263/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 100 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 263/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
BAYU AJIE YUDHATAMA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1851/PJ./2013 tanggal 28 Agustus 2013.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. BANK PERMATA Tbk, beralamat di Jl. Jend. Sudirman Kav.27, Permata Bank Tower, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Mei 2013 No. Put. 44890/PP/M.X/15/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-422/WPJ.19/BD.05/2009 (selanjutnya disebut "Keputusan Keberatan") tanggal tanggal 10 November 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 11 November 2009 dimana Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/506/01/091/08 tanggal 23 Oktober 2008 Tahun Pajak 2001;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
Bahwa Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”;
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat 2 Undang-undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
Bahwa sehubungan dengan persyaratan banding di atas, tidak terdapat pajak yang harus dibayar, karena Keputusan Keberatan menunjukkan tidak adanya pajak terutang (Nihil);
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
Perhitungan Pajak Menurut Keputusan Keberatan
Bahwa perhitungan menurut Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Neto | 128.213.982.333,00 | 0,00 | 128.213.982.333,00 |
| Kompensasi Kerugian | 128.213.982.333,00 | 0,00 | 128.213.982.333,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| PPh Terutang | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Kredit Pajak | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
Rincian Koreksi Keputusan Keberatan
Bahwa berikut adalah perincian koreksi objek Pajak Penghasilan Badan yang dipertahankan berdasarkan keputusan keberatan:
Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp.39.000.000,00;
Koreksi atas biaya penyusutan aktiva tetap sebesar Rp.6.959.429.099,00;
Koreksi atas Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebesar Rp.102.943.307.435,00;
Koreksi atas penghasilan neto luar negeri sebesar Rp.6.382.544.324,00;
Pokok Sengketa
Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan sehubungan dengan hasil Keputusan Keberatan di atas adalah sebagai berikut:
Koreksi atas biaya penyusutan aktiva tetap sebesar Rp.2.985.435.934,00
Koreksi atas Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebesar Rp.102.943.307.435,00
Alasan Banding
Koreksi atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp.2.985.435.934,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas sebagian koreksi positif sehubungan dengan biaya penyusutan aktiva tetap. Pada proses keberatan Pemohon Banding telah diberikan perhitungan penyusutan per fiskal yang menjadi dasar koreksi Terbanding. Dalam menghitung ulang penyusutan per fiskal, Terbanding telah menggunakan kertas kerja perhitungan penyusutan yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2001. Pemohon Banding telah menganalisa perhitungan Terbanding dan setuju atas sebagian koreksi atas penyusutan aktiva tetap sebesar Rp.3.973.993.165,00 karena terdapat kesalahan dalam menghitung penyusutan fiskal. Sedangkan atas koreksi lain sebesar Rp.2.985.435.934,00, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding. Dari hasil analisa Pemohon Banding dengan membandingkan antara perhitungan penyusutan fiskal per SPT Pajak Penghasilan Badan dan perhitungan Terbanding, Pemohon Banding mengetahui bahwa koreksi sebesar Rp.2.985.435.934,00 disebabkan karena Terbanding tidak memperhitungkan penyusutan atas aktiva komputer yang diperoleh Tahun 2001. Sampai saat ini, Pemohon Banding belum mendapat kejelasan tentang alasan Terbanding tidak mengakui aktiva komputer tersebut. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan perhitungan penyusutan fiskal yang menjadi dasar koreksi, perhitungan penyusutan fiskal per SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2001 dan invoice pembelian aktiva komputer tersebut, agar Terbanding dapat mempertimbangkan untuk membatalkan koreksi ini. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyerahkan perhitungan penyusutan fiskal tahun pajak 2002, SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2002. Dari dokumen-dokumen dan data tersebut dapat diketahui bahwa aktiva komputer yang diperoleh Tahun 2001 tersebut telah Pemohon Banding perhitungkan dalam menghitung penyusutan fiskal tahun pajak 2002 dan Pemeriksa Pajak Tahun 2002 tidak melakukan koreksi fiskal atas biaya penyusutan tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi sebesar Rp.2.985.435.934,00 dibatalkan;
Koreksi atas Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Tahun 2001 sebesar Rp.102.943.307.435,00
Bahwa koreksi Terbanding atas penyisihan PPAP terdiri dari 2 bagian, yaitu:
Selisih pembentukan PPAP sebesar Rp.3.871.339.731,00
Penghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp.99.071.917.704,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas seluruh koreksi positif atas penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif sebesar Rp.102.943.307.435,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Alasan banding atas koreksi pembentukan PPAP sebesar Rp.3.871.339.731,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif yang tetap dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp.3.871.339.731,00 atas selisih pembentukan PPAP dan pembebanan PPAP, sebagai berikut:
| Keterangan | Jumlah (Rp) |
| Pembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih menurut Pemohon Banding | (112.546.559.092,00) |
| Pembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih menurut Terbanding | (108.675.219.361,00) |
| Pembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih yang kurang dilakukan oleh Pemohon Banding | 3.871.339.731,00 |
Bahwa sampai saat ini Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan atas Pembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih menurut Terbanding sebesar Rp.108.675.219.361,00. Pembebanan Cadangan Piutang Tidak Tertagih yang telah Pemohon Banding perhitungkan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2001 adalah sebesar Rp.112.546.559.092,00 sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2001. Atas pembebanan sejumlah ini, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif atas PPAP sebesar Rp.2.243.864.836,00. Dengan demikian, tidak terdapat selisih/kekurangan pembalikan PPAP sebesar Rp.3.871.339.731,00;
Bahwa berdasarkan alasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif sebesar Rp.3.871.339.731,00 di atas dibatalkan;
Alasan banding atas koreksi positif atas penghapusan piutang tak tertagih yang belum memenuhi syarat perpajakan sebesar Rp.99.071.917.704,00
Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif yang tetap dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp.99.071.917.704,00 atas penghapusan piutang tak tertagih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 (huruf) h Undang-undang Pajak Penghasilan dengan alasan sebagai berikut:
Pemohon Banding berpendapat bahwa Wajib Pajak yang bergerak di bidang perbankan masih dapat membuat cadangan piutang tak tertagih atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang belum memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk kepentingan pajak. Ini dikarenakan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang belum memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan piutang secara pajak seharusnya masih outstanding untuk kepentingan pajak dan oleh karena itu, cadangan piutang tak tertagih seharusnya masih diperkenankan untuk dibentuk;
Pendapat Pemohon Banding di atas didasarkan pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 68/KMK.04/1999 yang menyatakan bahwa kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dalam hal ini, oleh karena penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam laporan keuangan akuntansi/komersial belum memenuhi persyaratan-persyaratan ketentuan perpajakan sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-238/PJ./2001, maka penghapusan piutang ini belum menimbulkan kerugian piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Dengan tidak adanya kerugian atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, maka tidak terdapat pembebanan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dengan demikian perkiraan cadangan tidak berubah. Selanjutnya, ketentuan peraturan perpajakan tersebut mengharuskan cadangan piutang tak tertagih untuk kepentingan pajak dibentuk berdasarkan "pokok piutang/kredit". Sehubungan dengan hal tersebut, dengan tidak diakuinya penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk kepentingan pajak, jumlah pokok piutang/kredit seharusnya tidak dikurangi dengan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih secara komersial;
Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih untuk tahun pajak 2001 seharusnya tidak dapat dilakukan karena pada tahun pajak 2001 Pemohon Banding sebetulnya tidak membebankan biaya penghapusan piutang. Yang terjadi adalah penghapusan piutang tersebut Pemohon Banding perhitungkan dalam menghitung cadangan penghapusan piutang tak tertagih sehingga beban cadangan piutang tak tertagih untuk Tahun 2001 mencerminkan beban cadangan penghapusan piutang tak tertagih yang sebenarnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 68/ KMK.04/1999;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Mei 2013 No. Put. 44890/PP/M.X/15/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-422/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 10 Nopember 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/506/01/091/08 tanggal 23 Oktober 2008 Tahun Pajak 2001, atas nama: PT. Bank Permata Tbk, NPWP: 01.308.464.5-091.000, alamat : Jl. Jend. Sudirman Kav.27, Permata Bank Tower, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1. | Penghasilan Neto | 22.320.772.606 |
| 2. | Kompensasi kerugian | 22.320.772.606 |
| 3. | Penghasilan Kena Pajak | 0,00 |
| 4. | Pajak Penghasilan yang terutang | 0,00 |
| 5. | Kredit Pajak | 0,00 |
| 6. | Jumlah PPh yang masih harus dibayar | Nihil |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Mei 2013 No. Put. 44890/PP/M.X/15/2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 September 2013.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya ternyata didalam berkas perkara tidak ditemukan adanya akta pemberitahuan permohonan peninjauan kembali dan penyerahan memori peninjauan kembali kepada pihak lawan yang seharusnya dilakukan oleh Pengadilan Pajak, akan tetapi karena permohonan peninjauan kembali dan penyerahan memori penyerahan kembali, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Tentang Koreksi atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp2.949.952.292,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 40 alinea ke-4:
“Bahwa mengingat terdapat bukti mengenai adanya data penyusutan komputer Hardware yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp.2.949.952.292.00 dan sisanya sebesar Rp.35.483.642,00 tidak tersedia buktinya, maka Majelis berpendapat bahwa atas Koreksi Terbanding terhadap Penyusutan Aktiva Tetap Sebesar Rp.2.985.435.934,00 yang tidak dapat dipertahankan sebeasar Rp.2.949.952.292.00. sedangkan sisanya sebesar Rp.35.483.642,00 tetap dipertahankan”
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Pasal 84
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), menyatakan :
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Pasal 28 ayat (11)
“Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu ditempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.”
Pasal 29 ayat (3)
”Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1)
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun….”.
Pasal 6 ayat (1) huruf b
”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A”
Bahwa pokok sengketa adalah terkait dengan koreksi biaya atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp2.949.952.292,00 yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan biaya yang tidak didukung dengan bukti yang valid, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas biaya tersebut telah sesuai dengan perhitungan penyusutan fiskal Tahun 2001 dan dalam tahun pajak 2002 aktiva tersebut juga telah diperhitungkan dalam menghitung penyusutan fiskal.
Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan atas biaya Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp.2.985.435.934,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.2.949.952.292.00 karena telah didukung dengan bukti pendukungnya sedangkan sisanya sebesar Rp.35.483.642,00 tetap dipertahankan karena tidak ada bukti pendukungnya.
Bahwa berdasarkan penelitian atas data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses pemeriksan, keberatan dan banding, diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa perhitungan penyusutan adalah sebagai berikut:
Bahwa atas jumlah koreksi biaya penyusutan sebesar Rp6.959.429.099,00 tersebut, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyetujui sebagian sebesar Rp.3.973.993.165,00 sehingga yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp.2.985.435.934,00;
Bahwa berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama proses keberatan ditegaskan bahwa terdapat aktiva berupa vehicle dan hardware yang penyusutannya belum diperhitungkan oleh Pemeriksa dan sebagai tindak lanjut atas hal tersebut melalui surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian pertama Nomor: S-414/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 1 April 2009 dan permintaan kedua Nomor: S-516/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 27 April 2009 telah dimintakan dokumen pendukung berupa ledger atas penyusutan, Laporan Bulanan ke Bank Indonesia serta dokumen pendukung atas perolehan aktiva tetap. Tetapi sampai dengan uraian penelitian keberatan dibuat, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyerahkan dokumen berupa daftar penyusutan tanpa dilengkapi dengan dokumen pembelian dan pencatatan aktiva terkait aktiva yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum diperhitungkan penyusutannya;
Bahwa kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-989/WPJ.19/2009 tanggal 06 Oktober 2009, bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan dokumen pembelian asset Computer dengan nilai penyusutan sebesar Rp.40.217.544,00. Sedangkan atas selisihnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan dokumen pembelian dan pencatatannya;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa membuktikan koreksi fiskal, perhitungan dan penjumlahan penyusutan atas asset Computer Tahun 2002, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas asset tersebut sudah diakui di Tahun 2002. Sehingga alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat diyakini kebenarannya;
Bahwa dalam persidangan, karena sengketa ini merupakan sengketa terkait pembuktian, maka majelis memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk melakukan pemeriksaan Uji Kebenaran Materi atas bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan;
Bahwa dalam putusannya Majelis menyatakan mengingat terdapat bukti mengenai adanya data penyusutan ComputerHardware yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp.2.949.952.292.00 dan sisanya sebesar Rp.35.483.642,00 tidak tersedia buktinya, maka Majelis berpendapat bahwa atas Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Penyusutan Aktiva Tetap Sebesar Rp.2.985.435.934,00. yang tidak dapat dipertahankan sebeasar Rp.2.949.952.292.00. sedangkan sisanya sebesar Rp.35.483.642,00 tetap dipertahankan;
Bahwa terkait dengan kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa atas biaya penyusutan sebesar Rp.2.949.952.292.00 tidak dapat dipertahankan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa koreksi atas biaya Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp.2.985.435.934,00 berasal dari penambahan aktiva yang kemudian disusutkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Tahun 2001;
Bahwa koreksi atas biaya Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp.2.985.435.934,00 dilakukan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti atas penambahan aktiva yang telah disusutkan tersebut;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui sendiri dalam persidangan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kesulitan dalam mencari bukti-bukti pembelian aktiva tersebut dan hanya menyerahkan daftar penyusutan aktiva tersebut;
Bahwa dalam uji kebenaran Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdapat penambahan aktiva Hardware di tahun 2000 dan 2001 yang belum dibebankan penyusutan oleh Terbanding;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat membuktikan bahwa penambahan aktiva hardware tersebut di atas telah tercatat di dalam Laporan Keuangan 2000 dan 2001;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat membuktikan dokumen pendukung atas penambahan aktiva tersebut;
Bahwa dengan demikian, Majelis telah mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan yaitu bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat membuktikan bahwa penambahan aktiva hardware tersebut di atas telah tercatat di dalam Laporan Keuangan 2000 dan 2001;
Bahwa tidak diperhitungkannya penyusutan atas Computerhardware sebesar Rp2.949.952.292,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah bukan tanpa dasar, akan tetapi karena tidak terpenuhinya kebenaran material dari biaya penyusutan tersebut yaitu yang disebabkan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat membuktikan bahwa penambahan aktiva hardware tersebut di atas telah tercatat di dalam Laporan Keuangan 2000 dan 2001 dan belum dapat membuktikan dokumen pendukung atas penambahan aktiva tersebut;
Bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas biaya penyusutan sebesar Rp2.949.952.292,00 telah sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 8 di atas, terbukti bahwa dalam mengambil keputusan Majelis Hakim tidak mendasarkan pada proses pembuktian yang ada, dimana dalam uji kebenaran data dan materi yang dilaksanakan selama dalam persidangan terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa membuktikan dalilnya sendiri atas biaya penyusutan Computerhardware sebesar Rp2.949.952.292,00, karena tidak ada bukti pendukung yang menguatkan.
Bahwa atas putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan hanya bersandarkan kepada data penyusutan ComputerHardware (perhitungan versi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) tanpa ada dokumen pendukungnya dengan mengakomodir argumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa “untuk bukti pembeliannya Pemohon Banding mengaku kesulitan mencarinya karena sudah berjalan 10 tahun dan masih atas nama Bank Bali” nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 28 ayat (11) UU KUP.
Bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Majelis juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et Alterampartem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian atas dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim tetap mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, sedangkan dalam sengketa ini penilaian pembuktian tidak dapat dilakukan sepenuhnya, karena terdapat bukti yang tidak disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa sesuai dengan Pasal 84 UU Pengadilan Pajak huruf f dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa, sedangkan dalam sengketa banding ini tidak dapat diketahui apakah bukti yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapat bukti yang belum disampaikan dalam persidangan.
Bahwa dengan demikian, koreksi atas biaya penyusutan sebesar Rp2.949.952.292,00 telah sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, karena samapi dengan persidangan banding berakhir, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti pendukung atas perolehan aktiva yang disusutkan tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44890/PP/M.X/15/2013 tanggal 13 Mei 2013 harus dibatalkan.
B. Tentang koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp99.071.917.704,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 52 alinea ke-1 dan 2:
“Bahwa untuk melakukan koreksi mengenai perhitungan pembentukan dana cadangan yang dibuat oleh Pemohon Banding, seharusnya Terbanding menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 .UU Pajak Penghasilan dan bukan menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-238/PJ/2001 tanggal 28 Maret 2001”
“Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, mengingat yang dikoreksi adalah Cadangan piutang yang tidak dapat ditagih dan cadangan tersebut telah diaudit oleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Majelis berpendapat untuk Koreksi Terbanding atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp. 99.071.917.704,00 tidak dapat dipertahankan”
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf h
”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangipiutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1) Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2) Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3) Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”
Bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 68/KMK.04/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.01/1998 mengatur :
Pasal 1
(1) Bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.
(2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan lancar, dalam perhatian khusus dan kurang lancar ditentukan perhitungannya secara bertahap sesuai dengan tabel sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
(3) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan diragukan dan macet ditentukan sebagai berikut :
a. 50% (lima puluh perseratus) dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan
b. 100% (seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan.
(4) Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank.
(5) Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam penghitungan rugi laba komersial.
(6) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(7) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian
Bahwa Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-238/ PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, mengatur bahwa dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan syarat:
a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; dan
b. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
c. Telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
d. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak
Bahwa pokok sengketa adalah terkait dengan koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp99.071.917.704,00 yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) akibat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penghapusan piutang namun penghapusan tersebut tidak memenuhi empat syarat kumulatif seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1 Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 juncto Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Wajib Pajak yang bergerak di bidang perbankan masih dapat membuat cadangan piutang tak tertagih atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang belum memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk kepentingan pajak. Ini dikarenakan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang belum memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan piutang secara pajak seharusnya masih outstanding untuk kepentingan pajak dan oleh karena itu, cadangan piutang tak tertagih seharusnya masih diperkenankan untuk dibentuk.
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) koreksi yang dilakukan adalah mengenai Penghapusan Piutang yang tidak tertagih, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), perkiraannya bukan Piutang yang tidak tertagih namun pembentukan Cadangan piutang tak tertagih atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan atas nilainya tidak menjadi sengketa, yaitu sebesar Rp99.071.917.70400, sehingga koreksi penghapusan piutang tak tertagih ini merupakan sengketa yuridis.
Bahwa persyaratan penghapusan piutang tak tertagih dan persyaratan pembentukan dana cadangan piutang tak tertagih merupakan dua hal yang berbeda. Dalam pelaksanaannya harus mengikuti masing-masing persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
Bahwa dalam persidangan banding, Majelis menyatakan mengingat yang dikoreksi adalah Cadangan piutang yang tidak dapat ditagih dan cadangan tersebut telah diaudit oleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Majelis berpendapat untuk Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp.99.071.917.704,00 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa atas putusan Majelis sebagaimana butir 7 di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis telah keliru menyimpulkan fakta-fakta persidangan yang dalam hal ini adalah bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu koreksi terhadap unsur pembentuk Biaya Cadangan yaitu unsur Penghapusan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp99.071.917.704,00;
Bahwa Majelis telah mengabaikan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memasukan/ memperhitungkan “unsur Penghapusan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih” sebesar Rp99.071.917.704,00 ke dalam pembentukan Biaya Cadangan tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh;
Bahwa Beban Cadangan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah benar sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, akan tetapi untuk dapat dibebankan secara fiskal maka pembentukan /perhitungannya pun harus benar secara fiskal yang dalam hal ini perhitungan unsur Penghapusan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih” sebesar Rp99.071.917.704,00 harus benar dulu secara fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo.KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001;
Bahwa penggunaan dasar hukum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh juncto KEP-238/PJ./2001 dalam sengketa ini adalah sudah tepat, karena obyek koreksinya adalah Penghapusan Piutang yng nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dalam hal merupakan salah satu unsur atau komponen dalam membentuk atau menghitung Beban Cadangan
Bahwa perhitungan pembentukan dana cadangan piutang tidak tertagih wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam perhitungan rugi laba komersial sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 68/KMK.04/1999.
Bahwa Majelis juga tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap yaitu berdasarkan penelitian lebih lanjut atas halaman 59 Audit Report oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio, Utomo & Rekan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2001, tidak terdapat perhitungan dan pernyataan secara jelas bahwa pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga atas pertimbangan Majelis tersebut tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) KMK Nomor: 80/KMK.04/1995 juncto KMK Nomor: 68/KMK.04/1999 mengatur : “pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam perhitungan rugi laba komersial”.
Bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, sedangkan dalam sengketa terdapat fakta-fakta terkait dengan pembuktian yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Bahwa dengan demikan atas putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp.99.071.917.704,00 adalah tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 76 dan 78 UU Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44890/PP/M.X/15/2013 tanggal 13 Mei 2013 harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-422/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 10 Nopember 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/506/01/091/08 tanggal 23 Oktober 2008 Tahun Pajak 2001, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan dalam butir A, B, dan C yaitu atas koreksi Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp.2.949.952.292,00 dan selisih Pembentukan PAP sebesar Rp.3.871.339.731,- serta Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp.99.071.917.704,- tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan yang telah teruji dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan dan ketentuan yang terkait.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 07 Agustus 2014 oleh Dr. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Panitera Pengganti :
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-