104 PK/Pdt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pdt/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Bca, Grand Indonesia, Jl Mh. Thamrin No 1
KABUL
P U T U S A N
Nomor 104 PK/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BANK CENTRAL ASIA (PERSERO) TBK PUSAT DI JAKARTA Cq. PT. BANK CENTRAL ASIA (PERSERO) TBK CABANG YOGYAKARTA, yang diwakili oleh Para Direktur Suwignyo Budiman dan kawan, berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman, Kota Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sabar Purnomo dan kawan, selaku Kepala Kantor dan Kepala Pengembangan Bisnis Cabang Utama Yogyakarta, PT. Bank Centeral Asia Tbk, berdasarkan Surat Kuasa Kusus tanggal 26 Mei 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat III/Pembanding;
M e l a w a n
ISMARYATI, bertempat tinggal di Salakan, RT. 08, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, dalam hal ini memberi kuasa kepada Joko Pitono, S.H., Advokat, beralamat di Perumahan Jati Baru Nomor 10, RT. 08, Wonokromo, Pleret, Bantul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Agustus 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Terbanding;
D a n:
1. AHMAD YANTONI, selaku Direktur Utama/Persero Pengurus CV. Rahmada Firdaos, terakhir berkedudukan di Rumah Makan Taman Firdaos, Jalan Parangtritis, Km. 5, Bantul, sekarang tidak diketahui lagi alamat/tempat tinggalnya, setidaknya masih dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
2. NY. YAKUTININGSIH, selaku Direktur/Persero Pengurus CV. Rahmada Firdaos, terakhir berkedudukan di Rumah Makan Taman Firdaos, Jalan Parangtritis, Km. 5, Bantul, sekarang tidak diketahui lagi alamat/tempat tinggalnya, setidaknya masih dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
3. Ratnawati, S.H., selaku Notaris, beralamat di Jalan P. Senopati Nomor 24, Palbapang, Bantul;
4. KANTOR PELAYANAN EKAYAAN NEGARA DAN LELANG
YOGYAKARTA, berkedudukan di Jalan Kusuma Negara
Nomor 11, Kota Yogyakarta;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat, I, II, dan Tergugat Berkepentingan I, II/Turut Terbanding I, II, III, IV;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat III/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 18/PDT/2012/PTY tanggal 5 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Terbanding dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I, II dan Tergugat berkepentingan I, II/Turut Terbanding I, II, III, IV, dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang adalah sebagai karyawan Rumah Makan Taman Firdaos, beralamat di .Jalan Parangtritis Km 5, Bantul, Yogyakarta, semula pemiliknya adalah Tergugat I dan Tergugat Il, sekarang dikelola dan dimiliki oleh orang lain;
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 01, tanggal 15 September 2005, yang dibuat oleh dan di hadapan Nia Girani, S.H., Notaris di Bantul, bahwasanya Tergugat I dan Tergugat II yang masih suami isteri tersebut telah mendirikan CV Rahmada Firdaos, semula berkedudukan di Salakan, Rt.05, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, terakhir berkedudukan di Rumah Makan Taman Firdaos, Jalan Parangtritis, Km.5, Bantul dimana Tergugat I sebagai Pesero Pengurus (persero aktif) dan/ atau dalam perseroan tersebut disebut Direktur, sedangkan Tergugat II sebagai Pesero Komantliter (pesero pasif);
Bahwa kemudian Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perubahan akta perseroan tersebut di atas sebagaimana tersebut dalam Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos, Nomor 01, tertanggal 7 Agusturs 2006, yang dibuat oleh dan di hadapan Ratnawati, S.H., (Tergugat berkepentingan I), Notaris di Bantul; dimana posisi Tergugat I adalah sebagai Pesero Pengurus dan/atau Direktur Utama, sedangkan Tergugat II juga sebagai Pesero Pengurus dan/atau Direktur, yang mempunyai wewenang bertindak untuk mewakili perseroan dengan pihak ketiga dan seterusnya;
Bahwa dalam Akta Perubahan Nomor 01, tertanggal 7 Agustus 2006
tersebut, oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepersetujuan dan/atau tanpa seijin serta tanpa sepengetahuan Penggugat, tiba-tiba nama Penggugat telah dimasukkan/dicantumkan dalam Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos tersebut sebagai Pesero Komanditer (pesero pasif) lagi pula Penggugat juga tidak pernah datang dan tidak pernah sama sekali menghadap di hadapan Notaris Ratnawati, S.H., (Tergugat Berkepentingan II) serta tidak pernah menanda tangani Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos, Nomor 01, tertanggal 7 Agustus 2006 tersebut;
Bahwa Penggugat baru tahu jika Penggugat menjadi Pesero Komanditer (pesero pasif) dari CV Rahmada Firdaos adalah pada saat PT. Bank Central Asia Cabang Yogyakarta (Tergugat III) melakukan penagihan hutang atas nama debitur CV. Rahmada Firdaos kepada Penggugat sebagai Pesero Komanditer (pesero pasif), karena Tergugat I dan Tergugat II sebagai Direktur Utama dan Direktur dan/atau sebagai Pesero Komplementer (presero pekerja/persero pengurus), yang bertanggung jawab terhadap hubungan /perbuatan hukum dengan Tergugat III telah melarikan diri dan sampai sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya;
Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mencantumkan/memasukkan nama Penggugat kedalam Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos sebagai Pesero Komanditer (pesero pasif) sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan Nomor 01, tertanggal 7 Agustus 2006, yang dibuat oleh dan di hadapan Tergugat Berkepentingan II selaku Notaris di Bantul, tanpa persetujuan dan/atau tanpa seijin serta tanpa sepengetahuan Penggugat, maka perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa lagi pula perbuatan Tergugat Berkepentingan II selaku notaris pada saat membuat Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos, yakni Akta Perubahan Nomor 01, tertanggal 7 Agustus 2006, tanpa hadirnya (tanpa menghadapnya) Penggugat di hadapan Tergugat Berkepentingan I, dan tanpa dibacakannya isi akta tersebut di hadapan Penggugat dan saksi-saksi serta Penggugat juga tidak pernah menanda tangani akta tersebut, maka perbuatan Tergugat berkepentingan I adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan demikian perubahan CV. Rahmada Firdaos sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan Nomor 01, tertanggal 7 Agustus 2006 yang dibuat oleh dan di hadapan Tergugat berkepentingan I selaku Notaris adalah batal demi hukum (neitig) dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum, dan/atau sepanjang yang menyangkut pencantuman/dimasukkannya nama Pengugat sebagai Pesero Komanditer/pesero pasif dalam Akta Perubahan Nomor 01, tertanggal 7 Agustus 2006 adalah batal demi hukum (neitig) dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa Penggugat adalah sah sebagai pemilik atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri dan berada di atasnya, Sertipikat hak Milik Nomor 1223, GS. Nomor 1176, tanggal 13 -2 - 1991, luas 297 m², tercatat atas nama Ismaryati, yang terletak di Dusun Salakan, Rt.08, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : tanah milik Nurgiyanto;
Sebelah Timur : tanah milik Ojak Sutisna, S.H.;
Sebelah Selatan : jalan kampung;
Sebelah Timur : tanah milik Sri Maryatun;
Adalah satu-satunya tanah pekarangan dan bangunan rumah yang dimiliki oleh Penggugat, dihuni dan untuk tempat tinggal Penggugat bersama dengan kakak-kakaknya;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II setelah membuat Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos Nomor 01, tertanggal 7 Agustus 2006 di hadapan Tergugat Berkepentingan I, kemudian lebih kurang pada awal tahun 2007; Tergugat I dan Tergugat II datang ke rumah Penggugat, yang maksud dan tujuannya adalah meminjam Sertipikat milik Penggugat yakni Sertipikat Hak Milik Nomor 1223, GS. Nomor 1176 atas sebidang tanah pekarangan, luas 297 m² tersebut di atas, untuk dicarikan pinjaman uang yang mana Tergugat I dan Tergugat II berjanji akan mengembalikannya kepada Penggugat pada bulan Juli 2009;
Bahwa dalam pembicaraan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Tergugat I dan Tergugat II mengatakan: "bahwa nantinya uang hasil pinjaman tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Rumah Makan Taman Firdaos, Jalan Parangtritis, Km.5, Bantul, serta untuk membangun dan mendirikan rumah makan yang baru lagi sebagai cabang dari rumah makan Taman Firdaos" yang waktu itu Rumah Makan Taman Firdaos masih dalam taraf penyelesaian pembangunannya, dan cabang rumah makan yang baru tersebut nantinya dalam pengurusan maupun pengelolaannya akan dipercayakan kepada Penggugat, dengan iming-iming gaji per bulannya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), adalah gaji yang cukup besar bagi Penggugat yang hanya sebagai buruh yang ikut Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa kemudian Penggugat terpengaruh perkataan-perkataan dan/atau bujuk rayu dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1223, GS. Nomor 1176, atas sebidang tanah pekarangan, Iuas 297 m², yang terletak di Salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tersebut dimana Tergugat I dan Tergugat II telah menjamin kepada Penggugat: bahwa Penggugat akan diserahi mengurus dan mengelola rumah makan yang baru sebagai cabang dari Rumah Makan Taman Firdaos, asalkan pengugat menyerahkan Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 1223, GS. Nomor 1176 tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan janji-janji yang muluk tersebut, akhirnya berhasil menggerakkan Penggugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1223, GS. Nomor 1176 tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa bagaimana proses pengajuan kredit dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III, Penggugat tidak mengetahui sama sekali, ternyata dari usaha Tergugat I dan Tergugat II, yang ahli dalam menego dalam pengucuran kredit yang mengatasnamakan CV. Rahmada Firdaos dengan beberapa Bank di DIY termasuk kepada Tergugat III tersebut, yang pada akhirnya juga macet, lantas Tergugat I dan Tergugat II melarikan diri dan sampai sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya;
Bahwa demikian pula halnya dengan C\/. Rahmada Firdaos yang telah memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat III, dan semula Penggugat hanya diajak oleh Tergugat I dan Tergugat II datang di kantor Tergugat III untuk menandatangani Perjanjian Kredit sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit Nomor 0041/0126/KRED/MKB/07, terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0023/0126/RED/MKB/08, tertanggal 12 Desember 2008, lagi pula Penggugat mengetahui Nomor Pejanjian Kredit tersebut hanyalah berdasarkan surat peringatan dari Tergugat III kepada CV. Rahmada Firdaos, yang diterima oleh Penggugat;
Bahwa Perjanjian Kredit antara CV. Rahmada Firdaos dengan Tergugat III, Nomor 0041/0126/KRED/MKB/07, terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0023/0126/RED/MKB/08, tertanggal 12 Desember 2008, sebagai barang jaminan/agunan adalah disamping Sertipikat Tanah Hak milik atas 2 bidang tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II sendiri yang terletak di Dusun Druwo, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, juga Sertipikat Tanah Hak milik atas sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Dusun Salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul sebagaimana tersebut point 10 di atas, dengan pinjaman sebagai hutang pokok adalah sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa dari hasil pemberian falitas kredit yang diberikan oleh Tergugat III kepada CV. Rahmada Firdaos tersebut, Penggugat sepeserpun tidak menikmati uangnya, terlebih semula Penggugat tidak mengetahui jika dirinya dimasukkan sebagai pesero pasif dalam Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos tersebut, Penggugat hanya mengetahui jika sertipikat hak miliknya dipinjam oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk dicarikan pinjaman uang, dengan iming-iming dan janji-janji sebagaimana tersebut di atas dan dan akan dikembalikan pada bulan Juli 2009, dan Penggugat sudah berkali-kali meminta kembalinya Sertipikat tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat II, tetapi Tergugat I dan Tergugat II selalu menghindar, jikapun ketemu selalu memberikan keterangan/jawaban yang berbelit-belit, akhirnya melarikan diri sampai sekarang ini tidak diketahui lagi keberadaannya;
Bahwa berhubung Penggugat hanyalah sebagai pesero komanditer (pesero pasif) dari CV. Rahmada Firdaos, disamping Penggugat tidak tahu menahu adanya CV. Rahmada Firdaos dan kegiatan operasionalnya serta pula Penggugat tidak pernah datang menghadap di hadapan Tergugat Berkepentingan I selaku Notaris untuk menanda - tangani Akta Perubahan sebagaimana tersebut dalam Akta Perubahan Nomor 01, tertanggal 7 Agustus 2006, oleh karenanya jika Penggugat dibebani untuk membayar hutang CV. Rahmada Firdaos kepada Tergugat III adalah tidak ada dasar hukumnya sama sekali, maka perbuatan Tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karenanya perjanjian kredit antara CV. Rahmada Firdaos dengan Tergugat III, sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit Nomor 0041/0126/KRED/UMKB/07 dan perubahan perjanjian kredit Nomor 0023/0128/KRED/MKB/08, tertanggal 12 Desember 2008, sepanjang yang melibatkan Penggugat baik selaku pribadi dan/atau selaku Pesero Komanditer (pesero pasif) dari CV. Rahmada Firdaos adalah batal demi hukum (neitig) dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa lagi pula dalam Perjanjian Kredit sebagai perjanjian pokok tersebut
sepanjang yang menyangkut menjaminkan/penjaminan sebagai perjanjian accesoir atas sebidang tanah dan bangunan Milik Penggugat, Sertipikat Hak Milik Nomor 1223, GS. Nomor 1176, luas 297 m², atas nama Penggugat sebagaimana tersebut dalam point 10 di atas, termasuk Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan dan/atau Akta Pemasangan Hak Tanggungan serta Sertipikat Hak Tanggungan serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut adalah batal demi hukum (neitig) dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka sebagai akibat tindakan Tergugat I, II, dan III serta Tergugat berkepentingan I, maka Penggugat sangat dirugikan akan dilelangnya sebidang tanah dan bangunan Penggugat, Sertipikat Hak Milik Nomor 1223, GS. Nomor 1176, luas, 297 m², maka sangat beralasan menurut hukum apabila dalam perkara ini Penggugat memohon agar Pengadilan memutuskan dalam:
Provisi:
Melarang Tergugat III dan Tergugat Berkepentingan II, selama pemeriksaan perkara ini berlangsung melakukan tindakan-tindakan dan/atau memohonkan suatu tindakan dalam sifat atau tujuannya merupakan tindakan pelaksanaan lelang atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah milik Penggugat, Sertipikat Hak Milik Nomor 1223, GS. Nomor 1176, luas 297 m², yang terletak di salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, dengan ketentuan apabila Tergugat III dan Tergugat Berkepentingan II melanggar perintah tersebut secara tangung renteng dihukum untuk setiap kali pelanggaran dengan uang paksa sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dapat ditagih seketika dan sekaligus;
Bahwa untuk Tergugat Berkepentingan II, yang menerbitkan Akta Perubahan Nomor 01, tertanggal 7 Agustus 2006 tersebut, maka Tergugat Berkepentingan dihukum untuk tunduk dan taat serta membantu pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
Bahwa Tergugat Berkepentingan II, sebagai pelaksana lelang, yang mana berkas permohonan lelang atas jaminan kredit tersebut sudah diajukan oleh Tergugat III kepada Tergugat Berkepentingan II dengan Nomor 0405/KWII/2010, tertanggal 14 Juni 2010, maka Tergugat Berkepentiangan II dihukum pula untuk tunduk dan taat serta membantu pelaksanaan putusan
perkara ini;
Bahwa gugat Penggugat ini berdasarkan bukti-bukti yang sah dan berharga, oleh karenanya sudah sepantasnyalah jika Pengadilan Negeri Bantul mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi serta upaya- upaya hukum lainnya dari Tergugat I, II, III serta Tergugat berkepentingan I dan II;
Bahwa usaha-usaha penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat dicapai lagi, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bantul berkenan memanggil para pihak untuk menyidangkan perkara ini dan berkenan pula mengadili;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bantul agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Melarang Tergugat III dan Tergugat Berkepentingan II selama pemeriksaan perkara ini berlangsung melakukan tindakan-tindakan dan atau memohonkan suatu tindakan baik dalam sifat atau tujuannya merupakan tindakan pelaksanaan lelang atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah milik Penggugat, Sertipikat Hak Milik Nomor 1223, GS. Nomor 1176, luas 297 m², yang terletak di Salakan. Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Dengan ketentuan apabila Tergugat III dan Tergugat Berkepentingan II melanggar perintah tersebut secara tanggung-renteng dihukum untuk setiap kali pelanggaran dengan uang paksa sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang dapat ditagih seketika dan sekaligus;
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan bahwa Akta Perubahan sebagaimana tersebut dalam Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos, Nomor 01, tertanggal 7 Agustus 2006, yang dibuat oleh Ratnawati, S.H., Notaris di Bantul (Tergugat Berkepentingan I) adalah batal demi hukum (neitig) dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan/atau setidak tidaknya pencantuman nama Penggugat sebagai Pesero komanditer (pesero pasif) dalam Akta Perubahan Nomor 01, tertanggal 7 Agustus 2006 adalah batal demi hukum (neitig) dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menetapkan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 0041/0126/KRED/MKB/07 dan perubahan perjanjian kredit Nomor 0023/0126/RED/MKB/08, tertanggal 12 Desember 2008, antara CV.Rahmada Firdaos dengan Tergugat III adalah batal demi hukum (neitig) dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dan/atau setidak-tidaknya sepanjang yang menyangkut/pencantuman nama Penggugat selaku pesero pasif dalam Perjanjian Kredit tersebut adalah batal demi hukum (neitig) dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menetapkan bahwa perjanjian accesoir yang mengikuti Perjanjian Kredit sebagai perjanjian pokok sepanjang yang menyangkut Sertipikat Hak Milik Nomor 1223, GS. Nomor 1176, luas 297 m² atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita point 10, yang berupa: Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan, Akta Pemasangan Hak Tanggungan, Sertipikal Hak tanggungan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menetapkan bahwa Penggugat adalah sah sebagai pemilik atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah, Sertipikat Hak Milik Nomor 1223, GS. Nomor 1176, luas 297 m², yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul sebagaimana tersebut dalam point 10 posita;
Menghukum kepada Tergugat III untuk mengeluarkan Sertipkat tanah Hak Milik Penggugat tersebut dan bebas dari segala bentuk perikatan jaminan dan menyerahkan kepada Penggugat paling lambat 14 hari setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, jika perlu dengan bantuan alat Negara;
Menghukum Tergugat Berkepentingan I dan II untuk tunduk dan taat serta membantu pelaksanaan kepada putusan perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi serta upaya -upaya hukum lainnya dari Tergugat I, II, Ill serta Tergugat Berkepentingan I dan II;
Menghukum Tergugat I, II, III sccara tanggung renteng untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat III dan Tergugat Berkepentingan II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat III:
Bahwa masalah yang diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah mengenai masalah internal terkait dengan urusan bisnis yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, dan Penggugat sama sekali tidak menyebutkan/menguraikan mengenai undang-undang atau ketentuan hukum mana yang telah dilanggar oleh Tergugat III yang dijadikan alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ini terhadap Tergugat III, maka sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempuma, maka sepatutnya gugatan Penggugat terhadap Tergugat III ditolak oleh Majelis Hakim yang Terhormat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat Berkepentingan II:
Bahwa dengan tegas Tergugat Berkepentingan II menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
Eksepsi persona standi non judicio:
2.1. Bahwa Tergugat Berkepentingan II berpendapat bahwa gugatan Penggugat khususnya ditujukan terhadap Tergugat Berkepentingan II harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebab penyebutan person Tergugat Berkepentingan II di dalam surat gugatan Penggugat kurang tepat, karena tidak mengkaitkan dengan Pemerintah Indonesia cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq kantor wilayah IX Direktorat Jendral kekayaan Negara Semarang cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Yogyakarta selaku (instansi) atasan Tergugat berkepentingan II, karena kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta bukan organisasi yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari suatu badan hukum yang disebut Negara, oleh karena itu apabila ada tuntutan, maka harus dikaitkan juga dengan unit atasannya tersebut;
2.2. Bahwa kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan badan yang merupakan bagian dari badan hukum yang disebut Negara, dimana salah satu instansi atasan dari Tergugat Berkepentingan II adalah Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jendral Kekayaan Negara Semarang cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Yogyakarta, oleh karena itu Tergugat berrkepentingan II tidak mempunyai kualitas untuk dapat dituntut dalam perkara perdata di muka peradilan umum jika tidak dikaitkan dengan hadan hukum induknya dan instansi atasannya;
2.3. Bahwa terhadap apa yang dikemukakan oleh Tergugat Berkepentingan II di atas, terbuktilah bahwa gugatan Penggugat yang langsung ditujukan kepada Kepala Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta tanpa mengaitkan instansi atasannya adalah keliru dan tidak tepat. Dengan demikian jelas bahwa akan hal ini dapat berakibat bahwa terhadap gugatan a quo menjadi kurang sempuma, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya (niet ontvankelijk verklaard). Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang gugatan yang harus ditujukan kepada Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri
Bantul telah memberikan Putusan Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Btl tanggal 21 Juli 2011 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat berkepentingan II;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006 yang dibuat Ratnawati, S.H., adalah batal demi hukum;
Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 0041/0126/KRED/MKB/07 dan Perubahan Pejanjian Kredit: 0023/0126/KRED/MKB/3/08 tanggal 12-12-2008 tidak mempunyai kekuatan hukum yang merugikan;
Menyatakan perjanjian accesoir yang mengikuti perjanjian kredit sepanjang menyangkut Hak Milik atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1223 Gambar Situasi Nomor 1176 luas 297 m² atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah milik Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menetapkan bahwa Penggugat adalah sah sebagai pemilik sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 1223. Gambar Situasi Nomor 1176 luas 297 m² yang terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul;
Menghukum Tergugat III untuk mengeluarkan sertifikat tanah milik Penggugat tersebut dan bebas dari segala bentuk perikatan jaminan dan menyerahkan kepada Penggugat paling lambat 14 (empat belas)hari setelah perkara ini berkekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat berkepentingan I dan Tergugat Berkepentingan II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 18/PDT/2012/PTY tanggal 5 Oktober 2012 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Btl tanggal 21 Juli 2012 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 18/PDT/2012/PTY tanggal 5 Oktober 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Tergugat III/Pembanding pada tanggal 25 Oktober 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat III/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 24 Juni 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Btl Jo. Nomor 18/Pdt/2012/PTY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
1. Penggugat pada tanggal 18 Juli 2014;
2. Tergugat I pada tanggal 18 Juli 2014;
3. Tergugat II pada tanggal 18 Juli 2014;
4. Tergugat Berkepentingan I pada tanggal 17 Juli 2014;
5. Tergugat Berkepentingan II pada tanggal 5 Agustus 2014;
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 11 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut
secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Alasan Pertama
Adanya bukti baru (novum):
Bahwa pada Pasal 67 huruf (b) UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU Nomor 5 Tahun 2004, yang berbunyi:
Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
Bahwa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini, telah ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan atau (“novum“) yaitu:
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/222/V/2014/Dit Reskrimum tanggal 13 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditandatangani oleh Kasubdit II/Harda Burkan Rudy Satria, S.IK. (asli)
(vide bukti P. PK-1);
Laporan Kepolisan Nomor LP/587/VIII/2013/DIY/Dit.Reskrim tanggal 21 Agustus 2013 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan pada akta perubahan CV. Rahmada Firdaos dan penipuan yang dilakukan oleh sdr. Ahmad Yantoni, dkk. (asli);
(vide bukti P. PK-2);
Surat Tugas Nomor 412/GHK/2013 tanggal 9 Juli 2013 dari Yonatan Hermanto, selaku Kepala Grup Hukum PT. Bank Central Asia Tbk , selaku Pemberi Tugas, kepada Gunito Wicaksono, selaku Assistant Officer Hukum Kantor Wilayah II Semarang, PT. Bank Central Asia Tbk, untuk melakukan laporan pidana di Kepolisian mengenai tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat (Pasal 378 dan atau pasal 263 KUHP) atas Fasilitas kredit dengan jaminan SHM Nomor 1223/ Bangunharjo, kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilakukan oleh Ahmad Yantoni, Ny. Yakutiningsih, dan Ismaryati (asli);
(vide bukti P. PK-3);
Adapun bukti baru tersebut diketemukan oleh Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2014, dan sehubungan dengan hal tersebut terhadap hari serta tanggal ditemukannya telah dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (vide lampiran 1);
Dengan demikian pengajuan bukti baru (novum) dalam permohonan peninjauan kembali ini telah sesuai dengan aturan Pasal 69 huruf (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dan dapat diterima
sebagai bukti baru;
3. Bahwa novum tersebut mempunyai kekuatan hukum (rechsracht) dan membuktikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa karena telah merasa dirugikan oleh perbuatan Ahmad Yantoni dkk, serta adanya gugatan in cassu, maka Pemohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat III melalui karyawannya yang bernama (Gunito Wicaksono) telah melakukan Laporan Kepolisian pada Dit Reskrimum Polda DIY Nomor: LP/587/VIII/2013/DIY/ Dit.Reskrim tanggal 21 Agustus 2013 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan pada akta perubahan CV. Rahmada Firdaos dan penipuan yang dilakukan oleh sdr. Ahmad Yantoni, dkk.
(vide bukti P.PK-2 dan P.PK-3);
Bahwa terhadap laporan tersebut, dalam perjalanannya, Dit Reskrimum Polda DIY telah menerbitkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/222/V/2014/Dit Reskrimum tanggal 13 Mei 2014, yang ditandatangani oleh Kasubdit II / Harda BURKAN RUDY SATRIA, S.IK, dan dikirimkan kepada PT. Bank Central Asia (persero) Tbk (Pemohon Peninjauan Kembali) melalui sdr. Gunito Wicaksono.
(vide bukti P.PK-1);
Bahwa dari bukti P.PK–1, telah terunghkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
c.1. Penyidik pada Dit Reskrimum Polda DIY telah memeriksa saksi-saksi yaitu:
sdr. Sudibyo Wiyono;
sdri. Irna Anggraeni, S.H.;
sdri. Ratnawati (Notaris yang membuat Minuta Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus
2006);
sdri Margaretha Maria Sridewanti, S.H., (PPAT),
sdr Andang Suwiadi; sdr. Tri Rokhani Lestari;
sdr. Prof. Dr. Edward Omar Syarief Hariej, S.H.,M.Hum.;
sdr Dr. Sutanto, S.H.,M.S.;
sdr Fathur Rokhim;
dan sdri. Ismaryati;
c.2. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah diperoleh keterangan sebagai berikut:
Sdri. Ahmad Yantoni, sdri. Yakutiningsingsih, sdri Ismaryati, dan sdr. Fathur Rakhim mendatangi kantor Notaris Ratnawati,SH untuk melakukan perubahan Akta Pendirian CV. Rahmada Firdaos Nomor 01 tanggal 15 September 2005 yang dibuat di kantor notaris Nia Garini, S.H.;
Sdri. Ahmad Yantoni, sdri. Yakutiningsingsih, sdri Ismaryati, dan sdr Fathur Rakhim memberikan tandatangan pada Minuta Akta, penandatanganan dilakukan di kantor Notaris Ratnawati, S.H., Jalan P. Senopati Nomor 24, Palbapang, Bantul, pada tanggal 7 Agustus 2006;
Sdri. Ismaryati memberikan persetujuannya dengan menandatangani akad kredit dan menandatangani Hak Tanggungan atas SHM Nomor 1223 an. Ismaryati yang dijadikan jaminan pinjaman;
Sdri. Ismaryati menandatangani perubahan perjanjian kredit;
c.3. Bahwa Penyidik pada Dit Reskrimum Polda DIY telah mengirimkan Minuta Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos ke laboratorium Forensik Cabang Semarang guna dilakukan pemeriksaan tanda tangan sdri. Ismaryati yang diduga dipalsukan pada minuta akta perubahan tersebut; Dari hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik tanggal 6 Januari 2014 dijelaskan sebagai berikut:
“Tanda tangan Ismaryati yang terdapat pada dokumen Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Rahmada Firdaos adalah identik dengan tanda tangan pembanding Ismaryati dengan kata lain bahwa tanda tangan Ismaryati pada dokumen Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos dengan tanda tangan atas nama Ismaryati Pembanding adalah merupakan tanda tangan
yang sama”;
d. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penyidik dari Dit Reskrimum Polda DIY, telah memberikan pendapat yang sangat relevan, dan dapat memberikan fakta hukum (feitelijke) terhadap perkara ini, yaitu:
1. Bahwa tidak ada tindak pidana pemalsuan surat pada Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos dan penipuan;
2. Bahwa SHM Nomor 1223/Bangunharjo, surat ukur Nomor 1176, tanggal 13-02-1992, luas 297 m², an. Ny. Ismaryati yang dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman oleh sdr. Ahmad Yantoni; sdri. Yakutiningsih; sdri. Ismaryati; dan sdr. Fathur Rakhim (persero aktif/pasif CV. Rahmada Firdaos) di BCA Sudirman Yogyakarta adalah sah dan tidak ada perbuatan melawan hukum;
Bahwa berdasarkan novum tersebut telah ditemukan adanya fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara in cassu, dan tidak terbantahkan, dan membalik pertimbangan hukum yang telah diberikan oleh putusan Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta), dengan uraian dan argumentasi sebagai berikut:
Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006 adalah akta yang sah secara hukum:
Bahwa Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta), sebelumnya menyatakan apabila Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006 adalah cacat hukum dan batal demi hukum; dengan pertimbangan yang pada intinya menyatakan:
Menimbang bahwa yang menjadi pokok gugatan ini adalah sah atau tidaknya Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006, karena sah tidaknya Akta ini akan berpengaruh pada seluruh petitum gugatan. (vide halaman 37 alinea 7 putusan Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Btl);
Menimbang bahwa Penggugat/Termohon (Termohon Peninjauan Kembali) mendalilkan bahwa dirinya tidak pernah menghadap kepada Tergugat berkepentingan I yaitu Notaries Ratnawati, S.H., untuk menandatangani Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006. (vide halaman 37 alinea 8 putusan Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Btl);
Menimbang dari uraian di atas Majelis hakim berpendapat bahwa proses pembuatan akta perubahan Nomor 01 tanggal 7 Agustus 2006, terutama dilandasi penyataan Notaris Ratnawati sendiri yang tidak yakin Penggugat hadir atau tidak. Karena akta bersifat formal maka Notaris harus yakin dan tidak boleh ada keragu – raguan tentang kehadiran pihak dalam akta, oleh karena nya Akta ini cacat hukum. (vide halaman 39 alinea 3 putusan Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Btl);
Menimbang bahwa oleh karena akta perubahan nomor 01 tanggal 7 Agustus 2006 cacat hukum maka akta ini batal demi hukum; (vide halaman 39 alinea 4 putusan Nomor 48/Pdt.G/2010/
PN.Btl);
Bahwa putusan/pertimbangan Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta), yang menyatakan Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006 cacat hukum dan batal demi hukum, haruslah dibatalkan dengan adanya bukti baru (novum) yang kami ajukan dengan fakta-fakta serta argumentasi hukum sebagai berikut:
2.1. Bahwa ternyata Sdri. Ahmad Yantoni, sdri. Yakutiningsingsih, sdri Ismaryati, dan sdr Fathur Rakhim telah mendatangi kantor Notaris Ratnawati, S.H., untuk melakukan perubahan Akta Pendirian CV. Rahmada Firdaos Nomor 01 tanggal 15 September 2005 yang dibuat di kantor notaris Nia Garini, S.H.;
2.2. Bahwa terbukti keempat orang tersebut, termasuk sdri Ismaryati, dan sdr Fathur Rakhim telah memberikan tandatangan pada Minuta Akta Perubahan Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006;
2.3. Bahwa penandatanganan Minuta Akta Perubahan Akta Pendirian No .1 dilakukan di kantor Notaris Ratnawati, S.H., Jalan P. Senopati Nomor 24, Palbapang, Bantul, pada tanggal 7 Agustus 2006;
2.4. Bahwa setelah Minuta Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos dikirimkan ke laboratorium Forensik Cabang Semarang guna dilakukan pemeriksaan tanda tangan sdri. Ismaryati yang diduga dipalsukan pada minuta akta perubahan tersebut, ternyata Tanda tangan Ismaryati (Penggugat/Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali) yang terdapat pada dokumen Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Rahmada Firdaos adalah identik dengan tanda tangan pembanding Ismaryati;
2.5. Bahwa dengan kata lain tanda tangan Ismaryati pada dokumen Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos dengan tanda tangan atas nama Ismaryati pembanding adalah merupakan tanda tangan yang sama;
2.6. Bahwa dengan demikian pertimbangan yang diberikan oleh Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta), haruslah dianulir dan dibatalkan, karena terbukti Ismaryati (Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding/ Penggugat) telah datang dan hadir di kantor Notaris Ratnawati (Tergugat Berkepentingan I/Turut Terbanding III/ Turut Termohon Peninjauan Kembali III), untuk menandatangani Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006, sehingga dalil Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding/Penggugat yang mengatakan tidak pernah datang menghadap ke Notaris apalagi menandatangani Akta Perubahan, terbukti bohong dan tidak benar dan kami (Tergugat III/Pembanding/Pemohon Peninjauan Kembali) telah berhasil membeberkan fakta yang sebenarnya;
2.7. Bahwa dengan demikian Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006, telah dibuat sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku, serta tidak melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris, dengan demikian Akta Perubahan tersebut haruslah dinyatakan sah secara hukum, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Akta Perjanjian Kredit Nomor 0041/0126/KRED/MKB/07 dan perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0023/0126/KRED/MKB/007 dibuat secara sah berdasarkan hukum yang berlaku;
Bahwa dalam putusan Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta), sebelumnya menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 0041/0126/KRED/MKB/07 dan perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0023/0126/KRED/MKB/007 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali; dengan pertimbangan yang pada intinya:
Menimbang bahwa Perjanjian Kredit tersebut pihak debitur yaitu CV Rahmada Firdaos, hal ini berkaitan dengan petitum sebelumnya tentang Akta Perubahan Nomor 01 tanggal 7 Agustus 2006. (vide halaman 41 alinea 1 putusan Nomor 48/Pdt.G/2010/ PN.Btl);
Menimbang bahwa petitum tersebut Akta Perubahan Nomor 01 tanggal 7 Agustus 2006 telah batal demi hukum karena adanya cacat hukum bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam pembuatan akta tersebut dan tidak pernah menandatangani akta tersebut sehingga ada petunjuk bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan penipuan dan Majelis hakim telah membaca laporan kepolisian Foto copy Surat Tanda Bukti Lapor: STBL/ 346/VII/2010/DIY/Ditreskrim, tanggal 07 Juli 2010, diberi tanda P-4; sehingga salah satu syarat sahnya perjanjian tidak dapat terpenuhi sekita akta tersebut batal demi hukum. (vide halaman 41 alinea 2 putusan Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Btl);
Menimbang oleh karena akta tersebut batal demi hukum sehingga Penggugat tidak seharusnya dibebani tanggung jawab atas hutang yang dilakukan oleh CV Rachmada Firdaos terhadap PT Bank BCA dalam perjanjian kredit tersebut, sehingga Perjanjian Kredit Nomor 0041/0126/KRED/MKB/07 dan perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0023/0126/KRED/MKB/007 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Penggugat. (vide halaman 41 alinea 3 putusan Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Btl);
Bahwa putusan/pertimbangan Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta), yang menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 0041/0126/KRED/MKB/07 dan perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0023/0126/KRED/MKB/007 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali; haruslah dibatalkan juga , dengan adanya bukti baru (novum) yang kami ajukan dengan fakta-fakta serta argumentasi hukum sebagai berikut:
2.1. Bahwa Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta), telah mempertimbangkan; Perjanjian Kredit sangat berkaitan dengan Akta Perubahan Nomor 01 tanggal 7 Agustus 2006; atau dengan kata lain sah tidaknya Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006, berpengaruh juga dengan akta-akta selanjutnya;
2.2. Bahwa sebagaimana kami uraikan fakta dan argumentasi hukum di atas tentang keabsahan Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor 01 tanggal 7 Agustus 2006, berdasarkan novum yang kami ajukan, maka secara causeliteit juga terbukti secara hukum apabila Akta Perjanjian Kredit dan perubahan Perjanjian Kredit juga dibuat secara
sah berdasarkan hukum yang berlaku;
2.3. Bahwa terlebih lagi, didalam novum yang kami ajukan telah terbukti apabila:
1. Sdri. Ismaryati memberikan persetujuannya dengan menandatangani akad kredit dan menandatangani Hak Tanggungan atas SHM Nomor 1223 an. Ismaryati yang dijadikan jaminan pinjaman;
2. Sdri. Ismaryati menandatangani perubahan perjanjian kredit;
2.4. Bahwa terlebih lagi adalah suatu hal yang sangat naif dan tidak masuk akal apabila Penggugat/Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali mau menandatangani Akta Perjanjian Kredit dan Perubahannya, apalagi mau memberikan Hak Tanggungan atas SHM Nomor 1223 an. Ismaryati yang dijadikan jaminan pinjaman apabila dia tidak mengerti maksud dan tujuannya;
2.5. Bahwa dengan demikian, maka sudah seharusnya Akta Perjanjian Kredit Nomor 0041/0126/KRED/MKB/07 dan perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0023/0126/KRED/MKB/ 007, juga dibuat secara sah berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga harus dinyatakan sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak termasuk dan tidak terkecuali Penggugat/Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali;
Pembebanan hak tanggungan menyangkut sebidang tanah Hak Milik Nomor 1223 atas nama Ismaryati (Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali) adalah sah secara hukum:
Bahwa dalam putusan Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta), sebelumnya menyatakan, dikarenakan Perjanjian Kredit tidak mengikat, maka perjanjian accecoir yang mengikutinya juga dinyatakan tidak mengikat secara hukum, dengan pertimbangan yang pada intinya:
Menimbang petitum selanjutnya perjanjian accesoir yang mengikuti perjanjian kredit sepanjang menyangkut hak milik atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1223 GS Nomor 1776 luas 298 m² atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah milik Penggugat, oleh karena Perjanjian Kredit nya telah dinyatakan tidak mengikat secara hukum, Maka Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Perjanjian Accesoir yang mengikutinya juga tidak mengikat secara hukum dari pihak lawan dan secara faktual terbukti maka patutlah dikabulkan;
(vide halaman 41 alinea 4 putusan Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Btl);
Bahwa putusan/pertimbangan Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta), yang menyatakan perjanjian accecoir; haruslah dibatalkan, dengan adanya bukti baru (novum) yang kami ajukan dengan fakta-fakta sebagai berikut:
2.1. Bahwa berdasarkan argumentasi hukum yang telah kami utarakan di atas, maka jelas Akta-akta yang mendasari terbitnya perjanjian accecoire berupa pembebanan hak tanggungan menyangkut sebidang tanah Hak Milik Nomor 1223 atas nama Ismaryati, adalah sah secara hukum;
2.2. Bahwa selanjutnya, berdasarkan novum P.PK - 1yang telah kami ajukan, ditemukan fakta yang tak terbantahkan apabila:
1. Sdri. Ismaryati (Termohon Peninjauan Kembali/ Terbanding/Penggugat) memberikan persetujuannya dengan menandatangani akad kredit dan menandatangani Hak Tanggungan atas SHM Nomor 1223 an. Ismaryati yang dijadikan jaminan pinjaman;
2. SHM Nomor 1223/Bangunharjo, surat ukur Nomor 1176, tanggal 13-02-1992, luas 297 m², an. Ny.Ismaryati yang dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman oleh sdr. Ahmad Yantoni; sdri. Yakutiningsih; sdri.Ismaryati; dan sdr. Fathur Rakhim (persero aktif/pasif CV. Rahmada Firdaos) di BCA Sudirman Yogyakarta adalah sah dan tidak ada perbuatan melawan hukum;
2.3. Bahwa dengan demikian secara causeliteit pula, maka segala akta perjanjian accesoire yang mengikuti perjanjian kredit sepanjang menyangkut Hak Milik atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 1223. GS Nomor 1776 luas 298 m² atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah milik Penggugat harus dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
2.4. Bahwa oleh karenanya, sudah menjadi konsekuensi hukum, apabila pihak debitur (Turut Termohon Peninjauan Kembali I/ Turut Terbanding I/Tergugat I dan Turut Termohon Peninjauan Kembali II/Turut Terbanding II/Tergugat II) tidak melaksanakan perjanjian kredit yang telah dibuatnya dengan Pemohon Peninjauan Kembali (wanprestasi/macet); Maka pihak Tergugat III/Pembanding/Pemohon Peninjauan Kembali dapat melaksanakan haknya untuk melakukan permohonan eksekusi grosse sertifikat hak tanggungan melalui pelelangan umum i.c. (Turut Termohon Peninjauan Kembali IV/ Turut Terbanding IV/Tergugat Berkepentingan IV), terhadap objek jaminan milik Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding/Penggugat;
3. Bahwa dengan demikian sudah selayaknya pertimbangan Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta) pada Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 18/Pdt/2012/PTY tanggal 5 Oktober 2012 .jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Btl tanggal 21 Juli 2011 haruslah dibatalkan, dan gugatan Penggugat/Terbanding/ Termohon Peninjauan kembali harus dtolak seluruhnya;
B. Alasan Kedua
Adanya kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata:
Bahwa pada Pasal 69 huruf (f) UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU Nomor 5 Tahun 2004, yang menyatakan:
apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;
Adapun argumentasi hukum yang kami utarakan, dalam permohonan peninjauan kembali ini, menyangkut adanya kekhilafan Hakim/atau suatu
kekeliruan yang nyata, akan kami utarakan secara terinci sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pertimbangan putusan Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta), telah dinyatakan apabila Penggugat Terbanding i.c. Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat/tidak seharusnya dibebani tanggung jawab atas hutang yang dilakukan oleh CV. Rahmada Firdous terhadap PT. Bank BCA dikarenakan Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006 “ dianggap “ cacat hukum dan batal demi hukum;
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta argumentasi hukum yang telah kami utarakan di atas, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan apabila:
2.1. Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006 adalah akta yang sah secara hukum;
2.2. Akta Perjanjian Kredit Nomor 0041/0126/KRED/MKB/07 dan perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0023/0126/KRED/MKB/007, dibuat secara sah berdasarkan hukum yang berlaku, sah dan mengikat secara hukum;
23. Akta perjanjian accesoire yang mengikuti perjanjian kredit berupa Akta Hak Tanggungan atas SHM Nomor 1223 an. Ismaryati yang dijadikan jaminan pinjaman kepada Tergugat III/Pembanding/ Pemohon Peninjauan Kembali adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta) di atas, telah mengandung kekhilafan/kekeliruan, karena telah mengkaitkan/mencampur adukkan keberadaan Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor: 1 tanggal 7 Agustus 2006 dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor 0041/0126/KRED/MKB/07 dan perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0023/0126/KRED/MKB/007, secara letterlijk tanpa melihat hal ikhwal akta tersebut dibuat, dan juga posisi hukum yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat III;
4. Bahwa secara hukum, Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor : 1 tanggal 7 Agustus 2006 tersebut dibuat antara pihak-pihak yaitu:
a. Ismaryati, (Penggugat/Terbanding Termohon Peninjauan Kembali);
b. Ahmad Yantoni, (Tergugat I/Turut Terbanding I/Turut Termohon Peninjauan Kembali I);
c. Ny. Yakutiningsih (Tergugat II/Turut Terbanding II/Turut Termohon Peninjauan Kembali II);
d. Fathur Rahim selaku Pesero Komanditer (pesero pasif);
5. Bahwa sedangkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 0041/0126/KRED/ MKB/07 dan perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0023/0126/KRED/MKB/ 007 merupakan Akta yang mengikat antara:
PT. Bank Central Asia (Persero) pusat di Jakarta . cq. PT Bank Central Asia (Persero) Tbk Cabang Yogyakarta (Pemohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat III);
Ismaryati, (Penggugat/Terbanding Termohon Peninjauan Kembali);
Ahmad Yantoni, (Tergugat I/Turut Terbanding I/Turut Termohon Peninjauan Kembali I);
Ny. Yakutiningsih (Tergugat II/Turut Terbanding II/Turut Termohon Peninjauan Kembali II);
Fathur Rahim selaku Pesero Komanditer (pesero pasif);
6. Bahwa dengan demikian, sangat naïf, dan tidak ada alasan hukumnya, apabila Pemohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat III , harus dituntut untuk mengetahui dan atau meneliti keabsahan Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor 1 tanggal 7 Agustus 2006 sebelum terjadinya akad kredit dengan Ahmad Yantoni dan Ny. Yakutiningsih;
7. Bahwa secara faktual Akta Perubahan CV Rahmada Firdaos Nomor: 1 tanggal 7 Agustus 2006 tersebut , telah dibuat secara notarial akte (acta publica probant sese ipsa) di hadapan Ratnawati, S.H., Notaris di Yogyakara (i.c. Tergugat Berkepentingan I/Turut Terbanding III/ Termohon Peninjauan Kembali III, dengan demikian secara hukum Tergugat III/Pemohon Peninjauan Kembali dengan segala itikad baik mempercayai keabsahannya, dan kekuatan pembuktiannya yang sempurna;
8. Bahwa dengan demikian, dilihat dari sudut pandang hukum, posisi Tergugat III/Pembanding/Pemohon Peninjauan Kembali, haruslah dinyatakan sebagai Kreditur yang beritikad baik dengan memberikan pjutang kepada CV . Rahmada Firdaos;
9. Bahwa pada saat penandatanganan Akta Kredit dan perubahannya ternyata Ismaryati i.c. Penggugat/Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali juga turut hadir dan menandatangani akta perjanjian kredit maupun perubahannya dengan memberikan jaminan SHM Nomor 1223 an. Ismaryati untuk pelunasannya;
10. Bahwa sekali lagi kami tegaskan, sangat naif dan tidak masuk akal apabila Ny. Ismaryati (Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding/ Penggugat) mau menandatangani Akta Perjanjian Kredit dan perubahannya, apalagi mau memberikan Hak Tanggungan atas SHM Nomor 1223 an. Ismaryati yang dijadikan jaminan pinjaman apabila dia tidak mengerti maksud dan tujuannya, karena Ny. Ismaryati adalah persoonlijk yang cakap hukum sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, dan tidak ada hal yang melanggar syarat causa halal dalam suatu perikatan sesuai Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Perdata, yang berkaitan dengan cacat kehendak, baik berupa yaitu kesesatan (dwaling), paksaan (dwang), maupun penipuan (bedrog);
11. Bahwa secara hukum, seharusnya justru Pemohon Peninjauan Kembali/ Pembanding Tergugat III yang harus dilindungi dan tidak dapat dibebani risiko atas segala urusan internal antara Ismaryati, (Penggugat/ Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali), Ahmad Yantoni, (Tergugat I/Turut Terbanding I/Turut Termohon Peninjauan Kembali I) Ny. Yakutiningsih (Tergugat II/Turut Terbanding II/Turut Termohon Peninjauan Kembali II);
12. Bahwa apabila Majelis Hakim Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/ Pengadilan Tinggi Yogyakarta) justru membebankan risiko dan kerugian kepada Pemohon Peninjauan Kembali /Pembanding/Tergugat III; Dan bahkan membatalkan segala perjanjian serta menghukum untuk mengembalikan sertifikat hak tanggungan padahal secara nyata segala prosedur hukum telah ditempuh secara sah; Maka jelas Judex Facti telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata;
13. Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti (i.c. Pengadilan Negeri Bantul/Pengadilan Tinggi Yogyakarta) haruslah dibatalkan, karena secara hukum Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding/Penggugat tetap harus dibebani tanggung jawab atas hutang yang dilakukan oleh CV. Rahmada Firdous terhadap PT. Bank BCA (Tergugat III/ Pembanding/Pemohon Peninjauan Kembali); Terlebih lagi telah terbukti apabila semua akta yang terkait dengan perkara ini adalah akta yang sah secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali tanggal 24 Juni 2014 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 11 Agustus 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri), ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan (PPK-1, PPK-2, PPK-3) dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa setelah minuta Akta Perubahan CV. Rahmada Firdaos dikirim ke Labfor Polri Cabang Semarang guna dilakukan pemeriksaan tanda tangan sdri. Ismaryati (yang diduga dipalsukan pada minuta Akta Perubahan tersebut) ternyata tanda tangan Ismaryati (Penggugat/Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali) yang terdapat pada dokumen Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Rahmada Firdaos adalah identik dengan tanda tangan pembanding Ismaryati;
Bahwa ternyata sdr. Ahmad Yantoni, sdri. Yakutiningsih, sdri. Ismaryati dan sdr. Fathur Rakhim telah datang ke Kantor Notaris Ratnawati, S.H., untuk melakukan perubahan Akta Pendirian CV. Rahmada Firdaos Nomor 01 tanggal 15 September 2005 yang dibuat di Kantor Notaris Nia Garini, S.H., dan terbukti bahwa keempat orang tersebut telah memberikan tanda tangan mereka secara sah dan benar;
Bahwa Akta Perjanjian Kredit Nomor 0041/0126/KRED/MKB/07 dan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0023/0126/KRED/MKB/007 adalah telah dibuat secara sah dan benar. Dan begitu pula mengenai perjanjanjian pembebanan Hak Tanggungan atas sebidang tanah SHM Nomor 1223 an. Ismaryati adalah juga sah dan mengikat;
bahwa dari fakta hukum di atas pihak Tergugat III/Pemohon Peninjauan Kembali yang telah memberikan peminjaman uang kepada CV Rahmada Firdaos harus mendapat perlindungan hukum, oleh karenanya gugatan Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. BANK CENTRAL ASIA (PERSERO) TBK PUSAT DI JAKARTA Cq. PT. BANK CENTRAL ASIA (PERSERO) TBK CABANG YOGYAKARTA dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 18/PDT/2012/PTY tanggal 5 Oktober 2012 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Btl tanggal 21 Juli 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. BANK CENTRAL ASIA (PERSERO) TBK PUSAT DI JAKARTA Cq. PT. BANK CENTRAL ASIA (PERSERO) TBK CABANG YOGYAKARTA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 18/PDT/2012/PTY tanggal 5 Oktober 2012 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Btl tanggal 21 Juli 2011;
MENGADILI KEMBALI:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat Berkepentingan II;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., dan Soltoni Mohdally, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota-anggota Ketua Majelis,
ttd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H. ttd/.
Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP.,M.Hum.
ttd/. Soltoni Mohdally, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i …..………………. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ..………………… Rp 5.000,00
3. Administrasi Peninjauan
Kembali………………………. Rp2.489.000,00 +
Jumlah .…………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003