3020 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3020 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 3020 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
R. PRAMONO WONGSOPOETRANTO,
SRI DARYATI, keduanya adalah suami istri bertempat tinggal di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 9, RT.005 RW.002, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Guntoyo,S.H., Advokat, berkantor di Jalan Semanggi Mojo RT.02, RW.VI, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juli 2012, para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat/ para Pembanding;
melawan
I. PT.BANK PERMATA,Tbk., beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 27, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Direktur dan Wakil Direktur PT.Bank Permata,Tbk., Giridhar, S. Varadachari dan Drs. Herwidayatmo, yang memberi kuasa kepada Medijanto Suharsono,S.H., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Gajah Raya Nomor 155, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2010;
II. CV.RAMADHANI, berkedudukan di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 101, Surakarta;
III.HADIAN RAMADHAN, bertempat tinggal di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 83, Surakarta;
IV.Drs.Ec.SONIC PRANOTO,S.H.,M.H.,ML.,M.M., sebagai kurator dalam Putusan Pailit Nomor 01/PAILIT/PN.Niaga Smg., bertempat tinggal di Jalan KH.Wahid Hasyim Nomor 167, Bondowoso, Termohon Kasasi I, II, III dan IV dahulu Tergugat I sampai dengan III dan Tergugat Berkepentingan/Terbanding I sampai dengan III dan Terbanding Berkepentingan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II, III dan IV dahulu sebagai Tergugat I sampai dengan III dan Tergugat Berkepentingan di muka persidangan Pengadilan Negeri Surakarta pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat I adalah pemilik atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya tersebut dalam SHM Nomor 919/Sriwedari dengan luas tanah 1198 m2 atas nama Pramono Wongsopoetranto (Penggugat I) terletak di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 6 RT.003 RW.03, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Surakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Bp.Taufik;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Tanah dan bangunan milik Bp.Trisno Kuncoro;
- Sebelah Utara : Sebagian jalan, sebagian yang lainnya tanah dan
bangunan milik Bp.Santoso;
Selanjutnya mohon disebut sebagai: Obyek Sengketa;
Bahwa Penggugat II adalah isteri dari Penggugat I;
Bahwa para Penggugat pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2005 pernah turut serta sebagai penjamin menandatangani Perjanjian Kredit di hadapan Sri Wahyuni Soepardan Notaris di Kotamadya Surakarta sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Nomor 5, Nomor 6 dan Nomor 7;
Bahwa perjanjian kredit tersebut dilakukan antara Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) sebagai kreditur dengan Tergugat II (CV.Ramadhani) sebagai debitur yang diwakili oleh Hadian Ramadan (Tergugat III) selaku Direktur sekaligus Persero Aktif dalam CV.Ramdhani;
Bahwa dalam perjanjian kredit tersebut dinyatakan penggunaan hasil pinjaman dari fasilitas kredit akan digunakan oleh debitur untuk kepentingan modal kerja;
Bahwa kredit modal kerja adalah termasuk kredit produktif yang berarti kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha-usaha, termasuk guna menutup biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi dan penjualan;
Bahwa Tergugat II (CV.Ramadhani) adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang percetakan dan penerbitan buku;
Bahwa para Penggugat dalam Akta-akta Perjanjian Kredit Nomor 5, Nomor 6 dan Nomor 7, berkedudukan sebagai penjamin dengan menyerahkan sebidang tanah dan bangunan di atasnya tersebut dalam SHM Nomor 919/ Sriwedari dengan luas tanah 1198 m2 atas nama Pramono Wongsopoetranto (Penggugat I) terletak di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 6 RT.003 RW.03, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Surakarta, dengan sepersetujuan Penggugat II;
Bahwa para Penggugat bersedia sebagai penjamin dikarenakan Tergugat I (CV.Ramadhani) membutuhkan modal kerja dan para Penggugat bermaksud membantunya;
Bahwa akan tetapi dalam kenyataannya uang hasil pinjaman yang diterima Tergugat II (CV.Ramadhani) oleh Tergugat III (Hadian Ramadhan) dengan sepengetahuan Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) tidak digunakan untuk modal kerja, melainkan untuk dipinjamkan sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) kepada Notaris Muhammad Budiman,S.H., dengan bangunan di atasnya atas nama Tonny Hendrawan Tanjung tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 102/Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo seluas 1535 m2 seharga Rp1.800.000.000.00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang ternyata kemudian menjadi sengketa dimana Tergugat III (Hadian Ramadhan) merasa ditipu oleh Tonny Hendrawan Tanjung dikarenakan tanah dan bangunan yang dibeli Tergugat III (Hadian Ramadhan) dan telah dibayar lunas ternyata telah dibebani Hak Tanggungan oleh Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk) padahal transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut diketahui Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) serta pembayarannya pun hasil kredit dan Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) sehingga kemudian Tergugat III (Hadian Ramadhan) melaporkanya pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah;
Bahwa seharusnya Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) selaku kreditur dari Tergugat II (CV.Ramadhani) maupun kreditur dari Tonny Hendrawan Tanjung serta selaku pemegang Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan obyek jual beli mempunyai kewajiban mencegah terjadinya transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut, dikarenakan akan merugikan Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) sendiri maupun merugikan Tergugat II (CV.Ramadhani) disamping hal tersebut peruntukan penggunaan uang kredit Tergugat II (CV.Ramadhani) adalah untuk modal kerja bukan untuk hal lain selain modal kerja sehingga Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) mempunyai kewajiban dan atau pengawasan terhadap penggunaan uang kredit sesuai dengan prinsip kehati-hatian Lembaga Keuangan Bank, termasuk mengalirnya uang kredit sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) kepada Mohamad Budiman,S.H.;
Bahwa Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) malah bersikap sebaliknya diduga bersekongkol dengan Tonny Hendrawan Tanjung, hal mana ternyata sebagian aliran dana Rp1.800.000.000.00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang dibayarkan kepada Tonny Hendrawan Tanjung juga mengalir kepada Pimpinan Bank Permata cabang Solo Harry Istianto (head of area) sebesar Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) melalui transfer tanggal 9 September 2005 dan sebesar Rp170.000.000.00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Bernady Kurniawan (team leader) juga melalui transfer tertanggal 9 September 2005;
Bahwa akibat penggunaan uang kredit tidak sesuai dengan peruntukannya yang tercanum didalam perjanjian kredit, membuktikan bahwa Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya akibat hukum dari penyimpangan penggunaan uang kredit tersebut yang menyebabkan kredit manjadi macet bukan menjadi tanggung jawab para Penggugat selaku penjamin serta para Penggugat berhak untuk menarik kembali jaminan yang telah ditanggungkan sesuai Pasal 1832 KUHPerdata dimana penjamin memiliki hak untuk diberhentikan atau dibebaskan kedudukannya sebagai seorang penjamin jika alasan untuk hal tersebut dan dilepaskan hak tanggungannya atas obyek sengketa;
Bahwa selanjutnya Tergugat III (Hadian Ramadhan) selaku direktur CV.Ramadhani yang merupakan persero aktif, harus bertanggung jawab terhadap hutang CV.Ramadhani hingga ke harta pribadi. Berdasarkan hal tersebut seharusnya harta milik pribadi Tergugat III (Hadian Ramadhan) yang juga merupakan penjamin khususnya yang berupa Sertipikat Hak milik Nomor 41/Kelurahan Penumping, dengan luas 589 m2 berada di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 83, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta, Jawa Tengah yang harus dieksekusi lelang, bukan obyek sengketa milik para Penggugat yang dieksekusi lelang;
Bahwa saat ini Tergugat II (CV.Ramadhani) telah dipailitkan oleh Keputusan Pailit Nomor 01/PAILIT/2009/PN.Niaga.Smg., tertanggal 25 Februari 2009;
Bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran hutang, yang menyatakan tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator;
Bahwa berdasarkan hal tersebut segala tuntuan mengenai pengembalian pembayaran hutang oleh kreditur yang dalam hal ini adalah Tergugat II (CV.Ramadhani) harus melalui kurator;
Bahwa dalam hal ini sebenarnya Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang dalam Pasal 59 ayat (1) setelah masa insolvensi memiliki waktu 2 bulan untuk segera melakukan eksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan terhadap Tergugat II (CV.Ramadhani) tetapi dalam faktanya hal ini tidak dilaksanakan oleh Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) terhadap jaminan yang diberikan Tergugat III (Hadian Ramadhan) yang merupakan tanah dan bangunan atas nama pribadi Direktur CV.Ramadhani yaitu Hadian Ramadhan (Tergugat III) berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 41/Kelurahan Penumping, dengan luas 589 m2 berada di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 83 Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta, Jawa Tengah dan harta lainnya milik Tergugat II (CV.Ramadhani);
Bahwa akibat tidak dilaksanakannya kesempatan tersebut dalam posita poin 17 maka sesuai Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, maka boedel pailit dan kewajiban pailit menjadi kewenangan pemberesannya oleh pihak kurator (Tergugat Berkepentingan);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) dan Tergugat II (CV.Ramadhani) serta Tergugat III (Hadian Ramadhan) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat;
Menyatakan membebaskan Penggugat I dari kedudukannya sebagai penjamin dari perjanjian kredit yang dibuat oleh Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) dengan Tergugat II (CV.Ramadhani);
Menyatakan melepaskan beban hak tanggungan terhadap sebidang tanah dengan bangunan di atasnya tersebut dalam SHM Nomor 919/Sriwedari dengan luas tanah 1198 m2 atas nama Pramono Wongsopoetranto (Penggugat I) terletak di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 6 RT.003 RW.03, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Surakarta dari dan atau atas kewajiban pembayaran kredit Tergugat II (CV.Ramadhani) pada Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.);
Menghukum Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) untuk menyerahkan SHM Nomor 919/Sriwedari dengan luas tanah 1198 m2 atas nama Pramono Wongsopoetranto (Penggugat I) terletak di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 6 RT.003 RW.03, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Surakarta kepada para Penggugat;
Menghukum Tergugat II (CV.Ramadhani) dan Tergugat III (Hadian Ramadhan) secara tanggung renteng untuk membayar lunas hutang kreditnya kepada Tergugat I (PT.Bank Permata,Tbk.) bilamana perlu dengan menjual lelang harta benda milik Tergugat II (CV.Ramadhani) dan Tergugat III (Hadian Ramadhan);
Menghukum Tergugat Berkepentingan untuk tunduk dan patuh atas putusan pengadilan ini;
Menyatakan putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum;
Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa perkara ini;
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat I mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa gugatan para Penggugat adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena dalam gugatan para Penggugat mengatakan dan mengakui sebagai penjamin atas hutang-hutang Tergugat II kepada Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 5, Nomor 6 dan Nomor 7 dibuat dihadapan Sri Wahyuni Soepardan,S.H., Notaris di Surakarta, dengan menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dalam SHM Nomor 919/Sriwedari dengan luas tanah ± 1.198 m2 (seribu seratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama R.Pramono Wongsopoetranto, terletak di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 6 RT.03/RW.03 Kelurahan Laweyan, Surakarta, dan menyatakan sebagai obyek sengketa, faktanya obyek sengketa yang dimaksud tersebut sudah tidak ada, atau sudah bukan milik para Penggugat lagi, karena sudah dijual lelang secara umum dan sah menurut hukum oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2010 yang hasil penjualannya untuk membayar hutang-hutang Tergugat II kepada Tergugat I, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 18/Eks/2008/ PN.Ska., tertanggal 07 Mei 2010, sehingga gugatan para Penggugat tidak beralasan dan kabur;
Bahwa gugatan para Penggugat tidak lengkap dan kurang pihak, karena pihak-pihak yang mestinya ikut digugat tidak disertakan sebagai Tergugat dalam perkara ini, seperti pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana kredit seperti Mohamad Budiman,S.H., dan Tonny Hendrawan Tanjung serta Harry Istianto, dengan demikian gugatan para Penggugat membingungkan, tidak lengkap dan kabur, oleh karena itu, sepatutnya gugatan para Penggugat harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surakarta telah memberikan Putusan Nomor 104/Pdt.G/2010/PN.Ska., tanggal 03 November 2011 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan bahwa eksepsi Tergugat I mengenai: gugatan para Penggugat tidak jelas dan kabur, serta eksepsi mengenai gugatan para Penggugat tidak lengkap dan kurang pihak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, dengan Putusan Nomor 102/PDT/2012/PT.SMG., tanggal 12 Juni 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Penggugat/para Pembanding pada tanggal 29 Juni 2012 kemudian terhadapnya oleh para Penggugat/para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2012 diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 25/Pdt.Kas/2012/PN.Ska., jo. Nomor 104/Pdt.G/2010/PN.Ska., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Juli 2012;
Bahwa memori kasasi dari para Pemohon Kasasi/para Penggugat/para Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat I, II, III dan Tergugat Berkepentingan/Terbanding I sampai dengan III dan Terbanding Berkepentingan, masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2012, 25 Juli 2012 dan 1 Agustus 2012;
Kemudian Termohon Kasasi I/ Tergugat I/ Terbanding I mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 23 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Penggugat/para Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut hemat kami Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 102/Pdt/2012/PT.SMG., tanggal 12 Juni 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 104/Pdt.G/2010/PN.Ska., tanggal 3 November 2011 adanya suatu kekeliruan di dalam penerapan hukumnya serta dirasa kurang adil oleh masyarakat dan tidak sesuai atau kurang sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
Bahwa perkara Nomor 104/Pdt.G/2010/PN.Ska., diajukan gugatan sebelum penjualan lelang pada tanggal 16 Juni 2010 terjadi;
Bahwa pada saat diajukan belum ada pembeli dari penjualan benda yang menjadi objek sengketa secara lelang;
Bahwa dengan adanya hal tersebut maka benda yang menjadi objek sengketa masih menjadi milik sah dari para Pemohon Kasasi/para Pembanding/para Penggugat;
Bahwa pembeli dari penjualan lelang pada tanggal 16 Juni 2010 tidak perlu dilindungi hukum oleh karena pada saat perkara diajukan belum ada pembeli;
Bahwa dengan adanya hal tersebut maka tidak perlu ada pembeli yang dilindungi menurut hukum;
Bahwa subjek hukum dari gugatan para Penggugat/para Pembanding/para Penggugat sudah lengkap tidak kekurangan subjek hukumnya;
Bahwa para Pemohon Kasasi/para Pembanding/para Penggugat tidak perlu melibatkan pembeli terhadap penjualan lelang pada tanggal 16 Juni 2010;
Bahwa pada saat gugatan diajukan belum ada pembeli lelang;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tertanggal 17 Juli 2012 dan kontra memori kasasi tertanggal 23 Agustus 2012 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Semarang, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas serta kurang pihak, yaitu tidak digugatnya orang-orang yang menerima aliran dana kredit seperti Notaris Mohammad Budiman,S.H., Tonny Hendrawan Tanjung, dan Harry Istianto, oleh karenanya adalah beralasan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Factii/Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: R.Pramono Wongsopoetranto dan kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi I.R.PRAMONO WONGSOPOETRANTO dan II.SRI DARYATI, tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Penggugat/para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2014 oleh Prof.Dr.Valerine J.L. Kriekhoff,S.H.,M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Djafni Djamal,S.H.,M.H., dan Prof.Dr.Takdir Rahmadi,S.H.,L.LM., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Florensani S. Kendenan,S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim – Hakim Anggota, Ketua,
TTD/H.Djafni Djamal,S.H.,M.H. TTD/Prof.Dr.Valerine J.L.Kriekhoff,S.H.,M.A.
TTD/Prof.Dr.Takdir Rahmadi,S.H.,L.LM.
Panitera Pengganti,
TTD/Florensani S.Kendenan,S.H.,M.H.
Biaya – biaya :
1. Meterai ………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………… Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi … Rp489.000,00
Jumlah …………. Rp500.000,00.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP.19610313 198803 1 003.