597/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 597/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Graha Niaga Jl Jend Sudirman Kav.58 Keb. Baru
Also in 100 other cases
- 2933 B/PK/PJK/2019 (26 September 2019) — Mahkamah Agung
- 539/PDT/2015/PT BDG (27 January 2016) — PT Bandung
- 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 (4 February 2020) — Mahkamah Agung
- 347 B/PK/PJK/2016 (26 May 2016) — Mahkamah Agung
- 176/Pdt.G/2017/PN DPK (19 April 2018) — PN Depok
- 348/B/PK/PJK/2016 (26 May 2016) — Mahkamah Agung
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan/ Tergugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 336/Pdt.G.Plw/2014/ PN.Jkt.Pst, tanggal 12 Januari 2016 jo putusan Verstek Nomor 336/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Nopember 2014 yang dimohonkan banding tersebut. MENGADILI S E N D I R I I. DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Terbanding semula Terlawan/Penggugat seluruhnya ; II. DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan (Verzet) Nomor 336/Pdt.G.Plw/2014/PN.Jkt.Pst dari Pembanding semula Pelawan/Tergugat terhadap Verstek Nomor 336/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Pst tanggal 25 November 2014 yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan/ Tergugat tersebut; 2. Menyatakan Pembanding semula Pelawan/Tergugat adalah Pelawan yang benar; 3. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat/Terlawan sebagaimana didalilkan dalam putusan Verstek Nomor 336/Pdt.G./2014/ PN.Jkt.Pst tanggal 25 Nopember 2014 seluruhnya. 4. Menghukum Terbanding semula Terlawan/Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 597/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara ;
PT BANK CIMB NIAGA, Tbk, sebuah Perseroan Terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat kantor di Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 58, Jakarta Selatan 12190, dan untuk selanjutnya disebut PEMBANDING semula PELAWAN/TERGUGAT;
MELAWAN
Dra. Hj. SITTI FATIMAH, beralamat di Jalan D.I. Panjaitan No. 47 A, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap, dan untuk selanjutnya disebut TERBANDING semula TERLAWAN/PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Pelawan/semula Tergugat dalam surat gugatan Perlawanannya tertanggal 20 Mei 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Mei 2015, dibawah Register Nomor : 336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM DIAJUKAN NYA PERLAWANAN ( VERZET) ATAS
PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA A QUO
1. Bahwa Pasal 125 ayat (1) Het Herziene lndonesisch Reglement (selanjutnya disebut "HIR"), telah menyatakan:
"Jika Tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pulamenyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil denganpatut maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada PN bahwa perndakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
2. Bahwa Pasal 129 ayat (1) HIR atau Pasal 83 Rv telah menegaskan:
"Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidakmenerimaputusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas putusan itu”
Bahwa merujuk kepada Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI sebagaimanatermuat dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 524/K/Sip/1975 tanggal 7 Februari1980, terdapat kaedah hukum yang menyatakan: "Verzet terhadap putusan verstek hanyadapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara, tidak oleh pihak ketiga"
Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 336/PDT.G/2014/ PN.JKT.PST Tanggal 25 November 2014 adalah telah diputus sebagai Putusan Verstek yakni suatu Putusan yang diputus dengan tanpa hadirnya TERGUGAT/sekarang PELAWAN;
Bahwa ketidakhadiran TERGUGAT/sekarang PELAWAN disebabkan karena PELAWAN/semula TERGUGAT tidak pernah menerima sendiri panggilan sidang dalam pemeriksaan Perkara No.: 336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST olehPengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa PELAWAN/semula TERGUGAT baru mengetahui sendiri adanya panggilan sidang maupun telah diputusnya Perkara Nomor : 336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Tanggal 25 November 2014 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil PELAWAN/semula TERGUGAT dan memberikan Teguran/Peringatan (Aanmaning) pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015.;
Bahwa perlu untuk diketahui oleh Majelis Hakim Yang Mulia, sampai saat PELAWAN/semula TERGUGAT mendaftarkan Perlawanan (Verzet) a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PELAWAN/semula TERGUGAT belum menerima salinan resmi Perkara Nomor : 336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Tanggal 25 November 2014.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) HIR Jo. Putusan Mahkamah Agung No:4069 K/Pdt/1985 Tanggal 14 Juli 1987, PELAWAN/semula TERGUGAT memiliki hak untuk mengajukan Perlawanan (Verzet) sampai pada hari kedelapan sesudah Teguran/Peringatan (Aanmaning) tersebut.
Pasal 129 ayat (2) HIR:
.........Jika keputusan hakim itu diberitahukan bukan kepada orang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan itu boleh diterima sampai pada hari kedelapan sesudah teguran tersebut pada pasal 196,
Putusan Mahkamah Agung No:4069 K/Pdt/1985 Tanggal 14 Juli 1987:
"Tergugat yang dijatuhi putusan verstek, boleh mengajukan verzet dalam waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan verstek; akan tetapi apabila pemberitahuan putusan tidak disampaikan kepada Tergugat in person, verzet masih bisa diajukan sampai hari kedelapan sesudah aanmaning.
Bahwa Perlawanan (Verzet)terhadap Putusan Verstek Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Perkara: 336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Tanggal 25 November 2014 diajukan oleh PELAWAN/semula TERGUGAT kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Mei 2015, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (1) dan (2) HIR dan Putusan Mahkamah Agung No:4069 K/Pdt/1985 Tanggal 14 Juli 1987, Perlawanan (Verzet) ini diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,dan oleh karenanya PELAWAN/semula TERGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim yang Mulia agar dapat menyatakan bahwa Perlawanan (Verzet) ini dapat diterima dan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
DIKARENAKAN PERLAWANAN (VERZET) DIAJUKAN OLEH PELAWAN/SEMULA TERGUGAT MASIH DALAM BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MAKA SUDAH SEPATUTNYA DAPAT DITERIMA DAN DIPERIKSA OLEH PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.
II. PERLAWANAN (VERZET)
- Bahwa PELAWAN/semula TERGUGAT dengan ini menyatakan dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan dalam Gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh PELAWAN/semula TERGUGAT.--Bahwa yang menjadi dasar serta alasan PELAWAN/semula TERGUGAT dalam mengajukan Perlawanan ini adalah sebagai berikut:
9. Panggilan Sidang Terhadap TERGUGAT/PELAWAN Dalam
Perkara Nomor: 336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Adalah TIDAK SAH;
9.1 Bahwa Putusan Verstek yang dijatuhkan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalamPerkara Nomor : 336/PDT. G/2014/PN . JKT. PST Tanggal 25 November 2014 adalah tidak tepat karena pemanggilan TERGUGAT/sekarang PELAWAN belum sempurna mengingat panggilan sidang tersebut tidak disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara langsung dan patut kepada TERGUGAT/sekarang PELAWAN;
9.2 Bahwa kedudukan TERGUGAT/sekarang PELAWAN adalah beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav.58, Jakarta, dan hal ini seharusnya sudah diketahui oleh Juru Sita karena dalam Gugatan PENGGUGAT /sekarang TERLAWAN telah jelas menuliskan alamat dari TERGUGAT/sekarang PELAWAN, sebagai berikut :
PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk, berkedudukan di Graha CIMB Niaga, Jalan Jend. Sudirman Kav.58, Jakarta Cq. PT. Bank CIMB Niaga Tbk., Cabang Gajah Mada, berkedudukan di Jalan Gajah Mada No.18, Jakarta Negeri Jakarta Pusat tidak mengetahui alamat TERGUGAT/sekarang PELAWAN, karena didalam Gugatan, alamat TERGUGAT/sekaranq PELAWAN telah tercantum dengan jelas.
9.3. Merupakan fakta yang tidak terbantahkan lagi bahwa PENGGUGAT/sekarang TERLAWAN membuka rekening di Bank CIMB Niaga Sudirman, bukan di Bank Niaga cabang Gajah Mada. Oleh karena itu seharusnya Relaas panggilan sidang seharusnya dikirimkan ke alamat di Graha CIMB Niaga Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta;
9.4 Bahwa sudah seharusnya Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengirimkan Relaas Panggilan Sidang melalui alamat di Graha CIMB Niaga, Jalan Jend. Sudirman Kav.58, Jakarta, karena disitulah kedudukan dari TERGUGAT/sekarang PELAWAN;
9.5 Namun bukannya mengirimkan melalui alamat TERGUGAT/sekarang PELAWAN, Juru Sita malah menyampaikan kepada Kantor Kelurahan Petojo Utarauntuk sekedar diketahui dan tanpa adanya perintah kepada Kepala Kantor Kelurahan Petojo Utara untuk menyampaikan panggilan sidang tersebut kepada TERGUGAT/sekarang PELAWAN, hal ini terbukti dari tidak adanya tandatangan TERGUGAT/sekarang PELAWAN padaRelaas Panggilan Sidang maupun tidak adanya Berita Acara Penolakan Relaas Panggilan Sidang yang ditandatangani oleh TERGUGAT /sekarang PELAWAN, dalam hal panggilan sidang tersebut ditolak;
9.6 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR, tiap-tiap surat Juru Sita harus disampaikan kepada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diam atau tempat tinggalnya. Di dalam pasal tersebut, Juru Sita dapat menyampaikan surat tersebut kepada Kepala Desanya atau beknya hanya iika Juru Sita tidak bertemu dengan orang itu di situ (di tempat diamatau tempat tinggal orang yang bersangkutan);
9.7 Menurut Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam buku "Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek" cetakan ke-9 halaman 96 menyatakan yang pada intinya bahwa surat pemanggilan disampaikan kepada Kepala Desa atau Lurah tempat Tergugat bertempat tinggal atau berdiam apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak ditemui Juru Sita di tempat tinggal atau tempat kediamannya. Hal itu sesungguhnya dimaksud agar surat panggilan tersebut akan benar-benar diterima oleh yang bersangkutan. Tata cara pemanggilan tersebut juga harus memenuhi persyaratan formil sahnya penyampaian panggilan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 390 ayat (1) HIR dan Pasal 3 Rv, yaitu:
Surat pemanggilan disampaikan kepada Kepala Desa atau Lurah dimana Tergugat bertempat tinggal atau berdiam;
Penyampaian surat pemanggilan kepada Kepala Desa atau Lurah tersebut diikuti dengan perintah agar segera menyampaikan surat panggilan itu kepada Tergugat yang bersangkutan;
Pemanggilan adalah sah jika Kepala Desa atau Lurah setempat benar-benar menyampaikan panggilan tersebut kepada Tergugat yang bersangkutan;
Relaas atau berita acara pemanggilan disampaikan kembali ke pengadilan.
9.8. Berdasarkan uraian tersebut diatas nyatalah bahwa pemanggilan sidang terhadap TERGUGAT/sekarang PELAWAN tersebut secara hukum adalah tidak sah, sehingga Putusan Verstek yang dijatuhkan dalam Perkara Nomor: 336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tersebut pun jugatidak sah dan harusbatal demi hukum.
-
BAHWA DIKARENAKAN ALAMAT TERGUGAT /sekarang PELAWAN TELAH JELAS, YAITU BERALAMAT DI DI GRAHA CIMB NIAGA, JALAN JEND. SUDIRMAN KAV.58, JAKARTA, MAKA PENYAMPAIAN RELAAS PANGGILAN SIDANG MELALUI KANTOR KELURAHAN PETOJO UTARA TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
10. Putusan Verstek Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Tanggal 25 November 2014 Adalah TIDAK SAH Karena Bertentangan Dengan Tertib Beracara (Undue Process);
10.1 Bahwa Putusan Verstek yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Tanggal 25 November 2014 adalah tidak sah karena Putusan Verstek tersebut dijatuhkanbukan pada hari dimana TERGUGAT/SEKARANG PELAWAN tidak hadir memenuhi panggilan sidanq;
10.2. Bahwa apabila dilihat dari Relaas Panggilan Sidang Perkara Nomor:336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST, terbukti bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan persidangan atas perkara ini di luar kehadiran TERGUGAT/sekarang PELAWAN pada tanggal-tanggal sebagaimana disebutkan dalam tabel di bawah ini:
-
Sidang Perkara
Nomor:336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Sidang
Ke-Tanggal
PanggilanTanggal
Persidangan1 23 Juli 2014 25 Agustus 2014 2 27 Agustus 2014 1 September
2014
3 15 September 2014 22 September
2014
4 25 September 2014 30 September
2014
10.3 Bahwa kemudian MaIelis Hakim Penqadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa Perkara Nomor: 336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST menjatuhkan Putusan Verstek atas perkara tersebut pada tanggal 25 November 2014, hal mana bertentangan dengan tertib beracara (undue process) sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI
Nomor: 9 Tahun 1964 yang menjelaskan bahwa:
"Menurut Pasal 125 ayat (1) HIR, apabila Tergugatmeskipun telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir, maka Hakim dapat:
Menjatuhkan putusan vestek; atau
Menunda pemeriksaan — (berdasarkan Pasal 126 HIR) — dengan perintah memanggil Tergugat sekali lagi;
Kemudian apabila dalam hal sub B Tergugat tidak datang lagi, maka Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek ;
10.4 Bahwa hal tersebut diatas juga didukung oleh pendapat M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya berjudul "Hukum Acara Perdata" yang menyatakan bahwa terhadap Putusan Verstek, Mahkamah Agung memberi penjelasan yang berpatokan pada Pasal 125 ayat (1) HIR. Apabila Hakim hendak menjatuhkan putusan verstek disebabkan Tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang tanpa alasan yang sah:‑
Putusan harus dijatuhkan pada hari itu juga;
Dengan demikian Putusan Verstek yanqdiiatuhkan dan diucapkan di Iuar hari itu, tidak sah (illegal) karena bertentangan dengan tata tertib beracara (undue process) yang berakibat Putusan batal demi hukum (null and void).--‑
10.5 Bahwa selanjutnya dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 9 Tahun 1964 dan Pendapat M. Yahya Harahap, S.H. sebagaimana tersebut diatas maka Putusan Verstek atas Perkara Nomor: 336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST seharusnya dijatuhkan dan diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 September 2014bukan pada tanggal 25 November 2014;
10.6 Berdasarkan uraian tersebut diatas nyatalah bahwa Putusan Verstek atas Perkara Nomor: 336/PDT.G /2014/PN.JKT.PST yang dijatuhkan dan diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 November 2014 adalah tidak sah dan harus batal demi hukum (null and void).
BAHWA DIKARENAKAN PUTUSAN VERSTEK DIJATUHKAN/DIUCAPKAN BUKAN PADA SAAT TERGUGAT/sekarang PELAWAN TIDAK HADIR PADA SAAT JADWAL PERSIDANGAN, MAKA PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA NOMOR : 336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST TANGGAL 25 NOVEMBER 2014 TIDAK SAH DAN HARUS BATAL DEMI HUKUM.
III. PERLAWANAN (VERZET) DALAM POKOK PERKARA
11. Pencairan Dana Tabungan TERLAWAN/semula PENGGUGAT Yang Dilakukan Oleh PELAWAN/semula TERGUGATTidak Melawan Hukum karena telah sesuai dengan prosedur.
11.1 Bahwa Gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT pada intinya didasarkan pada suatu peristiwa hukum yakni pencairan dana tabungan dalam rekening milik dan atas nama TERLAWAN/semula PENGGUGAT yang diduga dilakukan secara melawan hukum;
11.2 Bahwa atas peristiwa hukum tersebut TERLAWAN /semula PENGGUGAT telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kemudian Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut, termasuk PELAWAN/semula TERGUGAT;
11.3 Bahwa kemudian peristiwa tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan Nomor Perkara: 968/PID.B /2011 /PN.JKT.PST dan dari hasil pemeriksaan Pengadilan, Majelis Hakim tidak memutuskan bahwa PELAWAN/semula TERGUGAT bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pencairan dana tabungan di rekening milik dan atas nama TERLAWAN/semula PENGGUGAT, termasuk tidak ada satu pun pegawai dari PELAWAN/semula TERGUGAT yanq dinvatakan bersalah;
11.4 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No:968/PID.B/2011/PN.JKT.PST dalam Putusannya tertanggal 11 Oktober 2011menjatuhkan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan bahwa para Terdakwa: 1. Halimudin alias Suwondo Himalaya, 2. Syafrul Idris alias Rully als Firman dan 3. Teddy Kurniawan als Roy A. Ilham als Sonny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan dan Pencucian Uang Secara Bersama‑sama";
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing: untuk Terdakwa Halimudin alias Suwondo Himalaya, dan Terdakwa Teddy Kumiawan als Roy A. llham als Sonny, selama 10 (sepuluh) tahun, untuk Terdakwa Syafrul Idris alias Rully als Firman, selama 7 (tuhun) tahun;
Menjatuhkan denda terhadap Para Terdakwa tersebut masing-masing sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan selama Para Terdakwa tersebut ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,‑
Menetapkan Para Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan Rutan;
Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,‑ (dua ribu lima ratus rupiah); ";
11.5 Bahwa kemudian terhadap Putusan Perkara No: 968/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Oktober 2011, telah diperkuat oleh Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Putusan Perkara No: 485/PID/2011/PT.DKI tertanggal 19 Januari 2012, yang amar putusannya antara lain sebagai berikut;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 968/Pid.B/2011/PN.JKT.PST tanggal 11 Oktober 2011 yang dimintakan bandingtersebut;
Memerintahkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);";
11.6 Bahwa kemudian terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 485/PID/2011/PT.DKI tertanggal 19 Januari 2012, kembali dikuatkan oleh Putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan Perkara No: 1704 K/PID.SUS/2012 tertanggal 12 Oktober 2012, yang amar putusannya antara lain sebagai berikut:
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
I : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
II: Terdakwa I/Halimudin Als Suwondo Himalaya dan Terdakwa II/Syafrul Idris Als Rully Als Firman tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon Kasasi II/Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah;";
11.7 Sehingga dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No: 968 /PID.B /2011/ PN.JKT.PST, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Perkara No: 485/PID/2011/PT.DKI dan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara No: 1704 K/PID.SUS/2012 berpendapat bahwa PELAWAN /semula TERGUGAT bukan pihak yang bersalah terkait dengan pencairan dana tabungan dalam rekening milik dan atas nama TERLAWAN/semula PENGGUGAT;
Justru sebaliknya bahwa pencairan dana tabungan dalam rekening milik dan atas nama TERLAWAN/semula PENGGUGAT adalah tidak melawan hukum karena telah sesuai dengan prosedur;
-
BAHWA PELAWAN/semula TERGUGAT TIDAK TURUT DINYATAKAN BERSALAH SEBAGAIMANA DINYATAKAN
DALAM PUTUSAN PERKARA NO:
968/PID.B/2011/PN.JKT.PST, JO. No:
485/PID/2011/PT.DKI JO. No: 1704 K/PID.SUS/2012DAN BERDASARKAN HAL TERSEBUT MAKA PENCAIRAN DANA TABUNGAN DALAM REKENING MILIK TERLAWAN/semula PENGGUGAT ADALAH SAH DAN TIDAK MELAWAN HUKUM.
12. Pelawan menolak seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT, dikarenakan PELAWAN /semula TERGUGAT telah melakukan pencairan sesuai prosedur perbankan.
12.1 Bahwa TERLAWAN/semula PENGGUGAT adalah nasabah tabungan X-Tra Bank CIMB Niaga, yang membuka rekening pada tanggal 21 Oktober 2010;
12.2 Bahwa PELAWAN/semula TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh TERLAWAN/ semula PENGGUGAT dalam Gugatannya yang menyatakan bahwa PELAWAN/semula TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum yang menyebabkan terjadinya penarikan 2 (dua) kali dari rekening TERLAWAN/semula PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah);
12.3 Bahwa PELAWAN/semula TERGUGAT menolak tuntutan TERLAWAN/semula PENGGUGAT dalam Gugatan dengan alasan:
i. TERLAWAN/semula PENGGUGAT selaku nasabah telah bertindak lalai dengan menyerahkan asli buku rekening milikTERLAWAN/semula PENGGUGAT kepada seseorang yang bernama Erwin Basri yang mengaku sebagai Direktur PTPN Xl Surabaya;
ii. Pada saat 2 (dua) transaksi pada rekening TERLAWAN/semula PENGGUGAT, petugas Bank menganggap TERLAWAN/semula PENGGUGAT-lah yang datang sendiri karena terdapat asli buku rekening dan asli Kartu Tanda Penduduk TERLAWAN/semula PENGGUGAT;
12.4 Bahwa peristiwa peminjaman dan/atau penyerahan buku rekening asli oleh TERLAWAN/semula PENGGUGAT, telah sesuai dengan keterangan saksi Drs. H. Mulia Budy Artha yang menyatakan bahwa benar saksi bersama dengan TERLAWAN/semula PENGGUGAT telah bertemu dengan saudara Erwin Basri untuk kemudian meminjamkan dan/atau menyerahkan buku rekening asli milik TERLAWAN/semula PENGGUGAT kepada saudara Erwin Basri;
12.5 Bahwa seharusnya TERLAWAN/semula PENGGUGAT tidak boleh menyerahkan asli buku rekening kepada pihak lain, dimana sesuai dengan klausula yang terdapat pada aplikasi pembukaan rekening tabungan yang ditandatangani oleh TERLAWAN/semula PENGGUGAT, dan pada buku tabungan dinyatakan bahwa nasabah bertanggung jawab atas keamanan buku tabungan dan BANK tidak bertanggung jawab atas akibat penyalahgunaan buku tabungan;
12.6 Bahwa transaksi pada rekening milik TERLAWAN /semula PENGGUGAT telah dilakukan oleh BANK sesuai dengan prosedur yang berlaku dibidang perbankan;
12.7 Bahwa PELAWAN/semula TERGUGAT atas permintaan dari Bank Indonesia telah memberikan penjelasan kepada Bank Indonesia yang intinya bahwa 2 (dua) transaksi debet rekening yang terjadi pada rekening TERLAWAN/semula PENGGUGAT telah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
12.8 Bahwa dengan demikian, PELAWAN/semula TERGUGAT merupakan PELAWAN yang beritikad baik;
12.9 Berdasarkan uraian tersebut diatas nyatalah bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT/ semula TERLAWAN dalam Perkara Nomor: 336 /PDT.G /2014/PN.JKT.PST adalah tidak berdasarkan hukum sehingga sudah sepatutnya jika gugatan PENGGUGAT/TERLAWAN tersebut ditolak dan dengan demikian Putusan Verstek Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Perkara Nomor: 336/ PDT.G/ 2014/ PN.JKT.PST Tanggal 25 November 2014 haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (null andvoid).
-
DENGAN DEMIKIAN TERBUKTI BAHWA :
TERLAWAN/semula PENGGUGAT TELAH LALAI KARENA MENYERAHKAN ASLI BUKU REKENING MILIK TERLAWAN/semula PENGGUGAT KEPADA PIHAK LAIN;
TRANSAKSI PADA REKENING MILIK TERLAWAN /semula PENGGUGAT TELAH DILAKUKAN OLEH PELAWAN /semula TERGUGAT SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG BERLAKU;
OLEH KARENA ITU SUDAH SEPATUTNYA PUTUSAN VERSTEK PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DALAM PERKARA NOMOR 336 /PDT.G /2014 /PN.JKT.PST TANGGAL 25 NOVEMBER 2014 DINYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
13. Bahwa Perlawanan (Verzet) yang diajukan oleh PELAWAN/semula TERGUGAT telah memenuhi ketentuan Pasal 129 ayat (1) dan (2) HIR Jo. Putusan Mahkamah Agung No:4069 K/Pdt/1985 Tanggal 14 Juli 1987 dan didasarkan pada fakta-fakta hukum, maka adalah beralasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perlawanan (Verzet) ini untuk menyatakan bahwa Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan Verstek Nomor:336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Tanggal 25 November 2014 adalah tepat dan beralasan dan PELAWAN/semula TERGUGAT merupakan PELAWAN yang benar;
IV. PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Perlawanan (Verzet) dan dasar-dasar hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, PELAWAN semula
TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
Menerima dan mengabulkan Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan Verstek Nomor:336 /PDT.G /2014/PN.JKT.PST Tanggal 25 November 2014 yang diajukan oleh PELAWAN /semula TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa PELAWAN/semula TERGUGAT adalah PELAWAN yang benar;
Menyatakan seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PELAWAN/semula TERGUGAT dalam Perlawanan (Verzet) terhadap adalah tepat dan beralasan;
Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:336/PDT.G/2014/PN.JKT.PST Tanggal 25 November 2014;
Menolak Gugatan PENGGUGAT/sekarang TERLAWAN untuk seluruhnya;
Menghukum TERLAWAN/semula PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas Perlawanan Pelawan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan tanggal 12 Januari 2016 Nomor 336/Pdt.G.Plw/2014/PN.Jkt.Pst, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Terlawan/semula Penggugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Perlawanan Pelawan / semula Tergugat seluruhnya;
Menghukum Pelawan/semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 626.000,- (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akta Permohonan banding Nomor 005/SRT.PDT.BDG/2016/PN.JKT.PST jo Nomor 336/Pdt.Plw/2014/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan Pelawan semula Tergugat pada tanggal 22 Januari 2016 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Januari 2016 Nomor 336/Pdt.G.Plw/2014/PN.Jkt.Pst, tersebut ;
Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 336/Pdt.Plw/2014/ PN.Jkt.Pst jo Nomor 005/SRT.PDT.BDG/2016/PN.JKT.PST yang dibuat oleh MARTOYO Jurusita Pengadilan Negeri Cilacap Klas IB, menerangkan bahwa pada tanggal 17 Juni 2016, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Memori banding tertanggal 22 April 2016 yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan/Tergugat, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 April 2016, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 17 Juni 2016.
Kontra Memori banding tertanggal 20 Juli 2016 yang diajukan oleh Para Terbanding semula Terlawan/Penggugat, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 25 Juli 2016, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 2 Agustus 2016.
Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor 005/SRT.PDT.BDG/2016/PN.JKT.PST jo Nomor 336/Pdt.Plw/2014/ PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 28 Juni 2016 dan pada tanggal 16 Juni 2016, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat mengajukan keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dituangkan dalam memori banding, pada intinya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah tepat dalam memberikan pertimbangannya dalam eksepsi;
DALAM POKOK PERKARA :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru atau tidak cermat dalam mempertimbangkan bahwa Pembanding semula Pelawan/Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan dalil Pembanding semula Pelawan/Tergugat mengenai kelalaian Terbanding semula Terlawan/Penggugat yang menyerahkan buku rekening asli kepada pihak ketiga, padahal Terbanding semula Terlawan/Penggugat dilarang untuk menyerahkan buku rekening kepada pihak ketiga;
Gugatan Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Terbanding semula Terlawan/Penggugat dalam gugatan perkara Nomor 336/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst tidaklah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan/Tergugat, Terbanding semula Terlawan/ Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM ESKEPSI :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru atau tidak cermat dalam mempertimbangkan bahwa tenggang waktu pengajuan Verzet Pembanding semula Pelawan/Tergugat sudah daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA/KONPENSI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah tepat dalam memberi pertimbangan dalam Pokok Perkara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Januari 2016 Nomor 336/Pdt.G.Plw/2014/PN.Jkt.Pst, Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari Para Pihak serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagaimana di bawah ini:
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan eksepsinya telah tepat dan benar, Majelis Hakim tingkat banding menegaskan kembali pertimbangan tentang dasar hukum Verset sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR, Pasal 129 ayat (1) HIR jo Pasal 83 Rv dan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 14 Juli 1987 Nomor 4069 K/Pdt/1985; dengan demikian tidak tepat dan tidak beralasan eksepsi tersebut sebagaimana diulang kembali oleh Terbanding sekarang/dahulu Terlawan/Penggugat dalam Kontra Memori Bandingnya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam eksepsi harus dikuatkan;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa Perlawanan (Verset) ini diajukan berhubungan dengan putusan Verstek Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 336/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Nopember 2014 karena mana menurut hukum akibat putusan dalam Verset ini nanti sebagaimana diuraikan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Januari 2016 Nomor 336/Pdt.G.Plw/2014/PN.Jkt.Pst berhubung erat dengan putusan Verstek aquo;
Menimbang, bahwa baik dalam gugatan Penggugat sekarang Terlawan/Terbanding sebagaimana terurai dalam putusan Verstek Nomor 336/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Nopember 2014, maupun dalil perlawanan (Verstek) terhadap putusan aquo serta jawaban Terlawan/ Terbanding semula Penggugat maka disimpulkan bahwa pokok sengketa mengenai “APAKAH PEMBANDING SEKARANG DAHULU PELAWAN/TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP TERBANDING SEKARANG DAHULU TERLAWAN/PENGGUGAT DENGAN CARA PEMBANDING SEKARANG DAHULU PELAWAN/TERGUGAT TELAH MENCAIRKAN DANA SEBESAR RP. 3.000.000.000,- (TIGA MILYAR RUPIAH) MILIK TERBANDING SEKARANG DAHULU TERLAWAN/PENGGUGAT TANPA PROSEDUR YANG BENAR DAN TANPA SEPENGETAHUAN TERBANDING SEKARANG DAHULU TERLAWAN/PENGGUGAT KEPADA ORANG LAIN;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya pada halaman 41 sampai dengan halaman 43 mempertimbangkan bahwa :
Berdasarkan bukti T.1, T.2, T.3 dan T.4 maka pada tanggal 21 Oktober 2010 Terbanding sekarang dahulu Terlawan/Penggugat telah diterbitkan buku tabungan extra beserta ATM dengan Nomor rekening 064.01.00814.12.5 atas nama Dra.Hj. SITTI FATIMAH (Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat) dengan nilai Rp. 1.000.000,- (satun juta rupiah);
Selanjutnya berdasarkan bukti T.5 maka pada tanggal 21 Oktober 2010 Terbanding semula Terlawan/Penggugat telah mentransfer dana dari tabungannya di Bank Mandiri ke rekening tabungan extra Bank CIMB NIAGA miliknya tadi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sehingga berjumlah Rp. 3.001.000.000,- (tiga milyar satu juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan diatas Majelis Hakim tinggi sependapat bahwa benar Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat pada tanggal 21 Oktober 2010 mempunyai dana sebesar Rp. 3.001.000.000,- (tiga milyar satu juta rupiah) hal mana tidak disangkal dan atau diakui oleh Pembanding sekarang dahulu Pelawan/Tergugat, dengan demikian fakta ini telah merupakan dalil tetap;
Bahwa menurut pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, berdasarkan bukti-bukti T.10, P5.1 atau T.17 yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 968/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 11 oktober 2011, P.5.2 atau T.18 jo putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 485/Pid/2011/PT.DKI tanggal 19 Januari 2012 dan bukti P.5-3 atau T. 19 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1781 k/Pid.Sus/2012 tanggal 12 Oktober 2012 merupakan fakta-fakta bahwa Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat menyetujui transaksi dana tersebut milik Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat ke rekening orang lain tanpa seijin yang berhak/pemiliknya yaitu Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat adalah nyata-nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar prinsip prudent banking dimana Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat wajib melindungi dana nasabah yang dipercayakan kepadanya .......................dst
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama diatas yang telah keliru memberi penilaian terhadap bukti-bukti diatas sebagai fakta yang membuktikan Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa bukti-bukti berupa putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diatas telah membuktikan bahwa sejumlah orang yaitu para Terdakwa atau sekarang para narapidana yaitu : 1. Halimudin alias Suwondo Himalaya, 2, Syafrul Idris alias Rully als Firman dan 3. Teddy Kurniawan als Roy A Ilham als Sonny dalam perkara tersebut telah melakukan kejahatan yang merugikan Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat yaitu dengan mencairkan dana Terbanding sekarang semula Terlawan/ Penggugat akan tetapi Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sebab akibat atau hubungan kausal antara perbuatan para Terdakwa dengan Pembanding sekarang semula Pelawan/ Tergugat dan sebaliknya hubungan Kausulitas antara para Terdakwa dengan Terbanding sekarang semula Terlawan/ Penggugat sehingga terjadi pencairan dana miliknya ke rekening orang lain. Hubungan kausualitas dimaksud merupakan hal-hal penting dalam mempertimbangkan apakah Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat telah melakukan perbuatan-perbuatan yang memenuhi kriteria Perbuatan Melawan Hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa baik Terbanding sekarang semula Terlawan/ Penggugat maupun Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat sama-sama mengajukan Putusan Pidana tersebut diatas sebagai bukti dalam perkara ini sehingga seluruh fakta-fakta dengan bukti tersebut akan dijadikan pertimbangan apakah Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat dapat dimintakan pertanggung jawaban sebagai pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa selain dalil gugatan Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat Nomor 336/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Pst juga keterangan para saksi dan Terdakwa dalam perkara pidana yang dijadikan bukti diatas masing-masing saksi Dra. Hj. Sitti Fatimah (Terbanding sekarang semula Terlawan / Penggugat), Drs. H. Mulia Budhi Artha (suami Hj. Sitti Fatimah) Drs. Erwi Basri, MM.MBA, Gunardi, Saeful Idris, Teddy Kurniawan yang menyampaikan adanya fakta :
Bahwa pada Kamis tanggal 21 Oktober 2010 jam 11.00 WIB Dra. Hj. Sitti Fatimah membuka Rekening di Bank CIMB NIAGA Sudirman untuk menampung dana hibah Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar) yang ditawarkan oleh Halimudin alias Suwondo Himalaya melalui Drs. Erwin Basari, MM.,MBA;
Benar, Dra Hj. Sitti Fatimah telah membuka rekening di Bank CIMB NIAGA Sudirman untuk menampung dana hibah tersebut;
Benar, ketika itu Dra. Hj. Sitti Fatimah, sempat keberatan dan mulai curiga, kenapa mau menerima hibah harus menabung dulu Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) di Bank sebagai Landing Account;
Benar, Dra. Hj Sitti Fatimah pernah menolak menyerahkan buku tabungan asli Bank Niaga atas namanya tersebut, karena mulai curiga namun akhirnya buku tabungan asli tersebut diserahkan olehnya kepada Drs. Erwin Basri MM.MBA yang kemudian buku tabungan tersebut diserahkan oleh Drs. Erwin Basri kepada Halimudin alias Suwondo Himalaya;
Bahwa, benar Para Terdakwa telah menggunakan buku tersebut untuk memindah bukukan dana Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut ke rekening orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya fakta tersebut diatas bila dihubungkan dengan bukti P.10 angka XXI butir 2 yang berbunyi :
c. “Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik bukti kepemilikan rekening dan mencegah bukti kepemilikan rekening dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. Apabila bukti kepemilikan rekening hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka nasabah wajib memberitahukan Bank, segera setelah diketahuinya. Pemberitahuan ini wajib diberitahukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dengan bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank;
d. Setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan rekening merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah;
e. Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan rekening setiap kali melakukan penarikan dana melalui Kasir atau memberikan instruksi lain kepada Bank terkait dengan rekening tabungan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dari keterangan para saksi seperti terurai dalam bukti-bukti tentang putusan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 968/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Oktober 2011, masing-masing petugas teller Priandiati Savitri (petugas Bank yang menangani pencairan uang tersebut) maka dapat disimpulkan bahwa Tergugat telah melakukan pencairan dana dari rekening atas nama Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat sesuai prosedur;
menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kriteria Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat, sebaliknya dari bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak berupa putusan-putusan pidana ditarik kesimpulan bahwa terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan Terbanding sekarang semula Terlawan/ Penggugat yang menyerahkan asli buku tabungan Nomor Rekening atas nama Sitti Fatimah kepada Para Terdakwa atau orang lain yang kemudian mencairkan dana dari Rekening tersebut kedalam rekening lain bukan milik Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat sehingga merugikan pihaknya;
Menimbang, bahwa sebaliknya Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat dari bukti-bukti putusan demikian dihubungkan dengan fakta diatas serta bukti P.10, maka terungkap fakta bahwa Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat telah melakukan PERBUATAN YANG MELANGGAR KEWAJIBAN HUKUMNYA seperti dijelaskan dalam angka XXI butir 2 huruf c, d dan e karena setiap penyalahgunaannya itu menjadi tanggung jawab pemilik rekening itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pendapat saksi ahli Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H.,M.H., dihubungkan dengan fakta-fakta diatas maka Majelis Hakim banding berpendapat bahwa Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat telah melakukan salah satu kriteria Perbuatan Melawan Hukum seperti diuraikan diatas yang mengakibatkan kerugian yang dideritanya sendiri, kerugian mana tidak dapat dibebankan kepada Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat tetapi menjadi tanggung jawab Para Terdakwa sekarang Terpidana dalam kasus ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jo putusan Pengadilan Tinggi jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat telah melakukan salah satu kriteria Perbuatan Melawan Hukum yang lain yaitu Perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan. Hal ini terlihat dari fakta bahwa pihaknya yang membuka Rekening pada PT. BANK CIMB NIAGA didasarkan pada itikad buruk yaitu untuk mendapat dana hibah Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) yang dijanjikan oleh orang-orang yang belum tentu dapat dipercaya, bahkan pihaknya sendiri telah meragukan janji tersebut. Dengan demikian maka Bank tidak dapat dimintai pertanggung jawaban karena kelalaian serta itikad buruk nasabah;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakim banding berpendapat bahwa Perlawanan (Verset) terhadap putusan Verstek Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 336/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Nopember 2014 yang diajukan oleh Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat harus dinyatakan sebagai Pelawan yang benar, karena dalil-dalil yang disampaikan oleh Pembanding sekarang semula Pelawan/Tergugat adalah Perlawanan (Verset) adalah tepat dan beralasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 336/Pdt.G.Plw/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2016 jo putusan Nomor 336/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Nopember 2014 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan Majelis Hakim banding akan mengadili sendiri sebagaimana disebutkan dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam jawaban Terbanding sekarang semula Terlawan/Penggugat terhadap Perlawanan ini juga menguraikan tentang gugatan balik, namun menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding hal tersebut berlebihan karena maksud gugatan balik tersebut telah tertuang dalam putusan yang diputus Verstek diatas dan telah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding/Terlawan semula Penggugat dipihak yang kalah maka dihukum untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari HIR dan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan/ Tergugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 336/Pdt.G.Plw/2014/ PN.Jkt.Pst, tanggal 12 Januari 2016 jo putusan Verstek Nomor 336/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Nopember 2014 yang dimohonkan banding tersebut.
M E N G A D I L I S E N D I R I
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Terbanding semula Terlawan/Penggugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan Mengabulkan Perlawanan (Verzet) Nomor 336/Pdt.G.Plw/2014/PN.Jkt.Pst dari Pembanding semula Pelawan/Tergugat terhadap Verstek Nomor 336/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Pst tanggal 25 November 2014 yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan/ Tergugat tersebut;
Menyatakan Pembanding semula Pelawan/Tergugat adalah Pelawan yang benar;
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat/Terlawan sebagaimana didalilkan dalam putusan Verstek Nomor 336/Pdt.G./2014/ PN.Jkt.Pst tanggal 25 Nopember 2014 seluruhnya.
Menghukum Terbanding semula Terlawan/Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2016 oleh kami SUTARTO K.S, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, SRI ANGGARWATI, S.H.,M.Hum., dan SYAMSUL BAHRI BORUT, S.H.,M.H., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, tanggal 20 Oktober 2016 Nomor 597/PEN/PDT/2016/PT.DKI dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta NURUSSABIHA, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
NY. SRI ANGGARWATI, S.H.,M.Hum, SUTARTO K. S, S.H.,M.H.,
SYAMSUL BAHRI BORUT, S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
NURUSSABIHA, S.H.,M.H.,
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)