185/PDT/2013/PT.MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 185/PDT/2013/PT.MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 100 other cases
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 185/PDT/2013/PT-MDN
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara : -------------------------------------------------
Ny. M E L A N, umur 43 tahun, agama Budha, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Medan Jl. Lobak No, 10 / 122, Kel. Darat, Kec. Medan Baru, semula PELAWAN sekarang PEMBANDING ;
Pelawan/ Pembanding diwakili kuasa hukumnya, AZWIR AGUS, SH. M.Hum. M. SANTRI AZHAR SINAGA SH. dan YUSFANSYA DODI, SH. advokad dari kantor Lembaga Pelayanan Hukum Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara ( LPH KADIN SUMUT ), beralamat di Jl. Sekip Baru No. 16 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus, tertanggal 7 Februari 2012 ( terlampir ) ; -------------------------------------------------------
------------------------------------------- L A W A N ------------------------------------------
1. PT. BANK PERMATA Tbk. berkedudukan dan beralamat di Gedung Permata Bank Tower lt. 15, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 27 Jakarta – 12920 dan mempunyai kantor cabang di Jl. K.H. Zainul Arifin No. 49 – 51 Medan, semula TERLAWAN I sekarang TERBANDING I ; ----------------
I
III. PT.TRIMITRA ..........
I. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA WILAYAH II MEDAN cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG ( KPKNL ) MEDAN, beralamat di Jl. P. Diponegoro No. 30 A Medan, semula TERLAWAN II sekarang TERBANDING II ; ---------------III. PT. TRIMITRA LELANG MANDIRI, beralamat di Wisma Korindo lt. 5 Jl. MT. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan – 12780, dan mempunyai kantor cabang di Jl. Sei Besilam No. 3 Medan, semula TERLAWAN III sekarang TERBANDING III ; ------------------------------------------------
IV. PT. KHARISMA AGUNG LESTARI ABADI, beralamat di Jl. Kirana Raya No. 24 Medan, semula TERLAWAN IV sekarang TERBANDING IV ; ------------------------------------------------
V. TUAN KALA, umur 46 tahun, wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Lobak No. 10 / 122, Kel. Darat, Kec. Medan Baru, semula TERLAWAN V sekarang TERBANDING V ; ------------------------------------------------
----------------------------PENGADILAN TINGGI TERSEBUT--------------------------
---- Setelah membaca semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
---------------------------TENTANG DUDUKNYA PERKARA---------------------------
---- Telah memperhatikan dan mengutip isi salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 09 Agustus 2012, Nomor : 74/Pdt.Plw/2012/PN-Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------
DALAM PROVISI ;
Menyatakan menolak seluruh tuntutan provisi ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menyatakan menolak perlawanan Pelawan seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar ;
Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.1.051.000.- (Satu juta lima puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------
-
Terbanding I ..........
---- Membaca Akte Banding Nomor : 147/ 2012 dari Kuasa Hukum Pelawan/ Pembanding pada tanggal 10 Agustus 2012, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Kuasa Hukum Terlawan I/ Terbanding I pada tanggal 03 Oktober 2012, kepada Terlawan II/ Terbanding II pada tanggal 18 Oktober 2012, kepada Terlawan III/ Terbanding III pada tanggal 25 September 2012, kepada Terlawan IV/ Terbanding IV pada tanggal 25 September 2012 dan kepada Terlawan V/ Terbanding V pada tanggal 25 September 2012 ; -------------------------------------------------------------------- Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pelawan/ Pembanding pada tanggal Desember 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 19 Desember 2012, Memori Banding mana telah diserahkan kepada Terlawan I/ Terbanding I pada tanggal 16 Januari 2013, kepada Terlawan II/ Terbanding II pada tanggal 19 April 2013, kepada Terlawan III/ Terbanding III pada tanggal 11 April 2013, kepada Terlawan IV/ Terbanding IV pada tanggal 11 April 2013 dan kepada Terlawan V/ Terbanding V pada tanggal 11 April 2013 ; ----------------------------
----- Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terlawan I/ Terbanding I pada tanggal 30 Januari 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 30 Januari 2013, Kontra Memori Banding mana telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pelawan/ Pembanding pada tanggal 11 April 2013, kepada Terlawan II/ Terbanding II pada tanggal 19 April 2013, kepada Terlawan III/ Terbanding III pada tanggal 11 April 2013, kepada Terlawan IV/ Terbanding IV pada tanggal 11 April 2013 dan kepada Terlawan V/ Terbanding V pada tanggal 11 April 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------
----- Membaca Relaas Pemberitahuan Untuk Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Kuasa Hukum Pelawan /Pembanding pada tanggal 29 Nopember 2012, kepada Kuasa Hukum Terlawan I/ Terbanding I pada tanggal 03 Oktober 2012, kepada Terlawan II/ Terbanding II pada tanggal 18 Oktober 2012, kepada Terlawan III/ Terbanding III pada tanggal 25 September 2012, kepada Terlawan IV/ Terbanding IV pada tanggal 25 September 2012 dan kepada Terlawan V/ Terbanding V pada tanggal 25 September 2012, yang menerangkan bahwa kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberitahukan akan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No. 74/Pdt.Plw/2012/PN-Mdn. di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ; -------------------------------
TENTANG ..........
-------------------------------------TENTANG HUKUMNYA---------------------------------
----- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pelawan/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
----- Menimbang, bahwa keberatan keberatan dari Kuasa Hukum Pembanding/ Pelawan terhadap Putusan Hakim Tingkat Pertama sebagaimana yang dituangkannya didalam Surat Memori Banding pada pokoknya :
DALAM PROVISI :
bahwa Pembanding sangat keberatan atas pertimbanagn Judex Factie yang menyatakan “menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Pelawan tidak dapat membuktikan dalilnya yang paling essensial, oleh karenanya maka tuntutan perlawanan baik provisi maupun dalam pokok perkara haruslah ditolak seluruhnya dan Pelawan berada pada pihak yang kalah ;
bahwa salah satu alasan (dalil) gugatan perlawanan Pembanding adalah tidak diketahuinya secara pasti berapa jumlah hutang dimana terhadap hutang Terlawan V juga tidak diketahui pasti kedudukannya apakah sudah dilunasi atau berapa sisa hutang yang menjadi kewajiban yang ternyata terus bertambah ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Pembanding tidak pernah memberi persetujuan atas seluruh fasilitas kredit dari Terlawan I terutama terhadap fasilitas kredit yang diberikan kepada Terlawan IV yang telah mencapai tahap “Perubahan Keenam” (Bukti T.1-8) sedangkan Pengikatan Jaminan (pemberian hak tanggungan) yang semula Pembanding setujui tidak dapat terus menerus dipergunakan untuk kepentingan/ keuntungan Terlawan IV ; -------------------
-
DALAM PROVISI ..........
---- Menimbang, bahwa keberatan keberatan dari Kuasa Hukum Pembanding/ Pelawan tersebut diatas, Terbanding I/ Terlawan I melalui Kuasanya mengajukan keberatan terhadap isi Memori Banding Kuasa Hukum Pembanding/ Pelawan sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Kontra Memori Bandingnya, yang pada pokoknya :DALAM PROVISI :
bahwa Terbanding I/ Terlawan I menolak dengan tegas seluruh alasan yang disampaikan Pembanding/ Pelawan dalam provisinya ;
bahwa Putusan Majelis Hakim Judex Factie telah tepat dan benar karena prosedur pelaksanaan lelang yang Terbanding I/ Terlawan I lakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku ;
bahwa sudah jelas dan pasti perhitungan kewajiban yang Terbanding I/ Terlawan I sampaikan berubah setiap harinya apabila Debitur dalam hal ini Terbanding IV/ Terlawan IV dan Terbanding V/ Terlawan V belum melaksanakan kewajibannya terhadap Hutang Pokok, Bunga maupun Denda yang seharusnya dibayarkan yaitu kewajiban atau Hutang yang harus dibayar Terbanding V/ Terlawan V pertanggal 16 Februari 2012 adalah sebesar Rp.715.478.066,- demikian juga kewajiban/ hutang Terbanding IV/ Terlawan IV pertanggal 16 Februari 2012 adalah sebesar Rp.2.937.247.641,- yang terdiri dari Pokok Bunga maupun Denda ; ---------
DALAM POKOK PERKARA :
bahwa tidak benar pendapat Pembanding/ Pelawan yang sekarang mengatakan bahwa ia tidak memberikan persetujuan pemberian kredit kepada Terbanding IV/ Terlawan IV dan Terbanding V/ Terlawan V karena baik didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.237/2006, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.44/2009, Pelawan/ Pembanding turut hadir dan menyetujuinya demikian juga terhadap fasilitas kredit yang diberikan kepada Terlawan IV yang telah mencapai tahap-tahap “Perubahan Keenam” ; ---------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari secara seksama keberatan keberatan dari Pembanding/ Pelawan didalam Memori Bandingnya maupun jawaban Terbanding I/ Terlawan I didalam Kontra Memori Bandingnya diatas dihubungkan dengan Bukti-bukti Surat yang diajukan para pihak berpendapat :
Bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.237/2006 maupun No.44/2009 maupun Akta-Akta Perubahan sampai tahap keenam kesemuanya atas persetujuan Pembanding/ Pelawan sebagai isteri Terbanding V/ Terlawan V ;
B
masing ..........
ahwa Hutang Pokok, Bunga maupun Denda yang seharusnya dibayar Terbanding V/ Terlawan V maupun Terbanding IV/ Terlawan IV masing-masing sudah jelas dan telah ada perinciannya dan jumlah hutang-hutang tersebut terus berubah selama kewajiban/ hutang tersebut tidak atau belum dibayar kecuali telah dibuat kesepakatan antara Debitur dengan Kreditur tentang penghentian penghitungan terakhirnya sesuai dengan Undang-Undang Perbankan yang berlaku ; -----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa keberatan-keberatan Pembanding/ Pelawan sebagaimana yang dituangkannya didalam Surat Memori Bandingnya tidak cukup beralasan ; -----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 09 Agustus 2012 No.74/Pdt.Plw/2012/PN.Mdn dan telah pula membaca dan mempertimbangkan surat Memori Banding Kuasa Hukum Pelawan/ Pembanding, Kontra Memori Banding Kuasa Hukum Terlawan I/ Terbanding I diatas, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
----- Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 09 Agustus 2012 Nomor : 74/Pdt.Plw/2012/PN.Mdn dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ; ------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Penggugat/ Pembanding tetap dipihak yang kalah maka ia harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini ; -----------------------------------------------------------------
-
MENGADILI ..........
---- Mengingat pasal-pasal dalam R.Bg dan Undang-Undang serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------
----- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pelawan/ Pembanding tersebut ; ----------------------------------------------------------------
----- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 09 Agustus 2012, Nomor : 74/Pdt.Plw/2012/PN-Mdn. yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
----- Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------
----- DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari : SENIN tanggal 19 Agustus 2013, oleh Kami : RIDWAN S DAMANIK,SH Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DR.MANAHAN M.P SITOMPUL,SH.M.Hum dan RUSTAM IDRIS,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11 Juli 2013, No. 185 / PDT / 2013 / PT - MDN, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 22 Agustus 2013 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh FARIDA MALEM, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ; -----------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
DR.MANAHAN M.P SITOMPUL,SH.M.Hum RIDWAN S DAMANIK,SH
ttd
RUSTAM IDRIS,SH
PANITERA PENGGANTI
ttd
F
Ongkos ..........
ARIDA MALEM, SHOngkos-Ongkos :
M e t e r a i ................ Rp. 6.000.-
R e d a k s i ............... Rp. 5.000.-
Biaya proses ............... Rp. 139.000.-
Jumlah Rp. 150.000.-