142/B/2023/PT.TUN.PLG
Putusan PTTUN PALEMBANG Nomor 142/B/2023/PT.TUN.PLG
Pembanding/Terbanding/Tergugat II Intervensi I : CHRYSANTUS HASAN TASLIM Diwakili Oleh : MUJADDID ISLAM, SH.MH., Pembanding/Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : PT BANK CENTRAL ASIA TBK. Terbanding/Pembanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUARA ENIM Terbanding/Penggugat : PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) diwakili oleh DIDIEK HARTANTYO
MENGADILI Menerima Permohonan Banding dari Pembanding /semula Tergugat, Pembanding /semula Tergugat II Intervensi 1 dan Pembanding /semula Tergugat II Intervensi 2 Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor. 30/G/2023/PTUN-PLG. Tanggal 26 Oktober 2023 yang dimohonkan Banding Menghukum Pembanding /semula Tergugat, Pembanding /semula Tergugat II Intervensi 1 dan Pembanding /semula Tergugat II Intervensi 2 secara bersama untuk membayar biaya perkara pada Kedua Tingkat Peradilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250. 000, 00. - (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)