1561 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1561 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Bca, Grand Indonesia, Jl Mh. Thamrin No 1
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 1561 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. Intra Cipta Adhistana, berkedudukan di Denpasar, Jalan Uluwatu I, No. 63, Jimbaran, Bali, yang diwakili oleh Dra. Herlinda Siahaan, selaku Direktur PT. Intra Cipta Adhistana, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mangasi Simangunsung, S.H., Advokat pada Law Office Mangasi Simangunsong, S.H., beralamat di Jalan Nusa Kambangan, No. 61, Denpasar, Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Januari 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n:
PT. Bank Central Asia Tbk, berkedudukan di Jalan Hasanudin No. 58 Denpasar, yang diwakili oleh Frengky Cahndra Kusuma dan Sutanto Bakri, masing-masing selaku Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Pendukung Operasi Wilayah PT. Bank Central Asia Tbk., Kantor Wilayah Denpasar, dalam hal ini memberi kuasa Erwin Siregar, S.H., M.H. dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Erwin Siregar & Associates (ESA), berkantor di Pusat Pertokoan Kertha Wijaya, Jalan Diponegoro 98, Blok C-21, Denpasar, Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Maret 2012;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Denpasar pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat telah melakukan kewajibannya yaitu melunasi hutangnya kepada Tergugat sebesar Rp886.555.552,00 sebagaimana surat dari Kepala Sentra Operasi Area PT Bank Central Asia Tbk Kanwil IV Denpasar, tanggal 7 Juli 2010, perihal: Surat Keterangan Lunas;
Bahwa sejak tanggal 7 Juli 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember
2010 selama 5 (lima) bulan 20 hari, Penggugat masih masuk dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dalam status kolektibilitas 5 (macet) di Bank Central Asia/Tergugat. Padahal, Penggugat sudah melakukan pelunasan hutang kepada Tergugat pada tanggal 7 Juli 2010. Namun, pada tanggal 28 Desember 2010 Tergugat baru mengajukan permohonan permintaan file Restruk Debitur atas nama PT Intra Cipta Adhistana/Penggugat kepada Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia JI. MH. Thamrin No. 2 Jakarta;Bahwa oleh karena itu, maka pengajuan pinjaman Penggugat kepada CIMB Bank Niaga di Jakarta sejak bulan November 2010 untuk take over dari PT Nasional Finance di Jakarta tidak dapat diproses lebih lanjut karena ternyata, Penggugat masih masuk dalam daftar hitam nasional dengan status kolektibilitas 5 (macet);
Bahwa dengan demikian, maka tindakan atau perbuatan Tergugat yaitu
tidak segera melakukan proses pemutihan nama Penggugat dari Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dan telah membiarkan Penggugat dalam
Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dalam status kolektibilitas 5 (macet) di Bank Central Asia/Tergugat adalah merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian baik Materiil maupun Non materiil;Bahwa menurut Pasal 1365 Kitab Undng-Undang Hukum Perdata, tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana tersebut, Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan pula, bahwa hakim harus memperhatikan pula akan kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak;Bahwa kedudukan pihak Penggugat adalah sebagai perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang Interior, Contractor, Furniture, Design yang telah mempunyai nama dan reputasi baik;
Bahwa karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat tersebut, membuat nama baik Penggugat menjadi tercemar dan reputasi Penggugat di mata masyarakat menjadi tidak baik pula, sehingga wajarlah bila Penggugat menuntut ganti kerugian kepada Tergugat dan apabila dinilai dengan uang kerugian tersebut sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian moril/immaterial karena nama baik dan reputasi Penggugat menjadi tercemar sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Kerugian materi karena biaya Advokat yang telah dikeluarkan berupa fee untuk menyelesaikan perkara ini sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa mengingat Tergugat tidak segera memproses pemutihan nama
Penggugat, namun masih masuk dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dalam status kolektibilitas 5 (macet) dan pihak Bank lainnya
telah mengetahuinya, maka Penggugat menuntut agar Tergugat memasang iklan permintaan maaf terhadap Penggugat di Media Cetak antara lain: Kompas, Radar Bali, Bali Post dan Denpasar Post;Bahwa untuk terjamin dipenuhinya gugatan Penggugat, maka mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Denpasar meletakkan sita jaminan/Conservatoir Beslaag atas tanah dan gedung kantor Bank Central Asia JI. Hasanudin No. 58 Denpasar;
Bahwa sudah berkali-kali diupayakan perdamaian namun selalu gagal.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
Menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat sejak tanggal 7 Juli 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember 2010 yaitu tidak segera melakukan proses pemutihan nama Penggugat dari Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dan telah membiarkan Penggugat dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dalam status kolektibilitas 5 (macet) di Bank Central Asia/Tergugat adalah merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) paling lambat 8 (delapan) hari setelah putusan perkara ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk memasang iklan yang berisi permintaan maaf kepada Penggugat sebanyak tiga kali penerbitan pada harian Kompas, Radar Bali, Bali Post dan Denpasar Post, dengan ukuran 3 kolom kali 15 cm dengan bunyi disusun oleh Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
Subsidair:
Mohon putusan yang adiI;
Bahwa Penggugat mengajukan perubahan gugatan sebagai berikut:
Dalam Posita:
Angka 2 dalam gugatan tertulis sebagai berikut:
Bahwa sejak tanggal 7 Juli 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember 2010 selama 5 (lima) bulan 20 hari, Penggugat masih masuk dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dalam status kolektibilitas 5 (macet) di Bank Central Asia/Tergugat. Padahal, Penggugat sudah melakukan pelunasan hutang kepada Tergugat pada tanggal 7 Juli 2010. Namun, pada tanggal 28 Desember 2010 Tergugat baru mengajukan permohonan permintaan file Restruk Debitur atas nama PT. Intra Cipta Adhistana/Penggugat kepada Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta;
Perubahan gugatan adalah sebagai berikut:
Bahwa sejak tanggal 7 Juli 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember 2010 selama 5 (lima) bulan 20 hari, Penggugat masih masuk dalam status kolektibilitas 5 (macet) di Bank Central Asia/Tergugat, Padahal, Penggugat telah melakukan pelunasan hutang kepada Tergugat pada tanggal 7 Juli 2010. Menurut hukum setiap bulan untuk posisi akhir bulan Tergugat wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/ PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur, yang berbunyi "Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Namun, dalam hal ini Tergugat baru mengajukan permohonan permintaan file Restruk Debitur atas nama PT Intra Cipta Adhistana/ Penggugat kepada Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010;
Angka 3, dalam gugatan tertulis sebagai berikut:
Bahwa oleh karena itu, maka pengajuan pinjaman Penggugat kepada CIMB Bank Niaga di Jakarta sejak bulan November 2010 untuk take over dari PT Nasional Finance di Jakarta tidak dapat diproses lebih lanjut karena ternyata Penggugat masih masuk dalam daftar hitam nasional dengan status kolektibilitas 5 (macet);
Perubahan gugatan adalah sebagai berikut:
Bahwa oleh karena itu, maka pangajuan pinjaman Penggugat kepada CIMB Bank Niaga di Jakarta sejak bulan November 2010 untuk take over dari PT Nosional Finance di Jakarta tidak dapat diproses lebih lanjut karena ternyata Penggugat masih masuk status kolektibilitas 5 (macet);
Angka 4, dalam gugatan tertulis sebagai berikut:
Bahwa dengan demikian, maka tindakan atau perbuatan Tergugat yaitu tidak segera melakukan proses pemutihan nama Penggugat dari Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dan telah membiarkan Penggugat dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dalam status kolektibilitas 5 (macet) di Bank Central Asia/Tergugat adalah merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian baik Materiil maupun Non materiil;
Perubahan gugatan adalah sebagai berikut:
Bahwa dengan demikian maka Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 9/ 14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur tersebut di atas. Karena itu, maka tindakan atau perbuatan Tergugat tidak menyampaikan laporan Debitur kepada Bank Indonesia sejak Penggugat telah melakukan pelunasan hutang kepada Tergugat pada tanggal 7 Juli 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember 2010 salama 5 (lima) bulan 20 hari untuk melakukan perubahan status kolektibilitas 5 (macet) menjadi kolektibilitas 1 (lancar) di Bank Central Asia/Tergugat adalah merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian baik Materiil mupun Non materiil;
Angka 6, dalam gugatan tertulis sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tarsebut, Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan pula, bahwa hakim harus memperhatikan pula akan kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak;
Perubahan gugatan adalah sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan pula, bahwa hakim harus memperhatikan pada akan kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak;
Angka 9, dalam gugatan tertulis sebagai berikut:
Bahwa mengingat Tergugat tidak segera memproses pemutihan nama Penggugat, namun masih dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dalam status kolektibilitas 5 (macet) dan pihak Bank lainnya telah mengetahuinya, maka Penggugat menuntut agar Tergugat memasang iklan permintaan maaf terhadap Penggugat di Media Cetak antara lain: Kompas, Radar Bali, Bali Post dan Denpasar Post;
Perubahan gugatan adalah sebagai berikut:
Bahwa mengingat Tergugat tidak segera melakukan perubahan status kolektibilitas 5 (macet) menjadi kolektibilitas I (lancar) karena Penggugat telah melakukan pelunasan kepada Tergugat dan pihak Bank lainnya telah mengetahuinya, maka Penggugat menuntut agar Tergugat memasang iklan permintaan maaf terhadap Penggugat di Media Cetak antara lain: Kompas, Radar Bali, Bali Post dan Denpasar Post;
Dalam Petitum:
Primair:
Angka 3 dalam petitum tertulis sebagai berikut:
Menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat sejak tanggal 7 Juli 2010 sampai dengan tanggal 27 Dasember 2010 yaitu tidak segera melakukan proses pemutihan nama Penggugat dari Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dan telah membiarkan Penggugat dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia dalam status kolektibilitas 5 (macet) di Bank Central Asia/Tergugat adalah merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum;
Perubahan petitum adalah sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/ 2007 Tentang Sistem Informasi Debitur yang berbunyi "Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan;
Angka 4, dalam petitum tertulis sebagai berikut:
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) paling lambat 8 (delapan) hari setelah putusan perkara ini diucapkan;
Perubahan petitum adalah sebagai berikut:
Menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat tidak menyampaikan laporan Debitur kepada Bank Indonesia sejak Penggugat telah melakukan pelunasan hutang kepada Tergugat pada tanggal 7 Juli 2010 sampai dengan tanggal 27 Desember 2010 selama 5 (lima) bulan 20 hari untuk melakukan perubahan status kolektibilitas 5 (macet) menjadi kolektibilitas 1 (lancar) di Bank Central Asia/Tergugat adalah merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian baik Materiil maupun Non materiil;
Angka 4 dalam petitum menjadi angka 5, angka 5 dalam petitum menjadi angka 6 dan angka 6 dalam petitum menjadi angka 7;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Error In Persona:
Bahwa gugatan dalam perkara a quo mengandung cacat error in persona, dalam hal ini: keliru menempatkan pihak yang ditarik sebagai Tergugat;
Memperhatikan dalil-dalil gugatan Penggugat, nampak jelas bahwa dasar fakta (fetelijke grond) yang menjadi alas hak Penggugat (de middelen van de eis) mengajukan gugatan a quo adalah berhubungan dengan: peristiwa ditolaknya permohonan toke over pinjaman Penggugat dari PT. Nasional Finance di Jakarta oleh Bank CIMB Niaga di Jakarta sekitar bulan November 2010 lalu, sebagaimana dapat dilihat dalam Posita angka 3 Gugatan Penggugat;
Jika demikian konteksnya, pihak yang seharusnya digugat adalah PT. Bank CIMB Niaga bukan Bank Central Asia (Tbk), sebab perbuatan hukum (rechtshandeling) berupa penolakan permohonan take over pinjaman Penggugat dilakukan oleh PT. Bank CIMB Niaga bukan PT. Bank Central Asia (Tbk). Dengan demikian tampak jelas disini bahwa Tergugat (PT. Bank
Central Asia, Tbk) tidak memiliki hubungan hukum (rechtsverhouding atau disebut juga rechtsbetrekking) dengan Penggugat berkenaan dengan penolakan permohonan take over pinjaman Penggugat;
Oleh karena tidak memiliki hubungan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka gugatan Penggugat keliru dalam menempatkan pihak yang ditarik sebagai Tergugat atau mengandung cacat error in persona;
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 495 K/ Sip/1975 tertanggal 08 Agustus 1975 antara lain ditegaskan bahwa:
"bagi suatu pengajuan gugatan, harus ada suatu hak yang dilanggar oleh orang/pihak lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan."
Exceptio Obscuur Libel:
Dalam perkara a quo, materi gugatan Penggugat kabur; tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk), terutama yang menyangkut petitum Penggugat, dalam hal tuntutan ganti kerugian, karena tidak berdasarkan kerugian nyata atau actual loss yang dialami dan dapat dibuktikan oleh Penggugat sehingga tuntutan ganti kerugian lebih bersifat sekedarnya saja, terutama yang menyangkut:
kerugian moril/immaterial karena nama baik dan reputasi Penggugat menjadi tercemar sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
kerugian material karena biaya Advokat yang telah dikeluarkan berupa fee untuk menyelesaikan perkara ini sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Sehubungan dengan adanya tuntutan ganti kerugian tersebut, Tergugat dengan ini menolak dan membantah dengan tegas materi tuntutan ganti kerugian Penggugat: selain karena Penggugat sesungguhnya tidak mengalami kerugian bahkan sebaliknya banyak mendapat keuntungan dari Tergugat akibat kebijakan, toleransi dan dispensasi yang diterapkan Management (Tergugat), hal yang terpenting lainnya adalah karena tuntutan Penggugat tidak didasarkan atas alas hak yang jelas berkenaan dengan dasar hukum (rechts grond) dan fakta (fetelijke grand), sehingga gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan tertentu (een duidelijke en bepaalde conclusive);
Bahwa tuntutan ganti kerugian material berupa biaya Advokat sebagaimana diajukan Penggugat adalah tidak tepat, oleh karena:
Berdasarkan ketentuan Pasal 118 HIR/142 Rbg pada pokoknya diatur bahwa gugatan dapat diajukan oleh Penggugat atau wakil kuasanya, sehingga dengan demikian ketentuan Pasal 118 HIR/142 Rbg tidak memuat ketentuan imperatip yang mengharuskan principal menggunakan jasa advokat. Ini berarti bilamana seorang principal memutuskan menunjuk dan menggunakan bantuan seorang atau lebih advokat, maka segala biaya yang muncul berkenaan dengan penunjukkan advokat tersebut menjadi tanggung jawab principal sepenuhnya, dalam hal ini menjadi tanggung jawab Penggugat,
PT. Intra Cipta Adhistana;HIR/Rbg menganut Azas Procureur Stelling, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 983 K/Sip/1973 tanggal 11 September 1975, antara lain telah ditegaskan bahwa:
"HIR/Rbg tidak mengharuskan adanya penguasaan kepada Advokat (Azas Procureur Stelling), tuntutan tentang upah Pengacara, tidak dikabulkan."
Sedangkan untuk dalil-dalil posita berkenaan ganti kerugian moril, sebesar Rp1,5 milyar Tergugat akan menanggapi dalil-dalil tersebut dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa dalam konteks Pemberian Fasilitas Kredit kepada Penggugat, PT. Bank Central Asia Tbk (Tergugat) sudah terlalu banyak memberikan kelonggaran waktu dan toleransi kepada debitur (Penggugat) dalam upaya penyelesaian kredit;
Adanya ketentuan bahwa terhadap debitur dengan kolektibiltas 5 atau (macet) menunggak > 180 hari, maka agunan harus segera dieksekusi, namun dalam konteks permasalahan a quo terhadap agunan debitur/ Penggugat, PT. Bank Central Asia Tbk telah memberikan dispensasi, bahkan sampai dengan adanya pelunasan, BCA telah memberikan waktu ± 3 tahun kepada debitur (Penggugat) untuk menyelesaikan kredit tanpa melalui eksekusi agunan;
Selain memberikan kelonggaran waktu, toleransi dan dispensasi, ternyata PT. Bank Central Asia Tbk juga memberikan kebijakan sehubungan dengan permintaan debitur dalam hal Penghapusan seluruh tunggakan bunga sebesar Rp531.479.530,60 dan denda sebesar Rp183.422.630,63 dengan total Penghapusan sebesar Rp714.902.161,23. Padahal berdasarkan Perjanjian Kredit No. 040.0246.2006.0000 tertanggal 13 November 2006 dalam ketentuan Pasal 4 (Bunga & Provisi) Jo. Pasal 8 (Denda): Penggugat berkewajiban untuk membayar bunga dan denda yang timbul;
Pasal 4 Perjanjian Kredit No. 040.0246.2006.0000
"….Debitur wajib membayar bunga sebesar:
16,5 % (enam belas kama lima prosen) per tahun, yang dihitung dari utang yang timbul dari fasilitas kredit local (rekening Koran);
16,5 % (enam belas koma lima prosen) per tahun, yang dihitung dari jumlah fasilitas Installment Loan yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Debitur;
Pasal 8 Perjanjian Kredit No. 040.0246.2006.0000
"Jika Debitur lalai membayar utang karena sebab apapun pada tanggal jatuh waktunya. Maka debitur wajib membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar, sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0.5 % (nol koma lima prosen) per bulan....".
Fakta-fakta berkenaan dengan pemberian kelonggaran waktu, toleransi, dispensasi penyelesaian kredit tanpa melalui eksekusi agunan serta kebijakan Tergugat dalam hal penghapusan bunga dan denda, nyata-nyata menunjukkan itikad baik Tergugat sehingga sangat tidak beralasan jika Tergugat kemudian dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan terhadap hal ini Tergugat dengan tegas menolak dan membantah tuduhan tersebut;
Bertolak dari uraian di atas, tidak benar jika disebutkan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp1,5 milyar, yang ada justru sebaliknya, dengan adanya beberapa toleransi, dispensasi dan kebijakan sebagaimana dimaksud di atas, Penggugat memiliki beberapa point keuntungan, setidak-tidaknya:
Agunan Penggugat masih utuh karena tidak/belum dieksekusi;
Penggugat menerima Penghapusan bunga dan denda sebesar Rp714.902.161,23;
Berdasarkan uraian di atas, nyata dapat dibuktikan pula bahwa PT. Bank Central Asia Tbk justru telah mengalami kerugian material berupa hilangnya potensi pendapatan akibat penghapusan bunga dan denda sebesar Rp714.902.161,23 ditambah dengan kerugian waktu, tenaga dan lain sebagainya;
Hal-hal sebagaimana telah dikemukakan di atas, nyata menunjukkan bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 86/PDT.G/2011/PN.DPS. tanggal 20 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan putusan No. 117/PDT/2011/PT.DPS. tanggal 9 Januari 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 15 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari surat permohonan kasasi No. 86/Pdt.G/2011/PN.DPS. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 Maret 2012;
Bahwa memori kasasi dari Penggugat/Pembanding telah dibertitahu kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 20 Maret 2012, terhadap memori kasasi dari Penggugat/Pembanding tersebut Tergugat/Terbanding mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 2 April 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
Bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan;
Bahwa Anggota Dewan Komisaris Direksi atau Pegawai Bank yang dengan
sengaja:
Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank;
Menghilangkan atau tidak memasukan atau menyebabkan tidak
dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank;Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan tersebut;
Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar ketentuan Pasal 36 UU ITE Undang-Undang No. 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008 tentang
Pencemaran Nama Baik.
Bahwa ketentuan Pasal 36 UU ITE Undang-Undang No. 50/PUU-VI/2008
Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik;
berbunyi Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan
kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga
Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi
manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional;
Bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain";
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar) tidak salah dalam menerapkan hukum, putusan dan pertimbangannya telah tepat dan benar yaitu menolak gugatan, karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya yaitu bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terlambat dalam mengajukan permohonan penghapusan nama Penggugat dari daftar debitor macet pada Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Intra Cipta Adhistana tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat ditolak, maka Pemohon Kasasi/Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Intra Cipta Adhistana tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2013, oleh H. Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, S.H., LLM., Ph.D. dan Dr. H. Hamdan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; Ketua;
Ttd./ Ttd./
Syamsul Ma’arif, S.H., LLM., Ph.D. H. Djafni Djamal, S.H., M.H.
Ttd./
Dr. H. Hamdan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti;
Biaya kasasi : Ttd./
M a t e r a i …………… Rp. 6.000,00 Barita Sinaga, S.H., M.H.
R e d a k s i ………… Rp. 5.000,00
Administrasi kasasi… Rp. 489.000,00
Jumlah Rp. 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003