229 B/PK/PJK/2007
Putusan Mahkamah Agung Nomor 229 B/PK/PJK/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 100 other cases
Tolak
P U T U S A N
NOMOR : 229 B/PK/PJK/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pajak dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Bambang Heru Ismiarso, Direktur Keberatan dan Banding, 2. Erma Sulistyarini, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Yurnalis RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding dan 4. Fitriyana, Pelaksana, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Agustus 2007;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
m e l a w a n
PT. BANK PERMATA Tbk, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta 12920;
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put. 10539/PP/M.II/25/2007 tanggal 27 April 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa banding diajukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-059/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 9 Maret 2006, yang diterbitkan atas nama PT. Bank Universal qq PT. Bank Permata Tbk, yang diterima oleh Pemohon Banding pada 13 Maret 2006 tentang keberatan atas SKPKBT PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2002 Nomor: 00001/340/02/091/04 tanggal 21 Desember 2004, yang
diterbitkan atas nama PT. Bank Universal Tbk;
Dasar Formal.
Penerbitan SKPKBT
Bahwa KPP Wajib Pajak Besar Satu menerbitkan SKPKBT PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2002 Nomor: 00001/340/02/091/04 tanggal 21 Desember 2004 sebesar Rp.28.885.096,00;
Bahwa rincian SKPKBT PPh Pasal 14 ayat (2) tahun 2002 adalah sebagai berikut :
| U r a i a n | SKPKBT (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak PPh Terutang Kredit Pajak. | 177.101.363.164,- 30.981.452.998,- 16.538.904.615,- |
PPh Kurang Bayar Sanksi Administrasi : kenaikan Pasal 15 ayat (2) KUP | 14.442.548.383,- 14.442.548.383,- |
| PPh yang masih harus dibayar | 28.885.096.766,- |
Permohonan Keberatan :
Bahwa atas SKPKBT tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat keberatan Nomor: 117/BP/DIR/III/05 tanggal 10 Maret 2005. Pemohon Banding juga telah mengajukan surat penjelasan tambahan atas surat permohonan keberatan Nomor: 043/BP/DlR/II/06 tanggal 23 Februari 2006;
Bahwa atas keberatan yang Pemohon Banding ajukan, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-059/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 9 Maret 2006 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKBT PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2002 Nomor: 00001/340/02/091/04 tanggaI 21 Desember 2004 menyatakan bahwa Terbanding menolak seluruh pengajuan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | DPP (Rp) | PPh Terutang (Rp) | Kredit Pajak (Rp) | Pajak kurang dibayar (Rp) | Sanksi Administrasi (Rp) | Jumlah PPh YMH Dibayar (Rp) |
| Semula | 177.101.363.164 | 30.981.452.998 | 16.538.904.615 | 14.442.548.383 | 14.442.548.383 | 28.885.096.766 |
| Dikurang | -- | -- | -- | -- | -- | -- |
| Menjadi | 177.101.363.164 | 30.981.452.998 | 16.538.904.615 | 14.442.548.383 | 14.442.548.383 | 28.885.096.766 |
Pembayaran.
Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp. 28.885.096.766,00 telah Pemohon Banding bayar seluruhnya dengan Surat Setoran Pajak sejumlah Rp.28.885.096.766,00 pada tanggal 1 November 2005;
Alasan Permohonan Banding.
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas pajak terutang sebesar
Rp.28.885.096.766,00 yang permohonan keberatannya telah ditolak seluruh-nya oleh Terbanding sehingga tidak mengubah jumlah pajak terutang;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dan Surat Penjelasan atas hasil Keputusan Keberatan, Pemohon Banding memberikan uraian dan alasan permohonan banding sebagai berikut :
Aspek Formal.
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan SKPKBT yang merupakan koreksi atas ketetapan pajak sebelumnya. Untuk itu diperlukan syarat adanya :
a. Data baru, yaitu data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang oleh wajib pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula.
b. Data yang semula belum terungkap, yaitu data/keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, yang:
- tidak diungkapkan secara jelas oleh Wajib Pajak dalam SPT beserta
lampirannya.
- selama proses pemeriksaan pajak semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data atau memberikan keterangan lain secara benar dan lengkap;
Bahwa sebelum diterbitkan SKPKBT tersebut, Terbanding tidak pernah
menginformasikan atau mengklarifikasi mengenai keberadaan data baru atau data yang semula belum terungkap kepada Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan SKPKBT PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2002 Nomor: 00001/340/02/091/04 tanggal 21 Desember 2004, karena Pemohon Banding meyakini bahwa tidak ada data baru atau data yang belum terungkap yang dapat menyebabkan adanya kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipenuhi;
Aspek Materi.
Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding baru mengetahui bahwa SKPKBT PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2002 Nomor: 00001/340/ 02/091/04 tanggal 21 Desember 2004 merupakan salah satu dari surat-surat ketetapan pajak dalam hal ini SKPKB dan SKPKBT yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu yang Dasar Pengenaan Pajaknya berupa tax provision yang merupakan bagian dari accrued merger cost sebagaimana tertera dalam laporan keuangan yang diaudit. Seluruh nilai dari pokok pajak SKPKB dan SKPKBT (diluar sanksi bunga dan sanksi kenaikan), mendekati nilai saldo tax provision per 31 Desember 2004;
Bahwa pembentukan tax provision tersebut dihitung berdasarkan estimasi/ perkiraan atas pajak yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Menurut Pemohon Banding, penggunaan tax provision sebagai asumsi bahwa ada objek pajak yang belum disetorkan, dilaporkan, dan dipakai sebagai dasar perhitungan pajak dalam menerbitkan SKPKB dan SKPKBT adalah keliru, karena tax provision hanya merupakan pencadangan pajak, dan bukan merupakan pajak yang pasti harus dibayar. Dengan demikian, tax provision tidak dapat dijadikan dasar oleh Terbanding untuk menetapkan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi;
Bahwa berikut ini adalah penjelasan atas pembentukan dan pemakaian cadangan pajak diawali dari saat akta merger pada tanggal 27 September 2002 (atau tanggal efektif merger, yaitu 30 September 2002) sampai saat diterbitkannya SKPKBT pada tanggal 21 Desember 2004;
Bahwa dalam rangka peleburan usaha Pemohon Banding, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menempatkan modal sementara dan menyetor penuh Rp.4,6 milyar. Penyertaan tersebut dilakukan melalui penempatan modal saham dengan menerbitkan saham baru dengan nilai nominal Rp. 556 Milyar, dan sisanya sebesar Rp.4,044 Milyar sebagai agio saham (sumber laporan keuangan per 31 Desember 2002 KAP Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja) sehingga meningkatkan kepemilikan pemerintah/BPPN pada Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan Surat BPPN tanggal 25 Oktober 2002 telah diinstruksikan kepada setiap bank peserta penggabungan usaha untuk membukukan merger cost (biaya-biaya yang ditimbulkan berkaitan dengan proses merger kelima bank) di masing-masing bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1,63 Milyar;
Bahwa jumlah cadangan biaya merger sebesar Rp.1,63 Milyar adalah jumlah biaya yang diperkirakan akan timbul dari pengeluaran seperti biaya pesangon, biaya teknologi informasi, pajak, litigasi, dan lain-lain. Oleh karena itu, masing-masing bank peserta merger mencatat jurnal dibawah ini pada laporan keuangan per tanggal 30 September 2002;
Dr. Merger Expenses
Cr. Provison of Merger Cost
Bahwa jumlah cadangan biaya merger sejumlah Rp.1,63 Milyar tersebut, jumlah tax provision hanya sebesar Rp.466,42 Milyar. Sejak tahun 2003 hingga tahun 2004 pembentukan cadangan pajak tersebut digunakan untuk berbagai macam pembayaran ketetapan pajak dan lain-lainnya, sehingga saldo akhir cadangan pajak per 31 Desember 2004 adalah sebesar Rp.335.157.443.479,00 yang merupakan dasar dari penerbitan SKPKB dan SKPKBT dengan total nilai hampir Rp.412 Milyar (pokok berikut sanksi bunga dan sanksi kenaikan). Adapun ringkasan realisasi penggunaan
cadangan pajak terdapat dalam tabel sebagai berikut :
| Tanggal / Periode | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| Saldo Awal | 466.420.000.000 | |
| Pemakaian 2003 : | ||
| Pembayaran Ketetapan Pajak | ||
| Mei - Oktober | Pembayaran SKPKB & STP tahun 2001 & 2002 ex Bank Universal | 7.411.993.877 |
| Mei & Agustus | Pembayaran SKPKB & STP tahun 1999,2001 & 2002 ex Bank Bali | 134.482.799 |
| Desember | Pembayaran SPT tahun 2001 ex Bank Patriot | 86.211.306 |
| Juli & November | Pembayaran SKPKBT & STP tahun 1999,2001 & 2002 ex Bank Prima Express | 7.384.052 |
| Desember | Pembayaran SPT tahun 2002 ex Bank Artamedia | 217.918.320 |
| Pembayaran lain-lain : | ||
| April-Mei | Biaya koordinasi pencabutan NPWP | 3.560.031 |
| 16 Juli 2003 | Penerbitan Bank Garansi | 416.704.871 |
| 29 Agustus 2003 | Pembalikan cadangan kasus EGP-dicatat sbg income di lap. Rugi Laba perusahaan. | 76.036.068.552 |
| Total pemakaian | 84.314.323.808 | |
| Saldo Akhir per 31 Desember 2003 | 382.105.676.192 | |
| Pemakaian 2004 | ||
| Pemakaian 2004 (sebelum perubahan kepemilikan) | ||
| 9 Agustus 2004 | Pembayaran BPHTB ex Bank Universal | 39.076.225 |
| 9 Agustus 2004 | Pembayaran BPHTB ex Bank Patriot | 4.600.301 |
| Januari-Agustus | Pembayaran SKPKB & BPHTB tahun 2002 ex Bank Prima Express | 129.653.623 |
| 9 November 2004 | Pembayaran SKPKB & SPT tahun 1999,2001 & 2002 ex Bank Artamedia | 16.782.314.427 |
| Pemakaian 2004 (setelah perubahan kepemilikan) | ||
| 25 Nov. 2004 | Pembayaran SKPKB & SPT tahun 2002 ex Bank Universal | 12.732.880.905 |
| 25 Nov. 2004 | Pembayaran SKPKB & SPT tahun 1999,2001 & 2002 ex Bank Patriot | 1.983.570.555 |
| 25 Nov. 2004 | Pembayaran SKPKB & SPT tahun 1999,2001 & 2002 ex Bank Prima Express | 15.276.136.677 |
| Total Pemakaian | 46.948.232.713 | |
| Saldo Akhir per 31 Desember 2004 | 335.157.443.479 |
Bahwa provisi/cadangan biaya merger tersebut adalah estimasi dari kemungkinan kewajiban yang akan timbul yang dicatat di neraca (sebagai kewajiban = utang). Dalam rangka penggabungan usaha dalam Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan) dinyatakan bahwa karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa perusahaan mempunyai kewajiban masa kini. Kewajiban adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melakukan sesuatu dengan cadangan cara tertentu dan dapat
dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau
peraturan perundang-undangan;
Bahwa beberapa jenis kewajiban hanya dapat diukur dengan menggunakan estimasi dalam derajat yang substansial yang biasa disebut sebagai penyisihan/provision.
Prakiraan atau estimasi biaya dalam rangka penggabungan usaha terjadi akibat peristiwa masa lalu (perusahaan bubar demi hukum tanpa melalui proses likuidasi) yang mengakibatkan perusahaan memiliki kewajiban kini dimana terdapat ketidakpastian mengenai waktu dan jumlah yang harus dikeluarkan pada masa datang untuk menyelesaikan kewajiban tersebut;
Bahwa dalam konteks akuntansi, cadangan yang dibentuk di neraca hanya dapat dikurangkan dengan dua cara:
a. Dengan membayar kewajiban yang sah dan telah terjadi. Contoh atas utang pajak berdasarkan peraturan perpajakan sesuai dengan obyek-obyek pajak yang telah teridentifikasi;
b. Dengan pembalikan cadangan karena tidak lagi dibutuhkan. Contoh terjadi peristiwa yang membatalkan kewajiban atau terjadi kelebihan pencadangan (estimasi besarnya kewajiban tidak akurat);
Bahwa kedua jenis transaksi tersebut telah terjadi seperti dapat dilihat dari tabel dibutir di atas;
Bahwa faktanya, pembalikan kelebihan cadangan dilakukan oleh perusa-haan pada tahun 2003 (sebelum proses divestasi kepada konsorsium Standard Chartered Bank dan PT. Astra International Tbk di tahun 2004), dan kembali dilakukan di tahun 2004. Perlakuan ini telah benar dan sesuai dengan prinsip akuntasi PSAK. Kebenaran perlakuan ini telah diketahui dan disetujui PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA sebagai penerus BPPN) dibuktikan oleh fakta bahwa laporan keuangan tahun 2003 (berikut pembalikan cadangan ke laporan laba rugi) telah diterima dan disahkan oleh
pemegang saham pada saat itu (pada saat itu PPA adalah satu-satunya pemegang saham mayoritas);
Bahwa di tahun 2003, ketika PPA adalah satu-satunya pemegang saham mayoritas terjadi pembalikan cadangan ke laporan rugi laba perusahaan. Dengan demikian, jumlah yang dijurnal balik tersebut diakui sebagai pendapatan perusahaan, dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan dan bukan milik siapapun. Segala pembalikan cadangan dari sisa saldo cadangan biaya merger yang tidak dipergunakan merupakan pendapatan dari perusahaan. Perubahan struktur kepemilikan perusahaan tidak mengubah substansi transaksi dan perlakuan pencatatan tersebut;
Bahwa cadangan di neraca adalah pengakuan kemungkinan kewajiban yang akan terjadi pada tanggal neraca tersebut. Dengan demikian cadangan pajak ataupun cadangan atas kewajiban-kewajiban yang sudah pasti terjadi, sehingga tidak tepat untuk dijadikan dasar penerbitan SKPKB dan SKPKBT;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 10539/PP/M.II/25/2007 tanggal 27 April 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-059/WPJ.19/ BD.05/2006 tanggal 9 Maret 2006 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2002 Nomor: 00001/340/02/091/04 tanggal 21 Desember 2004 atas nama : PT. Bank Permata, Tbk, NPWP : 01.308.464.5-091.000, alamat : Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27 Jakarta 12920;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 10539/ PP/M.II/25/2007 tanggal 27 April 2007 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 29 Mei 2007 kemudian terhadapnya oleh Terbanding berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 Agustus 2007 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 22 Agustus 2007 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-172/SP.51/AB/VIII/2007 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding yang pada tanggal 17 September 2007 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2007;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
- Bahwa dalam kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 19 alinea 6 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.10539/PP/M.II/ 25/2007 tanggal 27 April 2007, disebutkan:
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa data yang dijadikan dasar oleh Terbanding untuk menerbitkan SKPKBT Nomor: 00001/340/02/091/04 tanggal 21 Desember 2004 bukan merupakan data baru atau data yang belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000, dengan demikian Majelis berpendapat penerbitan SKPKBT Nomor: 00001/340/02/091/04 tanggal 21 Desember 2004 tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 sehingga SKPKBT tersebut batal demi hukum";
- Bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) menyatakan "Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang";
Kemudian dalam Memori Penjelasan Pasal 15 menyatakan:
"Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
a. Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) beserta lampirannya (termasuk Laporan Keuangan); dan atau
b. Pada waktu penelitian atau pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap dan terinci sehingga memungkinkan aparat pajak dapat menerapkan ketentuan perundang-undangan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan dalam SPT atau mengungkapkan pada waktu penelitian/pemeriksaan, akan tetapi apabila memberitahukannya/mengungkapkannya dengan cara sede-mikian rupa sehingga membuat aparat pajak tidak mungkin meng-hitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap";
Bahwa benar Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 dengan melampirkan laporan keuangan tahun 2002 yang didalamnya terdapat cadangan pajak (tax exposure) sebesar Rp. 466,4 Milyar dalam cadangan biaya merger. Namun demikian Wajib Pajak tidak dapat memberikan perincian atas cadangan pajak tersebut sampai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan. Sedangkan rincian mengenai cadangan pajak baru diterima Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding setelah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU KUP yaitu data yang semula belum terungkap;
- Bahwa berdasarkan data yang ada diketahui bahwa cadangan biaya pajak dibuat berdasarkan perhitungan Center for Investment and Bussiness Advisory (CIBA), konsultan keuangan yang telah diakui keahlian di bidangnya. Oleh karena itu perhitungan mengenai cadangan biaya pajak bukan hanya sekedar perhitungan berdasarkan perkiraan belaka, melainkan berdasarkan data-data yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sendiri.
- Bahwa data-data berupa due diligence dan perinciannya tidak pernah diberikan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding walaupun data-data tersebut telah diminta sebelumnya. Data-data berupa due diligence dan perinciannya tersebut baru diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melalui PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (PT. PPA) pada saat Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mengajukan keberatan, bukan sebelum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan.
- Bahwa data yang dipergunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah data dari CIBA yang merupakan data yang sama dengan data dalam due diligence Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dari PT. PPA pada saat Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mengajukan
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding;
- Bahwa dengan demikian data yang dipergunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan data yang semula belum terungkap sebagaimana diatur dalam Pasal15 ayat (1) UU KUP;
- Bahwa sengketa ini berawal dari rekapitalisasi perbankan yang dilakukan BPPN, salah satunya dengan melakukan penggabungan beberapa bank menjadi bank hasil merger. Sebagian kepemilikan saham dari bank-bank peserta penggabungan dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Untuk melakukan peng-gabungan tersebut dibutuhkan dana yang tidak sedikit agar rasio kecukupan modal dari bank hasil penggabungan tersebut memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas Moneter;
- Bahwa selain dana yang diperlukan untuk mencukupi rasio kecukupan modal (CAR sekitar 8%) diperlukan juga dana untuk penggabungan bank-bank itu sendiri. Sebelum Penggabungan bank peserta merger diinstruksikan oleh BPPN untuk melakukan pembebanan biaya terkait dengan biaya penggabungan. Di dalam biaya penggabungan yang dibebankan sebagai biaya tersebut termasuk pula biaya pajak. Semua biaya, baik untuk memenuhi rasio kecukupan modal maupun biaya dalam rangka merger dibebankan ke APBN. Pembebanan ke APBN tersebut menunjukkan bahwa penyelamatan bank-bank oleh pemerintah secara tidak langsung ditanggung oleh Rakyat Indonesia;
- Bahwa dengan demikian selain harus melakukan penyediaan modal sebesar saldo laba negatif sampai dengan kebutuhan rasio kecukupan modal yang ditetapkan oleh otoritas moneter, bank-bank peserta rekapitalisasi juga memperoleh manfaat dari potensi pajak atas saldo rugi negatif yang masih dikompensasikan oleh Wajib Pajak sehingga mengurangi jumlah pajak yang terutang;
- Bahwa hal tersebut sesuai dengan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam uraiannya dipersidangan sebagaimana tercantum pada halaman 10 alinea 7 s.d alinea 8 dan halaman 11 alinea 1 s.d alinea 2 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 10539/PP/M.II/25/2007 sebagai berikut:
"Bahwa dalam rangka peleburan usaha Pemohon Banding, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menempatkan modal sementara dan menyetor penuh Rp. 4,6 milyar. Penyertaan tersebut dilakukan melalui penempatan modal saham dengan menerbitkan saham baru dengan nominal Rp. 556 milyar dan sisanya sebesar Rp. 4.044 milyar sebagai agio saham (sumber Laporan Keuangan Per 31 Desember 2002 KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja) sehingga mening-katkan kepemilikan pemerintah/BPPN pada Pemohon Banding";
"Bahwa berdasarkan surat BPPN tanggal 25 Oktober 2002 telah diinstruksikan kepada setiap bank peserta penggabungan usaha untuk membukukan merger cost (biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan proses merger ke 5 bank) di masing-masing bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1,630 milyar".
"Bahwa jumlah cadangan biaya merger sebesar Rp 1,630 milyar adalah jumlah biaya yang diperkirakan akan timbul dari berbagai pengeluaran seperti biaya pesangon, biaya teknologi informasi, pajak, litigasi dan lain-lain .... "
"Bahwa dari jumlah cadangan biaya merger sejumlah Rp 1.630 milyar tersebut, jumlah Tax Provision hanya sebesar Rp. 466,42 M. .... "
- Bahwa pernyataan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tersebut sesuai dengan data-data yang diungkapkan Sdr. Raden Pardede dalam suratnya kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tanggal 15 Desember 2004;
- Bahwa dengan demikian dalam kasus Bank Permata ini, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2002 telah melakukan penyertaan modal dalam proses merger Bank Permata senilai Rp. 4,6 Trilyun. Dalam penyertaan modal tersebut juga telah memperhitungkan biaya pajak bank peserta merger seperti corporate tax (Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29), witholding tax (Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 21), Pajak Penghasilan Final dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak tersebut telah dibebankan sebagai biaya merger dan dicatat sebagai kewajiban lain-lain oleh Bank Permata;
- Bahwa untuk kasus yang sama juga dilakukan dalam merger Bank Danamon pada tahun 2000, dimana BPPN melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 28,9 Trilyun;
- Bahwa penyertaan modal yang dilakukan dalam proses merger Bank Permata dan Bank Danamon dibiayai oleh Rakyat Indonesia melalui APBN;
- Bahwa dalam proses merger selanjutnya, ternyata biaya pajak bank-bank peserta merger tersebut tidak semuanya dipergunakan baik dalam proses merger Bank Danamon maupun Bank Permata. Biaya pajak untuk merger Bank Permata yang baru terealisir sebesar Rp. 84 Milyar dari anggaran biaya pajak sebesar Rp. 466 Milyar, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp. 381 Milyar;
- Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya, Bank Danamon sebagai salah satu bank hasil merger tahun 2000 telah mengembalikan sisa biaya pajak dalam proses merger yang seluruh biaya pajaknya telah dibayarkan lebih dahulu oleh pemerintah dengan dana yang dibebankan dalam APBN. Tidak demikian yang dilakukan oleh Bank Permata yang masih tetap menguasai sisa biaya pajak dalam proses merger Bank
Permata pada tahun 2002;
- Bahwa dari uraian tersebut di atas, dalam kasus merger Bank Permata, substansi yang sebenarnya adalah banyaknya fasilitas rekapitalisasi yang telah dinikmati Bank Permata. Fasilitas-fasilitas tersebut semuanya dibebankan dalam APBN yang notabene merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membiayai kepentingan rakyat banyak sebagai pemilik anggaran/dana yang sebenarnya;
- Bahwa dengan demikian tidak benar pendapat Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 10539/PP/M.II/25/2007 yang menyebutkan bahwa penerbitan angka cadangan biaya pajak (tax exposure) adalah merupakan angka pencadangan yang dihitung berdasarkan perkiraan/estimasi dan sama sekali bukan merupakan jumlah perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar;
- Bahwa berdasarkan fakta yang ada Pemerintah melalui BPPN telah menyetorkan dana dalam penyehatan perbankan, walaupun yang tercatat dalam laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah sebagai pencadangan biaya pajak tetapi fakta yang diakui sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam persidangan sesungguhnya adalah penyertaan modal dari pemerintah;
- Bahwa pemberian fasilitas rekapitalisasi perbankan tersebut dilakukan dengan mengorbankan kepentingan rakyat banyak dari pos-pos yang sudah dianggarkan dalam APBN. Apabila sisa dana talangan biaya merger tidak dikembalikan, maka negara akan/mengalami kerugian untuk kedua kalinya;
- Bahwa untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyat, sudah seharusnya bank-bank merger yang menikmati fasilitas rekapitalisasi tersebut mengembalikan sisa dana talangan biaya merger yang masih dikuasai oleh Bank Permata karena pada dasarnya sisa dana talangan biaya merger tersebut berasal dari rakyat (milik rakyat) dan harus
dikembalikan ke rakyat sebagai pemilik yang sebenarnya, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu;
- Bahwa dengan demikian dalam memutus kasus Bank Permata ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak selain melihat formilnya juga harus memperhatikan substansi yang sebenarnya karena sesungguhnya dana yang berasal dari rakyat harus dikembalikan kepada rakyat;
- Bahwa dengan demikian tidak benar kesimpulan Majelis yang menyebutkan bahwa SKPKBT Nomor: 00001/340/02/091/04 tanggal 21 Desember 2004 batal demi hukum karena penerbitan SKPKBT telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) UU KUP;
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 10539/PP/M.II/25/2007 tanggal 27 April 2007 tersebut adalah salah, tidak tepat karena putusan tersebut tidak diputus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbang-kan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
- Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak telah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 31 Mei 2010 oleh WIDAYATNO SASTROHARDJONO, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH. dan H. YULIUS, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd/Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH. Ttd/WIDAYATNO
SASTROHARDJONO, SH.,MSc.
Ttd/H. YULIUS, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd/RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i ………………………………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ……………………………….. : Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan kembali ......….. : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754