333/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 333/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Menara Bca, Grand Indonesia, Jl Mh. Thamrin No 1
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat ; Dalam Eksepsi : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 122/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 4 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut; Dalam Pokok Perkara : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 122/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 4 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI sendiri - Menolak gugatan Terbanding semula Para Penggugat seluruhnya ; - Menghukum Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 333/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk, beralamat di Gedung Menara Bank Central Asia, Grand Indonesia, Jalan Muhamad Husni Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat (10310), dalam hal ini diwakili oleh Anthony Brent Elam dan Erwan Yuris Ang selaku Direktur PT. Bank Central Asia Tbk dan memberikan kuasa kepada FiIisa Konifianti dan Endarto Putrajaya selaku Legal Officer dan Associates Legal Officer Group Hukum PT. Bank Central Asia Tbk, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 September 2013, selanjutnya disebut Pembanding semula Tergugat ;---------
LAWAN
LUCAS GUNAWAN bin RAMADI, umur 56 Tahun, Tempat/tanggal lahir Cirebon, 01, Januari 1955, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, pekerjaan Karyawan, bertempat tinggal di Kampung Bugis, RT.001/003, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan - Jakarta Barat;--------------------------------------------------------------
TAN BENG LIM bin RAMADI, umur 53 Tahun, Tempat/tanggal lahir Jakarta, 9 Februari 1958, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, pekerjaan Wiraswata, bertempat tinggal di Jl. Tanjung Selor Barat Rt. 010/007, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir - Jakarta Pusat;-------
KOESLIDYA (TAN TJOEN NIO) binti KOESTOPO D, umur 46 Tahun, Tempat/tanggal, lahir Cianjur, 22, Desember 1965, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen, pekerjaan Guru, tempat tinggal di Jl. Bengawan No. 23, Rt.007/001, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir - Jakarta Pusat;-------
Yang keseluruhannya adalah Ahli Waris dari Almarhum Iis Gunawan Bin Romadi alias Ramadi, yang meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2011 di Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Para Penggugat;---------------
D A N
BANK INDONESIA, Beralamat di Gedung Bank Indonesia,Jalan Budi Kemuliaan nomor 2 Jakarta Pusat (1010) selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat ;---------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 122/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 4 September 2013 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi dari Turut Tergugat;--------------------------------------------
Menyatakan tidak ada hubungan hukum langsung Turut Tergugat dengan Para Penggugat;------------------------------------------------------------------------------
Mengeluarkan Turut Tergugat sebagai pihak dari perkara ini;--------------------
DALAM POKOK PERKARA:--------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;-------------------------
Menyatakan Tergugat telah malakukan Perbuatan Melanggar Hukum;--------
Memerintahkan Tergugat untuk membuka rekening koran atas Tahapan BCA dan Rekening Deposito Berjangka atas nama almarhum Iis Gunawan Bin Romadi alias Ramadi untuk periode 3 (tiga ) bulan berturut turut secara rinci yaitu bulan Januari,Februari, dan Maret tahun 2011 masing - masing :-
Rekening Tahapan BCA Nomor: 2700 187 015; Nomor: 2700 149 369; Nomor :2700 287 044 ;-----------------------------------------------------------------
Rekening Deposito Berjangka : nomor: 270 217942-5 ;-----------------------
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan saldo dana Tabungan dan Deposito peninggalan alm Iis Gunawan tersebut diatas kepada Para Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;----------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 516.000 (lima ratus enam belas ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 153/SRT.PDT.BDG/2013/PN.JKT.PST jo Nomor 122/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 18 September 2013 yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 122/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 4 September 2013 dan telah diberitahukan kepada para pihak pada tanggal 13 Pebruari 2014, 13 Maret 2014 dan 17 Maret 2014 ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 17 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17 Desember 2013 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada para pihak pada tanggal 13 Pebruari 2014, 13 Maret 2014, 14 Maret 2014 dan 17 Maret 2014 ;-----------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Pebruari 2014, 13 Pebruari 2014, 13 Maret 2014, 14 Maret 2014 dan 17 Maret 2014 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;---------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ----------------
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Tergugat pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Bahwa MajeIis Hakim Tingkat Pertama tidak cermat dalam memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding, sehingga memberikan putusan (petitum) yang keliru dan tidak sesuai / tidak berdasarkan pada bukti-bukti yang diajukan baik oleh Pembanding maupun para Terbanding ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil permohonan transparansi transaksi rekening koran untuk 3 bulan terakhir, tidak cermat dipertimbangkan oleh MajeIis Hakim Tingkat Pertama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa MajeIis Hakim Tingkat Pertama telah keliru tentang perbuatan melawan hukum Pembanding ;-----------------------------------------------------------
Dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terlihat dengan jelas bahwa tak ada satupun permohonan para Terbanding terkait rekening milik alm Iis Gunawan yang tidak dipenuhi oleh Pembanding, sepanjang permohonan tersebut dibuat dan diajukan secara resmi (tertuIis) dan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Pembanding.--------------------------------------
Dengan demikian pertimbangan dan putusan MajeIis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah keliru dan patut untuk dibatalkan ;---------------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pembanding mohon putusan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.122/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 4 September 2013 ;-------------------
Dan mengadili sendiri
Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat seluruhnya ;----
Menghukum Para Terbanding membayar biaya perkara seluruhnya ;----------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 122/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 4 September 2013 dan telah pula membaca memori banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat, berpendapat sebagai berikut ;------------
Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi pada pokoknya mengabulkan eksepsi dari Turut Terbanding semula Turut Tergugat sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama dalam Pokok Perkara, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Para Penggugat mendalilkan dalam gugatannya, kalau Terbanding semula Para Penggugat adalah ahli waris alm Iis Gunawan bin Romadi alias Romadi ;-----------------------------------------------
alm Iis Gunawan mempunyai rekening BCA yaitu No.2700187015, No.2700149369, No.2700287044 dan rekening deposito berjangka No.270-217942-5, dan seluruh rekening disimpan dalam save deposit di tempat pembanding semula Tergugat milik alm Iis Gunawan ;---------------------------------
Bahwa terbanding semula Para Penggugat telah meminta kepada Pembanding semula Tergugat untuk memberikan informasi nominal sisa saldo yang tersisa dan memberikan informasi rekening koran transaksi keluar masuknya dana di rekening alm Iis Gunawan untuk 3 bulan terakhir sebelum alm Iis Gunawan meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2011, tetapi permintaan tersebut telah ditolak oleh Pembanding semula Tergugat, sehingga Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.-----
Menimbang bahwa Pembanding semula tergugat dalam jawabannya pada pokoknya menyatakan: benar alm Iis Gunawan mempunyai 3 (tiga) rekening Tahapan yaitu Nomor : 2700149369 dibuka tanggal 27 September 2000 dan ditutup secara otomatis tanggal 12 April 2001 saldo Rp 0,58 -, No: 2700187015 dibuka tanggal 24 Oktober 2003, ditutup otomatis tanggal 15 Desember 2005 saldo Rp 19.516,19 No: 2700287044 dibuka tanggal 8 Agustus 2008, masih aktif, saldo per tanggal 31 Mei 20013 sebesar Rp.196.391.53, Deposito No.2702179425 dibuka tanggal 8 Agustus 2008, ditutup / dicairkan nasabah tanggal 8 September 2008, dana pencairan sebesar Rp.240.975.737,55 ditransfer ke rekening No.2700287044, dan alm Iis Gunawan tidak mempunyai Safe Deposit Box ;--------------------------------------------
Bahwa Pembanding semula tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, karena Pembanding semula Tergugat telah memberikan data mutasi rekening nasabah kepada Terbanding semula Para Penggugat, sebagaimana tanda terima 3 Pebruari 2012 yang antara lain ditanda tangani oleh Saudara Lucas Gunawan ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Turut terbanding semula Turut Tergugat jawabannya pada pokoknya menyatakan :-------------------------------------------------------------------
Bahwa pengaturan, pembinaan dan pengawasan oleh bank yang dilakukan oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat adalah dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat bukan dalam rangka pengawasan setiap hubungan hukum dan / atau transaksi antar bank dengan masing-masing nasabahnya ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 s/d P11 dan 3 (tiga) orang saksi wasiyah, mariachi dan bambang widjanto, sedang Pembanding semula Tergugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T1 s/d T21, dan satu orang saksi Nurjanah, sedang Turut terbanding semula Turut Tergugat telah mengajukan saksi surat yang di beri tanda TT1 s/d TT7 ;---
Menimbang, bahwa selanjutnya MajeIis Hakim Tinggi akan membuktikan apakah Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melanggar Hukum harus memenuhi empat unsur, yaitu :-------------------------------
Harus ada perbuatan yang besifat melanggar hukum ;----------------------------
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pihak lain ;--------------------------
Ada kesalahan dalam perbuatan atau tindakan yang dilakukan tersebut ;----
Terdapat hubungan sebab akibat / kausalitas antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian ;-------------------------------------------------------------------
Menurut praktek peradilan, perbuatan melanggar hukum harus memenuhi persyaratan alternatif :----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku ;---------------
Melanggar hak subjektif orang lain ;-----------------------------------------------------
Melanggar kaidah tata susila ;-------------------------------------------------------------
Bertentangan dengan asas-asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seorang dalam pergaulan dengan sesama warga negara masyarakat atau terhadap harta benda orang lain dan yang melanggar kewajiban hukumnya ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semulaPara Penggugat pernah meminta kepada Pembanding semula Tergugat untuk memberikan informasi rekening koran transaksi keluar masuknya dana dari rekening alm Iis Gunawan bin Romadi alias Ramadi untuk 3 (tiga) bulan terakhir sebelum alm Iis Gunawan meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2011, tetapi Pembanding semula Tergugat menolak permohonan tersebut ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.2 dan T.3 alm Iis Gunawan mempunyai rekening di tempat Pembanding semula Tergugat dengan nomor rekening 2700287044 dan mutasi rekening alm Iis Gunawan sejak tanggal 08 Agustus 2008 sampai dengan 19 April 2013 yang mana saldo akhir sebsar Rp.196.391,53.- (seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu koma lima puluh tiga rupiah) ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.4 dan T.6, alm Iis Gunawan mempunyai rekening di tempat Pembanding semula Tergugat dengan nomor rekening 27000187015 dan mutasi rekening alm Iis Gunawan sejak tanggal 24 Oktober 2003 sampai dengan 15 Desember 2005 telah ditutup oleh bank dengan saldo akhir Rp.19.516,19 ( sembilan belas ribu lima ratus enam belas koma sembilan belas rupiah) ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.8, alm Iis Gunawan mempunyai deposito berjangka senilai Rp.240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah) periode 08 Agustus 2008 sampai dengan 08 September 2008 ;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.9, alm Iis Guanwan pada tanggal 08 September 2008 telah mencairkan deposito senilai Rp.240.975.737,55 (dua ratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh koma lima puluh lima rupiah) dan setelah itu disetorkan kerekening Nomor 27.00.287044 atas nama alm Iis Gunawan ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.15, terbukti Penasihat Hukum Lukas Gunawan telah menerima dari Pembanding semula Tergugat data-data mutasi rekening atas nama Iis Gunawan dengan perincian sebagai berikut :------
Rekening No. 2700149369 untuk periode Pebruari 2011 sampai dengan Maret 2011 ;------------------------------------------------------------------------------------
Rekening No. 2700187015 untuk periode Oktober 2005 sampai dengan Nopember 2005 ;-----------------------------------------------------------------------------
Rekening No. 2700287044 untuk periode Januari 2011 sampai dengan Pebruari 2011 ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas, maka menurut hemat MajeIis , Pembanding semula Tergugat telah memenuhi apa yang diminta oleh Terbanding semula Para Penggugat, sehingga tidak terbukti Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, maka petitum Terbanding semula Para Penggugat pada angka 2 (dua) haruslah ditolak ;-----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena petitum Terbanding semula Para Penggugat pada angka 2 (dua) telah ditolak, maka MajeIis Pengadilan Tinggi tidak perlu mempertimbangkan petitum-petitum Terbanding semula Para Penggugat lainnya dan petitum tersebut haruslah di tolak seluruhnya ;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 122/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 4 September 2013 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Para Penggugat di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;--------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 1947 serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat ;------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :-----------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 122/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 4 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 122/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 4 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Mengadili sendiri
Menolak gugatan Terbanding semula Para Penggugat seluruhnya ;-----------
Menghukum Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajeIis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 oleh Kami WIDODO, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua MajeIis ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH. MH dan H. MOCHAMAD HATTA,SH. MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 333/Pen/Pdt/2014/PT.DKI. tanggal 16 Mei 2014 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua MajeIis pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2014 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Ny. ANDI SYAMSIAR SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.----------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJEIIS,
1.ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH. MHWIDODO, SH.
2. H. MOCHAMAD HATTA, SH. MH
PANITERA PENGGANTI
Ny. ANDI SYAMSIAR SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-