penggugat telah menunjuk PT Citra Lelang Nasional yang domisili dan keberadaan kantornya tidak jelas ditunjuk sebagai penyelenggara pra lelang oleh Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak memproses secara hukum penyelesaian kredit antara Penggugat dan Tergugat I sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak menindak lanjuti dan/atau menghentikan segala proses hukum yang berhubungan dengan pemindahan hak kepada pihak lain sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mematuhi semua isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat I dan II telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Gugatan Penggugat obscuur libel:
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah kabur/samar samar (obscure libel) karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terang;
Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo dalam positanya mempermasalahkan banyak hal, disatu sisi Penggugat mengakui yang telah melakukan cidera janji/ wanprestasi karena tidak membayar/mengembalikan pinjamannya pada waktu yang ditentukan, namun disisi lain Penggugat menggugat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terguggat I dikarenakan pelaksanaan lelang yang tidak sah karena Penggugat tidak menerima Surat Peringatan III, serta penentuan harga asset/jaminan dan penunjukkan PT. Citra Lelang Nasional sebagai lembaga pra lelang tanpa melakukan persetujuan terlebih dahulu kepada Penggugat. Padahal diketahui dalam Perjanjian Kredit telah mengatur hak dan kewajiban masing masing dalam lingkup peristiwa kelalaian para pihak yang tidak melaksanakan perjanjian merupakan peristiwa cidera janji;
Bahwa hal-hal yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam perkara a quo merupakan bentuk fakta yang kabur dan sama sekali tidak memberikan dasar atau alasan yang jelas. Penggugat semestinya mengajukan perbuatan melawan hukum terfokus pada perbuatan mana yang dilanggar atau merupakan kesalahan Tergugat I, padahal disisi lain secara nyata-nyata Penggugat telah cidera janji/wanprestasi pada Tergugat I;
Jika yang dipersoalkan adalah pelaksanaan lelang, semestinya yang
diajukan bukan dalam bentuk gugatan sebagaimana Penggugat lakukan
dalam perkara a quo namun dalam bentuk perlawanan atas pelaksanaan
lelang dengan memberikan dasar dan alasan hukum yang jelas dan
terang;Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo sangat kabur karena
telah mencampuradukkan alasan atau dalil serta tidak memiliki dasar
hukum yang jelas dan terang antara perbuatan melawan hukum dan
wanprestasi. Oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Kudus, menolak gugatan
Penggugat dan biaya perkara dibebakan kepada Penggugat atau
sekurang kurangnya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat II:
Eksepsi Penggugat salah mengajukan Upaya Hukum;
Bahwa pengajuan upaya hukum gugatan yang dilakukan oleh Penggugat terhadap lelang yang eksekusinya belum dilaksanakan adalah keliru;
Bahwa terhadap lelang eksekusi yang belum dilaksanakan seharusnya diajukan dalam bentuk bantahan/perlawanan (verzet) dan bukanlah dalam bentuk gugatan biasa seperti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo (Vide Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 697 K/Sip/1974 tanggal 31 Agustus 1977);
Bahwa dalam perkara a quo meski lelang telah dilaksanakan, namun belum terdapat peminat, sehingga eksekusi atas objek lelang belum terlaksana;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas jelas bahwa Penggugat tidak tepat/salah dalam mengajukan upaya hukum gugatan perkara a quo, maka berdasarkan alasan tersebut serta untuk menjaga tertib hukum beracara, sangatlah beralasan apabila Tergugat II mohon agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi Persona Standi Non Judicio:
Bahwa Tergugat II berpendapat bahwa gugatan Penggugat khususnya yang ditujukan terhadap Tergugat II harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebab penyebutan persoon Tergugat II di dalam surat gugatan Penggugat kurang tepat, karena tidak mengkaitkan dengan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Semarang cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang selaku (instansi) atasan Tergugat II, karena Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang bukan organisasi yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari suatu badan hukum yang disebut Negara, oleh karena itu apabila ada tuntutan, maka harus dikaitkan juga dengan unit atasannya tersebut;
Bahwa terhadap apa yang dikemukakan oleh Tergugat II di atas, terbukti bahwa gugatan Penggugat yang langsung ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang tanpa mengkaitkan instansi atasannya adalah keliru dan tidak tepat. Dengan demikian jelas bahwa akan hal ini dapat berakibat bahwa terhadap gugatan a quo menjadi kurang sempurna, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard). Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1424K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang gugatan yang harus ditujukan kepada Pemerintah Pusat;
Eksepsi Penggugat Tidak Berkwalitas:
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat, Penggugat mengakui telah menerima kredit dari Tergugat I, namun karena sesuatu hal, maka tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I, sehingga jaminan milik Penggugat di lelang oleh Tergugat I. Hal tersebut adalah jelas kelalaian Penggugat dalam hal pembayaran kreditnya sehingga mengakibatkan kredit macet/piutang macet. Bahwa oleh karena gugatan diajukan oleh Debitur yang berkewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap krediturnya, maka gugatan diajukan oleh pihak yang tidak berhak/berkwalitas sehingga gugatan dapat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Yurisprudensi Rl Nomor 995 K/Sip/1975 tertanggal 08 Agustus 1975);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kudus telah mengambil putusan Nomor 45/Pdt.G/2012/PN.KDS., tanggal 21 Mei 2013, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.071.000,00 (satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri Kudus tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusannya Nomor 309/Pdt/2013/PT.SMG., tanggal 25 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 09 Desember 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Desember 2013, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Desember 2013 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 45/Pdt.G/2012/PN.KDS., jo Nomor 309/Pdt.G/2013/PT.SMG., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kudus, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Januari 2014;
Bahwa memori kasasi dari Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 10 Januari 2014;
Tergugat II/Terbanding II pada tanggal 13 Januari 2014;
Turut Tergugat /Turut Terbanding pada tanggal 10 Januari 2014;
Kemudian Tergugat I/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 22 Januari 2014, sedangkan pihak Tergugat II/Terbanding II dan Turut Tergugat /Turut Terbanding tidak mengajukan tanggapan memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/-Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa ternyata Majelis Hakim Tingkat Banding (Judex Facti) di dalam memeriksa dan memutus perkara a quo telah salah menerapkan hukum yang berlaku atau setidak-tidaknya telah mengadili dengan tidak mengikuti dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan undang-undang sebagaimana mestinya:
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dan sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Semarang yang dalam putusannya hanya menyatakan sudah tepat dan benar saja tanpa memerinci alasan-alasan hukum dari Pemohon Banding yang merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Kudus;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi Semarang dalam memutus perkara a quo tanpa mempertimbangkan dan memberikan dasar hukum tentang bukti-bukti yang diajukan Pemuhon Kasasi semula Penggugat, Pembanding maupun bukti-bukti dari Termohon Kasasi I semula Tergugat I, Terbanding I seperti tersebut dalam memori Banding dari Pemohon Kasasi , yaitu bukti P.2 dan P.3 dihubungkan dengan bukti Tergugat I yaitu bukti T.1-4 c / T.II-3 c;
Bahwa secara keliru Pengadilan Negeri Kudus dalam putusannya halaman 45 alinea 5 dan 46 alinea pertama putusan a quo dalam pertimbangannya menyatakan:
”bahwa bukti T.1-4c/T.II-3c adalah surat peringatan ke III (ketiga) dari Tergugat I yang ditujukan kepada Penggugat yang memberitahukan bahwa sampai dengan tanggal 11 April 2012 kewajiban hutang Penggugat terhadap Tergugat I untuk jenis kredit TL-IDR sebesar Rp56.738.646,00 dan jenis kredit KRK-IDR sebesar Rp781.057.449,00 dan kepada Penggugat diberikan waktu selambat-lambatnya tanggal 19 April 2012 untuk menyelesaikan kewajiban hutang tersebut;
”bahwa berdasarkan bukti T.I -4 c / T.II -3 c tersebut terbukti bahwa Tergugat I pada tanggal 11 April 2012 telah mengirimkan surat peringatan ke III kepada Penggugat”; Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas karena bukti yang diajukan Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II tersebut adalah Foto Copy yang aslinya tidak dapat ditunjukkan Para Termohon Kasasi atau setidak-tidaknya ada bukti pendukung yaitu surat tanda terima dari Pemohon Kasasi sehingga bukti Termohon Kasasi I tersebut tidak dapat menyangkal dalil gugatan Pemohon Kasasi posita angka 11;
Bahwa Pemohon Kasasi juga tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus halaman 48 alinea 3 dimana pada intinya menyatakan:
”Bahwa penunjukan PT. CITRA LELANG NASIONAL untuk melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan / lelang eksekusi jaminan fiducia terhadap jaminan kredit Debitur bermasalah PT. Bank OCBC NISP, Tbk atas nama WARSITO tidak harus meminta persetujuan kepada Penggugat dan perbuatan Tergugat I menunjuk PT. CITRA LELANG NASIONAL untuk melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan / lelang eksekusi jaminan fiducia terhadap jaminan kredit debitur bermasalah PT. Bank OCBC NISP, Tbk atas nama Debitur WARSITO bukan merupakan perbuatan melawan hukum”;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas karena Pemohon Kasasi tidak pernah menyetujui atau melakukan perbuatan hukum dengan PT. CITRA LELANG NASIONAL yang ditunjuk oleh Ternohon Kasasi I dan Bukti T.I-12 / T.II-I yang diajukan oleh Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II adalah bukan asli akan tetapi foto copy sehingga Pemohon Kasasi meragukan kebenaran atas bukti tersebut di atas dan dengan adanya penunjukan Termohon Kasasi I terhadap PT. CITRA LELANG NASIONAL sebagai pelaksana pra lelang dan hal tersebut jelas akan sangat merugikan Pemohon Kasasi karena harus membiayai atau beban biaya akan dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri Kudus pada halaman 50 alinea pertama, alinea kedua alinea ketiga dan alinea keempat tentang harga limit menyatakan:
” bahwa berdasarkan bukti-bukti T.I-9a dan T.I-9b terbukti bahwa penetapan harga limit lelang yang dipergunakan sebagai dasar lelang oleh Termohon Kasasi I adalah harga limit yang penilaiannya dilakukan oleh penaksir pada tanggal 16 Januari 2012”;
” bahwa apakah penetapan harga limit lelang tersebut harus diberitahukan kepada Penggugat (Pemohon Kasasi) sebagai pemilik barang jaminan”;
”bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 dimana dalam Pasal 1 angka 26 menentukan nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual / pemilik barang, 93/PMK.06/2010 menentukan Penjual adalah orang badan hukum / usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang, dan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010, menentukan Pemilik barang adalah orang atau badan hukum/ usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang”;
”Bahwa sesuai Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010, dalam ayat (1) menentukan bahwa setiap lelang disyaratkan adanya nilai limit dan dalam ayat (2) menentukan Penetapan nilai limit menjadi tanggung jawab Penjual / Pemilik barang”;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Judex Facti tidak teliti dan tidak mempertimbangkan bukti dari Termohon Kasasi I yaitu T.1-3, yang isi dari pemberian hak tanggungan dalam bukti tersebut adalah sama dengan harga limit pelelangan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I dalam pelelangan dan seharusnya Termohon Kasasi I sebelum melakukan pelelangan menunjuk lembaga Apprisial yang independent untuk menentukan harga limit sesuai dengan keadaan sekarang dan hal tersebut seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan secara teliti dengan melihat bukti T.I-3 yang dipermasalahkan Pemohon Kasasi, dikarenakan pertimbangan Majelis hakim Tingkat Pertama tidak teliti dan cermat dalam pertimbanganya dan tanpa mempertimbangkan segi kemanusiaan dan keadaan sekarang dengan mempertimbangkan jaminan-jaminan Pemohon Kasasi yang nilai limitnya sudah tidak sesuai lagi dengan harga / keadaan sekarang sehingga pertimbangan maupun keputusan Majelis hakim Tingkaat Permata maupun Judex Facti tersebut merugikan Pemohon Kasasi dan tidak mencerminkan rasa keadilan;
Bahwa Majelis Hakim baik Tingkat Pertama maupun Judex Facti tidak teliti dan cermat dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Termohon Kasasi I yaitu bukti-bukti yang diajukan Termohon Kasasi I adalah foto copy yang secara hukum kebenarannya diragukan;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 03 Januari 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 22 Januari 2013, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus, ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan Hukum dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah terbukti wan prestasi dan telah pula diberi peringatan secara tertulis mengenai kewajibannya kepada Tergugat I tersebut;
Bahwa Tergugat I sebagai Kreditur Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama, karena Penggugat telah terbukti wan prestasi dan telah pula diberi peringatan secara tertulis mengenai kewajibannya, namun tetap tidak dipenuhi Penggugat, maka Tergugat I berhak untuk melelang objek hak tanggungan tersebut;
Bahwa dalil Pemohon Kasasi merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan dalam persidangan Judex Facti yang bersifat penilaian terhadap hasil pembuktian, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berkaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: H. WARSITO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan dengan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: H. WARSITO tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2015 oleh Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
ttd./ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM. ttd./ Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M. Hum.
ttd./ I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
Biaya - Biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,00
Jumlah Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH
Nip. 19610313 198803 1 003