18/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 18/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : PT.TERMINAL UTAMA MAKASSAR. - Terbanding : PT. BANK CIMB NIAGA Tbk.
- MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 02/Pdt.G/ 2017/PN Kdi tanggal 28 Desember 2017 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 18/PDT/2018/PT KDI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
| PT.TERMINAL UTAMA MAKASSAR Berkedudukan di Makassar, Jalan Mayjend. Katamso No. 1, 3 & 5 Kendari, yang dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Safril Monta Siama atau Muh. Safril MS, dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan. |
Dalam hal ini diwakili kuasanya Syahiruddin Latif, SH., Isbar, SH. MH., I Wayan Eko Arianto, SH., dan Indra Yudiono, SH., Advokat/Pengacara, beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 201 Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Nopember 2016, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat ;
M e l a w a n
| PT. BANK CIMB NIAGA Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan cq. PT. Bank CIMB Niaga Cab. Kendari beralamat di Jalan Drs. H. Abd. Silondae No. 104-106 Kendari, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. |
Dalam hal ini di wakili kuasanya Afirudin Mathara, S.H, M.H., La Ode Muh. Kadir, S.H., Ahmad, S.H., Advokat/Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Sao – Sao No. 291 Kendari, Sulawesi Tenggara, berdasarkan Surat Kuasa, Nomor : 024/Ska/DIR/I/2017, tanggal 18 Januari 2017, selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat ;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, tanggal 6 Maret 2018, Nomor 18/PEN.PDT/2018/PT KDI tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 18/PDT/2018/PT KDI dan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan gugatan tertanggal 25 Nopember 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 4 Januari 2017 dan terdaftar pada Register perkara Nomor 02/Pdt.G/2017/PN Kdi yang isinya sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya antara Penggugat dan Tergugat ada hubungan hukum, dimana Penggugat telah menerima Fasilitas Kredit atau selaku Debitur sedangkan Tergugat selaku Pemberi Fasilitas Kredit atau Kreditur.
Bahwa adapun Fasilitas Kredit yang telah diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah Pinjaman Transaksi Khusus, Bank Garansi dan Pinjaman Rekening Koran, yang mana rincian lengkapnya termuat dalam Surat Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit, Nomor : 006/PK/KND/15;
Bahwa dari Fasilitas Kredit yang diberikan Tergugat kepada Penggugat, yang mana Penggugat menggunakannya untuk Modal Kerja.
Bahwa sejak pemberian Fasilitas Kredit sejak tanggal 4 Pebruari 2014 sampai dengan 25 Juli 2015, Penggugat tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesepakatan yang termuat dalam perjanjian semula, namun pada tanggal 26 Juli 2015, Tergugat tiba – tiba tidak memperpanjang fasilitas kredit kepada Penggugat.
Bahwa Penggugat selanjutnya mempertanyakan tindakan Tergugat yang tidak memperpanjang fasilitas kredit Penggugat, namun Tergugat beralasan bahwa Penggugat telah melakukan keterlambatan pembayaran kewajiban dan belum ditandatanganinya berkas penggugat oleh Komisaris, karena yang bersangkutan sedang keluar kota namun alasan ini tidaklah benar.
Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan keberatan karena dalam pencatatan Penggugat tidak pernah ada keterlambatan pembayaran kewajiban Penggugat kepada Tergugat, maka pada tanggal 12 Januari 2016 Tergugat memberikan Surat Keterangan bahwa Penggugat benar adalah Debitur dari Tergugat dengan kondisi Debitur Lancar dan Tidak Mempunyai Tunggakan.
Bahwa terkait alasan Tergugat yang menyatakan bahwa tidak diperpanjangnya Fasilitas Kredit kepada Penggugat Karena Komisaris Penggugat belum menandatangani/Komisaris Penggugat berada diluar kota adalah alasan yang mengada-ada, sebab setelah dilakukan pengecekan Ke Komisaris, diketahui bahwa saat itu Penggugat tidak sedang melakukan Perjalanan Dinas atau masih berada di Makassar dan tidak pernah sekalipun dihubungi oleh pihak Tergugat ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2015, barulah Tergugat mengeluarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit (perpanjangan) kepada Penggugat yaitu :
PRK I/PRK Jangka Pendek/Existing (perpanjangan)
PRK II-Difi/PRK Jangka Pendek/Existing (ditutup&dialokasikan ke fasilitas PTK III)
PTK II/PTK Jangka Pendek/Existing (perpanjangan)
PTK III/PTK Jangka Panjang /New (alokasi dari fas. PRK II)
Bank Garansi/Existing (perpanjangan)
Rincian lengkap termuat dalam Surat Tergugat No. 087/OL/KND/IndTim/ 767/15 tanggal 15 Desember 2015, namun fasilitas yang telah disetujui sebagaimana pada posita 8 huruf a sampai dengan huruf e, belum juga ter-realisasikan hingga gugatan ini diajukan.
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak memperpanjang fasilitas kredit kepada Penggugat tanpa dalil yang kuat atau berdasar hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat tersebut, mengakibatkan rekan bisnis Penggugat yakni : PT. ANEKA INDO MAKMUR, PT. UNIVERSAL ROBINU COORPORATE, PT. UNIMOS, PT. TIGA PILAR SEJAHTERA Tbk., CV. HIMALAYA, CV. AMALIA, UD. SURYA AGUNG ABADI, PT. MULTI INDO CITRA, PT. BRONSON PRIMA INDUSTRI, PT. MAKMUR ARTHA, UD. BENTENG MAS, PT. BALI MAYA PERMAI dan PT. SIANTAR MAJU, akhirnya melakukan pemutusan kerjasama yang sedang berjalan, sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat berupa :
Kerugian Materiil :
Setelah dilakukan penghitungan atas jumlah keuntungan Penggugat dari hasil kerjasama dengan 13 (tiga belas) rekanan tersebut, adalah sebesar Rp. 150.000.000,- per-bulannya X 18 bulan (sejak bulan Juli 2015 s/d Desember 2016) = Rp. 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah).
Kerugian Immateril :
Bahwa akibat dari keputusan Tergugat untuk tidak memperpanjang fasilitas kredit kepada Penggugat, dengan alasan bahwa Penggugat telah tercatat sebagai Debitur Kolaps, sedang pada kenyataannya bahwa Penggugat adalah salah satu dari sekian debitur pihak Tergugat, yang disiplin waktu dalam pemenuhan kewajibannya, melakukan pembayaran atas fasilitas kredit dari Pihak Tergugat, maka akibat dari alasan Tergugat tersebut-lah yang membuat nama baik Penggugat menjadi tercemar, sehingga Penggugat tidak bisa lagi mendapatkan pembiayaan dari pihak manapun, hal ini pula yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi Penggugat, yakni sebesar Rp. 5.000.000,00.- perhari X 540 hari/18 bulan = Rp. 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah).
Maka berdasar pada hal tersebut diatas, kami selaku Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar sudi kiranya memberikan Putusan, dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak memperpanjang fasilitas kredit kepada Penggugat, tanpa alasan yang benar dan berdasar hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa :
Kerugian materiil sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) dan Kerugian immateriil sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah)
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh kuasa Hukum Pengugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban tanggal 13 April 2017 sebagai berikut :
Didalam Jawabannya, Tergugat menyatakan membantah dalil gugatan Penggugat, pada pion 4, 5, 6, 7, 8 dan 9, sebab keputusan Tergugat yang tidak lagi memperpanjang fasilitas kredit yang diberikan kepada Penggugat selama ini, disebabkan oleh karena Penggugat dinilai tidak mematuhi sejumlah persyaratan dari perpanjangan fasilitas kredit;
Bahwa persyaratan utama perpanjangan dan realisasi kredit yang harus dipenuhi Penggugat, yaitu :
Penggugat (PT. Terminal Utama Makassar) wajib menyampaikan Laporan Keuangan yang benar yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik atas posisi keuangan 2 (dua) tahun terakhir, yaitu laporan keuangan pada tahun 2013 dan tahun 2014;
Bahwa Dewan Komisaris Perseroan, PT Terminal Utama Makassar, diwajibkan untuk membubuhkan pula tanda tangannya pada Lembar Perjanjian Kontrak (baik perjanjian yang baru disusun menjadi sebuah buku maupun perbaikan,;
Penggugat tidak berada dalam keadaan lalai membayar tunggakan atau hutang dan membayar dimuka atas biaya administrasi;
Bahwa Penggugat tidak memenuhi persyaratan Laporan Keuangan, yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik atas posisi keuangan 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2013 dan 2014) dengan alasan :
Bahwa untuk memenuhi persyaratan tersebut, Penggugat hanya menyampaikan Laporan Keuangan dari Kantor Akuntan Publik, untuk Laporan Keuangan Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS No : 092a/TDR-ARD/AQS/VIII/14 bertanggal Jakarta 22 Agustus 2014, sedangkan Laporan Keuangan Tahun 2014 tidak ada;
Bahwa meskipun Penggugat hanya menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2013 namun Tergugat tetap meminta konfirmasi atas Laporan tersebut ke Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS dan permintaan konfirmasi Tergugat I telah di jawab oleh Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS melalui Surat No. 100/SK-SRD/IX/15, perihal : Konfirmasi atas Laporan Auditor Independen bertanggal Jakarta, 18 September 2015, yang akan pokoknya berisi penegasan bahwa Laporan Audit Independen No : 092a/TDR-ARD/AQS/VIII/14 tanggal Jakarta 22 Agustus 2014 tersebut tidak pernah di keluarkan oleh Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS. Atas konfirmasi dari Kantor Akuntan Publik maka Laporan Keuangan Penggugat tahun 2013 adalah tidak sah sehingga tersebut dianggap tidak pernah ada;
Bahwa kewajiban bagi Penggugat (debitur) untuk menyampaikan Laporan Keuangan adalah syarat yang tercantum dalam Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2015 Rev. 4 (“SUK Bank CIMB Niaga Rev. 04”) dimana Penggugat telah menyatakan tunduk dan terikat pada ketentuan tersebut yang di atur dalam Pasal 12 angka 1 huruf g dan huruf h – SUK Bank CIMB Niaga 2015 Rev. 04 Pasal 12 angka 1 huruf g dan huruf h;
Bahwa dalam perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit harus di setujui dan ikut di tandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Terminal Utama Makassar, dengan fakta sebagai berikut :
Bahwa Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Nomor : 006/PK/KND/2015 (perjanjian perpanjangan kredit) belum sempurna sebagai Perjanjian Kredit karena perjanjian perpanjangan kredit a quo seharusnya di tandatangani Dewan Komisaris (2 orang Komisaris), faktanya hanya di tandatangani 1 orang Komisaris bernama Hj. Hardiana, sedangkan Komisaris lainnya bernama Agus Salim DG Lawa tidak bertanda tangan. Karena demikian maka perjanjian perpanjangan kredit Penggugat belum lengkap/ sempurna sehingga belum memiliki kekuatan hukum;
Bahwa Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Nomor : 006/PK/KND/2015 (perjanjian perpanjangan kredit) wajib di setujui oleh Dewan Komisaris PT. Terminal Utama Makassar karena dalam komparisi perjanjian perpanjangan kredit di nyatakan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris tetapi faktanya salah seorang Komisaris Perseroan bernama Agus Salim DG Lawa tidak bertanda tangan dalam perjanjian tersebut. Oleh karena masih ada Komisaris Perseroan yang tidak bertandatangan maka harus di maknai bahwa perjanjian perpanjangan kredit tersebut tidak di setujui oleh Dewan Komisaris PT. Terminal Utama Makassar sehingga tidak sah menurut hukum;
Bahwa Penggugat tidak membayar tunggakan kredit atau hutang dan tidak membayar di muka atas biaya provisi dan biaya administrasi perpanjangan kredit sesuai ketentuan :
Bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak membayar di muka atas biaya provisi dan biaya administrasi perpanjangan kredit di maksud;
Bahwa kewajiban Penggugat (debitur) untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau hutang dan tidak membayar di muka atas biaya provisi dan biaya administrasi lainnya syarat yang tercantum dalam perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Nomor : 006/PK/KND/2015 (perpanjian perpanjangan kredit) dan dalam Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2015 Rev. 04 (“SUK Bank CIMB Niaga 2015 Rev. 04”) dimana Penggugat telah menyatakan tunduk dan terikat pada ketentuan tersebut yang di atur dalam Pasal 11 angka 8-SUK Bank CIMB Niaga 2015 Rev. 04;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka tindakan Tergugat tidak memperpanjang fasilitas kredit Penggugat bukan karena kesalahan Tergugat tetapi semata-mata di sebabkan karena Penggugat tidak memenuhi sejumlah persyaratan perpanjangan kredit yang di kemukakan di atas, oleh karena itu dalil Penggugat yang menyatakan perbuatan melanggar hukum karena tidak memperpanjang fasilitas kredit Penggugat adalah dalil yang tidak beralasan sehingga harus di kesampingkan;
Bahwa secara khusus Tergugat membantah dalil gugatan nomor 6 karena pencantuman status/kualitas kredit Penggugat dengan kolektibilitas 2 dan bahkan saat ini sudah kolektibilitas 5 dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia adalah keadaan yang di sebabkan karena Penggugat dengan nyata telah beritikad baik mematuhi kewajiban pembayaran yang di tentukan dalam perjanjian kredit;
Bahwa Tergugat membantah dalil gugatan nomor 10 karena quad non Penggugat menderita kerugian akibat pemutusan hubungan kerjasama dengan rekan bisnis Penggugat, namun kerugian tersebut baik kerugian materil maupun kerugian immaterial tidak dapat di mintakan pertanggungjawaban hukum kepada Tergugat karena Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan rekan bisnis Penggugat serta tidak ada hubungan kausalitas antara perpanjangan fasilitas kredit Penggugat dengan bisnis antara Penggugat dengan rekan Penggugat dan lagi pula tidak di perpanjangnya fasilitas kredit Penggugat semata – mata di sebabkan karena ketidakmampuan Penggugat memenuhi persyaratan perpanjangan perjanjian kredit;
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat yang tidak di bantah secara detail dan tegas oleh Tergugat mohon di anggap di bantah dan di tolak seluruhnya oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, dengan ini Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim ini kiranya berkenan menerima Jawaban Tergugat lalu menjatuhkan putusan dengan amar :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan tanggal 28 Desember 2017 Nomor 02/Pdt.G/2017/PN Kdi yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu sejumlah, Rp. 491.000,00.- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa telah membaca Risalah pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 12 Januari 2018 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 02/Pdt.G/2017/PN Kdi yang dibuat oleh Hj, FAJRAH SUNUSI, SH Panitera Pengadilan Negeri Kendari menerangkan Penggugat melalui kuasanya INDRA YUDIONO, S.H, pada tanggal 8 Januari 2018 telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 28 Desember 2017 Nomor 02/Pdt.G/2017/PN Kdi dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Tergugat / Terbanding pada tanggal 15 Januari 2018 ;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, Penggugat/Pembanding melalui kuasanya telah mengajukan/menyerahkan Memori Banding dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 30 Januari 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 5 Februari 2018 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Menberima permohonan banding Pembanding/Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 02/Pdt.G/2017/PN.Kdi ;
MENGADILI SENDIRI
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak memperpanjang fasilitas kredit kepada Penggugat, tanpa alasan yang benar dan berdasar hukum adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa :
Kerugian materil sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua miliyar tujuh ratus juta rupiah) ;
Kerugian imateril sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua miliyar tujuh ratus juta rupiah) ;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat ;
Menyatakan segala surat-surat yang terbit baik berupa surat kepemilikan tanah sengketa dan atas nama Tergugat I atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat maupun surat yang berisi peralihan hak antara Tergugat II sepanjang menyangkut tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk tanah sengketa ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat/Pembanding mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 9 Februari 2018 telah memberitahukan kepada Kuasa Penggugat/ Pembanding dan kepada Tergugat/Terbanding, yang isinya memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (Inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Pembanding semula Pembanding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama Berkas Perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 02/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 28 Desember 2017 memori banding dari Pembanding semula Penggugat Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut, karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dimana Hakim Tingkat pertama telah mempertimbangkan bahwa Pembanding yang semula Penggugat tidak melengkapi laporan keuangan tahun 2013 dan laporannya tahun 2014 akan tetapi setelah dikonfirmasi laporan auditor independen ARMANDIAS Kantor Akuntasi Publik menerangkan tidak pernah mengeluarkan laporan audit keuangan atas nama perusahaan PT Terminal Utama Makassar tersebut sebagaimana surat bukti (T2 dan T3) dan juga telah mempertimbangakn tentang syarat yang tercantum dalam Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Nomor 006/PK/KND/2015 sebagaimana surat bukri (T4 dan T5), sehingga oleh karena itu pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tingkat Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam keberatan pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya tidak ditemuka ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan Putusan Tingkat Pertama tersebut karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena itu memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 02/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 28 Desember 2017 beralasan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Hakim Tingkat Pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Pemnggugat berada dipihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam Kedua Tingkat Peradilan ;
Memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Rbg dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berkaitan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 02/Pdt.G/ 2017/PN Kdi tanggal 28 Desember 2017 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin tanggal 9 April 2018, oleh kami, YULI HAPPYSAH, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku Ketua Majelis Hakim, RISTI INDRIJANI, S.H. dan DWI SUDARYONO, S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Maret 2018 Nomor : 18/PEN.PDT/2018/PT KDI untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta LA ODE GANISI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara dan Kuasa kedua belah pihak yang bersangkutan ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
RISTI INDRIJANI, S.H. YULI HAPPYSAH, S.H., M.H.
Ttd.
DWI SUDARYONO, S.H.M.H
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
LA ODE GANISI, S.H.
Rincian Biaya Perkara
Biaya redaksi Rp 5.000,00
Biaya Meterai Rp 6.000,00
Biaya Administrasi/pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).
Turunan sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera
RAHMAT LAGAN, S.H.M.Hum.
NIP. 19610420 198411 1 001