2975 K/PDT/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2975 K/PDT/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 2975 K/PDT/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
NYONYA TUTY KUSPHIATY, beralamat di Jalan LLRE. Martadinata No. 124 Bandung, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat III/ Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk., berkedudukan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor Cabang Bandung Jalan Ahmad Yani No. 656 – 658 Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada SALOMO GINTING, SH., Advokat, berkantor di Jalan Palem Kipas No. 28, Palem Permai Estate Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 April 2010, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;
d a n :
PT. DAYA ENGGAL MANUNGGAL Cq. NAZARWAN ACANG, selaku Direktur Utama, berkedudukan di Jalan BKR No. 154 (Lingkar Selatan) Kota Bandung ;
TUAN WAWAN, beralamat di Jalan Suryalaya III No. 9 Bandung ;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I dan II/Turut Terbanding I dan II ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dengan Tergugat I telah mengadakan Perjanjian hutang piutang yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 307/449/BDG/2003 tanggal 09 Oktober 2003 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan perubahan Perjanjian Kredit tanggal 18 Oktober 2006 Nomor : 1652/2658/0437/06, yang ditandatangani oleh Penggugat selaku Kreditur, dan selaku Debitur adalah Tergugat I berkedudukan sebagai Direktur Utama, Tergugat II berkedudukan selain sebagai Komisaris, pemegang saham juga sebagai pemilik jaminan dan Tergugat III berkedudukan pemegang saham dan pemilik jaminan ;
Bahwa saat Perjanjian Kredit ditandangani, para pemegang saham Debitur adalah :
Tuan Wawan sebanyak 20.600 (dua puluh ribu enam ratus) lembar saham dengan besar nominal seluruhnya Rp.20.600.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus juta rupiah) ;
Nyonya Tuty Kusphiaty sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) saham dengan besar nominal seluruhnya Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) ;
Tuan Nazarwan Acang sebanyak 200 (dua ratus) saham dengan besar nominal seluruhnya Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Tuan Hendra Halim sebanyak 200 (dua ratus) saham dengan besar nominal seluruhnya Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Tergugat I mendapatkan fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah terakhir tidak melebihi Rp.2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa atas Fasilitas Kredit Lokal tersebut di atas Tergugat I diwajibkan membayar bunga sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4.1 Perjanjian Kredit, yaitu sebesar 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun, yang dihitung dari utang yang timbul dari fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), untuk fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) (Spread 1,5%) dari suku bunga deposito yang berlaku ;
Bahwa batas waktu pengembalian fasilitas kredit tersebut adalah pada tanggal 09 Oktober 2007 sebagaimana termuat dalam Pasal 1 Perubahan Perjanjian Kredit No. 1652/2658/0437/06 tanggal 18 Oktober 2006 yang berbunyi : ”Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit ditentukan sebagai berikut : Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2006 dan terakhir pada tanggal 09 Oktober 2007 ;
Bahwa untuk kepastian pembayaran kembali hutangnya, Para Tergugat telah menyerahkan agunan/jaminan berupa :
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677151 jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 577352 jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangan dan atau perubahannya ;
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 188860 jatuh tempo tanggal 12 Mei 1999 nominal Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Cantral Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 188861 jatuh tempo tanggal 12 Mei 1999 nominal Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya.
Bahwa keempat sertifikat deposito tersebut merupakan harta bersama dari Tergugat II dan Tergugat III. Yang berarti bahwa Tergugat II dan Tergugat III mempunyai kewajiban untuk memenuhi kewajiban yang diperintahkan dalam Perjanjian Kredit ;
Bahwa sebelum tanggal jatuh tempo, sejak tanggal 30 Juli 3007 hutang Tergugat I telah masuk kategori kolektabilitas bermasalah karena Rekening Koran Tergugat I tidak pernah efektif dan pembayaran bunga atas fasilitas kredit sejak tanggal 30 Juli 2007 belum dibayarkan. Sehingga berdasarkan Pasal 14.2 bahwa dengan Debitur tidak melaksanakan kewajiban apa yang diperintahkan dalam Perjanjian Kredit dalam suatu waktu yang ditetapkan dan Debitur lalai melaksanakannya maka dengan lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian Debitur sehingga tidak diperlukan suatu pemberitahuan atau surat lain yang serupa dengan itu serta surat peringatan dari Juru Sita ;
Bahwa berdasarkan Pasal 14.3 Perjanjian Kredit jika terjadi kelalaian Debitur maka Penggugat berhak menyatakan utang menjadi jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar sekaligus lunas oleh Para Tergugat tanpa memperhatikan pembayaran utang sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit dengan ketentuan kewajiban-kewajiban Debitur yang timbul dari Perjanjian Kredit tetap wajib dipenuhi ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1.4 Perjanjian Kredit disebutkan bahwa jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.3 Perjanjian Kredit maka Penggugat berhak melaksanakan hak-haknya selaku Kreditur untuk memperoleh pengembalian utang dengan jalan melaksanakan hak-haknya terhadap Para Tergugat dan/atau harta kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan/eksekusi hak-hak Penggugat terhadap agunan dan/atau Perjanjian berdasarkan dokumen agunan serta Akta Perjanjian jaminan ;
Bahwa atas kelalaian Tergugat I tersebut dalam gugatan tersebut di atas pihak Penggugat telah memberikan suatu peringatan dan pemberitahuan bahwa utang harus dibayar secara lunas dan seketika melalui surat pemberitahuan I tertanggal 03 Oktober 2007 ;
Bahwa sampai batas waktu penggunaan fasilitas kredit telah selesai yaitu pada tanggal 09 Oktober 2007 pihak Tergugat I tidak juga melaksanakan kewajibannya maka Penggugat mengirimkan Surat Peringatan/ Pemberitahuan kembali melalui Surat Pemberitahuan ke-II tertanggal 22 Oktober 2007 dan Surat Pemberitahuan ke III tertanggal 31 Oktober 2007 ;
Bahwa berdasarkan Pasal 19.2 Perjanjian Kredit disebutkan bahwa ”Untuk memastikan ketertiban pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.2 Perjanjian Kredit, DEBITUR, sekarang ini untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada BCA, untuk dan atas nama DEBITUR, mencairkan dan/atau dengan cara lain mendebet dana yang terdapat dalam setiap rekening DEBITUR pada BCA”, dan karena Tergugat I tidak juga melaksanakan kewajibannya maka Penggugat bermaksud malaksanakan hak-haknya untuk memperoleh pengembalian hutang dengan cara mencairkan agunan/jaminan yang telah diserahkan kepada pihak Penggugat oleh Tergugat I, Terggat II dan Tergugat III berdasarkan Perjanjian yang telah dibuat, namun ketika Penggugat akan mencairkan jaminan ternyata terhadap jaminan sebagaimana dimaksud dalam gugatan tersebut di atas telah diletakkan Sita Matrial oleh Pengadilan Negeri Negeri Bandung atas permohonan Tergugat III berdasarkan Penetapan No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg. tanggal 15 Maret 2007 dalam perkara gugatan perceraian antara Tergugat II dan Tergugat III ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat I, II dan III tersebut di atas mana dengan fakta ini telah cukup beralasan dan berdasar hukum bagi Pengadilan untuk menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji, dan akibat perbuatan Para Tergugat dimaksud Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat maka wajarlah Penggugat meminta pembayaran utang beserta bunga dan denda sesuai yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit, dan kerugian yang telah ada sampai dengan 17 Januari 2008 Rp.2.356.869.998,80 (dua milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah delapan puluh sen) dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok Rp. 2.250.000.000,-
Hutang Rp. 106.669.998,80
D
enda Rp. –
Jumlah Pelunasan Rp. 2.356.869.998,80
Bahwa peletakan sita marital atas ke 4 (empat) sertifikat deposito
berjangka tersebut sebagaimana pada gugatan ini oleh Pengadilan Negeri
Bandung adalah tidak sah karena pada saat pernohonan sita marital
diajukan oleh Tergugat III dalam perkara perceraiannya dengan Tergugat
II di Pengadilan Negeri Bandung, status ke 4 (empat) sertifikat deposito
berjangka tersebut sebagaimana pada gugatan tersebut di atas sudah dalam jaminan utang kepada Penggugat selaku Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 307/449/BDG/2003 tanggal 09 Oktober 2003 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan perubahan Perjanjian Kredit tanggal 18 Oktober 2006 Nomor : 1652/2658/0437/06, yang ditandatangani oleh Penggugat selaku Kreditur, dan Tergugat I berkedudukan Direktur, Tergugat II selaku Komisaris dan pemegang saham, Tergugat III selaku pemegang saham dan pemilik jaminan selaku Debitur ;Bahwa karena gugatan Penggugat telah sangat beralasan maka
sebelumnya kami mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung melalui
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat mengangkat sita
Marital terhadap :
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677351 jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677352 jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 188860 jatuh tempo tanggal 12 Mei 1999 nominal Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 188861 jatuh tempo tanggal 12 Mei 1999 nominal Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
yang telah dijaminkan kepada Penggugat dan telah diajukan permohonan sita matrial oleh Tergugat III berdasarkan Penetapan No. 25/Pdt.G/2007/ PN.Bdg. tanggal 15 Maret 2007 jo. Berita Acara Sita Marital No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg. tanggal 02 April 2007 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg. tanggal 14 Mei 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 225/PDT/2007/PT.BDG. tanggal 01 Oktober 2007 ;
Bahwa gugatan Penggugat telah didasari oleh dasar-dasar hukum yang kuat dan bukti-bukti yang otentik serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 54 dan 55 RV jo. Pasal 180 HIR/191 RBG, maka wajarlah Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) atau putusan serta merta, walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Mengangkat sita marital atas :
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677351 jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677352 jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 188860 jatuh tempo tanggal 12 Mei 1999 nominal Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 188861 jatuh tempo tanggal 12 Mei 1999 nominal Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
berdasarkan penetapan No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg tanggal 15 Maret 2007 Jo. Berita Acara Sita Marital No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg tanggal 02 April 2007 Jo. putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 25/Pdt.G/2007/PN tanggal 14 Mei 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 225/PDT/2007/PT.BDG
tanggal 1 Oktober 2007 ;
Dan memerintahkan kepada Penggugat untuk dapat mencairkan dana-dana ke 4 (empat) deposito tersebut untuk perhitungan kewajiban utang Tergugat I berdasarkan kuasa yang ada dalam Pasal 19.2 Perjanjian Kredit ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku debitur
telah melakukan wanprestasi ;Menyatakan tidak sah dan berharga menurut hukum sita marital atas :
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677351 jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677352 jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 188860 jatuh tempo tanggal 12 Mei 1999 nominal Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 188861 jatuh tempo tanggal 12 Mei 1999 nominal Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
berdasarkan penetapan No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg tanggal 15 Maret 2007 Jo. Berita Acara Sita Marital No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg tanggal 02 April 2007 Jo. putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 25/Pdt.G/2007/PN tanggal 14 Mei 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 225/PDT/2007/PT.BDG tanggal 1 Oktober 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan sah penjaminan atas :
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677351 jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677352 jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 188860 jatuh tempo tanggal 12 Mei 1999 nominal Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 188861 jatuh tempo tanggal 12 Mei 1999 nominal Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya ;
berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 307/449/BDG/2003 tanggal 09 Oktober 2003 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan perubahan
Perjanjian Kredit tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 1652/2658/0437/06 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Dan karenanya Penggugat berhak mencairkannya untuk perhitungan kewajiban utang Tergugat I ;
Menghukum Tergugat I untuk melunasi utangnya sebesar Rp.2.356.869.998,80 (dua milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan
ratus enam puluh sembilan sembilan ratus sembiIan puluh delapan delapan
per seratus rupiah) meliputi pokok, bunga dan denda yang besarnya
dihitung sampai dengan hutang tersebut dilunasi Tergugat secara seketika
dan sekaligus dengan cara pencairan dana ke 4 (empat) sertifikat deposito
milik Tergugat II dan Tergugat III yang telah dijaminkan kepada Penggugat berdasarkan kuasa yang ada dalam Pasal 19.2 Perjanjian Kredit ;Menghukum Tergugat II, Tergugat III untuk tunduk terhadap putusan ini
atau tidak menghalang-halangi pelaksanaan putusan ini dalam hal Penggugat melaksanakan hak-haknya untuk memperoleh pengembalian
hutang ;Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzhet, Banding atau Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini ;
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat III mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Error In Persona :
PENGGUGAT TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN ANTARA NAZARWAN ACANG SELAKU DlREKTUR UTAMA PT. DAYA ENGGAL MANUNGGAL DENGAN PT. DAYA ENGGAL MANUNGGAL.
Bahwa bagian komparisi Surat Gugatannya, PENGGUGAT menyebutkan identitas diri TERGUGAT I dengan penyebutan :
"1. PT. DAYA ENGGAL MANUNGGAL, cq. NAZARWAN ACANG selaku Direktur Utama berkedudukan di Jalan BKR No. 154 (Lingkar Selatan) Kota Bandung selaku Tergugat I " ;
Bahwa PENGGUGAT terkesan tidak dapat membedakan antara PT. DAYA ENGGAL MANUNGGAL ("DEM") selaku entitas berbentuk perseroan terbatas, dengan Saudara Nazarwan Acang selaku salah seorang pengurus perseoran (lihat penyebutan Sdr. Nazarwan Acang selaku Direktur Utama). Ini jelas tidak dapat dibenarkan dan terlihat sangat kacau sekali pemahamannya mengenai perseroan terbatas ;
Bahwa perseroan terbatas secara hukum adalah suatu badan hukum yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perseroan terbatas khususnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), hal ini terlihat didalam definisi "Perseroan Terbatas" pada Pasal 1 ayat 1 UU PT yang selengkapnya berbunyi :
"Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya" ;
Bahwa selaku badan hukum maka sebagai akibatnya DEM diperlakukan selayaknya pribadi atau subyek hukum yang dapat digugat atau di muka peradilan. Dengan demikian penyebutan nama Saudara Nazarwan Acang selaku Direktur Utama dibelakang nama DEM dalam penyebutan identitas Tergugat I, mengakibatkan kekacauan identitas Tergugat I apakah PENGGUGAT menggugat Direktur Utama DEM cq. Saudara Nazarwan Acang atau menggugat DEM ?
Bahwa penyebutan istilah "cq." dalam menunjuk Saudara Nazarwan Acang selaku Direktur Utama pada prinsipnya justru menjelaskan jika yang dimaksud dengan Tergugat I adalah Saudara Nazarwan Acang selaku Direktur Utama DEM. Hal ini sesuai dengan arti "cq." yang berarti Casu Quo atau "dalam hal ini" yang berarti yang disebut sebagai Tergugat I adalah Saudara Nazarwan Acang selaku Dirut DEM. Kemungkinan PENGGUGAT tidak mengerti arti Casu Quo ini ;
Bahwa oleh karena identitas Tergugat I tidak jelas maka sudah sepatutnya Surat Gugatan Aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
DIIKUTSERTAKANNYA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM DEM ADALAH BERTENTANGAN DENGAN AZAS PERTANGGUNGJAWABAN TERBATAS PERSEROAN TERBATAS.
Bahwa pada butir 1 bagian posita surat gugatan PENGGUGAT
disebutkan pada pokoknya Tergugat II berkedudukan selaku Komisaris, pemegang saham juga sebagai pemilik jaminan dan Tergugat III berkedudukan pemegang saham dan pemilik jaminan. Dengan demikian terkesan PENGGUGAT menarik Tergugat II dengan Tergugat III sebagai para pihak karena selaku pemegang saham dianggap bertanggung jawab atas permasalahan hukum sebagaimana diuraikan di dalam surat gugatan, dalam hal ini berkaitan dengan hutang piutang antara DEM dengan PENGGUGAT ;Bahwa pembebanan tanggung jawab kepada Tergugat II dengan Tergugat III dalam kapasitasnya selaku pemegang saham DEM berkaitan dengan hutang piutang antara DEM dengan PENGGUGAT adalah bertentangan dengan Azas Pertanggungjawaban Terbatas yang dianut di dalam UUPT sebagaimana Pasal 3 (1) yang berbunyi :
"Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki" ;
Bahwa oleh karena diikutsertakannya Tergugat II dengan Tergugat III dalam perkara Aquo dalam kapasitasnya masing-masing selaku para pemegang saham DEM maka Surat Gugatan telah keliru mengikutsertakan Tergugat II dan Tergugat III harus dikeluarkan sebagai para pihak, sehingga akibatnya surat gugatan Aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Exceptio Non Adimpleti Contractus
PENGGUGAT selaku DEBITUR HARUS MENUNTUT DEM SELAKU DEBITUR TERLEBIH DAHULU BARU MENUNTUT TERGUGAT III SELAKU PENJAMIN.
Bahwa PENGGUGAT sebelum mengajukan Surat Gugatan Aquo yang
didalamnya menuntut pula Tergugat III selaku penjamin untuk
melaksanakan kewajiban jaminannya, tidak pernah mengajukan tuntutan
hukum terhadap Debitur ("DEM") untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 307/449/BDG/2003 tanggal
18 Oktober 2006 ("perjanjian") ;Bahwa oleh karena PENGGUGAT belum pernah mengajukan tuntutan
hukum kepada Debitur berdasarkan perjanjian terlebih dahulu sebelum mengajukan Surat Gugatan Aquo terhadap Tergugat III, maka Tergugat III menuntut PENGGUGAT untuk terlebih dahulu mengajukan Gugatan
Wanprestasi terhadap Debitur ("DEM") sebelum mengajukan gugatan
terhadap Tergugat III. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1831
KUHPerdata yang pada pokoknya menjamin hak Tergugat III selaku
penjamin dimana apabila si debitur lalai memenuhi prestasi
(kewajibannya), maka si penanggung baru wajib membayar hutang kepada kreditur setelah menuntut agar harta benda si debitur lebih dahulu disita dan dilelang/dijual untuk melunasi hutangnya ;Bahwa oleh karena PENGGUGAT belum melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud didalarn Pasal 1831 KUHPerdata tersebut maka
sudah sepatutnya Surat Gugatan Aquo dinyatkaan tidak dapat diterima ;
Exceptio Dilatoris (Eksepsi Gugatan Prematur)
GUGATAN PREMATUR KARENA PENGGUGAT SELAKU KREDITUR TIDAK MENGAJUKAN GUGATAN/TUNTUTAN HUKUM TERLEBIH DAHULU KEPADA DEBITUR.
Bahwa sebagaimana diuraikan pada butir 2 di atas, pada prinsipnya Surat Gugatan Aquo bertentangan dengan ketentuan Pasal 1831 KUHPerdata, karena dilakukan sebelum PENGGUGAT melaksanakan kewajibannya untuk menuntut Debitur terlebih dahulu dan mensita serta melelang harta kekayaan Debitur sebelum mengajukan tuntutan hukum terhadap Tergugat III yang hanya berkedudukan sebagai Penjamin. Dengan demikian Surat Gugatan Aquo telah diajukan secara prematur ;
Bahwa oleh karena Surat Gugatan Aquo diajukan secara prematur maka
sudah sepatutnya Surat Gugatan Aquo harus dinyatakan tidak dapat
diterima ;
Exceptio Doli Mali (Eksepsi Terjadinya Tipu Muslihat Dalam Pembuatan Perjanjian).
Bahwa perjanjian ditandatangani untuk pertama kalinya pada tanggal 09
Oktober 2003 kemudian terakhir kali dilakukan perubahan perjanjian pada tanggal 18 Oktober 2006. Pada penandatanganan perjanjian yang pertama kali, pihak Tergugat III benar memang menyetujui dan menandatangani perjanjian tersebut. Akan tetapi perpanjangan perjanjian tersebut Tergugat III sama sekali tidak menyetujui dan menandatangani perjanjian tersebut ;Bahwa oleh karena Tergugat III tidak pernah menandatangani
perpanjangan perjanjian maka sudah sepatutnyalah Tergugat III tidak
dapat dibebani tanggung jawab atas macetnya kredit sesuai perjanjian
tersebut karena secara hukum sudah tidak lagi berkedudukan sebagai
Penjamin atas hutang tersebut ;Bahwa karena Tergugat III tidak pernah menandatangani perpanjangan
perjanjian maka sebagai akibatnya penyertaan Tergugat III selaku
penjamin atas hutang merupakan upaya tipu muslihat yang merugikan
Tergugat III ;Bahwa oleh karena terdapat tipu muslihat didalam pembuatan dan
penandatanganan perjanjian maka sudah sepatutnya Surat Gugatan Aquo tidak dapat diterima ;
Exceptio Obscuur Libel (Eksepsi Gugatan Kabur).
5.1. SUBYEK ATAU IDENTITAS TERGUGAT I TIDAK JELAS.
Bahwa pada bagian komparisi dijelaskan identitas Tergugat I sebagai :
"1. PT. DAYA ENGGAL MANUNGGAL, cq. NAZARWAN ACANG
selaku Direktur Utama berkedudukan di Jalan BKR No. 154 (Lingkar
Selatan) Kota Bandung selaku Tergugat I ".
Bahwa penyebutan Nazarwan Acang selaku Direktur Utama mengikuti kata PT. Daya Enggal Manunggal mengakibatkan identitas dari Tergugat I adalah tidak jelas sehingga mengakibatkan Surat Gugatan kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
5.2. GUGATAN KABUR KARENA MENCAMPURADUKKAN ANTARA GUGATAN WANPRESTASI DENGAN GUGATAN PERLAWANAN OLEH PIHAK KETIGA ("DERDEN VERZET") ATAS SITA MARITAL YANG TELAH IN KRACHT.
Bahwa pada bagian judul Surat Gugatan Aquo disebutkan dengan
sebutan Gugatan Wanprestasi dimana PENGGUGAT berusaha
menegaskan gugatan wanprestasinya dengan dalil-dalil posita dan
petitum, khususnya pada dalil petitum butir 2 yang selengkapnya
berbunyi :
"Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku
Debitur telah melakukan wanprestasi” ;
Uraian di atas telah cukup menjelaskan bahwa PENGGUGAT didalam Surat Gugatan Aquo bermaksud melakukan Gugatan/ tuntutan hukum wanprestasi. .
Bahwa akan tetapi dalil-dalil lainnya khususnya bagian petitum butir 3 PENGGUGAT mencantumkan dalil yang berbunyi :
"Menyatakan tidak sah dan berharga menurut hukum sita marital atas :
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan oleh PT. Bank
Central Asia Tbk. ... dst".
Uraian dalil ini jelas menunjukkan surat Gugatan Aquo juga
mengandung Derden Verzet berkaitan dengan sita marital yang dijatuhkan oleh suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa pencampuradukan jenis gugatan ini bertentangan dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku, karena antara Derden Verzet dengan Gugatan Wanprestasi masing-masing memiliki kaidah-kaidah hukum yang berlainan karenanya pencampuradukkan kedua jenis gugatan sebagaimana dilakukan oleh PENGGUGAT didalam menyajikan surat Gugatannya mengakibatkan gugatan menjadi kabur, sehingga Surat Gugatan Aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
5.3. GUGATAN KABUR KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI GUGATAN WANPRESTASI MENGINGAT SIAPA DEBITURNYA TIDAK JELAS.
Bahwa pada bagian posita butir 1 Surat Gugatan Aquo, PENGGUGAT menjelaskan perjanjian yang menjadi dasar gugatan adalah berupa Surat Perjanjian Kredit No. 307/449/BDG/2003 tanggal 09 Okotber 2003 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan perubahan Perjanjian Kredit tanggal 18 Oktober 2006 dimana para pihak dalam perjanjian tersebut adalah PENGGUGAT dengan Tergugat I ;
Bahwa apabila mengacu pada Perjanjian Kredit maka jelas yang
dimaksud sebagai kreditur didalam perjanjian adalah PENGGUGAT
sedangkan si debitur adalah jelas PT. Daya Enggal Manunggal (bukan Nazarwan Acang selaku Direktur Utama), akan tetapi bertentangan dengan Perjanjian Kredit tersebut, pihak PENGGUGAT terlihat memperluas si debitur tersebut dalam uraian-uraian dalil-dalil pada bagian posita dan petitum Surat Gugatan Aquo yang selengkapnya berbunyi :
Dalil-dalil Posita
"8. Bahwa berdasarkan Pasal 14.3. Perjanjian Kredit jika terjadi
kelalaian debitur maka Penggugat berhak menyatakan utang
menjadi jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar
sekaligus lunas oleh Para Tergugat tanpa memperhatikan
pembayaran utang sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Kredit dengan ketentuan kewajiban-kewajiban debitur yang timbul dari Perjanjian Kredit tetap wajib dipenuhi.
Catatan :
Penguraian prestasi berupa kewajiban untuk membayar utang
dengan seketika dan dibayar sekaligus lunas oleh Para Tergugat
bertentangan dengan isi Perjanjian Kredit karena kewajiban
pembayaran adalah menjadi kewajiban Debitur c.q. PT. DEM
bukan menjadi kewajiban Tergugat II dan III karena Tergugat II
dan III bukan debitur berdasarkan Perjanjian Kredit.
“9. Bahwa berdasarkan Pasal 14.4. Perjanjian Kredit disebutkan
bahwa jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14.3. Perjanjian Kredit maka Penggugat berhak
melaksanakan hak-haknya selaku Kreditur untuk memperoleh
pengembalian utang dengan jalan melaksanakan bak-haknya
terhadap Para Tergugat dan/atau harta kekayaannya, tetapi
tidak terbatas pada pelaksanaan eksekusi hak-hak Penggugat
terhadap agunan dan/atau Penjamin berdasarkan dokumen
agunan serta akta Pemberian Jaminan".
Catatan :
Penguraian "hak" kreditur dengan definisi "berhak untuk
memperoleh pengembalian utang dengan jalan melaksanakan hak-
haknya", hanya terbatas terhadap si debitur sendiri (cq. DEM) dan
tidak menyangkut Tergugat II dan Tergugat III karena Tergugat II
dan Tergugat III bukan berkedudukan sebagai debitur maka
Tergugat II dan Tergugat III tidak mempunyai kewajiban untuk
mengembalikan utang. Adapun mengenai pencairan jaminan
diukur dari variabel Tergugat III adalah terbatas pada kedudukan
penjamin sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-
undangan.
"13. Bahwa atas perbuatan Tergugat I, II dan III tersebut di atas maka dengan fakta ini telah cukup beralasan dan berdasar hukum bagi pengadilan untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji".
Catatan :
Dalam hubungan utang piutang sebagaimana Perjanjian Kredit
antara DEM dengan PENGGUGAT, apabila terjadi "default atau
cidera janji" maka pihak yang melakukan wanprestasi adalah
debitur itu sendiri (cq. DEM) bukan pihak Tergugat III selaku
penjamin apalagi Tergugat II yang hanya sebagai pemegang saham
DEM. Dalil tersebut di atas cukup menjelaskan bahwa PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan secara tegas siapa sebenarnya Debitur yang bertanggung jawab atas Perjanjian Kredit.
Dalil Petitum :
"2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku debitur telah melakukan wanprestasi".
Catatan :
Dalil tersebut di atas memperjelas adanya ketidak konsistenan atau
perbedaan antara debitur didalam Perjanjian Kredit dengan Debitur didalam Surat Gugatan Aquo ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah cukup jelas kiranya jika pihak PENGGUGAT telah memberikan identifikasi "Debitur" yang berbeda antara Perjanjian Kredit dengan Surat Gugatan Aquo, bahkan penguraian identitas Debitur antara satu dalil dengan dalil lainnya didalam Surat Gugatan Aquo-pun tidak konsisten dan saling bertentangan satu dengan lainnya, dengan demikian PENGGUGAT tidak dapat menguraikan secara jelas siapa Debitur yang sebenarnya yang dimaksud didalam Surat Gugatan atau tuntutan hukum wanprestasi yang dilakukan PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan siapa sebenarnya pihak debitur yang melakukan wanprestasi tersebut ;
Bahwa oleh karena pihak PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan atau mengidentifikasi secara jelas siapa Debitur yang dimaksud didalam Surat Gugatan Aquo maka akibatnya Gugatan kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
5.4. GUGATAN TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI DERDEN VERZET ATAU GUGAT PERLAWANAN.
Bahwa apabila melihat uraian butir 3 dan 3 Dalil Petitum Surat Gugatan Aquo maka terlihat sebenarnya Surat Gugatan Aquo pada prinsipnya adalah suatu gugatan hukum yang dimaksudkan untuk melakukan perlawanan atas pemeriksaan perkara No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg. tanggal 02 April 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 225/Pdt/2007/PT.Bdg. yang telah In Kracht khususnya menyangkut Sita Marital berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg. tanggal 15 Maret 2007 jo. Berita Acara Sita Marital No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg. tanggal 02 April 2007 ;
Bahwa sebagai suatu gugat perlawanan maka salah satu syarat yang harus dipenuhi menurut Hukum Acara adalah "Gugat Perlawanan atau Derden Verzet harus dilakukan oleh pihak ketiga yang secara hukum memiliki hak milik atas obyek sita atau obyek eksekusi" (Lihat Yurispudensi MA RI No. 1904 K/Sip/1982 tanggal 30 Juli 1985), dimana didalam hal ini karena obyek sita adalah berupa Sertifikat-sertifikat Deposito yang merupakan harta bersama dari Tergugat II dan III maka akibatnya Gugat Perlawanan hanya berhak dilakukan oleh Tergugat II atau III. Dengan demikian oleh karena Surat Gugatan yang merupakan Gugat Perlawanan dilakukan oleh PENGGUGAT sebagai pihak ketiga yang tidak mempunyai hak kepemilikan atas deposito-deposito tersebut maka akibatnya Surat Gugatan Aquo tidak memenuhi syarat sebagai Derden Verzet sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa cacat formil penyusunan Surat Gugatan Aquo yang hakekatnya merupakan Gugat Perlawanan (Derden Verzet) tersebut semakin jelas dengan tidak adanya satupun dalil petitum yang pada pokoknya memohon putusan Declaratoir yang menyatakan Pelawan sebagai pelawan yang beritikad baik, dengan demikian Surat Gugatan Aquo kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
5.5. DALIL PETITUM TIDAK KONSISTEN DENGAN DALIL POSITA DAN/ATAU DALIL PETITUM TIDAK DIDUKUNG DENGAN DALIL POSITA.
Bahwa pada bagian petitum Dalam Provisi Surat Gugatan Aquo,
PENGGUGAT memohon suatu putusan provisional yang berbunyi :
"DALAM PROVISI
Mengangkat sita marital atas :
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central
Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677351
jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 nominal Rp.500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) ..... dst.
Berdasarkan penetapan No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg. tanggal 15 Maret 2007 jo. Berita Acara Sita Marital No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg.
tanggal 02 April 2007 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.
25/Pdt.G/2007/PN tanggal 14 Mei 2007 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Bandung No. 225/Pdt/2007/PT.Bdg. Tanggal 1 Oktober 2007.
Dan memerintahkan kepada Penggugat untuk dapat mencairkan dana-dana ke 4 (empat) deposito tersebut untuk perhitungan kewajiban utang Tergugat I berdasarkan kuasa yang ada dalam Pasal 19 Perjanjian Kredit" ;
Bahwa dalil petitum ini sama sekali tidak konsisten dengan dalil
positanya yang seharusnya sebagai "Legal Reasoning"nya (alasan
hukumnya) yakni pada butir 15 yang berbunyi :
"Bahwa karena gugatan Penggugat telah sangat beralasan maka
sebelumnya kami mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat mengangkat sita marital terhadap :
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk. Cabang Pembantu Banda Bandung ….. dst".
Yang telah dijaminkan kepada Penggugat dan telah diajukan
permohonan sita marital oleh Tergugat III berdasarkan Penetapan
No. 25/Pdt.G/2007/PN.Bdg. tanggal 15 Maret 2007 jo. Berita Acara
Sita Marital No. 25/Pdt.G/2007/PN tanggal 14 Mei 2007 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung No. 225/PDT/2007/PT.BDG tanggal 1
Oktober 2007".
Bahwa ketidakkonsistenan antara dalil posita dengan petitum di atas dapat diuraikan sebagai berikut :
Permohonan Putusan Provisionil Tidak Didalilkan Didalam
Posita.
Dalil Petitum di atas pada pokoknya merupakan dalil permohonan putusan provisional (putusan sela sebagaimana diatur didalam Pasal 185 (1) HIR atau Pasal 48 Rv.), ini dipertegas dengan kata-kata "Dalam Provisi", akan tetapi didalam dalil positanya yang seharusnya dipergunakan sebagai "Legal Grounds" atas dalil petitum di atas, ternyata tidak ada satupun kalimat yang menyatakan adanya permohonan suatu putusan provisional maka tidak mengherankan didalam dalil posita tersebut pihak PENGGUGAT tidak menyebutkan alasan hukum yang mendasari kenapa dalil tersebut (dalil permohonan) dirnintakan oleh PENGGUGAT ;
Perintah Pencairan Dana atas Deposito-deposito Tidak Ada
Didalam Posita.
Pada dalil petitum di atas terlihat jelas adanya dalil yang meminta putusan yang berbunyi : "Dan memerintahkan kepada Penggugat untuk dapat mencairkan dana-dana ke 4 (empat) deposito tersebut untuk perhitungan kewajiban utang Tergugat I berdasarkan kuasa yang ada dalam Pasal 19 Perjanjian Kredit".
Akan tetapi permintaan putusan dalam dalil petitum tersebut sama sekali tidak disinggung apalagi diberikan alasan hukumnya
(didalarn dalil posita) oleh PENGGUGAT ;
Bahwa ketidakkonsistenan antara dalil petitum dengan posita atau petitum yang tidak didukung dengan posita terjadi pula dalam penguraian dalil petitum butir 3 Surat Gugatan Aquo yang berbunyi :
"Menyatakan sah penjaminan atas :
Sertifikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central
Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677351
jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 nominal Rp.500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut
segenap perpanjangannya dan atau perubahannya .... dst.
berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 307/449/BDG/2003 tanggal 09 Oktober 2003 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
perubahan Perjanjian Kredit tanggal 18 Oktober 2006 Nomor
1652/2658/0437/06 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Dan karenanya Penggugat berhak
mencairkannya untuk perhitungan kewajiban utang Tergugat I" ;
Bahwa setelah melihat seluruh dalil posita Surat Gugatan Aquo terlihat sama sekali tidak ada yang rnendukung dalil petitum di atas. Oleh karenanya jelas, dalil petitum di atas sama sekali tidak didukung oleh dalil posita ;
Bahwa dalil petitum yang sama sekali tidak didukung oleh dalil posita juga ditemukan didalam didalam butir 4 dalil petitum Surat Gugatan Aquo yang selengkapnya berbunyi :
"Menghukum Tergugat I untuk melunasi utangnya sebesar Rp.2.356.869.998,80 (dua milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan per seratus rupiah) meliputi pokok, bunga dan denda yang besarnya dihitung sampai dengan hutang tersebut dilunasi Tergugat secara seketika dan sekaligus dengan cara pencairan dana ke 4 (empat) sertifikat deposito milik Tergugat II dan Tergugat III yang telah dijaminkan kepada Penggugat berdasarkan kuasa yang ada dalam Pasal 19.2 Perjanjian Kredit".
Bahwa dalil petitum yang tidak didukung oleh dalil posita juga terjadi
pada dalil petitum butir 5 Surat Gugatan Aquo yang selengkapnya
berbunyi :
"Menghukum Tergugat II, Tergugat III untuk tunduk terhadap putusan ini atau tidak menghalang-halangi pelaksanaan putusan ini dalam hal Penggugat melaksanakan hak-haknya untuk memperoleh pengembalian hutang" ;
Dalil petitum ini juga tidak didukung oleh legal reasoning yang
seharusnya dijelaskan Ididalilkan pada dalil posita.
Bahwa oleh karena terlalu banyak dalil-dalil petitum yang tidak
didukung dan/atau bertentangan dengan bunyi dalil-dalil posita maka jelas ini menunjukkan PENGGUGAT telah gagal dalam memberikan dasar dan alasan yang kuat dan memadai dalam mengajukan gugatan mengenai perkara Aquo ;
5.6. DALIL PETITUM MENCAMPURADUKKAN ANTARA PETITUM DECLARATOIR DAN CONDEMNATOIR.
Bahwa pada bagian petitum butir 4 Surat Gugatan Aquo disebutkan :
“Menghukum Tergugat I untuk melunasi utangnya sebesar Rp.2.356.869.998,80 (dua milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan per seratus rupiah) meliputi pokok, bunga dan denda yang besarnya dihitung sampai dengan hutang tersebut dilunasi Tergugat secara seketika dan sekaligus dengan cara pencairan dana ke 4 (empat) sertifikat deposito milik Tergugat II dan Tergugat III yang telah dijaminkan kepada Penggugat berdasarkan kuasa yang ada dalam Pasal 19.2 Perjanjian Kredit".
Bahwa dilihat dari formulasi kalimat didalam dalil petitum di atas, maka terlihat jelas "subyek" yang hendak dikenakan hukuman didalam dalil tersebut adalah Tergugat I khususnya pada kata-kata : "Menghukum Tergugat I untuk melunasi hutangnya ..... dst".
Akan tetapi, ketika melihat rumusan kata-kata selanjutnya yang berbunyi : ".....dengan cara pencairan dana ke 4 (empat) sertifikat deposito milik Tergugat II dan Tergugat III .....dst", maka terlihat sifat kontradiktif antara keduanya, dimana kata-kata yang pertama disebutkan bahwa pihak yang "dihukum" adalah Tergugat I, sedangkan sisi lain pada kata-kata berikutnya pihak yang dihukum adalah Tergugat II dan Tergugat III dengan alasan karena memiliki 4 (empat) sertifikat deposito.
Dari uraian dalil tersebut dapat terlihat bahwa "hukuman" terhadap
Tergugat I adalah digantungkan pada keadaan yang berada pada
kapasitas pihak lainnya (dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III)
sebagai pemilik jaminan, sehingga Tergugat I tidak dalam kapasitas
untuk melaksanakan isi petitum ini, dengan demikian dalil ini
sesungguhnya terkandung sifat "declaratoir" tetapi dicampur dengan sifat "condemnatoir".
Bahwa uraian petitum tersebut menunjukkan ketidakmengertian antara petitum yang bersifat declaratoir dan condemnatoir yang melahirkan putusan yang berbeda yang putusan yang bersifat declaratoir dan yang bersifat condemnatoir, dimana putusan yang bersifat declaratoir berarti putusan tersebut berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata, sedangkan putusan yang bersifat condemnatoir adalah suatu putusan hukum yang memuat amar menghukum salah satu pihak yang berperkara ;
Bahwa ditinjau dari kedua pengertian antara condemnatoir dan
declaratoir, maka dari esensi petitum yang hendak dikemukakan oleh PENGGUGAT didalam Surat Gugatannya disimpulkan petitum tersebut adalah bersifat Declaratoir akan tetapi kata "Menghukum" ini mengaburkan sifat declaratoir dari petitum tersebut karena bersifat menghukum dan bukan menyatakan suatu keadaan atau kedudukan hukum. Hal ini mengakibatkan petitum tersebut kabur dan karenanya Gugatan kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 36/PDT.G/2008/PN.BDG. tanggal 16 Desember 2008 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat III (tiga) ;
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku Debitur telah melakukan Wanprestasi ;
Menyatakan sah penjaminan atas :
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677351 jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 Nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya.
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 677352 jatuh tempo tanggal 30 Agustus 1999 Nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya.
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 188860 jatuh tempo tanggal 12 Mei 1999 Nominal Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya.
Sertipikat Deposito Berjangka yang diterbitkan PT. Bank Central Asia Tbk., Cabang Pembantu Banda Bandung No. AD 188861 jatuh tempo tanggal 12 Mei 1999 Nominal Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah), atas nama Tuty Kusphiaty, berikut segenap perpanjangannya dan atau perubahannya.
berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 307/449/BDG/2003 tanggal 09
Oktober 2003 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan perubahan Perjanjian Kredit tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 1652/2658/0437/06 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Dan karenanya Penggugat berhak mencairkannya untuk perhitungan kewajiban utang Tergugat I.
Menghukum Tergugat I untuk melunasi utangnya sebesar Rp.2.356.869.998,80 (dua milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembiIan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan delapan puluh per seratus rupiah) meliputi pokok, bunga dan denda yang besarnya dihitung sampai dengan hutang tersebut dilunasi Tergugat secara seketika dan sekaligus dengan cara pencairan dana ke 4 (empat) sertifikat deposito milik Tergugat II dan Tergugat III yang telah dijaminkan kepada Penggugat berdasarkan kuasa yang ada dalam Pasal 19.2 Perjanjian Kredit ;
Menghukum Tergugat II, Tergugat III untuk tunduk terhadap putusan ini
atau tidak menghalang-halangi pelaksanaan putusan ini dalam hal
Penggugat melaksanakan hak-haknya untuk memperoleh pengembalian hutang ;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini sebesar Rp.884.000,- (delapan ratus delapan
puluh empat ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat III/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan No. 219/Pdt/2009/PT.BDG. tanggal 22 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat III/Pembanding pada tanggal 22 Februari 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat III/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 08 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 13/Pdt/KS/2010/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 30 Maret 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat III/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 12 April 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat III dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa, Pemohon Kasasi keberatan dengan cara penyampaian isi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 219/Pdt/2009/PT.Bdg tertanggal 22 Oktober 2009 yang diberitahukan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 22 Februari 2010 secara langsung pada Pemohon Kasasi dan TIDAK SESUAI DENGAN ATURAN FORMAL YANG BERLAKU, dimana dalam perkara Tingkat Pertama dijelaskan bahwa Pemohon Kasasi (Tergugat III) memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya, hal ini sesuai dengan Surat dari Pengadilan Tinggi Bandung No. W11.U/2280/HT.04.10/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009 pada Pengadilan Negeri Bandung perihal Penerimaan dan Registrasi berkas perkara Banding yang ditembuskan pada Kuasa Pemohon bukan pada Pemohon Kasasi (Tergugat III) ;
Bahwa, Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim
Pengadilan Negeri Bandung No. 36/Pdt.G/2008/PN.Bdg yang diambil alih
dan dijadikan bahan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi Bandung
No. 219/Pdt/2009/PT.Bdg dalam memutus perkara ini, dalam poin 2 (dua)
dan 4 (empat) dari putusan tersebut ;
Point 2 (dua) dari Putusan No. 36/Pdt.G/2008/PN.Bdg yang Diktumnya
sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku
Debitur telah melakukan Wanprestasi ;
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam memberikan
pertimbangan hukum tidak disertai dengan alasan yang cukup
(ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD) ;
Bahwa, Majelias Hakim tidak memberikan pertimbangan kewajiban
ataupun prestasi yang harus/wajib dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II
dan Tergugat III pada Penggugat, siapa yang harus terlebih dahulu
melakukan kewajiban kepada Penggugat ???? dengan diketahui siapa yang harus melakukan kewajiban/prestasi terlebih dahulu kepada Penggugat maka dengan jelas dapat diketahui antara Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III siapa yang telah melakukan melakukan ingkar janji/wanprestasi pada Penggugat ;
Bahwa, Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan apa dan sebab
Tergugat II dan Tergugat III dijadikan sebagai Kreditur ???? berdasarkan bukti yang diajukan oleh Para Pihak baik Penggugat maupun Tergugat, Tergugat I adalah Debitur atau si berhutang, sedangkan Tergugat III adalah pemilik Deposito yang dijadikan sebagai jaminan, dengan kata lain Deposito yang dimiliki oleh Tergugat III adalah Penjamin orang yang berhutang, bukan orang yang berhutang ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Tergugat III sebagai Penjamin diakui haknya oleh UU, dimana Tergugat III baru mempunyai kewajiban apabila Tergugat I telah terbukti lalai dalam melakukan kewajibannya kepada Pengggugat ;
Bahwa, sampai saat gugatan diajukan, Penggugat (Kreditur) tidak dapat
membuktikan bahwa Penggugat telah berusaha menagihkan ataupun
meminta pada Tergugat I untuk melakukan dan memenuhi kewajiban
ataupun prestasi, sebagaimana mestinya ;
Point 4 (empat) dari Putusan No. 36/Pdt.G/2008/PN.Bdg yang Diktumnya
sebagai berikut :
Menghukum Tergugat I untuk melunasi hutangnya sebesar Rp.2.356.869.998,80…….dengan cara pencairan dana ke-4 (empat) sertifikat Deposito milik Tergugat II dan Tergugat III yang telah dijaminkan pada Penggugat berdasarkan kuasa yang ada dalam
Pasal 19.2 Perjanjian Kredit ;
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam memberikan
putusan tidak mempertimbangankan dengan seksama ketentuan Pasal
1831 ;
"Penanggung tidak wajib membayar kepada Kreditur kecuali jika
Debitur terbukti lalai membayar hutangnya, dalam hal itupun barang
kepunyaan Debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk
melunasi hutangnya" ;
Bahwa Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak memberikan
pertimbangan yang cukup yang yang disertai dengan alasan memerintahkan langsung untuk langsung melaksanakan pencairan Deposito atas nama Tergugat III sebagai pembayaran kewajiban Tergugat I pada Penggugat, hal mana tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1831 BW ;
Bahwa, sampai saat ini, Penggugat tidak ataupun belum melakukan
pelelangan permohonan pada Pengadilan untuk menyita aset-aset milik
Tergugat I guna memenuhi kewajibannya pada Penggugat ;
Bahwa, mengingat keputusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada perkara No. 36/Pdt.G/2008/PN.Bdg tersebut pada point 2 dan 4 tanda disertai dengan alasan dan pertimbangan yang cukup maka sepantasnya dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI ;
Bahwa, Point 5 (lima) dari putusan No. 36/Pdt.G/2008/PN.Bdg yang Diktumnya sebagai berikut :
"Menghukum Tergugat II, Tergugat III untuk tunduk…….Penggugat melaksanakan hak-haknya untuk memperoleh pengembalian hutang” ;
Bahwa dalam halaman 43 Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.
36/Pdt.G/2008/PN.Bdg Majelis Hakim tidak memberikan
mempertimbangkan sama sekali dalam memutuskan dikabulkannya diktum 5 tersebut hal ini dapat dilihat dari pertimbangan tersebut :
"Sangat beralasan hukum maka Majelis Hakim berpendapat patut untuk dikabulkan" ;
Bahwa dalam suatu putusan Hakim harus memberikan alasan dan landasan hukum dalam mengabulkan tuntutan tersebut, sedangkan dalam
pertimbangan hukum tersebut tidak ada satu alasan yang dikemukakan
baik dari segi undang-undang ataupun peraturan yang ada serta bukti-bukti
yang diajukan Para Pihak.......
Bahwa dengan tidak diberikan alasan yang cukup dalam pertimbangan
memutuskan tersebut maka putusan point 5 (lima) dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 36/Pdt.G/2008/PN.Bdg tersebut sudah
seharusnya dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah
Agung RI ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : NYONYA TUTY KUSPHIATY tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : NYONYA TUTY KUSPHIATY tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2011 oleh Prof. Rehngena Purba, SH.,MS. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Dirwoto, SH. dan H. Djafni Djamal, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./H. Dirwoto, SH. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH.,MS.
Ttd./H. Djafni Djamal, SH.,MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i …………….Rp. 6.000,- Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi……Rp. 489.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
UNTUK SALINAN :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003.