57/PDT/2012/PT.Sby.
Putusan PT SURABAYA Nomor 57/PDT/2012/PT.Sby.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Menara Bca, Grand Indonesia, Jl Mh. Thamrin No 1
Also in 100 other cases
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding / Terbanding dan Penggugat / Terbanding / Pembanding ; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 13 Oktober 2011 Nomor : 158 / Pdt.G / 2010 / PN.Mlg yang dimohonkan banding : MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding / Pembanding tidak dapat diterima (Niet Onvangelijk Verklaard) ; 2. Menghukum Penggugat / Terbanding / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam
P U T U S A N
NOMOR : 57 / PDT / 2012 / PT. SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILANTINGGISURABAYA, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara : ------------------------------------------
PT.BANK CENTRAL ASIA Tbk., berkantor pusat di Jakarta, Cq. PT.Bank Central Asia Tbk Kantor Wilayah VII Malang, Cq. PT. Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Utama Borobudur di Jalan Borobudur Kompleks Ruko Kav. 3 B, C, D, Malang. Dalam hal ini memilih domisili dikantor Kuasanya : -------------------------
Gunadi Handoko, SH.,M.M.,M.Hum ; ---------------------
Wahyu P. Mauzar, SH.,M.H ; --------------------------------
R.A.Zestiena Coda Asrini, SH.,M.Hum ; ------------------
PAULUS SUNGKONO, SH ; -------------------------------
Moh. Nadzib Asrori, SH ; ------------------------------------
Para Advokat / Konsultan Hukum pada Law Firm Gunadi Handoko & Partners yang beralamat di Jalan Semeru 21 Kota Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Oktober 2011. Semula sebagai Tergugat, selanjutnya disebut sebagai ; ------------------------------------TERGUGAT / PEMBANDING / TERBANDING ; ----
M e l a w a n :
HENRY SUGIARTO TRISNO, beralamat di Jalan Raya Randuagung No. 1 A, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam hal ini memilih domisili di Kantor Kuasanya : -----------------------------------------------
Muhammad Nur Hidayat, SH., MH, Advokat berkantor di
Jalan Raya………2)
Jalan Raya Langsep No. 36, Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 November 2011, selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2012 Kuasa Hukum tersebut mengundurkan diri. Semula sebagai Penggugat, selanjutnya disebut sebagai ; ----------------------------------- PENGGUGAT / TERBANDING / PEMBANDING ;
BANK INDONESIA MALANG, Jalan Merdeka Utara No. 7 Malang. Dalam hal ini memilih domisili di Kantor Kuasanya : -------
Hari Sugeng Raharjo, SH.MH. ; -----------------------------
Aryo Setyoso, SH.,LLM ; ------------------------------------
Dadang Arif Kusuma, SH ; -----------------------------------
Titiek Bariati, SH ; --------------------------------------------
Herry I Oernomo, BSc. ; --------------------------------------
Samuel Maengkom, SH. ; ------------------------------------
Koeshardianto Nugroho, SH. ; -------------------------------
Retno Frihatini, SH. ; ------------------------------------------
Para Kuasa beralamat di Direktorat Hukum Bank Indonesia bertempat tinggal di Jakarta, kecuali nama pada nomor urut
4 dan 5 berdomisili di Kantor Bank Indonesia Malang. Semula sebagai Turut Tergugat, selanjutnya disebut sebagai;TURUT TERGUGAT/TURUT TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ; ------------------------------------------
Telah membaca : -------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 14 Februari 2012 Nomor : 57 / Pdt.Pen / 2012 / PT.Sby, tentang penunjukkan Hakim
Majelis untuk memeriksa dan memutus perkara ini ; ---------------------------
Berkas perkara Nomor : 158 / Pdt.G / 2010 / PN.Mlg dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ; ------------------------------------
TENTANG……..3)
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan gugatannya tertanggal 30 September 2010, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang, tanggal 30 September 2010 telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah Nasabah dan juga Nasabah Penyimpan yang sekaligus sebagai Nasabah Debitur pada Tergugat dalam bentuk : ---------
Tabungan Hari Depan (Tahapan) BCA, Rekening No. 816.096338.8 ;
Tabungan Hari Depan (Tahapan) BCA, Rekening No. 816.069138.8 ;
Rekening Koran, Rekening No. 816.029058.8 ; -----------------------------
Rekening Koran, Rekening No. 816.089189.1 ; -----------------------------
Rekening Koran, Rekening No. 816.052338.8 atas nama CV Mahkota Teratai Indah Jaya (Penggugat sebagai Direktur) ; --------------------------
Bahwa pada tanggal 1 April 2008, Penggugat memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat, berdasarkan : -------------------------------------------------------
Perubahan Perjanjian Kredit No. 0172/ADD/PK/BBI/08, tanggal 1 April 2008 diperoleh fasilitas kredit Time Loan Revolving dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. 400.000.000,- dan fasilitas kredit Installmen Loan dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Ro. 300.000.000,-. Kredit tersebut ditatausahakan pada rekening nomor 816.052338.8 atas nama CV Mahkota Teratai Indah Jaya ; ----------------
Perubahan Perjanjian Kredit No. 0173/ADD/PK/BBI/08, tanggal 1 April 2008 yang terdiri dari : -------------------------------------------------
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan pagu kredit tidak melebihi Rp. 3.000.000.000,- yang ditatausahakan pada rekening nomor 816.029058.8 atas nama Penggugat ; -----------------------------
Fasilitas Time Loan Revolving I, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. 3.300.000.000,- yang ditatausahakan pada rekening nomor 816.096338.8 atas nama Penggugat ; -----------------------------
c.Fasilitas………4)
Fasilitas Time Loan Revolving II, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. 2.000.000.000,- yang ditatausahakan pada rekening nomor 816.029058.8 ; -------------------------------------------------------
Fasilitas Kredit Investasi, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. 2.5000.000.000,- yang ditatausahakan pada rekening nomor 816.096338.8 ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2008, rekening-rekening atas nama Penggugat dan CV Mahkota Teratai Indah Jaya tersebut di atas diletakkan sita maritaal oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, sebagaimana Berita Acara Sita Maritaal No. 50/Pdt.G/2008/PN Kpj, tertanggal 19 Juni 2008 ; --------
Bahwa meskipun Kantor BCA Cabang Borobudur Malang terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang akan tetapi dengan tidak menggunakan metode delegasi dari Pengadilan Negeri Kepanjen ke Pengadilan Negeri Malang ternyata Jurusita Pengadilan Negeri Kepanjen telah datang ke Kantor BCA Cabang Borobudur Malang melakukan sita marital terhadap rekening milik Penggugat yang ada di BCA Cabang Borobudur Malang tersebut ; ------------------------------------------------------
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA MEMBUKA RAHASIA BANK ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata pihak Jurusita Pengadilan Negeri Kepanjen telah mengetahui nomor rekening Penggugat pada Tergugat berkat informasi yang diberikan oleh Tergugat seperti tertulis dalam berita acara sita marital tertanggal 19 Juni 2008 yaitu diberikan oleh Harjito Sigit Wakil Kepala Cabang BCA Borobudur ; ------------------------------------------------
Bahwa pemberian informasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada pihak ketiga dalam hal ini kepada Jurusita Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut telah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat dan perintah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang berbunyi : Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali
dalam hal………5)
dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A ; ---------------------------------------------
Bahwa undang-undang No. 10 Tahun 1998 secara limitatif mengatur pemberian informasi nasabah hanya dalam hal-hal sebagai berikut : --------
Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (Pasal 41) ; -----------------------------------
Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara dapat diberikan pengecualian kepada pejabat Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara atas izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 41A) ; --------------------------------------------------
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 42) ; ------------------------------------------------------------
Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 43) ; ------------------------------------------------------------------------
Dalam rangka tukar-menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan
Bank Indonesia (Pasal 44) ; -----------------------------------------------------
Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 44A ayat (1) ; ------------------------
Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia (Pasal 44A ayat (2) ; -------------------
Bahwa dari uraian tersebut di atas ternyata kepentingan Jurusita Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berkaitan dengan perintah undang-undang sebab sengketa yang terjadi antara Penggugat dengan pihak ketiga tidak termasuk dalam kategori Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43,
Pasal 44,………6)
Pasal 44, dan Pasal 44A Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 oleh karenanya tidak ada kewajiban bank in casu Tergugat untuk membuka rahasia Penggugat kepada pihak ketiga ; ----------------------------------------
Bahwa seharusnya Tergugat merahasiakan identitas Penggugat khususnya sebagai nasabah penyimpanan (tahapan) sesuai maksud pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang berbunyi : Rahasia Bankadalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. Dari rumusan Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah menyangkut bukan saja simpanan nasabah tetapi juga identitas Nasabah Penyimpan yang memiliki simpanan itu, bahkan dalam rumusan Pasal 40 itu, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”, karena identitas Nasabah penyimpannya lebih penting daripada simpanannya, demikian sama halnya bila Tergugat hanya membuka simpanannya saja tanpa menyebutkan identititas Penggugat sebagai pemilik rekening, maka Juru Sita Pengadilan Negeri Kepanjen tidak akan dapat meletakkan sita pada rekening-rekening Penggugat tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Undang-Undang tidak saja melarang pihak bank untuk membuka rahasia nasabah akan tetapi mengancam pidana setiap perbuatan membuka rahasia nasabah sebagaimana tersebut dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang berbunyi : Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi, yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)." ; -------------------------------
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat tersebut maka Penggugat telah mengalami kerugian sehingga berdasarkan
ketentuan………7)
ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata Tergugat harus membayar ganti rugi yang akan disebutkan oleh Penggugat pada akhir uraian posita gugatan ini;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA TIDAK MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMASTIKAN KETAATAN BANK TERHADAP KETENTUAN UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998 DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA YANG BERLAKU BAGI BANK YAITU DENGAN MEMBLOKIR REKENING PENGGUGAT; -------------------------------
Bahwa setelah Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuka rahasia bank milik Penggugat kepada pihak ketiga sebagaimana tersebut di atas, Tergugat sejak tanggal 19 Juni 2008 telah melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening Penggugat pada Tergugat yaitu :
rekening nomor 816.096338.8 (Tahapan) dan rekening nomor 816.069138.8 (Tahapan) dan rekening nomor 816.029058.8 (Rekening Koran), dan nomor 816.089189.1 (Rekening Koran) serta nomor 816.052338.8 (Rekening Koran) atas nama CV Mahkota Teratai Indah Jaya, padahal Berita Acara Sita marital (Marital Beslag) Nomor 50/Pdt.G/2008/PN.Kpj memberikan perintah sebagai berikut: “sedangkan sebagai pengawas telah ditunjuk Kepala Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dengan memberitahukan kepadanya bahwa barang-barang sengketa/ barang-barang bergerak yang telah diletakkan sita marital (marital Beslag) tersebut sebelum ada putusan atau penetapan lebih lanjut mengenai perkara ini, tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dari kekuasaannya atau dari tangannya seperti dijual, digadaikan, disewakan, sebagaimana diatur dalam pasal 231 (1) KUHP.” ; -----------------------------
Bahwa ternyata dari Jurusita Pengadilan Negeri Kepanjen tidak ada perintah pemblokiran kepada Tergugat, bahkan dari redaksi sita marital tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang sebagai pengawas, bukan kepada Tergugat dan lagi
pula sita………..8)
pula sita marital tersebut agar tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dari kekuasaannya atau dari tangannya seperti dijual, digadaikan, disewakan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Utama Borobudur di Jalan Borobudur Komplex Ruko Kav 3 B, C, D, Malang juga berada di wilayah hukum Kota Malang dan tidak berada di bawah Kepala Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan yang jelas-jelas memperlihatkan adanya itikat buruk Tergugat yang bermaksud merugikan Penggugat baik materiil maupun immateriil ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Tergugat di luar perintah Jurusita Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut maka perbuatan Tergugat untuk memblokir lalu lintas rekening Penggugat dan CV Mahkota Teratai Indah jaya adalah bertentangan dengan perintah pengadilan melalui jurusitanya sehingga perbuatan Tergugat tersebut harus dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memblokir rekening Penggugat yang ada pada Tergugat masing-masing : rekening nomor 816.096338.8 (Tahapan) dan rekening nomor 816.069138.8 (Tahapan) dan rekening nomor 816.029058.8 (Rekening Koran), dan nomor 816.089189.1 (Rekening Koran) serta nomor 816.052338.8 (Rekening Koran) atas nama CV Mahkota Teratai Indah Jaya sejak tanggal 19 Juni 2008, tanpa suatu dasar hukum yang sah maka perbuatan Tergugat tersebut telah mendatangkan kerugian kepada Penggugat yang amat sangat yang menyebabkan piutang pelanggan Penggugat tidak membayar kewajibannya dan akan diperhitungkan pada akhir seluruh uraian posita gugatan ini ; ------------------------------------------
Bahwa Tergugat tanpa alasan yang sah karena Jurusita Pengadilan Negeri Kepanjen tidak pernah memerintahkan pemblokiran rekening milik Penggugat yang dipergunakan sebagai tatausaha berkaitan fasilitas kredit
seperti pada……….9)
seperti pada posita no. 2 diatas, yaitu rekening nomor 816.096338.8 (Tahapan) dan rekening nomor 816.029058.8 (Rekening Koran), serta nomor 816.052338.8 (Rekening Koran) atas nama CV Mahkota Teratai Indah Jaya sejak tanggal 19 Juni 2008, maka Penggugat tidak bisa melakukan transaksi pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat, sehingga akhirnya karena kondisi yang diciptakan sendiri oleh Tergugat dengan memblokir rekening penggugat tersebut maka pembayaran angsuran dan bunga atas hutang Penggugat kepada Tergugat tidak bisa dilakukan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menyatakan kepada Penggugat bahwa rekening-rekening Penggugat diblokir dan tidak dapat dipergunakan baik penarikan maupun penyetoran, akan tetapi Tergugat dengan itikat buruk mengirim ancaman berupa Surat Teguran I kemudian Surat Teguran ke II tanggal 5 Agustus 2008 dan Surat Teguran ke III tanggal 28 Agustus 2008 tentang pembayaran tunggakan angsuran & bunga pinjaman dengan total yang harus dibayar Rp. 293.138.013,09 ; -----------------------------------------------
Bahwa terhadap Surat Teguran tersebut, pada tanggal 29 Agustus 2008, sesuai saran dari Tergugat (Tjiu Semiardi), Penggugat melalui rekening No. 8160558599 melakukan pembayaran via E-banking ke rekening 8160290588 (rekening tersita) sebesar Rp. 235.016.570,07 dan Rp. 90.000.000,00 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah teguran tersebut diatas telah diselesaikan pembayarannya, pada tanggal 18 September 2008, Tergugat kembali mengirim Surat kepada Penggugat perihal Penyelesaian Kewajiban Bunga dan Angsuran bulan Agustus 2008, dengan total yang harus dibayar Rp.119.638.348.67., dan terhadap Surat tersebut, Penggugat pada tanggal 29 September 2008 melakukan pembayaran via E-banking melalui rekening Penggugat No. 8160558599 (rekening baru) ke rekening 8160290588 (rekening tersita) sebesar Rp. Rp. 108.927.700,55 dan Rp. 10.710.648,12 ; ----------------------
21.Bahwa……..10)
Bahwa perbuatan Tergugat yang demikian adalah merupakan tindakan yang mempersulit lalu lintas transaksi keuangan Penggugat untuk membayar hutang Penggugat kepada Tergugat dan hal itu adalah merupakan ulah Tergugat sendiri ; ------------------------------------------------
Bahwa kemudian ketika rekening Penggugat yang diblokir sendiri oleh Tergugat sehingga Penggugat tidak bisa melaksanakan kewajiban membayar hutang Penggugat kepada Tergugat ternyata Tergugat kemudian menyatakan bahwa Penggugat tidak bisa membayar sehingga Tergugat menyatakan kredit Penggugat adalah macet ; ------------------------------------
Bahwa sesuai laporan Tergugat kepada Turut Tergugat, kredit Penggugat dinyatakan macet pada tanggal 30 Oktober 2008 disebabkan karena Kualitas Manajemen dan permasalahan tenaga kerja ; -------------------------
Bahwa sesuai data dari Turut Tergugat, kredit Penggugat sejak Pebruari 2006 lancar (angka 1) dan mulai kurang lancar bulan Juli 2008 (angka 2) dan menjadi macet pada bulan Oktober 2008 (angka 5) ; ----------------------
Bahwa fasilitas kredit yang diterima oleh Penggugat adalah sejak tanggal 1 April 2008 dan dikatakan macet sejak tanggal 30 Oktober 2008, sedangkan kredit tersebut baru berjalan sekitar 7 (tujuh) bulan atau sekitar 210 hari, dan menurut peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 27 Nopember 2005 maka kredit tersebut dikategorikan diragukan (doubtfull) belum dapat dikategorikan macet karena belum melewati 270 hari ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila kredit dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau non-performing loan tersebut adalah apabila kualitas kredit tersebut tergolong pada tingkat kolektibilitas kurang lancar, diragukan atau macet, dan untuk kredit-kredit bermasalah yang bersifat non struktural, pada umumnya dapat diatasi dengan langkah-langkah restrukturisasi berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, atau konversi kredit menjadi pernyataan sementara, sedangkan untuk
kredit-kredit………..11)
kredit- kredit bermasalah yang bersifat struktural pada umumnya tidak dapat diselesaikan dengan restrukturisasi sebagaimana kredit bermasalah yang bersifat nonstruktural, melainkan harus diberikan pengurangan pokok kredit (haircut) sebagaimana ditentukan oleh peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 agar usahanya dapat berjalan kembali dan pendapatannya mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ;
Bahwa bila berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993, untuk menyelamatkan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring), tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ; ----------
Bahwa pada prakteknya penyelesaian masalah kredit macet diawali dengan upaya-upaya dari bank sebagai pihak kreditur dengan berbagai cara antara lain dengan melakukan penagihan langsung oleh bank kepada debitur yang bersangkutan atau mengupayakan agar debitur menjual agunan kreditnya sendiri untuk pelunasan kreditnya di bank, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ; ------------------------------------
Bahwa selanjutnya Tergugat pada tanggal 23 Oktober 2009 mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Malang terdaftar dalam register No. 51/Eks/2009/PN Mlg, guna melaksanakan penjualan lelang terhadap seluruh agunan milik Penggugat karena Penggugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Tergugat ; ---------------------------------------
Bahwa sampai saat Tergugat mengajukan permohonan eksekusi tersebut, Penggugat tidak pernah menerima tegoran dari Tergugat baik lisan maupun tertulis ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yaitu : Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan
sengaja tidak……….12)
sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ; --------------------------------
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat tersebut maka Penggugat telah mengalami kerugian yang sangat besar sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tergugat harus membayar ganti rugi yang akan diperhitungkan oleh penggugat pada akhir uraian posita gugatan ini ; ----------------------------------------------------------
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN SENGAJA MEMBUAT PENCATATAN PALSU BAHWA PENGGUGAT TIDAK BISA MEMBAYAR HUTANG (KREDIT MACET) DAN LAPORAN PALSU TENTANG LAPORAN HUTANG PENGGUGAT ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa berhentinya lalulintas giral rekening milik Penggugat tersebut adalah karena ulah dari Tergugat yang secara melawan hukum memblokir rekening Penggugat sehingga berakibat Penggugat tidak dapat menarik maupun menyetor keuangan termasuk melaksanakan kewajiban Penggugat pada Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai permohonan eksekusi No. 51/Eks/2009/PN Mlg tertanggal 23 Oktober 2009 kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang, Tergugat menyatakan kredit Penggugat bermasalah sejak bulan Agustus 2009. ;
Bahwa dalam laporannya kepada Turut Tergugat dalam hal kredit macet Penggugat, Tergugat memberikan keterangan palsu berupa : -----------------
Tanggal Macet : 30 – 10 – 2008 ; ----------------------------------------------
Sebab macet karena “Kwalitas Manajemen dan Permasalah Tenaga Kerja” -----------------------------------------------------------------------------
36.Bahwa………..13)
Bahwa memang Tergugat tidak lagi melakukan penagihan langsung kepada Penggugat sebagaimana posita No. 18 dan No. 20 diatas, tetapi Tergugat langsung memindah bukukan beban bunga menjadi tambahan hutang Penggugat dan berlangsung sampai bulan September 2009 ; ---------
Bahwa alasan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Tergugat pada Ketua Pengadilan Negeri Malang adalah karena Penggugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hutang yang hingga bulan Agustus 2009, hutang Penggugat berikut bunga-bunga dan denda sesuai perjanjian yang belum terbayar adalah sebesar Rp. 13.215.415.668,72 (tiga belas milyar dua ratus lima belas juta empat ratus lima belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen) ; ------------------------------
Bahwa jumlah hutang Penggugat berikut bunga-bunga dan denda hingga bulan Agustus 2009 sebesar Rp. 13.215.415.668,72 (tiga belas milyar dua ratus lima belas juta empat ratus lima belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen) tersebut adalah berdasarkan perhitungan sesuai dengan surat Tergugat kepada Penggugat No. 392/MO/AO/BBU/2009 tertanggal 22-12-2009 perihal : Rincian Hutang ;
Bahwa pemberitahuan rincian hutang Penggugat sesuai dengan surat Tergugat No. 392/MO/AO/BBU/2009 tertanggal 22-12-2009 yang dibuat oleh 4 (empat) pegawai Tergugat diantaranya adalah Kepala Cabang Utama dan Kepala Pemasaran ternyata penjumlahannya (total) dibuat keliru, seperti contoh perjumlahan pokok : ---------------------------------------
3.300.000.000.00+2.000.000.000,00+2.326.3888.888,90+3.000.000.000,00 = 11.078.819.422,29 seharusnya berjumlah 10.626.388.888,90 ; -------------
Bahwa sesuai dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 0173/ADD/PK/BBI/08, tanggal 1 April 2008, telah ditentukan perhitungan bunga terhadap fasilitas Time Loan Revolving dengan pagu tidak melebihi Rp. 3.300.000.000,00, bunga 10,5 % per tahun dengan perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun, sedangkan bunga yang belum dibayar adalah sejak bulan September 2008 hingga tanggal 28 Agustus 2009 atau selama 12 bulan atau selama 1 tahun,
dan bila……….14)
dan bila dihitung secara global maka bunga tersebut adalah (10,5 % dari Rp. 3.300.000.000,00) Rp. 346.500.000,00, sedangkan dalam surat Tergugat No. 392/MO/AO/BBU/2009 tertanggal 22-12-2009, bunga terhitung Rp. 417.885.417,01 ; -----------------------------------------------------
Bahwa dengan ditemukan hutang yang dikelirukan, dapat disimpulkan bahwa selain jumlah hutang Penggugat pada Tergugat baik pokok, bunga dan denda belum dapat ditentukan secara pasti,Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yaitu : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja : ----------------------------------------------
membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ; --------------
menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ; ------------------------------------------------------
mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut ; ------------------------------------------------------------
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) ; --------------------------
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut maka Penggugat telah mengalami kerugian sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata Tergugat harus membayar ganti rugi
yang akan…………15)
yang akan diperhitungkan oleh penggugat pada akhir uraian posita gugatan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA JUMLAH HUTANG TIDAK PASTI ;
Bahwa sesuai permohonan eksekusi yang diajukan oleh Tergugat di Pengadilan Negeri Malang No. 51/Eks/2009/PN Mlg, bahwa hutang Penggugat hingga bulan Agustus 2009, berikut bunga-bunga dan denda ditentukan sebesar Rp. 13.215.415.668,72 (tiga belas milyar dua ratus lima belas juta empat ratus lima belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen) ; -------------------------------------------------------
Bahwa surat Tergugat kepada Penggugat No. 392/MO/AO/BBU/2009 tertanggal 22-12-2009 perihal : Rincian Hutang, pertanggal 28 Agustus 2009, jumlah keseluruhan dari total adalah Rp. Rp. 13.215.415.668,72 ;
Bahwa dengan ditemukan rincian dan jumlah hutang yang dikelirukan dalam surat Tergugat kepada Penggugat No. 392/MO/AO/BBU/2009 tertanggal 22-12-2009, sebagaimana diuraikan pada posita 39 dan 40 diatas, dapat disimpulkan bahwa jumlah hutang Penggugat pada Tergugat baik pokok, bunga dan denda belum dapat ditentukan secara pasti ;
Bahwa dalam jawaban perkara perlawanan No. 30/Pdt.Plw/2010/PN Malang, Tergugat memberikan pengakuan jumlah hutang yang berbeda yaitu hutang Penggugat pada Tergugat tertanggal 29 April 2010 bernilai Rp. 10.509.446.377,25 (sepuluh milyar lima ratus sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah dua puluh lima sen) ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap jumlah hutang Penggugat yang ditentukan oleh Tergugat berbeda satu sama lain sebagaimana tersebut diatas, ternyata kesemuanya adalah tidak benar dan Penggugat tidak mengakuinya ; ------------------------
Bahwa karena jumlah hutang tidak pasti, maka berdasarkan hukum Tergugat untuk menagih piutangnya kepada Penggugat dengan menempuh upaya hukum gugatan biasa di Pengadilan, dan agar diketahui jumlah
hutang…………16)
hutang secara pasti dan benar, Tergugat harus menjelaskan perjalanan lalu lintas giral terhadap rekening No. 816.052338.8, No. 816.029058.8 dan rekening No. 816.096338.8 yaitu sejak berlakunya Perubahan Perjanjian Kredit No. 0172/ADD/PK/BBI/08, tanggal 1 April 2008, dan Perubahan Perjanjian Kredit No. 0173/ADD/PK/BBI/08, tanggal 1 April 2008, sampai dengan tanggal 30-09-09, tanggal mana Penggugat terakhir menerima Laporan Rekening Koran No. Rekening 816.052338.8 dan No. 816.029058.8 ; ------------------------------------------------------------------------
PERBUATAN MELAWAN HUKUM TENTANG DOMISILI HUKUM ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai grosse akta sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR atau akta pemberian hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 4 Tahun 1996, harus memenuhi syarat materiil : -----------------
Tidak memuat ketentuan perjanjian jaminan ; -----------------------------------
Jumlah hutang harus pasti (fix loan) ; ---------------------------------------------
Apabila grosse akta atau akta pemberian hak tanggungan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR atau Undang Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, maka grosse akta atau akta pemberian hak tanggungan tersebut cacat yuridis, akta tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, sehingga untuk penyelesaian piutangnya, Kreditur harus mengajukan gugatan perdata biasa melalui pengadilan ; ----------------
Bahwa sebagai imbalan terhadap fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat, Penggugat menaruh jaminan/agunan sebagaimana yang tercantum dalam : --------------------------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I, No. 58/Lawang/2002 tanggal 19 Juni 2002, dibuat di HASYIM GHAMRY, SH, PPAT Kabupaten Malang dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 625/02 tanggal 4 Juli 2002 ; ------------------------------------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke II, No. 13/2003, tanggal 11 Maret
2003, dibuat………..17)
2003, dibuat di YUDI ANSYAH, SH, PPAT Kabupaten Malang dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 325/03 tanggal 1 April 2003 ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke III, No. 407/Lawang/2003, tanggal 6 Oktober 2003, dibuat di AGUSTINA LENY, SH, PPAT Kabupaten Malang dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 1561/03 tanggal 19 Nopember 2003 ; -----------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke IV, No. 199/Lawang/IV/2005 tanggal 20 April 2005, dibuat di ASRUL HAKIM, SH, PPAT Kabupaten Malang dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 783/2005 tanggal 26 Mei 2005 ; -----------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke V, No. 283/Lawang/V/2005 tanggal 13 Mei 2005, dibuat di ASRUL HAKIM, SH, PPAT Kabupaten Malang dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 1048/2005 tanggal 4 Juli 2005 ; -----------------------------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke VI, No. 125/PHT/Lawang/IV/2008, tanggal 4 April 2008 dibuat di BUDHI SANTOSA SH, PPAT Kabupaten Malang dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 1251/2008 tanggal 26 Mei 2008 ; -------------------------
Akta-akta pada huruf a, b, c, d, e dan f tersebut diatas dibuat terhadap jaminan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana tercantum dalam : ------------
Sertifikat Hak Milik No. 337 Desa Bedali-Kecamatan Lawang-Kabupaten Malang, luas 4.570 M2 atas nama Penggugat ; ------------
Sertifikat Hak Milik No. 339 Desa Bedali-Kecamatan Lawang-Kabupaten Malang, luas 3.410 M2, atas nama Penggugat ; ------------
Sertifikat Hak Milik No. 520 Desa Bedali-Kecamatan Lawang-Kabupaten Malang, luas 3.439 M2, atas nama Penggugat ; ------------
g.Akta………..18)
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I ( Pertama ) No. 413/APHT/Lawang/XI/2007 tanggal 23 Nopember 2007 dibuat di ANIEK YULAICHAH, SH, PPAT Kabupaten Malang, dengan jaminan 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana tercantum dalam : ----------------------
Sertifikat Hak Milik No. 364 Desa Bedali-Kecamatan Lawang-Kabupaten Malang, luas 607 M2, atas nama Penggugat ; --------------
Sertifikat Hak Milik No. 365 Desa Bedali-Kecamatan Lawang-Kabupaten Malang, luas 595 M2, atas nama Penggugat ; --------------
Sertifikat Hak Milik No. 366 Desa Bedali-Kecamatan Lawang-Kabupaten Malang, luas 531 M2, atas nama Penggugat ; --------------
Akta tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 15/2008 tanggal 14 Januari 2008 ; -----------------------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 297/2005, tanggal 26 Agustus 2005, dibuat di JUNJUNG HANDOKO LIMANTORO, SH, PPAT di Kotamadya Malang, dengan jaminan sebidang tanah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 1224 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang, luas 413 M2, atas nama LIANAH TRISNO, dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Malang dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 2481/2005 tanggal 27 September 2005 ; ---------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 298/2005, tanggal 26 Agustus 2005, dibuat di JUNJUNG HANDOKO LIMANTORO, SH, PPAT di Kotamadya Malang, dengan jaminan sebidang tanah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 106 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang, luas 710 M2, atas nama Penggugat, dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Malang dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 2482/2005 tanggal 27 September 2005.
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 65/APHT/BL/DAW/III-2007, tanggal 26 Maret 2007, dibuat di DIAH AJU WISNUWARDHANI, SH, PPAT di Kota Malang, dengan
jaminan…………19)
jaminan sebidang tanah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 418 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang, luas 149 M2, atas nama Penggugat, dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Malang dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 0879/2007 tanggal 18 April 2007 ; ----------------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 697/2007, tanggal 15 Nopember 2007, dibuat di JUNJUNG HANDOKO LIMANTORO, SH, PPAT di Kota Malang, dengan jaminan 2 (dua) bidang tanah tercantum dalam : ----------------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik No. 105 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang, luas 726 M2, atas nama Penggugat ; --------
Sertifikat Hak Milik No. 4138 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Bilimbing, Kota Malang, luas 295 M2, atas nama Penggugat ; --------
Akta tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Malang dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 03665/2007 tanggal 2 Januari 2008 ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak bersifat mutlak dan dapat dibatalkan berdasarkan putusan hakim, apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang digariskan menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996, karena itu pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, menggariskan ketentuan untuk sahnya Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah tentang domisili yang bila tidak dicantumkan secara benar dan melanggar hukum mengakibatkan akta yang bersangkutan batal demi hukum ; -------------------------------------------
Bahwa ternyata didalam akta-akta pemberian hak tanggungan sebagaimana tersebut dalam posita No. 47 diatas, terdapat ketentuan yang tertulis : “demikian dengan tidak mengurangi hak pihak kedua untuk mengajukan
tuntutan……….20)
tuntutan hukum terhadap pihak pertama dan/atau untuk meminta pelaksanaan eksekusi berdasarkan perjanjian ini melalui atau dihadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia” ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pemilihan domisili hukum dimana pihak kedua (Tergugat) dapat melakukan tuntutan tuntutan hukum dan/atau untuk meminta pelaksanaan eksekusi berdasarkan perjanjian ini melalui atau dihadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia adalah bertentangan dengan pasal 118 HIR yang mengatur kewenangan Pengadilan yang berhak untuk memeriksa perkara, karena berdasarkan ketentuan tersebut, pihak kedua dapat menuntut di Pengadilan Negeri Sabang atau di Pengadilan Negeri Merauke ; ---------------------------
Bahwa berdasarkan alasan dan fakta hukum tersebut diatas, maka akta-akta pemberian hak tanggungan dan sertifikat-sertifikat hak tanggungannya sebagaimana tersebut dalam posita No. 47 diatas, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial dan harus dibatalkan demi hukum, serta Tergugat harus dihukum untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik sebagaimana tersebut dalam posita No. 47 diatas kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut telah diletakkan sita eksekusi sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 51/Eks/2009/PN Mlg tertanggal 25 Pebruari 2010 dan Berita Acara Sita Eksekusi No. 51/Eks/2010/PN Malang tertanggal 5 April 2010 ; --------------------------------------------------
Bahwa sita eksekusi diletakkan berdasarkan Penetapan No. 51/Eks/2009/PN Malang tertanggal 11 Pebruari 2010 yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Tergugat di Pengadilan Negeri Malang terdaftar dengan regiter No. 51/Eks/2009/PN Mlg tanggal 23 Oktober 2009 ; ------------------
Bahwa ternyata Penetapan No. 51/Eks/2009/PN Malang tertanggal 11 Pebruari 2010 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
karena……….21)
karena terdapat cacat yuridis yaitu : -----------------------------------------------
Sesuai pasal 4 dalam Akta pemberian Hak Tanggungan tersebut pada posita No. 47 huruf a sampai dengan huruf g, pemilihan domisili hukum adalah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen, sedangkan permohonan eksekusi diajukan di Pengadilan negeri Malang ; -------------------------------------------------------------------
Tergugat sebagai Termohon eksekusi tidak pernah dipanggil secara patut ; ------------------------------------------------------------------------------
Jumlah hutang tidak pasti ; -----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal terurai di atas, maka sudah sepatutnya Penetapan No. 51/Eks/2009/PN Malang tertanggal 11 Pebruari 2010, adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum, sehingga karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, demikian pula tanah-tanah hak milik yang telah diletakkan sita eksekusi berdasarkan Penetapan tersebut adalah tidak sah serta tidak berharga dan harus diangkat serta menghukum Tergugat untuk mengembalikan 11 (sebelas) buah Sertifikat Hak Milik bebas dari segala beban kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus ; -------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat mengakibatkan tercemar nama baik dan menurunnya reputasi Penggugat serta menurunnya kepercayaan masyarakat maupun rekanan bisnis kepada Penggugat, yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang dan Penggugat menetapkan kerugian baik materiil maupun immaterial terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagai berikut :
Terhadap perbuatan melawan hukum membuka rahasia rekening Penggugat sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), jumlah mana sesuai dengan pemikiran Anggota Dewan dalam membuat Undang Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 ; -----------------------------------------
Terhadap perbuatan melawan hukum melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), jumlah mana sesuai dengan pemikiran Anggota
Dewan…………22)
Dewan dalam membuat Undang Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 ;
Terhadap perbuatan melawan hukum melanggar pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah), jumlah mana sesuai dengan pemikiran Anggota Dewan dalam membuat Undang Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 ; -----------
Atau keseluruhan berjumlah Rp. 308.000.000.000,- (tiga ratus delapan milyar rupiah) dan harus dibayar sekaligus oleh Tergugat kepada Penggugat dengan denda keterlambatan pembayaran setiap harinya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sejak putusan ini dapat dijalankan ; --------------------------
Bahwa untuk menjamin hak-hak Penggugat agar dapat terlaksananya eksekusi putusan perkara ini, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Malang untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat dan akan dibuatkan dengan surat tersendiri ; ---------------------
Bahwa gugatan perkara ini didasarkan pada alas hak yang benar dan bukti yang kuat, oleh karenanya sudah patut dan wajar apabila putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi ; --------------
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Malang cq. Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil terurai dalam gugatan ini serta berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuka rahasia bank atas rekening milik Penggugat ; -----------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum perbuatan melawan hukum melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 ; ------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 ; ----------
5.Menghukum……….23)
Menghukum Tergugat mengganti kerugian baik materiil maupun immaterial sebesar Rp. 308.000.000.000,- (tiga ratus delapan milyar rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus oleh Tergugat kepada Penggugat dengan denda keterlambatan pembayaran setiap harinya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sejak putusan ini dapat dijalankan ;
Menyatakan bahwa hutang Penggugat pada Tergugat belum pasti jumlahnya ; ---------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menagih piutangnya kepada Penggugat dengan menggunakan upaya hukum gugatan biasa dan agar diketahui jumlah hutang secara pasti dan benar, Tergugat harus menjelaskan perjalanan lalu lintas giral terhadap rekening No. 816.052338.8, No. 816.029058.8 dan rekening No. 816.096338.8 yaitu sejak berlakunya Perubahan Perjanjian Kredit No. 0172/ADD/PK/BBI/08, tanggal 1 April 2008, dan Perubahan Perjanjian Kredit No. 0173/ADD/PK/BBI/08, tanggal 1 April 2008, sampai dengan tanggal 30-09-09, tanggal mana Penggugat terakhir menerima Laporan Rekening Koran No. Rekening 816.052338.8 dan No. 816.029058.8 ; ------------------
Menyatakan akta-akta pemberian hak tanggungan dan sertifikat-sertifikat hak tanggungannya, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial dan batal demi hukum, yaitu : -----------------------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I, No. 58/Lawang/2002 tanggal 19 Juni 2002, dibuat di HASYIM GHAMRY, SH, PPAT Kabupaten Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 625/02 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 4 Juli 2002 ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke II, No. 13/2003, tanggal 11 Maret 2003, dibuat di YUDI ANSYAH, SH, PPAT Kabupaten Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 325/03 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 1 April 2003 ; ---------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke III, No. 407/Lawang/2003, tanggal 6 Oktober 2003, dibuat di AGUSTINA LENY, SH, PPAT
Kabupaten………..24)
Kabupaten Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 1561/03 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 19 Nopember 2003 ; -------------------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke IV, No. 199/Lawang/IV/2005 tanggal 20 April 2005, dibuat di ASRUL HAKIM, SH, PPAT Kabupaten Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 783/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 26 Mei 2005 ; ---------------------------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke V, No. 283/Lawang/V/2005 tanggal 13 Mei 2005, dibuat di ASRUL HAKIM, SH, PPAT Kabupaten Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 1048/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 4 Juli 2005 ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke VI, No. 125/PHT/Lawang/IV/2008, tanggal 4 April 2008 dibuat di BUDHI SANTOSA SH, PPAT Kabupaten Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 1251/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 26 Mei 2008 ; -----------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 413/APHT/XI/Lawang/ XI2007 tanggal 23 Nopember 2007 dibuat di ANIEK YULAICHAH, SH, PPAT Kabupaten Malang dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan telah terbit sertifikat hak tanggungan No. 15/2008 tanggal 14 Januari 2008 ; --------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 297/2005, tanggal 26 Agustus 2005, dibuat di JUNJUNG HANDOKO LIMANTORO, SH, PPAT di Kota Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 2481/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang pada tanggal 27 September 2005 ; ---------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 298/2005, tanggal 26 Agustus 2005, dibuat di JUNJUNG HANDOKO LIMANTORO, SH, PPAT di Kota Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 2482/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang pada
tanggal ………..25)
tanggal 27 Sepember 2005 ; ----------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 65/APHT/BL/DAW/III-2007, tanggal 26 Maret 2007, dibuat di DIAH AJU WISNUWARDHANI, SH, PPAT di Kota Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 0879/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang pada tanggal 18 April 2007 ; ---------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 697/2007, tanggal 15 Nopember 2007, dibuat di JUNJUNG HANDOKO LIMANTORO, SH, PPAT di Kota Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 03665/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang pada tanggal 2 Januari 2008 ; ---------------------------------------------------
Menyatakan Penetapan Eksekusi No. 51/Eks/2009/PN Malang tertanggal 11 Pebruari 2010 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Sita Eksekusi yang diletakkan terhadap : -------------------------
Tanah Hak Milik No. 337 Desa Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, luas 4.570 M2, atas nama Penggugat ; -----------------------------
Tanah Hak Milik No. 339 Desa Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, luas 3.410 M2, atas nama Penggugat ; -----------------------------
Tanah Hak Milik No. 520 Desa Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, luas 3.439 M2, atas nama Penggugat ; ----------------------------
Tanah Hak Milik No. 364 Desa Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, luas 607 M2, atas nama Penggugat ; -------------------------------
Tanah Hak Milik No. 365 Desa Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, luas 595 M2, atas nama Penggugat ; -------------------------------
Tanah Hak Milik No. 366 Desa Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, luas 531 M2, atas nama Penggugat ; -------------------------------
adalah tidak sah serta tidak berharga dan harus diangkat ; -------------------
Menyatakan Sita Eksekusi sesuai Berita Acara Sita Eksekusi No. 51/Eks/2009/PN Malang tanggal 25 Pebruari 2010 yaitu terhadap tanah hak milik tercantum dalam : ------------------------------------------------------
Sertifikat hak Milik No. No. 1224 Kelurahan Purwodadi Kecamatan
Blimbing,………..26)
Blimbing, Kota Malang, luas 413 M2, atas nama LIANAH TRISNO ;
Sertifikat hak Milik No. 106 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang, luas 710 M2, atas nama Penggugat ; ------------
Sertifikat hak Milik No. No. 418 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang, luas 149 M2, atas nama Penggugat ; ------------
Sertifikat hak Milik No. 105 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang, luas 726 M2, atas nama Penggugat ; ------------
Sertifikat Hak Milik No. 4138 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Bilimbing, Kota Malang, luas 295 M2, atas nama Penggugat ; -----------
adalah tidak sah serta tidak berharga dan harus diangkat ; --------------------
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 11 (sebelas) buah Sertifikat Hak Milik bebas dari segala beban kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, yaitu : ---------------------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik No. 337 Desa Bedali-Kecamatan Lawang-Kabupaten Malang, luas 4.570 M2atas nama Penggugat ; ----------------
Sertifikat Hak Milik No. 339 Desa Bedali-Kecamatan Lawang-Kabupaten Malang, luas 3.410 M2, atas nama Penggugat ; ---------------
Sertifikat hak Milik No. 520 Desa Bedali-Kecamatan Lawang-Kabupaten Malang, luas 3.439 M2, atas nama Penggugat ; ---------------
Sertifikat Hak Milik No. 364 Desa Bedali-Kecamatan Lawang-Kabupaten Malang, luas 607 M2, atas nama Penggugat ; -----------------
Sertifikat hak Milik No. 365 Desa Bedali-Kecamatan Lawang-Kabupaten Malang, luas 595 M2, atas nama Penggugat ; -----------------
Sertifikat hak Milik No. 366 Desa Bedali-Kecamatan Lawang-Kabupaten Malang, luas 531 M2, atas nama Penggugat ; -----------------
Sertifikat hak Milik No. No. 1224 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang, luas 413 M2, atas nama LIANAH TRISNO ; -------------------------------------------------------------------------
Sertifikat hak Milik No. 106 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang, luas 710 M2, atas nama Penggugat ; ------------
Sertifikat hak Milik No. 418 Kelurahan Purwodadi Kecamatan
Blimbing……….27)
Blimbing Kota Malang, luas 149 M2, atas nama Penggugat ; ------------
Sertifikat hak Milik No. 105 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang, luas 726 M2, atas nama Penggugat ; ------------
Sertifikat Hak Milik No. 4138 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Bilimbing, Kota Malang, luas 295 M2, atas nama Penggugat ; -----------
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini sah dan berharga ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi ; --------------------
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ; -----------
Atau, --------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Malang berkenan memberikan putusan lain yang benar dan adil menurut hukum ; --------------------------------------------------------------------
Memperhatikan dan menerima keadaan mengenai duduknya perkara sebagaimana tertera dalam salinan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Malang, Tanggal 18 Januari 2011 Nomor : 158 / Pdt.G / 2010 / PN.Mlg, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding dan Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Turut Tergugat yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; ------
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; ------
Menyatakan Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir ; ------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Malang telah menjatuhkan Putusan Akhir tanggal 13 Oktober 2011 Nomor : 158 / Pdt.G / 2010 / PN.Mlg yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum…………28)
untuk umum dengan dihadiri oleh Kuasa kuasa Hukum Tergugat tanpa dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat / Para Pembanding dan Turut Tergugat / Turut Terbanding yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; -----------------------
Dalam Eksepsi : --------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ---------------------------
Dalam pokok perkara : ------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian ; ------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuka rahasia bank atas rekening milik Penggugat ; ------
Menghukum Tergugat mengganti kerugian immateriil sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus oleh Tergugat kepada Penggugat dengan denda keterlambatan pembayaran setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sejak putusan ini dapat dijalankan ; -----------------
Menyatakan hutang Penggugat pada Tergugat belum pasti jumlahnya ; -------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menagih piutangnya dengan menggunakan Surat Edaran No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) agar diketahui jumlah hutang secara pasti dan benar, Tergugat harus menjelaskan perjalanan lalu lintas giral terhadap rekening No. 816.052338.8, No. 816.029058.8 dan rekening No. 816.096338.8 yaitu sejak berlakunya Perubahan Perjanjian Kredit No. 0172/ADD/PK/BBI/08, tanggal 1 April 2008, dan Perubahan Perjanjian Kredit No. 0173/ADD/PK/BBI/08, tanggal 1 April 2008, sampai dengan tanggal 30-09-09, tanggal mana Penggugat terakhir menerima Laporan Rekening Koran No. Rekening 816.052338.8 dan No. 816.029058.8 ; -----------------------
Menyatakan Akta-Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat-Sertipikat Hak Tanggungannya mengandung cacat yuridis dan tidak
mempunyai……….29)
mempunyai kekuatan hukum, yaitu : -------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I, No. 58/Lawang/2002 tanggal 19 Juni 2002, dibuat di HASYIM GHAMRY, SH, PPAT Kabupaten Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 625/02 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 4 Juli 2002 ; -----------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke II, No. 13/2003, tanggal 11 Maret 2003, dibuat di YUDI ANSYAH, SH, PPAT Kabupaten Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 325/03 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 1 April 2003 ; ----------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke III, No. 407/Lawang/2003, tanggal 6 Oktober 2003, dibuat di AGUSTINA LENY, SH, PPAT Kabupaten Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 1561/03 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 19 Nopember 2003 ; --------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke IV, No. 199/Lawang/IV/2005 tanggal 20 April 2005, dibuat di ASRUL HAKIM, SH, PPAT Kabupaten Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 783/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 26 Mei 2005 ; --------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke V, No. 283/Lawang/V/2005 tanggal 13 Mei 2005, dibuat di ASRUL HAKIM, SH, PPAT Kabupaten Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 1048/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 4 Juli 2005 ; -----------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke VI, No. 125/PHT/Lawang/IV/2008, tanggal 4 April 2008 dibuat di BUDHI SANTOSA SH, PPAT Kabupaten Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 1251/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 26 Mei 2008 ; --------
-Akta………..30)
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 413/APHT/XI/Lawang/ XI2007 tanggal 23 Nopember 2007 dibuat di ANIEK YULAICHAH, SH, PPAT Kabupaten Malang dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan telah terbit sertifikat hak tanggungan No. 15/2008 tanggal 14 Januari 2008 ; ----------------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 297/2005, tanggal 26 Agustus 2005, dibuat di JUNJUNG HANDOKO LIMANTORO, SH, PPAT di Kota Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 2481/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang pada tanggal 27 September 2005 ; -------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 298/2005, tanggal 26 Agustus 2005, dibuat di JUNJUNG HANDOKO LIMANTORO, SH, PPAT di Kota Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 2482/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang pada tanggal 27 Sepember 2005 ; --------
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 65/APHT/BL/DAW/III-2007, tanggal 26 Maret 2007, dibuat di DIAH AJU WISNUWARDHANI, SH, PPAT di Kota Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 0879/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang pada tanggal 18 April 2007;
Akta Pemberian Hak Tanggungan ke I (Pertama) No. 697/2007, tanggal 15 Nopember 2007, dibuat di JUNJUNG HANDOKO LIMANTORO, SH, PPAT di Kota Malang dan sertifikat hak tanggungan No. 03665/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang pada tanggal 2 Januari 2008 ; ------------
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ; ----------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 1.161.000,- (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
9.Menolak……….31)
9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -----------
Membaca berturut-turut : ---------------------------------------------------------------
Relaas pemberitahuan isi putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Malang tanggal 24 Oktober 2011, menerangkan bahwa telah diberitahukan dan diserahkan relaas tentang isi putusan pengadilan kepada Kuasa Hukum Penggugat / Terbanding / Pembanding dan Turut Tergugat / Turut Terbanding ; ------------------------------------------------------------------
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Malang, Tergugat / Pembanding / Terbanding menerangkan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2011, dan Penggugat / Terbanding / Pembanding tanggal 07 Nopember 2011 telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 13 Oktober 2011, Nomor : 158 / Pdt.G / 2010 / PN.Mlg tersebut ; --------
Risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Malang menerangkan bahwa pada tanggal 02 Nopember 2011, kepada Kuasa Penggugat / Terbanding / Pembanding dan Turut Tergugat / Turut Terbanding dan tanggal 10 Nopember 2011, dan kepada Tergugat / Pembanding / Terbanding pada tanggal 10 Nopember 2011 telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Memori banding tertanggal 16 Nopember 2011 yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding / Terbanding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang tanggal 16 Nopember 2011, telah diserahkan salinan resminya kepada Kuasa Penggugat / Terbanding / Pembanding pada tanggal 13 Desember 2011 dan kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding tanggal 07 Desember 2011, dan dari Kuasa Penggugat / Terbanding / Pembanding tertanggal 02 Maret 2012 yang diterima Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 02 Maret 2012 foto copy dikirimkan kembali ke Pengadilan Negeri Malang untuk di sampaikan kepada pihak lawannya ;
Kontra memori banding tertanggal 15 Desember 2011 yang diajukan oleh Turut Tergugat / Turut Terbanding diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Malang………..32)
Negeri Malang tanggal 15 Desember 2011, telah diserahkan salinan resminya kepada Tergugat / Pembanding / Terbanding tanggal 16 Desember 2011, dan kepada Kuasa Penggugat / Terbanding / Pembanding tanggal 20 Januari 2011 dan dari Penggugat / Terbanding / Pembanding tertanggal 21 Februari 2012 yang diterima Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 22 Maret 2012 foto copy dikirimkan kembali ke Pengadilan Negeri Malang untuk disampaikan kepada lawannya ; ----------
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Malang, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 02 Nopember 2011 kepada Kuasa Penggugat / Terbanding / Pembanding dan kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding, pada tanggal 10 Nopember 2011 kepada Tergugat / Pembanding / Terbanding, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ; ------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding / Terbanding dan Kuasa Penggugat / Terbanding / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan, salinan Putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 13 Oktober 2011 2011 Nomor : 158 / Pdt.G / 2010 / PN.Mlg, memori banding dari Kuasa Tergugat / Pembanding / Terbanding tanggal 16 Nopember 2011, dan kontra memori banding dari Kuasa Penggugat / Terbanding / Pembanding tanggal 21 Februari 2012, memori banding dari Kuasa Penggugat / Terbanding / Pembanding tanggal 02 Maret 2012 dan kontra memori banding dari Kuasa Turut Tergugat / Turut Terbanding, Pengadilan Tinggi Surabaya berpendapat sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------
Kalau………..33)
Kalau di baca, di telaah dan di kaji secara seksama gugatan Penggugat / Terbanding / Pembanding dapat dipolarisasi menjadi dua peristiwa hukum yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------
Tentang sita marital, yaitu sita harta bersama / harta gono gini atau harta perkawinan yang terjadi dalam hal perceraian antara suami isteri dengan tujuan utama pembekuan harta bersama suami isteri melalui penyitaan, agar tidak dipindah tangankan kepada pihak ketiga selama proses perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung yang diatur dalam pasal 24 ayat (1 huruf c) PP No 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 190 KUH Perdata ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum gugatan perkara perdata Nomor : 158 / Pdt.G / 2010 / PN.Mlg, antara Penggugat / Terbanding / Pembanding dengan isterinya yang bernama Yolanda Eny Ekawati telah terjadi gugatan perceraian Nomor : 50 / Pdt.G / 2008 / PN.Kpj dimana Eny Ekawati sebagai Penggugat dan Henry Sugiarto Trisno sebagai Tergugat (kini sebagai Penggugat / Terbanding / Pembanding) yang telah diputus tanggal 18 September 2008 Nomor : 50 / Pdt.G / 2008 / PN.Kpj jo Pengadilan Tinggi tanggal 2 Nopember 2009 Nomor : 434 / PDT / 2009 / PT.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satu amar putusannya adalah sita marital atas rekening atas nama Henry Sugiarto Trisno (kini sebagai Penggugat / Terbanding / Pembanding) yang ada di Tergugat / Pembanding / Terbanding adalah sah dan berharga. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap karena upaya hukum kasasi telah dicabut ; ---------------
Tentang utang piutang antara Penggugat / Terbanding / Pembanding sebagai nasabah debitur dengan Tergugat / Pembanding / Terbanding sebagai kreditur dengan jaminan tanah dan bangunan milik Penggugat / Terbanding / Pembanding yang dibebani hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutangnya kepada Tergugat / Pembanding /
Terbanding………..34)
Terbanding yang menurut asumsi Penggugat / Terbanding / Pembanding perhitungan sisa hutangnya berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh Tergugat / Pembanding / Terbanding selaku kreditur ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari 2 peristiwa hukum tersebut diatas Penggugat / Terbanding / Pembanding berkesimpulan bahwa perbuatan Tergugat / Pembanding / Terbanding sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat / Terbanding / Pembanding ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hubungan tersebut dalam praktek peradilan tidak jarang bahwa Penggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan dalam satu perkara sekaligus. Ini merupakan penggabungan dari beberapa tuntutan yang lazim disebut komulasi objektif dimana untuk mengajukan komulasi objektif pada umumnya tidak syaratkan bahwa tuntutan-tuntutan itu harus ada hubungannya yang erat satu sama lain. Akan tetapi ada 3 hal komulasi objektif yang tidak dibolehkan yaitu antara lain : -----------------------------------
Kalau untuk suatu tuntutan (gugatan) tertentu diperlukan suatu acara khusus (gugatan perceraian) sedangkan tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi perjanjian atau perbuatan melawan hukum), maka ke dua tuntutan (gugatan) tersebut tidak boleh digabungkan ; --------------------------
Dsb. ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tuntutan (gugatan) pertama Penggugat / Terbanding / Pembanding tentang keabsahan sita marital dalam perkara Nomor : 50 / Pdt.G / 2008 / PN.Kpj jo No. 434 / PDT / 2009 / PT.Sby adalah diperlukan acara khusus dalam perceraian yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 jo PP No 9 Tahun 1975 pasal 24 ayat (2 huruf c), sedangkan tentang tuntutan (gugatan) utang piutang antara Penggugat / Terbanding / Pembanding sebagai nasabah debitur dengan Tergugat / Pembanding / Terbanding sebagai kreditur adalah tentang wanprestasi yang diperiksa menurut acara biasa ; ------
Menimbang,……….35)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dimana Penggugat / Terbanding / Pembanding dalam gugatannya yang menggabungkan antara tuntutan sita marital yang masuk dalam acara khusus, incasu perceraian, dengan tuntutan yang berkaitan dengan utang piutang, incasu masuk pemeriksaan biasa, menurut Pengadilan Tinggi gugatan Penggugat / Terbanding / Pembanding bukan termasuk komulasi objektif yang dapat digabungkan dalam satu gugatan ; ---------------------------------------------
Gugatan tentang sita marital tidak dapat digabungkan dalam satu gugatan dengan gugatan utang piutang ; --------------------------------------------------------
Berdasarkan pertimbangan itu pula gugatan Penggugat / Terbanding / Pembanding dinyatakan tidak dapat diterima ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa bertolak dari pertimbangan tersebut putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 13 Oktober 2011 Nomor : 158 / Pdt.G / 2010 / PN.Mlg yang dimohonkan banding tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dengan mengadili sendiri seperti tersebut dibawah ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat / Terbanding / Pembanding dinyatakan kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ------------------------------------------------------------------------
Mengingat UU No 20 Tahun 1947 dan Peraturan Perundangan lainnya;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding / Terbanding dan Penggugat / Terbanding / Pembanding ; ------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 13 Oktober 2011 Nomor : 158 / Pdt.G / 2010 / PN.Mlg yang dimohonkan banding : -----------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding / Pembanding tidak dapat diterima (Niet Onvangelijk Verklaard) ; -------------------------
Menghukum Penggugat / Terbanding / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang
dalam……….36)
dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2012 oleh kami H.SOEDARTO, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, selaku Hakim Ketua Majelis, AGUSTINA PATTIPEILOHY, SH.MH dan SONNY NOERHENDRO, SH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta H. JOKO SABAR S, SH Panitera pada Pengadilan Tinggi Surabaya tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;. -------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
TTD
TTD H. SOEDARTO, SH.
1. AGUSTINA PATTIPEILOHY, SH.MH.
TTD
2. SONNY NOERHENDRO, SH. P A N I T E R A
TTD
H. JOKO SABAR S, SH
Perincian biaya banding :
J u m l a h | Rp. 5.000,- Rp. 6.000,- Rp. 139.000,- R |
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
H. JOKO SABAR S, S.H.
NIP. 040028213
p. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )