1175 K/PDT/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175 K/PDT/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Bca, Grand Indonesia, Jl Mh. Thamrin No 1
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 1175 K/PDT/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. KAWAN KITA BAHANA, berkedudukan di Jalan Sampit I No. 57 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Hj. AYYUN AFROH, bertempat tinggal di Ngebruk RT. 01 RW. 01, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah;
HAJI ABDUL LATIEF HAMDI, bertempat tinggal di Jalan Pondok Jaya III/19 B RT. 003, RW. 006 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Isa Paridi Umar, SH., M.Hum., Advokat, berkantor di Jalan Sampit I No. 57, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 November 2010, para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Pembanding I juga para Terbanding I, II, III;
m e l a w a n :
PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk, berkedudukan di Jalan K.H. Wahid Hasyim 183 A-B Jakarta Pusat, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding I juga Pembanding II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Latar Belakang
Berdasarkan Perjanjian Kredit, pada tanggal 13 Juni 2005 Penggugat telah memberikan fasilitas kredit kepada Tergugat I melalui Letter of Credit Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (“L/C SKBN”) senilai Rp 8.673.500.000,00 (delapan milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa setelah menikmati kredit tersebut, ternyata Tergugat I tidak memenuhi kewajiban pembayarannya tersebut kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit pada saat kewajiban pembayarannya telah jatuh tempo dan wajib dibayar, yakni tanggal 5 Oktober 2005;
Bahwa Penggugat telah melakukan teguran/peringatan kepada Tergugat I, baik secara lisan maupun tertulis, namun Tergugat I tetap tidak memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Penggugat sebagaimana yang dijanjikannya hingga tanggal gugatan ini diajukan;
Bahwa per tanggal 25 Juli 2007, Tergugat I memiliki kewajiban pembayaran (utang) kepada Penggugat sebesar Rp10.056.361.357,40 (sepuluh milyar lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tujuh Rupiah empat puluh perseratus), dengan perincian sebagai berikut :
Utang pokok sebesar Rp 6.025.102.692,12 (enam milyar dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh dua Rupiah dua belas perseratus);
Bunga sebesar Rp3.025.102.694,12 (tiga milyar dua puluh lima juta seratus dua ribu enam ratus sembilan puluh empat Rupiah dua belas perseratus);
Denda sebesar Rp. 1.006.115.969,15 (satu milyar enam juta seratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan Rupiah lima belas perseratus);
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan I dan Perjanjian Penjaminan II, Tergugat II dan Tergugat III masing-masing telah mengikat diri untuk menjadi penjamin Tergugat I dan berjanji untuk menggantikan Tergugat I untuk membayar semua kewajiban pembayaran Tergugat I kepada Penggugat untuk sepenuhnya atas permintaan/penagihan pertama Penggugat kepada Tergugat II/Tergugat III;
Pasal 1 Perjanjian Penjaminan I seperti halnya Pasal 1 Perjanjian Penjaminan dengan tegas menyebutkan :
“Penjamin dengan ini mengikat diri dan berjanji tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Bank atas permintaan/penagihan pertama dari Bank kepada Penjamin tanpa diperlukan suatu teguran atau pernyataan lalai terlebih dahulu, semua jumlah yang terhutang oleh debitur kepada Bank sebagaimana dimaksud di atas. Penjamin mengikat diri dengan segala harta kekayaannya dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk membayar jumlah tersebut sebagaimana hutang Penjamin sendiri;
Bahwa Penggugat telah berulang kali mengirimkan teguran/peringatan baik lisan maupun tertulis kepada Tergugat II dan Tergugat III, akan tetapi Tergugat II ataupun Tergugat III tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran Tergugat I (yang mana berdasarkan Perjanjian Penjaminan I/Perjanjian Penjaminan II merupakan kewajiban Tergugat II/Tergugat III sendiri) kepada Penggugat sebagaimana dijanjikannya;
Oleh karena teguran maupun peringatan yang selama ini dilakukan Penggugat kepada para Tergugat tidak membuahkan hasil, dan nyata-nyata para Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajiban pembayaran (utang)nya kepada Penggugat, maka Penggugat terpaksa mengambil tindakan hukum dengan mengajukan gugatan a quo terhadap para Tergugat;
Penggantian Biaya, Rugi dan Bunga
Menurut hukum yang berlaku, tidak dilunasinya kewajiban pembayaran para Tergugat kepada Penggugat, sejak tanggal jatuh tempo berakhir, jelas merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang diakibatkan kelalaian para Tergugat. Dengan demikian, Penggugat berhak memperoleh ganti kerugian atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan para Tergugat, sebagaimana Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi :
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, karena dengan demikian diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”;
Kerugian materiil Penggugat akibat dari perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan para Tergugat sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut :
Kewajiban pembayaran (hutang) para Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit yang per tanggal 25 Juli 2007 jumlahnya Rp10.056.361.357,40 (sepuluh milyar lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tujuh Rupiah empat puluh perseratus) dengan perincian sebagai berikut :
Utang pokok sebesar Rp 6.025.102.694,12 (enam milyar dua puluh lima juta seratus dua ribu enam ratus sembilan puluh empat Rupiah dua belas perseratus);
Bunga sebesar Rp 3.025.102.694,12 (tiga milyar dua puluh lima juta seratus dua ribu enam ratus sembilan puluh empat Rupiah dua belas perseratus);
Denda sebesar Rp1.006.115.969,16 (satu milyar enam juta seratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan Rupiah enam belas perseratus);
Kesemuanya ditambah bunga sebesar 12% per tahun dan denda sebesar 0,5 % per bulan (yang diperhitungkan secara harian atas dasar pembagi 360 hari dalam setahun), sesuai dengan Perjanjian Kredit, terhitung sejak tanggal 25 Juli 2007 sampai seluruh jumlah tersebut dilunasi oleh para Tergugat;
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam rangka penyelesaian perkara ini, termasuk untuk honor Advokat yang menangani perkara dan biaya-biaya pengadilan (termasuk pendaftaran gugatan a quo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), yang telah dan akan dikeluarkan Penggugat sekurang-kurangnya sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), ditambah bunga menurut undang-undang sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan sampai seluruh jumlah tersebut dilunasi oleh para Tergugat;
Permohonan Sita Jaminan
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusoir) di kemudian hari, dan untuk menjamin pemenuhan kewajiban pembayaran utang para Tergugat kepada Penggugat agar para Tergugat tidak mengalihkan atau memindahtangankan harta bendanya serta mencegah upaya para Tergugat untuk melakukan tindakan hukum atau tindakan lain yang dapat merugikan kepentingan Penggugat, maka sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 227 (1) HIR, Penggugat mohon agar pengadilan berkenan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan para Tergugat baik yang berupa barang-barang bergerak maupun tidak bergerak dalam bentuk dan nama apapun, sebagaimana akan diperinci kemudian;
Permohonan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu
Bahwa mengingat gugatan a quo didasarkan pada bukti-bukti otentik dan fakta-fakta yang telah terbukti secara sempurna dan meyakinkan, maka Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (verzet) dari para Tergugat atau pihak manapun;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan yang bergerak maupun yang tidak bergerak/obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat;
Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh para Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dalam bentuk dan nama apapun, sebagaimana akan diperinci kemudian;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh para Tergugat;
Memerintahkan para Tergugat, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, membayar utang kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sebesar Rp10.056.361.357,40 (sepuluh milyar lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tujuh Rupiah empat puluh perseratus), kesemuanya ditambah dengan bunga sebesar 12% per tahun dan denda sebesar 0,5% per bulan (yang diperhitungkan secara harian atas dasar pembagi 360 hari dalam setahun), sesuai dengan Perjanjian Kredit, terhitung sejak tanggal 25 Juli 2007 sampai seluruh jumlah tersebut dilunasi oleh para Tergugat;
Memerintahkan para Tergugat, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, membayar kepada Penggugat, penggantian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam rangka penyelesaian perkara ini sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), ditambah bunga menurut undang-undang sebesar 6% per tahun, terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan sampai seluruh jumlah tersebut dilunasi oleh para Tergugat;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawan (verzet);
Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan Penggugat kurang sempurna karena para pihak kurang;
Bahwa dengan tidak ditariknya ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia) menjadi para pihak gugatan Penggugat menjadi kabur;
Bahwa ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia) dalam perkara ini sangat menentukan sekali, karena lembaga inilah yang menjamin Letter Of Credit (LC) antara para Tergugat dengan Penggugat;
Bahwa dengan tidak ditariknya ASEI dalam perkara ini maka gugatan Penggugat sangat kabur dan mohon untuk tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 320/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST. tanggal 16 April 2008 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menerima keberatan Tergugat I, II, III;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp 729.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat dan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 579/PDT/2009/PT.DKI tanggal 25 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding yang dimohonkan oleh:
1. Pembanding I/Terbanding I, II, III semula Tergugat I, II, III :
1. PT. KAWAN KITA BAHANA;
2. Hj. AYYUN AFROH;
3. HAJI ABDUL LATIEF HAMDI;
2. Terbanding/Pembanding II semula Penggugat : PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 320/Pdt.G/ 2007/PN.JKT.PST tanggal 16 April 2008 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan redaksional amar putusan, sehingga menjadi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan menerima keberatan Tergugat I, II, III;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding/Pembanding II semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Tergugat/para Pembanding I pada tanggal 8 Nopember 2010 kemudian terhadapnya oleh para Tergugat/para Pembanding I dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Nopember 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 Nopember 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 90/SRT.PDT.KAS/ 2010/PN.JKT.PST Jo No. 320/PDT.G/2007/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Nopember 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding II yang pada tanggal 29 Nopember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Tergugat/para Pembanding I namun tidak diajukan jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa permasalahan ini disebabkan timbulnya SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) yang mana dijamin oleh ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia);
Bahwa Pemohon Kasasi menurut hukum positif Indonesia hanya bertanggung jawab kepada ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia) sesuai dengan bukti surat Pemohon Kasasi/Tergugat dalam pengadilan tingkat pertama yaitu T.1 sampai dengan T.9;
Bahwa dengan demikian Pemohon Kasasi tidak ada hubungan secara hukum dengan Termohon Kasasi yaitu BCA (Bank Central Asia) yang berkedudukan di Jakarta apalagi dalam pengadilan tingkat pertama oleh Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat, ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia) tidak ditarik menjadi pihak dalam perkara ini;
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dan dalam ayat 2 disebutkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut undang-undang tidak dapat diadakan perdamaian;
Bahwa apa yang tersebut di atas maka karena hadirnya ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia) sebagai lembaga penjamin terhadap SKBDN dalam (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) yang dimiliki oleh Pemohon Kasasi dan dikuatkan oleh bukti ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia) sudah menerima uang dari Pemohon Kasasi sebanyak Rp 815.100.000,00 (delapan ratus lima belas juta seratus ribu Rupiah) pada tanggal 16 Desember 2005 dalam peradilan tingkat pertama disebut dengan T.3;
Bahwa semestinya dalam perkara ini Termohon Kasasi menarik pihak ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia) sebagai Tergugat pokok sedangkan Pemohon Kasasi sebagai Turut Tergugat dengan demikian perkara ini karena dalam tingkat pertama sudah diputuskan perkaranya tidak dapat diterima karena para pihaknya kurang maka mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim dalam Tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengadili sendiri menyatakan menolak gugatan ini (tingkat pertama dan menerima alasan-alasan Pemohon Kasasi);
Bahwa salah satu bentuk pertanggungan jawab Pemohon Kasasi terhadap ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia) sudah dilakukan yaitu sesuai dengan berita acara tertanggal 22 Nopember 2005 sebagai berikut :
Sertifikat HM Nomor 835 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjar Utara Kotamadya Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan;
Sertifikat HM Nomor 836 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjar Utara Kotamadya Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan;
Sertifikat HM Nomor 416 Desa Anjir Sarapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng;
Sertifikat HM Nomor 73 Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah atas nama Moh. Irsyad bin Haji Muslim;
Dan ke semua sertifikat di atas sudah dikuasai dan diterima oleh ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia);
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2006 jam 15.24.44 WIB Pemohon Kasasi setor kepada ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia) sebanyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) ini adalah bagian dari tanggungjawab hukum antara Pemohon Kasasi dengan ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia);
Bahwa dengan demikian apabila ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia) tidak menjadi objek dalam perkara ini maka Termohon Kasasi dalam hal ini BCA (Bank Central Asia) yang berkedudukan di Jakarta salah alamat;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) sudah tepat dan benar;
Bahwa alasan-alasan kasasi mencakup pokok perkara sedangkan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan kurang pihak karena tidak melibatkan PT. ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: PT. KAWAN KITA BAHANA, dkk tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1.PT. KAWAN KITA BAHANA, 2.Hj. AYYUN AFROH, dan 3.HAJI ABDUL LATIEF HAMDI, tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 11 November 2011 oleh I MADE TARA, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. REHNGENA PURBA, SH., MS., dan Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, SH., MA., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./ Prof. REHNGENA PURBA, SH., MS. ttd./ I MADE TARA, SH.
ttd./ Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, SH., MA.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd./ RITA ELSY, SH., MH.
1. Meterai ……………………… : Rp 6.000,00
2. Redaksi …………………...... : Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi ……..... : Rp 489.000,00
Jumlah : Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
19610313 198803 1 003