59/PDT/2014/PT.BJM.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 59/PDT/2014/PT.BJM.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 100 other cases
MEMBATALKAN
P U T U S A N
Nomor : 59/PDT/2014/PT.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. YUSERAN Bin ASPUL ANWAR, lahir di Barito, tanggal 2 Mei 1965, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam bertempat tinggal di Jalan A.Yani KM.74 Haruban Rt.004/Rw.002 Kelurahan Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada THAMRIN DJON,SH, H.SURYANI,SH, ANDI NORDIN,SH, Advokat pada Kantor Pelayanan Hukum THAMRIN DJON,SH dan Rekan beralamat di Jalan Bangau Putih Rt.06 No.68 Beruntung Jaya, Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2014, sebagai PEMBANDING – semula sebagai PELAWAN;
m e l a w a n
PT.BANK PERMATA TBK berkedudukan di Jakarta Selatan, Gedung World Trade Center II Jalan Jenderal Sudirman Kav.29-31 Jakarta Selatan 12920 Cq.PT.BANK PERMATA TBK CABANG BANJARMASIN, beralamat di Jalan Ahmad Yani Km.2 No.1 Banjarmasin, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada DONNY RUSTRIYANDI DASUKI,SH, M.YUSUF ADIDANA,SH.MH, HEDI HUDAYA,SH, ANDIKA DIMAS RAMANDA,SH.Advokat pada Rustriyandi Raharjo Law Offices, beralamat di Graha Binakarsa Lantai 4 Jalan H.R.Rasuna Said, Kav.C-18 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Januari 2014, sebagai Terbanding – semula sebagai Terlawan;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menerima dan mengutip keadaan - keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantau tanggal 22 Juli 2014, Nomor : 11/Pdt.Plw/2013/PN.Rtu., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad baik;
Menyatakan menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum Pelawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 589.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau tanggal 22 Juli 2014, Nomor : 11/Pdt.Plw/2013/PN.Rtu, setelah diberitahukan kepada Pembanding – semula Pelawan pada tanggal 14 Agustus 2014 telah menyatakan banding sebagaimana ternyata dari Akta pernyataan Permohonan Banding No.11/Pdt.Plw/2013/PN.Rtu yang dibuat dan di tanda tangani oleh Sanyoto,SH Panitera Pengadilan Negeri Rantau tentang adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding – semula Terlawan pada tanggal 28 Agustus 2014 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rantau;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Pembanding – semula Pelawan telah mengajukan memori banding tertanggal 20 Agustus 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau pada tanggal 28 Agustus 2014 dan telah diberitahukan serta diserahkan kepada Terbanding – semula Terlawan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rantau pada tanggal 17 September 2014;
Menimbang , bahwa terhadap memori banding dari Pembanding tersebut, Terbanding telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Oktober 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau pada tanggal 10 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau yaitu kepada Pembanding – semula Pelawan pada tanggal 22 September 2014 dan kepada Terbanding - semula Terlawan pada tanggal 22 September 2014;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding pada tanggal 14 Agustus 2014 terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau tanggal 22 Juli 2014 No.11/Pdt.Plw/2013/PN.Rtu, telah diajukan dan menurut cara serta syarat – syarat yang ditentukan Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk diperiksa kembali perkara a quo ditingkat banding;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Pelawan telah mengajukan memori banding tanggal 20 Agustus 2014 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa adapun yang menjadi alasan Pelawan/Pembanding dalam mengajukan permohonan banding ini Pelawan/Pembanding merasakan putusan Pengadilan Negeri Rantau tanggal 22 Juli 2014 No.11/PDT.PLW/2013/PN.Rtu adalah kurang adil dan kurang patut;
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam perincian hutang Pelawan/Pembanding pada Terlawan/Terbanding tersebut pada pokoknya adalah :
1. Hutang Pokok Terlawan/Pembanding ----- Rp. 394.853.207,-
2. Bunga dan denda seluruhnya -----------------Rp. 776.423.675,-
Bahwa barang agunan yang sebagaimana jaminan hutang Pelawan/Pembanding pada Terlawan/Terbanding yang dilakukan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Rantau dalam perkara ini :
Tanah perwatasan yang terletak di depan jalan Raya Ahmad Yani, Kilometer 74, Kelurahan Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, berdasar SHM No.266 tanggal 27 Desember, seluas 2.665 M2 Surat Ukur No.91/TKP/2007, tanggal 19 Desember 2007 dan SHM No.267 tanggal 16 Maret 2008 An.H.YUSERAN Bin H.ASMUNI;
Diatas tanah perwatasan tersebut berdiri 2 (dua) buah bangunan permanen;
Nilai harga perwatasan dengan bangunan yang berdiri diatasnya (barang agunan tersebut) harga jual pasaran umum tidak kurang dari Rp.2.500.000.000,- (Dua setengah milyar Rupiah);
Bahwa melihat besaran bunga dan denda yang 200% dari total pinjaman, hal ini melebihi dari ketentuan bunga dan denda yang ditentukan oleh Bank Indonesia, ditambah lagi dengan penyitaan terhadap barang agunan yang nilai harga pasaran tidak kurang dari Rp.2,5 Milyar Rupiah. Hal tersebut diatas mestinya patut dan adil untuk dipertimbangkan Hakim Pengadilan Pertama, tetapi nyatanya tidak sama sekali;
3. Bahwa jika Pelawan/Pembanding sudah mencoba memberanikan diri untuk membayar hutang Pelawan/Pembanding total (pokok plus bunga, plus
denda), sebagaimana tersebut dibawah ini :
Total tagihan Terlawan/Terbanding ----------------------------Rp. 171.346.882,-
Dikurangi bunga 50% ----------------------------------------------Rp. 266.189.511,-
Dikurangi denda -----------------------------------------------------Rp. 244.144.653,-
Total hutang Pelawan/Pembanding yang benar -----------Rp. 661.012.718,-
(enam ratus enam puluh satu juta dua belas ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah);
Menimbang, bahwa Terbanding/ semula Terlawan telah pula mengajukan kontra memori banding tanggal 08 Oktober 2014 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding/Terlawan tetap berketetapan bahwa pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor : 11/Pdt.Plw/2013/PN.Rtu, tanggal 07 Juli 2014, sudah tepat dan benar.
Bahwa adapun dalil Pembanding/Pelawan dalam memori bandingnya yakin menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 11/Pdt.Plw/2013/PN.Rtu, tanggal 07 Juli 2014, kurang adil dan kurang patut. Dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pembanding dalam memori Bandingnya sebenarnya bukanlah termasuk alasan untuk mengajukan banding dan dalil-dalil yang dimaksud merupakan fakta-fakta yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim telah tepat dan beralasan hukum, karena perhitungan hutang oleh Pembanding/Pelawan tidak mempunyai dasar dan hanya penafsiran sepihak dari Pembanding/Pelawan, karena sesunggunya perhitungan Pokok, Bunga dan Denda atas Hutang telah diatur dalam pasal. 1.1 dan Pasal 2.2, perjanjian Perolehan fasilitas perbankan Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No : RK/08/028/N/COM, jo. Akta Perubahan pertama perjanjian pemberian fasilitas perbankan No. KK/09/23/01/AMD/SME.
Menimbang, bahwa dalam memori banding yang diajukan Pembanding – semula Pelawan pada pokoknya memohon Pengadilan Tingkat Banding memutuskan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pelawan/Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau, tanggal 22 Juli 2014 No.11/Pdt.Plw/2013/PN.Rtu.
Mengadili Sendiri :
Menyatakan perlawanan Pelawan seluruhnya benar;
Mengabulkan seluruh Perlawanan Pelawan;
Menetapkan bahwa nilai keseluruhan Tuntutan tagihan hutang Terlawan pada Pelawan sudah termasuk Bunga dan Denda dari sebesar = Rp. 1.171.346.882,-
Dikurangi Bunga 50% = Rp. 266.189.551,-
Dikurangi Denda = Rp. 244.144.653,-
Sisa hutang Pelawan = Rp. 661012.718,-
(Enam ratus enam puluh satu juta dua belas ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah);
Menetapkan Pelawan harus sudah melunasi sisa hutangnya sebesar Rp. 661.012.718 (Enam ratus enam puluh satu juta dua belas ribu tujuh ratus delapan belas Rupiah). Pada Terlawan;
Menguatkan Penyitaan eksekusi yang dijalankan Jurusita Pengadilan Negeri Rantau tanggal 9 Desember 2013 hanya untuk benda :
Sebidang tanah perwatasan berikut bangunan yang ada diatasnya, berdasarkan SHM No.266 tanggal 27 Desember 2007, Seluas 2.665 M2 sesuai dengan Surat Ukur No.01/TKP/2007 tanggal 19 Desember 2007, atas nama Haji Yuseran Bin Haji Asmuni, terletak di Jalan Ahmad Yani Km.74, Kelurahan Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dan :
Melepaskan dan memerintahkan untuk diangkat sita benda-benda lain pada penyitaan eksekusi tanggal 9 Desember 2013.
Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Terlawan/Pembanding;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding – semula Pelawan tersebut, Terbanding – semula Terlawan mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Oktober 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau pada tanggal 10 Oktober 2014 yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara yang pada pokoknya pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Rantau tanggal 7 Juli 2014 No.11/Pdt.Plw/2013/PN.Rtu sudah tepat dan benar karena itu memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menolak permohonan Pembanding – semula Pelawan tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai judex factie setelah membaca dan memeriksa secara seksama berkas perkara a quo, maka dari segala apa yang telah dikemukakan oleh Pelawan sekarang sebagai Pembanding dan Terlawan sekarang sebagai Terbanding, sebagai terurai dalam dalil perlawanannya demikian juga jawaban / bantahan Terlawan dihubungkan dengan memori banding dari Pembanding / Pelawan dan kontra memori banding dari Terbanding / Terlawan dan meneliti bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak dalam persidangan sebagaimana terurai dalam berita acara sidang dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantau tanggal 22 Juli 2014 No.11/Pdt.Plw/2013/PN.Rtu maka Majelis Hakim Tingkat Banding mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan No.RH/08/028/N/Com tanggal 5 Juli 2008, maka sampai dengan tanggal 30 Agustus 2013 Pelawan sebagai debitur sekarang sebagai Pembanding belum melunasi seluruh kewajiban pinjaman kepada Terlawan sebagai kreditur sekarang sebagai Terbanding sebesar Rp.1.171.346.882.-dengan perincian :
Fasilitas OD – IDR :
Pokok : Rp. 84.408.524,-
Bunga : Rp. 348.022.095,-
Total : Rp. 432.430.619,-
Fasilitas TL – IDR :
Pokok : Rp. 310.444.683,-
Bunga : Rp. 184.356.927,-
Denda : Rp. 244.144.653,-
Total : Rp. 738.916.263,-
Bahwa berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan tersebut Pelawan / Debitur sekarang Pembanding memberikan jaminan berdasarkan akta hak tanggungan peringkat I No.167/2008 tanggal 10 Oktober 2008 jo akta pemberian hak tanggungan No.257/2008 tanggal 1 Agustus 2008, atas jaminan sertifikat tanah yaitu :
SHM No. 266 tanggal 27 Desember 2007, seluas 2.665 M2 sesuai dengan surat ukur No. 01/TKP/2007 tanggal 19 desember 2007, tercatat atas nama Haji Yuseran Bin Haji Asmuni, terletak di jalan Ahmad Yani Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin Propinsi Kalimantan Selatan;
SHM No. 267 tanggal 26 Maret 2008, seluas 936 M2 sesuai dengan surat ukur No. 01/TKP/2008 tanggal 25 Maret 2008, tercatat atas nama Haji Yuseran Bin Haji Asmuni, terletak di jalan Ahmad Yani Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa sesuai permohonan eksekusi hak tanggungan untuk pelunasan dari PT Bank Permata selaku kreditur/Terlawan sekarang sebagai Terbanding kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantau untuk sita eksekusi atas barang jaminan maka Ketua Pengadilan Negeri Rantau mengeluarkan penetapan No.03/Pdt.Eks/2013/PN.Rtu untuk memerintahkan Panitera/Jurusita melaksanakan sita eksekusi terhadap barang milik debitur yang telah dijaminkan/diagunkan tersebut, selanjutnya oleh Panitera sesuai suratnya tertaggal 3 Desember 2013 No.W15.U8/2147/Pdt/XII/2013 tentang pemberitahuan sita eksekusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau tersebut kepada Pelawan/Pembanding sebagai Debitur tereksekusi;
Bahwa selanjutnya Debitur Haji Yuseran Bin Haji Asmuni / Pelawan / Pembanding mengajukan Perlawanan sita eksekusi tertanggal 13 Desember 2013 yang pada pokoknya menyatakan 2 (dua) bidang tanah, jaminan yang dimohon sita tersebut terlalu besar nilai harganya yang sangat menyolok dibandingkan dengan hutang Pelawan/Debitur kepada Terlawan/Kreditur bank Permata;
Bahwa perhitungan Terlawan/Kreditur bahwa hutang Pelawan/Debitur sebesar Rp. 1.171.346.882, sementara menurut Pelawan/Debitur nilai 2 (dua) bidang tanah yang disita adalah Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
Bahwa Pelawan/Debitur mempersoal perhitungan Terlawan/Kreditur bahwa hutang Pelawan sejumlah Rp. 1.171.346.882 adalah perhitungan yang tidak wajar bunga mencapai 200% serta denda sebesar Rp. 244.144.653 tidak diketahui oleh Pelawan/Debutur sebelumnya sebab dalam perjanjian tidak jelas disebutkan jumlah denda;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut dan dengan menyimak materi perlawanan Pelawan tertanggal 20 Agustus 2014 maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perlawanan ini adalah sebagai berikut:
Materi perlawanan terhadap sita eksekusi yang berisikan, bahwa 2 (dua) bidang tanah sebagai jaminan yang disita oleh Pengadilan Negeri Rantau nilainya sangat besar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), jika dibandingkan dengan hutang Pelawan/Debitur kepada Terlawan/Kreditur;
Materi perlawanan, Pelawan/Debitur bahwa perhitunga Terlawan /Kreditur Bank Permata akan hutang Pelawan/Debitur kepada Terlawan/Kreditur Bank Permata sebesar Rp. 1.171.346.882 adalah tidak wajar, bunga mencapai 200% serta denda Rp. 244.144.653. Bahwa besaran bunga dan denda tersebut tidak diketahui Pelawan/Debitur sebelumnya dalam perjanjian hanya disebutkan denda-denda tapi tidak disebutkan besaran denda saja;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding persoalan-persoalan tersebut yaitu perbedaan jumlah hutang piutang seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan bukan melalui perlawanan karena itu dengan pelawan memasukkan masalah jumlah hutang yang seharusnya dibayar oleh Pelawan tidak sebesar Rp. 1.171.346.882 menjadi materi perlawanan, maka perlawanan tersebut harus dinilai sebagai perlawanan yang kabur;
Menimbang, bahwa dengan demikian, perlawanan tersebut sebagai perlawanan yang tidak dapat diterima dan pelawan sebagai pelawan yang tidak benar atau tidak baik;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Rantau tanggal 22 Juli 2014 No.11/Pdt.Plw/2013/Pn.Rtu tidak dapat dipertahankan lagi, dan harus dibatalkan, maka Pengadilan Tinggi Banjarmasin akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena perlawanan – pelawan tidak dapat diterima maka pelawan harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, pasal 199 Rbg jo ketentuan titel VII Rv serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Pelawan tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri rantau tanggal 22 Juli 2014 No.11/Pdt.Plw/2013/PN.Rtu; yang dimohon banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard (NO);
Menghukum Pelawan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari SELASA, TANGGAL 20 JANUARI 2015, oleh kami : H .EDDY JOENARSO, SH., M.Hum. selaku Ketua Majelis, H. ARIFIN, SH. MM. dan JACK JOHANIS OCTAVIANUS, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 21 Oktober 2014, Nomor : 59/Pdt/2014/PT.BJM. dan putusan tersebut diucapkan pada hari JUM’AT, tanggal 23 JANUARI 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadir olehi para Hakim Anggota serta SUPIATININGSIH, SE. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
ttd
H.EDDY JOENARSO, SH. M.Hum.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
H.ARIFIN, SH. MM JACK JOHANIS OCTAVIANUS, SH.MH
Panitera Pengganti
ttd
SUPIATININGSIH, SE.
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan Rp. 6.000,00
Redaksi putusan Rp. 5.000,00
Pemberkasan Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)