361/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 361/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Graha Niaga Jl Jend Sudirman Kav.58 Keb. Baru
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding yaitu : 1. ERWIN TUNGGAL SETIAWAN, 2. Ny. YULIA FRANSISCA WIDIASTUTI, 3. Ny. SRI WINARNI ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 06 Pebruari 2013 nomor 145 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., yang dimohonkan banding dengan merubah amar putusan tentang besarnya prosentasi bunga, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat I, II dan III tidak dapat diterima ; - DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan negeri Semarang pada tanggal 22 Januari 2013 No. 145 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. Atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 40 / Kalicari seluas kurang lebih 572 M2 tercatat atas nama Sri Winarni dan Erwin Tunggal Setiawan yang terletak di wilayah Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan Kota Semarang ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III masih mempunyai sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 192.966.989,00 (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III - Para Pembanding secara tanggung renteng membayar sisa hutangnya kepada Penggugat - Terbanding secara tunai sebesar Rp. 192.966.989,00 (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) ditambah bunga sebesar 14,50 % setiap tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III - Para Pembanding secara tanggung renteng supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 361 / Pdt / 2013 / PT. Smg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara : ----------------------------------------------------------------------------
ERWIN TUNGGAL SETIAWAN ;
Bertempat tinggal di Jalan Singa Tengah III No. 3 A RT. 008 / RW. 006, Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, selaku Pesero Pengurus dalam jabatannya sebagai Direktur dari Perseroan Komanditer CV Widya Tunggal Perkara berkedudukan di Semarang, Pembanding I semula Tergugat I ; -----------------------
Ny. YULIA FRANSISCA WIDIASTUTI ;
Bertempat tinggal di Jalan Singa Tengah III No. 3 A RT. 008 / RW. 006, Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Pembanding II semula Tergugat II ; ----------------------------------------
Ny. SRI WINARNI ;
Pengusaha, bertempat tinggal di Ling Gandekan, RT 01 / RW. 06, Kel. / Desa Harjosari, Kec. Bawen, Kab Semarang, Pembanding III semula Tergugat III ; --------------------------------------------------------
Semuanya disebut sebagai PARA PEMBANDING, dalam hal ini memilih domisili hukum kuasanya Tukinu, SH.M.Hum. dan Burham Pranawa, S.H.M.H. – Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jl. Gajah Raya No. 155 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Pebruari 2013 ; -----------------------------------------
L a w a n :
PT. BANK CIMB NIAGA Tbk.
Disebut sebagai Terbanding semula Penggugat, dalam hal ini memilih domisili hukum kuasanya D. Djunaedi, SH. & Rekan, Advokat, berkedudukan di Jl. Patimura No. 6 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Oktober 2011 ; -------
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 13 September 2013 Nomor 361 / Pdt / 2013 / PT. Smg. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; -----------------------
Telah mempelajari berkas perkara beserta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini : ----------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Terbanding - semula Penggugat mengajukan gugatan terhadap Para Pembanding - semula Para Tergugat, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II (istri Tergugat I) dan Penggugat telah menandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 052 / 281 / SMG / 07 / PINJ, tanggal 24 September 2007, dimana dalam Perjanjian Kredit Nomor : 052 / 281 / SMG / 07 / PINJ, tanggal 24 September 2007, Tergugat I dan Tergugat II telah menerima Pinjaman Tetap sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Penggugat dengan beban bunga 11,25 % pertahunnya ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pemberian Pinjaman Tetap tersebut oleh Tergugat I dan Tergugat II akan dipergunakan untuk menambah modal kerja guna pembelian rempah-rempah ; ---------------------------------------------------
Bahwa Pinjaman Tetap yang telah diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan beban bunga 11,25 % pertahunnya tersebut diberikan dengan ketentuan bahwa jumlah kredit / utang pokok, bunga denda dan ongkos-ongkos lainnya yang terhutang wajib dibayar kembali dengan lunas kepada Penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2008 ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya berdasarkan Perubahan Ke 1 Perjanjian Kredit Nomor : 052 / 281 / SMG / 07 / PINJ, tanggal 24 September 2007 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 30 Juni 2008, atas permintaan Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat menyetujui untuk memperpanjang jatuh tempo pelunasan utang yang semula jatuh pada tanggal 30 Juni 2008 diperpanjang menjadi tanggal 30 September 2008 ;---------------------
Bahwa selanjutnya berdasarkan Perubahan Ke 2 Perjanjian Kredit Nomor : 052 / 281 / SMG / 07 / PINJ, tanggal 24 September 2007 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 10 Oktober 2008, Penggugat telah menyetujui permintaan Tergugat I dan Tergugat II untuk memperpanjang jatuh tempo pelunasan pinjaman yang semula jatuh pada tanggal 30 September 2008 diperpanjang menjadi tanggal 30 Juni 2009, dengan beban bunga pertahunnya menjadi 14,50 % ;---------------------------------------
Bahwa guna menjamin pembayaran lunas atas utang Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor : 052 / 281 / SMG / 07 / PINJ, tanggal 24 September 2007, berikut perubahan-perubahannya sebagaimana tersebut dalam posita 1 s/d 5 diatas, Tergugat selaku debitur telah menyerahkan kepada Penggugat jaminan / agunan berupa : Sebidang tanah dengan sertifikat HM. No. 05364, seluas + 435 m2, tercatat atas nama : 1. Sri Winarni (Tergugat III), 2. Iwan Setyo Purbowo, terletak di Jl. Taman Pahlawan Kelurahan Kutawinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut ;--------------------------------
Bahwa disamping utang Tergugat I dan Tergugat II dijamin dengan benda tetap berupa tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seperti tersebut pada posita 6 diatas, Tergugat III juga bertindak sebagai Penanggung (Personal Garansi) atas utang Tergugat I dan Tergugat II sesuai dengan Surat Penanggungan (Letter of Suretyship) yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat III ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Surat Penanggungan (Letter of Suretyship) yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat III telah dinyatakan secara tegas bahwa Tergugat III sebagai Penanggung telah menanggung pembayaran kembali atas pinjaman / utang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat terbatas pada jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditambah bunga, komisi dan biaya-biaya yang harus dibayarkan pada Penggugat ; ------------------
Bahwa pada saat jatuh tempo pelunasan utang tanggal 30 Juni 1009, utang pokok berikut bunga serta denda yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
a. Utang pokok ................................................ Rp. 384.795.655,-
b. Bunga .......................................................... Rp. 58.646.680,-
c. Denda keterlambatan pembayaran ............. Rp. 134.320.309,-
Total kewajiban .......................... Rp. 677.762.644,-
(enam ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) ;------------------------------------
Bahwa meskipun jatuh tempo pelunasan utang telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2009 ternyata Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar utangnya sebesar Rp. 677.762.644,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) kepada Penggugat, meskipun telah berkali-kali Penggugat memberikan peringatan / teguran kepada Tergugat I dan Tergugat II ;-----------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar / melunasi seluruh utangnya yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 677.762.644,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) kepada Penggugat, maka berdasarkan pasal 14 ayat (3) UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Penggugat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto telah melakukan penjualan dimuka umum (Lelang) terhadap barang jaminan / agunan yang telah diikat dengan Hak Tanggungan, yaitu : Sebidang Tanah Sertifikat HM No. 05364 seluas + 435 m2 yang dibebani Hak Tanggungan Peringkat I, Peringkat II dan Peringkat III sesuai dengan Akta No. 317/2007 jo Akta No. 528/2007 jo Akta No. 624/2007 yang berdasarkan Risalah Lelang tanggal 23 Desember 2010 No. 681/2010 telah laku terjual dengan hasil bersih sebesar Rp. 593.581.250,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil bersih lelang barang jaminan berupa Sertifkat HM No. 05364 sebesar Rp. 593.581.250,- dipergunakan untuk membayar utang Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 484.795.655,- sedangkan sisanya Rp. 108.785.595,- dipergunakan untuk membayar utang CV. Multi Jaya Abadi.-----------------------------
Sehingga dari seluruh jumlah utang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat setelah dikurangi hasil penjualan lelang atas barang jaminan / agunan adalah sebagai berikut :------------------------
a. Jumlah utang sebesar ....................................Rp. 677.762.644,-
b. Pembayaran dari hasil lelang tanah SHM No.Rp. 484.795.655,- -
Sisa/kekurangan utang yang harus dibayar
Tergugat I dan Tergugat II ................................. Rp. 192.966.989,-
(seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) ;--------------------
Bahwa oleh karena jumlah utang Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 24 September 2007Nomor : 052 / 281 / SMG / 07 / PINJ, berikut perubahan-perubahannya / addendumnya setelah dikurangi hasil bersih penjualan barang jaminan / agunan (lelang) masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 192.966.989,- (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah), maka menjadi kewajiban hukum bagi Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kekurangan tersebut kepada Penggugat ditmbah dengan bunga setiap tahunnya 14,50 % x Rp. 192.966.989,- = Rp. 27.980.213,- dihitung sejak gugatan ini diajukan (April 2012) sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewisjde) ;--
Bahwa telah berkali-kali Penggugat memperingatkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar mau untuk membayar kekurangan utang sebesar Rp. 192.966.989,- (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 27.980.213,- setiap tahunnya kepada Penggugat, akan tetapi ternyata Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah mau untuk menyelesaikan / membayar kekurangan utangnya tersebut kepada Penggugat ;---------------------
Bahwa berhubung Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah menanggapi peringatan - peringatan yang dilakukan oleh Penggugat, maka Penggugat pun telah memperingatkan kepada Tergugat III agar mau membayar kekurangan utang Tergugat I dan Tergugat II sebab Tergugat III adalah selaku Penanggung atas utang Tergugat I dan Tergugat II, akan tetapi Tergugat III pun tidak pernah mau membayar kekurangan / sisa utang Tergugat I dan Tergugat II, sehingga tiada jalan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Semarang ;------------
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II sudah tidak mau untuk membayar kekurangan / sisa hutangnya sebesar Rp. 192.966.989,- (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat dan Tergugat III sebagai Penanggung juga tidak mau membayar utang Tergugat I dan Tergugat II ketika Tergugat I dan Tergugat II sudah tidak mau / tidak mampu membayar utangnya kepada Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III telah melakukan perbuatan “wanprestasi” ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa guna menjamin agar gugatan ini tidak “illusoir”, maka cukup beralasan bagi Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III yang nilainya dianggap cukup untuk membayar utang tersebut antara lain :-------------------------------
Sebidang Tanah Sertifikat HM No. 26 dan HM No. 34 tercatat atas nama Erwin Tunggal Setiawan (Tergugat I), terletak di Jalan Singa Tengah III No. 3 A RT. 008 / RW. 006, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Semarang, berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut ;---------
Sebidang Tanah Sertifikat HM No. 40 tercatat atas nama Erwin Tunggal Setiawan (Tergugat I) dan Sri Winarni (Tergugat III) terletak di Jalan Supriyadi No. 69 AB, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Semarang, berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut ;--------------------
Sebidang Tanah Sertifikat HM No. 38 tercatat atas nama Erwin Tunggal Setiawan (Tergugat I), terletak di Jalan Supriyadi No. 69 I, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Semarang, berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
Sebab Penggugat dikhawatir dengan adanya gugatan ini Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III akan mengalihkan, memindah tangankan, menjual atau membebani hak atas harta bendanya tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan sebagimana tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Semarang untuk berkenan memanggil para pihak untuk diajukan dalam persidangan, dan selanjutnya memberikan putusan, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri atas harta benda milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;-----------------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan wanprestasi ;-------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II masih mempunyai sisa utang kepada Penggugat sebesar Rp. 192.966.989,- (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa utangnya kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 192.966.989,- (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) ditambah dengan bunga setiap tahunnya sebesar 14,50 % x Rp. 192.966.989,- = Rp. 27.980.213,- dihitung sejak gugatan ini diajukan (April 2012) sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in krach van gewisjde) dan bilamana Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar
utangnya tersebut, maka Tergugat III selaku Penanggung dihukum untuk membayar utang Tergugat I dan Tergugat II tersebut kepada Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------
Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;---------------
A T A U :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang mempunyai pendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono) ; ---------
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Para Pembanding - semula Para Tergugat mengajukan jawaban dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan Penggugat over Lapping dan tidak jelas, hal ini tampak dalam dalil gugatan pada No. 1, telah mendalilkan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 052 / 281 / SMG / 07 / PINJ, tanggal 24 September 2007, tetapi pada posita 9 Penggugat telah mendalilkan Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 30 Juni 2009 mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 484.795.655,- (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus lima puluh lima rupiah), atas dasar apa jumlah hutang tersebut bisa berkurang Penggugat tidak pernah mendalilkan, demikian pula dalam menentukan bunga maupun denda tidak diperinci secara jelas sejak kapan dikarenakan denda tidak diterangkan dalam dalil gugatannya sehingga gugatan menjadi kabur ;-------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :
Bahwa terhadap dalil kami yang termuat dalam eksepsi mohon dianggap termuat kembali dalam konpensi ini dan kami secara tegas menolak dalil-dalil Penggugat kecuali yang kami akui secara tertulis dalam jawaban ini ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 24 September 2007 pernah menandatangani Perjanjian Kredit Nomor :
052 / 281 / SMG / 07 / PINJ, dengan Penggugat maupun beberapa perubahan dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I memperoleh pinjaman dari penggugat dengan anggunan sebidang tanah SHM No. 05364, seluas + 435 m2 atas nama Sri Winarni (Tergugat III) dan Iwan Setyo Purbowo, terletak di Jl. Pahlawan, Kel. Kutawinangun, Kec. Tingkir, Kota Salatiga ;----
Bahwa terhadap jaminan tersebut sesuai dengan penafsiran Appraisal Independent dan Appraisal dari pihak Penggugat, jauh nilainya lebih besar dari hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, tetapi dikarenakan usaha Tergugat I dan Tergugat II mengalami kemacetan, sehingga Tergugat I tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai Debitor yang baik, oleh karena pinjaman Tergugat I dan Tergugat II belum bisa melunasi, maka terhadap sebidang tanah SHM No. 05364, yang dianggunkan oleh Penggugat melalui kantor KPKNL Purwokerto dijual di muka umum (lelang) ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pelelangan sebidang tanah SHM No. 05364 tidak untuk melunasi hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, melainkan oleh Penggugat tanpa persetujuan Tergugat I dan Tergugat II digunakan untuk merealisasikan Hutang dari CV. MULTI JAYA ABADI sehingga sangat merugikan kepentingan Tergugat I dan Tergugat II ; ----------------------------------------------------
Bahwa terhadap sebidang tanah SHM No. 05364, seluas + 435 m2 atas nama Sri Winarni (Tergugat III) dan Iwan Setyo Purbowo, yang digunakan anggunan atas pinjaman Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, apabila hasil penjualan disalurkan untuk memenuhi hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat nilainya jauh lebih besar atau masih punya sisa ;-------------------------
Bahwa oleh karena terhadap pinjaman Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dengan anggunan yang nilainya jauh lebih besar dari perjanjian untuk apa diperlukan Personal Garansi itu hanya serangkaian akal-akalan yang dilakukan oleh Penggugat ;----
Bahwa berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut diatas Tergugat mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan : -------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard) ;------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :
Menerima dan mengabulkan jawaban Para Tergugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------
Menghukum dan memerintahkan Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara tersebut Pengadilan Tingkat Pertama / Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 6 Pebruari 2013 dalam register perkara nomor : 145 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. telah menjatuhkan putusan yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat I, II dan III tidak dapat diterima ; ------
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan negeri Semarang pada tanggal 22 Januari 2013 No. 145 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. Atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 40 / Kalicari seluas kurang lebih 572 M2 tercatat atas nama Sri Winarni dan Erwin Tunggal Setiawan yang terletak di wilayah Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan Kota Semarang ; ------------------------------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi ; --------------------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III masih mempunyai sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 192.966.989,00 (seratus sembilan puluh dua juta
sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa utangnya kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 192.966.989,00 (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) ditambah dengan bunga setiap tahunnya sebesar 6 % x Rp. 192.966.989,00 = Rp. 11.578.019,34 (sebelah juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan belas rupiah tiga puluh empat sen) dihitung sejak gugatan ini diajukan (April 2012) sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in krach van gewisjde) dan bilamana Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar utangnya tersebut, maka Tergugat III selaku Penanggung dihukum untuk membayar hutang dan bunga Tergugat I dan Tergugat II tersebut kepada Penggugat ; ---------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; -------------------------
Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara (secara tanggung renteng) yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan berjumlah Rp. 2.705.000,00 (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah) ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Pembanding - semula Para Tergugat terhadap putusan tersebut telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 28 Pebruari 2013 dan mengajukan memori banding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 10 April 2013, yang pada pokoknya memohon Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Para Tergugat / Para Pembanding untuk seluruhnya ; -------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor 145 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. tanggal 28 Januari 2013 ; ----------------------
Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding dimaksud telah diberitahukan kepada Terbanding - semula Penggugat dan telah diserahkan kontra memori banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 23 April 2013, yang pada pokoknya mohon kepada Pengadilan Tinggi Semarang memberikan putusan dalam perkara ini yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------
Menolak permohonan banding Para Pembanding ; ----------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 30 Januari 2013 nomor 145 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg.; ---------------------
Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding ini ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Tergugat I, II dan III telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 6 Pebruari 2013 nomor 145 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. dengan relasnya bertanggal 25 Pebruari 2013 ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kedua belah pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan secukupnya untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding ; ---------------------------------
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara menurut ketentuan Undang-undang, maka secara formal permohonan banding dimaksud dapat diterima ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama salinan putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara ini beserta berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan, memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa, pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama dipandang sudah tepat dan benar. Karena itu pertimbangan hukum dimaksud diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutuskan perkara ini, kecuali tentang besarnya prosentrasi bunga yang ditetapkan dalam amar putusan perlu diubah dengan pertimbangan hukum sebagai berikut : --------------------------
Bahwa menentukan bunga menurut Undang-undang sebesar 6 % setahun, menurut keadaan dunia perbankan sekarang sudah dipandang usang dan tidak memenuhi rasa keadilan ; ------------------
Menurut Pengadilan Tinggi prosentasi bunga lebih tepat ditetapkan sama dengan yang telah diperjanjikan dalam nota perjanjian kredit yang diberikan yaitu sebesar 14,50 % setiap tahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ; -----------------------------------------------------
Bahwa untuk amar selebihnya dapat dipertahankan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Para Pembanding dalam uraian alasan-alasan yang termuat dalam memori banding, oleh karena itu memori banding dimaksud tidak perlu diuraikan dan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, dikarenakan putusan Pengadilan tingkat pertama dikuatkan, maka Para Pembanding dihukum membayar beaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------
Mengingat, Undang-undang nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, ketentuan hukum dalam HIR, Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang tentang Peradilan Umum serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding yaitu : 1. ERWIN TUNGGAL SETIAWAN, 2. Ny. YULIA FRANSISCA WIDIASTUTI, 3. Ny. SRI WINARNI ; ----------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 06 Pebruari 2013 nomor 145 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., yang dimohonkan banding dengan merubah amar putusan tentang besarnya prosentasi bunga, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat I, II dan III tidak dapat diterima ; -
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan negeri Semarang pada tanggal 22 Januari 2013 No. 145 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. Atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 40 / Kalicari seluas kurang lebih 572 M2 tercatat atas nama Sri Winarni dan Erwin Tunggal Setiawan yang terletak di wilayah Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan Kota Semarang ; ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi ; ----------------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III masih mempunyai sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 192.966.989,00 (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) ; ----------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III - Para Pembanding secara tanggung renteng membayar sisa hutangnya kepada Penggugat - Terbanding secara tunai sebesar Rp. 192.966.989,00 (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) ditambah bunga sebesar 14,50 % setiap tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ; ----------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ---------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III - Para Pembanding secara tanggung renteng supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 oleh A.A. ANOM HARTANINDITA S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Ketua Majelis, UNTUNG WIDARTO, S.H.,M.H. dan I WAYAN KOTA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2013 oleh Hakim Ketua Majelis beserta Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu DJOKO WIDODO, S.H. Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara. ----------------------------------------------------------------------------------
Ketua Majelis,
Ttd.
A.A. ANOM HARTANINDITA S.H.,M.H.
Hakim Anggota,
Ttd. Ttd.
UNTUNG WIDARTO, S.H.,M.H. I WAYAN KOTA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
DJOKO WIDODO, S.H.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )