552/Pdt.G/2023/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 552/Pdt.G/2023/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I seluruhnya . DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II adalah segenap ahli waris dari almarhum SOEGIANTO, yang telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 10-03-2022, sesuai Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 29-03-2022 Nomor 3578-KM-29032022-0089; Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor: 3/KHW/V/2022, tertanggal 19 Mei 2022 yang dibuat oleh Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya; Menyatakan harta warisan almarhum SOEGIANTO yang menjadi satu kesatuan dari Harta Bersama perkawinan almarhum SOEGIANTO dengan Penggugat I yang akan dibagi waris sesuai hak bagian masing-masing berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut di atas, meliputi: Sebidang tanah beserta bangunan terletak di Jalan Embong Tanjung No. 7 Surabaya, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 261, Desa/Lingkungan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, tertanggal 20 Maret 1975, Surat Ukur No. 66/S Tahun 1973, luas 1.430 m2 (seribu empat ratus tiga puluh meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak Soegianto, dikeluarkan oleh Sub Direktorat Agraria Kotamadya Surabaya; Sebidang tanah beserta bangunan terletak di Jalan Wiromargo 27 Malang, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 232, Buku Tanah: Lingkungan II, Kecamatan/D. Swatantera: III Klodjen, Kotamadya/D. Kotamadya/Swatantera II: Malang, Propinsi/Daerah Swatantera I: Djawa Timur, tertanggal 7 Februari 1972, Surat Ukur No. 10 Tahun 1968, luas 181 m2 (seratus delapan puluh satu meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak Soegianto, dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Malang; Sebidang tanah beserta bangunan terletak di Jalan Wiromargo 27A Malang, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 546, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, tertanggal 25 September 2002, Surat Ukur No. 270/Sukoharjo/2002, luas 106 m2 (seratus enam meter persegi), tertulis atas nama pemegang hak Soegianto dahulu Ang (Ong) Tay Hong, dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Malang; Saham-saham yang berada di bawah pengelolaan TURUT TERGUGAT I, terdiri atas saham-saham: PT Adaro Energy Indonesia, Tbk.; PT Agung Podomoro Land, Tbk.; PT AKR Corporindo, Tbk.; PT Alam Sutera Reality, Tbk.; PT Asia Pacific Fibers, Tbk.; PT Astra International, Tbk.; PT Bakrie Telecom, Tbk.; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.; PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Tbk.; PT Bukit Asam, Tbk.; PT Central Proteinaprima, Tbk.; PT Ciputra Development, Tbk.; PT Darma Henwa, Tbk.; PT Daya Guna Samudera, Tbk.; PT Elnusa, Tbk.; PT Gudang Garam, Tbk.; PT HM Sampoerna, Tbk.; PT Indo Tambangraya Megah, Tbk.; PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.; PT Jasa Marga (Persero), Tbk.; PT Mas Murni Indonesia, Tbk.; PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk.; PT Telekom Indonesia (Persero), Tbk.; PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk.; PT Trias Sentosa, Tbk.; PT Waskita Beton Precast, Tbk.; PT Wijaya Karya (Persero), Tbk.; PT Wintermar Offshore Marine, Tbk. dengan jumlah saham yang akan ternyata dalam portofolio saham yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT I pada saat dilaksanakan eksekusi; Logam mulia berupa emas dengan berat total 3.000 (tiga ribu) gram; Uang tunai sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); Tabungan di TURUT TERGUGAT II dengan Nomor Rekening: 2911997757, atas nama SOEGIANTO, sebesar Rp5.608.485.644,17 (lima miliar enam ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus empat puluh empat rupiah satu tujuh sen) per tanggal 30 April 2023 atau jumlah yang akan ternyata dari saldo tabungan yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT II pada saat dilaksanakan eksekusi. Menyatakan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan almarhum SOEGIANTO yang merupakan satu kesatuan dari Harta Bersama dalam perkawinan almarhum SOEGIANTO dan PENGGUGAT I adalah: PENGGUGAT I (istri) untuk 5/8 (lima per delapan) bagian PENGGUGAT II (anak) untuk 1/8 (satu per delapan) bagian TERGUGAT I (anak) untuk 1/8 (satu per delapan) bagian TERGUGAT II (anak) untuk 1/8 (satu per delapan) bagian; Menyatakan biaya-biaya yang telah dan akan dikeluarkan oleh PENGGUGAT I dari Harta Bersama perkawinan per tanggal 30 April 2023 sebesar Rp576.138.360,00 (lima ratus tujuh puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah), yang akan terus bertambah dengan biaya-biaya selanjutnya hingga dilakukan pembagian warisan, adalah sah secara hukum dan menjadi beban yang harus dikurangkan terlebih dahulu terhadap harta warisan yang menjadi satu kesatuan dari Harta Bersama perkawinan sebelum dilakukan pembagian di antara para ahli waris, yaitu PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT; Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak bersedia untuk melakukan pembagian harta warisan almarhum SOEGIANTO; Menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembagian harta warisan almarhum SOEGIANTO yang merupakan satu kesatuan dari Harta Bersama, PARA PENGGUGAT di samping bertindak untuk dirinya sendiri, juga dinyatakan sah untuk bertindak sebagai kuasa dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dan untuk hal tersebut, PARA PENGGUGAT diperintahkan untuk menghadap Notaris yang ditunjuk PARA PENGGUGAT, untuk membuat dan menandatangani Akta Persetujuan Pembagian Warisan dari para ahli waris almarhum SOEGIANTO, dan akta-akta serta dokumen-dokumen lain terkait; Memerintahkan atau menghukum PARA PENGGUGAT untuk membagi harta warisan yang merupakan satu kesatuan dari Harta Bersama perkawinan almarhum SOEGIANTO dengan PENGGUGAT I tersebut di atas, secara konkret, yaitu harta warisan berupa saham, logam mulia, uang tunai, dan tabungan, dan apabila pembagiannya sulit dilaksanakan secara konkret, maka harta warisan yang merupakan satu kesatuan dari Harta Bersama dijual di muka umum (lelang) dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan Malang dan hasilnya setelah dikurangi dengan biaya-biaya tersebut di atas, dibagikan kepada PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT berdasarkan bagian masing-masing sesuai dengan Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor: 3/KHW/V/2022, tertanggal 19 Mei 2022 yang dibuat oleh Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya; Menghukum PARA TERGUGAT untuk menerima dari PARA PENGGUGAT, hasil pembagian konkret dan/atau hasil penjualan lelang dari harta warisan yang merupakan satu kesatuan dari Harta Bersama perkawinan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah PARA PENGGUGAT berhasil melakukan pembagian secara konkret atau setelah PARA PENGGUGAT menerima hasil penjualan di muka umum (lelang) yang akan diberitahukan kepada PARA TERGUGAT; Apabila TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II menolak untuk menerima atau tidak menanggapi pemberitahuan tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari, maka memerintahkan dan menghukum PARA PENGGUGAT, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk menitipkan secara konsinyasi bagian warisan TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II tersebut kepada Pengadilan Negeri Surabaya; Menyatakan selama harta warisan almarhum SOEGIANTO belum terbagi, PENGGUGAT I berhak untuk menggunakan Harta Bersama tersebut termasuk uang tunai serta tabungan yang tersimpan di PT Bank Permata Tbk., KCP Slompretan, Surabaya, beralamat di Jalan Slompretan No. 38, Surabaya, 60161, Nomor Rekening: 2911997757, atas nama SOEGIANTO dan harta lainnya untuk keperluan kehidupannya sehari-hari dan untuk keperluan pengelolaan dan pemeliharaan rumah-rumah yang berdiri di atas tanah terletak di Jalan Embong Tanjung No. 7 Surabaya, Jalan Wiromargo No. 27 dan 27A Malang, meliputi tagihan listrik, air, telepon, PBB, pajak, SPT, iuran keamanan, kebersihan, upah asisten rumah tangga, transpor, dan biaya terkait lainnya serta biaya administrasi yang berkaitan dengan tabungan, saham-saham dan biaya-biaya lain yang akan ternyata dari bukti-bukti dan catatan-catatan yang dibuat oleh PENGGUGAT I. Termasuk pula namun tidak terbatas pada biaya-biaya hukum, biaya perkara pengadilan, eksekusi, eksekusi lelang, biaya konsinyasi dan biaya-biaya lain terkait yang akan dikeluarkan lebih dahulu oleh PENGGUGAT I dari harta warisan, yang akan menjadi tanggungan bersama para ahli waris. Pengeluaran per tanggal 30 April 2023 adalah sebesar Rp576.138.360,00 (lima ratus tujuh puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah), dan akan terus bertambah hingga dilaksanakan eksekusi. 13, Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan menaati putusan perkara ini. 14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.639.000,- (Lima juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); 15. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;