623/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 623/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 100 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 623/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Fransisca Warastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1875/PJ./2013 tanggal 2 September 2013 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
melawan:
PT. BANK PERMATA Tbk, berkedudukan di Permata Bank Tower 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta 12920 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44891/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-432/WPJ.19/BD.05/2009 (selanjutnya disebut "Keputusan Keberatan") tanggal 13 November 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 16 November 2009 dimana Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/207/01/091/08 tanggal 23 Oktober 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak" ;
Bahwa Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam hahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan dilerima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut";
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";
Bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh jumlah pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Keberatan (bukti pembayaran terlampir). Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
Perhitungan Pajak Menurut Keputusan Keberatan
Bahwa perhitungan menurut Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | 3.983.060.484,00 | 0,00 | 3.983.060.484,00 |
| Sanksi Bunga | 1.911.869.032,00 | 0,00 | 1.911.869.032,00 |
| Sanksi Kenaikan | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 5.894.929.516,00 | 0,00 | 5.894.929.516,00 |
Rincian Koreksi Keputusan Keberatan
Bahwa berikut adalah perincian koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai yang dipertahankan berdasarkan keputusan keberatan:
Koreksi atas penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) sebesar Rp.35.679.310.652,00;
Koreksi atas komisi lainnya sebesar Rp.4.151.294.188,00;
Pokok Sengketa
Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam Surat Banding ini adalah koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding sebesar Rp.35.679.310.652,00 berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan AYDA;
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi pokok sengketa tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Transaksi penjualan AYDA tidak dapat dilihat secara sederhana hanya sebagai penyerahan dari Pemohon Banding kepada pembeli akhir. Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan bagaimana aktiva ini kami dapatkan. Aktiva ini diserahkan kepada Pemohon Banding karena merupakan barang agunan atas kredit yang diberikan kepada para debitur. Dengan demikian ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya berlaku atas penyerahan ini adalah Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini disebabkan karena barang ini adalah barang yang semula tidak untuk diperjualbelikan, baik bagi debitur maupun Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan";
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penjualan agunan yang diambil alih dengan alasan bahwa tidak terpenuhinya syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan dan juga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding pada saat perolehan agunan tersebut;
Bahwa pendapat Pemohon Banding di atas diperkuat dengan Putusan Pengadilan Pajak atas permohonan banding Pemohon Banding untuk koreksi yang sama pada tahun Pajak 2003. Berikut adalah kutipan dari Pendapat Majelis:
"Bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi pengalihan aktiva tersebut harus berdasar ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 D UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena bagi para debitur yang menyerahkannya kepada Pemohon Banding merupakan aktiva yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, berbeda dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pengalihan aktiva dimaksud tidak didasarkan atas Pasal 16D melainkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa namun demikian karena aktiva yang dialihkan dari debitur kepada Pemohon Banding telah terbukti merupakan barang agunan atas kredit yang diterima oleh para debitur dari Pemohon Banding, maka sesuai ketentuan Pasal IA ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan aktiva tersebut bukan merupakan penyerahan kena pajak";
b
4
. Kegiatan penjualan agunan yang diambil alih adalah kegiatan perbankan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan penjualan agunan yang diambil alih untuk kepentingan pelunasan kredit macet tersebut merupakan bagian dari jasa perbankan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat 3(d) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa jasa di bidang perbankan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dipungut atas kegiatan penjualan agunan yang diambil alih tersebut;
Bahwa jika kegiatan penjualan agunan untuk kepentingan pelunasan kredit macet tersebut dianggap sebagai bukan merupakan bagian dari jasa perbankan, maka berdasarkan Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang harus dikenakan karena penyerahan dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha dan Pemohon Banding bukanlah Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha jual beli (trading) barang agunan;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya koreksi atas penjualan agunan yang diambil alih sebesar Rp35.679.310.652,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan Surat Banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak yang terutang diubah menjadi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 13.431.049.458,00 |
| Pajak Keluaran | 1.343.104.946,00 |
| Pajak Keluaran yang Dipungut oleh Pemungut PPN | 0,00 |
| Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri | 1.343.104.946,00 |
| Pajak Masukan | 0,00 |
| Pajak yang Dibayar dengan NPWP Sendiri | 927.975.527,00 |
| PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar | 415.129.419,00 |
| Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 199.262.121,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 614.391.540,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44891/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-432/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 13 November 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00001/207/01/091/08 tanggal 23 Oktober 2008, atas nama: PT. Bank Permata Tbk, NPWP: 01.308.464.5-091.000, alamat : Jl. Jend. Sudirman Kay.27, Permata Bank Tower, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Terbanding (Rp) | |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: | ||
| a.1. Ekspor | 0,00 | |
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 13.431.049.458,00 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0,00 | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0.00 | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | |
| a.6. Jumlah | 13.431.049.458,00 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 | |
| c. Jumlah seluruh Penyerahan | 13.431.049.458,00 | |
| d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: | ||
| d. 1. Impor BKP | 0,00 | |
| d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | |
| d.3. Pernanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0,00 | |
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0,00 | |
| d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | 0,00 | |
| d.7. Jumlah | 0,00 | |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |
| a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.6) | 1.343.104.946,00 | |
| b. Dikurangi: | ||
| b. I . PPN yang disetor di muka dalarn Masa Pajak yang sama | 0,00 | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 0,00 | |
| b.3. STP (Pokok) | 0,00 | |
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 927.975.527,00 | |
| b.5. Lain-lain | 0,00 | |
| b.6 Jumlah | 927.975.527.00 | |
| c. Diperhitungkan: | ||
| c.1. SKPPKP | 0,00 | |
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 927.975.527,00 | |
| e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar | 415.129.419,00 | |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah: | |
| a. Dikompensasikan ke rasa pajak berikutnya | 0,00 | |
| b. Dikompensasikan ke masa pajak lain (karena Pembetulan) | 0,00 | |
| c. Jumlah | 0,00 | |
| 4. | PPN yang kurang dibayar | 415.129.419,00 |
| 5. | Sanksi Administrasi: | |
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 199.262.121,00 | |
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0,00 | |
| c. Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0,00 | |
| d. Kenaikan Pasal 13A KUP | 0,00 | |
| e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | 0,00 | |
| f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | 0,00 | |
| g. Jumlah | 199.262.121,00 | |
| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 614.391.540,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44891/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1875/PJ./2013 tanggal 2 September 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 10 September 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 September 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang Akta Permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan kembali, maka permohonan peninjauan kembali diteruskan ke Mahkamah Agung tanpa diminta Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp35.679.310.652,00 atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri, karena terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut dan disetor Pajak Pertambahan Nilai-nya, dan objek Pajak Pertambahan Nilai tersebut menurut Pemeriksa adalah bukan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yakni atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas penjualan AYDA;
Bahwa yang menjadi dasar yuridis dari dalil-dalil yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah :
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 69 :
Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengatuan hakim.
Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Pasal 76 :
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
Pasal 78;
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78;
Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa :
Pasal 4 ayat (1) huruf a :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
Pasal 11 ayat (4) :
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-546/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Terhutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan dan Restrukturisasi Hutang Usaha.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada putusan a quo, yang berbunyi sebagai berikut:
Halaman 30 alinea 5:
Bahwa menurut Majelis sengketa atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh Pemohon Banding kepada pembeli sebenarnya dengan DPP sebesar Rp35.679.310.652,00 merupakan sengketa atas perbedaan penafsiran ketentuan yuridis, apakah atas penjualan Agunan yang Yang Diambil Alih tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN;
Halaman 31 alinea 1 sampai dengan alinea 6 :
Bahwa dalam tanggapan Terbanding atas permohonan banding yang disampaikan dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa sesuai dengan data yang disampaikan Pemohon Banding berupa softcopy Daftar Gain/(Loss) on sale of foreclosed assets untuk cabang Jakarta, Jawa Barat, Bali dan Jawa Timur, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan agunan yang diambil alih dari para debitur dengan jenis agunan yang diambilalih berupa rumah tinggal, rumah toko, pabrik, dan tanah/bangunan, maka Majelis berkesimpulan bahwa aktiva yang diambil alih oleh Pemohon Banding merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;
Bahwa bagi para debitur barang agunan yang dialihkan kepada Pemohon Banding merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, berdasarkan hal tersebut maka Majelis berpendapat pengenaan PPN atas transaksi pengalihan aktiva tersebut harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Pasal 16 D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000:
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan."
Bahwa aktiva yang dialihkan dari debitur kepada Pemohon Banding merupakan aktiva yang diserahkan kepada Pemohon Banding untuk agunan (jaminan) atas kredit yang diterima oleh para debitur dari Pemohon Banding yang berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penyerahan aktiva untuk agunan hutang piutang dari debitur kepada Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, maka Majelis berpendapat tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi berupa pengenaan PPN atas penjualan aktiva yang merupakan agunan (jaminan) utang piutang antara Pemohon Banding dengan para Debitur yang dilakukan Pemohon Banding kepada pembeli yang sebenarnya;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 35.679.300.652,00 tidak dapat dipertahankan ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44891/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan keberatan atas pendapat Majelis Hakim tersebut sebagai berikut :
Bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp35.679.310.652,00 atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri, karena terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut dan disetor Pajak Pertambahan Nilai-nya, dan objek Pajak Pertambahan Nilai tersebut menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah bukan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yakni atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas penjualan AYDA;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan yang pada intinya adalah bahwa transaksi penjualan AYDA tidak dapat dilihat secara sederhana hanya sebagai penyerahan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pembeli akhir. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya juga mempertimbangkan bagaimana aktiva ini kami dapatkan. Aktiva ini diserahkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena merupakan barang agunan atas kredit yang diberikan kepada para debitur. Dengan demikian ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya berlaku atas penyerahan ini adalah Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini disebabkan karena barang ini adalah barang yang semula tidak untuk diperjualbelikan, baik bagi debitur maupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa baik pengambilalihan agunan dari debitur Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ataupun penjualan agunan yang diambil alih tersebut kepada pihak ketiga sebesar Rp35.679.310,652,00 yang dipersengketakan disini bukan merupakan penyerahan aktiva dari debitur kepada kreditur dalam rangka program BPPN, INDRA ataupun Prakarsa Jakarta sebagaimana disebutkan dalam KEP-546 tersebut. Dengan demikian, sangat jelas bahwa KEP-546/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tersebut tidak dapat diberlakukan dalam kasus ini;
Bahwa sengketa ini merupakan sengketa atas perbedaan penafsiran ketentuan yuridis, apakah atas penjualan agunan yang diambil alih tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN;
Bahwa atas putusan Majelis yang memutuskan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44891/PP/M.X/16/2013, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan Majelis yang menyatakan “pengenaan PPN atas transaksi pengalihan aktiva tersebut harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000”, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu sebagai berikut :
Bahwa Majelis telah mengabaikan fakta bahwa berdasarkan dokumen Laporan Auditor Independen, diketahui bahwa Bank Permata Tbk dahulunya adalah Bank Bali yang telah melakukan merger dengan 4 Bank Dalam Penyehatan (BDP) yang terdiri dari PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Prima Express dan PT Bank Patriot (akta merger : Notaris Portomuan Pohan ,S.H. Nomor 46 tanggal 27 September 2002) ;
Bahwa Majelis telah mengabaikan fakta bahwa berdasarkan historis proses merger diketahui bahwa Nopember 2001: Restrukturisasi Lanjutan terhadap 5 Bank; Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memutuskan untuk melakukan restrukturisasi lanjutan terhadap 5 bank yaitu PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Prima Express dan PT Bank Patriot dengan mekanisme merger;
Bahwa terdapat fakta yang bersumber dari wikipwedia Indonesia mengenai sejarah Bank Permata yaitu : merupakan bank hasil penggabungan dari lima bank di bawah pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yaitu:
PT Bank Bali Tbk - Berdiri pada 1954.
PT Bank Universal Tbk.
PT Bank Artamedia.
PT Bank Patriot.
Bank Bali ditunjuk menjadi Bank Rangka dan pada tanggal 18 Februari 2002 berganti nama menjadi Bank Permata, sedangkan keempat bank lainnya sebagai bank yang menggabungkan diri.
Penggabungan lima bank ini merupakan implementasi dari keputusan Pemerintah mengenai Program Restrukturisasi Lanjutan yang dikeluarkan pada tanggal 22 November 2001, yang bertujuan untuk membentuk suatu bank yang memiliki struktur permodalan yang kuat, kondisi keuangan yang sehat dan berdaya saing tinggi dalam menjalankan fungsi intermediasi, dengan jaringan layanan yang lebih luas dan produk yang lebih beragam. Dan sebagai hasilnya, terbentuklah Permata Bank sebagai bank yang fokus dan standalone serta sejak awal berkomitmen untuk menekuni segmen UKM, ritel dan komersial.
Bahwa terdapat fakta yang bersumber dari www.permatabank.com yaitu : Permata Bank dibentuk sebagai hasil merger dari 5 bank di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yakni PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Prima Express, PT Bank Artamedia, dan PT Bank Patriot pada tahun 2002. Di tahun 2004, Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk mengambil alih Permata Bank dan memulai proses transformasi secara besar-besaran didalam organisasi. Selanjutnya, sebagai wujud komitmennya terhadap Permata Bank, kepemilikan gabungan pemegang saham utama ini meningkat menjadi 89,01% pada tahun 2006.
Sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, pertimbangan majelis yang menyatakan “PPN atas transaksi pengalihan aktiva tersebut harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 D UU PPN” adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap yakni bahwa aktiva yang diambil alih oleh bank Kreditur (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) dari pihak Debitur termasuk dalam kerangka program pemerintah yang meliputi IBRA/BPPN, INDRA dan Jakarta Inisiative sehingga ruang lingkup yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-546/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang saat terhutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan restrukturisasi hutang usaha.
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian atas dalil yang sudah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan fakta dan bukti terkait dengan argumentasinya yang menyatakan bahwa pengambilalihan agunan dari debitur Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ataupun penjualan agunan yang diambil alih tersebut kepada pihak ketiga sebesar Rp35.679.310,652,00 yang dipersengketakan disini bukan merupakan penyerahan aktiva dari debitur kepada kreditur dalam rangka program BPPN, INDRA ataupun Prakarsa Jakarta sebagaimana disebutkan dalam KEP-546 tersebut. Dengan demikian, sangat jelas bahwa KEP 546/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tersebut tidak dapat diberlakukan dalam kasus ini. Namun sampai dengan persidangan terakhir, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan dokumen pendukung yang dapat mendukung pernyataannya tersebut.
Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan Majelis yang menyatakan:
“Bahwa aktiva yang dialihkan dari debitur kepada Pemohon Banding merupakan aktiva yang diserahkan kepada Pemohon Banding untuk agunan (jaminan) atas kredit yang diterima oleh para debitur dari Pemohon Banding yang berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak”;
“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penyerahan aktiva untuk agunan hutang piutang dari debitur kepada Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, maka Majelis berpendapat tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi berupa pengenaan PPN atas penjualan aktiva yang merupakan agunan (jaminan) utang piutang antara Pemohon Banding dengan para Debitur yang dilakukan Pemohon Banding kepada pembeli yang sebenarnya”;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu sebagai berikut :
Bahwa Majelis telah mengabaikan fakta yaitu sesuai dengan data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa softcopy Daftar Gain/(Loss) on sale of foreclosed assets untuk cabang Jakarta, Jawa barat, Bali dan Jawa Timur, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan penjualan agunan yang diambil alih dari para debitur dengan jenis agunan yang yang diambilalih berupa rumah tinggal, rumah toko, pabrik, dan tanah/bangunan;
Bahwa dari fakta tersebut diketahui dan terbukti bahwa terjadinya penyerahan BKP adalah dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pembeli sebenarnya atas barang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari agunan yang telah diambil alih dari Debitur kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), jadi bukan penyerahan dari Debitur kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai kreditur sebagai jaminan utang-piutang;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dalam penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN, hak atas BKP dimaksud masih berada pada Debitur, sedangkan dalam pengambilalihan aktiva milik Debitur karena kredit macet oleh Bank Kreditur yang kemudian dijual oleh Bank Kreditur, hak atas aktiva tela diserahkan kepada Bank Kreditur (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) dan telah dicatat sebagai aktiva bank Kreditur;
Bahwa Majelis telah keliru dalam menilai alat bukti sehingga salah menerapkan hukum yang mengakibatkan adanya potensi penerimaan negara yang hilang dari transaksi Pemohon banding dalam sengketa ini, yakni PPN atas penyerahan BKP (AYDA) kepada pembeli sebenarnya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana diatur dalam KEP-546/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000;
Berdasarkan hal tersebut, maka nyata-nyata pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak berdasar sama sekali dan tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44891/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-432/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 13 November 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2001 Nomor : 00001/207/01/091/08 tanggal 23 Oktober 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.308.464.5-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp614.391.540,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp35.679.310.652,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dimana atas penyerahan BKP berupa penjualan AYDA yang berasal dari agunan (jaminan) dilakukan oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dengan para Debitur bukan termasuk dalam pengertian penyerahan BKP dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN ;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 11 November 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd.Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i…………… Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 ttd./Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…. Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.